HUTAN MONGGOT

“Menurut taksiran, korban yang dieksekusi dan dibuang di lokasi ini tak kurang dari 2.000 orang”, kata saksi sejarah sambil menunjukkan lokasinya [Foto: Humas YPKP]

SIMPOSIUM NASIONAL

Simposium Nasional Bedah Tragedi 1965 Pendekatan Kesejarahan yang pertama digelar Negara memicu kepanikan kelompok yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66; lalu menggelar simposium tandingan

ARSIP RAHASIA

Sejumlah dokumen diplomatik Amerika Serikat periode 1964-1968 (BBC/TITO SIANIPAR)

MASS GRAVE

Penggalian kuburan massal korban pembantaian militer pada kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66 di Bali. Keberadaan kuburan massal ini membuktikan adanya kejahatan kemanusiaan di masa lalu..

TRUTH FOUNDATION: Ketua YPKP 65 Bedjo Untung diundang ke Korea Selatan untuk menerima penghargaan Human Right Award of The Truth Foundation (26/6/2017) bertepatan dengan Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Korban Kekerasan [Foto: Humas YPKP'65]

Tampilkan postingan dengan label Tragedi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tragedi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Desember 2019

Kejagung dan Komnas HAM Disebut Sepakat Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu


Kompas.com - 11/12/2019, 09:23 WIB
Penulis : Devina Halim
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).(KOMPAS.com/Devina Halim)

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku sudah berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman menuturkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut.
"Pada saat itu kami sudah berbicara soal teknis dan sebagainya. Ada kesepakatan untuk sama-sama menindaklanjuti," ungkap Adi di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019)
Hingga saat ini, terdapat sejumlah kasus HAM berat di masa lalu yang berkasnya masih dalam proses. Di antaranya, peristiwa 1965/1966, peristiwa Talangsari Lampung 1998, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.

Kemudian, berkas peristiwa kerusuhan Mei 1998, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, peristiwa Wasior dan Wamena, peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh, serta peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.

Diketahui, Kejagung dan Komnas HAM seringkali terlibat saling lempar atas berkas kasus-kasus tersebut. Berkas perkara kerap dikembalikan Kejagung kepada Komnas HAM dengan alasan belum lengkap dari segi formil dan materiil.

Adi pun meyakini bahwa Komnas HAM dan pihaknya terus bekerja menyelesaikan kasus HAM berat di masa lalu.
"Kami yakin Komnas HAM pun masih kerja untuk itu. Kami juga masih mengikuti perkembangan hasil penyelidikan itu," tuturnya.
Ia menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam penuntasan kasus-kasus tersebut. Namun, dengan catatan, apabila buktinya dinilai cukup.
"Selama alat bukti dinilai memadai, kami harus jalan. Komitmen untuk itu," kata Adi. 

Selasa, 10 Desember 2019

5 Kasus HAM yang Belum Tuntas, dari Peristiwa Trisakti hingga Paniai


Kompas.com - 10/12/2019, 20:11 WIB
Penulis Vina Fadhrotul Mukaromah | Editor Sari Hardiyanto

Mahasiswa melakukan unjuk rasa dengan membawa foto almarhum Munir Said Thalib di Kampus UNS, Solo, Jawa Tengah, Selasa (10/9). Unjuk rasa tersebut digelar untuk memperingati 15 tahun meninggalnya aktivis HAM Munir serta meminta pemerintah serius dalam menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu. (BBC News Indonesia)

KOMPAS.com - Hari Hak Asasi Manusia (HAM) diperingati setiap 10 Desember. Peringatan ini dilakukan tiap tahunnya di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

Hari HAM sekaligus menjadi pengingat atas pentingnya upaya-upaya penegakkan HAM dan kasus-kasus pelanggaran yang belum kunjung usai. Adapun salah satu tugas penegakkan HAM yang belum tuntas adalah soal pelanggaran HAM berat.

Saat dihubungi Kompas.com (8/12/2019), Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan ada 11 berkas yang sudah dihasilkan dari penyelidikan Komnas HAM dan diserahkan ke Jaksa Agung. Akan tetapi, hingga kini, belum ada langkah selanjutnya dari Jaksa Agung.

 Ahmad mengungkapkan, Komnas HAM hanya memiliki wewenang sampai tahap penyelidikan. Sementara, penyelidikan lanjutan adalah wewenang dari Jaksa Agung.

Adapun 11 berkas yang sudah diajukan tersebut di antaranya meliputi kasus-kasus seperti peristiwa 1965, Trisakti, Semanggi 1, Semanggi 2, Penembak Misterius (Petrus), kasus Wamena dan Wasilor, penculikan dan penghilangan paksa aktivis, peristiwaTalangsari, peristiwa dukun santet, ninja, dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998.
"Kasus-kasus lama. Dari periode-periode sebelumnya, numpuk 11 berkas," tutur Ahmad.
Ahmad juga mengungkapkan bahwa akhir tahun ini atau paling lambat awal tahun depan, ada kasus yang akan selesai dan sedang difinalisasi penyelidikannya.
"Satu dari Aceh satu dari Papua," jelas Ahmad. 
Dihimpun dari berbagai pemberitaan Kompas.com, berikut adalah beberapa pelanggaran HAM berat yang termasuk dalam 11 berkas Komnas HAM:

1. Pembunuhan Massal 1965
Pada tahun 2012, Komnas HAM menyatakan penemuan adanya pelanggaran HAM berat usai terjadinya peristiwa Gerakan 30 September 1965.

Adapun sejumlah kasus yang ditemukan antara lain adalah penganiayaan, pemerkosaan, pembunuhan, penghilangan paksa, hingga perbudakan. Kasus ini masih belum ditindaklanjuti kembali di Kejaksaan Agung.

 Korban dari peristiwa 1965 diperkirakan mencapai 1,5 juta orang di mana sebagian besar merupakan anggota PKI ataupun ormas yang berafiliasi dengannya.

2. Peristiwa Talangsari Lampung 1989

Pada Maret 2005, Komnas HAM membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa Talangsari Lampung tahun 1989.

Kemudian, pada 19 Mei 2005, tim tersebut memperoleh kesimpulan bahwa ditemukan adanya unsur pelanggaran berat pada peristiwa ini.
Berkas penyelidikan kemudian diserahkan ke Jaksa Agung pada tahun 2006 untuk ditindaklanjuti.

Namun, kasus ini belum kunjung tuntas diusut hingga kini. Dalam peristiwa Talangsari, korban diperkirakan mencapai 803 orang. Peristiwa ini terjadi pada 7 Februari 1989.

Menurut rilis yang dikeluarkan oleh KontraS, saat itu terjadi penyerbuan ke desa Talangsari yang dipimpin oleh Danrem Garuda Hitam 043, Kolonel Hendropriyono.

Penyerbuan tersebut dilakukan atas dugaan makar ingin mengganti Pancasila dengan Al-Qur'an dan Hadits oleh jamaah pengajian Talangsari yang dimpimpin oleh Warsidi.

Akibatnya, sejumlah jama'ah hingga kini dinyatakan hilang, perkampungan habis dibakar, dan ditutup untuk umum.

3. Tragedi Penembakan Mahasiswa Trisakti 1998

Komnas HAM juga telah melakukan penyelidikan pada tragedi penembakan mahasiswa Trisakti 1998 dan selesai pada Maret 20002. Kasus ini sempat masuk ke Kejaksaan Agung berkali-kali. Namun, berkali-kali juga berkas kasus ini dikembalikan.

Bahkan, berkas sempat dikatakan hilang pada 13 Maret 2008 oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman. Tragedi penembakan Trisakti ini sendiri diperkirakan menyebabkan korban hingga 685 orang.

 4. Kasus Wasior dan Wamena (2001 dan 2003)

Kasus Wasior dan Wamena juga telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Sebelumnya, tim ad hoc Papua Komnas HAM telah melakukan penyelidikan Pro Justisia yang mencakup Wasior dan Wamena sejak 17 Desember 2003 hingga 31 Juli 2004.

Namun setelah diserahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini sempat ditolak dengan alasan tidak lengkapnya laporan yang diberikan Komnas HAM. Kasus Wasior dan Wamena sendiri terjadi pada tahun 2001 dan 2003.

 Melansir BBC, pada 13 Juni 2001, terduga aparat Brimob Polda Papua melakukan penyerbuan kepada warga di Desa Wonoboi, Wasior, Manokwari, Papua.

Tindakan ini dipicu oleh 5 anggota Brimob dan satu orang sipil perusahaan PT Vatika Papuana Perkasa yang dibunuh. Menurut laporan KontraS, perusahaan kayu PT VPP dianggap warga mengingkari kesepakatan yang dibuat masyarakat.

Tercatat empat orang tewas, satu orang mengalami kekerasan seksual, lima hilang, dan 39 disiksa.

Sementara, untuk Kasus Wamena terjadi pada 4 April 2003, saat masyarakat sipil Papua tengah merayakan Hari Raya Paskah. Masyarakat dikejutkan dengan penyisiran terhadap 25 kampung. Penyisiran ini dilakukan akibat sekelompok masa tidak dikenal membobol gudang senjata Markas Kodim 1702/Wamena.

Komnas HAM melaporkan kasus ini menyebabkan 9 orang tewas dan 38 orang luka berat. Selain itu, pemindahan paksa dilakukan terhadap 25 warga kampung dan menyebabkan 42 orang meninggal dunia karena kelaparan dan 15 orang korban perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang.

5. Peristiwa Paniai (2014)

Peristiwa Paniai juga masuk ke dalam deretan kasus HAM yang belum tuntas hingga kini. Menurut KontraS dilansir dari BBC, kejadian bermula pada 8 Desember 2014 tengah malam.

Saat itu, sebuah mobil hitam dari Enaro menuju kota Madi yang diduga dikendarai oleh dua oknum anggota TNI, dihentikan tiga remaja warga sipil. Tiga remaja tersebut menahan mobil karena warga tengah mengetatkan keamanan jelang natal. Tidak terima ditahan, terduga anggota TNI kembali ke Markas TNI di Madi Kota dan mengajak beberapa anggota lainnya kembali ke Togokotu, tempat ketiga remaja menahan mobil mereka sebelumnya.

Mereka pun mengejar ketiga remaja tadi. Keesokan paginya, warga Paniai berkumpul dan meminta aparat bertanggungjawab terhadap remaja yang dipukul.

Namun, sebelum pembicaraan dilakukan, aparat gabungan TNI dan Polri sudah melakukan penembakan ke warga.

Akibat peristiwa ini, empat orang tewas di tempat, 13 orang terluka dilarikan ke rumah sakit. Sementara satu orang akhirnya meninggal dalam perawatan di rumah sakit Mahdi.

(Sumber: Kompas.com/ Nabilla Tashandra, Kristian Erdianto | Editor: Bayu Galih, Aprillia Ika)

Penulis : Vina Fadhrotul Mukaromah
Editor : Sari Hardiyanto

Rabu, 04 Desember 2019

Survei Litbang Kompas: 99,5 Persen Responden Ingin Kasus HAM Tuntas Lewat Pengadilan


Kompas.com - 04/12/2019, 22:02 WIB
Penulis : Deti Mega Purnamasari - Editor : Kristian Erdianto

Aktivis mengikuti aksi kamisan ke-588 yang digelar oleh Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). Mereka menuntut penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang hingga kini belum ditangani.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil survei Litbang Kompas untuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) menunjukkan bahwa sebagian besar responden ingin agar penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu diselesaikan melalui pengadilan, baik nasional maupun internasional.

Dalam survei tersebut, sebanyak 62,1 persen responden memilih mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu diselesaikan melalui pengadilan nasional. Sisanya, 37,2 persen memilih diselesaikan oleh pengadilan internasional. Sedangkan hanya ada 0,5 persen saja yang memilih lainnya.

Artinya, hampir 99,5 persen responden memilih pengadilan sebagai mekanisme penyelesaian kasus HAM.
"Kalau kami berangkat dari survei ini, hasilnya mengatakan bahwa pengadilan itu menjadi jalan yang terbaik di antara jalan yang ada," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat merilis hasil riset di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
Anam mengatakan, mekanisme pengadilan merupakan jalan yang terbaik untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM. Bagi Komnas HAM, kata Anam, penyelesaian kasus pelanggaran HAM harus ditempuh melalui pengadilan nasional. Komnas HAM mempersilakan apabila pemerintah tetap ingin membentuk KKR. Namun Anam mengatakan, Komnas HAM tidak akan turut serta dalam proses pembentukannya.
"Karena kewenangan Komnas HAM juga soal pengadilan bukan soal KKR. Kalau memang mau mengambil KKR, KKR-nya harus KKR yang Hak Asasi Manusia, bukan KKR yang jadi-jadian," tutur dia.
Adapun riset Litbang Kompas ini dilaksanakan pada 23 September 2019 hingga 4 Oktober 2019 dengan jumlah responden sebanyak 1.200 orang dan sampling error 2,8 persen. Wilayah riset ini dilakukan di 34 provinsi di Indonesia dengan metodologi face to face interview, yakni menggunakan kuesioner dengan durasi wawancara maksimal 60 menit.

Berdasarkan catatan Kejaksaan Agung, saat ini ada 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum dituntaskan. Sebanyak 8 kasus terjadi sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.


Kedelapan kasus tersebut adalah Peristiwa 1965, peristiwa Penembakan Misterius (Petrus), Peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II tahun 1998, peristiwa Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa.

Kemudian, Peristiwa Talangsari, Peristiwa Simpang KKA, Peristiwa Rumah Gedong tahun 1989, Peristiwa dukun santet, ninja dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998.

Sementara itu, empat kasus lainnya yang terjadi sebelum terbitnya UU Pengadilan HAM yakni peristiwa Wasior, Wamena dan Paniai di Papua serta peristiwa Jambo Keupok di Aceh.

Kompas.Com

Sumur di Bali Berisi Tengkorak Terkuak lewat Bocah yang Kesurupan


4 Desember 2019 14:20

Keluarga korban mengumpulkan tulang belulang yang ditemukan (KR7)

Warga Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Jembrana pagi hingga siang tadi melakukan pembongkaran sumur tua yang sudah lama tertimbun. Diduga, sumur itu merupakan tempat pembunuhan anggota Partai Komunis Indonesia pada tahun 1965.
"Dulu saat jaman PKI ada lima sampai tujuh orang anggota PKI yang terbunuh. Para korban dibuang ke dalam sumur," ujar Ketut Suara, salah seorang saksi sejarah, Rabu (4/12).
Dari lima sampai tujuh orang anggota PKI yang menjadi korban pembantaian dan dikubur di sumur tua itu, dua di antaranya adalah kerabatnya sendiri. Sedangkan sisanya orang lain, namun seluruhnya warga Bali.

Proses penggalian dilakukan dengan alat berat (KR7)

Proses penggalian dilakukan sampai kedalaman sepuluh meter dengan menggunakan alat berat. Ditemukan tulang belulang yang sudah tidak utuh dan berukuran kecil-kecil (serpihan) sehingga tidak diketahui tulang belulang itu milik berapa korban.

Kadek Suryawan, sang pemilik sumur menyebut tulang belulang manusia tersebut dikumpulkan untuk selanjutnya akan dilaksanakan upacara pengabenan, sesuai keyakinan umat Hindu di Bali.

Suryawan mengaku mengetahui di bawah rumahnya ada sumur tua berisi tulang belulang anggota PKI yang menjadi korban pembantaian dari kejadian-kejadian mistis atau aneh yang dialami oleh keluarganya selama ini.
"Beberapa hari lalu anak saya sempat kesurupan, teriak-teriak meminta sumur tua dibongkar untuk mengangkat tulang belulang untuk diaben," ujar Suryawan.
Lokasi penggalian sumur (KR7)

Suryawan berharap dengan diangkatnya tulang belulang tersebut dan kemudian diaben, tidak ada lagi kejadian aneh atau kejadian mistis yang selama ini dialami dirinya dan anggota keluarganya yang lain. Dia meyakini dari proses penggalian tersebut semua tulang belulang korban sudah sekuruhnya ditemukan. (kanalbali/KR7)

Kamis, 21 November 2019

Kasus HAM Masa Lalu Disebut Kurang Bukti, Komnas HAM: Lagu Lama


Kamis, 21 November 2019 00:25 WIB
Reporter: David Priyasidarta (Kontributor)
Editor: Juli Hantoro

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. TEMPO/M Taufan Rengganis

Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia M Choirul Anam berharap penyidik Komnas HAM dan penyelidik Kejaksaan Agung bisa duduk bersama membahas kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Masih ada 11 kasus pelanggaran HAM berat yang berkasnya bolak-balik dari Komnas HAM ke Kejaksaan Agung dan kembali lagi ke Komnas.
"Kalau memang dikatakan ada kekurangan bukti dan lain sebagainya, apakah kekurangan bukti itu bisa dilengkapi dengan kewenangan Komnas HAM atau tidak, kalau tidak berarti kewenangannya Jaksa Agung, itu harus clear," kata Choirul Anam seusai menjadi pembicara di Festival HAM di Jember, Rabu, 20 November 2019.
Pernyataan-pernyataan kurang bukti terkait penyidikan kasus pelanggaran HAM berat itu, kata Anam, tidak perlu banyak diumbar. 
"Jangan mengumbar statement bahwa ini kurang buktilah atau itulah. Itu lagu lama," katanya.
Di waktu awal-awal penunjukan Jaksa Agung maupun Menko Polhukam yang dari sipil yakni Mahfud Md, Anam mengaku memiliki harapan. 
"Tapi setelah itu kok narasinya kayak lagu lama, kurang buktilah. Apa dia sudah lihat secara nyata," ujar Anam.
Kalau sudah melihat, kata Anam, kapasitasnya apa dia melihat.
"Dokumen itu dokumen penyelidikan, dokumen penyidikan yang hanya bisa diakses oleh penyidik dan penyelidik, dan tidak oleh yang lain," katanya.
Dia mempertanyakan komitmen negara ini untuk menyelesaikan pelanggaran HAM. 
"Kalau hanya mendapat penjelasan lewat power point, misalnya atau penjelasan singkat, kan belum tentu sesuai dengan faktualnya," kata dia.
Kalau dikatakan kekurangan bukti yang berupa dokumen, Anam mengatakan memang bukan kewenangan Komnas HAM.
"Itu kewenangan penyidik, boleh diberikan penyidik ke Komnas HAM asal ada surat tugas, itu saja. Jadi jangan memperdebatkan soal teknis begitu menurut saya, bukan kapasitas Menko Polhukam memperdebatkan itu," ujarnya.
Anam juga mengingatkan, periode pertama Joko Widodo, Komnas HAM memberikan rapor merah.
"Dan jangan terulang kembali rapor merah itu di periode kedua," ujarnya.
Informasi yang diperoleh TEMPO menyebutkan, saat ini ada 11 kasus pelanggaran HAM berat yang berkasnya masih bolak balik dari Komnas HAM ke Kejaksaan kemudian kembali lagi ke Komnas HAM.

Kesebelas kasus pelanggaran berat itu antara lain Peristiwa 1965-1966, Petrus (1982-1986), Talangsari (1989), Trisakti serta Semanggi I dan II (1998-1999), Peristiwa Mei penghilangan secara paksa (1997-1998), Wasior dan Wamena (2001-2003), Peristiwa Aceh serta Peristiwa Santet (1998-1999).

Jumat, 15 November 2019

Bagaimana Militer Menopang Kekuasaan Soeharto Selama 32 Tahun?


Oleh: Petrik Matanasi - 15 November 2019
                                    
Soeharto, kedua dari kiri dengan kacamata hitam. FOTO/AP

Kekuasaan Soeharto selama 32 tahun ditopang oleh kekuatan politik kaum militer.

"Nama Soeharto tidak berarti apa-apa bagi dunia dan bagi kebanyakan orang Indonesia sebelum tanggal 1 Oktober 1965," tulis OG Roeder dalam Anak Desa: Biografi Presiden Soeharto (1984).

Bagi warga sipil, anggapan tersebut bisa jadi benar. Namun bagi kalangan militer, saat itu Soeharto adalah jenderal penting di Angkatan Darat yang menjabat sebagai Pangkostrad. Saking pentingnya posisi Soeharto, seorang pengamat asing dalam Apa dan Siapa Sejumlah Orang Indonesia (1981:664) pernah berkelakar, ”Pada tanggal 1 Oktober 1965, di Indonesia hanya ada seorang jenderal. Sisanya kopral.”

Setelah sejumlah perwira Angkatan Darat terbunuh dalam peristiwa nahas G30S, di tubuh matra darat sebetulnya masih tersisa beberapa mayor jenderal seperti Pranoto Reksosamudro, Moersjid, Djamin Ginting, dan Soeharto. Sementara jenderal bintang satu menyisakan Josef Muskita dan Musannif Ryachudu.

Soeharto bukan hanya jenderal yang punya wibawa, tapi juga punya pasukan yang kuat. Kostrad yang dipimpinnya mempunyai beberapa batalion yang bisa diandalkan di tiap daerah. Maka setelah Ahmad Yani terbunuh, tidak ada lagi jenderal sekuat Soeharto di Angkatan Darat, bahkan di ABRI. Ia pun dengan mudah menggantikan Yani menjadi orang nomor satu di Angkatan Darat.

Bagaimana dengan Abdul Haris Nasution? Jenderal yang lolos dari upaya pembunuhan tersebut bahkan dievakuasi ke Markas Kostrad yang notabene markas daripada Soeharto. Setelah peristiwa tersebut, Nasution yang lebih senior dari Soeharto justru kalah pamor.

Kondisi seperti itu membuat Presiden Sukarno yang terpuruk mau tidak mau berharap kepada Soeharto untuk memulihkan keamanan. Hal ini ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar) yang memberikan wewenang pemulihan keamanan kepada Soeharto.

Jawa adalah Kunci

Sebagai orang terkuat di Indonesia pasca 1965, Soeharto didukung penuh Angkatan Darat. Dukungan para jenderal matra tersebut disampaikan dalam rapat di Yogyakarta pada 7 Oktober 1965.

Menurut M. Jasin dalam Saya Tidak Pernah Minta Ampun kepada Soeharto (1998:72), rapat tersebut dihadiri oleh Mayor Jenderal Amirmachmud (Panglima Kodam Jakarta Raya), Mayor Jenderal H. R. Dharsono (Panglima Kodam Siliwangi, Jawa Barat), Mayor Jenderal Surono (Panglima Kodam Diponegoro, Jawa Tengah), Mayor Jenderal Kemal Idris (Pangkostrad), Brigadir Jenderal Wijoyo Suyono (Komandan pasukan baret merah RPKAD), dan M. Jasin (Panglima Kodam Brawijaya, Jawa Timur).

Rapat itu menghasilkan putusan: (1) Mendukung Jenderal Soeharto dalam melaksanakan cita-cita Orde Baru, (2) Mengikis segala bentuk penyelewengan Orde Lama dan melaksanakan secara konsekuen cita-cita Pancasila dan UUD 1945.

"Jawa adalah kunci", demikian kalimat populer yang diucapkan pemeran tokoh DN. Aidit dalam film propaganda produksi rezim Orde Baru. Kalimat ini rupanya diterapkan betul oleh Soeharto dengan berhasil menghimpun dukungan para Pangdam di Jawa dan dua pasukan elite Angkatan Darat yaitu RPKAD dan Kostrad.

Dukungan para petinggi tentara membuat Soeharto semakin kuat, dan sebaliknya posisi Sukarno kian melemah. Supersemar dan menjadi Ketua Presidium Kabinet membuat Soeharto tinggal selangkah lagi merebut tampuk kekuasaan nasional.
“Soeharto sudah menunjuk dirinya menjadi Ketua Presidium Kabinet dan menempatkan Bung Karno sebagai presiden simbolis,” tulis Maulwi Saelan dalam Dari Revolusi 45 sampai Kudeta 66: Kesaksian Wakil Komandan Tjakrabirawa (2008:281).
Saelan menambahkan, meski kekuasaan sudah hampir direbut semuanya oleh Soeharto, namun mantan Pangkostrad itu merasa belum aman dan puas. Pada 20 Februari 1967, Sukarno diminta menyerahkan kekuasaan pemerintahan kepada pemegang Supersemar. Akhirnya Soeharto pun menjadi pejabat Presiden RI.



Lingkungan Soeharto Orang-orang Militer

Setelah berkuasa, Soeharto tidak bisa lepas dari tentara. Banyak para jenderal bekas pembantunya yang dijadikan pejabat negara. Mereka di antaranya adalah Maraden Panggabean yang pernah dijadikan Menteri Pertahanan dan Panglima ABRI, dan Umar Wirahadikusumah—yang pernah diparkir sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 10 tahun—dijadikan Wakil Presiden.

Selain itu, ada juga Yoga Sugama bekas asisten intel yang dijadikan kepala BAKIN. Sementara Ali Moertopo yang dikenal sebagai pembisik Soeharto sempat dijadikan Menteri Penerangan, dan Amirmachmud yang dijadikan Menteri Dalam Negeri.

Meski Soeharto membutuhkan dukungan tentara, tapi ia sulit menerima jenderal yang terlihat menonjol. Kemal Idris, H.R. Dharsono, dan Sarwo Edhi Wibowo adalah beberapa jenderal yang semula dekat dan sangat berjasa bagi Soeharto, namun kemudian terlihat jauh dari penguasa Orde Baru itu.

Popularitas para jenderal yang menonjol biasanya dipreteli dengan cara menjadikan mereka sebagai duta besar di sejumlah negara sahabat.

Pola hubungan ini, yakni siapa saja yang dijauhi dan disayang oleh presiden daripada Soeharto, diterangkan oleh David Jenkins dalam Soeharto & Barisan Jenderal Orba: Rezim Militer Indonesia 1975-1983.

Pada akhir 1970-an, yakni ketika kolega Soeharto semasa Revolusi banyak yang makin sepuh, maka ia mengangkat para perwira yang lebih muda untuk tampil memimpin ABRI. Sebagai contoh, ada M. Jusuf yang pada tahun 1945 masih berusia 17 tahun, pada 1978 dijadikan Panglima ABRI. Lalu ada Benny Moerdani yang pada 1945 masih 13 tahun, dijadikan panglima ABRI pada 1983.

Tahun-tahun berikutnya, Soeharto tetap tak bisa jauh dari para tentara yang menjadi orang kepercayaannya. Generasi yang lebih muda dari M. Jusuf dan Benny Moerdani di antaranya adalah Try Sutrisno dan Wiranto.

 Mereka merupakan para jenderal andalan Soeharto pada tahun 1980-an dan 1990-an. Selain keduanya, posisi jabatan militer penting di akhir era Orde Baru banyak juga diisi oleh konco-konco Prabowo Subianto, menantunya.

Penulis: Petrik Matanasi
Editor: Irfan Teguh

Pasca-G30S, Soeharto berhasil menghimpun dukungan dari para Pangdam di Jawa dan komandan pasukan elite Angkatan Darat.

Sabtu, 19 Oktober 2019

Komnas HAM: 'Soal kasus-kasus HAM berat, Jokowi belum lulus'


19 Oktober 2018

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ifdhal Kasim, menyebut Presiden Jokowi telah menunjukkan komitmen pada perkara HAM. GETTY IMAGES

Presiden Joko Widodo diragukan mampu menyelesaikan setidaknya satu kasus pelanggaran hak asasi manusia saat masa kepemimpinannya habis 20 Oktober 2019.

Namun pemerintah mengklaim selama ini telah berupaya keras menuntaskan kasus-kasus yang ada dan menyebut penyelesaian perkara kini ada di tangan Kejaksaan Agung dan Komnas HAM.
"Soal kasus HAM berat, Jokowi belum lulus," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, di Jakarta, Jumat (19/10).
Menurut Taufan, realisasi janji penuntasan kasus HAM selama ini berhenti pada tataran pernyataan publik. Jokowi disebutnya tak pernah memerintahkan Kejagung secara tegas untuk menggulirkan perkara HAM ke pengadilan.
"Untuk menyelesaikan dalam satu tahun tidak mungkin, tapi bisa untuk memberikan arahan yang tegas, misalnya agar Jaksa Agung segera membentuk tim penyidik. Itu jelas, bukan hanya pernyataan," kata Taufan.
Dihubungi terpisah, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ifdhal Kasim, menyebut Jokowi telah menunjukkan komitmen pada perkara HAM.

Ia mengatakan pemerintah kini fokus untuk menyelesaikan kasus HAM di Wamena dan Wasior, di Papua.
"Ada progres yang dilakukan. Kalau dikatakan tidak ada sama sekali, jelas itu menyesatkan karena pemerintah ini bekerja. Memang belum sampai pada digelarnya pengadilan. Karena itu perlu waktu," ujarnya kepada BBC News Indonesia.
Ifdhal mengatakan, pemerintah tak dapat mencampuri proses penyelidikan perkara Wamena (2003) dan Wasior (2001) yang tengah berjalan di Kejagung. Ia menyebut jaksa dan penyelidik Komnas HAM yang sebenarnya justru sangat berperan dalam tahapan itu.
"Jadi pemerintah sudah menunjukkan komitmen, itu bukan semata untuk kepentingan elektoral, tapi dilandasi kemauan politik," kata Ifdhal.
Lebih dari itu, Ifdhal menjelaskan setiap pemerintahan pascareformasi akan menghadapi kesulitan yang sama dalam kasus HAM. Ia menyatakan, Jokowi tak mau mengorbankan stabilitas pemerintahan demi isu HAM.
"Pemerintahan Gus Dur sangat berani tapi risikonya dia jatuh. Belajar dari itu, pemerintahan setelahnya lebih memilih berkalkulasi agar tidak menyebabkan terganggunya stabilitas politik," kata Ifdhal.

Kasus agraria

Tak cuma perkara pelanggaran HAM, Komnas juga mencermati kasus agraria yang terjadi seiring berbagai proyek infrastruktur di era pemerintahan Jokowi.

Presiden Jokowi didesak tegas menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. BBC INDONESIA

Jumlah kasus itu dikhwatirkan meningkat setelah dicapai kesepakatan investasi infrastruktur senilai lebih dari Rp245 triliun dalam pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia di Bali, pekan lalu.
"Kami khawatir, semakin besar investasi infrastrukur, lahan akan semakin dikuasai swasta. Bukan hanya terjadi pengosongan lahan, tapi juga intimidasi terhadap masyarakat," kata Taufan.
Meski begitu, Komnas HAM mencatat perbaikan pengelolaan konflik saat Jokowi menerbitkan Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria.

Beleid itu menjamin strategi mengatasi ketimpangan kepemilikan lahan dan proses penanganan sengketa agraria.
"Isu agraria nilai untuk pemerintah belum sampai 50 karena kasusnya banyak sekali. Tapi paling tidak sudah ada kerangka hukum meski belum memuaskan," ujar Taufan.
Dalam catatan Komnas HAM, dalam setahun terakhir kasus intoleransi dan pelanggaran atas kebebasan berekspresi marak terjadi di Indonesia.

Taufan menyebut kepolisian gagal menindak pelaku penyerangan kelompok rentan seperti Ahmadiyah. Di sisi lain, kepolisian dianggap tak netral dalam sejumlah kasus pembubaran diskusi maupun persekusi kelompok minoritas.
"Pekerjaan rumah masih cukup banyak, karena tinggal beberapa bulan lagi, pemerintah seharusnya menetapkan skala prioritas penyelesaian kasus," kata Taufan.


Senin, 14 Oktober 2019

Pendeta di NTT, putri ‘eksekutor’ orang-orang yang dituding PKI, merangkul jemaah yang menjadi korban

Wartawan BBC News Indonesia
BBC INDONESIA/DWIKI MARTA
Seorang pendeta yang saat ini menjadi ketua sinode gereja dengan jemaat terbanyak di Nusa Tenggara Timur, Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT), bercerita tentang keterkejutannya saat mendengar pengakuan sang ayah sebagai "eksekutor" mereka yang dituding atau simpatisan Partai Komunis Indonesia.
Kisah ayahnya ini yang membawa pendeta Mery Kolimon melakukan penelitian lebih lanjut tentang siapa saja yang terlibat dan menjadi korban pada rentetan peristiwa di NTT pada 1965 dan tahun-tahun sesudahnya.
Mery Kolimon - selain meneliti bagaimana peran gereja saat itu - juga merangkul para penyintas dan keluarganya yang sempat dilarang untuk mengikuti ibadah.
Upaya ini disebut penyintas sebagai langkah yang menghargai mereka sehingga mereka merasa "punya harga diri lagi."
Melalui Jaringan Perempuan Indonesia Timur (JPIT), yang dibentuk Mery bersama sejumlah pendeta lain, upaya rekonsiliasi pelaku dan juga penyintas juga mereka upayakan.
Dalam lingkup nasional, Letjen TNI Purnawirawan Agus Widjojo, yang menjadi panitia pengarah Simposium Membedah Tragedi 1965 pada April 2016, mengatakan masyarakat masih belum siap dengan rekonsiliasi.
PKI: 'Ditelanjangi untuk cari cap Gerwani' cerita kelam mereka yang dituding terlibat
Baik pihak yang dulu terlibat PKI, maupun pihak militer, kata Agus, belum bisa merefleksikan apa yang terjadi secara utuh.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusiapada 23 Juli 2012 lalu menyatakan peristiwa 1965 dan tahun-tahun setelah itudengan korban lebih dari 500.000 di Indonesiamerupakan pelanggaran HAM berat.
Di Nusa Tenggara Timur sendiri, setidaknya 800 orang meninggal dalam pembunuhan dalam kejadian lebih dari 50 tahun lalu itu, seperti dilaporkan peneliti James Fox yang dikutip dari buku 'Keluar dari Ekstremisme'.
Inilah kisah pendeta Mery Kolimon membantu para korban peristiwa 1965.
___________________
Mery Kolimon terkejut saat mengetahui ayahnya, Bernadus Kolimon, adalah eksekutor orang-orang yang dituding anggota ataupun simpatisan Partai Komunis Indonesia, PKI sejak tahun 1966 hingga 1967.
Fakta itu ia ketahui sekitar 2006 saat tengah melakukan penelitian untuk disertasinya mengenai teologi pemberdayaan, yang juga menyinggung soal tragedi 1965 di NTT.
"Ayah saya menceritakan bahwa dia sendiri terlibat (dalam peristiwa 65)," ujar Merry yang kini menjabat sebagai Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT), Nusa Tenggara Timur.
Mery mengenang wajah ayahnya, seorang purnawirawan polisi yang bertugas di Soe Pulau Timor, saat itu.

MERYHak atas fotoBBC INDONESIA/DWIKI MARTA
Image captionAyah Mery Kolimon adalah eksekutor orang-orang yang dituduh PKI.
Bernadus tidak menampakan wajah menyesal, tapi menunjukkan bahwa ia adalah pahlawan bangsa yang membela Pancasila.
Mery kemudian mengambil waktu lagi untuk secara khusus berbincang dari hati ke hati dengan ayahnya, yang meninggal pada tahun 2014.
Saat itu ayahnya bercerita lebih detil soal perannya.
"Ayah bilang dia waktu itu dapat tugas belasan orang harus ditembak. Walaupun tidak tahu persis berapa peluru yang dipakai tapi dia ingat belasan, 13-17 orang, jadi bagian dia untuk (ditembak)," ungkap Mery.
tahananHak atas fotoBBC INDONESIA/DWIKI MARTA
Image captionBekas tahanan perempuan yang dituding PKI di Kupang, NTT.
Kepada Mery, yang saat itu sudah pendeta, Bernadus akhirnya mengakui betapa peristiwa itu membekas dalam dirinya.
"Kejadian itu membuat dia seperti gila. Dia menjadi jahat sekali karena bergumul dengan dirinya," ujar Mery.
Doa tengah malam di gereja hingga ritual-ritual pun dilakukannya untuk apa yang mereka percaya "mendinginkan darahnya yang panas" akibat membunuh belasan orang.
"Dia disuruh minum darah binatang, kemudian sebagian darah tersebut dijadikan salib di kepalanya, kemudian didoakan dengan Alkitab. Itu berat sekali bagi beliau."
Perasaan Mery campur aduk setelah mendengar pengakuan itu. Ia sedih dan marah, tapi tahu posisi ayahnya yang tidak boleh menolak perintah atau akan dicap komunis.
MERY KOLIMONHak atas fotoBBC INDONESIA/DWIKI MARTA
Image captionMery Kolimon, Ketua Sinode Gereja Masehi Injili Timor (GMIT), mengupayakan rekonsiliasi melalu gereja.
Meski begitu, Bernadus, kata Mery, telah berupaya berdamai dengan Tuhan. Ibu dan ayah Mery sempat kesulitan memiliki anak, yang mereka yakini adalah akibat perbuatan Bernadus mengeksekusi belasan orang.
"Ketika saya lahir, mereka lihat Tuhan sudah mengampuni mereka. Mereka kemudian berjanji bahwa saya harus menjadi pendeta untuk menunjukkan perdamaian dengan Tuhan," ujarnya.

Peran gereja pada peristiwa 1965

Selain latar belakangnya sebagai anak eksekutor, bidang ilmu Mery dalam teologi kontekstual membuatnya semakin yakin untuk berperan mengorek lebih dalam serta mewujudukan rekonsiliasi terkait kasus 65.
Ia mengatakan gereja terlibat dalam kasus '65 karena pemimpin gereja dan jemaat, baik sebagai korban, pelaku, atau saksi, menjadi pihak dalam kasus tersebut.
kuburanHak atas fotoBBC INDONESIA/DWIKI MARTA
Image captionLokasi yang diyakini sebagai kuburan massal di Alor, NTT.
Editor buku Memori-Memori Terlarang, Perempuan Korban dan Penyintas Tragedi 65 di Nusa Tenggara Timur ini, mengatakan saat itu gereja tidak menyerukan apa yang disebutnya sebagai pembantaian massal sebagai sebuah kejahatan kemanusiaan.
Hanya di Alor, kata Mery, ada sejumlah pendeta yang dengan berani menyerukan 'Stop Pembunuhan'.
Melalui penelitiannya, Mery menemukan saat itu ada pemimpin gereja dan tokoh muda gereja yang bekerja sama dengan tentara untuk menangkap orang-orang yang dituduh PKI.
"Dari wawancara-wawancara yang kami himpun, (sikap) pemimpin Gereja jelas. Gereja mengatakan tidak pada komunis. Gereja berdiri bersama-sama dengan negara, dalam hal ini tentara, untuk melindungi Indonesia dari komunisme," ujarnya.
Mery dan timnya juga menemukan bahwa ada gedung gereja yang menjadi penampungan tahanan yang dituduh komunis.
kuburanHak atas fotoBBC INDONESIA/DWIKI MARTA
Image captionKuburan massal di Oesao, Kupang Timur.
Sikap gereja, kata Mery dilatarbelakangi sejumlah hal, di antaranya pemahaman bahwa komunisme adalah musuh bersama. Namun, ada pula konflik lokal yang melatarbelakangi hal itu.
"Ada orang-orang dari partai komunis, karena mereka kritis di desanya, berhadapan dengan kekuatan-kekuatan lokal lain yang berafiliasi dengan Gereja."
"Jadi ketika terjadi penumpasan, Gereja berdiri dengan kelompok-kelompok aliansinya untuk mengejar dan menghantam orang-orang komunis ini."
Saat itu pula, terjadi arus besar orang-orang yang menganut agama adat menjadi Kristen.
"Gereja membuka pintu untuk menerima orang-orang yang takut dicap atheis atau komunis."

Keluarga yang terdampak: 'Ditolak terima perjamuan kudus'

Di antara mereka yang keluarganya dituding komunis adalah Frangkina Boboy, 67.
Frangkina masih ingat jelas saat-saat keluarganya dilarang masuk gereja dan menerima perjamuan kudus.
Saat itu usianya 13 tahun dan ayahnya dituding sebagai anggota PKI, padahal saat itu ayahnya merupakan anggota Partai Kristen Indonesia (Parkindo) di Pariti. Frankina tidak bisa menerima larangan itu.
"(Saat itu) saya tanya pendeta kenapa kita dilarang gereja? Pendeta bilang 'nona diam sa.' Kita dilarang," ujar Frangkina meniru apa yang diucapkan pendetanya.
Meski begitu, Frangkina ngotot untuk tetap masuk ke dalam gereja.
"Saya ke gereja terus, saya tidak mau tahu. Saya bilang mama 'katong pergi ke gereja sa'. Itu gereja sonde (tidak) ada yang miliki. Itu gereja," ujar Frangkina.
FrangkinaHak atas fotoBBC INDONESIA/DWIKI MARTA
Image captionFrangkina Boboy, 67, masih ingat jelas saat-saat keluarganya dilarang masuk gereja dan menerima perjamuan kudus.
Hal yang sama diceritakan Heni Leba - Dethan, warga Oesao, Kupang Timur, yang menerima stigma 'Anak PKI' hingga dewasa. Meski ibunya adalah orang Kristen, ibunya tidak bisa menjalankan ritual agama.
"Mama tidak boleh ikut perjamuan, dikucilkan. Sonde (tidak) boleh ada pelayanan gereja," ujar Heni.
Baru di tahun 80'an, ibu Heni diperbolehkan menerima perjamuan kudus setelah Heni memperjuangkan hak ibunya.
Ketua Sinode GMIT, Mery Kolimon, mengatakan saat itu, jemaat yang dituding PKI dianggap orang berdosa.
HeniHak atas fotoBBC INDONESIA/DWIKI MARTA
Image captionHeni, 56, adalah anak seorang mantan sekretaris Gerwani distigma sebagai 'Anak PKI' hingga dewasa.
Di Sumba, menurut penelitian Mery, mereka yang mau ikut perjamuan kudus harus mengakui dosanya di depan umat, meski yang dituduh bukanlah anggota PKI.
"Diambil tentara itu dianggap membuat kegaduhan jadi mesti mengaku dosa. Itu sedih sekali."

Rekonsiliasi melalui gereja: Penyintas berbagi dan menguatkan

Untuk mewujudkan rekonsiliasi, melalui Sidang Majelis Sinode pada Februari 2019, GMIT bersepakat untuk bekerjasama dengan sejumlah elemen untuk membuat jemaat paham akan kasus 1965.
"Bagi saya, kalau kita sudah bicara soal rekonsiliasi, ini berarti pemimpin gereja sudah lebih terbuka untuk bicara tentang isu 65 dan ada komitmen gereja untuk mencari cara agar rekonsiliasi bisa dilakukan," ujar Mery Kolimon.
GMIT bekerja sama dengan Jaringan Perempuan Indonesia Timur (JPIT), organisasi yang didirikan Mery tahun 2009, untuk melaksanakan hal itu.
Sejumlah kegiatan, seperti bedah buku Memori-Memori Terlarang dilakukan bersama sejumlah jemaat di berbagai tempat.
Ada pula kegiatan doa bagi para penyintas 65, di mana mereka bisa saling berbagi dan menguatkan.
Meski apa yang dia lakukan tidak biasa bagi seorang pendeta, Mery Kolimon yakin gereja harus memegang peran terkait hal ini.
"Tidak bisa gereja nyaman dengan dirinya sendiri...Kita tidak boleh hanya berkhotbah tentang surga yang indah, yang penuh makanan, yang punya rumah yang baik, tapi itu juga harus terjadi juga hari ini. Tanda-tanda kerajaan Allah mesti dirasakan, perdamaian, keadilan, keutuhan ciptaan," ujarnya.
DOAHak atas fotoJARINGAN PEREMPUAN INDONESIA TIMUR (JPIT)
Image captionKegiatan doa lansia yang diinisiasi JPIT bagi para penyintas '65.
Bagi mereka yang terdampak seperti Heni Leba - Dethan, ia mengatakan bersyukur bahwa gereja dan JPIT, yang berisi kumpulan pendeta dan calon pendeta, merangkul para penyintas, terutama dalam kegiatan doa bersama.
Kini, Heni, anak dari mantan sekretaris Gerwani, merupakan majelis di gerejanya.
"Beta merasa dinomorsatukan, merasa penting. Merasa ada harga diri," ujarnya.
Hal senada diungkapkan Frangkina Boboy, anak dari seorang petani yang dituding PKI.
Perkumpulan yang beranggotakan sesama penyintas membuatnya merasa lega.
"Sekarang punya teman banyak, tetangga banyak walau bukan hubungan darah. Kita cerita... bahagia sekali," ujarnya.
Meski rekonsiliasi melalui jalur agama telah berjalan, Ketua Sinode GMIT Mery Kolimon berharap negara turut aktif melakukan rekonsiliasi.
"Tantangan kita hari ini adalah ketakutan melihat ketidakjelasan negara," ujarnya.
Ia menambahkan selama lima tahun pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo, belum banyak tindakan yang diambil pemerintah untuk rekonsiliasi antara pihak penyintas dan pelaku peristiwa 1965.
gerejaHak atas fotoBBC INDONESIA/DWIKI MARTA
Image caption'Tidak bisa Gereja nyaman dengan dirinya sendiri...Kita tidak boleh hanya berkhotbah tentang surga yang indah, yang penuh makanan, yang punya rumah yang baik, tapi itu juga harus terjadi juga hari ini.'
"Kami berharap di periode kedua ini, Pak Jokowi lebih siap dan lebih berani, walau ada isu-isu yang mengatakan beliau adalah komunis atau semacamnya... ada janji (Jokowi) pada komunitas korban," ujarnya.
Upaya rekonsiliasi gereja dan para penyintas 1965 di Nusa Tenggara Timur dibahas di salah satu artikel dalam buku Keluar Dari Ekstremisme: Delapan Kisah "Hijrah" Dari Kekerasan Menuju Binadamai oleh PUSAD Paramadina.