“Menurut taksiran, korban yang dieksekusi dan dibuang di lokasi ini tak kurang dari 2.000 orang”, kata saksi sejarah sambil menunjukkan lokasinya [Foto: Humas YPKP]
SIMPOSIUM NASIONAL
Simposium Nasional Bedah Tragedi 1965 Pendekatan Kesejarahan yang pertama digelar Negara memicu kepanikan kelompok yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66; lalu menggelar simposium tandingan
Sejumlah dokumen diplomatik Amerika Serikat periode 1964-1968 (BBC/TITO SIANIPAR)
MASS GRAVE
Penggalian kuburan massal korban pembantaian militer pada kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66 di Bali. Keberadaan kuburan massal ini membuktikan adanya kejahatan kemanusiaan di masa lalu..
TRUTH FOUNDATION: Ketua YPKP 65 Bedjo Untung diundang ke Korea Selatan untuk menerima penghargaan Human Right Award of The Truth Foundation (26/6/2017) bertepatan dengan Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Korban Kekerasan [Foto: Humas YPKP'65]
Polisi menggunakan meriam air untuk membubarkan pengunjuk rasa di depan kompleks Dewan Perwakilan Rakyat pada 24 September 2019. (JP / Donny Fernando)
Presiden Joko “Jokowi” Masa jabatan kedua Widodo belum menunjukkan tanda-tanda kemajuan dalam menyelesaikan pelanggaran HAM, demikian kesimpulan Forum Asia untuk Hak Asasi Manusia dan Pembangunan.
Siaran pers yang disediakan untuk The Jakarta Post mengungkapkan kekhawatiran bahwa, setelah hari ke 100 masa jabatan keduanya, Jokowi sekali lagi gagal memenuhi janji kampanyenya untuk menangani pelanggaran hak asasi manusia.
"Kami menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mengatasi situasi dan menghentikan erosi ruang sipil dan demokrasi di negara ini," kata siaran pers.
Forum Asia untuk Hak Asasi Manusia dan Pembangunan, bersama dengan para anggotanya di Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Kelompok Kerja Hak Asasi Manusia (HRWG), Hak Asasi Manusia Indonesia Watch (Imparsial), Asosiasi Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Penelitian dan Advokasi Kebijakan (ELSAM) dan Yayasan Sekretariat Anak Merdeka (Samin), mengatakan bahwa Jokowi memiliki banyak pekerjaan yang harus dilakukan dalam hal menyelesaikan pelanggaran HAM, termasuk yang dari 1965 dan 1998, serta yang terkait dengan protes pada September 2019.
Protes September adalah ekspresi ketidakpuasan atas revisi administrasi Jokowi ke UU Komisi Pemberantasan Korupsi dan UU KUHP.
"Selama protes pada bulan September, ada laporan konstan tentang penggunaan kekerasan dan kekuatan yang tidak proporsional oleh polisi untuk menekan protes damai di seluruh Indonesia, yang mengakibatkan banyak cedera dan bahkan kematian," kata rilis itu.
Forum ini juga menjelaskan bahwa pemerintah telah mengecewakan kelas pekerja dengan undang-undang omnibus, seperangkat undang-undang yang dimaksudkan untuk merampingkan investasi di Indonesia.
“Dalam proses penyusunan undang-undang yang diusulkan, yang kemungkinan akan membawa lebih banyak kerugian daripada kebaikan karena mengurangi hak-hak pekerja, memperburuk degradasi lingkungan dan mengkriminalisasi minoritas, serikat pekerja tidak diajak berkonsultasi. Langkah ini jelas menunjukkan bahwa Indonesia memprioritaskan bisnis dan investasi dibandingkan perlindungan pekerjanya,” kata forum itu. (gis)
Oktober 9, 2018 10:26 PM EDT Andreas Harsono Indonesia Researcher HAM Dipinggirkan demi Pendekatan Politik kepada Militer
Presiden Indonesia Joko
"Jokowi" Widodo kembali mengulang membangkitkan ancaman komunisme,
yang berbahaya dan sepenuhnya fiktif, demi tujuan-tujuan politik yang kelihatan
jelas.
Dalam rentang tahun 1965-66, para aparat keamanan negara,
organisasi-organisasi paramiliter, dan milisi-milisi Islam membantai 500 ribu
hingga sejuta orang terduga "komunis." Pidato Jokowi tersebut
menafikan puluhan tahun pengawasan terus-menerus oleh badan intelijen negara,
gangguan, dan cap buruk terhadap para bekas terduga komunis beserta anak-cucu
mereka—semua dirancang untuk menghapuskan kemungkinan, sekecil apa pun,
bangkitnya pergerakan komunis terorganisir.
Jokowi juga tak mengatakan bagaimana, misalnya, dalam
tiga tahun terakhir, aparat keamanan yang didukung oleh kelompok-kelompok
paramiliter preman dan Islamis garis keras telah berkali-kali mengusik serta
mengintimidasi rakyat Indonesia yang mengupayakan pertanggungjawaban dalam
pembantaian 1965-1966. Pasal-pasal kejam hukum antikomunis Indonesia tetap
menjadi bahaya berkepanjangan bagi para aktivis masyarakat sipil yang menantang
status quo yang menindas dan menuntut pertanggungjawaban.
Namun, Jokowi mengenali siapa pendengarnya—pidato itu ia
sampaikan di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia pada peringatan ulang
tahun ke-73 institusi tersebut. Militer yang punya kekuatan politik besar
diperkirakan bakal jadi pemain penting dalam pemilihan presiden mendatang,
antara Jokowi dan pemimpin oposisi Prabowo Subianto, seorang bekas Komandan
Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus), pasukan tentara elite Indonesia yang
terkenal sewenang-wenang.
TNI menyimpan rasa takut dan kebencian mendalam terhadap
kemungkinan bangkitnya komunisme di Indonesia. Dengan menunjukkan simpatinya
terhadap perspektif ini, Jokowi mengirimkan sinyal kepada militer bahwa ia
dapat menangguhkan atau bahkan menjegal upaya-upaya tentatif, yang lama
tertunda, menuju akuntabilitas pembantaian 1965-66, terutama tindak lanjut
simposium 2016 atas tragedi tersebut.
Pidato Jokowi adalah "peluit anjing" atau pesan
politik rahasia yang bermakna pendekatan kepada unsur-unsur dalam aparat
keamanan dan pemerintah, yaitu mereka yang menganggap akuntabilitas atas
penyalahgunaan wewenang di masa lalu sebagai kutukan. Dan yang tak kalah
penting, dari pidato itu kita bisa menangkap kesan yang mengkhawatirkan tentang
posisi HAM dalam daftar prioritas kepresidenan Jokowi.
Prabowo Subianto menyambut kedatangan Presiden Jokowi saat berkunjung ke kediamannya, di Padepokan Garuda Yaksa, Desa Bojong Koneng, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Senin (31/10) siang. [Foto/Humas Setkab/Rahmat]
Dua orang yang bakal maju pada pemilihan presiden tahun depan punya catatan tak menyenangkan terkait HAM.
Pemilihan presiden 2019 telah memasuki babak baru dengan munculnya dua kandidat yang dipastikan bakal bersaing memperebutkan suara masyarakat: Joko Widodo (Jokowi) sebagai petahana berdampingan dengan Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto dengan Sandiaga Salahuddin Uno.
Namun, ada catatan dari empat orang capres dan cawapres di atas kaitannya dengan persoalan Hak Asasi Manusia (HAM). Dua orang di antara mereka punya rekam jejak yang sama sekali tidak mulus soal HAM.
Pada pihak pertama ada Prabowo Subianto. Namanya kerap dikaitkan dengan penghilangan paksa aktivis pro-reformasi pada 1996-1998. Ia bahkan dipecat dari dinas militer karena masalah itu. Pun pada kubu satunya lagi. Ma'ruf Amin adalah otak di balik beragam fatwa yang menyudutkan kelompok marjinal.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mengatakan keduanya punya rekam jejak yang sama.
"Kita tahu kelompok apa yang mendukung Prabowo dan kawan-kawan, banyak dari mereka, tentu saja tidak semua, terlibat kasus-kasus intoleransi. Sedangkan Ma'ruf Amin, dalam catatan kami, mengeluarkan fatwa-fatwa yang menimbulkan diskriminasi, bahkan kekerasan kepada minoritas," kata Asfin kepada Tirto, Minggu (12/8/18).
Ada banyak cela Ma'ruf, salah satunya ketika 2016 lalu menjadi salah satu saksi yang memberatkan Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan atas tuduhan penodaan agama. Pernyataan ini turut membikin Ahok, yang ketika itu masih jadi Gubernur DKI, mendekam di sel.
Pada 2005, dalam Munas VII MUI, Ma'ruf Amin yang ketika itu menjabat Komisi Fatwa MUI memutuskan Ahmadiyah adalah aliran sesat dan menyesatkan.
"Kami juga meminta pemerintah melarang aliran Ahmadiyah," katanya kala itu, seperti dikutip dari Detik.
Menurut Asfin, MUI memang punya hak untuk mengeluarkan fatwa. Namun MUI sudah melebihi kewenangan mereka karena dalam keputusan yang sama juga meminta pemerintah pusat menutup rumah ibadah Ahmadiyah.
"Itu sudah melampaui wewenang pendapat keagamaan. Tahun 1980an ada pandangan terhadap Ahamdiyah yang sangat berbeda, tapi tidak bisa meminta negara untuk mengeksekusi, menutup rumah-rumah ibadah. Itu sudah di luar kepantasan," jelasnya.
Pernyataan terbuka Ma'ruf juga kerapkali kontroversial dan mendiskreditkan kelompok minoritas, dan ini sejalan dengan pandangannya bertahun-tahun sebelumnya. Ketika Satpol PP Depok menyegel masjid milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di kawasan Sawangan, Depok, pada 2016, Ma'ruf mendukung itu.
Ma'ruf juga pernah mengatakan bahwa LGBT itu haram dan seharusnya dipidana. Ia bilang, kaum LGBT seharusnya direhabilitasi. Pernyataan-pernyataan tersebut, kata Asfin, tentu saja mampu memicu konflik dan kekerasan berkepanjangan karena keluar dari mulut orang yang punya otoritas.
Nasib Minoritas di Masa Depan
Peneliti Human Rights Watch (HRW), Andreas Harsono, mengaku pesimistis kasus pelanggaran HAM dan intoleransi bisa selesai dan tidak terulang lagi meski nanti presiden-wakil presiden berganti. Ia menilai kedua kubu sulit menerima keberagaman.
"Saya ragu mereka akan berubah, kecuali ada tekanan luar biasa. Jadinya, nasib kalangan minoritas agama dan gender bisa makin memburuk di Indonesia," katanya kepada Tirto, Minggu (12/8/18).
Andreas memprediksi akan banyak sekali kemungkinan buruk jika dua sosok ini menjadi salah satu orang terpenting di Indonesia. "Berbagai diskriminasi ini akan bertambah dan makin sering dipakai. Kalau diskriminasi ini berubah jadi krisis, bisa memicu kekerasan besar. Bagaimana mengatasinya? Bila dilakukan dengan bijaksana—termasuk dengan aktor internasional—mungkin masih bisa," katanya.
Sementara itu, juru bicara jemaat Ahmadiyah, Yendra Budiandra, mengatakan "harapan kami kepada Ma'ruf Amin, jika menjadi wakil presiden, bisa memposisikan diri menjadi pejabat publik yang harus keluar dari jubah sebagai Ketua MUI atau sebagai ketua organisasi NU," kata Yendra kepada Tirto.
"Kami akan selalu mendukung pemerintahan yang sah, apapun itu yang terjadi. Siapa pun yang menjadi presiden dan wakil presiden,"tutupnya.
Reporter: Haris Prabowo Penulis: Haris Prabowo Editor: Rio Apinino
[Jakarta, 8 Juni 2018] – Human Rights Working Group (HRWG) mendesak komitmen Presiden untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Hal ini harus dijawab oleh Presiden dengan menyelesaikan sengkarut perdebatan yang tak kunjung usai antara Kejaksaan dan Komnas HAM, baik melalui perubahan kebijakan maupun terobosan institusional.
Pertemuan Presiden dengan korban yang konsisten melakukan Aksi Kamisan harus diterjemahkan ke dalam aksi konkret untuk kepentingan korban. HRWG memandang, wacana pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) yang diarahkan untuk mendorong rekonsiliasi justru tidak akan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada, karena secara hukum instansi kementerian tidak patut mengintervensi perkara penegakan hukum.
Di luar wacana DKN tersebut, sebelumnya telah ada inisiasi pembentukan Komite Kepresidenan yang justru lebih memadai untuk diteruskan oleh Presiden. Apalagi, pembentukan Komite ini telah disebutkan di dalam Nawacita dan RPJMN. Komite Kepresidenan ini setidaknya dilakukan oleh suatu lembaga baru yang lebih kredibel dan independen. Komite akan memberikan arah dan strategi kebijakan bagaimana kasus pelanggaran HAM masa lalu ini dapat diselesaikan.
Skenario lain yang juga relevan adalah dengan membuat terobosan untuk memutus perdebatan yang tak pernah selesai antara Kejaksaan dan Komnas HAM. Tahun 2012, Komite HAM PBB telah memasukkan deadlock ini dalam Rekomendasi dan meminta Pemerintah bisa menyelesaikannya. Namun hingga saat ini, bahkan pada saat Presiden menemui korban pekan lalu, kebuntuan ini belum juga bisa diatasi. Kejaksaan tetap memaksa untuk tidak melanjutkan ke proses penyidikan, namun mandat Komnas HAM sendiri sangat terbatas pada penyelidikan.
Untuk memutus kebuntuan ini, HRWG menilai pentingnya Jokowi membuat terobosan kebijakan bila kasus pelanggaran HAM masa hendak diselesaikan. Wacana mengeluarkan PERPPU revisi UU No. 26/2000 yang memberikan mandat lebih kepada Komnas HAM adalah salah satu pilihan strategis yang harus dilihat Presiden Jokowi. Sebagaimana diketahui, UU 26/2000 hanya memberikan kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM (Pasal 18) dan dengan bukti permulaan yang ada, kesimpulan hasil penyelidikan diserahkan kepada Penyidik (Pasal 20). Penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung (Pasal 21).
Mengatasi kebuntuan tersebut, revisi UU 26/2000 adalah mendesak dilakukan bila memang komunikasi antara dua lembaga ini tidak kunjung selesai. Melalui PERPPU, Komnas HAM seharusnya diberikan kewenangan lebih untuk melakukan Penyidikan (Pasal 20) dan melanjutkan proses pro justicia kasus-kasus yang telah lengkap bukti permulaannya. Bila tidak, kebuntuan ini tidak akan kunjung selesai. Beberapa komitmen yang disepakati, misalnya, untuk menyelesaikan kasus Wasior dan Wamena, ternyata tak juga bisa dilanjutkan dengan segala kendala yang muncul dalam proses penyelesaiannya.
Menurut HRWG, bila dibandingkan 20 tahun yang lalu, proses penegakan hukum dan penyelesaian dosa masa lalu ini seharusnya sudah lebih maju. Pada medio 1999 hingga 2000, Pemerintah Indonesia bisa menghasilkan dua UU dan peraturan lainnya yang memperkuat jaminan HAM dan mendorong proses penyelesaian pelanggaran HAM yang pernah terjadi. UU No. 39/1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah tonggak komitmen Negara. Maka itu, dalam perjalanan kurang lebih 20 tahun tersebut, Pemerintah harus lebih maju lagi penguatan norma dan penegakan HAM ini. Salah satu indikatornya adalah penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut.
Untuk itu, HRWG mendesak Presiden Jokowi untuk:
Segera mengatasi kebuntuan komunikasi antara Kejaksaan dan Komnas HAM dan memprioritaskan kasus-kasus yang telah dapat dilanjutkan ke proses penyidikan agar dapat segera memberikan kepastian keadilan kepada para korban.
Menolak pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) yang tidak memenuhi unsur independen dan akuntabilitas suatu badan penyelesaian perkara hukum dan keadilan. Pembentukan DKN ini juga bertentangan dengan Pasal 47 UU No. 26/2000.
Membuat terobosan institusi ataupun kebijakan, di antaranya dengan melanjutkan rencana pembentukan Komite Kepresidenan yang memberikan arah kebijakan dan strategi penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu dan/atau mengeluarkan PERPPU terkait revisi UU No. 26 Tahun 2000 yang memberikan kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM.
Human Rights Working Group (HRWG) mendesak Presiden Joko Widodo(Jokowi) untuk segera menyelesaikan selisih antara Kejaksaan dan Komnas HAM dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Pasalnya, perselisihan itu dinilai menghambat pemberian kepastian keadilan bagi keluarga korban.
Padahal, menurut Direktur Eksekutif HRWG, Muhammad Hafiz, Komite HAM PBB telah meminta pemerintah untuk menyelesaikannya, dan telah memasukan deadlock ini pada 2012. Tetapi, hingga kini belum ada kekompakan yang terlihat antara Kejaksaan dan Komnas HAM.
“Kejaksaan tetap memaksa untuk tidak melanjutkan ke proses penyidikan, namun mandat Komnas HAM sendiri sangat terbatas pada penyelidikan,” kata Hafiz, Jumat (8/6/2018).
Oleh karena itu, Hafiz mengusulkan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu Revisi UU No. 26/2000 yang isinya memberikan mandat lebih kepada Komnas HAM. Hal itu karena dalam isi UU 26/2000, kewenangan penyelidikan diberikan kepada Komnas HAM sedangkan penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung.
“UU 26/2000 hanya memberikan kewenangan penyelidikan kepada Komnas HAM (Pasal 18), dan dengan bukti permulaan yang ada, kesimpulan hasil penyelidikan diserahkan kepada Penyidik (Pasal 20). Penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung (Pasal 21),” ucapnya.
Hafiz pun berharap usulan ini dapat memecah kebuntuan komunikasi antara Kejaksaan dan Komnas HAM, agar dapat segera bekerja memprioritaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
“Mengatasi kebuntuan komunikasi antara Kejaksaan dan Komnas HAM dan memprioritaskan kasus-kasus yang telah dapat dilanjutkan ke proses penyidikan, agar dapat segera memberikan kepastian keadilan kepada para korban,” pungkasnya
KRISTIAN ERDIANTO Kompas.com - 10/06/2018, 11:05 WIB
Presiden Jokowi bertemu peserta aksi kamisan di Istana Negara, Kamis (31/5/2018).(KOMPAS.com/Ihsanuddin)
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Muhammad Hafiz berpendapat bahwa Presiden Joko Widodo perlu membuat perubahan kebijakan dan terobosan institusional terkait penuntasan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) masa lalu. Pasalnya, masih terdapat perbedaan sikap antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM. Terlebih lagi perbedaan sikap itu muncul setelah pertemuan Presiden Jokowi dengan keluarga korban yang tergabung dalam Aksi Kamisan.
"Pertemuan Presiden dengan korban yang konsisten melakukan Aksi Kamisan harus diterjemahkan ke dalam aksi konkret untuk kepentingan korban, baik melalui perubahan kebijakan maupun terobosan institusional," ujar Hafiz kepada Kompas.com, Sabtu (9/6/2018).
Menurut Hafiz, Presiden Jokowi seharusnya melanjutkan rencana pembentukan Komite Kepresidenan sebagai pemberi arah kebijakan dan strategi penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu. Apalagi, pembentukan Komite ini telah disebutkan di dalam Nawacita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
"Komite Kepresidenan akan memberikan arah dan strategi kebijakan bagaimana kasus pelanggaran HAM masa lalu ini dapat diselesaikan," tutur Hafiz.
Upaya lain yang dapat ditempuh adalah dengan memperluas kewenangan Komnas HAM melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UU Pengadilan HAM). Hafiz menilai Komnas HAM perlu diberikan kewenangan penyidikan agar dapat menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang berkasnya berhenti di Kejaksaan Agung. Dengan begitu pemerintah dapat mengakhiri kebuntuan tersebut dan memberikan keadilan bagi keluarga korban. Berdasarkan UU Pengadilan HAM, Komnas HAM hanya memiliki fungsi penyelidikan. Dengan bukti permulaan yang ada, kesimpulan hasil penyelidikan diserahkan kepada Jaksa Agung untuk dilanjutkan proses penyidikan. Namun, Kejaksaan Agung enggan melakukan proses penyidikan dengan berbagai alasan, salah satunya berkas penyelidikan dianggap belum lengkap.
"Kebuntuan ini belum juga bisa diatasi. Kejaksaan tetap memaksa untuk tidak melanjutkan ke proses penyidikan, namun mandat Komnas HAM sendiri sangat terbatas pada penyelidikan," ucapnya.
"Revisi UU Pengadilan HAM adalah mendesak dilakukan bila memang komunikasi antara dua lembaga ini tidak kunjung selesai," kata Hafiz.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah bertemu dengan keluarga korban kasus pelanggaran berat HAM masa lalu yang tergabung dalam Aksi Kamisan. Namun, nampaknya pertemuan tersebut belum memberikan titik terang bagi penuntasan kasus. Pasalnya, Jaksa Agung HM Prasetyo dan Komnas HAM memiliki perbedaan sikap yang diungkapkan setelah pertemuan tersebut. Prasetyo menilai sulit untuk membawa perkara pelanggaran HAM berat masa lalu ke ranah hukum, siapapun yang menjadi presiden dan jaksa agungnya. Bahkan ia menganggap hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap enam perkara pelanggaran HAM berat masa lalu bukan bukti otentik. Sementara, Komnas HAM menegaskan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan secara patut dengan meminta keterangan korban, keterangan saksi dan ditunjang dengan alat bukti. Setidaknya ada tujuh kasus pelanggaran HAM yang belum diusut tuntas hingga saat ini. Ketujuh kasus itu adalah kasus Semanggi I dan II, peristiwa penghilangan paksa pada 1997-1998, Tragedi Mei 1998, Kasus Talang Sari, Kasus Penembakan Misterius, Tragedi 1965-1966, serta kasus penembakan Wasior dan Wamena. Penulis : Kristian Erdianto Editor : Erlangga Djumena
Oleh: Yanuarius Viodeogo | 9 June 2018 | 15:57 WIB
Sejumlah keluarga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu berjalan menuju Istana Negara, Jakarta, Kamis (31/5/2018) untuk menemui Presiden Joko Widodo. - JIBI/Yodie Hardiyan
Bisnis.com, JAKARTA – Human Rights Working Group (HRWG) mendesak komitmen Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu termasuk menyelesaikan perdebatan antara Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional HAM.
Direktur Eksekutif HRWG Muhammad Hafiz mengatakan bahwa bila dibandingkan dengan 20 tahun lalu, proses penegakan hukum dan penyelesaian kasus pelanggaran HAM semestinya sudah lebih maju.
“Pada medio 1999-2000, Pemerintah Indonesia bisa menghasilkan dua UU dan peraturan lainnya yang memperkuat jaminan HAM dan mendorong proses penyelesaaian pelanggaran HAM yang pernah terjadi,” paparnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Sabtu (9/6/2018).
Muhammad menuturkan pemerintah dan legislatif pada periode itu berhasil mendorong terbitnya beleid UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sebagai tonggak komitmen negara.
Terkait perdebatan Kejaksaan Agung dan Komnas HAM, hal itu bermula pada 2012 di mana Komite HAM PBB memasukkan deadlock dalam rekomendasi dan meminta pemerintah bisa menyelesaikannya.
“Namun, hingga kini bahkan setelah Presiden RI menemui korban pekan lalu, kebuntuan belum juga bisa diatasi. Kejaksaan tetap memaksa untuk tidak melanjutkan ke proses penyidikan dan Komnas HAM sangat terbatas dalam penyelidikan,” ujarnya.
Oleh karena itu, HRWG menilai pentingnya Presiden Jokowi membuat teroboasan kebijakan bila kasus pelanggaran HAM ingin diselesaikan.
“Wacana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) revisi UU Nomor 26 Tahun 2000 yang memberikan mandat lebih kepada Komnas HAM adalah pilihan strategis harus dilihat Presiden,” lanjut Muhammad.
Dalam UU itu, hanya ada pemberian kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM (pasal 18). Selain itu, dengan bukti permulaan yang ada, kesimpulan hasil penyelidikan diserahkan kepada penyidik (pasal 20).
Sementara itu, penyidikan masih dilakukan oleh Jaksa Agung (pasal 21).