Jumat, 01 Oktober 2004
Perlunya keadilan di Indonesia, 39 tahun ke depan
1 Oktober 2004 - Carmel
Budiardjo, TAPOL
Tiga puluh sembilan tahun yang lalu, pada 1 Oktober 1965,
suatu peristiwa terjadi yang memicu pergolakan yang menghancurkan bumi di
Indonesia.
Pada hari itu, tujuh perwira militer diculik dan ditembak
mati. Rincian kejadian itu sudah dikenal luas di Indonesia dan telah
menjadi bagian penting dari sejarah yang diajarkan di sekolah dan diperingati
setiap tahun di media.
Namun, sedikit perhatian telah diberikan pada peristiwa
yang jauh lebih mengerikan yang terjadi kemudian. Seperti yang dikatakan
oleh penulis sebuah buku yang diterbitkan baru-baru ini, pembunuhan para
perwira Angkatan Darat mengambil tempat dengan bangga melebihi penangkapan
massal dan pembunuhan sebagai tragedi utama bangsa. Menghubungkan memori
sosial dengan monumen, museum, upacara dan buku dilakukan sedemikian rupa untuk
mengingatkan orang-orang akan September.
Dalam beberapa hari dari tujuh pembunuhan, Angkatan Darat
Indonesia melakukan pembersihan, dengan bantuan beberapa kelompok politik yang
salah arah, yang menyebabkan penangkapan dan pemenjaraan puluhan ribu orang,
anggota organisasi pemuda dan perempuan, organisasi petani dan serikat pekerja
, dan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI), menuduh (tetapi tidak pernah dituntut
secara resmi) karena terlibat, secara langsung atau tidak langsung, dalam apa
yang disebut gerakan G-30-S.
Lebih buruk lagi, selama enam bulan dari akhir Oktober
1965, ratusan ribu orang disita dari rumah mereka dan dihukum mati di sepanjang
jalan dan jalan raya, dan di hutan Jawa Tengah dan Timur, di Bali dan di tempat
lain. Tubuh mereka diam-diam dikubur atau dibuang ke sungai.
Sementara pembunuhan masih berlangsung, pada bulan
November 1965, Presiden Sukarno mengirim tim penyelidik ke daerah-daerah yang
paling parah untuk menyelidiki skala bencana. Sebelum akhir tahun, tim
tersebut menemukan 78.000 orang terbunuh, tahu betul bahwa ini jauh di bawah
besaran sebenarnya dari pembantaian itu. Menurut beberapa pengamat pada
saat itu, angka sebenarnya kemungkinan sepuluh kali lipat.
Ketika saya ditangkap pada September 1968, jumlah total
tahanan politik diperkirakan sekitar 70.000 meskipun pemerintah Soeharto
menolak memberikan angka. Saya langsung jatuh ke dunia yang menakutkan,
dihantui oleh jeritan orang-orang di bawah interogasi setiap malam, bersama
dengan wanita yang ditelanjangi untuk mempermalukan mereka dan memaksakan
pengakuan dari mereka. Saya melihat orang-orang berjuntai dari pohon-pohon
di pergelangan tangan mereka, tubuh mereka ditutupi dengan luka-luka yang baru
ditimbulkan.
Menjadi orang Inggris sejak lahir, saya terhindar dari
penderitaan karena disiksa secara pribadi. Saya juga lebih beruntung
daripada sebagian besar wanita yang saya ajak berbulan-bulan dan bertahun-tahun
di balik jeruji besi karena tampaknya pemerintah takut bahwa pemenjaraan saya
yang berkelanjutan akan memalukan. Atas dorongan keluarga saya di London
dan dengan bantuan Dewan Gereja-Gereja Sedunia, saya dibebaskan setelah tiga
tahun dipenjara dan diperintahkan untuk meninggalkan negara itu.
Almarhum suamiku jauh kurang beruntung. Dia
menghabiskan dua belas tahun di tahanan sebelum dibebaskan tanpa
tuduhan. Namun dia juga bisa berterima kasih kepada bintang-bintangnya
yang beruntung bahwa dia tidak dibuang ke pulau Buru yang terkenal buruk di
mana setidaknya 10.000 tahanan politik pria, menghadapi kondisi biadab dan
kelaparan, ditahan hingga sepuluh tahun.
Pada masa itu, Indonesia berada di puncak liga untuk
Amnesty International, sebagai negara dengan tahanan politik yang lebih bebas
dan belum dicoba daripada negara lain mana pun di dunia.
Pembuangan saya sendiri ke Inggris terbukti menjadi
berkah tersembunyi karena memberi saya kesempatan untuk berkampanye bagi mereka
yang telah saya tinggalkan.
Bahkan hari ini, lebih dari tiga puluh tahun kemudian,
gambar wanita yang saya bagikan bersama masih kuat. Beberapa adalah
anggota organisasi perempuan Gerwani, sementara yang lain adalah gadis-gadis
muda yang dipaksa untuk membuat pengakuan palsu tentang memutilasi mayat para
jenderal yang dibunuh (yang kemudian mereka tarik kembali ke pengadilan setelah
menghabiskan lebih dari enam tahun di penjara).
Mereka juga termasuk istri-istri para pemimpin PKI yang
dipenjara tanpa alasan lain selain itu, dan juga para wanita menyita jalanan sambil
menjual barang-barang di pasar lokal tanpa alasan lain selain diduga menjadi
ketua cabang Gerwani setempat.
Saya ingat dengan jelas teman dokter saya, mendiang
Sumiarsih, yang dituduh memberikan perawatan medis kepada pria dan wanita muda
yang ditangkap di sebuah lokasi di luar Jakarta yang dikenal sebagai 'Lubang
Buaya', di mana mayat para jenderal telah diambil. Seperti banyak wanita
lain yang saya habiskan bertahun-tahun dalam tahanan, Sumiarsih, yang dijuluki
'Dokter Lubang Buaya' oleh para penculiknya, dibuang ke Plantungan, sebuah kamp
terpencil untuk para tahanan politik wanita di Jawa Tengah, dan ditahan tanpa
pengadilan sampai pertengahan 1970-an.
Sekarang Indonesia telah mencapai sesuatu yang mendekati
negara demokratis, bukankah sudah waktunya untuk diselidiki secara menyeluruh
dan mereka yang bertanggung jawab atas tragedi tersebut dibawa ke
muka? Keputusan baru-baru ini untuk membentuk Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi sepertinya bukan cara yang tepat untuk menghadapi bencana sebesar
ini.
Tetapi jika ini membuka jalan bagi para korban untuk maju
dan berbicara tentang pengalaman mereka, untuk mengidentifikasi orang-orang
yang menganiaya atau menyiksanya, ini bisa menjadi awal menuju penyembuhan luka
yang terkubur di dalam hati begitu banyak orang Indonesia, yang selamat,
kerabat dari mereka yang terbunuh atau yang hilang, dan keturunan para korban.
Yang menonjol dalam tragedi itu adalah Soeharto, yang
perannya dalam peristiwa-peristiwa ini harus menjadi bagian utama dari
penyelidikan ini. Dengan Pinochet di Chili sekarang menghadapi prospek
proses pengadilan selama bertahun-tahun tirani, dan Saddam Hussein sekarang
ditahan di Baghdad dan kemungkinan akan diadili, mengapa Soeharto diizinkan
untuk hidup dalam pesona kehidupan, menikmati hasil dari kekayaan keluarganya
yang diduga ilegal?
Adalah keyakinan saya yang kuat bahwa klaim Indonesia
sebagai negara demokrasi tidak akan pernah benar-benar sah selama noda
sejarahnya tidak dihilangkan dengan investigasi yang jujur dan jujur.
Penulis adalah direktur
TAPOL, Kampanye Hak Asasi Manusia Indonesia, yang berbasis di London.
Selasa, 14 September 2004
Korban Tragedi '65: Segera Implementasikan UU KKR
Selasa, 14 September 2004
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol11146/korban-tragedi-65-segera-implementasikan-uu-kkr
Forum Koordinasi Tim-Tim Advokasi dan Rehabilitasi Korban Peristiwa '65
menyambut baik rentang waktu pengungkapan pelanggaran HAM dalam
Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Presiden akan disomasi.
Mengapa?
Mys
Wadah
koordinasi para korban tragedi '65 itu berpandangan bahwa untuk
melaksanakan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR),
prioritas utama yang harus dilakukan adalah menghapuskan
peraturan-peraturan yang bersifat diskriminatif. Baik diskriminasi
politik, sosial maupun budaya.
Forum
Koordinasi berpendapat, penghapusan aturan diskriminatif akan
mendudukkan semua warga negara setara. Ini menjadi syarat penting yang
harus dipenuhi dalam rangka rekonsiliasi nasional. Barulah kemudian
bangsa ini dapat secara bersama-sama melaksanakan rekonsiliasi nasional
yang secara tulus dan didasarkan pada upaya penegakan kebenaran,
demikian antara lain pernyataan Forum Koordinasi atas pengesahan RUU KKR
menjadi undang-undang.
Pernyataan
sikap itu ditandatangani tidak kurang dari 15 lembaga yang menangani
para korban peristiwa G.30.S tersebut. Termasuk di dalamnya Forum
Komunikasi Ex-Menteri Kabinet Dwikora, Tim Advokasi Jajaran TNI-AD,
TNI-AL, TNI-AU dan Polri, Paguyuban Korban Orde Baru (Pakorba), Lembaga
Perjuangan Rehabilitasi Korban Rezim Orde Baru, Komite Aksi Pembebasan
Tapol/Napol, dan Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan '65-'66.
Witaryono
S. Reksoprodjo, Koordinator Forum, mengungkapkan penghargaan pihaknya
atas sikap pembuat undang-undang yang tetap mempertahankan kata
�kebenaran' pada judul Undang-Undang KKR. Namun hal yang lebih penting
di mata Forum Koordinasi adalah implementasi dari Undang-Undang yang
baru disahkan DPR pada 7 September lalu. Salah satu caranya adalah
segera menerbitkan peraturan-peraturan organik (PP) yang diperintahkan
Undang-Undang KKR.
Somasi
Menurut
rencana, hari ini (14/9) korban dan keluarga tragedi '65 akan
melayangkan somasi kepada Presiden Megawati, mantan Presiden Soeharto
dan BJ Habibie. Somasi ini terkait dengan keinginan korban agar
Pemerintah mengembalikan harkat dan martabat para korban yang mendapat
stigma PKI.
Para
korban merasa sudah mendapat tanggapan positif dari Mahkamah Agung dan
DPR, bahkan dari Mahkamah Konstitusi. Tinggal lembaga eksekutif yang
sampai sekarang belum menanggapi saran-saran yudikatif dan legislatif
mengenai rehabilitasi korban '65.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol11146/korban-tragedi-65-segera-implementasikan-uu-kkr
Langganan:
Postingan (Atom)