Human Rights Working Group (HRWG) mendesak Presiden Joko Widodo(Jokowi) untuk segera menyelesaikan selisih antara Kejaksaan dan Komnas HAM dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Pasalnya, perselisihan itu dinilai menghambat pemberian kepastian keadilan bagi keluarga korban.
Padahal, menurut Direktur Eksekutif HRWG, Muhammad Hafiz, Komite HAM PBB telah meminta pemerintah untuk menyelesaikannya, dan telah memasukan deadlock ini pada 2012. Tetapi, hingga kini belum ada kekompakan yang terlihat antara Kejaksaan dan Komnas HAM.
“Kejaksaan tetap memaksa untuk tidak melanjutkan ke proses penyidikan, namun mandat Komnas HAM sendiri sangat terbatas pada penyelidikan,” kata Hafiz, Jumat (8/6/2018).
Oleh karena itu, Hafiz mengusulkan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu Revisi UU No. 26/2000 yang isinya memberikan mandat lebih kepada Komnas HAM. Hal itu karena dalam isi UU 26/2000, kewenangan penyelidikan diberikan kepada Komnas HAM sedangkan penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung.
“UU 26/2000 hanya memberikan kewenangan penyelidikan kepada Komnas HAM (Pasal 18), dan dengan bukti permulaan yang ada, kesimpulan hasil penyelidikan diserahkan kepada Penyidik (Pasal 20). Penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung (Pasal 21),” ucapnya.
Hafiz pun berharap usulan ini dapat memecah kebuntuan komunikasi antara Kejaksaan dan Komnas HAM, agar dapat segera bekerja memprioritaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
“Mengatasi kebuntuan komunikasi antara Kejaksaan dan Komnas HAM dan memprioritaskan kasus-kasus yang telah dapat dilanjutkan ke proses penyidikan, agar dapat segera memberikan kepastian keadilan kepada para korban,” pungkasnyaHRWG.Org
0 komentar:
Posting Komentar