HUTAN MONGGOT

“Menurut taksiran, korban yang dieksekusi dan dibuang di lokasi ini tak kurang dari 2.000 orang”, kata saksi sejarah sambil menunjukkan lokasinya [Foto: Humas YPKP]

SIMPOSIUM NASIONAL

Simposium Nasional Bedah Tragedi 1965 Pendekatan Kesejarahan yang pertama digelar Negara memicu kepanikan kelompok yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66; lalu menggelar simposium tandingan

ARSIP RAHASIA

Sejumlah dokumen diplomatik Amerika Serikat periode 1964-1968 (BBC/TITO SIANIPAR)

MASS GRAVE

Penggalian kuburan massal korban pembantaian militer pada kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66 di Bali. Keberadaan kuburan massal ini membuktikan adanya kejahatan kemanusiaan di masa lalu..

TRUTH FOUNDATION: Ketua YPKP 65 Bedjo Untung diundang ke Korea Selatan untuk menerima penghargaan Human Right Award of The Truth Foundation (26/6/2017) bertepatan dengan Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Korban Kekerasan [Foto: Humas YPKP'65]

Tampilkan postingan dengan label Kejakgung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kejakgung. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Desember 2019

Kejagung dan Komnas HAM Disebut Sepakat Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu


Kompas.com - 11/12/2019, 09:23 WIB
Penulis : Devina Halim
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).(KOMPAS.com/Devina Halim)

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku sudah berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman menuturkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut.
"Pada saat itu kami sudah berbicara soal teknis dan sebagainya. Ada kesepakatan untuk sama-sama menindaklanjuti," ungkap Adi di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019)
Hingga saat ini, terdapat sejumlah kasus HAM berat di masa lalu yang berkasnya masih dalam proses. Di antaranya, peristiwa 1965/1966, peristiwa Talangsari Lampung 1998, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.

Kemudian, berkas peristiwa kerusuhan Mei 1998, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, peristiwa Wasior dan Wamena, peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh, serta peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.

Diketahui, Kejagung dan Komnas HAM seringkali terlibat saling lempar atas berkas kasus-kasus tersebut. Berkas perkara kerap dikembalikan Kejagung kepada Komnas HAM dengan alasan belum lengkap dari segi formil dan materiil.

Adi pun meyakini bahwa Komnas HAM dan pihaknya terus bekerja menyelesaikan kasus HAM berat di masa lalu.
"Kami yakin Komnas HAM pun masih kerja untuk itu. Kami juga masih mengikuti perkembangan hasil penyelidikan itu," tuturnya.
Ia menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam penuntasan kasus-kasus tersebut. Namun, dengan catatan, apabila buktinya dinilai cukup.
"Selama alat bukti dinilai memadai, kami harus jalan. Komitmen untuk itu," kata Adi. 

Selasa, 10 Desember 2019

5 Kasus HAM yang Belum Tuntas, dari Peristiwa Trisakti hingga Paniai


Kompas.com - 10/12/2019, 20:11 WIB
Penulis Vina Fadhrotul Mukaromah | Editor Sari Hardiyanto

Mahasiswa melakukan unjuk rasa dengan membawa foto almarhum Munir Said Thalib di Kampus UNS, Solo, Jawa Tengah, Selasa (10/9). Unjuk rasa tersebut digelar untuk memperingati 15 tahun meninggalnya aktivis HAM Munir serta meminta pemerintah serius dalam menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu. (BBC News Indonesia)

KOMPAS.com - Hari Hak Asasi Manusia (HAM) diperingati setiap 10 Desember. Peringatan ini dilakukan tiap tahunnya di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

Hari HAM sekaligus menjadi pengingat atas pentingnya upaya-upaya penegakkan HAM dan kasus-kasus pelanggaran yang belum kunjung usai. Adapun salah satu tugas penegakkan HAM yang belum tuntas adalah soal pelanggaran HAM berat.

Saat dihubungi Kompas.com (8/12/2019), Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan ada 11 berkas yang sudah dihasilkan dari penyelidikan Komnas HAM dan diserahkan ke Jaksa Agung. Akan tetapi, hingga kini, belum ada langkah selanjutnya dari Jaksa Agung.

 Ahmad mengungkapkan, Komnas HAM hanya memiliki wewenang sampai tahap penyelidikan. Sementara, penyelidikan lanjutan adalah wewenang dari Jaksa Agung.

Adapun 11 berkas yang sudah diajukan tersebut di antaranya meliputi kasus-kasus seperti peristiwa 1965, Trisakti, Semanggi 1, Semanggi 2, Penembak Misterius (Petrus), kasus Wamena dan Wasilor, penculikan dan penghilangan paksa aktivis, peristiwaTalangsari, peristiwa dukun santet, ninja, dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998.
"Kasus-kasus lama. Dari periode-periode sebelumnya, numpuk 11 berkas," tutur Ahmad.
Ahmad juga mengungkapkan bahwa akhir tahun ini atau paling lambat awal tahun depan, ada kasus yang akan selesai dan sedang difinalisasi penyelidikannya.
"Satu dari Aceh satu dari Papua," jelas Ahmad. 
Dihimpun dari berbagai pemberitaan Kompas.com, berikut adalah beberapa pelanggaran HAM berat yang termasuk dalam 11 berkas Komnas HAM:

1. Pembunuhan Massal 1965
Pada tahun 2012, Komnas HAM menyatakan penemuan adanya pelanggaran HAM berat usai terjadinya peristiwa Gerakan 30 September 1965.

Adapun sejumlah kasus yang ditemukan antara lain adalah penganiayaan, pemerkosaan, pembunuhan, penghilangan paksa, hingga perbudakan. Kasus ini masih belum ditindaklanjuti kembali di Kejaksaan Agung.

 Korban dari peristiwa 1965 diperkirakan mencapai 1,5 juta orang di mana sebagian besar merupakan anggota PKI ataupun ormas yang berafiliasi dengannya.

2. Peristiwa Talangsari Lampung 1989

Pada Maret 2005, Komnas HAM membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa Talangsari Lampung tahun 1989.

Kemudian, pada 19 Mei 2005, tim tersebut memperoleh kesimpulan bahwa ditemukan adanya unsur pelanggaran berat pada peristiwa ini.
Berkas penyelidikan kemudian diserahkan ke Jaksa Agung pada tahun 2006 untuk ditindaklanjuti.

Namun, kasus ini belum kunjung tuntas diusut hingga kini. Dalam peristiwa Talangsari, korban diperkirakan mencapai 803 orang. Peristiwa ini terjadi pada 7 Februari 1989.

Menurut rilis yang dikeluarkan oleh KontraS, saat itu terjadi penyerbuan ke desa Talangsari yang dipimpin oleh Danrem Garuda Hitam 043, Kolonel Hendropriyono.

Penyerbuan tersebut dilakukan atas dugaan makar ingin mengganti Pancasila dengan Al-Qur'an dan Hadits oleh jamaah pengajian Talangsari yang dimpimpin oleh Warsidi.

Akibatnya, sejumlah jama'ah hingga kini dinyatakan hilang, perkampungan habis dibakar, dan ditutup untuk umum.

3. Tragedi Penembakan Mahasiswa Trisakti 1998

Komnas HAM juga telah melakukan penyelidikan pada tragedi penembakan mahasiswa Trisakti 1998 dan selesai pada Maret 20002. Kasus ini sempat masuk ke Kejaksaan Agung berkali-kali. Namun, berkali-kali juga berkas kasus ini dikembalikan.

Bahkan, berkas sempat dikatakan hilang pada 13 Maret 2008 oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman. Tragedi penembakan Trisakti ini sendiri diperkirakan menyebabkan korban hingga 685 orang.

 4. Kasus Wasior dan Wamena (2001 dan 2003)

Kasus Wasior dan Wamena juga telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Sebelumnya, tim ad hoc Papua Komnas HAM telah melakukan penyelidikan Pro Justisia yang mencakup Wasior dan Wamena sejak 17 Desember 2003 hingga 31 Juli 2004.

Namun setelah diserahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini sempat ditolak dengan alasan tidak lengkapnya laporan yang diberikan Komnas HAM. Kasus Wasior dan Wamena sendiri terjadi pada tahun 2001 dan 2003.

 Melansir BBC, pada 13 Juni 2001, terduga aparat Brimob Polda Papua melakukan penyerbuan kepada warga di Desa Wonoboi, Wasior, Manokwari, Papua.

Tindakan ini dipicu oleh 5 anggota Brimob dan satu orang sipil perusahaan PT Vatika Papuana Perkasa yang dibunuh. Menurut laporan KontraS, perusahaan kayu PT VPP dianggap warga mengingkari kesepakatan yang dibuat masyarakat.

Tercatat empat orang tewas, satu orang mengalami kekerasan seksual, lima hilang, dan 39 disiksa.

Sementara, untuk Kasus Wamena terjadi pada 4 April 2003, saat masyarakat sipil Papua tengah merayakan Hari Raya Paskah. Masyarakat dikejutkan dengan penyisiran terhadap 25 kampung. Penyisiran ini dilakukan akibat sekelompok masa tidak dikenal membobol gudang senjata Markas Kodim 1702/Wamena.

Komnas HAM melaporkan kasus ini menyebabkan 9 orang tewas dan 38 orang luka berat. Selain itu, pemindahan paksa dilakukan terhadap 25 warga kampung dan menyebabkan 42 orang meninggal dunia karena kelaparan dan 15 orang korban perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang.

5. Peristiwa Paniai (2014)

Peristiwa Paniai juga masuk ke dalam deretan kasus HAM yang belum tuntas hingga kini. Menurut KontraS dilansir dari BBC, kejadian bermula pada 8 Desember 2014 tengah malam.

Saat itu, sebuah mobil hitam dari Enaro menuju kota Madi yang diduga dikendarai oleh dua oknum anggota TNI, dihentikan tiga remaja warga sipil. Tiga remaja tersebut menahan mobil karena warga tengah mengetatkan keamanan jelang natal. Tidak terima ditahan, terduga anggota TNI kembali ke Markas TNI di Madi Kota dan mengajak beberapa anggota lainnya kembali ke Togokotu, tempat ketiga remaja menahan mobil mereka sebelumnya.

Mereka pun mengejar ketiga remaja tadi. Keesokan paginya, warga Paniai berkumpul dan meminta aparat bertanggungjawab terhadap remaja yang dipukul.

Namun, sebelum pembicaraan dilakukan, aparat gabungan TNI dan Polri sudah melakukan penembakan ke warga.

Akibat peristiwa ini, empat orang tewas di tempat, 13 orang terluka dilarikan ke rumah sakit. Sementara satu orang akhirnya meninggal dalam perawatan di rumah sakit Mahdi.

(Sumber: Kompas.com/ Nabilla Tashandra, Kristian Erdianto | Editor: Bayu Galih, Aprillia Ika)

Penulis : Vina Fadhrotul Mukaromah
Editor : Sari Hardiyanto

Sabtu, 07 Desember 2019

Dari 15 Kasus Pelanggaran HAM Berat, Hanya 3 Perkara yang Tuntas


Kompas.com - 07/11/2019, 14:01 WIB
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Diamanty Meiliana

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Rapat kerja tersebut membahas rencana strategis Kejaksaan Agung tahun 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)


JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 15 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat berada di bawah penanganan Kejaksaan Agung. Namun, hanya tiga kasus yang mampu dituntaskan. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum diselesaikan.
"Ada 15 perkara pelanggaran HAM berat yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Ada 3 kasus yang sudah diselesaikan. Terdapat 12 perkara HAM yang belum diselesaikan," ujar Burhanuddin dalam Rapat Kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Dari 12 perkara, sebanyak 8 kasus terjadi sebelum terbitnya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kedelapan kasus tersebut adalah Peristiwa 1965, peristiwa Penembakan Misterius (Petrus), Peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II tahun 1998, peristiwa Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa, Peristiwa Talangsari, Peristiwa Simpang KKA, Peristiwa Rumah Gedong tahun 1989, Peristiwa dukun santet, ninja dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998.

Sedangkan empat kasus lainnya yang terjadi sebelum terbitnya UU Pengadilan HAM, yakni peristiwa Wasior, Wamena dan Paniai di Papua serta peristiwa Jambo Keupok di Aceh. Tiga kasus lain yang sudah selesai yakni kasus Timor Timur tahun 1999, kasus Tanjung Priok 1984 dan peristiwa Abepura 2000.
"Tahap penanganan perkara HAM yang telah dilakukan 12 perkara hasil penyelidikan Komnas HAM telah dipelajari dan diteliti, hasilnya baik persyaratan formil, materiil, belum memenuhi secara lengkap," kata Burhanuddin.

Rabu, 27 November 2019

KKR dan Keadilan Hukum bagi Korban Pelanggaran HAM Berat

Kompas.com - 27/11/2019, 07:38 WIB
Penulis Kristian Erdianto
Editor Icha Rastika
SHUTTERSTOCK/210229957Ilustrasi HAM

JAKARTA - Rencana pemerintah membentuk kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ( KKR) dinilai menjadi langkah awal yang baik dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Mekanisme penuntasan melalui KKR diharapkan mampu memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban serta keluarganya.
Sebab, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 lalu karena tidak memberikan kepastian hukum.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari berpendapat, pemerintah harus tetap membuka peluang penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui jalur hukum atau pengadilan.
"Penuntasan kasus harus berjalan paralel. Tetap harus disediakan kemungkinan untuk mekanisme peradilan itu berjalan," ujar Taufik saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Menurut Taufik, penuntasan kasus HAM masa lalu melalui pengadilan perlu dilakukan untuk menghentikan praktik impunitas atau kejahatan yang terjadi tanpa ada penyelesaian melalui proses pemidanaan.

Sementara itu, opsi penuntasan melalui KKR diambil ketika terdapat kesulitan dalam hal pembuktian di pengadilan, misalnya, kurangnya alat bukti atau keterangan saksi atas sebuah kasus. 
"Ketika ada pelanggaran masa lalu tidak dituntaskan maka akan terjadi impunitas, sebuah kejahatan tanpa ada penyelesaian," kata Taufik.
"Tapi di sisi lain kita juga harus membuka peluang ketika ada kesulitan dalam hal membawa ke pengadilan ada ruang lain yaitu pengungkapan kebenaran melalui KKR," ucap dia.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc.

Pengadilan HAM dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden.

Merujuk pada catatan Kejaksaan Agung, terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum dituntaskan. Sebanyak 8 kasus terjadi sebelum terbitnya UU Pengadilan HAM. Kedelapan kasus tersebut yakni peristiwa 1965, peristiwa penembakan misterius (petrus), peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II tahun 1998, peristiwa penculikan dan penghilangan orang secara paksa, peristiwa Talangsari, peristiwa Simpang KKA, peristiwa Rumah Gedong tahun 1989, peristiwa dukun santet, ninja dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998.

Pengungkapan kebenaran

Selain memberikan jaminan kepastian hukum, opsi penuntasan melalui KKR juga harus menjadi mekanisme bagi pemerintah dalam mengungkap kebenaran atas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Dengan begitu, Taufik berharap KKR dapat menjadi pemecah kebuntuan yang selama ini menghambat penuntasan kasus.
Harus diakui bahwa selama ini penuntasan kasus HAM selalu terhambat oleh dua aspek, yakni hukum dan politik.
"Pengungkapan kebenaran atas pelanggaran HAM masa lalu itu adalah bagian dari pembelajaran bangsa ini. Bukan sekadar kita ingin menuding seseorang, mau memidanakan seseorang. Tapi titik beratnya lebih pada pengungkapan kebenaran dan belajar dari kejadian kelam masa lalu," ujar Taufik.
Menurut Taufik, jika nanti terbentuk, KKR harus menjadi wadah bagi korban dan keluarganya untuk memberikan kesaksian atas apa yang mereka alami.

KKR juga dapat meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, misalnya Komnas HAM yang selama ini telah melakukan penyelidikan, maupun organisasi masyarakat sipil pegiat HAM.

Kemudian, KKR bisa melakukan verifikasi atau meminta keterangan terhadap terduga pelaku pelanggaran HAM.

Dengan demikian, kata Taufik, mekanisme pengungkapan kebenaran akan berjalan.
"Ketika ada dua versi, ya jadikan itu tetap dua versi, tidak apa-apa, tetapi tercatat oleh negara, kalau menurut versi korban seperti ini, menurut pelaku seperti ini," kata Taufik.
Ia menekankan, bagian terpenting dalam KKR adalah peran negara dalam mendokumentasikan keterangan dari korban dan terduga pelaku. Artinya, pemerintah melegitimasi bahwa kasus pelanggaran HAM berat masa lalu menjadi bagian dari sejarah Bangsa Indonesia.

Di sisi lain, KKR juga mensyaratkan keaktifan pemerintah dalam mencari data-data yang selama ini sulit diakses oleh publik, misalnya terkait dokumen yang dimiliki oleh intelijen dan institusi militer.
"Data-data yang ada di intelijen atau di militer yang selama ini tidak mungkin diakses oleh publik, yang bisa mengakses siapa? Ya negara dengan kekuasaannya untuk minta. Kalau negara bisa mengakses data itu, bentangkan sebagai sebuah informasi. jadi gambaran mengenai kejadian itu bisa diketahui," ucap Taufik.
Tak miliki tendensi politik Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Feri Kusuma berharap komisioner KKR nantinya diisi oleh orang yang tidak memiliki tendensi politik terhadap pelaku kejahatan HAM masa lalu.

Ia mengatakan, jabatan komisioner KKR harus diisi orang yang memiliki integritas, tidak berafiliasi terhadap partai politik, dan mempunyai kompetensi terhadap kasus HAM.
"Bisa diisi oleh orang yang selama ini tidak terlibat kejahatan HAM, tidak diduga bertanggungjawab atas suatu peristiwa, tidak punya tendensi politik terhadap pelaku," ujar Feri di Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Menurut Feri, posisi komisioner dapat diisi oleh kalangan penggiat HAM, purnawirawan Polri yang fokus terhadap isu HAM, jurnalis, bahkan kelompok agamawan.

Baginya, yang terpenting dari wacana dibentuknya kembali KKR adalah pengungkapan kebenaran dari peristiwa masa lalu, termasuk perbaikan kondisi bagi keluarga korban, baik dalam bentuk restitusi, rehabilitasi, kompensasi, maupun jaminan pelanggaran HAM tidak terjadi kembali di masa depan.
"Yang paling penting itu keadilan agar proses hukum tetap jalan," kata Feri.
Kompas.Com 

Jumat, 22 November 2019

Jika Dihidupkan Lagi, KKR Diharapkan Dapat Ungkap Pelanggaran HAM Berat Suatu Rezim


Kompas.com - 22/11/2019, 22:29 WIB

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar, usai mengisi diskusi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11/2019). (Dian Erika/KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menilai, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ( KKR) harus mampu mengungkap secara utuh praktik pelanggaran HAM berat pada masa lalu oleh suatu rezim.

Haris menanggapi rencana pemerintah menghidupkan kembali KKR untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Hal itu dipaparkan Haris dalam diskusi bertajuk Menghidupkan Kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi: Harus Berpihak pada Kebenaran dan Keadilan, di Brownbag, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
"Menurut saya begini, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi itu dia harus memoret secara utuh criminal regime, jadi mengungkap fakta tentang kejahatan praktik kriminal yang dilakukan oleh sebuah rezim. Maka perlu nantinya mereka bekerja dengan melihat periode kapan sampai kapan," kata Haris.
KKR, kata dia, harus mencermati pola-pola pelanggaran HAM berat suatu rezim. Sebab, KKR akan membongkar suprastruktur penyebab praktik kejahatan itu terjadi.
"Bukan sekadar, misalnya, menemukan seperti siapa yang dihilangkan, dan di mana, tetapi harus membongkar siapa yang memberi perintah, yang memotivasi, dan lainnya. KKR harus punya efek luar biasa, membongkar struktur dan suprastruktur. Suprastruktur yang mengendalikan, memberi motivasi, mengontrol bagaimana proses itu terjadi," kata dia. 
Dengan demikian, KKR harus berkoordinasi dengan para peneliti, ahli sejarah, saksi sejarah dan pihak terkait yang relevan sehingga KKR bisa mengungkap gambaran yang utuh dalam melihat suatu kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Dan memperkuat kebenaran. Mereka harus melihat siapa yang paling bertanggungjawab yang bisa didorong untuk dibawa ke mekanisme pengadilan. Karena kalau dia tidak melihat siapa yang paling bertanggung jawab, maka ini kelasnya seperti penanganan tindak pidana biasa," kata dia. 
Jika KKR berhasil mengungkap fakta-fakta tertentu tetapi tidak menunjukkan terduga pelaku, itu bisa digunakan untuk perbaikan kondisi.
 "Kondisi siapa? Korbannya, keluarganya, masyarakatnya, pengacaranya, itu mereka berhak mendapatkan program reparasi. Lebih dari itu, fakta-fakta itu harus dijadikan dokumen publik yang bisa digunakan untuk merumuskan kebijakan-kebijakan pembaharuan," ujar Haris.
 "Jadi bisa digunakan oleh bangsa ini terutama generasi masa depan nanti sebagai landasan fakta yang resmi," ucap dia. 
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman menyebut, pemerintah berencana menghidupkan kembali KKR untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Hal itu disampaikan Fadjroel menjawab pertanyaan terkait kelanjutan kasus dugaan pelanggaran HAM dalam tragedi Semanggi I pada 11-13 November 1998. 
"Usulan dari Menkopolhukam, Pak Mahfid MD, sebenarnya beliau menyarankan lagi untuk dibentuknya komisi kebenaran dan rekonsiliasi," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Fadjroel menyebut KKR sebelumnya telah dibentuk beberapa tahun lalu. Namun, KKR bubar pada 2006 lalu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Menurut dia, saat itu KKR memiliki anggota sekitar 42 orang. Ia mengaku menjadi salah satu anggota. Namun, Fadjroel mengakui KKR saat itu belum banyak bekerja karena UU 27/2004 terlanjur dibatalkan oleh MK.
"Inisiatif sekarang dari Menko Polhukam untuk menaikkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Intinya itu adalah agar kebenaran diungkap," ujar dia
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Icha Rastika

Kamis, 21 November 2019

Kasus HAM Masa Lalu Disebut Kurang Bukti, Komnas HAM: Lagu Lama


Kamis, 21 November 2019 00:25 WIB
Reporter: David Priyasidarta (Kontributor)
Editor: Juli Hantoro

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. TEMPO/M Taufan Rengganis

Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia M Choirul Anam berharap penyidik Komnas HAM dan penyelidik Kejaksaan Agung bisa duduk bersama membahas kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Masih ada 11 kasus pelanggaran HAM berat yang berkasnya bolak-balik dari Komnas HAM ke Kejaksaan Agung dan kembali lagi ke Komnas.
"Kalau memang dikatakan ada kekurangan bukti dan lain sebagainya, apakah kekurangan bukti itu bisa dilengkapi dengan kewenangan Komnas HAM atau tidak, kalau tidak berarti kewenangannya Jaksa Agung, itu harus clear," kata Choirul Anam seusai menjadi pembicara di Festival HAM di Jember, Rabu, 20 November 2019.
Pernyataan-pernyataan kurang bukti terkait penyidikan kasus pelanggaran HAM berat itu, kata Anam, tidak perlu banyak diumbar. 
"Jangan mengumbar statement bahwa ini kurang buktilah atau itulah. Itu lagu lama," katanya.
Di waktu awal-awal penunjukan Jaksa Agung maupun Menko Polhukam yang dari sipil yakni Mahfud Md, Anam mengaku memiliki harapan. 
"Tapi setelah itu kok narasinya kayak lagu lama, kurang buktilah. Apa dia sudah lihat secara nyata," ujar Anam.
Kalau sudah melihat, kata Anam, kapasitasnya apa dia melihat.
"Dokumen itu dokumen penyelidikan, dokumen penyidikan yang hanya bisa diakses oleh penyidik dan penyelidik, dan tidak oleh yang lain," katanya.
Dia mempertanyakan komitmen negara ini untuk menyelesaikan pelanggaran HAM. 
"Kalau hanya mendapat penjelasan lewat power point, misalnya atau penjelasan singkat, kan belum tentu sesuai dengan faktualnya," kata dia.
Kalau dikatakan kekurangan bukti yang berupa dokumen, Anam mengatakan memang bukan kewenangan Komnas HAM.
"Itu kewenangan penyidik, boleh diberikan penyidik ke Komnas HAM asal ada surat tugas, itu saja. Jadi jangan memperdebatkan soal teknis begitu menurut saya, bukan kapasitas Menko Polhukam memperdebatkan itu," ujarnya.
Anam juga mengingatkan, periode pertama Joko Widodo, Komnas HAM memberikan rapor merah.
"Dan jangan terulang kembali rapor merah itu di periode kedua," ujarnya.
Informasi yang diperoleh TEMPO menyebutkan, saat ini ada 11 kasus pelanggaran HAM berat yang berkasnya masih bolak balik dari Komnas HAM ke Kejaksaan kemudian kembali lagi ke Komnas HAM.

Kesebelas kasus pelanggaran berat itu antara lain Peristiwa 1965-1966, Petrus (1982-1986), Talangsari (1989), Trisakti serta Semanggi I dan II (1998-1999), Peristiwa Mei penghilangan secara paksa (1997-1998), Wasior dan Wamena (2001-2003), Peristiwa Aceh serta Peristiwa Santet (1998-1999).

Rabu, 20 November 2019

Mahfud MD Minta Komnas HAM Siapkan Bukti Kasus Masa Lalu


CNN Indonesia | Rabu, 20/11/2019 06:50 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD ingin persoalan HAM masa lalu segera dituntaskan agar tak melulu dijadikan sebagai komoditas politik. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

Jakarta -- Menko Polhukam Mahfud MD meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menunjukkan bukti kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Mahfud mengaku secara pribadi siap membawa bukti itu ke pengadilan.
"Saya kira Komnas HAM cukup dewasa untuk tahu kalau memang bisa, ayo saya yang bawa ke pengadilan. Tapi kalau memang tidak ada bukti ya nyatakan dong," ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan persoalan HAM masa lalu memang harus segera dituntaskan. Sebab, dia melihat selama ini kasus pelanggaran HAM masa lalu selalu dijadikan komoditas politik.

Lebih lanjut, Mahfud mengaku tidak ingin Kejaksaan Agung dan Komnas HAM tarik ulur dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Namun, itu harus diselesaikan segera agar tidak berlarut-larut.
"Kalau Komnas HAM punya bukti, kan selalu begitu. Jaksa Agung mengembalikan, 'nih anda perbaiki', lalu bukan perbaikan yang diberikan, tapi tanggapan. Sampai berkali-kali itu. Nah kita klirkan saja itu," ujarnya.
Salah satu cara penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, kata Mahfud adalah lewat jalur nonyudisial. Langkah itu diambil lantaran pelaku, bukti, hingga korban pelanggaran HAM masa lalu sudah tidak ada.
Lebih dari itu, Mahfud menegaskan kerusuhan yang terjadi Papua tidak seluruhnya merupakan pelanggaran HAM. Dia menyebut gerakan kerusuhan di Papua terbagi menjadi dua, yakni disebabkan tindakan separatisme dan konflik horizontal.

Dalam gerakan separatis, dia menyebut bukan merupakan pelanggaran HAM. Akan tetapi, dia berkata merupakan penegakan hukum terhadap separatisme sebagaimana yang diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta UU Keamanan dan Ketertiban.
"Nah yang pelanggaran HAM di Papua itu terjadi secara horizontal. Horizontal itu antar kelompok dengan kelompok lainnya di tingkat rakyat sendiri. Itu tidak bisa dibantah," ujarnya.

Jumat, 08 November 2019

Jaksa Agung Akan Bahas Pelanggaran HAM Berat di DPR


CNN Indonesia | Jumat, 08/11/2019 23:39 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin akan menjelaskan persoalan pelanggaran HAM berat. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Jakarta -- Jaksa Agung ST Burhanuddin tak memberikan banyak komentar terkait persoalan pelanggaran HAM Berat  
yang sebelumnya disampaikan dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (7/11).

Ia berjanji akan memberikan pernyataan lebih jauh mengenai hal tersebut pada rapat lanjutan bersama Komisi III DPR yang rencananya akan digelar pada pekan terakhir November ini.
"Tunggu saja, kami akan RDP [rapat dengar pendapat] dengan DPR, itu Komnas HAM, kemudian Kejaksaan Agung. Kita akan bicarakan masalah itu. Jadi, saya tidak buka dulu karena nanti bahan-bahan akan disampaikan di sana," kata Burhanuddin usai melakukan pertemuan dengan Komisioner KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum'at (8/11).
Dalam rapat kemarin, Burhanuddin mengungkapkan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat terkendala berkas Komnas HAM yang dianggap tak lengkap dan ketiadaan pengadilan HAM ad hoc.
"Beberapa hambatan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat belum adanya pengadilan HAM ad hoc, penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM sifatnya pro justisia, sehingga perlu izin dari ketua pengadilan dan juga diperiksa serta diputus perkaranya oleh pengadilan HAM ad hoc yang sampai saat ini belum terbentuk," kata Burhanuddin dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).

Pernyataan itu pun mendapat kritik dari Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Anam menilai Burhanuddin tidak paham terhadap proses hukum.
"Persoalannya pada kewenangan. Jaksa meminta tambahan bukti yang tidak memungkinkan, karena itu kewenangan penyidik, bukan penyelidik. Itu harusnya dilakukan oleh penyidik jaksa agung sendiri," kata Chairul Anam kepada CNNIndonedia.com melalui pesan singkat, Kamis (7/11).
Ia mengatakan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia mengatur kewenangan Komnas HAM sebagai penyelidik, sedangkan Kejaksaan Agung lah yang bertugas sebagai penyidik dalam penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

Sementara pengadilan HAM ad hoc, kata dia, baru perlu dibentuk ketika berkas penyidikan sudah rampung. Penyelesaian berkas ini penting dikerjakan agar status perkara jelas.
"Apakah cukup bukti, sehingga bisa naik ke pengadilan plus menetapkan tersangka. Baru dibentuk pengadilannya. Jadi alurnya, penyelidikan dan penyidikannya kelar, baru dibuat pengadilan serta merta dibuat penuntutan. Proses jalan," katanya.

Komnas HAM Kritik Jaksa Agung soal Penuntasan Pelanggaran HAM

CNN Indonesia | Jumat, 08/11/2019 06:25 WIB

Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menanggapi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait hambatan penyelesaian pelanggaran HAM berat. (CNN Indonesiaa/ Bisma Septalisma)

Jakarta, -- Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritik pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memaparkan hambatan penyelesaian sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu di hadapan Komisi III DPR, Kamis (7/11).

Burhanuddin mengatakan penuntasan kasus terkendala berkas Komnas HAM yang dianggap tak lengkap dan ketiadaan pengadilan HAM ad hoc. Pernyataan itu, menurut Komisioner Komnas HAM Chairul Anam justru menunjukkan ketidakpahaman Burhanuddin terhadap proses hukum.
"Persoalannya pada kewenangan. Jaksa meminta tambahan bukti yang tidak memungkinkan, karena itu kewenangan penyidik, bukan penyelidik. Itu harusnya dilakukan oleh penyidik jaksa agung sendiri," kata Chairul Anam kepada CNNIndonedia.com melalui pesan singkat, Kamis (7/11).

Ia mengatakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia mengatur kewenangan Komnas HAM sebagai penyelidik, sedangkan Kejaksaan Agung bertugas sebagai penyidik dalam penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

Sementara pengadilan HAM ad hoc, kata Anam, baru perlu dibentuk ketika berkas penyidikan sudah rampung. Penyelesaian berkas ini penting dikerjakan agar status perkara jelas.
"Apakah cukup bukti, sehingga bisa naik ke pengadilan plus menetapkan tersangka. Baru dibentuk pengadilannya. Jadi alurnya, penyelidikan dan penyidikannya kelar, baru dibuat pengadilan serta merta dibuat penuntutan. Proses jalan," jelas dia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Jalan lain memecah kebuntuan penyelesaian kasus pelanggaran HAM, menurut Anam, jaksa agung bisa mengeluarkan surat perintah penyidik untuk penyelidik Komnas HAM lantas membentuk tim penyidik independen. Tokoh HAM juga penting dilibatkan untuk membangun kepercayaan publik.
"Jalan keluar yang bisa dilakukan oleh Jaksa Agung adalah membuat tim penyidik independen yang melibatkan tokoh HAM yang mengerti aturan-aturan HAM, baik nasional maupun internasional," tulis Anam dalam keterangan tertulis.
Namun faktanya hingga kini menurut Anam, Jaksa Agung malah tak kunjung bergegas menunaikan tugas dan kewenangan menyempurnakan berkas perkara tersebut.
"Kondisi ini seperti lagu lama diputar berulang kali, hanya mengganti penyanyinya saja," kata dia mengibaratkan.

Situasi tersebut menurut dia semakin memperlihatkan rendahnya komitmen Presiden Joko Widodo dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Terbukti, jaksa agung yang baru saja dipilih presiden itu dianggap tak memahami penanganan kasus.
"Padahal sangat jelas, presiden mendapat rapor merah terkait hal ini, dan memiliki kesempatan untuk memperbaikinya dengan menunjuk jaksa agung yang paham dan ingin melakukan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat," ujar dia lagi.
Burhanuddin memaparkan kini ada 12 kasus pelanggaran HAM berat yang terparkir di Kejaksaan Agung. Sebanyak delapan di antaranya terjadi sebelum terbitnya Undang-Undang tentang Pengadilan HAM.

Kasus-kasus tersebut antara lain Tragedi 65/66, penembakan misterius pada 1982, tragedi Talangsari pada 1989, penculikan dan penghilangan paksa 1995-1998, Tragedi Trisakti-Semanggi I-Semanggi III pada 1998, peristiwa dukun santet di Banyuwangi pada 1998, insiden Rumoh Geudong Aceh pada 1989 dan insiden Dewantara atau Tragedi Krueng Geukueh pada 1999 yang dikenal dengan Tragedi Simpang KKA.

Sementara empat kasus lainnya terjadi setelah Undang-Undang Pengadilan HAM terbit yakni kasus Wasior Berdarah pada 2001, peristiwa Wamena Berdarah pada 2003, peristiwa Jambo Keupok pada 2003 dan, Paniai Berdarah pada 2014.

Menurut Burhanuddin, Komnas HAM telah menyelidiki ke-12 kasus tersebut namun dianggap belum memenuhi syarat formil juga materiil.

Kamis, 07 November 2019

Komnas HAM: Jaksa Agung Tak Paham Mekanisme Penuntasan Kasus HAM Berat


Kompas.com - 07/11/2019, 20:36 WIB
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Icha Rastika

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Rapat kerja tersebut membahas rencana strategis Kejaksaan Agung tahun 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin tak memahami mekanisme penuntasan kasus pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III, Jaksa Agung menyebut bahwa hasil penyelidikan Komnas HAM tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga Kejaksaan Agung tidak dapat melakukan penyidikan.
"Pernyataan ini menunjukkan bahwa Jaksa Agung belum memahami dengan baik mengenai aturan hukum di UU Nomor 26 Tahun 2000 terkait hal-hal yang menjadi kewenangan Komnas HAM sebagai penyelidik dan kewenangan Jaksa Agung sebagai penyidik dalam proses hukum kasus-kasus Pelanggaran HAM yang berat," ujar Anam kepada Kompas.com, Kamis (7/11/2019).
Menurut Anam, alasan tidak lengkapnya syarat formil dan materil berkas penyelidikan Komnas HAM tidak dapat menjadi hambatan penuntasan kasus.

Anam mengatakan, sebagai penyidik, Jaksa Agung dapat berbuat banyak dalam menyempurnakan berkas perkara. Bahkan, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk menahan terduga pelaku. Namun, kata Anam, hingga saat ini Jaksa Agung belum pernah melakukan tugas dan kewenangannya untuk menyempurnakan berkas perkara tersebut yang telah selesai dalam tahap penyelidikan.
"Kondisi ini seperti lagu lama diputar berulang kali, hanya menggganti penyanyinya saja," kata Anam.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa ada 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum diselesaikan karena syarat formil dan materil berkas penyelidikan kasus pelanggaran berat HAM oleh Komnas HAM belum lengkap.

Hal ini membuat pihak Kejaksaan Agung tidak dapat melanjutkan tahap penyidikan dan penuntutan. Namun, Burhanuddin tidak menyebutkan secara spesifik syarat formil dan materil apa saja yang belum dilengkapi oleh Komnas HAM.
"Sebanyak 12 perkara hasil penyelidikan Komnas HAM telah dipelajari dan diteliti, hasilnya baik persyaratan formil, materiil, belum memenuhi secara lengkap," ujar Burhanuddin dalam Rapat Kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Dari 12 perkara, 8 kasus terjadi sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Kedelapan kasus tersebut yakni peristiwa 1965, peristiwa penembakan misterius (petrus), peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II tahun 1998, peristiwa penculikan dan penghilangan orang secara paksa.

Peristiwa Talangsari, peristiwa Simpang KKA, peristiwa Rumah Gedong tahun 1989, peristiwa dukun santet, ninja, dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998.

Sementara itu, empat kasus lainnya yang terjadi sebelum terbitnya UU Pengadilan HAM, yakni peristiwa Wasior, Wamena dan Paniai di Papua, serta peristiwa Jambo Keupok di Aceh.

Tiga kasus lain yang sudah selesai yakni kasus Timor Timur tahun 1999, kasus Tanjung Priok 1984, dan peristiwa Abepura 2000.

Jaksa Agung Usulkan Perubahan Regulasi Penyelesaian Kasus HAM Berat


Kompas.com - 07/11/2019, 18:22 WIB
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Fabian Januarius Kuwado


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan perubahan regulasi terkait ketentuan dalam menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Pasalnya, dari 15 kasus pelanggaran HAM berat yang ditangani Kejaksaan Agung, hanya tiga yang berhasil dituntaskan.
"Opsi penanganan pelanggaran HAM berat di Indonesia, untuk mencapai kepastian hukum, maka perlu ditinjau kembali regulasi ketentuan penyelesaian perkaranya," ujar Burhanuddin dalam Rapat Kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Burhanuddin tidak menjelaskan secara spesifik saat memaparkan hambatan regulasi dalam rapat kerja tersebut. Namun, ia mengatakan, bahwa mekanisme pembuktian kasus HAM berat tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP).

Dengan demikian, keterangan seorang saksi tidak dapat dijadikan alat bukti kecuali adanya alat bukti lain seperti keterangan ahli forensik, hasil uji balistik dan dokumen terkait lainnya.
"Pembuktian peristiwa pelanggaran HAM berat tunduk pada KUHAP. Keterangan seorang saksi tidak dapat dijadikan alat bukti, kecuali didukung alat bukti lain. Misalnya ahli forensik, uji balistik, dokumen terkait dan sebagainya," kata Burhanuddin.
Saat ini, terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum dituntaskan. Sebanyak 8 kasus terjadi sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Kedelapan kasus itu, yakni Peristiwa 1965, peristiwa Penembakan Misterius (Petrus), Peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II tahun 1998, peristiwa Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa, Peristiwa Talangsari, Peristiwa Simpang KKA, Oeristiwa Rumah Gedong tahun 1989, Peristiwa dukun santet, ninja dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998.

Sedangkan empat kasus lainnya yang terjadi sebelum terbitnya UU Pengadilan HAM, yakni peristiwa Wasior, Wamena dan Paniai di Papua serta peristiwa Jambo Keupok di Aceh.

Jaksa Agung Sebut Penuntasan Kasus 1965, Semanggi I dan II Terhambat Rekomendasi DPR


Kompas.com - 07/11/2019, 17:55 WIB
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Diamanty Meiliana

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Rapat kerja tersebut membahas rencana strategis Kejaksaan Agung tahun 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa rekomendasi DPR menjadi salah satu hambatan dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu atau kasus-kasus yang terjadi sebelum Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM diterbitkan.


Ia mencontohkan peristiwa Semanggi I dan II. DPR periode 1999-2004 merekomendasikan peristiwa tersebut tak masuk dalam pelanggaran berat HAM. Rekomendasi itu berbeda dengan hasil penyelidikan KPP HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II.
"Bahwa untuk peristiwa 1965, Semanggi I dan Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan kedua peristiwa tersebut bukan pelanggaran HAM berat," ujar Jaksa Agung dalam Rapat Kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Di sisi lain, kata Burhanuddin, syarat formil dan materil berkas penyelidikan kasus pelanggaran berat HAM oleh Komnas HAM belum lengkap. Berdasarkan Undang-indang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas berwenang melakukan penyelidikan atas kasus pelanggaran HAM berat.

Sedangkan, kewenangan penyidikan dan penuntutan berada di tangan Kejaksaan Agung.

 Menurut Burhanuddin, Kejaksaan Agung melakukan koordinasi penanganan kasus pelanggaran HAM berat pada 15-19 Februari 2016 di Hotel Novotel, Bogor.

Dalam kesempatan itu, dibahas enam berkas penyelidikan, yakni kasus peristiwa Trisakti, kerusuhan Mei 1998, peristiwa penghilangan orang secara paksa, kasus Talangsari, penembakan misterius dan peristiwa 1965.
"Berdasarkan hasil penelitian bersama diperoleh hasil bahwa terdapat enam berkas penyelidikan terdapat kekurangan formil maupun materill untuk ditingkatkan pada tahap penyidikan," kata Burhanuddin.
Saat ini terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum dituntaskan. Sebanyak 8 kasus terjadi sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kedelapan kasus tersebut adalah Peristiwa 1965, peristiwa Penembakan Misterius (Petrus), Peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II tahun 1998.

Lalu, peristiwa Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa, Peristiwa Talangsari, Peristiwa Simpang KKA, peristiwa Rumah Gedong tahun 1989, Peristiwa dukun santet, ninja dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998. Sedangkan empat kasus lainnya yang terjadi sebelum terbitnya UU Pengadilan HAM, yakni peristiwa Wasior, Wamena dan Paniai di Papua serta peristiwa Jambo Keupok di Aceh.

Jaksa Agung Ungkap Hambatan Penyelesaian Kasus HAM Berat


CNN Indonesia | Kamis, 07/11/2019 16:50 WIB
  
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).

Description: https://newrevive.detik.com/delivery/lg.php?bannerid=0&campaignid=0&zoneid=2403&loc=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Fnasional%2F20191107142131-12-446354%2Fjaksa-agung-ungkap-hambatan-penyelesaian-kasus-ham-berat&cb=44c7eb7229
Jakarta -- Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut salah satu hambatan yang dihadapi pihaknya dalam penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat adalah ketiadaan pengadilan HAM ad hoc hingga saat ini.

Pasalnya, menurut dia, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM hanya bersifat mendukung proses penegakan hukum atau pro justitia yang masih memerlukan izin dari ketua pengadilan untuk kemudian perkaranya diputuskan di pengadilan HAM ad hoc.
"Beberapa hambatan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat [karena] belum adanya pengadilan HAM ad hoc," kata Burhanuddin dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (7/11).

Dia menerangkan Kejaksaan Agung menangani 15 kasus pelanggaran HAM berat hingga saat ini. Menurutnya, tiga di antara perkara itu telah selesai, yakni aksi kekerasan di Timor Leste pada 1999; Tragedi Tanjung Priok pada 1984; serta kasus yang terjadi di Abepura, Papua pada 2000.

Kini, ucap Burhanuddin, 12 kasus pelanggaran HAM berat lainnya yang belum diselesaikan terbagi dalam dua periode yakni sebelum dan sesudah penerbitan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Kasus yang masuk periode sebelum pengesahan UU Pengadilan HAM, katanya, ialah Tragedi pada 1965; penembakan misterius pada 1982; peristiwa Talangsari pada 1989; penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada 1995 hingga 1998; Tragedi Trisakti pada 1998, insiden Semanggi I dan Semanggi III pada 1998; pembantaian Banyuwangi pada 1998; insiden Dewantara atau Tragedi Krueng Geukueh pada 1999; serta peristiwa Rumah Geudong pada 1989.

Kemudian, kasus yang masuk periode setelah pengesahan UU Pengadilan HAM adalah kasus Wasior Berdarah pada 2001, peristiwa Wamena Berdarah pada 2003, peristiwa Jambo Keupok pada 2003, hingga Paniai Berdarah pada 2014.

Menurutnya, Komnas HAM telah melakukan penyelidikan terhadap 12 kasus pelanggaran HAM tersebut. Namun, 12 kasus tersebut belum memenuhi syarat formil dan materiil.
"Tahap penanganan perkara HAM yang telah dilakukan 12 perkara hasil penyelidikan Komnas HAM telah dipelajari dan diteliti, hasilnya baik persyaratan formil dan materiil belum memenuhi secara lengkap," kata Burhanuddin.
Dia menyebut kasus Tragedi 1965, insiden Semanggi I, serta Semanggi II telah dinyatakan tidak termasuk kasus pelanggaran HAM berat berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPR beberapa waktu lalu.

Sedangkan kasus Paniai Berdarah pada 2014, lanjutnya, masih dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian hingga saat ini.
"Perkara Paniai tahun 2014 masih berupa SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti dengan hasil penyelidikan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 1 ayat 2 UU Pengadilan HAM," katanya.

Burhanuddin kemudian menyampaikan proses pembuktian peristiwa pelanggaran HAM berat juga mengalami hambatan karena harus tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dia berkata, keterangan seorang saksi tidak dapat dijadikan alat bukti kecuali didukung alat bukti lain seperti ahli forensik, uji balistik, atau dokumen terkait.

Burhanuddin juga menyampaikan bahwa kesulitan dalam memperoleh alat bukti peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu terjadi karena waktu kejadian sudah lama dan lokasi kejadian telah mengalami perubahan.
"Tempus delicti sudah lama, locus delicti sudah berubah, alat bukti sulit diperoleh dan hilang atau tidak ada," katanya
Berangkat dari itu, menurut Burhanuddin, regulasi terkait opsi penanganan pelanggaran HAM berat di Indonesia dalam rangka mencapai kepastian hukum perlu ditinjau kembali demi mewujudkan rekonsiliasi dalam bentuk kebijakan hukum yang tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan instrumen HAM secara universal. (mts/osc)

Jaksa Agung Ungkap Hambatan Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu


Kompas.com - 07/11/2019, 16:33 WIB
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Bayu Galih

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Rapat kerja tersebut membahas rencana strategis Kejaksaan Agung tahun 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan sejumlah hambatan dalam menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.


Dalam kasus yang terjadi sebelum tahun 2000, ST Burhanuddin mengaku pihaknya kesulitan untuk memperoleh alat bukti. Sebab, faktor waktu yang sudah terlampau lama dan tempat kejadian perkara yang sudah berubah.
"Sulit memperoleh alat bukti peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu karena tempus delicti sudah lama, locus delicti sudah berubah, alat bukti sulit diperoleh dan hilang atau tidak ada," ujar Burhanuddin dalam Rapat Kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Menurut Burhanuddin, pembuktian peristiwa pelanggaran HAM berat tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Aturan dalam KUHAP menyatakan, keterangan seorang saksi tidak dapat dijadikan alat bukti kecuali didukung alat bukti lain seperti keterangan ahli forensik, hasil uji balistik, dan dokumen terkait lainnya.
"Pembuktian peristiwa pelanggaran HAM berat tunduk pada KUHAP, keterangan seorang saksi tidak dapat dijadikan alat bukti kecuali didukung alat bukti lain seperti ahli forensik, uji balistik, dokumen terkait dan sebagainya," kata ST Burhanuddin. 
Hambatan lain yakni belum dibentuknya pengadilan HAM ad hoc. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000, diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM ad hoc.

Pengadilan HAM dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden. Artinya, Kejaksaan Agung tidak dapat melanjutkan proses penanganan perkara ke tahap penuntutan setelah penyelidikan dan penyidikan selesai.
"Penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM sifatnya pro justicia sehingga perlu izin dari ketua pengadilan, dan juga diperiksa serta diputus perkaranya oleh pengadilan ad hoc yang sampai saat ini belum terbentuk," tutur dia.
Saat ini terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum dituntaskan. Sebanyak 8 kasus terjadi sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Delapan kasus tersebut adalah Peristiwa 1965, peristiwa Penembakan Misterius (Petrus), Peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II tahun 1998, peristiwa Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa, Peristiwa Talangsari, Peristiwa Simpang KKA, Oeristiwa Rumah Gedong tahun 1989, Peristiwa dukun santet, ninja dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998.

Sedangkan empat kasus lainnya yang terjadi sebelum terbitnya UU Pengadilan HAM, yakni peristiwa Wasior, Wamena dan Paniai di Papua serta peristiwa Jambo Keupok di Aceh.