"Kasus-kasus lama. Dari periode-periode sebelumnya, numpuk 11 berkas," tutur Ahmad.
"Satu dari Aceh satu dari Papua," jelas Ahmad.
Penulis : Vina Fadhrotul Mukaromah
Editor : Sari Hardiyanto
WeBlog Dokumentatif Terkait Genosida 1965-66 Indonesia
"Kasus-kasus lama. Dari periode-periode sebelumnya, numpuk 11 berkas," tutur Ahmad.
"Satu dari Aceh satu dari Papua," jelas Ahmad.
"Harapan saya, Indonesia jangan dijadikan negara impunitas (kondisi di mana segelintir pihak yang melakukan kejahatan tidak bisa dipidana). Hendaknya Bapak Presiden Joko Widodo berkomitmen pada sumpah beliau untuk patuh kepada UUD 1945 yang mana Indonesia adalah negara hukum," ujar Sumarsih di Kantor Komnas-HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019)
"Pak Jokowi harus memegang teguh janji untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum dengan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat, sesuai aturan UUD 1945 tentang pengadilan HAM," lanjutnya.
"Selain itu juga masih banyak persoalan rakyat yang juga belum terselesaikan dengan baik. Kami akan tetap menggelar aksi sebagai pengingat untuk negara dan masyarakat," tambahnya.
"Kalau kami berangkat dari survei ini, hasilnya mengatakan bahwa pengadilan itu menjadi jalan yang terbaik di antara jalan yang ada," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat merilis hasil riset di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
"Karena kewenangan Komnas HAM juga soal pengadilan bukan soal KKR. Kalau memang mau mengambil KKR, KKR-nya harus KKR yang Hak Asasi Manusia, bukan KKR yang jadi-jadian," tutur dia.Adapun riset Litbang Kompas ini dilaksanakan pada 23 September 2019 hingga 4 Oktober 2019 dengan jumlah responden sebanyak 1.200 orang dan sampling error 2,8 persen. Wilayah riset ini dilakukan di 34 provinsi di Indonesia dengan metodologi face to face interview, yakni menggunakan kuesioner dengan durasi wawancara maksimal 60 menit.
"Kita kan juga pengin tahu masa kita lahirin anak, ngegedein, (terus) hilang begitu aja... Ini kan urusan pemerintah, urusan negara," ujar Ruminah.
"Selama ini kan kami nggak pernah ditemuin siapa-siapa. Kita mau ngomong sama siapa, coba? Saya akan lega (kalau bisa berbicara dengan pemerintah) dan (dicari) solusinya bagaimana," ujarnya.
"Pengen nunggu sebenarnya bagaimana sih, maunya pemerintah bagaimana? Kalau pengadilan saya rasa susah, lama," ujarnya.
"Rekonsiliasi sebenarnya bagus juga, tapi (harus) berpihak korban. Jangan setengah jalan, nanti korbannya dimentahin lagi," katanya.
"Konsep yang dibuat oleh RUU yang baru itu lebih pada point pengungkapan kebenaran, revealing the truth, dan dari situ ada rekonsiliasi," ujarnya.
"Disertai pemberian reparasi dan rehabilitasi, kompensasi, dan sebagainya. Nggak ada lagi amnesti."
"Sekarang apa yang direkonsiliasi kalau pencarian belum dilakukan?" ujar Paian.
"Bagi kami keluarga korban, tuntutannya adalah negara membentuk pengadilan HAM ad-hoc untuk menjangkau para komandan pemberi perintah kepada prajurit di lapangan yang melakukan penembakan itu."
"Karena korban, pelaku, dan bukti sudah tidak ada. Kan selalu begitu Kejaksaan Agung mengembalikan (berkas), tapi bukan perbaikan yang diberikan (Komnas HAM), (tapi) tanggapan," ujar Mahfud.
"Saya pikir Komnas HAM cukup dewasa untuk tahu, kalau memang bisa ayo, saya yang bawa ke pengadilan," katanya.
"Kami meminta Presiden menugaskan Jaksa Agung untuk segera tindaklanjuti berkas Komnas HAM mengenai pelanggaran HAM berat masa lalu," kata Ketua Jaringan Solidaritas Keluarga Korban (JSKK) Maria Catarina Sumarsih di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis (24/10).
"Rasa-rasanya kita tidak mengenal keberhasilannya seperti apa. Apakah dia adalah sosok penegak hukum yang benar memikul logo Kejaksaan Agung dua timbangan yang setara?" ujar dia.
"Harapan kami Jaksa Agung yang baru juga sosok penegak hukum dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan," tegas dia.
"Ada harapan kami pak Mahfud menkopolhukam dia akan membawahi menteri untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu," ujar dia.
"Kami atas nama JSKK meminta kalau benar Pak Jokowi menjunjung tinggi kemanusiaan dan melaksanakan konstitusi mestinya dia melakukan perlindungan terhadap korban hak asasi," kata Sumarsih.
"Kami menuntut agar presiden mencabut surat pengangkatan Prabowo Subianto," tegas dia. (ctr/wis)
"Saya menilai pertahanan Indonesia lemah karena kita tidak punya uang."
Jokowi menjawab, "Anggaran pertahanan kita 107 triliun rupiah. Itu merupakan anggaran kedua terbesar di Indonesia."
Prabowo mendebat, "Maaf Pak Jokowi, mungkin Pak Jokowi mendapat briefing-briefing yang kurang tepat. 107 triliun itu 5% dari APBN kita, padahal anggaran pertahanan Singapura itu 30% dari anggaran mereka."
"Saya pengalaman di tentara, budaya ABS (Asal Bapak Senang). Kalau ketemu Panglima, siap Pak, aman Pak, terkendali, Pak. Tidak benar itu, Pak. Ini budaya Indonesia, asal bapak senang."
"Kalau mau damai, bersiaplah untuk perang," demikian Prabowo Subianto dalam debat tersebut. Saat itu debat mengenai anggaran pertahanan negara menjadi salah satu sorotan publik.
"Bercermin dari omongan Prabowo, saya sangsi Prabowo mengerti soal itu (anggaran pertahanan) atau dia pura-pura nggak ngerti?" kata Haripin.
"Kalau kita jadikan pegangan, pandangan-pandangan (Prabowo) selama kampanye 2014 dan 2019 (tentang pertahanan), itu nggak nyambung dan malah jadi bahaya," katanya.
"Itu agak disayangkan, kok kelihatannya pertimbangan politik jadi panglima betul, dibandingkan keamanan nasional dan demokrasi secara umum?" ujarnya.
"Semua bergantung pada keamanan ekonomi 2020, apakah sektor penerimaan negara mampu meningkatkan anggaran pertahanan dan keamanan. Semua belum bisa diprediksi," katanya.
"(Prabowo bersedia) demi bangsa, apalagi menhan itu jabatan sangat vital. Jantungnya negara itu kan pertahanan dan keamanan," ujarnya.
"(Militer) perlu pengawasan, pekerjaan mereka mesti di-'kerangkeng' dalam kerangka demokrasi," ujarnya.
"Saya pikir latar belakang kemiliteran Ryamizard memengaruhi preferensinya atas kebijakan model padat karya. Ia beralasan kementerian pertahanan punya tanggung jawab untuk pembinaan kekuatan Komponen Pendukung (Komduk) dan Komponen Cadangan (Komcad) yang diterjemahkan ke bela negara itu," ujarnya.
"Ini "harga" yang harus dibayar untuk kita bisa bergabung, bekerja sama," ujarnya.
"Itu menujukkan pemilihan kabinet tidak diikuti pertimbangan mengenai HAM," ujar Kepala Riset Penelitian Kontras Rivanlee Anandar.
"Tanpa Prabowo saja kami sudah sangsi (masalah pelanggaran HAM akan selesai), apalagi dengan Prabowo," pungkasnya.
"Soal kasus HAM berat, Jokowi belum lulus," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, di Jakarta, Jumat (19/10).
"Untuk menyelesaikan dalam satu tahun tidak mungkin, tapi bisa untuk memberikan arahan yang tegas, misalnya agar Jaksa Agung segera membentuk tim penyidik. Itu jelas, bukan hanya pernyataan," kata Taufan.
"Ada progres yang dilakukan. Kalau dikatakan tidak ada sama sekali, jelas itu menyesatkan karena pemerintah ini bekerja. Memang belum sampai pada digelarnya pengadilan. Karena itu perlu waktu," ujarnya kepada BBC News Indonesia.
"Jadi pemerintah sudah menunjukkan komitmen, itu bukan semata untuk kepentingan elektoral, tapi dilandasi kemauan politik," kata Ifdhal.
"Pemerintahan Gus Dur sangat berani tapi risikonya dia jatuh. Belajar dari itu, pemerintahan setelahnya lebih memilih berkalkulasi agar tidak menyebabkan terganggunya stabilitas politik," kata Ifdhal.
"Kami khawatir, semakin besar investasi infrastrukur, lahan akan semakin dikuasai swasta. Bukan hanya terjadi pengosongan lahan, tapi juga intimidasi terhadap masyarakat," kata Taufan.
"Isu agraria nilai untuk pemerintah belum sampai 50 karena kasusnya banyak sekali. Tapi paling tidak sudah ada kerangka hukum meski belum memuaskan," ujar Taufan.
"Pekerjaan rumah masih cukup banyak, karena tinggal beberapa bulan lagi, pemerintah seharusnya menetapkan skala prioritas penyelesaian kasus," kata Taufan.
"Kasus Munir adalah test of our history," kata Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004.Kepemimpinan berganti, dan ucapan menghibur hati kembali disuarakan.
"PR kita adalah pelanggaran HAM masa lalu, termasuk kasus Mas Munir. Ini juga perlu diselesaikan," ucap Presiden Jokowi di September 2016.Satu kata untuk mewakili situasi penyelesaian kasus HAM di Indonesia: Suram. Sebab kata-kata tinggal kata-kata. Dua periode SBY selesai, periode kedua pemerintahan Jokowi menjelang, kasus Munir masih menggantung sebagaimana kasus-kasus HAM lainnya.
"Bapak Presiden masih akan mempelajari berkas yang kami sampaikan agar penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu benar-benar bisa segera diwujudkan," ujar Sumarsih kepada BBC Indonesia, sesaat setelah pertemuan selesai.