HUTAN MONGGOT

“Menurut taksiran, korban yang dieksekusi dan dibuang di lokasi ini tak kurang dari 2.000 orang”, kata saksi sejarah sambil menunjukkan lokasinya [Foto: Humas YPKP]

SIMPOSIUM NASIONAL

Simposium Nasional Bedah Tragedi 1965 Pendekatan Kesejarahan yang pertama digelar Negara memicu kepanikan kelompok yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66; lalu menggelar simposium tandingan

ARSIP RAHASIA

Sejumlah dokumen diplomatik Amerika Serikat periode 1964-1968 (BBC/TITO SIANIPAR)

MASS GRAVE

Penggalian kuburan massal korban pembantaian militer pada kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66 di Bali. Keberadaan kuburan massal ini membuktikan adanya kejahatan kemanusiaan di masa lalu..

TRUTH FOUNDATION: Ketua YPKP 65 Bedjo Untung diundang ke Korea Selatan untuk menerima penghargaan Human Right Award of The Truth Foundation (26/6/2017) bertepatan dengan Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Korban Kekerasan [Foto: Humas YPKP'65]

Tampilkan postingan dengan label Kamisan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kamisan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 Desember 2019

5 Kasus HAM yang Belum Tuntas, dari Peristiwa Trisakti hingga Paniai


Kompas.com - 10/12/2019, 20:11 WIB
Penulis Vina Fadhrotul Mukaromah | Editor Sari Hardiyanto

Mahasiswa melakukan unjuk rasa dengan membawa foto almarhum Munir Said Thalib di Kampus UNS, Solo, Jawa Tengah, Selasa (10/9). Unjuk rasa tersebut digelar untuk memperingati 15 tahun meninggalnya aktivis HAM Munir serta meminta pemerintah serius dalam menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu. (BBC News Indonesia)

KOMPAS.com - Hari Hak Asasi Manusia (HAM) diperingati setiap 10 Desember. Peringatan ini dilakukan tiap tahunnya di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

Hari HAM sekaligus menjadi pengingat atas pentingnya upaya-upaya penegakkan HAM dan kasus-kasus pelanggaran yang belum kunjung usai. Adapun salah satu tugas penegakkan HAM yang belum tuntas adalah soal pelanggaran HAM berat.

Saat dihubungi Kompas.com (8/12/2019), Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan ada 11 berkas yang sudah dihasilkan dari penyelidikan Komnas HAM dan diserahkan ke Jaksa Agung. Akan tetapi, hingga kini, belum ada langkah selanjutnya dari Jaksa Agung.

 Ahmad mengungkapkan, Komnas HAM hanya memiliki wewenang sampai tahap penyelidikan. Sementara, penyelidikan lanjutan adalah wewenang dari Jaksa Agung.

Adapun 11 berkas yang sudah diajukan tersebut di antaranya meliputi kasus-kasus seperti peristiwa 1965, Trisakti, Semanggi 1, Semanggi 2, Penembak Misterius (Petrus), kasus Wamena dan Wasilor, penculikan dan penghilangan paksa aktivis, peristiwaTalangsari, peristiwa dukun santet, ninja, dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998.
"Kasus-kasus lama. Dari periode-periode sebelumnya, numpuk 11 berkas," tutur Ahmad.
Ahmad juga mengungkapkan bahwa akhir tahun ini atau paling lambat awal tahun depan, ada kasus yang akan selesai dan sedang difinalisasi penyelidikannya.
"Satu dari Aceh satu dari Papua," jelas Ahmad. 
Dihimpun dari berbagai pemberitaan Kompas.com, berikut adalah beberapa pelanggaran HAM berat yang termasuk dalam 11 berkas Komnas HAM:

1. Pembunuhan Massal 1965
Pada tahun 2012, Komnas HAM menyatakan penemuan adanya pelanggaran HAM berat usai terjadinya peristiwa Gerakan 30 September 1965.

Adapun sejumlah kasus yang ditemukan antara lain adalah penganiayaan, pemerkosaan, pembunuhan, penghilangan paksa, hingga perbudakan. Kasus ini masih belum ditindaklanjuti kembali di Kejaksaan Agung.

 Korban dari peristiwa 1965 diperkirakan mencapai 1,5 juta orang di mana sebagian besar merupakan anggota PKI ataupun ormas yang berafiliasi dengannya.

2. Peristiwa Talangsari Lampung 1989

Pada Maret 2005, Komnas HAM membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa Talangsari Lampung tahun 1989.

Kemudian, pada 19 Mei 2005, tim tersebut memperoleh kesimpulan bahwa ditemukan adanya unsur pelanggaran berat pada peristiwa ini.
Berkas penyelidikan kemudian diserahkan ke Jaksa Agung pada tahun 2006 untuk ditindaklanjuti.

Namun, kasus ini belum kunjung tuntas diusut hingga kini. Dalam peristiwa Talangsari, korban diperkirakan mencapai 803 orang. Peristiwa ini terjadi pada 7 Februari 1989.

Menurut rilis yang dikeluarkan oleh KontraS, saat itu terjadi penyerbuan ke desa Talangsari yang dipimpin oleh Danrem Garuda Hitam 043, Kolonel Hendropriyono.

Penyerbuan tersebut dilakukan atas dugaan makar ingin mengganti Pancasila dengan Al-Qur'an dan Hadits oleh jamaah pengajian Talangsari yang dimpimpin oleh Warsidi.

Akibatnya, sejumlah jama'ah hingga kini dinyatakan hilang, perkampungan habis dibakar, dan ditutup untuk umum.

3. Tragedi Penembakan Mahasiswa Trisakti 1998

Komnas HAM juga telah melakukan penyelidikan pada tragedi penembakan mahasiswa Trisakti 1998 dan selesai pada Maret 20002. Kasus ini sempat masuk ke Kejaksaan Agung berkali-kali. Namun, berkali-kali juga berkas kasus ini dikembalikan.

Bahkan, berkas sempat dikatakan hilang pada 13 Maret 2008 oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman. Tragedi penembakan Trisakti ini sendiri diperkirakan menyebabkan korban hingga 685 orang.

 4. Kasus Wasior dan Wamena (2001 dan 2003)

Kasus Wasior dan Wamena juga telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Sebelumnya, tim ad hoc Papua Komnas HAM telah melakukan penyelidikan Pro Justisia yang mencakup Wasior dan Wamena sejak 17 Desember 2003 hingga 31 Juli 2004.

Namun setelah diserahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini sempat ditolak dengan alasan tidak lengkapnya laporan yang diberikan Komnas HAM. Kasus Wasior dan Wamena sendiri terjadi pada tahun 2001 dan 2003.

 Melansir BBC, pada 13 Juni 2001, terduga aparat Brimob Polda Papua melakukan penyerbuan kepada warga di Desa Wonoboi, Wasior, Manokwari, Papua.

Tindakan ini dipicu oleh 5 anggota Brimob dan satu orang sipil perusahaan PT Vatika Papuana Perkasa yang dibunuh. Menurut laporan KontraS, perusahaan kayu PT VPP dianggap warga mengingkari kesepakatan yang dibuat masyarakat.

Tercatat empat orang tewas, satu orang mengalami kekerasan seksual, lima hilang, dan 39 disiksa.

Sementara, untuk Kasus Wamena terjadi pada 4 April 2003, saat masyarakat sipil Papua tengah merayakan Hari Raya Paskah. Masyarakat dikejutkan dengan penyisiran terhadap 25 kampung. Penyisiran ini dilakukan akibat sekelompok masa tidak dikenal membobol gudang senjata Markas Kodim 1702/Wamena.

Komnas HAM melaporkan kasus ini menyebabkan 9 orang tewas dan 38 orang luka berat. Selain itu, pemindahan paksa dilakukan terhadap 25 warga kampung dan menyebabkan 42 orang meninggal dunia karena kelaparan dan 15 orang korban perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang.

5. Peristiwa Paniai (2014)

Peristiwa Paniai juga masuk ke dalam deretan kasus HAM yang belum tuntas hingga kini. Menurut KontraS dilansir dari BBC, kejadian bermula pada 8 Desember 2014 tengah malam.

Saat itu, sebuah mobil hitam dari Enaro menuju kota Madi yang diduga dikendarai oleh dua oknum anggota TNI, dihentikan tiga remaja warga sipil. Tiga remaja tersebut menahan mobil karena warga tengah mengetatkan keamanan jelang natal. Tidak terima ditahan, terduga anggota TNI kembali ke Markas TNI di Madi Kota dan mengajak beberapa anggota lainnya kembali ke Togokotu, tempat ketiga remaja menahan mobil mereka sebelumnya.

Mereka pun mengejar ketiga remaja tadi. Keesokan paginya, warga Paniai berkumpul dan meminta aparat bertanggungjawab terhadap remaja yang dipukul.

Namun, sebelum pembicaraan dilakukan, aparat gabungan TNI dan Polri sudah melakukan penembakan ke warga.

Akibat peristiwa ini, empat orang tewas di tempat, 13 orang terluka dilarikan ke rumah sakit. Sementara satu orang akhirnya meninggal dalam perawatan di rumah sakit Mahdi.

(Sumber: Kompas.com/ Nabilla Tashandra, Kristian Erdianto | Editor: Bayu Galih, Aprillia Ika)

Penulis : Vina Fadhrotul Mukaromah
Editor : Sari Hardiyanto

Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berharap RI Tak Jadi Negara Impunitas


Kompas.com - 10/12/2019, 09:21 WIB
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Krisiandi

Ibu Sumarsih menuntut akan keadilan anaknya yang menjadi korban tragedi 1998 pada Aksi Kamisan yang ke 604 di depan Istana, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).(KOMPAS.com/M ZAENUDDIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Maria Katarina Sumarsih, salah satu keluarga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan penggagas aksi Kamisan mengungkapkan harapannya dalam peringatan hari HAM Internasional ke-71 yang diperingati pada hari ini, Selasa (10/12/2019).

Menurut Sumarsih, pemimpin negara, penegak hukum dan pemangku kepentingan lain di negara ini harus memberi perhatian bagi penegakan keadilan terhadap pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Harapan saya, Indonesia jangan dijadikan negara impunitas (kondisi di mana segelintir pihak yang melakukan kejahatan tidak bisa dipidana). Hendaknya Bapak Presiden Joko Widodo berkomitmen pada sumpah beliau untuk patuh kepada UUD 1945 yang mana Indonesia adalah negara hukum," ujar Sumarsih di Kantor Komnas-HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019)

Dengan begitu, lanjut dia, Presiden hendaknya memiliki komitmen untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Pak Jokowi harus memegang teguh janji untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum dengan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat, sesuai aturan UUD 1945 tentang pengadilan HAM," lanjutnya.
Ibu dari Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan ini pun menyatakan akan terus berjuang dalam aksi Kamisan di depan Istana Negara. Wawan adalah korban penembakan saat Tragedi Semanggi I pada 11-13 November 1998. 

Sumarsih menuturkan, aksi Kamisan merupakan pengingat bagi negara bahwa masih banyak persoalan HAM yang belum terselesaikan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Selain itu juga masih banyak persoalan rakyat yang juga belum terselesaikan dengan baik. Kami akan tetap menggelar aksi sebagai pengingat untuk negara dan masyarakat," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, pada tahun ini, aksi Kamisan telah digelar selama 12 tahun. Aksi ini mulanya dilakukan pada 18 Januari 2007 oleh para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat di masa lalu. Mereka menuntut tanggung jawab negara dalam menuntaskan sejumlah kasus HAM berat di Indonesia, seperti tragedi Semanggi I, Semanggi II, Trisakti, Tragedi 13-15 Mei 1998, Talangsari, Tanjung Priok dan Tragedi 1965.

Pada Senin, para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM ini mengadakan audiensi dengan Komnas HAM. Ada tiga butir pernyataan sikap yang mereka sampaikan.

Pertama, mendesak agar Komnas HAM segera menyikapi hasil survei Litbang Kompas dengan menjadikan hasil survei tersebut sebagai basis argumen kepada Presiden, untuk mendorong penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara berkeadilan.

Kedua, Komnas HAM telah diberi mandat oleh UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM untuk melaksanakan tugasnya berupa penuntasan kasus pelanggaran HAM dengan pro justisia.

Jika Komnas HAM terkendala adanya penolakan berkas penyelidikan Kejaksaan Agung maka Komnas HAM perlu melakukan amanat dalam pasal 95 UU Nomor 39 Tahun 1999. Pasal tersebut menyebutkan bahwa komnas HAM dapat meminta bantuan kepada ketua pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Ketiga, Komnas HAM diminta konsisten dengan agenda pengungkapan kebenaran sebagai pihak yang melekat kepada korban dan keluarganya.

Sebelumnya, hasil survei Litbang Kompas untuk Komnas HAM menunjukkan bahwa sebagian besar responden ingin agar penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu diselesaikan melalui pengadilan, baik nasional maupun internasional.

Dalam survei tersebut, sebanyak 62,1 persen responden memilih mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu diselesaikan melalui pengadilan nasional. Sisanya, 37,2 persen memilih diselesaikan oleh pengadilan internasional.

Sedangkan hanya ada 0,5 persen saja yang memilih lainnya. Artinya, hampir 99,5 persen responden memilih pengadilan sebagai mekanisme penyelesaian kasus HAM. 

Rabu, 04 Desember 2019

Survei Litbang Kompas: 99,5 Persen Responden Ingin Kasus HAM Tuntas Lewat Pengadilan


Kompas.com - 04/12/2019, 22:02 WIB
Penulis : Deti Mega Purnamasari - Editor : Kristian Erdianto

Aktivis mengikuti aksi kamisan ke-588 yang digelar oleh Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). Mereka menuntut penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang hingga kini belum ditangani.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil survei Litbang Kompas untuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) menunjukkan bahwa sebagian besar responden ingin agar penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu diselesaikan melalui pengadilan, baik nasional maupun internasional.

Dalam survei tersebut, sebanyak 62,1 persen responden memilih mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu diselesaikan melalui pengadilan nasional. Sisanya, 37,2 persen memilih diselesaikan oleh pengadilan internasional. Sedangkan hanya ada 0,5 persen saja yang memilih lainnya.

Artinya, hampir 99,5 persen responden memilih pengadilan sebagai mekanisme penyelesaian kasus HAM.
"Kalau kami berangkat dari survei ini, hasilnya mengatakan bahwa pengadilan itu menjadi jalan yang terbaik di antara jalan yang ada," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat merilis hasil riset di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
Anam mengatakan, mekanisme pengadilan merupakan jalan yang terbaik untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM. Bagi Komnas HAM, kata Anam, penyelesaian kasus pelanggaran HAM harus ditempuh melalui pengadilan nasional. Komnas HAM mempersilakan apabila pemerintah tetap ingin membentuk KKR. Namun Anam mengatakan, Komnas HAM tidak akan turut serta dalam proses pembentukannya.
"Karena kewenangan Komnas HAM juga soal pengadilan bukan soal KKR. Kalau memang mau mengambil KKR, KKR-nya harus KKR yang Hak Asasi Manusia, bukan KKR yang jadi-jadian," tutur dia.
Adapun riset Litbang Kompas ini dilaksanakan pada 23 September 2019 hingga 4 Oktober 2019 dengan jumlah responden sebanyak 1.200 orang dan sampling error 2,8 persen. Wilayah riset ini dilakukan di 34 provinsi di Indonesia dengan metodologi face to face interview, yakni menggunakan kuesioner dengan durasi wawancara maksimal 60 menit.

Berdasarkan catatan Kejaksaan Agung, saat ini ada 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum dituntaskan. Sebanyak 8 kasus terjadi sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.


Kedelapan kasus tersebut adalah Peristiwa 1965, peristiwa Penembakan Misterius (Petrus), Peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II tahun 1998, peristiwa Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa.

Kemudian, Peristiwa Talangsari, Peristiwa Simpang KKA, Peristiwa Rumah Gedong tahun 1989, Peristiwa dukun santet, ninja dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998.

Sementara itu, empat kasus lainnya yang terjadi sebelum terbitnya UU Pengadilan HAM yakni peristiwa Wasior, Wamena dan Paniai di Papua serta peristiwa Jambo Keupok di Aceh.

Kompas.Com

Selasa, 26 November 2019

Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu, Mahfud Md Wacanakan Pembentukan KKR

 Liputan6 - 26 November 2019

Peserta aksi Kamisan saat aksi di kawasan Silang Monas depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/2). Seiring aksi Kamisan, JSKK meminta komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

 Jakarta - Penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu merupakan salah satu janji pemerintah yang selalu ditunggu. Untuk menyelesaikan kasus tersebut, Menko Polhukam Mahfud Md mewacanakan tentang pembentukan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Oleh karena itu, Kemenkopolhukam akan mengundang keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu.

"Pasti semua (keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu). Namanya mencari penyelesaian masalah secara komprehensif, pasti semua elemen terkait diundang," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Menurut dia, pemerintah akan mendengar semua masukan dari keluarga korban. "Akan tetapi semua harus fair," lanjut Mahfud.

Fair yang dimaksudnya adalah, keluarga korban juga diminta mendengarkan suara pemerintah. Sehingga penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu cepat dilakukan.

"Fair artinya harus terbuka. Jangan ngotot-ngotot, sudah tidak bisa, masih aja ngotot gitu. Intinya nanti kita lihat saja," kata Mahfud Md.

Masuk Prolegnas

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan sudah merancang konsep pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

"Tinggal nanti dibicarakan lagi. Sudah ada kok itu (konsepnya) sudah lama. Tinggal di follow up lagi," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Menurut dia, pembicaraan konsep itu harus menunggu KKR ini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 terlebih dahulu.

"Kan harus masuk Prolegnas dulu dong. Ini Prolegnas belum jadi, sudah bicara materi, gimana sih? Kan Prolegnas masih akan disahkan 18 Desember, berlaku 2020," ungkap Mahfud.

KKR pernah dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004. Namun, UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga dibubarkan
MK meminta untuk dibentuk KKR baru yang sejalan dengan UUD 1945, dan menjunjung tinggi prisip-prinsip hukum humaniter dan hukum hak asasi manusia internasional.

Berdasarkan laman resmi DPR, KKR sempat masuk Prolegnas 2 Februari 2015. Adapun, itu sudah sampai masuk di tingkat II, yaitu menunggu pengambilan keputusan RUU menjadi UU oleh Rapat Paripurna atau persetujuan RUU menjadi UU. Akan tetapi sampai sekarang belum disahkan.

Kamis, 21 November 2019

Pelanggaran HAM dan wacana rekonsiliasi bagi keluarga korban: 'Lega jika bisa berbicara dengan pemerintah'


Callistasia Wijaya - 21 November 2019

Kerusuhan Mei 1998 termasuk dalam dugaan pelanggaran HAM berat yang masih mengganjal. AFP

Sejumlah keluarga korban pelanggaran HAM mendukung wacana rekonsiliasi yang dicanangkan pemerintah untuk mendapatkan pengakuan pemerintah atas peristiwa yang terjadi.

Sudah lebih dari 20 tahun Ruminah mencari jawaban atas hilangnya puteranya, Gunawan Subyanto, dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998, di Klender, Jakarta Timur.

Sejumlah instansi pemerintah, dari Kodam Jaya, kepolisian, hingga Kejaksaan Agung, sudah didatagi Ruminah untuk meminta keadilan untuk puteranya.'

Ia pun kerap hadir di berbagai kegiatan HAM, seperti Kamisan, tapi upayanya belum berhasil.
"Kita kan juga pengin tahu masa kita lahirin anak, ngegedein, (terus) hilang begitu aja... Ini kan urusan pemerintah, urusan negara," ujar Ruminah.
Kini, harapan Ruminah kembali timbul bersama dengan wacana pemerintah membangkitkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Melalui rekonsiliasi, Ruminah berharap dapat berhadapan langsung dengan pemerintah dan mengutarakan apa yang dia rasakan.
"Selama ini kan kami nggak pernah ditemuin siapa-siapa. Kita mau ngomong sama siapa, coba? Saya akan lega (kalau bisa berbicara dengan pemerintah) dan (dicari) solusinya bagaimana," ujarnya.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, mengatakan pemerintah sedang mengupayakan menghidupkan kembali penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui jalur nonyudisial.

Salah-satu caranya, menurut Mahfud, adalah memperbaiki Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), yang tidak berlaku setelah dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 silam.

Inginkan pengakuan pemerintah

Ruminah mengatakan ia dan beberapa keluarga korban 98 mendukung rekonsiliasi karena pesimistis dengan penyelesaian pelanggaran HAM secara peradilan.

Ia mengatakan para keluarga korban sudah semakin tua dan sakit-sakitan, dan mereka butuh kejelasan atas apa yang terjadi.
"Pengen nunggu sebenarnya bagaimana sih, maunya pemerintah bagaimana? Kalau pengadilan saya rasa susah, lama," ujarnya.
Melalui rekonsiliasi, Ruminah mengatakan ia ingin mendengar pengakuan pemerintah bahwa peristiwa 98 sudah banyak memakan korban.

Pemberian kompensasi, menurut Ruminah, juga penting karena peristiwa 98 membuat membuat banyak korban kehilangan harta benda mereka.
Ruminah sendiri sebelumnya memiliki salon di Plaza Yogya di Klender yang terbakar dalam peristiwa itu.
"Rekonsiliasi sebenarnya bagus juga, tapi (harus) berpihak korban. Jangan setengah jalan, nanti korbannya dimentahin lagi," katanya.

Bagaimana konsep rekonsiliasi?

Di Indonesia, undang-undang khusus tentang KKR, yaitu UU No 27/2004 dibatalkan oleh MK tahun 2006.

MK membatalkan UU itu karena terdapat pasal mengenai amnesti bagi para pelaku pelanggaran HAM, sebagaimana dijelaskan mantan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim.

Ifdhal menambahkan tak lama setelah UU KKR dicabut, pemerintah sudah membuat RUU KKR yang baru, namun pembahasannya masih mandek.

Monumen peringatan BBC INDONESIA

Ia pernah mengikuti pembahasan RUU saat menjabat sebagai Ketua Komnas HAM.

Perbedaan RUU KKR dengan peraturan yang dicabut, ujar Ifdhal, adalah pasal mengenai amnesti bagi para pelaku pelanggaran HAM.
"Konsep yang dibuat oleh RUU yang baru itu lebih pada point pengungkapan kebenaran, revealing the truth, dan dari situ ada rekonsiliasi," ujarnya.
"Disertai pemberian reparasi dan rehabilitasi, kompensasi, dan sebagainya. Nggak ada lagi amnesti."
Ia mengatakan dalam rekonsiliasi ada pengakuan atau recognition dari negara atas peristiwa yang terjadi.

Peristiwa G30S/PKI dan kekerasan yang menyusul masih menjadi perdebatan di kalangan warga Indonesia. GETTY IMAGES

Lebih lanjut, ia menjelaskan, rekonsiliasi tidak menihilkan proses peradilan, karena kedua mekanisme itu saling terkait dan menguatkan.

Meski begitu, hingga kini pemerintah belum memberi kepastian tentang mekanisme rekonsiliasi seperti apa yang akan ditempuh.

Rekonsiliasi Afrika Selatan

Secara historis, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) pertama kali dipraktikkan di Argentina dan Uganda pada 1980an, sebagai mekanisme yang dibentuk pada era transisi politik dari rezim otoriter ke rezim demokratis.

Salah satu negara yang dianggap sukses melaksanaan KKR adalah Afrika Selatan yang menangani pelanggaran HAM terkait Apartheid.

Pembedaan berdasarkan warna kulit itu terjadi di Afrika Selatan sejak tahun 1960 hingga 1994.


Proses rekonsiliasi, yang dianggap sebagai warisan mantan presiden Afrika Selatan Nelson Mandela, itu ditampilkan langsung di televisi.

Meski terdapat sejumlah kekurangan, rekonsiliasi itu dipuji secara internasional.

Penolakan sejumlah keluarga korban

Meski begitu, sejumlah korban pelanggaran HAM tidak sepakat dengan konsep rekonsiliasi.

Salah satunya, Paian Siahaan, ayah dari Ucok Munandar Siahaan, aktivis yang hilang dalam peristiwa 1998.
"Sekarang apa yang direkonsiliasi kalau pencarian belum dilakukan?" ujar Paian.
Pencarian korban hilang, kata Paian, adalah rekomendasi DPR yang sampai sekarang belum dilakukan pemerintah.

Orang-orang menyebut dirinya keluarga korban konflik Aceh menuntut agar pemerintah mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM di masa lalu dalam unjuk rasa di Banda Aceh, 10 Desember 2006.AFP 

Hal yang sama diungkapkan Sumarsih, ibu Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan, korban penembakan Tragedi Semanggi I pada 11-13 November 1998.
"Bagi kami keluarga korban, tuntutannya adalah negara membentuk pengadilan HAM ad-hoc untuk menjangkau para komandan pemberi perintah kepada prajurit di lapangan yang melakukan penembakan itu."
Sejauh ini, penyelesaian secara peradilan mandek, karena Kejaksaan Agung selalu mengembalikan berkas pelanggaran HAM yang disusun Komnas HAM dengan dalih kurangnya bukti.

Maka itu, Menkopolhukam Mahfud MD merekomendasikan penyelesaian nonyudisial.
"Karena korban, pelaku, dan bukti sudah tidak ada. Kan selalu begitu Kejaksaan Agung mengembalikan (berkas), tapi bukan perbaikan yang diberikan (Komnas HAM), (tapi) tanggapan," ujar Mahfud.
"Saya pikir Komnas HAM cukup dewasa untuk tahu, kalau memang bisa ayo, saya yang bawa ke pengadilan," katanya.

Jumat, 25 Oktober 2019

Tolak Prabowo, Keluarga Korban Minta Usut Kasus HAM Masa Lalu

CNN Indonesia | Jumat, 25/10/2019 03:05 WIB

Ketua Jaringan Solidaritas Keluarga Korban (JSKK) Maria Catarina Sumarsih. (CNN Indonesia/Daniela Dinda)

Description: https://newrevive.detik.com/delivery/lg.php?bannerid=0&campaignid=0&zoneid=2403&loc=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Fnasional%2F20191024173230-20-442605%2Ftolak-prabowo-keluarga-korban-minta-usut-kasus-ham-masa-lalu&cb=4580dc4213
Jakarta, CNN Indonesia -- Keluarga korban pelanggaran HAM kecewa dengan pengangkatan Prabowo Subianto menjadi Menteri Pertahanan. Mereka berharap Jaksa Agung yang baru terpilih ST Burhanuddin bisa menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang masih tertunda.
"Kami meminta Presiden menugaskan Jaksa Agung untuk segera tindaklanjuti berkas Komnas HAM mengenai pelanggaran HAM berat masa lalu," kata Ketua Jaringan Solidaritas Keluarga Korban (JSKK) Maria Catarina Sumarsih di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis (24/10).

Adapun kejahatan HAM yang perlu diselesaikan, kata Sumarsih, adalah peristiwa Semanggi I, Semanggi II, Peristiwa 13-15 Mei 1998 hingga Tragedi 1965. Kemudian Peristiwa Trisakti, Penculikan Dan Penghilangan Orang, Taman Sari, dan Tanjung Priok.

Sumarsih mengaku tidak mengetahui latar belakang Burhanuddin sebagai Jaksa Agung yang baru. Namun ia berharap agar Jaksa Agung bisa bertindak adil dan menemukan jalan penyelesaian bagi keluarga korban.
"Rasa-rasanya kita tidak mengenal keberhasilannya seperti apa. Apakah dia adalah sosok penegak hukum yang benar memikul logo Kejaksaan Agung dua timbangan yang setara?" ujar dia.
"Harapan kami Jaksa Agung yang baru juga sosok penegak hukum dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan," tegas dia.

Selain kepada Jaksa Agung, keluarga korban lain, Paian Siahaan berharap besar kepada Menkopolhukam yang baru Mahfud MD. Mahfud MD disebut memiliki wewenang penuh terhadap kasus hukum terutama soal HAM.
"Ada harapan kami pak Mahfud menkopolhukam dia akan membawahi menteri untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu," ujar dia.

Sikap keluarga korban ini juga bagian dari penolakan mereka terhadap Prabowo Subianto menjadi Menteri Pertahanan. Mereka bahkan meminta Joko Widodo untuk memecat Prabowo di awal masa jabatannya.
"Kami atas nama JSKK meminta kalau benar Pak Jokowi menjunjung tinggi kemanusiaan dan melaksanakan konstitusi mestinya dia melakukan perlindungan terhadap korban hak asasi," kata Sumarsih.
"Kami menuntut agar presiden mencabut surat pengangkatan Prabowo Subianto," tegas dia. (ctr/wis)

Rabu, 23 Oktober 2019

Kabinet Jokowi 2019, Prabowo jadi menteri pertahanan, pengamat militer: Pandangannya 'berbahaya'


Callistasia Wijaya - Wartawan BBC News Indonesia - 23 Oktober 2019

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, resmi diumumkan sebagai Menteri Pertahanan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Rabu (23/10). ANTARA/PRASETYO UTOMO

Pandangan Prabowo Subianto mengenai anggaran pertahanan yang diungkapkannya pada masa kampanye pilpres lalu cenderung 'tidak nyambung' dan 'bahaya', menurut pengamat militer.

Muhamad Haripin, pengamat militer Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) merujuk pada ucapan Prabowo Subianto saat debat Pilpres 2019 mengenai anggaran pertahanan Indonesia yang dinilainya kecil dan kekuatan pertahanan yang disebutnya lemah.

Dalam debat tanggal 30 Maret 2019 itu, Prabowo dengan berapi-api menegaskan pentingnya meningkatkan anggaran pertahanan Indonesia.
"Saya menilai pertahanan Indonesia lemah karena kita tidak punya uang."
Jokowi menjawab, "Anggaran pertahanan kita 107 triliun rupiah. Itu merupakan anggaran kedua terbesar di Indonesia."
Prabowo mendebat, "Maaf Pak Jokowi, mungkin Pak Jokowi mendapat briefing-briefing yang kurang tepat. 107 triliun itu 5% dari APBN kita, padahal anggaran pertahanan Singapura itu 30% dari anggaran mereka."
"Saya pengalaman di tentara, budaya ABS (Asal Bapak Senang). Kalau ketemu Panglima, siap Pak, aman Pak, terkendali, Pak. Tidak benar itu, Pak. Ini budaya Indonesia, asal bapak senang."
Dalam debat Pilpres 2019, Prabowo mengatakan pertahanan Indonesia lemah. DZIKI OKTOMAULIYADI/ANTARA 
"Kalau mau damai, bersiaplah untuk perang," demikian Prabowo Subianto dalam debat tersebut. Saat itu debat mengenai anggaran pertahanan negara menjadi salah satu sorotan publik.
Calon wakil presiden Prabowo saat itu, Sandiaga Uno, bahkan menyebut jika terpilih, ia dan Prabowo akan menyisihkan 1,5 persen dari PDB untuk anggaran pertahanan.
Muhamad Haripin mengatakan anggaran pertahanan yang di bawah PDB, tidak berarti kecil. Setiap tahun anggaran Kementerian Pertahanan selalu meningkat.

Tahun depan, pemerintah menganggarkan sekitar Rp 127,4 triliun untuk Kementerian Pertahanan, atau meningkat hampir sekitar Rp20 triliun dari tahun sebelumnya, menjadikan kementerian ini sebagai penerima anggaran terbanyak dibandingkan kementerian lainnya.

Menurut Haripin, masalah pertahanan di Indonesia, bukanlah masalah banyaknya anggaran, tapi alokasi anggaran.


Sekitar 70% anggaran pertahanan, kata Haripin, digunakan untuk belanja pegawai, alih-alih untuk pengembangan teknologi pertahanan dan belanja modal alutsista.
"Bercermin dari omongan Prabowo, saya sangsi Prabowo mengerti soal itu (anggaran pertahanan) atau dia pura-pura nggak ngerti?" kata Haripin.
"Kalau kita jadikan pegangan, pandangan-pandangan (Prabowo) selama kampanye 2014 dan 2019 (tentang pertahanan), itu nggak nyambung dan malah jadi bahaya," katanya.
Prabowo dipanggil oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (21/10) dan diminta membantu kabinetnya. ANTARA FOTO

Ia pun mengkhawatirkan mekanisme pengawasan penggunaan anggaran tersebut jika anggaran tersebut dinaikkan.

Haripin mengatakan keputusan Jokowi memutuskan untuk memilih Prabowo sebagai menteri pertahanan terlihat sebagai pertimbangan politik semata.
"Itu agak disayangkan, kok kelihatannya pertimbangan politik jadi panglima betul, dibandingkan keamanan nasional dan demokrasi secara umum?" ujarnya.
BBC NEWS INDONESIA

Meski begitu, Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono mengatakan Prabowo akan melihat kondisi perekonomian Indonesia sebelum memutuskan untuk menaikkan anggaran pertahanan.
"Semua bergantung pada keamanan ekonomi 2020, apakah sektor penerimaan negara mampu meningkatkan anggaran pertahanan dan keamanan. Semua belum bisa diprediksi," katanya.
Siapa yang pantas jadi menhan?

Menurut Arief, Prabowo dipilih oleh Jokowi karena kompetensinya di bidang pertahanan. Prabowo pun, ujarnya, bersedia mengabdi bagi negara.

Prabowo dan pasangannya dalam pemilihan presiden lalu, Sandiaga Uno, turut menghadiri pelantikan presiden dan wakil presiden baru. ANTARA FOTO
"(Prabowo bersedia) demi bangsa, apalagi menhan itu jabatan sangat vital. Jantungnya negara itu kan pertahanan dan keamanan," ujarnya.
UUD 1945 mengatur bahwa jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah menteri luar negeri, menteri dalam negeri dan menteri pertahanan secara bersama-sama.

Ketiga menteri itu disebut sebagai "Triumvirat".

Meski begitu, pengamat militer LIPI Muhamad Haripin mengatakan posisi menteri pertahanan seharusnya merupakan simbol kontrol sipil atas militer.
Menteri itu, ujar Haripin, memegang fungsi sebagai pemberi pedoman arah pertahanan negara untuk dijalankan oleh Panglima TNI dan Kapolri.

Menurut Haripin, idealnya, presiden memilih menteri pertahanan dari pihak sipil. ANTARA FOTO

Menurut Haripin, idealnya, presiden memilih menteri pertahanan dari pihak sipil.
"(Militer) perlu pengawasan, pekerjaan mereka mesti di-'kerangkeng' dalam kerangka demokrasi," ujarnya.
Pada era Orde Baru, jabatan menteri pertahanan dipegang oleh petinggi militer, yang saat itu merangkap jabatan sebagai Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Tradisi itu diubah oleh presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid, yang kemudian memilih menteri dari kalangan sipil, yaitu Juwono Sudarsono.

Sejak era reformasi hingga sekarang, sejumlah menteri pertahanan berasal dari kalangan sipil, seperti Mahfud M.D., Matori Abdul Djalil, dan Purnomo Yusgiantoro.

Ketua umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) dan wakil ketua umumnya, Edhy Prabowo (kanan), saat tiba di kompleks Istana Merdeka, Senin (21/10). FOTO WAHYU PUTRO A/ANTARA

Ada tiga orang menteri yang memiliki latar belakang militer, yakni Wiranto (masa pemerintahan B.J. Habibie), Agum Gumelar (masa pemerintahan Abdurrahman Wahid), dan Ryamizard Ryacudu (masa pemerintahan Jokowi).

Ia lanjut mengkritik kinerja menteri pertahanan di periode pertama Jokowi, Ryamizard Ryacudu, yang menurutnya memiliki program 'ajaib' seperti '100 juta kader bela negara', atau pelatihan masyarakat menjadi milisi.
"Saya pikir latar belakang kemiliteran Ryamizard memengaruhi preferensinya atas kebijakan model padat karya. Ia beralasan kementerian pertahanan punya tanggung jawab untuk pembinaan kekuatan Komponen Pendukung (Komduk) dan Komponen Cadangan (Komcad) yang diterjemahkan ke bela negara itu," ujarnya.
Joko Widodo bertemu dengan Prabowo Subianto di stasiun MRT Lebak Bulus. BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN

Sementara itu, politikus PDI-P Andreas Pareira mengatakan pemilihan menteri adalah hak prerogatif presiden.

Ia mengatakan kemungkinan bergabungnya Prabowo dengan koalisi pemerintahan sudah diawali dengan komunikasi antara Jokowi dan Prabowo untuk meredakan situasi di masyarakat, yang memanas pasca Pilpres.
"Ini "harga" yang harus dibayar untuk kita bisa bergabung, bekerja sama," ujarnya.
Bagaimana dengan larangan Prabowo masuk AS?


Amerika memasukkannya dalam daftar hitam karena menilai Prabowo punya latar belakang pelanggaran HAM.

Di Timor Timur, Prabowo tercatat pernah menjadi komandan salah satu grup yang bertugas pada 1978-1979.

Sementara sebagai komandan jenderal Kopassus, Prabowo menjabatnya ketika di ujung kekuasasan Soeharto yang banyak dituding terlibat penculikan aktivis.

'Lobi-lobi antara Jokowi dan Prabowo telah berlangsung dalam pertemuan-pertemuan yang dilakukan keduanya.' BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN

Pengamat militer LIPI Muhamad Haripin mengatakan dia tidak melihat larangan masuk AS bagi Prabowo akan mengganggu kerja sama Indonesia dengan negara lain di bidang pertahanan.

Wiranto, yang juga disebut terlibat dalam kasus pelanggaran HAM, misalnya, kata Haripin, tidak menerima protes dari negara-negara lain saat ia menjabat sebagai Menkopolhukam di periode pertama pemerintahan Jokowi.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono mengatakan yakin bahwa kini kebijakan luar negeri Amerika Serikat sudah lebih terbuka.

Amerika Setikat memasukkan Prabowo dalam daftar hitam karena menilai Prabowo punya latar belakang pelanggaran HAM. GETTY IMAGES

Jika Prabowo dilantik sebagai menteri pertahanan, Arief Poyuono optimistis pemerintahan AS akan mengakhiri larangan itu.

Pihaknya pun, kata Arief, akan melakukan lobi ke Kongres AS jika diperlukan untuk meminta penghapusan larangan itu.

Di sisi lain, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memandang masuknya Prabowo ke kabinet adalah kemunduran demokrasi.


"Itu menujukkan pemilihan kabinet tidak diikuti pertimbangan mengenai HAM," ujar Kepala Riset Penelitian Kontras Rivanlee Anandar.
Ia mengatakan penunjukkan Prabowo sebagai menteri bisa memperburuk keadaan penegakkan HAM karena posisinya yang strategis dengan TNI.
"Tanpa Prabowo saja kami sudah sangsi (masalah pelanggaran HAM akan selesai), apalagi dengan Prabowo," pungkasnya.

Sabtu, 19 Oktober 2019

Komnas HAM: 'Soal kasus-kasus HAM berat, Jokowi belum lulus'


19 Oktober 2018

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ifdhal Kasim, menyebut Presiden Jokowi telah menunjukkan komitmen pada perkara HAM. GETTY IMAGES

Presiden Joko Widodo diragukan mampu menyelesaikan setidaknya satu kasus pelanggaran hak asasi manusia saat masa kepemimpinannya habis 20 Oktober 2019.

Namun pemerintah mengklaim selama ini telah berupaya keras menuntaskan kasus-kasus yang ada dan menyebut penyelesaian perkara kini ada di tangan Kejaksaan Agung dan Komnas HAM.
"Soal kasus HAM berat, Jokowi belum lulus," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, di Jakarta, Jumat (19/10).
Menurut Taufan, realisasi janji penuntasan kasus HAM selama ini berhenti pada tataran pernyataan publik. Jokowi disebutnya tak pernah memerintahkan Kejagung secara tegas untuk menggulirkan perkara HAM ke pengadilan.
"Untuk menyelesaikan dalam satu tahun tidak mungkin, tapi bisa untuk memberikan arahan yang tegas, misalnya agar Jaksa Agung segera membentuk tim penyidik. Itu jelas, bukan hanya pernyataan," kata Taufan.
Dihubungi terpisah, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ifdhal Kasim, menyebut Jokowi telah menunjukkan komitmen pada perkara HAM.

Ia mengatakan pemerintah kini fokus untuk menyelesaikan kasus HAM di Wamena dan Wasior, di Papua.
"Ada progres yang dilakukan. Kalau dikatakan tidak ada sama sekali, jelas itu menyesatkan karena pemerintah ini bekerja. Memang belum sampai pada digelarnya pengadilan. Karena itu perlu waktu," ujarnya kepada BBC News Indonesia.
Ifdhal mengatakan, pemerintah tak dapat mencampuri proses penyelidikan perkara Wamena (2003) dan Wasior (2001) yang tengah berjalan di Kejagung. Ia menyebut jaksa dan penyelidik Komnas HAM yang sebenarnya justru sangat berperan dalam tahapan itu.
"Jadi pemerintah sudah menunjukkan komitmen, itu bukan semata untuk kepentingan elektoral, tapi dilandasi kemauan politik," kata Ifdhal.
Lebih dari itu, Ifdhal menjelaskan setiap pemerintahan pascareformasi akan menghadapi kesulitan yang sama dalam kasus HAM. Ia menyatakan, Jokowi tak mau mengorbankan stabilitas pemerintahan demi isu HAM.
"Pemerintahan Gus Dur sangat berani tapi risikonya dia jatuh. Belajar dari itu, pemerintahan setelahnya lebih memilih berkalkulasi agar tidak menyebabkan terganggunya stabilitas politik," kata Ifdhal.

Kasus agraria

Tak cuma perkara pelanggaran HAM, Komnas juga mencermati kasus agraria yang terjadi seiring berbagai proyek infrastruktur di era pemerintahan Jokowi.

Presiden Jokowi didesak tegas menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. BBC INDONESIA

Jumlah kasus itu dikhwatirkan meningkat setelah dicapai kesepakatan investasi infrastruktur senilai lebih dari Rp245 triliun dalam pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia di Bali, pekan lalu.
"Kami khawatir, semakin besar investasi infrastrukur, lahan akan semakin dikuasai swasta. Bukan hanya terjadi pengosongan lahan, tapi juga intimidasi terhadap masyarakat," kata Taufan.
Meski begitu, Komnas HAM mencatat perbaikan pengelolaan konflik saat Jokowi menerbitkan Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria.

Beleid itu menjamin strategi mengatasi ketimpangan kepemilikan lahan dan proses penanganan sengketa agraria.
"Isu agraria nilai untuk pemerintah belum sampai 50 karena kasusnya banyak sekali. Tapi paling tidak sudah ada kerangka hukum meski belum memuaskan," ujar Taufan.
Dalam catatan Komnas HAM, dalam setahun terakhir kasus intoleransi dan pelanggaran atas kebebasan berekspresi marak terjadi di Indonesia.

Taufan menyebut kepolisian gagal menindak pelaku penyerangan kelompok rentan seperti Ahmadiyah. Di sisi lain, kepolisian dianggap tak netral dalam sejumlah kasus pembubaran diskusi maupun persekusi kelompok minoritas.
"Pekerjaan rumah masih cukup banyak, karena tinggal beberapa bulan lagi, pemerintah seharusnya menetapkan skala prioritas penyelesaian kasus," kata Taufan.


Kamis, 05 September 2019

Aksi Kamisan ke-600 Adalah Simbol Suramnya Penanganan Kasus HAM di Indonesia


Oleh Ikhwan Hastanto | 05 September 2019, 5:33pm

Sudah 600 Kamis berlalu, keluarga korban pelanggaran HAM terus diminta menunggu pemerintah yang "sedang mempelajari berkasnya." Dari ibu-ibu di seberang istana itu, kita belajar tentang kemanusiaan.

IBU-IBU YANG ANAKNYA JADI KORBAN PELANGGARAN HAM SAAT 1998 MENGIKUTI AKSI KAMISAN DI SEBERANG ISTANA NEGARA. FOTO OLEH WILLY KURNIAWAN/REUTERS

Kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib cuma satu dari sekian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang penyelesaiannya mangkrak. Selama bertahun-tahun, kasus Munir menjadi kerikil dalam sepatu orang yang menjabat presiden. 
 "Kasus Munir adalah test of our history," kata Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004.
Kepemimpinan berganti, dan ucapan menghibur hati kembali disuarakan. 
 "PR kita adalah pelanggaran HAM masa lalu, termasuk kasus Mas Munir. Ini juga perlu diselesaikan," ucap Presiden Jokowi di September 2016.
Satu kata untuk mewakili situasi penyelesaian kasus HAM di Indonesia: Suram. Sebab kata-kata tinggal kata-kata. Dua periode SBY selesai, periode kedua pemerintahan Jokowi menjelang, kasus Munir masih menggantung sebagaimana kasus-kasus HAM lainnya.

Apakah pemerintah ingin berlalunya tahun demi tahun membuat kasus-kasus itu dilupakan? Jika iya, Aksi Kamisan tak akan membiarkannya terjadi. Hari ini (5/9) aksi yang rutin diselenggarakan di depan Istana Negara itu telah tiba di Kamis ke-600-nya. Enam ratus Kamis berlalu, pemerintah masih diam, dan aksi para orang tua dan famili korban pelanggaran HAM itu jalan terus.

Pertama kali digelar pada 9 Januari 2007, Aksi Kamisan bertujuan mengingatkan pemerintah dan masyarakat agar menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. Termasuk pembunuhan Munir, Marsinah, Kerusuhan 1998, Trisakti, Semanggi I dan II, dan lainnya.

Inisiatornya adalah Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanusiaan (JRK), serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Tahun ini, aksi diam menggunakan pakaian dan payung serbahitam di depan Istana Negara ini telah menginjak usia ke-12 tahun.

Mengutip Asumsi, hari Kamis dipilih karena pada ketika dimulai Kamis adalah satu-satunya hari ketika para pencetus aksi bisa meluangkan waktu turun ke jalan. Istana Negara dipilih sebagai tempat aksi mengingat istana adalah simbol pusat kekuasaan. Waktu sore antara pukul 16.00 sampai 17.00 WIB juga dipilih, karena merupakan jam lalu lintas ramai sehingga besar kemungkinan menarik perhatian masyarakat.

Maria Catarina Sumarsih, salah seorang pencetus aksi—anaknya terbunuh dalam Tragedi Semanggi Imengatakan di awal tahun ini, Aksi Kamisan baru akan berhenti apabila tinggal tersisa tiga orang peserta aksi saja. Tapi kayaknya aksi ini mustahil akan terhenti mengingat jumlah peserta terus bertambah, terutama dari kalangan muda.

Youth Proactive, sebuah gerakan yang mendorong anak muda berperan aktif dalam gerakan sosial-politik, turut menerbitkan satu surat terbuka kepada Jokowi per hari selama seminggu menjelang gelaran ke-600 Aksi Kamisan hari ini.

Dukungan tidak cuma datang dari Jakarta, kota tempat Aksi Kamisan pertama dimulai. Sampai tahun ini Aksi Kamisan telah diduplikasi di lebih dari 20 kota seperti Yogyakarta, Ternate, Surabaya, Malang, Bandung, Semarang, Solo, dan Ambon. Selain di darat, kempanye udara juga dilancarkan lewat akun Twitter @aksikamisan (27 ribu pengikut) dan akun Instagram @aksikamisan (46 ribu pengikut). Plus per April lalu, pegiat Aksi Kamisan merilis podcast seputar isu HAM di Indonesia bertajuk “MudahMudaHAM”.

Namun, antusiasme serupa tidak terjadi di pemerintahan. Durasi Aksi Kamisan yang jadi sangat panjang hanya dimungkinkan karena peserta aksinya konsisten aksi. Sebaliknya pemerintah konsisten diam saja. Selama 12 tahun, tercatat hanya dua kali presiden Indonesia mau menemui peserta Aksi Kamisan.

Pertemuan pertama terjadi pada 26 Maret 2008 ketika Presiden SBY menerima Usmad Hamid (saat itu mewakili lembaga KontraS), Karina Supelli (intelektual), Maria Catarina Sumarsih, dan beberapa orang lain di Istana Negara. "Saya percaya Bapak Presiden tahu bahwa setiap Kamis jam 4 sampai jam 5 sore itu ada orang-orang berpakaian hitam dan berpayung hitam di depan Istana. Saya tahu Bapak berkali-kali lewat di depan kami yang sedang Aksi Kamisan di seberang Istana," ujar Sumarsih kepada Asumsi, mengulang ucapannya kepada SBY di pertemuan tersebut.

Menurut Sumarsih, saat itu SBY hanya merespons bahwa berkas penyelidikan Komnas HAM atas Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II hilang saat dipegang Kejaksaan Agung. SBY juga menyampaikan hukum harus ditegakkan melalui mekanismenya, dan yang bersalah harus dihukum.
Setelah pertemuan tersebut, tidak ada tindak lanjut dari rezim SBY. Hingga kemudian pada 31 Mei 2018, atau empat tahun setelah dilantik, Jokowi menemui perwakilan peserta Aksi Kamisan di Istana.

Tanggapan Jokowi? 
 "Bapak Presiden masih akan mempelajari berkas yang kami sampaikan agar penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu benar-benar bisa segera diwujudkan," ujar Sumarsih kepada BBC Indonesia, sesaat setelah pertemuan selesai.
Berkas yang hilang, berkas yang dipelajari, tambah lagi berkas laporan tim pencari fakta kasus Munir yang tak pernah dibuka. Begitu banyak berkas untuk membuat keluarga serta korban terus menunggu keadilan.

Kamis ke-600 adalah buah dari konsistensi Sumarsih dan kawan-kawan, sekalipun ujung perjuangan mereka belum juga terlihat. Kepada mereka, semua orang di negara ini harus belajar tentang arti keberanian, serta kegigihan menghormati kemanusiaan.

Sedangkan untuk pemerintah, gerak lamban aparat menyelesaikan persoalan prinsipil yang terus menjadi noda bangsa ini. Untuk negara yang mengklaim demokratis, hanya ada satu kata untuk mewakili seruan yang berdiri di seberang istana dan jutaan lainnya yang tidak ikut Kamisan: Suram.