June 8, 2018
Pertemuan Presiden dengan korban yang konsisten melakukan Aksi Kamisan harus diterjemahkan ke dalam aksi konkret untuk kepentingan korban. HRWG memandang, wacana pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) yang diarahkan untuk mendorong rekonsiliasi justru tidak akan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada, karena secara hukum instansi kementerian tidak patut mengintervensi perkara penegakan hukum.
Di luar wacana DKN tersebut, sebelumnya telah ada inisiasi pembentukan Komite Kepresidenan yang justru lebih memadai untuk diteruskan oleh Presiden. Apalagi, pembentukan Komite ini telah disebutkan di dalam Nawacita dan RPJMN. Komite Kepresidenan ini setidaknya dilakukan oleh suatu lembaga baru yang lebih kredibel dan independen. Komite akan memberikan arah dan strategi kebijakan bagaimana kasus pelanggaran HAM masa lalu ini dapat diselesaikan.
Skenario lain yang juga relevan adalah dengan membuat terobosan untuk memutus perdebatan yang tak pernah selesai antara Kejaksaan dan Komnas HAM. Tahun 2012, Komite HAM PBB telah memasukkan deadlock ini dalam Rekomendasi dan meminta Pemerintah bisa menyelesaikannya. Namun hingga saat ini, bahkan pada saat Presiden menemui korban pekan lalu, kebuntuan ini belum juga bisa diatasi. Kejaksaan tetap memaksa untuk tidak melanjutkan ke proses penyidikan, namun mandat Komnas HAM sendiri sangat terbatas pada penyelidikan.
Untuk memutus kebuntuan ini, HRWG menilai pentingnya Jokowi membuat terobosan kebijakan bila kasus pelanggaran HAM masa hendak diselesaikan. Wacana mengeluarkan PERPPU revisi UU No. 26/2000 yang memberikan mandat lebih kepada Komnas HAM adalah salah satu pilihan strategis yang harus dilihat Presiden Jokowi. Sebagaimana diketahui, UU 26/2000 hanya memberikan kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM (Pasal 18) dan dengan bukti permulaan yang ada, kesimpulan hasil penyelidikan diserahkan kepada Penyidik (Pasal 20). Penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung (Pasal 21).
Mengatasi kebuntuan tersebut, revisi UU 26/2000 adalah mendesak dilakukan bila memang komunikasi antara dua lembaga ini tidak kunjung selesai. Melalui PERPPU, Komnas HAM seharusnya diberikan kewenangan lebih untuk melakukan Penyidikan (Pasal 20) dan melanjutkan proses pro justicia kasus-kasus yang telah lengkap bukti permulaannya. Bila tidak, kebuntuan ini tidak akan kunjung selesai. Beberapa komitmen yang disepakati, misalnya, untuk menyelesaikan kasus Wasior dan Wamena, ternyata tak juga bisa dilanjutkan dengan segala kendala yang muncul dalam proses penyelesaiannya.
Menurut HRWG, bila dibandingkan 20 tahun yang lalu, proses penegakan hukum dan penyelesaian dosa masa lalu ini seharusnya sudah lebih maju. Pada medio 1999 hingga 2000, Pemerintah Indonesia bisa menghasilkan dua UU dan peraturan lainnya yang memperkuat jaminan HAM dan mendorong proses penyelesaian pelanggaran HAM yang pernah terjadi. UU No. 39/1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah tonggak komitmen Negara. Maka itu, dalam perjalanan kurang lebih 20 tahun tersebut, Pemerintah harus lebih maju lagi penguatan norma dan penegakan HAM ini. Salah satu indikatornya adalah penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut.
Untuk itu, HRWG mendesak Presiden Jokowi untuk:
- Segera mengatasi kebuntuan komunikasi antara Kejaksaan dan Komnas HAM dan memprioritaskan kasus-kasus yang telah dapat dilanjutkan ke proses penyidikan agar dapat segera memberikan kepastian keadilan kepada para korban.
- Menolak pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) yang tidak memenuhi unsur independen dan akuntabilitas suatu badan penyelesaian perkara hukum dan keadilan. Pembentukan DKN ini juga bertentangan dengan Pasal 47 UU No. 26/2000.
- Membuat terobosan institusi ataupun kebijakan, di antaranya dengan melanjutkan rencana pembentukan Komite Kepresidenan yang memberikan arah kebijakan dan strategi penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu dan/atau mengeluarkan PERPPU terkait revisi UU No. 26 Tahun 2000 yang memberikan kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM.
Jakarta, 8 Juni 2018
0 komentar:
Posting Komentar