Tampilkan postingan dengan label Aceh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aceh. Tampilkan semua postingan
Selasa, 24 Maret 2020
Kebenaran di masa korona: Hari internasional tentang hak atas kebenaran, martabat korban
Jakarta / Sel, 24 Maret 2020 / 02:46 siang
Galuh Wandita*
Direktur di Asia Justice and Rights (AJAR)
Komisi
Nasional untuk Kamar Pengaduan Hak Asasi Manusia. (JP / Dhoni Setiawan)
Dalam beberapa minggu
terakhir, kami telah ditangkap oleh narasi tunggal kelangsungan hidup kami
melawan COVID-19. Ini adalah waktu
introspeksi, waktu untuk melihat fakta-fakta sulit dan mempelajari pelajaran
dari masa lalu.
Hari Internasional untuk Hak
Kebenaran dan Martabat Korban jatuh pada tanggal 24 Maret — hari untuk
mengingat kebenaran tentang pelanggaran HAM berat- - yang menjadi korban, apa
akar masalahnya, bagaimana pelanggarannya menjadi begitu masif dan bagaimana Apakah
kita sebagai masyarakat berurusan dengan mereka.
Ini juga merupakan kesempatan
untuk merenungkan bagaimana pelajaran-pelajaran dari masa lalu dapat membantu
kita dalam menghadapi tantangan utama yang kita hadapi saat ini. Anda tidak dapat memecahkan masalah atau mencoba untuk
menyembuhkan tanpa berani menghadapi kebenaran objektif. Penyimpangan fakta hanya bisa membuat masalah menjadi
lebih buruk dalam jangka panjang.
Pengalaman kami tentang
pelanggaran massal di Asia telah menunjukkan hubungan antara kesehatan dan hak
asasi manusia: bagaimana situasi pelanggaran massa menyoroti dampak sosial,
ekonomi dan kesehatan yang mengerikan. Contohnya
termasuk kelaparan besar di Cina (1948), Timor Leste (1978-1979), ratusan
kematian akibat malaria di antara para tahanan politik yang dipenjara di Pulau
Buru (1968-1978) dan kematian karena kelaparan dan penyakit di ladang-ladang
pembunuhan di Kamboja (1975-1979). Mereka juga termasuk, ancaman penyakit yang
berkelanjutan di antara para pengungsi dan pengungsi internal yang tinggal di
kamp-kamp di Nduga di Papua, kepada 1 juta pengungsi Rohingya dari Rakhine di
Cox's Bazaar, Bangladesh.
Amartya Sen, peraih Nobel
untuk Ilmu Ekonomi (1998), telah menulis tentang bagaimana kurangnya demokrasi -
ditunjukkan oleh pembuatan dan penegakan kebijakan yang buruk - dapat menjadi
faktor pendukung kelaparan, seperti yang disebutkan di atas.
Pada 2010, Majelis Umum PBB
memutuskan bahwa 24 Maret adalah hari untuk memperingati hak atas kebenaran dan
martabat para korban pelanggaran HAM berat. Hari itu menandai pembunuhan tahun 1980 oleh Uskup Agung
Oscar Romero dari San Salvador, seorang pembela kaum miskin yang berani
berbicara menentang regu kematian yang terkait dengan junta militer pada waktu
itu.
Hari ini juga merupakan hari
yang penting bagi Indonesia, karena kita merenungkan masa lalu kita yang tidak
terhitung. Lebih dari dua dekade
dalam reformasi kita, kita masih tidak tahu berapa banyak orang yang
tewas selama pembunuhan 1965-1966, dan berapa banyak lagi yang mati karena
penyakit dan kelaparan di kamp-kamp dan penjara-penjara di seluruh Indonesia.
Tidak ada perhitungan resmi
tentang bagaimana kita sebagai masyarakat membiarkan pembunuhan massal ini
terjadi. Apa kebijakan dan
penghilangan yang diizinkan untuk dibentuk, sehingga penahanan massal dan
pembunuhan dapat terjadi tanpa hukuman?
Selama 34 tahun pemerintahan
Soeharto, anak-anak sekolah diminta menonton film yang menggambarkan versi
tertentu dari peristiwa-peristiwa itu. Saya
ingat, sebagai siswa kelas enam, melakukan perjalanan sekolah ke berbagai
museum dan situs untuk menyaksikan ketidakbenaran yang telah dilatih dengan
baik ini. Sarjana tidak diizinkan
untuk meneliti acara ini dan buku-buku dilarang. Sayangnya, ini bukan satu-satunya bab berdarah.
Dari sudut terjauh negeri ini,
dari Papua hingga Aceh, kekerasan digunakan sebagai alat untuk menekan
perbedaan pendapat, dan menutupi kejahatan, pencurian, dan pelanggaran massal. Sejarah kita dipenuhi dengan para pahlawan yang tak
terucapkan, orang-orang yang membela hati nurani mereka dan secara brutal
dibungkam.
Setelah jatuhnya Soeharto pada
tahun 1998, beberapa korban mulai berbicara tentang apa yang terjadi pada
mereka. Tetapi tanggapan resmi telah
menjadi memekakkan telinga memekakkan telinga. Dengan pencabutan undang-undang komisi kebenaran, belum
ada kebijakan resmi untuk menangani kebenaran sulit ini. Indonesia mengesahkan undang-undang untuk membentuk komisi
kebenaran pada tahun 2004, tetapi hukum tersebut dibatalkan dua tahun kemudian
- tanpa dilaksanakan.
Sementara itu, komisi
kebenaran lokal di Aceh, yang didirikan berdasarkan Perjanjian Damai Helsinki,
telah mengumpulkan lebih dari 3.000 pernyataan, dan melakukan audiensi publik
untuk ratusan orang yang selamat. Di
Papua, di bawah undang-undang otonomi khusus lainnya, janji komisi kebenaran
telah bertahan lama dan sebagian besar ditinggalkan.
Pekan lalu, Jaksa Agung
kembali ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang dokumen pembunuhan Paniai
2014. Pepatah lama bahwa sejarah
akan diulang berdering benar dalam situasi ini.
Presiden Joko “Jokowi” Widodo
penuh dengan pandemi saat ini. Di
masa-masa ketidakpastian ini, kita harus memberi perhatian khusus kepada yang
paling rentan — di antara mereka ada ribuan lansia yang selamat dari pelanggaran
HAM. Kita harus ingat bahwa selama
masa-masa kelam itu negara mengabaikan tugas utamanya untuk melindungi mereka. Banyak korban hidup dalam kemiskinan ekstrem dan masih
mengalami dampak stigmatisasi sosial.
Hukum internasional menetapkan
bahwa negara memiliki kewajiban hukum untuk mencoba memperbaiki kerusakan yang
terjadi pada para korban yang tidak bersalah; kita perlu mengingat dan memenuhi tugas itu. Tentu saja, kita perlu memikirkan cara-cara baru untuk
mengumpulkan dan mengarsipkan cerita dari masa lalu kita, dengan menggunakan
teknologi online baru yang dikombinasikan dengan pendekatan akar rumput yang
telah teruji oleh waktu.
Kita perlu menjangkau mereka
yang telah terpinggirkan. Ini juga
diperlukan untuk penyembuhan sosial dan moral, untuk membangun masyarakat yang
lebih adil, bermoral dan berbelas kasih.
Hari ini hidup dan pekerjaan
kita dipenuhi dengan prioritas baru yang mendesak. Namun, penting bahwa pada hari internasional hak atas
kebenaran, kita ingat bahwa kebenaran perlu diungkap, dibagikan, dibahas, dan
digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan kebijakan yang baik. Ini selalu benar dan benar hari ini karena kami berjuang
untuk melindungi yang paling rentan dalam konteks yang berubah dengan cepat.
Penyimpangan kebenaran pasti
menyebabkan kegagalan untuk melindungi mereka yang membutuhkan. Waktu kita singkat. Ada pelajaran dari masa lalu kita yang memegang kunci
untuk kelangsungan hidup kita bersama.
***
Direktur
Asia Justice and Rights (AJAR). Ia juga seorang penasihat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh.
Penafian: Pendapat yang dikemukakan dalam artikel
ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi The Jakarta Post.
https://www.thejakartapost.com/academia/2020/03/24/truth-in-the-time-of-corona-international-day-on-right-to-truth-dignity-of-victims.html
Rabu, 11 Desember 2019
Kejagung dan Komnas HAM Disebut Sepakat Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu
09.24
Aceh, Genosida 65, Kejahatan HAM, Kejakgung, Kliping, Kliping #65, Komnas HAM, News, Stigma PKI, Tragedi
No comments
Kompas.com - 11/12/2019,
09:23 WIB
Penulis : Devina Halim
Editor : Fabian Januarius Kuwado
Editor : Fabian Januarius Kuwado
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman di Gedung Bundar
Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).(KOMPAS.com/Devina Halim)
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku sudah
berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM
berat di masa lalu.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Adi
Toegarisman menuturkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan
kasus-kasus tersebut.
"Pada saat itu kami sudah berbicara soal teknis dan sebagainya. Ada kesepakatan untuk sama-sama menindaklanjuti," ungkap Adi di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019)
Hingga saat ini, terdapat sejumlah kasus HAM berat di masa lalu yang berkasnya
masih dalam proses. Di antaranya, peristiwa 1965/1966, peristiwa Talangsari
Lampung 1998, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Trisakti,
Semanggi I, dan Semanggi II.
Kemudian, berkas peristiwa kerusuhan Mei 1998, peristiwa
penghilangan orang secara paksa 1997-1998, peristiwa Wasior dan Wamena,
peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh, serta peristiwa Rumah
Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.
Diketahui, Kejagung dan Komnas HAM seringkali terlibat
saling lempar atas berkas kasus-kasus tersebut. Berkas perkara kerap
dikembalikan Kejagung kepada Komnas HAM dengan alasan belum lengkap dari segi
formil dan materiil.
Adi pun meyakini bahwa Komnas HAM dan pihaknya terus
bekerja menyelesaikan kasus HAM berat di masa lalu.
"Kami yakin Komnas HAM pun masih kerja untuk itu. Kami juga masih mengikuti perkembangan hasil penyelidikan itu," tuturnya.
Ia menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam penuntasan
kasus-kasus tersebut. Namun, dengan catatan, apabila buktinya dinilai cukup.
"Selama alat bukti dinilai memadai, kami harus jalan. Komitmen untuk itu," kata Adi.
Selasa, 10 Desember 2019
5 Kasus HAM yang Belum Tuntas, dari Peristiwa Trisakti hingga Paniai
20.11
Aceh, Banyuwangi, Genosida 65, Kamisan, Kejahatan HAM, Kejakgung, Kliping, Kliping #65, Komnas HAM, Menko Polhukam, Papua, Tragedi
No comments
Kompas.com - 10/12/2019,
20:11 WIB
Penulis Vina Fadhrotul
Mukaromah | Editor Sari Hardiyanto
Mahasiswa melakukan unjuk rasa dengan membawa foto almarhum Munir Said
Thalib di Kampus UNS, Solo, Jawa Tengah, Selasa (10/9). Unjuk rasa tersebut
digelar untuk memperingati 15 tahun meninggalnya aktivis HAM Munir serta
meminta pemerintah serius dalam menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi
Manusia (HAM) di masa lalu. (BBC News Indonesia)
KOMPAS.com - Hari Hak Asasi Manusia (HAM)
diperingati setiap 10 Desember. Peringatan ini dilakukan tiap tahunnya di
berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
Hari HAM sekaligus menjadi pengingat atas pentingnya
upaya-upaya penegakkan HAM dan kasus-kasus pelanggaran yang belum kunjung usai.
Adapun salah satu tugas penegakkan HAM yang belum tuntas adalah soal pelanggaran
HAM berat.
Saat dihubungi Kompas.com (8/12/2019), Ketua Komnas HAM
Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan ada 11 berkas yang sudah dihasilkan dari
penyelidikan Komnas HAM dan diserahkan ke Jaksa Agung. Akan tetapi, hingga
kini, belum ada langkah selanjutnya dari Jaksa Agung.
Ahmad
mengungkapkan, Komnas HAM hanya memiliki wewenang sampai tahap penyelidikan.
Sementara, penyelidikan lanjutan adalah wewenang dari Jaksa Agung.
Adapun 11 berkas yang sudah diajukan tersebut di
antaranya meliputi kasus-kasus seperti peristiwa 1965, Trisakti, Semanggi 1,
Semanggi 2, Penembak Misterius (Petrus), kasus Wamena dan Wasilor, penculikan
dan penghilangan paksa aktivis, peristiwaTalangsari, peristiwa dukun santet,
ninja, dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998.
"Kasus-kasus lama. Dari periode-periode sebelumnya, numpuk 11 berkas," tutur Ahmad.
Ahmad juga mengungkapkan bahwa akhir tahun ini atau
paling lambat awal tahun depan, ada kasus yang akan selesai dan sedang
difinalisasi penyelidikannya.
"Satu dari Aceh satu dari Papua," jelas Ahmad.
Dihimpun dari berbagai pemberitaan Kompas.com, berikut
adalah beberapa pelanggaran HAM berat yang termasuk dalam 11 berkas Komnas HAM:
1. Pembunuhan
Massal 1965
Pada tahun 2012, Komnas HAM menyatakan penemuan adanya
pelanggaran HAM berat usai terjadinya peristiwa Gerakan 30 September 1965.
Adapun sejumlah kasus yang ditemukan antara lain adalah
penganiayaan, pemerkosaan, pembunuhan, penghilangan paksa, hingga perbudakan.
Kasus ini masih belum ditindaklanjuti kembali di Kejaksaan Agung.
Korban dari
peristiwa 1965 diperkirakan mencapai 1,5 juta orang di mana sebagian besar
merupakan anggota PKI ataupun ormas yang berafiliasi dengannya.
2. Peristiwa
Talangsari Lampung 1989
Pada Maret 2005, Komnas HAM membentuk Komisi Penyelidik
Pelanggaran HAM untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa Talangsari
Lampung tahun 1989.
Kemudian, pada 19 Mei 2005, tim tersebut memperoleh
kesimpulan bahwa ditemukan adanya unsur pelanggaran berat pada peristiwa ini.
Berkas penyelidikan kemudian diserahkan ke Jaksa Agung
pada tahun 2006 untuk ditindaklanjuti.
Namun, kasus ini belum kunjung tuntas diusut hingga kini.
Dalam peristiwa Talangsari, korban diperkirakan mencapai 803 orang. Peristiwa
ini terjadi pada 7 Februari 1989.
Menurut rilis yang dikeluarkan oleh KontraS, saat itu
terjadi penyerbuan ke desa Talangsari yang dipimpin oleh Danrem Garuda Hitam
043, Kolonel Hendropriyono.
Penyerbuan tersebut dilakukan atas dugaan makar ingin mengganti
Pancasila dengan Al-Qur'an dan Hadits oleh jamaah pengajian Talangsari yang
dimpimpin oleh Warsidi.
Akibatnya, sejumlah jama'ah hingga kini dinyatakan
hilang, perkampungan habis dibakar, dan ditutup untuk umum.
3. Tragedi
Penembakan Mahasiswa Trisakti 1998
Komnas HAM juga telah melakukan penyelidikan pada tragedi
penembakan mahasiswa Trisakti 1998 dan selesai pada Maret 20002. Kasus ini
sempat masuk ke Kejaksaan Agung berkali-kali. Namun, berkali-kali juga berkas
kasus ini dikembalikan.
Bahkan, berkas sempat dikatakan hilang pada 13 Maret 2008
oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman. Tragedi penembakan Trisakti
ini sendiri diperkirakan menyebabkan korban hingga 685 orang.
4. Kasus Wasior dan Wamena (2001 dan 2003)
Kasus Wasior dan Wamena juga telah diserahkan ke
Kejaksaan Agung. Sebelumnya, tim ad hoc Papua Komnas HAM telah melakukan
penyelidikan Pro Justisia yang
mencakup Wasior dan Wamena sejak 17 Desember 2003 hingga 31 Juli 2004.
Namun setelah diserahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini
sempat ditolak dengan alasan tidak lengkapnya laporan yang diberikan Komnas
HAM. Kasus Wasior dan Wamena sendiri terjadi pada tahun 2001 dan 2003.
Melansir BBC, pada
13 Juni 2001, terduga aparat Brimob Polda Papua melakukan penyerbuan kepada
warga di Desa Wonoboi, Wasior, Manokwari, Papua.
Tindakan ini dipicu oleh 5 anggota Brimob dan satu orang
sipil perusahaan PT Vatika Papuana Perkasa yang dibunuh. Menurut laporan
KontraS, perusahaan kayu PT VPP dianggap warga mengingkari kesepakatan yang
dibuat masyarakat.
Tercatat empat orang tewas, satu orang mengalami
kekerasan seksual, lima hilang, dan 39 disiksa.
Sementara, untuk Kasus Wamena terjadi pada 4 April 2003,
saat masyarakat sipil Papua tengah merayakan Hari Raya Paskah. Masyarakat
dikejutkan dengan penyisiran terhadap 25 kampung. Penyisiran ini dilakukan
akibat sekelompok masa tidak dikenal membobol gudang senjata Markas Kodim
1702/Wamena.
Komnas HAM melaporkan kasus ini menyebabkan 9 orang tewas
dan 38 orang luka berat. Selain itu, pemindahan paksa dilakukan terhadap 25
warga kampung dan menyebabkan 42 orang meninggal dunia karena kelaparan dan 15
orang korban perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang.
5. Peristiwa
Paniai (2014)
Peristiwa Paniai juga masuk ke dalam deretan kasus HAM
yang belum tuntas hingga kini. Menurut KontraS dilansir dari BBC, kejadian
bermula pada 8 Desember 2014 tengah malam.
Saat itu, sebuah mobil hitam dari Enaro menuju kota Madi
yang diduga dikendarai oleh dua oknum anggota TNI, dihentikan tiga remaja warga
sipil. Tiga remaja tersebut menahan mobil karena warga tengah mengetatkan
keamanan jelang natal. Tidak terima ditahan, terduga anggota TNI kembali ke
Markas TNI di Madi Kota dan mengajak beberapa anggota lainnya kembali ke
Togokotu, tempat ketiga remaja menahan mobil mereka sebelumnya.
Mereka pun mengejar ketiga remaja tadi. Keesokan paginya,
warga Paniai berkumpul dan meminta aparat bertanggungjawab terhadap remaja yang
dipukul.
Namun, sebelum pembicaraan dilakukan, aparat gabungan TNI
dan Polri sudah melakukan penembakan ke warga.
Akibat peristiwa ini, empat orang tewas di tempat, 13
orang terluka dilarikan ke rumah sakit. Sementara satu orang akhirnya meninggal
dalam perawatan di rumah sakit Mahdi.
(Sumber: Kompas.com/ Nabilla
Tashandra, Kristian Erdianto | Editor: Bayu Galih, Aprillia Ika)
Penulis : Vina Fadhrotul Mukaromah
Editor : Sari Hardiyanto
Penulis : Vina Fadhrotul Mukaromah
Editor : Sari Hardiyanto
Rabu, 27 November 2019
KKR dan Keadilan Hukum bagi Korban Pelanggaran HAM Berat
07.39
Aceh, Anti Orba, arsip rahasia, Genosida 65, Genosida Politik, Impunity, Kejahatan HAM, Kejakgung, KKR, Kliping, Kliping #65, Menko Polhukam, Militerism
No comments
Kompas.com - 27/11/2019,
07:38 WIB
Penulis Kristian Erdianto
Editor Icha Rastika
SHUTTERSTOCK/210229957Ilustrasi
HAM
JAKARTA - Rencana pemerintah membentuk kembali Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi ( KKR) dinilai menjadi langkah awal yang baik dalam penuntasan
kasus pelanggaran HAM berat
masa lalu.
Mekanisme penuntasan melalui KKR diharapkan mampu
memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban serta keluarganya.
Sebab, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR
pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 lalu karena tidak memberikan
kepastian hukum.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem Taufik
Basari berpendapat, pemerintah harus tetap membuka peluang penyelesaian kasus
pelanggaran HAM berat masa lalu melalui jalur hukum atau pengadilan.
"Penuntasan kasus harus berjalan paralel. Tetap harus disediakan kemungkinan untuk mekanisme peradilan itu berjalan," ujar Taufik saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Menurut Taufik, penuntasan kasus HAM masa lalu melalui
pengadilan perlu dilakukan untuk menghentikan praktik impunitas atau kejahatan
yang terjadi tanpa ada penyelesaian melalui proses pemidanaan.
Sementara itu, opsi penuntasan melalui KKR diambil ketika
terdapat kesulitan dalam hal pembuktian di pengadilan, misalnya, kurangnya alat
bukti atau keterangan saksi atas sebuah kasus.
"Ketika ada pelanggaran masa lalu tidak dituntaskan maka akan terjadi impunitas, sebuah kejahatan tanpa ada penyelesaian," kata Taufik.
"Tapi di sisi lain kita juga harus membuka peluang ketika ada kesulitan dalam hal membawa ke pengadilan ada ruang lain yaitu pengungkapan kebenaran melalui KKR," ucap dia.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM, kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc.
Pengadilan HAM dibentuk atas usul DPR berdasarkan
peristiwa tertentu dengan keputusan presiden.
Merujuk pada catatan Kejaksaan Agung, terdapat 12 kasus
pelanggaran HAM berat yang belum dituntaskan. Sebanyak 8 kasus terjadi sebelum
terbitnya UU Pengadilan HAM. Kedelapan kasus tersebut yakni peristiwa 1965,
peristiwa penembakan misterius (petrus), peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan
Semanggi II tahun 1998, peristiwa penculikan dan penghilangan orang secara
paksa, peristiwa Talangsari, peristiwa Simpang KKA, peristiwa Rumah Gedong
tahun 1989, peristiwa dukun santet, ninja dan orang gila di Banyuwangi tahun
1998.
Pengungkapan
kebenaran
Selain memberikan jaminan kepastian hukum, opsi
penuntasan melalui KKR juga harus menjadi mekanisme bagi pemerintah dalam
mengungkap kebenaran atas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Dengan begitu, Taufik berharap KKR dapat menjadi pemecah
kebuntuan yang selama ini menghambat penuntasan kasus.
Harus diakui bahwa
selama ini penuntasan kasus HAM selalu terhambat oleh dua aspek, yakni hukum
dan politik.
"Pengungkapan kebenaran atas pelanggaran HAM masa lalu itu adalah bagian dari pembelajaran bangsa ini. Bukan sekadar kita ingin menuding seseorang, mau memidanakan seseorang. Tapi titik beratnya lebih pada pengungkapan kebenaran dan belajar dari kejadian kelam masa lalu," ujar Taufik.
Menurut Taufik, jika nanti terbentuk, KKR harus menjadi
wadah bagi korban dan keluarganya untuk memberikan kesaksian atas apa yang
mereka alami.
KKR juga dapat meminta keterangan dari pihak-pihak
terkait, misalnya Komnas HAM yang selama ini telah melakukan penyelidikan,
maupun organisasi masyarakat sipil pegiat HAM.
Kemudian, KKR bisa melakukan verifikasi atau meminta
keterangan terhadap terduga pelaku pelanggaran HAM.
Dengan demikian, kata Taufik, mekanisme pengungkapan
kebenaran akan berjalan.
"Ketika ada dua versi, ya jadikan itu tetap dua versi, tidak apa-apa, tetapi tercatat oleh negara, kalau menurut versi korban seperti ini, menurut pelaku seperti ini," kata Taufik.
Ia menekankan, bagian terpenting dalam KKR adalah peran
negara dalam mendokumentasikan keterangan dari korban dan terduga pelaku.
Artinya, pemerintah melegitimasi bahwa kasus pelanggaran HAM berat masa lalu
menjadi bagian dari sejarah Bangsa Indonesia.
Di sisi lain, KKR juga mensyaratkan keaktifan pemerintah
dalam mencari data-data yang selama ini sulit diakses oleh publik, misalnya
terkait dokumen yang dimiliki oleh intelijen dan institusi militer.
"Data-data yang ada di intelijen atau di militer yang selama ini tidak mungkin diakses oleh publik, yang bisa mengakses siapa? Ya negara dengan kekuasaannya untuk minta. Kalau negara bisa mengakses data itu, bentangkan sebagai sebuah informasi. jadi gambaran mengenai kejadian itu bisa diketahui," ucap Taufik.
Tak miliki tendensi politik Wakil Koordinator Komisi
untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Feri Kusuma berharap
komisioner KKR nantinya diisi oleh orang yang tidak memiliki tendensi politik
terhadap pelaku kejahatan HAM masa lalu.
Ia mengatakan, jabatan komisioner KKR harus diisi orang
yang memiliki integritas, tidak berafiliasi terhadap partai politik, dan
mempunyai kompetensi terhadap kasus HAM.
"Bisa diisi oleh orang yang selama ini tidak terlibat kejahatan HAM, tidak diduga bertanggungjawab atas suatu peristiwa, tidak punya tendensi politik terhadap pelaku," ujar Feri di Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Menurut Feri,
posisi komisioner dapat diisi oleh kalangan penggiat HAM, purnawirawan Polri
yang fokus terhadap isu HAM, jurnalis, bahkan kelompok agamawan.
Baginya, yang terpenting dari wacana dibentuknya kembali
KKR adalah pengungkapan kebenaran dari peristiwa masa lalu, termasuk perbaikan
kondisi bagi keluarga korban, baik dalam bentuk restitusi, rehabilitasi,
kompensasi, maupun jaminan pelanggaran HAM tidak terjadi kembali di masa depan.
"Yang paling penting itu keadilan agar proses hukum tetap jalan," kata Feri.
Kamis, 21 November 2019
Kasus HAM Masa Lalu Disebut Kurang Bukti, Komnas HAM: Lagu Lama
Kamis, 21 November 2019
00:25 WIB
Reporter: David
Priyasidarta (Kontributor)
Editor: Juli Hantoro
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia M Choirul Anam berharap penyidik Komnas HAM dan
penyelidik Kejaksaan Agung bisa duduk bersama membahas kasus-kasus pelanggaran
HAM berat masa lalu.
Masih ada 11 kasus pelanggaran HAM berat yang berkasnya
bolak-balik dari Komnas HAM ke Kejaksaan Agung dan kembali lagi ke Komnas.
"Kalau memang dikatakan ada kekurangan bukti dan lain sebagainya, apakah kekurangan bukti itu bisa dilengkapi dengan kewenangan Komnas HAM atau tidak, kalau tidak berarti kewenangannya Jaksa Agung, itu harus clear," kata Choirul Anam seusai menjadi pembicara di Festival HAM di Jember, Rabu, 20 November 2019.
Pernyataan-pernyataan kurang bukti terkait penyidikan
kasus pelanggaran HAM berat itu, kata Anam, tidak perlu banyak diumbar.
"Jangan mengumbar statement bahwa ini kurang buktilah atau itulah. Itu lagu lama," katanya.
Di waktu awal-awal penunjukan Jaksa Agung maupun
Menko Polhukam yang dari sipil yakni Mahfud Md, Anam mengaku memiliki
harapan.
"Tapi setelah itu kok narasinya kayak lagu lama, kurang buktilah. Apa dia sudah lihat secara nyata," ujar Anam.
Kalau sudah melihat, kata Anam, kapasitasnya apa dia
melihat.
"Dokumen itu dokumen penyelidikan, dokumen penyidikan yang hanya bisa diakses oleh penyidik dan penyelidik, dan tidak oleh yang lain," katanya.
Dia mempertanyakan komitmen negara ini untuk
menyelesaikan pelanggaran HAM.
"Kalau hanya mendapat penjelasan lewat power point, misalnya atau penjelasan singkat, kan belum tentu sesuai dengan faktualnya," kata dia.
Kalau dikatakan kekurangan bukti yang berupa dokumen,
Anam mengatakan memang bukan kewenangan Komnas HAM.
"Itu kewenangan penyidik, boleh diberikan penyidik ke Komnas HAM asal ada surat tugas, itu saja. Jadi jangan memperdebatkan soal teknis begitu menurut saya, bukan kapasitas Menko Polhukam memperdebatkan itu," ujarnya.
Anam juga mengingatkan, periode pertama Joko Widodo,
Komnas HAM memberikan rapor merah.
"Dan jangan terulang kembali rapor merah itu di periode kedua," ujarnya.
Informasi yang diperoleh TEMPO menyebutkan, saat ini ada
11 kasus pelanggaran
HAM berat yang berkasnya masih bolak balik dari Komnas HAM ke
Kejaksaan kemudian kembali lagi ke Komnas HAM.
Kesebelas kasus pelanggaran berat itu antara lain
Peristiwa 1965-1966, Petrus (1982-1986), Talangsari (1989), Trisakti serta
Semanggi I dan II (1998-1999), Peristiwa Mei penghilangan secara paksa
(1997-1998), Wasior dan Wamena (2001-2003), Peristiwa Aceh serta Peristiwa
Santet (1998-1999).
Senin, 21 Oktober 2019
Tak Dibahas Jokowi Saat Pidato, Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Bakal "Mangkrak"?
16.45
Aceh, Genosida 65, Impunity, Jokowi, Kejahatan HAM, Kliping, Munir, Pembantaian Massal, PKI
No comments
21.10.2019
Dalam pidato politiknya, Minggu (20/10), Presiden Jokowi
sama sekali tidak menyinggung soal Hak Asasi Manusia. Berikut sejumlah kasus
pelanggaran HAM masa lalu yang belum diusut tuntas.
Dalam pidato politiknya saat Sidang
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, di Gedung DPR-MPR, Jakarta Selatan,
Minggu (20/10), Presiden Joko Widodo sama sekali tidak menyinggung soal Hak
Asasi Manusia (HAM).
Padahal, selama lima tahun pemerintahannya dalam periode
pertama, Presiden dinilai tidak mampu menyelesaikan masalah-masalah
pelanggaran HAM. Padahal agenda penegakan HAM masuk dalam visi, misi dan
program yang disebut Nawa Cita.
Rencana itu tercantum dalam Sembilan Agenda Prioritas
visi misi Jokowi – JK pada halaman 9 poin 4.
Lalu apa saja, sembilan kasus pelanggaran HAM yang belum
menemui titik terang hingga saat ini? Berikut daftarnya.
Pelajar muslim Indonesia membakar kantor pusat PKI, di
Jakarta
Pembunuhan massal dan penghilangan orang medio 1965 –
1966
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pernah
mengeluarkan laporan yang menyatakan peristiwa 1965 sebagai pelanggaran HAM
berat (gross human rights violation).
Operasi militer 1965-66 disebut sebagai tindakan
genosida, menurut definisi yang diatur dalam Konvensi Genosida 1948.
Peristiwa ini menewaskan jutaan warga sipil tidak
bersenjata, simpatisan PKI dan penduduk sipil sebagai perlawanan spontan
masyarakat. Versi militer menyebutnya sebagai aksi pembantaian “Operasi
Penumpasan” untuk menghabisi musuh bebuyutan TNI yakni Partai Komunis Indonesia,
sampai ke akarnya.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
(Kontras), bersama dengan korban-korban pelanggaran HAM berat 1965 sering
menyerukan kepada semua komponen bangsa untuk menuntut negara menerangkan
sejarah gelap masa lalu.
Hingga detik-detik terakhir masa kepemimpinan Jokowi,
kebijakan negara untuk mengungkap sejarah masa lalu belum juga jelas.
Aceh sejak 1976
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh dibentuk
pada 15 Agustus 2015, sebagai mandat MOU yang ditandatangani pemerintah
Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia.
Namun komisioner KKR Aceh menilai, pemerintah pusat
sampai saat ini tidak serius menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa
lalu di Aceh.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak
Kekerasan (KontraS) Aceh, Hendra Saputra juga pernah mengatakan, pembahasan
tentang masalah penyelesaian pelanggaran HAM seringkali hanya dibahas saat
debat Capres-Cawapres, namun enggan diimplementasikan setelah perang gagasan di
arena debat tersebut selesai.
Operasi militer Indonesia di Aceh dimulai 19 Mei 2003 atas izin dari
Megawati Soekarnoputri yang menjadi presiden saat itu
Penembakan
Misterius (Petrus) 1983 – 1985
Ratusan bahkan diyakini ribuan orang menjadi korban
operasi pemberantasan kejahatan atau yang dikenal operasi penembakan misterius
(petrus) periode 1983-1985. Namun sampai sekarang belum ada pengakuan secara
resmi dari pemerintah, termasuk Komnas HAM bahwa kasus ini merupakan
pelanggaran HAM berat.
Seringkali penghambat pengungkapan pelaku pelanggar HAM
berat di masa lalu, diakibatkan pelakunya masih hidup dan memegang peranan
penting di pemerintahan. Di sisi lain secara psikologis, korban yang hidup
dan anggota keluarga korban masih ketakutan dan merasa bersalah.
Dari hasil penelitian Kontras, memang target Petrus
adalah para bromocorah alias penjahat atau residivis. Namun, banyak juga para
korban merupakan pemuda dan aktivis yang selama ini menentang kebijakan rezim
Soeharto.
Petrus berawal dari operasi penanggulangan kejahatan di Jakarta.
Pada tahun 1982, Soeharto memberikan penghargaan kepada
Kapolda Metro Jaya Mayjen Pol Anton Soedjarwo atas keberhasilan membongkar
perampokan yang meresahkan masyarakat. Soeharto meminta polisi dan ABRI
mengambil langkah pemberantasan yang efektif menekan angka kriminalitas.
Dalam rapat koordinasi dengan Pangdam Jaya, Kapolri,
Kapolda Metro Jaya dan Wagub DKI Jakarta di Markas Kodak Metro Jaya tanggal 19
Januari 1983, diputuskan untuk melakukan Operasi Clurit di Jakarta, langkah ini
kemudian diikuti oleh kepolisian dan ABRI di masing-masing kota dan provinsi
lainnya
Operasi Clurit yang notabene dengan Petrus ini memang
signifikan, untuk tahun 1983 saja tercatat 532 orang tewas, 367 orang
diantaranya tewas akibat luka tembakan. Tahun 1984 ada 107 orang tewas, di
antaranya 15 orang tewas ditembak. Tahun 1985 tercatat 74 orang tewas, 28 di
antaranya tewas ditembak.
Para korban petrus sendiri saat ditemukan masyarakat
dalam kondisi tangan dan lehernya terikat. Kebanyakan korban juga
dimasukan ke dalam karung yang ditinggal di pinggir jalan, di depan rumah,
dibuang ke sungai, laut, hutan dan kebun. Pola pengambilan para korban
kebanyakan diculik oleh orang tak dikenal dan dijemput aparat keamanan.
Tanjung Priok 1984
Peristiwa Tanjung Priok sudah memasuki 35 tahun tanpa ada
pertanggungjawaban dan keadilan dari pemerintah untuk korban maupun keluarga
korban. Meskipun sudah dibentuk Pengadilan HAM Ad Hoc pada tahun 2001,
namun ternyata masih gagal menjamin pemenuhan hak-hak pemulihan bagi korban dan
keluarga korban peristiwa Tanjung Priok.
Kasus Tanjung Priok berawal dari demo masyarakat di Jl
Yos Sudarso, Jakarta Utara pada 1984. Saat itu terjadi penembakan oleh aparat
terhadap pendemo. Ratusan orang tewas ditembak namun data dari kelurga korban
sebanyak 80 orang tewas.
Pemerintah saat itu menyatakan ada islah antara korban
dan pelaku sehingga korban mencabut kesaksian di persidangan. Namun keluarga
korban mengatakan islah merupakan istilah pemerintah terhadap penyuapan yang
dilakukan. Pemerintah tidak pernah minta maaf, memberikan penggantian dan juga
merehabilitasi korban.
Kasus Talangsari
1989
Kekerasan yang terjadi dalam peristiwa Talangsari
merupakan tindakan eksesif yang dilakukan sebagai kelanjutan dari kebijakan pemerintahan
Soeharto. Kebijakan ini dapat dilihat dari penyerbuan yang dilakukan militer
(ABRI) terhadap warga sipil. Selain itu, peristiwa ini diikuti dengan
pernyataan pembenaran, penangkapan, penyiksaan, penahanan dan pengadilan
terhadap korban dan masyarakat yang dianggap terkait dengan peristiwa
Talangsari.
Hasil penyelidikan pro justisia Komnas HAM (2006)
menyebutkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Talangsari,
berupa pembunuhan terhadap 130 orang, pengusiran penduduk secara paksa terhadap
77 orang, perampasan kemerdekaan terhadap 53 orang, penyiksaan menimbulkan
korban sebanyak 46 orang, dan penganiayaan atau persekusi sekurang-kurangnya
berjumlah 229 orang.
Peristiwa Semanggi I dan II tahun 1998 , menimbulkan banyak korban
Kasus penghilangan
paksa 1996 – 1998
Peristiwa Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa
periode 1997-1998, terjadi pada masa pemilihan Presiden Republik Indonesia
(Pilpres), untuk periode 1998-2003. Pada masa itu, terdapat dua agenda politik
besar. Pertama, Pemilihan Umum (Pemilu) 1997.
Kedua, Sidang Umum (SU) Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) pada bulan Maret 1998, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden RI, yang
pada saat kasus itu terjadi, presiden RI masih dijabat oleh Soeharto. Kasus
penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa, menimpa para aktivis, pemuda
dan mahasiswa yang ingin menegakkan keadilan dan demokrasi di masa pemerintahan
Orde Baru.
Mereka yang kritis dalam menyikapi kebijakan pemerintah
dianggap sebagai kelompok yang membahayakan dan merongrong kewibawaan negara.
Gagasan-gagasan dan pemikiran mereka dipandang sebagai ancaman yang dapat
menghambat jalannya roda pemerintahan.
Semanggi I dan II
1998
Setelah 21 tahun, kasus pelanggaran HAM pada tragedi
Semanggi I dan II belum juga diselesaikan. Tragedi Trisakti, peristiwa
demonstrasi mahasiswa yang menuntut pengunduran diri Suharto, yang terjadi pada
12 Mei 1998 justru menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti.
Komnas HAM mencatat jumlah korban kekerasan oleh aparat
keamanan mencapai 685 orang. Ironisnya berkas penyelidikan yang dikirimkan ke
Kejaksaan Agung dinyatakan hilang pada Maret 2008 oleh Jampidsus Kemas Yahya
Rahman.
Sedangkan Tragedi Semanggi I, yang terjadi pada 13
November 1998, menewaskan sekurangnya lima mahasiswa, sementara Tragedi
Semanggi II, 24 September 1999, menewaskan lima orang.
Petugas bersiaga dan warga desa dibawa ke tempat yang aman dari
pemberontak
Tragedi Wasior dan
Wamena 2000
Peristiwa pembunuhan terhadap warga Desa Wonoboi, Wasior,
Papua hingga saat ini masih meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Peristiwa Wasior Berdarah yang terjadi pada tahun 2001
merupakan salah satu tragedi besar yang pernah terjadi di Papua.
Komnas HAM menyebut setidaknya 4 orang tewas, 39 terluka
akibat penyiksaan, 5 orang dihilangkan secara paksa dan satu orang mengalami
kekerasan seksual.
Tragedi Wamena berawal dari penyerangan gudang senjata
oleh orang tidak dikenal yang menewaskan 2 anggota TNI pada April 2003. Aksi
penyisiran yang kemudian dilakukan aparat menewaskan 9 penduduk sipil,
sementara 38 luka berat. Seperti kasus sebelumnya, laporan penyelidikan Komnas
HAM ditolak Kejagung dengan alasan tidak lengkap. TNI juga dituding menghalangi
penyelidikan kasus tersebut.
Aktivis HAM, Munir Said Thalib, yang meninggal akibat diracun.
Pembunuhan aktivis
HAM Munir Said Thalib 2004
15 tahun berlalu, kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir
Said Thalib belum juga menemui titik terang. Sejumlah organisasi HAM seperti
Kontras, Kontras dan LBH memandang sikap pemerintah Presiden Jokowi tidak lebih
baik dari era Presiden SBY dan Megawati.
Di masa pemerintahan keduanya masing-masing pernah
mengeluarkan Keputusan Presiden terkait pembentukan Tim Penyelidik, sedangkan
Presiden Jokowi tidak ada sikap yang ditunjukkan untuk menyelesaikan kasus.
Hilangnya dokumen Tim Pencari Fakta terkait kasus pembunuhan Munir harusnya
ditanggapi serius.
pkp/ts (dari berbagai sumber)
Jumat, 16 Agustus 2019
Memoar Terang Bulan dan Genosida PKI di Negeri Serambi Makkah
Rino Abonita - 16 Agu 2019,
22:00 WIB
Ilustrasi: Rino Abonita
Aceh - Bunyi gembreng terdengar
sebanyak lima kali. Orang-orang bersorak-sorai sembari menepuk-nepuk sesuatu,
lalu suasana menjadi hening seketika.
Pintu berderit disusul bunyi gerendel yang sedang dibuka
menyertai kemunculan sinopsis. Perlahan terdengar syair didong didendangkan
oleh sejumlah lelaki di dalam sebuah ruangan seolah tengah berlangsung
perjamuan besar.
Ada interval sebelum terdengar tepukan rampak disertai
bunyi bantingan pintu kurungan saat judul muncul. Tak berapa lama kemudian
tampak seorang lelaki di dalam sebuah ruangan berlatar gelap bermonolog:
"... Kemudian, saya lihat... kakinya yang menggelepar".
Visual menampilkan tangan dan kaki manusia yang saling
bertindihan. Tampak pula wajah-wajah para pemiliknya yang menggigil ketakutan.
Roman melankolis pada wajah-wajah tersebut kian sarat
berkat iringan biola yang mengalun di antara suara gonggongan anjing dan orang
terbatuk. Kumpulan manusia yang terlihat kepayahan itu semakin risau tatkala
pintu kerangkeng dibuka.
"Krieeet."
Seorang pria berseragam muncul dari balik pintu.
Bersamanya terlihat lima orang lelaki berwajah masai berjalan memasuki ruangan
dengan langkah gontai.
Salah seorang di antara lelaki itu menatap ke arah sipir
agak lama, sebelum sang sipir menutup pintu lalu menghilang bersama deru mobil
truk.
"Asalamualaikum."
Selasa, 12 Oktober 1965, adalah hari pertama bagi Ibrahim
Kadir mendekam di dalam penjara. Namanya ada di antara daftar orang-orang
yang diduga terlibat Partai Komunis Indonesia (PKI) Aceh Tengah.
Ia dibebaskan kemudian hari. Guru cum seniman didong juga
anggota Partai Nasional Indonesia (PNI) itu bebas karena syair yang
dinyanyikannya terdengar oleh seorang anggota partai yang mengenal Ibrahim.
Lelaki yang umurnya menginjak kepala delapan itu melihat
banyak hal selama mendekam di dalam penjara.
Pengalaman selama 528 jam menjadi tahanan ditafsirkan
ulang oleh Garin Nugroho dalam film drama dokumenter berdurasi 86 menit
berjudul Puisi Tak Terkuburkan.
Film produksi tahun 1999 ini diedarkan dengan judul The
Poet di luar negeri, dan memenangkan hadiah FIPRESCI serta masuk nominasi
Silver Screen Award Best Asian Feature Film. Pun begitu dengan aktor dan sang
sutradara yang sama-sama menyabet penghargaan.
"Di India menang, di Singapura menang. Dari 400 film, dari 650 film, kita nomor satu. Lalu saya menerima penghargaan di Amsterdam," sebut Ibrahim, kepada Liputan6.com, Selasa (13/8/2019).
Film The Poet
Secara visual, sudut pandang film ini memang terbatas
pada situasi di dalam penjara saja. Terlepas dari itu, setidaknya Puisi Tak
Terkuburkan menjadi oase di tengah sumirnya khazanah perfilman yang mengangkat
tema tentang sejarah pembantaian 1965, khususnya, yang terjadi di Serambi
Makkah.
Sang penyampai memoar tak lain adalah Ibrahim yang juga
pemeran utama dalam film tersebut. Apa yang dilihat oleh lelaki kelahiran 1942
ini tercurahkan dalam 23 bait 92 baris syair berbahasa Gayo berjudul,
"Sebuku" atau ratapan.
"Kita ini, di Aceh ini, banyak korban, ya. Yang tidak berdosa. Itu memang, kalau bisa dimuat terus, dimuat terus. Supaya tahu," harap Ibrahim.
Diakui atau tidak, sejarah Aceh kerap disajikan dalam
pelbagai narasi yang epos dan apologia. Berkutat soal kejayaan masa kesultanan,
perang melawan penjajah, fase kemerdekaan, hingga niat ingin memisahkan diri,
namun sedikit yang berani menyentuh soal pembantaian massal terhadap tertuduh
PKI.
"Sedikitnya 2.500 orang (khusus di tanah Gayo, red) yang dibantai. Hampir di setiap kampung terjadi pembunuhan terhadap orang yang di-PKI-kan," ungkap mantan aktivis Kontras (Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan) Aceh, Mustawalad kepada Liputan6.com, Kamis (15/8/2019).
Beberapa titik kuburan massal di daerah yang kini menjadi
surga kopi, antara lain, Wih Percos, Simpang Tiga Redelong, Kubangan Gajah,
Totor Besi, dan Bur Lintang. Kuburan-kuburan ini sudah tidak ada lagi karena
kerangka para korban telah dipindahkan oleh keluarga.
Terdapat satu lagi lokasi pembantaian sekaligus kuburan
massal berisi sekitar 118 kuburan yang lokasinya harus dirahasiakan karena
suatu alasan. Lokasi-lokasi ini belum termasuk titik kuburan massal lain yang
ada di Aceh.
Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 65,
Bedjo Untung mengakui bahwa penelitian untuk mendapatkan pengakuan dari
penyintas maupun keluarga korban di Aceh termasuk sulit dilakukan. Hal ini
disebabkan karena korban nyaris dibantai sampai anak cucu.
Riset Jess Melvin berjudul The Army and the Indonesian
Genocide: Mechanics of Mass Murder (2018), dapat menjadi rujukan. Melvin
berhasil mewawancarai 70 penyintas, eksekutor, dan saksi mata dari aksi
genosida di Aceh.
"Melvin menemukan dokumen dari tentara, dan menunjukkan bahwa genosida 1965 dimulai dari Aceh dengan gunakan struktur komando," kata Bedjo kepada Liputan6.com, Senin (12/9/2019).
Melalui buku setebal 322 halaman terbitan Routledge tahun
2018 tersebut, Melvin meruntuhkan apa yang disebutnya, 'propaganda' setengah
abad lebih. Penumpasan G30S selama ini disebut sebagai perlawanan spontan
masyarakat semata.
Berkas yang ditemukan oleh Melvin mengungkap fakta liyan.
Rangkaian pembunuhan saat itu disebutnya terkoordinasi serta tersambung hingga
ke Mayor Jenderal Soeharto, selaku orang yang berada dibalik tongkat
purbawisesa.
Operasi pengganyangan PKI di Aceh, menurut dokumen yang
didapat Melvin, dimulai pada 4 Oktober. Diterapkan melalui rantai komando
secara teritorial dan struktural, di mana warga sipil berada di front terdepan.
Rentetan peristiwa berdarah mulai berlaku serentak di
seantero Aceh sejak 7-13 Oktober. Kelompok-kelompok paramiliter mendapat
perintah memusnahkan G30S beserta simpatisannya pada masa itu.
Peta Intelijen
Dalam peta intelijen yang disebut, 'peta kematian' oleh
Melvin, tercatat ada 1.941 pembunuhan yang tersebar di sejumlah titik di Aceh.
Mengingat pembantaian masih terjadi setelah fase tersebut, dapat dipastikan
bahwa angka ini dapat bertambah.
Sebelum aksi Tritura digelar pada 12 Januari 1966,
seorang tokoh PNI Aceh bernama Syamaun pernah memimpin demonstrasi
besar-besaran di Banda Aceh pada 7 Oktober 1965. Tuntutan aksi ini sama seperti
yang diserukan dalam salah satu poin Tritura, yakni, pembubaran PKI beserta
ormas-ormasnya.
Sebagai tambahan, seorang anggota PNI front marhaenis
Medan, Syamsul Hilal, mengakui adanya keterlibatan PNI dalam kekerasan massal
di Aceh. Ia pernah ditugasi ke Aceh untuk mengantar surat dari DPP PNI front
marhaenis yang ditandatangi oleh Ali Sastroamidjojo pada 29 Oktober 1965.
Surat tersebut berisi pernyataan 'political solutions'
PNI atas peristiwa G30S. Intinya kurang lebih mengimbau PNI yang ada di
wilayah-wilayah agar menyerahkan pengambilan keputusan kepada Pemimpin Besar
Revolusi, Sukarno.
"Tapi, tidak diterima oleh kawan-kawan ini. Mereka berbeda pendapat. Di situ mereka mengatakan, di Aceh sudah dilaksanakan penyelesaian atau pembunuhan terhadap PKI. Habis semuanya," ungkap Syamsul, kepada Liputan6.com, Senin (12/8/2019).
PNI front marhaenis Aceh saat itu sesumbar bahwa Pangdam
Aceh, Moch. Ishak Juarsa, telah mempersenjatai dua batalion pemuda marhaenis
untuk menghabisi PKI. Keputusan ikut serta dalam gelombang pengganyangan, ini
salah dan keliru menurut Syamsul.
"Hari ini kalian membunuh PKI, besok kalian pula dibunuh oleh militer ini," Syamsul mengulang perkataannya sewaktu mendatangi kantor PNI front marhaenis Aceh.
Terawangannya sedikit jadi kenyataan. Ketika jabatan
Pangdam Aceh dijabat oleh Teuku Hamzah, PNI faksi kiri dibekukan, di mana tidak
sedikit para tokoh serta anggotanya menghindar ke provinsi lain atau beralih ke
partai penguasa, yaitu, Golkar.
Satu bulan setelah demonstrasi yang dipimpin oleh
Syamaun, puluhan ulama dari seluruh Provinsi Aceh menggelar sarasehan. Dari
pertemuan ini lahirlah fatwa yang menyatakan bahwa ideologi komunis haram
berlaku di provinsi paling barat itu.
Semua yang ikut serta dalam Gerakan September 30
(Gestapu) dinyatakan sebagai kafir harbi serta wajib dibasmi. Fatwa ini
mendahului Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang menjadi landasan hukum
pelarangan PKI di Indonesia.
Terang Bulan
Ibrahim ditangkap saat mengajari murid-muridnya
menyanyikan lagu Indonesia Raya di salah satu ruang kelas Sekolah Dasar Arul
Gele. Bunyi ketukan pintu membuat seisi ruangan berhenti bernyanyi tepat pada
bait terakhir lagu ciptaan W.R. Soepratman tersebut.
Belasan lelaki berseragam tampak berkumpul di depan
pintu. Salah seorang dari Anggota Wajib Militer Daerah (Wamilda), itu
menghampiri lalu meminta Ibrahim meliburkan kegiatan belajar mengajar.
"Kemana saya dibawa?"
Ibrahim sempat menginap di kantor polisi dan komando
distrik militer sebelum dijebloskan ke penjara dekat Bioskop Gentala, Takengon.
Ia ditempatkan bersama sejumlah tahanan lain ke dalam sel bernomor 25.
Suasana di dalam penjara sempat digambarkan lewat visual
hitam putih yang difilmkan oleh Garin. Pergulatan batin serta keputusasaan para
tahanan diekspresikan lewat roman para aktor.
Terhitung sepuluh hari Ibrahim mendekam di penjara ketika
rapat terbuka dipimpin seorang tentara bernama Ishak Juarsa dilangsungkan di
lapangan Musara Alun, Takengon. Ishak meletup-letup saat mengobarkan semangat
massa untuk menghabisi PKI sampai ke akar-akarnya.
“Kalau dalam sebuah desa ada yang tidak melaporkan, maka desa itu akan dihancurkan!” demikian kata-kata Ishak, diulangi Mustawalad.
Kabar rapat terbuka tersebut sampai ke telinga Ibrahim
dari seorang tahanan. Pada malam harinya, nama-nama para tahanan mulai
dipanggil satu per satu.
“Mereka semuanya telah menjadi mayat di Gorelen!”
Seorang penghuni baru membeberkan bahwa para
tahanan-tahanan itu dibawa untuk dihabisi. Ibrahim dan lainnya mulai ketakutan.
Giliran Ibrahim tiba juga, namun, petugas tidak
menginterogasinya seperti tahanan lain, akan tetapi menjadikannya sebagai saksi
mata dari proses eksekusi itu sendiri. Pengalaman traumatis Ibrahim dimulai
dari sini.
Suatu malam Ibrahim disuruh mengikat serta mengarungi
kepala para tahanan dengan goni sebelum diangkut ke atas bak mobil truk
'dodge'. Ibrahim ikut menemani mereka ke lokasi eksekusi.
Tubuh para tahanan berguncangan saat truk menuruni jalan
makadam. Desah napas para tahanan yang terhalang oleh karung goni timbul
tenggelam oleh deru mesin mobil yang sedang membawa mereka.
Saat itu sedang terang bulan. Dari pinggiran tebing di
mana para tahanan-tahanan itu digilir, dapat dilihat sinaran bulan menghampari
pucuk-pucuk pepohonan yang ada di bawahnya.
Orang-orang disuruh melutut. Tidak ada permintaan atau
kata-kata terakhir, hanya kibasan pedang serta bunga api yang memercik di dalam
kegelapan malam yang dingin dan menusuk tulang.
Satu per satu tubuh-tubuh itu roboh. Satu per satu pula
para penjagal melemparkan tubuh-tubuh yang sudah tidak bernyawa itu ke dasar
jurang.
Lebih kurang sepuluh kali Ibrahim menyaksikan para
tahanan dibantai dari jarak 15 meter. Ia dibawa ke tiga lokasi eksekusi yang
berbeda, yakni Bur Lintang, Totor Ilang dan Totor Besi.
Bur Lintang adalah sebuah nama tempat berjarak sekitar 21
kilometer dari arah Takengon menuju Blangkejeren. Kawasan pegunungan ini
memiliki tebing curam dan dalam.
Sebagian kawasan itu menjadi tempat pembuangan akhir sampah.
Sedangkan Totor Ilang merupakan jembatan yang terletak antara Desa Simpang
Balek dan Blang Mancung, sementara Totor Besi merupakan jembatan di Desa
Simpang Teritit.
Ibrahim masih sempat ditugasi mengikat serta mengarungi
kepala para tahanan dan ikut ke lokasi eksekusi pada hari-hari terakhirnya di
penjara. Malam itu, seorang tahanan perempuan terlihat enggan melepas bayi yang
berada di dalam gendongannya.
"Gedebuk!" sebuah tembakan membuat tubuh ibu
dan anak itu jatuh menghantam bumi.
Bintang bulan cengang
menjerit
Memandang tubuh
yang terpaku
Ibarat patung tak
berkutik
Risau rindu tak
berulang
(salah satu kutipan syair berjudul 'Sebuku' milik Ibrahim
Kadir)
Sabtu, 05 Januari 2019
Thaib Adamy, Tokoh PKI dari Tanah Rencong yang Terlupakan
Oleh: Nanda Winar Sagita - 5 Januari 2019
Penulis: Nanda Winar Sagita
Editor: Windu Jusuf
Sumber: Tirto.Id
Thaib Adamy, Tokoh PKI dari Tanah Recong. FOTO/Atjeh Mendakwa terbitan Komite PKI Aceh, 1964
Thaib Adamy menolak DI/TII dan setia pada Sukarno. Tewas dalam pembantaian 1965, tak lama setelah dibebaskan dari penjara.
Kamis, 12 September 1963, sekitar 10.000 manusia memadati Kantor Kodim 0102, alias ruang persidangan Pengadilan Negeri Sigli. Mereka berasal dari berbagai penjuru Aceh, khususnya Samalanga, untuk menyaksikan langsung pembacaan pledoi Thaib Adamy di hadapan Hakim Chudari.
Setelah memaparkan isi pleidoi selama lima setengah jam tanpa diizinkan meminum seteguk air pun, Thaib Adamy divonis penjara selama dua tahun dan diwajibkan membayar denda.
Empat bulan kemudian, tepatnya akhir Januari 1964, naskah pidato pembelaan itu diterbitkan sebagai buku setebal 127 halaman oleh Komite PKI Aceh dengan judul Atjeh Mendakwa. Inilah satu-satunya karya utuh Thaib Adamy yang tersisa dan masih dapat kita baca.
Pengadilan Thaib bermula setelah diadili setelah Wakil Sekretaris Pertama Comite PKI Aceh ini menyampaikan sebuah pidato dalam Rapat Umum PKI tanggal 3 Maret 1963 di Gedung Bioskop Purnama, Sigli.
Pidato tersebut membuatnya dituduh telah menyiarkan berita bohong dan menghasut rakyat sehingga dapat menimbulkan keonaran. Atas perintah dari Kolonel M. Jasin, selaku Panglima Kodam I Iskandar Muda, Thaib ditangkap pada 29 Maret 1963.
Menurut Sekretaris Pertama Komite PKI Aceh M. Samidikin, pidato Thaib memaparkan apa yang perlu dilakukan untuk menanggulangi kesulitan-kesulitan ekonomi, menuding perbuatan kaum kapitalis birokrat yang menggarong kekayaan negara, serta mengutuk kaum kontra-revolusi. Oleh sebab itu, pada 5 April 1963, Komite PKI Aceh menyebarkan pamflet berjudul “Madju Terus dengan Semangat Vivere peri coloso Mengganjang Segala Tantangan” sebagai bentuk perlawanan dan kritik atas kejanggalan kasus penangkapan Thaib.
Pamflet tersebut berhasil menyulut simpati dari berbagai pihak. Selama kurun waktu enam kali persidangan, ada banyak warga yang mengirim wesel dan membuat petisi untuk menuntut pembebasan Thaib Adamy.
Dalam Kongres Nasional Ke-VII PKI Pusat di Jakarta pada 26 Desember 1963, kasus itu menjadi pokok bahasan istimewa (hlm. 4). Sayangnya, setelah tragedi 1965, popularitas Thaib beserta peristiwa yang menyertainya lenyap dari ingatan masyarakat Aceh, seolah-olah tidak pernah tercatat dalam sejarah.
Di Aceh sendiri, pelarangan dan gerakan anti-komunis muncul lebih awal ketimbang daerah-daerah lain di Indonesia. Setelah PKI dinyatakan sebagai dalang Gestapu, salah satu tokoh PNI Aceh Haji Syamaun memimpin demonstrasi besar-besaran pada 7 Oktober 1965 di Banda Aceh untuk menuntut pembubaran PKI. Usman Adamy, kakak kandung Thaib Adamy, turut serta dalam aksi tersebut. Dengan tuntutan yang sama, aksi ini mendahului aksi Tritura pada 12 Januari 1966.
Pada 17-18 Desember 1965, sekitar 56 ulama seluruh Aceh di bawah pimpinan Teungku Abdullah Ujongrimba menggelar muktamar untuk mendiskusikan pandangan mereka atas peristiwa 1 Oktober. Mereka mengumumkan fatwa yang mengharamkan ideologi komunis di seluruh Aceh dan menyatakan bahwa semua anggota PKI yang ikut serta dalam Gestapu adalah “kafir harbi” (kafir yang memusuhi Islam) dan wajib dibasmi. Keputusan ini mendahului Tap MPRS No. 25 Tahun 1966 yang menjadi landasan hukum pelarangan PKI di Indonesia.
Setelah dikeluarkannya fatwa dan Tap MPRS, Kantor Komite PKI Aceh di Neusu dibakar massa. Dokumen-dokumen penting pun musnah. Rumah Thaib Adamy yang tidak jauh dari area stasiun kereta api Banda Aceh (sekarang beralih menjadi Mall Barata) juga diserbu dan diobrak-abrik. Akibatnya, catatan tentang kehidupan pribadi Thaib Adamy tidak bisa ditemukan lagi.
Saat ini, satu-satunya sumber tertulis yang cukup banyak menceritakan Thaib Adamy adalah disertasi Jess Melvin, The Army and the Indonesian Genocide: Mechanics of Mass Murder, yang diterbitkan sebagai buku setebal 320 halaman oleh Routledge pada Juli 2018 silam. Sejak 2008, Melvin telah melakukan penelitian dengan mewawancarai pelaku dan penyintas pembantaian massal, salah satunya Ramli, anak ketiga Thaib Adamy.
Menurut pengakuan Ramli, Thaib tewas meninggalkan seorang istri yang sedang hamil dan dua orang anak, yakni Ramli (waktu itu berusia tujuh tahun) dan salah seorang adiknya yang tidak disebut nama dan usianya. Sementara itu Yusni (17 tahun) dan Yasrun (15 tahun), dua anak tertuanya, turut menjadi korban pembantaian massal (hlm. 163).
Lazimnya karya seniman Lekra, puisi Thaib Adamy cenderung menonjolkan gagasan ketimbang estetika. Dia berusaha mengobarkan semangat revolusi melalui perjuangan kelas kaum tani dan rakyat jelata lainnya, atau menyindir ketamakan kaum borjuis dan aristokrat. Uniknya, salah satu puisi ditulis dalam bahasa Acehsebagai penegasan bahasa daerah sebagai bahasa rakyat. Dalam sajak enam bait berjudul “Burang Tudjah”, Thaib berusaha menggambarkan keragaman budaya Aceh dengan diksi yang lugas.
Dikutip dari Melvin, nama Thaib Adamy melesat di kancah politik setelah diangkat menjadi satu-satunya wakil PKI di DPRD Aceh pada 11 Februari 1957 dan terpilih kembali mewakili PKI bersama Nyak Ismail sebagai anggota DPR-GR Aceh pada 9 September 1961.
Saat itu, dia menggunakan pengaruhnya meyakinkan pemerintah daerah agar tidak memberikan rehabilitasi dan abolisi bagi para pejabat daerah Aceh yang pernah terlibat DI/TII. Bahkan pada 1962, dia mengritik Gubernur Ali Hasjimy yang ingin menerapkan syariat Islam di Aceh atas permintaan dari Kolonel M. Jasin.
Pada dasarnya, penerapan syariat Islam adalah salah satu syarat yang diajukan oleh pemimpin DI/TII Aceh Daud Beureueh sebelum menyatakan diri untuk menyerah. Karena itulah, Thaib Adamy menuduh Gubernur Ali Hasjimy dan Kolonel M. Jasin mengkhianati prinsip demokrasi. Melalui enam artikel dalam surat kabar Harian Rakjat sepanjang 1962-1963, Thaib Adamy mengangkat isu tersebut menjadi skandal nasional, sehingga berhasil menarik simpati massa. Di sisi lain, PKI Aceh mendapatkan musuh baru lantaran Kolonel M. Jasin, lawan politik terberat Thaib Adamy, diangkat sebagai Panglima Kodam I Iskandar Muda menggantikan Nyak Adam Kamil (hlm. 78).
Melalui berbagai manuver politik, Kolonel M. Jasin akhirnya berhasil menjebloskan Thaib Adamy ke penjara dengan tuduhan menyiarkan berita bohong dan menghasut rakyat sehingga berpotensi menimbulkan keonaran.
Di bagian awal Atjeh Mendakwa, Thaib menolak semua tuntutan yang dituduhkan kepadanya. Namun, ia juga bilang akan setia menerima apa pun keputusan hakim demi membela kehormatan komunis dan revolusi. Sebagai seorang komunis sejati, tulis Thaib, ia tidak bisa menggunakan kata-kata yang samar dan berbelit-belit untuk menyatakan perasaan dan pikiran yang benar terhadap perbuatan yang salah. Ia mengatakan harus menggunakan kata-kata yang tegas dan keras terhadap tindakan-tindakan yang memusuhi revolusi dan merugikan rakyat (hlm. 7). Ia juga menyerang golongan yang disebutnya “Manipol munafik” dan menyindir Kolonel M. Jasin secara langsung dan terbuka.
Bagi Thaib, krisis ekonomi Indonesia berakar dari wataknya yang masih kolonialis dan diperparah lagi oleh kesewenang-wenangan kaum kapitalis birokrat. Dasar-dasar untuk mengembangkan ekonomi negara agar independen sebenarnya sudah ada. Sayangnya, menurut Thaib, kaum kapitalis birokrat menghambat pelaksanaan program-program berorientasi penyediaan sandang dan pangan dan upaya-upaya mengubah ekonomi yang masih bersifat kolonialis tersebut (hlm. 46).
Garis besar pemikiran Thaib Adamy memang tidak bisa dilepaskan dari tradisi intelektual kiri Dunia Ketiga yang percaya bahwa keterbelakangan di bekas negeri-negeri jajahan bersumber dari struktur masyarakat yang setengah kapitalis dan setengah terjajah. Di Indonesia, tradisi ini diwakili oleh PKI dan sayap kiri PNI. Tak heran, lebih dari 50 kali Atjeh Mendakwa mengutip pernyataan Bung Karno.
“[S]aya ditangkap dan ditahan karena mengganyang kaum kapitalis birokrat dan kontra-revolusi... tetapi anehnya, yang disita [oleh militer] bukan hanya catatan yang berhubungan dengan rapat umum tersebut, tetapi mereka juga merampas buku ilmu pengetahuan seperti brosur tentang Marxisme karya Kawan D.N. Aidit... brosur filsafat tentang ‘Dasar dan Bangunan Atas’, surat kabar Harian Rakjat, buletin dari kantor Berita Hsin Hwa, majalah yang bersifat umum, instruksi Presiden dan instruksi Menteri tentang pengumpulan padi secara gotong royong, putusan DPRD-GR Dista dan Front Nasional dan banyak catatan-catatan lain milik Partai, yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan pidato saya di Sigli,” tulis Thaib dalam pledoinya (hlm. 10).
Ketika peristiwa 1 Oktober terjadi, Thaib baru saja menyelesaikan masa tahanan. Sebelum 7 Oktober 1965, istri dan kedua anak terakhirnya telah disembunyikan oleh kerabat jauh mereka di Pidie. Thaib dan Yasrun sendiri melarikan diri ke Takengon. Adapun Yusni tinggal seorang diri di rumah sampai sekelompok orang datang menculiknya. Sebelum dibunuh, ia disekap di dalam sebuah Markas Polisi Militer di daerah Keudah.
Thaib Adamy dan Yasrun meninggalkan Banda Aceh pada 6 Oktober 1965. Tepat di tengah perjalanan, bus yang mereka tumpangi dicegat. Setelah dikeluarkan dari bus, mereka berdua diangkut menggunakan truk ke arah Lhoknga, sebuah situs pembunuhan yang dikendalikan oleh militer.
Konon, sebelum dibunuh, Thaib diberikan kesempatan oleh salah seorang algojo yang merupakan sepupu jauhnya untuk melarikan diri ke hutan. Namun, dia menolak dibunuh dengan cara dipenggal, sebagaimana korban lainnya. Ia ingin ditembak mati. Setelah itu, si algojo mengambil arloji emas milik Thaib Adamy dan memberikannya pada Ramli, anak ketiga Thaib (hlm. 195).
Sejak itu ia menjadi satu dari ribuan orang yang raib selama tahun-tahun gelap itu.
_____________
Nanda Winar Sagita adalah pengajar sejarah dan penulis lepas. Ia tinggal di Takengon, Aceh Tengah.
Setelah memaparkan isi pleidoi selama lima setengah jam tanpa diizinkan meminum seteguk air pun, Thaib Adamy divonis penjara selama dua tahun dan diwajibkan membayar denda.
Empat bulan kemudian, tepatnya akhir Januari 1964, naskah pidato pembelaan itu diterbitkan sebagai buku setebal 127 halaman oleh Komite PKI Aceh dengan judul Atjeh Mendakwa. Inilah satu-satunya karya utuh Thaib Adamy yang tersisa dan masih dapat kita baca.
Pengadilan Thaib bermula setelah diadili setelah Wakil Sekretaris Pertama Comite PKI Aceh ini menyampaikan sebuah pidato dalam Rapat Umum PKI tanggal 3 Maret 1963 di Gedung Bioskop Purnama, Sigli.
Pidato tersebut membuatnya dituduh telah menyiarkan berita bohong dan menghasut rakyat sehingga dapat menimbulkan keonaran. Atas perintah dari Kolonel M. Jasin, selaku Panglima Kodam I Iskandar Muda, Thaib ditangkap pada 29 Maret 1963.
Menurut Sekretaris Pertama Komite PKI Aceh M. Samidikin, pidato Thaib memaparkan apa yang perlu dilakukan untuk menanggulangi kesulitan-kesulitan ekonomi, menuding perbuatan kaum kapitalis birokrat yang menggarong kekayaan negara, serta mengutuk kaum kontra-revolusi. Oleh sebab itu, pada 5 April 1963, Komite PKI Aceh menyebarkan pamflet berjudul “Madju Terus dengan Semangat Vivere peri coloso Mengganjang Segala Tantangan” sebagai bentuk perlawanan dan kritik atas kejanggalan kasus penangkapan Thaib.
Pamflet tersebut berhasil menyulut simpati dari berbagai pihak. Selama kurun waktu enam kali persidangan, ada banyak warga yang mengirim wesel dan membuat petisi untuk menuntut pembebasan Thaib Adamy.
Dalam Kongres Nasional Ke-VII PKI Pusat di Jakarta pada 26 Desember 1963, kasus itu menjadi pokok bahasan istimewa (hlm. 4). Sayangnya, setelah tragedi 1965, popularitas Thaib beserta peristiwa yang menyertainya lenyap dari ingatan masyarakat Aceh, seolah-olah tidak pernah tercatat dalam sejarah.
Fatwa Haram Komunis
Saking minimnya sumber tertulis tentang kehidupan pribadi Thaib Adamy, tempat dan tanggal kelahirannya tak diketahui secara pasti. Hal ini berkaitan erat dengan pemberangusan segala atribut yang berkaitan dengan PKI pasca-tragedi 1965.Di Aceh sendiri, pelarangan dan gerakan anti-komunis muncul lebih awal ketimbang daerah-daerah lain di Indonesia. Setelah PKI dinyatakan sebagai dalang Gestapu, salah satu tokoh PNI Aceh Haji Syamaun memimpin demonstrasi besar-besaran pada 7 Oktober 1965 di Banda Aceh untuk menuntut pembubaran PKI. Usman Adamy, kakak kandung Thaib Adamy, turut serta dalam aksi tersebut. Dengan tuntutan yang sama, aksi ini mendahului aksi Tritura pada 12 Januari 1966.
Pada 17-18 Desember 1965, sekitar 56 ulama seluruh Aceh di bawah pimpinan Teungku Abdullah Ujongrimba menggelar muktamar untuk mendiskusikan pandangan mereka atas peristiwa 1 Oktober. Mereka mengumumkan fatwa yang mengharamkan ideologi komunis di seluruh Aceh dan menyatakan bahwa semua anggota PKI yang ikut serta dalam Gestapu adalah “kafir harbi” (kafir yang memusuhi Islam) dan wajib dibasmi. Keputusan ini mendahului Tap MPRS No. 25 Tahun 1966 yang menjadi landasan hukum pelarangan PKI di Indonesia.
Setelah dikeluarkannya fatwa dan Tap MPRS, Kantor Komite PKI Aceh di Neusu dibakar massa. Dokumen-dokumen penting pun musnah. Rumah Thaib Adamy yang tidak jauh dari area stasiun kereta api Banda Aceh (sekarang beralih menjadi Mall Barata) juga diserbu dan diobrak-abrik. Akibatnya, catatan tentang kehidupan pribadi Thaib Adamy tidak bisa ditemukan lagi.
Saat ini, satu-satunya sumber tertulis yang cukup banyak menceritakan Thaib Adamy adalah disertasi Jess Melvin, The Army and the Indonesian Genocide: Mechanics of Mass Murder, yang diterbitkan sebagai buku setebal 320 halaman oleh Routledge pada Juli 2018 silam. Sejak 2008, Melvin telah melakukan penelitian dengan mewawancarai pelaku dan penyintas pembantaian massal, salah satunya Ramli, anak ketiga Thaib Adamy.
Menurut pengakuan Ramli, Thaib tewas meninggalkan seorang istri yang sedang hamil dan dua orang anak, yakni Ramli (waktu itu berusia tujuh tahun) dan salah seorang adiknya yang tidak disebut nama dan usianya. Sementara itu Yusni (17 tahun) dan Yasrun (15 tahun), dua anak tertuanya, turut menjadi korban pembantaian massal (hlm. 163).
Karier Seni dan Politik
Di tengah kesibukannya sebagai seorang politisi, Thaib Adamy sempat menulis puisi. Dalam antologi setebal 966 halaman berjudul Gugur Bunga: Puisi Lekra Harian Rakjat (1950-1965) (2008) yang dihimpun Muhidin M. Dahlan dan Rhoma Dwi Aria Yuliantri,setidaknya ada empat puisi Thaib Adamy yang pernah dipublikasikan, yaitu Pasti Datang, Tak Padam, Burang Tudjah, dan Tujuh Setan Desa (hlm. 848).Lazimnya karya seniman Lekra, puisi Thaib Adamy cenderung menonjolkan gagasan ketimbang estetika. Dia berusaha mengobarkan semangat revolusi melalui perjuangan kelas kaum tani dan rakyat jelata lainnya, atau menyindir ketamakan kaum borjuis dan aristokrat. Uniknya, salah satu puisi ditulis dalam bahasa Acehsebagai penegasan bahasa daerah sebagai bahasa rakyat. Dalam sajak enam bait berjudul “Burang Tudjah”, Thaib berusaha menggambarkan keragaman budaya Aceh dengan diksi yang lugas.
Dikutip dari Melvin, nama Thaib Adamy melesat di kancah politik setelah diangkat menjadi satu-satunya wakil PKI di DPRD Aceh pada 11 Februari 1957 dan terpilih kembali mewakili PKI bersama Nyak Ismail sebagai anggota DPR-GR Aceh pada 9 September 1961.
Saat itu, dia menggunakan pengaruhnya meyakinkan pemerintah daerah agar tidak memberikan rehabilitasi dan abolisi bagi para pejabat daerah Aceh yang pernah terlibat DI/TII. Bahkan pada 1962, dia mengritik Gubernur Ali Hasjimy yang ingin menerapkan syariat Islam di Aceh atas permintaan dari Kolonel M. Jasin.
Pada dasarnya, penerapan syariat Islam adalah salah satu syarat yang diajukan oleh pemimpin DI/TII Aceh Daud Beureueh sebelum menyatakan diri untuk menyerah. Karena itulah, Thaib Adamy menuduh Gubernur Ali Hasjimy dan Kolonel M. Jasin mengkhianati prinsip demokrasi. Melalui enam artikel dalam surat kabar Harian Rakjat sepanjang 1962-1963, Thaib Adamy mengangkat isu tersebut menjadi skandal nasional, sehingga berhasil menarik simpati massa. Di sisi lain, PKI Aceh mendapatkan musuh baru lantaran Kolonel M. Jasin, lawan politik terberat Thaib Adamy, diangkat sebagai Panglima Kodam I Iskandar Muda menggantikan Nyak Adam Kamil (hlm. 78).
Melalui berbagai manuver politik, Kolonel M. Jasin akhirnya berhasil menjebloskan Thaib Adamy ke penjara dengan tuduhan menyiarkan berita bohong dan menghasut rakyat sehingga berpotensi menimbulkan keonaran.
Raib Karena Tragedi 1965
Atjeh Mendakwa adalah warisan intelektual tunggal yang ditinggalkan oleh Thaib Adamy. Melalui buku itu, pembaca dapat menangkap gagasan-gagasan politik Thaib secara utuh dan padu.Di bagian awal Atjeh Mendakwa, Thaib menolak semua tuntutan yang dituduhkan kepadanya. Namun, ia juga bilang akan setia menerima apa pun keputusan hakim demi membela kehormatan komunis dan revolusi. Sebagai seorang komunis sejati, tulis Thaib, ia tidak bisa menggunakan kata-kata yang samar dan berbelit-belit untuk menyatakan perasaan dan pikiran yang benar terhadap perbuatan yang salah. Ia mengatakan harus menggunakan kata-kata yang tegas dan keras terhadap tindakan-tindakan yang memusuhi revolusi dan merugikan rakyat (hlm. 7). Ia juga menyerang golongan yang disebutnya “Manipol munafik” dan menyindir Kolonel M. Jasin secara langsung dan terbuka.
Bagi Thaib, krisis ekonomi Indonesia berakar dari wataknya yang masih kolonialis dan diperparah lagi oleh kesewenang-wenangan kaum kapitalis birokrat. Dasar-dasar untuk mengembangkan ekonomi negara agar independen sebenarnya sudah ada. Sayangnya, menurut Thaib, kaum kapitalis birokrat menghambat pelaksanaan program-program berorientasi penyediaan sandang dan pangan dan upaya-upaya mengubah ekonomi yang masih bersifat kolonialis tersebut (hlm. 46).
Garis besar pemikiran Thaib Adamy memang tidak bisa dilepaskan dari tradisi intelektual kiri Dunia Ketiga yang percaya bahwa keterbelakangan di bekas negeri-negeri jajahan bersumber dari struktur masyarakat yang setengah kapitalis dan setengah terjajah. Di Indonesia, tradisi ini diwakili oleh PKI dan sayap kiri PNI. Tak heran, lebih dari 50 kali Atjeh Mendakwa mengutip pernyataan Bung Karno.

“[S]aya ditangkap dan ditahan karena mengganyang kaum kapitalis birokrat dan kontra-revolusi... tetapi anehnya, yang disita [oleh militer] bukan hanya catatan yang berhubungan dengan rapat umum tersebut, tetapi mereka juga merampas buku ilmu pengetahuan seperti brosur tentang Marxisme karya Kawan D.N. Aidit... brosur filsafat tentang ‘Dasar dan Bangunan Atas’, surat kabar Harian Rakjat, buletin dari kantor Berita Hsin Hwa, majalah yang bersifat umum, instruksi Presiden dan instruksi Menteri tentang pengumpulan padi secara gotong royong, putusan DPRD-GR Dista dan Front Nasional dan banyak catatan-catatan lain milik Partai, yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan pidato saya di Sigli,” tulis Thaib dalam pledoinya (hlm. 10).
Ketika peristiwa 1 Oktober terjadi, Thaib baru saja menyelesaikan masa tahanan. Sebelum 7 Oktober 1965, istri dan kedua anak terakhirnya telah disembunyikan oleh kerabat jauh mereka di Pidie. Thaib dan Yasrun sendiri melarikan diri ke Takengon. Adapun Yusni tinggal seorang diri di rumah sampai sekelompok orang datang menculiknya. Sebelum dibunuh, ia disekap di dalam sebuah Markas Polisi Militer di daerah Keudah.
Thaib Adamy dan Yasrun meninggalkan Banda Aceh pada 6 Oktober 1965. Tepat di tengah perjalanan, bus yang mereka tumpangi dicegat. Setelah dikeluarkan dari bus, mereka berdua diangkut menggunakan truk ke arah Lhoknga, sebuah situs pembunuhan yang dikendalikan oleh militer.
Konon, sebelum dibunuh, Thaib diberikan kesempatan oleh salah seorang algojo yang merupakan sepupu jauhnya untuk melarikan diri ke hutan. Namun, dia menolak dibunuh dengan cara dipenggal, sebagaimana korban lainnya. Ia ingin ditembak mati. Setelah itu, si algojo mengambil arloji emas milik Thaib Adamy dan memberikannya pada Ramli, anak ketiga Thaib (hlm. 195).
Sejak itu ia menjadi satu dari ribuan orang yang raib selama tahun-tahun gelap itu.
_____________
Nanda Winar Sagita adalah pengajar sejarah dan penulis lepas. Ia tinggal di Takengon, Aceh Tengah.
Penulis: Nanda Winar Sagita
Editor: Windu Jusuf
Riwayat Thaib Adamy misterius dan dokumen-dokumen tentang kehidupannya lenyap dalam peristiwa 1965.
Sumber: Tirto.Id
Langganan:
Postingan (Atom)























