HUTAN MONGGOT

“Menurut taksiran, korban yang dieksekusi dan dibuang di lokasi ini tak kurang dari 2.000 orang”, kata saksi sejarah sambil menunjukkan lokasinya [Foto: Humas YPKP]

SIMPOSIUM NASIONAL

Simposium Nasional Bedah Tragedi 1965 Pendekatan Kesejarahan yang pertama digelar Negara memicu kepanikan kelompok yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66; lalu menggelar simposium tandingan

ARSIP RAHASIA

Sejumlah dokumen diplomatik Amerika Serikat periode 1964-1968 (BBC/TITO SIANIPAR)

MASS GRAVE

Penggalian kuburan massal korban pembantaian militer pada kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66 di Bali. Keberadaan kuburan massal ini membuktikan adanya kejahatan kemanusiaan di masa lalu..

TRUTH FOUNDATION: Ketua YPKP 65 Bedjo Untung diundang ke Korea Selatan untuk menerima penghargaan Human Right Award of The Truth Foundation (26/6/2017) bertepatan dengan Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Korban Kekerasan [Foto: Humas YPKP'65]

Tampilkan postingan dengan label Kisah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kisah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Desember 2019

Kawan Tan Tse-thai dan Oen Hwa-in di Medan Gerilya



Sumber foto: google maps
Sebuah sudut jalan di Kampung Loji Wetan, Surakarta.

Walaupun gencatan senjata telah diberlakukan, tapi suasananya masih tetap seperti dalam keadaan perang. Di beberapa tempat masih genting. Tentara Belanda pun sebagian masih berada di Kota Solo. Sementara laskar-laskar gerilya dan pasukan TNI tetap siaga dan dalam posisi siap tempur.

Dalam keadaan seperti itulah, di penghujung tahun 1949, kawan-kawan Tionghoa menyampaikan keinginannya untuk melihat langsung situasi di daerah basis gerilya. Mereka berkeinginan bisa bertatap muka, berdialog, bergaul, dan turut merasakan bagaimana kehidupan sehari-hari para gerilyawan.

Selama perang kemerdekaan berlangsung, kawan-kawan Tionghoa itu, tidak ada yang berani keluar Kota Solo. Tentu karena demi keselamatan jiwanya. Kalau pun terjadi pertempuran di dalam kota, pada saat pasukan gerilya menyerang tentara Belanda misalnya, mereka hanya mendengar suara tembakan dari dalam rumah. Itu pun biasanya terjadi pada malam hari. Jadi, mereka sama sekali belum pernah melihat langsung sosok gerilyawan itu seperti apa.

Mengenai kawan-kawan Tionghoa yang tinggal di Solo, sebagian memang ada yang menjadi anggota partai atau hanya simpatisan. Misalnya, seorang anggota RC Jebres, rumahnya di Kampung Warung Miri, bahkan dijadikan kantor RC. Ada lagi Bung Sie Sie-po, seorang intelektual lulusan MULO, rumahnya ada di Loji Wetan, dijadikan salah satu pos. Masih ada lagi Bung Tan Djiem-kwan, staf DPP Pesindo, dia anggota PKI ilegal pada zaman Jepang.

Siswoyo menyambut baik keinginan mereka. Meskipun harus berpikir panjang dan mempertimbangkannya secara matang. Sebab, pelaksanaannya tidak mudah serta cukup berisiko. Tidak hanya menyangkut bagaimana pengamanannya. Tapi juga masalah-masalah kecil yang terlihat sepele, tapi penting. Misalnya, faktor bahasa. Karena kawan Tionghoa itu tidak mengerti bahasa Jawa. Mereka Tionghoa totok.
 Paling mereka mengerti bahasa Jawa hanya sepatah dua kata saja.

Celakanya, bahasa Indonesia mereka pun tidak lancar. Belum lagi kehadiran mereka pasti akan mengundang perhatian masyarakat, karena jarang ada orang asing (Tionghoa totok) berada di daerah pedesaan.

Padahal mereka akan berada di daerah pedalaman, di daerah basis gerilya, selama berhari-hari. Ditambah lagi ada seorang wanita Tionghoa yang akan ikut. Sudah tentu, ini menambah soal.
Namun, pada prinsipnya Siswoyo setuju.
"Hanya saja saya mesti berunding dahulu dengan kawan komandan gerilya. Itu sebabnya, saya segera mengirim kurir untuk menyampaikan pesan singkat kepada Digdo di daerah basis gerilyanya."
Pendeknya Digdo siap melaksanakan. Dan tidak lama kemudian Digdo bersama sejumlah pengawalnya, tiba di pinggiran Kota Solo. Tepatnya di Kampung Pajang. Mereka siap menjemput kawan-kawan Tionghoa di situ.

Pagi hari, dengan mengendarai sepeda, Siswoyo menuju sebuah rumah di Kampung Loji Wetan, tempat berkumpulnya kawan-kawan Tionghoa. Tan Tse-thai dan seorang wanita bernama Oen Hwa-in sudah siap menunggu. Keduanya membawa pakaian secukupnya, untuk ganti selama berada di daerah basis.

Mengenai Tan Tse-thai, dia sehari-hari berprofesi sebagai pedagang berbagai jenis komoditas. Dialah orangnya yang berjasa membawa Bung Aidit ke Semarang. Sedangkan Oen Hwa-in, seorang wanita yang berprofesi sebagai guru di sebuah Sekolah Tionghoa di Kampung Kebalen, Solo.

Tidak sampai menunggu lama, mereka bertiga segera berangkat ke Pajang.
"Saya mengendarai sepeda. Sedang Tan Tse-thai dan Oen Hwa-in menumpang becak, mengikuti saya dari belakang."
Selepas jembatan Jongke, di perbatasan Kota Solo dan Pajang, mereka berhenti. Perjalanan dilanjutkan dengan berjalan kaki. Sepeda dituntun.
"Sepintas saya melihat raut wajah kedua kawan Tionghoa ini kelihatan mulai tegang; terutama ketika mulai menyusuri lorong-lorong sempit jalan di sebuah perkampungan."
Maklum, daerah ini masih asing buat keduanya. Malah boleh jadi keduanya baru kali ini memasuki daerah itu.
Untuk diketahui, pada masa itu, tidak ada orang Tionghoa tinggal di daerah perkampungan di pinggir kota. Umumnya mereka tinggal di pusat-pusat kota.

Kita bertiga terus berjalan menyusuri gang-gang sempit, yang semakin lama semakin jarang penduduknya. Hanya sekali-kali berpapasan dengan penduduk setempat. Mereka terlihat heran dan penuh curiga.
"Tapi saya yakin daerah ini cukup aman. Sebab, beberapa hari sebelumnya saya sudah memberi tahu kepada kawan-kawan di Pajang mengenai kedatangan kedua tamu ini. Sehingga saya yakin mereka sudah melakukan pengamanan dengan baik. Apalagi saya lihat sendiri, dari kejauhan ada yang memberi kode bahwa situasi aman," cerita Siswoyo.
Ketika mulai mendekati pos singgah rombongan Mayor Digdo, terlihat ada petugas yang terus memantau kedatangan mereka bertiga. Begitu sampai di pos singgah, mereka segera dipersilahkan masuk ke sebuah bangunan berupa pendopo. Di situ terlihat sejumlah gerilyawan tengah istirahat, dengan senjata api digeletakkan begitu saja. Mereka ada yang sedang ngobrol, main gitar, tidur-tiduran, bersenandung, dan main catur. Pakaian mereka berbagai macam. Kedua kawan Tionghoa tampak sedikit grogi. Keduanya terpana. Tan Tse-thai dan Oen Hwa-in kemudian diperkenalkan kepada para gerilyawan itu.

Di ruang tengah Digdo sudah menunggu. Dia berpakaian dinas gerilya, berupa baju dan celana warna hitam, dengan sapu tangan warna merah melilit di leher. Digdo didampingi beberapa stafnya. Siswoyo segera memperkenalkan kedua kawan Tionghoa kepada Digdo dan stafnya. Baik Tan Tse-thai maupun Oen Hwa-in terlihat senang. Wajah keduanya berseri-seri. Mereka bangga dapat bertemu sekaligus berkenalan dengan Mayor Digdo, seorang komandan batalyon yang disegani serta dihormati. Batalyon Digdo memang terkenal sebagai batalyon tempur, yang dekat hubungannya dengan rakyat. Tapi tidak sembarangan orang bisa bertemu dan berdialog dengan Mayor Digdo.

Sebaliknya bagi Digdo dan anggota pasukannya, mereka pun bangga mendapat kepercayaan untuk menerima tamu asing. Dan kepada Digdo, ia berpesan agar sebagai kader sekaligus komandan di daerah basis, bisa menyukseskan misi penting ini.
Sebagaimana watak Digdo, dia segera menjawab singkat: “Pokoknya siap, Bung Sis....”
Hanya sekitar setengah jam Siswoyo berada di tempat itu. Setelah menyerahkan kedua kawan Tionghoa kepada Digdo, ia pun segera berpamitan.

Kira-kira dua minggu kemudian Tan Tse-thai dan Oen Hwa-in sudah kembali ke Solo dengan diantar kurir. Keduanya segera menemui Siswoyo untuk melapor. Banyak yang mereka ceritakan. Dari masalah yang penting sampai kesan-kesan keduanya selama di daerah basis gerilya. Antara lain keduanya terkesan dengan kemampuan anak buah Digdo dalam berintegrasi dengan massa pedesaan. Dengan kata lain, sebenarnya secara alamiah mereka telah melaksanakan metode “Tiga Sama”.

Metode yang dirumuskan pada 1960-an, dari hasil pengalaman praktek berintegrasi dengan massa, sebagai metode untuk turba.

Tan Tse-thai dan Oen Hwa-in sangat terkesan melihat kerukunan dan keakraban pergaulan masyarakat pedesaan di daerah basis, juga tentang tersedianya logistik dalam jumlah yang memadai, serta adanya sarana pendidikan untuk anak-anak.

Selain itu ada cerita-cerita lucu yang disampaikan kurir. Selama di daerah basis, kawan Tionghoa itu selalu didampingi penerjemah. Tapi ada soal ketika Oen Hwa-in berkeinginan turut mandi di sendang. Tentu dia akan bertemu dengan banyak orang desa. Lagi pula, untuk keperluan ini, harus ada penerjemah yang ikut mendampingi. Banyak ungkapan-ungkapan lucu dan lugu yang keluar dari mulut simbok-simbok ndeso. 
“Lho, ono cino wedok melu adus ning sendang,” celetuk simbok ndeso.
Begitu pula ketika keduanya dijamu makan oleh keluarga seorang kawan. Seperti umumnya orang desa, mereka kalau makan nasi menggunakan suru, (sendok makan yang terbuat dari daun pisang). Jarang yang menggunakan sendok dan garpu.

Tentu saja Tan Tse-thai maupun Oen Hwa-in kebingungan, bagaimana cara menggunakannya? Sebab keduanya belum pernah sekalipun makan nasi memakai suru.

Minggu, 01 Desember 2019

Hubungan yang kompleks

Oleh Grace Leksana* - 01 Des 2019

AJAR 2017

Ketika orang Indonesia bergerak semakin jauh dari tahun 1965, para sarjana dan aktivis mulai meningkatkan kesadaran tentang risiko 'melupakan bersama': situasi yang disebabkan oleh negara di mana kekerasan 1965-66 terhadap Kiri dan kaum komunis akan dilupakan secara luas. 

Sedangkan dalam historiografi nasional masih ada sedikit ruang untuk mengartikulasikan masa lalu ini, saya berpendapat bahwa di daerah pedesaan di mana sebagian besar kekerasan terjadi, ingatan akan kekerasan masih sangat hidup hingga hari ini.

Ingatan-ingatan ini bertahan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat pedesaan, meskipun ada represi struktural negara untuk menghilangkannya. Ingatan tentang kekerasan mungkin tidak selalu tampak dalam lingkungan formal, tetapi mereka sangat hadir di kalangan informal, di dalam keluarga, di tempat-tempat tertentu, dan juga melalui keheningan. Dalam komunitas di mana penduduk desa harus melanjutkan kehidupan sehari-hari setelah kekerasan, keheningan menjadi alat untuk bertahan hidup sebagai individu dan sebagai anggota komunitas.

Namun, keheningan mereka tidak sama dengan ketidakhadiran, atau ekspresi negatif dari trauma. Sebaliknya, ini adalah alat navigasi untuk membantu mereka bertahan dalam situasi pasca kekerasan, di mana yang disebut pelaku dan korban hidup berdampingan, berdampingan. 

Salah satu tempat semacam itu adalah Donomulyo, Jawa Timur, tempat para petani berjuang untuk mendapatkan hak di tengah 'struktural' lain dari para tersangka komunis. Bagi mereka, diam itu strategis.

Desa PKI

Kabupaten Donomulyo di Malang Selatan terkenal dengan tempat-tempat wisata, seperti pantai Ngliyep. Daerah ini juga dikenal sebagai bekas desa PKI (Partai Komunis Indonesia). Label ini tidak hanya mencerminkan aktivitas kiri yang intens pada 1960-an (dalam pemilu 1955, PKI di Donomulyo meraih 12.981 suara, hasil terbaik bagi PKI di Kabupaten Malang), tetapi juga kekerasan ekstrem di sana selama 1965-66 dan pada Operasi Trisula 1968.

Selama operasi militer anti-komunis ini, penduduk desa ditahan dan dibunuh, keluarga menjadi terpisah dan harta benda mereka, termasuk tanah mereka, disita. Yang lain dikirim ke program wajib lapor dan indoktrinasi di kantor militer setempat selama bertahun-tahun - sebuah program yang dikenal oleh penduduk desa sebagai 'santiaji'. 

Kepala desa yang berafiliasi dengan PKI di Donomulyo menghilang. Dia dianggap telah dibunuh setelah ditahan oleh militer. Satu dusun yang saya bahas dalam penelitian ini juga terkenal sebagai dusun janda, karena hampir semua lelaki menghilang selama 1965-66 dan 1968.

Setelah peristiwa-peristiwa itu, kehidupan desa di Donomulyo (dan di banyak tempat lain di Indonesia) praktis dikontrol oleh militer untuk mendukung rezim Orde Baru yang otoriter. Otoritas desa membentuk aliansi patronase baru dengan militer untuk mengendalikan sebagian besar sektor pertanian di kabupaten tersebut, sehingga meminggirkan petani Donomulyo. 

Bagi penduduk desa di Donomulyo, ingatan akan kekerasan termasuk akibat dari transformasi besar pedesaan selama Orde Baru, termasuk peningkatan pengawasan militer, berkurangnya aktivitas budaya dan politik massa, dan memperburuk ketidaksetaraan.

Diam sebagai strategi bertahan hidup

Saya memulai penelitian lapangan saya di Donomulyo pada tahun 2016 dengan bantuan informan kunci saya, Suparman (nama samaran), yang juga tuan tanah saya selama saya tinggal di sana. Suparman lahir pada tahun 1945, dan menempuh pendidikan tinggi di Yogyakarta untuk menjadi katekis Katolik. 

Latar belakang ini, bersama dengan fakta bahwa ia adalah salah satu keturunan perintis desa, menjadikannya seorang pemimpin lokal yang terkenal di daerah itu. Ayahnya adalah salah satu pendiri komunitas Katolik di Donomulyo. Suparman sendiri telah mengajar di sekolah Katolik Donomulyo sejak tahun 1970.

Dia telah aktif terlibat dalam Perkumpulan Muda-mudi Katolik Republik Indonesia / PMKRI sejak 1960-an, dan telah mengintensifkan kegiatan ini selama pendidikan perguruan tinggi di kota-kota Malang dan Yogyakarta.

Monumen Trisula di kabupaten Donomulyo menggambarkan kerjasama antara tentara dan warga sipil / Grace Leksana

Ketika Gerakan 30 September terjadi, Suparman berada di kota Malang. Dia mengatakan kepada saya bahwa sekolah-sekolah ditutup dan ujian ditunda, jadi dia menghabiskan hari-hari itu berpartisipasi dalam kegiatan politik, karena Malang dipenuhi dengan demonstrasi anti-komunis. Pada saat itu, Suparman adalah sekretaris cabang Partai Katolik di Donomulyo. Dia mengakui bahwa namanya digunakan hanya untuk formalitas, tetapi dia belajar banyak hal tentang politik dari organisasi ini.

Sebagai seorang pejabat dari Partai Katolik dan seorang aktivis PMKRI, Suparman bergabung dengan demonstrasi di Malang untuk menuntut pembubaran PKI, berjalan dari Tugu Malang (monumen kota) ke jalan utama di mana kantor keuskupan Malang berada. Uskup Malang kemudian memberkati para demonstran Katolik ini, dan dengan berkat ini, Suparman menjelaskan, mereka tidak merasa takut bergabung dengan demonstrasi di daerah lain di Jawa Timur dan menghancurkan kantor PKI dan organisasi kiri lainnya.

Gambarannya tentang demonstrasi anti-komunis di Malang mencerminkan demonstrasi nasional yang terjadi pada awal hingga pertengahan Oktober 1965. Demonstrasi ini biasanya diselenggarakan oleh Komando Aksi Pengganyangan Gerakan Tiga Puluh September / KAP-Gestapu (Front Aksi Menghancurkan) Gerakan 30 September), sebuah koalisi organisasi massa yang didukung militer. 

Pada tahun 1968, bersama dengan Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia, atau KAMI (Front Aksi Mahasiswa Indonesia), Suparman adalah anggota tim yang menyaring tahanan politik sebagai bagian dari operasi Trisula di Donomulyo. Tugas utama tim adalah memilih tahanan yang komunis. Mereka yang dianggap komunis dibawa pergi dengan truk dan tidak pernah kembali ke Donomulyo.

'Seorang korban sejarah'

Melalui Suparman, saya dikenalkan dengan Marwono (juga nama samaran), seorang petani di Donomulyo. Suparman menghadirkan Marwono sebagai salah satu mantan santiaji, sebagai 'saudara kita yang menjadi korban sejarah'. Marwono, lahir pada tahun 1936 atau 1937, telah dikirim untuk santiaji pada tahun 1968, setelah dituduh sebagai anggota BTI, Front Petani Indonesia yang berafiliasi dengan PKI. 

Karena tuduhan ini, pemerintah desa juga menyita tanah keluarganya. 

Selama kunjungan pertama saya, Marwono berbicara secara terbuka tentang properti yang kehilangan keluarganya dan tentang program santiaji, dan dia berulang kali menekankan bahwa dia tidak memiliki pengetahuan tentang kegiatan BTI di desa. Namun saya merasa dia tahu lebih banyak.
Jadi, setelah beberapa pertemuan, saya mulai mengungkapkan ketidaksepakatan saya dengan narasi nasional yang menyalahkan PKI. 

Pada saat itu, Marwono mulai menyadari bahwa kita berada di 'sisi yang sama' dalam sejarah. Dalam percakapan kami berikutnya, ia mengatakan kepada saya bahwa meskipun ia bukan anggota BTI, ia tahu tentang kursus perekrutan mereka yang berlangsung di Donomulyo dan, pada saat itu, ia juga telah membaca buku-buku tentang reformasi agraria yang ia pinjam dari teman BTI-nya. . 

Marwono juga terlibat dalam pengukuran tanah di dusunnya, sebagai bagian dari program distribusi tanah sebelum kekerasan 1965. Dia menyatakan kekagumannya pada kepala desa PKI dan membandingkannya dengan kepala desa militer yang ditugaskan di Donomulyo pada tahun 1968. Ternyata Marwono tahu lebih banyak daripada yang dia akui dalam pertemuan pertama kami. Dia tampaknya memelihara citranya sebagai 'korban sejarah',

Pada kunjungan saya berikutnya, ketika kami membicarakan hal-hal sepele, Marwono tiba-tiba bertanya, "Apakah Anda menceritakan kisah saya kepada Suparman?" Saya cukup terkejut, karena kami bahkan tidak berbicara tentang Suparman saat itu. Saya hanya menjawab, 'Tidak semuanya'. Setelah beberapa menit hening, saya bertanya kepadanya mengapa dia mengajukan pertanyaan seperti itu, tetapi dia tidak menjawab dan hanya tersenyum. Saya melanjutkan dengan mengatakan, 'Saya mengerti siapa Suparman dan posisinya pada 1965'. Marwono berkata, 'Nah, itu dia (Ah, itu saja)' dan tertawa. 

Lebih dari cukup bagiku untuk memahami hubungan rumit antara Marwono dan Suparman ini, dan masa lalu mereka yang sangat berbeda. Suparman, seorang penganut Katolik dan aktivis yang taat pada 1960-an, pastilah anti-komunis. 
Sementara itu, Marwono, seorang abangan (Muslim nominal) yang menjadi Katolik setelah 1968, mendukung gerakan BTI dan PKI. Pendeknya,

Saat ini, Suparman adalah pemimpin budaya dan agama yang sangat dihormati, sementara Marwono adalah petani biasa tanpa status seperti itu. Bagi Suparman (dan mungkin penduduk desa lainnya), Marwono hanyalah korban sejarah. 

Tetapi korban ini, tampaknya, tahu lebih banyak dan bahkan mendukung ide-ide progresif kaum Kiri. Memperbesar ke kehidupan desa, seperti yang diilustrasikan dalam kasus kedua pria ini, keheningan menjadi strategi aktif untuk bertahan hidup. Keheningan dalam kasus ini, bukanlah hasil dari represi struktural langsung oleh negara, tetapi negosiasi aktif antara masa lalu dan sekarang, antara individu dan komunal.

Memori yang berkelanjutan dari kekerasan

Ada media lain untuk mempertahankan ingatan kekerasan di masyarakat pedesaan. Misalnya, tempat fisik atau situs ingatan, yang meliputi kuburan massal, pusat penahanan dan, di Donomulyo, aula komunitas yang dibangun dengan kontribusi santiajis . Ini adalah ruang yang mengandung narasi kekerasan. Narasi ini juga berjalan antar generasi dalam keluarga (seringkali melalui berbagai bentuk keheningan) atau selama perayaan komunal, di mana generasi yang lebih tua bertemu dengan yang lebih muda.

Di sekolah-sekolah lokal, guru sejarah mengungkapkan tantangan mengajar sekitar tahun 1965. Siswa menunjukkan tingkat keingintahuan yang tinggi (juga dipengaruhi oleh peningkatan akses internet), menanyakan versi sejarah mana yang benar. Dalam beberapa kasus, siswa juga membawa pengalaman keluarga mereka ke kelas, pengalaman yang tidak pernah dicatat dalam buku pelajaran sejarah, seperti pengalaman kakek-nenek mereka yang kehilangan nyawa atau harta benda, atau kisah-kisah pembunuhan massal yang mereka dengar dari penduduk desa lanjut usia.

Pengalaman Donomulyo menunjukkan bahwa pembangunan keberbedaan oleh negara tidak harus beresonansi dengan cara yang sama di tingkat lokal. Kita dapat melihat perbedaan ini ketika kita melihat penduduk desa ini sebagai agen dari ingatan kolektif dan sejarah mereka sendiri, bukan hanya sebagai korban penindasan negara. Maka, dalam perspektif ini, keheningan adalah respons aktif terhadap penciptaan kebangsaan yang telah lama mengecualikan sekelompok orang tertentu.
---
Grace Leksana (leksana@kitlv.nl) adalah kandidat PhD di Institut Studi Asia Tenggara dan Karibia Kerajaan Belanda (KITLV Leiden) dan Institut Studi Wilayah (LIAS) Leiden.

Di dalam Indonesia 138: Oktober-Des 2019
Inside Indonesia 

Jumat, 22 November 2019

Fakta Menarik Budi Susilo, Pakai Lahan HGB Hingga 70 Tahun dan Disebut PKI


Iwan Supriyatna | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 22 November 2019 | 04:05 WIB

Suasana Kampung Ketandan di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (21/11/2019) - (SUARA/Baktora)
"Hampir 70 tahun tanah ini turun temurun dari kakek hingga akhirnya saya tempati,"
Pengusaha asli Yogyakarta keturunan Tionghoa, Wang Xiang Jun atau Budi Susilo mengaku hanya menggunakan Hak Guna Bangunan (HGB) di tanah miliknya di jalan Malioboro nomor 167, Yogyakarta. Ketua Paguyuban Pengusaha Malioboro ini mengaku sudah 70 tahun menggunakan tanah negara itu.
"Saya beritahu sebelumnya, tanah yang saya gunakan ini adalah tanah milik negara. Jadi status tanah ini adalah HGB. Saya bayar pajak bumi bangunan (PBB) rutin. Hampir 70 tahun tanah ini turun temurun dari kakek hingga akhirnya saya tempati," kata Budi saat dihubungi SuaraJogja.id, Kamis (21/11/2019).
Budi yang juga pemilik toko souvenir ini mengisahkan jika rumah yang dia tempati itu sebelumnya merupakan toko kelontong (sekitar tahun 1952). Mulai tahun 1973-an, rumah sekaligus toko tersebut menjadi toko Souvenir.
"Nama toko ini dari dulu toko Ong, sejarahnya dulu masih berupa toko kelontong itu sudah menjadi HGB. Setelah dipegang ayah saya, jualannya diganti menjadi toko souvenir, menyusaikan dengan keadaan lingkungan di Malioboro ini," tambah dia.
Selama menempati tanah milik negara tersebut, Budi mengaku telah kehilangan lima meter lahan ke arah barat. Hal itu menyusul kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta yang berencana mengubah sebagian lahan Malioboro sebagai akses pedestarian. 
"Jadi waktu itu saya harus menggeser mundur bangunan lima meter ke barat. Jika tidak mau bergeser, kita dianggap PKI. Bagaimana tidak takut, saat itu PKI kan sedang diburu. Sehingga kami terpaksa menggeser bangunan," terang dia.
Dia juga menyayangkan jika alihfungsi tersebut tak sepenuhnya sesuai dengan kebijakan awal. Pasalnya banyak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan lahan HGB-nya untuk berjualan.
"Memang benar dijadikan akses pedestarian. Tapi lahan lima meter yang sebenernya menjadi hak saya malah menjadi tempat berjualan. Jadi secara tidak langsung saya membayar lahan HGB itu secara penuh, meski lima meter yang seharusnya menjadi hak saya digunakan orang lain, kan awalnya dijadikan akses jalan," ungkap dia.
Meski demikian, pihaknya tak berencana mengubah status lahan menjadi hak milik. Budi hanya ingin meminta haknya kembali yakni lahan lima meternya yang hilang. Karena selama hampir 70 tahun PBB rutin dia lunasi.
"Kebetulan itu tanah HGB, jadi memang bukan tanah kasultanan atau kadipaten. Sehingga rencana mengubah menjadi hak milik bisa saja. Hanya saya tak berpikir hingga ke sana dahulu. Pemerintah harus bertanggungjawab terlebih dahulu dengan sisa lahan lima meter yang seharusnya menjadi hak kami," terang Budi.
Sebelumnya, Wang Xiang Jun atau Budi Susilo merupakan warga yang mendukung penggugat UU Keistimewaan DIY ke Mahkamah Konstitusi, Felix Juanardo Winata.

Dalam gugatannya, Felix mengajukan permohonan pegujian Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengatur kepemilikan tanah.

Felix yang ingin berinvestasi atas tanah dengan cara membeli sebidang lahan, dengan status hak milik di wilayah DIY, mendapat penolakan.
Sebab dasar hukum UU KDIY mengacu pada Instruksi Wagub DIY Nomor K.898/I/A/1975 tentang larangan kepemilikan hak tanah bagi warga nonpribumi.

Kamis, 07 November 2019

Membunuh Palu Arit di Utara Celebes

Oleh: Andre Barahamin - 7 November 2019


Beberapa orang, bercerita tentang masa-masa kritis di awal Oktober 1965. Mengisahkan teror yang berlangsung di jazirah utara Sulawesi.

MAHADI SIMBALA baru saja menamatkan sekolahnya dan merupakan anggota pimpinan tingkat kabupaten Bolaang Mongondow ormas Pemuda Rakyat (PR) ketika penghancuran Partai Komunis Indonesia (PKI) dimulai. Kini, Bolaang Mongondow telah mekar menjadi empat kabupaten dan satu kota administratif.

Ia tak langsung tertangkap ketika gerakan pembersihan mulai dilakukan tentara dan massa sipil lainnya. Baru beberapa kawannya yang sudah lebih dahulu berhasil ditahan. Antara lain Moharam Tarun Jaya dan Butot Manoppo yang merupakan figur pimpinan wilayah Central Gerakan Mahasiswa Indonesia (CGMI). Keduanya sempat lari dan bersembunyi di wilayah Dumagin yang kini adalah ibukota kecamatan Pinolosian Timur, Bolaang Mongondow Selatan.

Jaya kemudian tertangkap di Dumagin. Manoppo masih sempat melarikan diri ke Sulawesi Tengah sebelum akhirnya juga tertangkap di Poso.

Seingat Simbala, banyak dari anggota Barisan Tani Indonesia (BTI) yang bersembunyi di daerah perkebunan di Tobangon. Kini daerah tersebut termasuk kecamatan Modayag Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Meski begitu, banyak dari mereka yang akhirnya tetap tertangkap setelah bertahan beberapa hari tanpa persiapan pangan.

Simbala sendiri ditangkap di rumahnya pada tanggal 28 Oktober 1965. Rumahnya dikepung oleh gabungan massa. Ia mengaku tak ingat lagi dari ormas-ormas apa.
“Terlalu banyak. Ramai sekali. Mereka teriak-teriak. Beberapa mengancam mau membunuh saya.”
Tapi Simbala ingat persis wajah anggota Komando Distrik Militer (KODIM) dan polisi yang akhirnya menggiringnya keluar rumah untuk selanjutnya dibawa ke Modayag dan dikumpulkan bersama tahanan-tahanan lain yang sudah lebih dahulu tertangkap.

Simbala tak bisa mengelak keterkaitannya dengan PKI karena ia sering sekali terlihat memimpin rapat dan pertemuan terbuka yang dilaksanakan oleh PKI ataupun Pemuda Rakyat di mana ia berkecimpung. Belum lagi tumpukan berkas yang disita dari dalam rumahnya. Semuanya menjadi alat bukti yang tak terbantahkan lagi.

“Ada kliping koran, surat-surat dengan kop organisasi. Ada juga pamflet-pamflet organisasi. Semua disita,” kenang Simbala.

Boleh dibilang, Simbala agak terlambat ditangkap. Mengingat pecahnya kejadian soal penculikan Dewan Jenderal terjadi lebih dari tiga minggu sebelumnya. Memang sudah pernah meski selintas Simbala mendengar kabar itu dari pembicaraan banyak orang. Maklum saja, ini peristiwa yang menyita perhatian banyak orang mengingat yang terjadi menyangkut nyawa dan keamanan Soekarno, presiden Indonesia saat itu.

Setelah ditangkap, Simbala kemudian digiring ke Poliklinik Modayag. Tempat di mana akhirnya ia dipertemukan dengan Alun Datunsolang dan Kasim Sahate, dua pucuk pimpinan PKI wilayah Bolaang Mongondow.

“Perasaan saya bercampur saat itu. Senang karena tahu mereka berdua masih hidup, namun sedih karena mereka berdua juga ikut tertangkap,” kata Simbala.

Bertiga mereka dibawa ke Kodim Kotamobagu untuk kemudian selanjutnya dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kotamobagu. Keesokan hari, Simbala di bawa ke Manado dan ditahan di KOTI B. Disinilah awal mula penyiksaan fisik dan mental harus dihadapi Simbala. Tak hanya tinju dan tendangan serta hantaman benda tumpul. Simbala juga harus menahan perih disetrum berkali-kali selama proses interogasi.
“Saya disetrum. Itu jatah tiap interogasi. Belum lagi kena tempeleng. Lambat jawab, kena pukul. Pokoknya, tidak bisa menghindar.” Simbala menuturkan ingatan itu dengan nada yang terdengar sinis.
 “Kalau dipukul pakai tangan itu masih beruntung. Kadang bisa dipukul pake kayu atau buku atau apapun yang ada di sekitar tangan tukang interogasi.”
Dalam penahanan ini, Simbala sempat bertemu dengan 51 orang temannya yang dikemudian hari diketahui tewas dieksekusi sepihak oleh pihak militer. Mereka memang tidak dieksekusi sekaligus melainkan terbagi ke dalam dua rombongan besar.

Rombongan pertama berjumlah 47 orang yang setahunya dieksekusi di kantor Resimen Induk Daerah Militer (RINDAM) Tomohon. Kemudian masih menyusul empat orang lain. Untuk keempat orang ini, Simbala tak tahu di mana mereka dieksekusi.

Ingatan Simbala masih kuat mengeja delapan nama dari 51 orang tersebut.
 “Butje Sumeru, Butot Manoppo, Gais Monoarfa, Jhoni Mamentu, W. I. Pesak, Yohan Anso, Jamal Tana dan Oktavianus Onibala,” eja Simbala.
Setelahnya, ia tertegun mengingat bahwa dirinya termasuk beruntung bisa bertahan hidup hingga sekarang. Simbala sendiri harus melewatkan 12 tahun dalam penjara tanpa melalui proses pengadilan.
“Dua belas tahun dipenjara itu terasa tidak sebanding dengan kawan-kawan yang langsung dibunuh. Orang-orang hebat yang tidak pernah mendapatkan kesempatan untuk membela diri dan mendapatkan keadilan,” kata Simbala.
Tanggal 31 Desember 1965 bersama tahanan yang lain, Simbala dipindahkan dari Koti B ke LP Manado. Ini bukan akhir dari masa penyiksaan. Menurut penuturan Simbala, hingga tahun 1973 ia masih sering mendapatkan pukulan, tendangan bahkan sesekali disetrum atas alasan apapun.
“Tak soal benar atau salah. Menjadi tahanan politik karena terkait PKI sudah cukup menjadi alasan kuat bagi petugas LP atau sesekali militer yang datang mengunjungi,” kenang Simbala.
 Mereka kemudian akan memukuli tahanan meski sebagian besar tak pernah jelas untuk alasan apa..

Tak tahan dengan penyiksaan yang berlarut-larut, membuat Simbala nekat untuk melarikan diri.

Namun sayang, ia tertangkap kembali oleh Corps Polisi Militer (CPM). Akibat hal ini, Simbala sempat masuk daftar orang-orang yang akan digantung. Beruntung ia luput dan hanya menjalani hukuman kurung dalam sel isolasi selama seminggu dengan hanya menggunakan celana dalam saja. Selama masa isolasi ini, Simbala harus menahan lapar dan dosis penyiksaan fisik yang bertambah sering.
“Pas ditangkap ulang, saya makin sering jadi sasaran penyiksaan. Mereka mungkin sakit hati karena saya pernah coba kabur. Jadi, mereka balas dendam,” Simba mengenang dengan getir.
 “Saya sering tidak diberi makan. Dibiarkan lapar.”
Tahun 1973, Simbala dipindahkan ke Kamp Pengasingan (Kamsing) Ranomuut, yang hari ini terletak di kecamatan Tikala hingga akhirnya menghirup udara kebebasan di tahun 1977. Selama di Kamsing Ranomuut, Mahadi dan tahanan lain diberikan keterampilan membuat kerajinan rumah tangga seperti kompor, perabotan dan mainan anak-anak. Dari hasil penjualan hasil kerajinan tangan ini, Mahadi bisa mendapatkan sedikit uang dari sisa potongan dari pihak Kamsing.

Uang yang dikumpulkan secara perlahan dan penuh kesabaran akhirnya digunakan untuk keperluan operasi usus buntu di rumah sakit Manado pada tahun 1975.

Tahun 1977 di depan gubernur Sulawesi Utara H. V. Worang dan Pangkobkantib Edi Sugardo, Simbala dipercayakan untuk membacakan surat keputusan pembebasan tahanan politik se Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. Namun selepas dari penjara, Simbala masih menjalani wajib lapor di kantor KORAMIL setempat hingga tahun 1984.
“Iya, saya baca surat pembebasan. Tapi cuma bebas dari penjara. Keluar penjara tetap wajib lapor tiap hari di Koramil. Tidak bisa tidak.”
KETIKA SUASANA di Manado memanas sejak pembakaran kantor Comite Daerah Besar (SDB) PKI Sulutteng pada 3 Oktober 1965, Agus Kawulusan masih saja tenang mengajar di SD Negeri Molompar.
“Kan lumayan jauh. Jadi waktu itu di Molompar, kondisi masih tenang,” kenang Kawulusan.
Saat itu tak ada terlintas pemikiran bahwa akan ada sesuatu yang buruk menimpanya. Setiap pagi seperti biasa saat sarapan ditemani almarhum istrinya, Merry Ratuwalangon, Kawulusan berangkat mengajar dengan doa sebagai alas kaki ketika melangkah. Kecintaan terhadap profesi sebagai guru terpatri di hati dan kepalanya.

Maklum saja, pria kelahiran Molompar 27 Agustus 1940 ini saat itu menjabat sebagai kepala sekolah sementara.
 “Penetapan Kepala Sekolah tetap masih harus menunggu dari Pusat. Kalau waktu itu tidak ada kasus 1965, mungkin awal tahun 1966 kami sudah punya Kepala Sekolah baru,” kata Kawulusan.
Lagipula sebagai anak kampung yang cukup sukses, Kawulusan harus bisa mendidik lebih banyak lagi anak-anak kampung Molompar agar mau berusaha sukses. Ia sendiri sudah mengajar sejak tahun 1959.
“Saya memang cita-cita jadi guru. Makanya pergi sekolah di Tombatu,” kenangnya.
Semenjak lulus dari Sekolah Guru B (SGB) di Tombatu, Kawulusan sudah merajut asa untuk mendedikasikan diri sepenuhnya dalam dunia pendidikan. Itu sebabnya, lelaki ini selalu bangun subuh untuk mempersiapkan diri ke sekolah. Tak boleh terlambat, tak boleh absen. Ia adalah tauladan bagi murid dan rekan kerja guru yang lain. Kawulusan mengerti itu dengan baik.
 “Biar orang semangat, kita harus jadi contoh.”
Setiap selesai mengajar, Kawulusan segera berangkat ke ladang. Bekerja sebagai petani bukan hal yang baru buatnya. Ini adalah tradisi turun temurun dari nenek moyangnya. Mayoritas penduduk di desa Kawulusan bekerja petani. Almarhum orang tuanya juga bekerja sebagai petani. Meski punya pekerjaan utama, tak ada yang meninggalkan ladang. Bertani juga seperti olahraga buat otot-otot agar tak kaku.
“Seingat saya, daulu ada banyak kelompok tani di kampung,” kata Kawulusan.
Hal ini tak lepas dari budaya Mapalus yang mereka punya sebagai orang Minahasa. Mapalus adalah metode kerja kolektif di mana tiap petani mendapatkan bantuan tenaga dari petani lain untuk menggarap lahannya. Sebagai gantinya, mereka harus melakukan hal yang sama ketika ada ajakan Mapalus dari petani lain.
“Prinsip Mapalus itu cocok sekali dengan tujuan pertanian kolektif yang dibilang-bilang oleh BTI,” jelas Kawulusan.
Namun tanggal 16 Oktober 1965, kira-kira jam sembilan malam semuanya berubah.

Malam itu, Kawulusan kedatangan tiga orang tamu. Hukum Tua atau Kepala Desa bapak Loho Ratuwalangon, seorang komandan polisi dan seorang lagi adalah komandan BUTEPRA Kecamatan Tombatu. Tamu yang ini datang bukan untuk berbagi kisah lama atau melepas rindu karena lama tak bersua.
 Mereka datang dengan sebuah tuduhan yang sampai hari ini tak dimengerti Kawulusan, mengapa dialamatkan padanya. Terlibat PKI.
“Saya tentu saja bingung. Saya dianggap terlibat pemberontakan PKI yang pecah di Jakarta. Padahal saya ini cuma guru di Molompar, belum pernah ke Jakarta. Tidak masuk akal,” kata Kawulusan.
Malam itu juga Kawulusan segera digiring ke kantor polisi untuk menjalani interogasi.

Dengan masih dipayungi kebingungan, ia berusaha mencari tahu sebab kenapa ia ditangkap. Penjelasan singkat yang sungguh tak memuaskan. Telah terjadi sebuah peristiwa besar dan Kawulusan terlibat. Tak ada titik terang soal apa peristiwa itu, di mana, lalu apa benang kait sehingga ia menjadi tersangka? Semuanya hitam dan gelap.

Kusut seperti pikiran Kawulusan yang mencari jalan pulang ke rumah. Ingatannya terus memainkan potret anak perempuannya yang baru berumur lima bulan. Juga si lincah Robby yang berumur tiga tahun. Bocah lelaki yang mungkin akan kebingungan mencari di mana ayahnya ketika bangun pagi.
“Saat ditangkap, saya cuma memikirkan nasib istri dan anak-anak saya. Anak bungsu saya, yang perempuan, masih berumur lima bulan. Sementara kakaknya masih lima tahun. Saya waktu itu panik,” Kawulusan mengingat malam ketika ia tertangkap.
Keesokan paginya, bersama dengan tahanan-tahanan yang lain Kawulusan dipindahkan ke kantor KORAMIL di desa Tombatu yang adalah ibukota kecamatan Tombatu saat itu. Tiga hari penuh dengan interogasi dengan penyiksaan fisik harus dijalani oleh Kawulusan selama di sini. Kantor ini adalah markas besar BUTEPRA untuk kecamatan Tombatu.

Selama penyekapan dengan makan tidak teratur, Kawulusan terus menerus ditanyai mengenai keterlibatannya dengan peristiwa yang terjadi di Jakarta. Merasa tidak terlibat, ia menjawab sejujurnya. Namun hal itu justru makin mendorong para interigatornya untuk makin bersemangat melayangkan tinju dan tendangan ke sudut-sudut tubuh.
“Saya ditanya apakah tahu tentang pembunuhan jendral dan upaya kudeta di Jakarta. Ya, saya jawab tidak tahu. Tapi itu justru bikin mereka makin marah. Saya kena pukul tiap kali jawab tidak tahu,” kenang Kawulusan.
Tanggal 20 Oktober 1965 dengan tangan yang diborgol, Kawulusan dipindahkan ke penjara di Tondano bersama dengan tahanan-tahanan yang lain.

Namun bukan berarti pemeriksaan telah selesai. Mereka masih harus menjalani pemeriksaan di kantor KODIM. Interogasi yang berlangsung tentu saja mempunyai daftar tanya yang hampir sama dengan interogasi yang sudah dialami Kawulusan di kantor KORAMlL. Yang juga tak berubah adalah siksaan fisik yang terus saja mendera tubuhnya.

Ia tak bisa melupakan bahwa sering ia dicambuk dengan karet bekas ban mobil bagian luar.
“Mereka bikin cambuk dari karet bekas ban mobil. Itu perih sekali kalau kena di badan. Apalagi, kami yang laki-laki dinterogasi tanpa kaos, hanya pakai celana dalam,” kata Kawulusan.
Selain rasa perih, rasa bingung juga masih terus menyergap pikirannya. Kawulusan tak mengerti apa yang salah dengan dirinya sehingga terus disiksa. Dua minggu harus dilewati Kawulusan dengan tabah.
 “Pokoknya, cuma berdoa saja. Saya sudah pasrah. Kalau mati, ya berarti sudah jalan Tuhan.”
Pada tanggal 4 November 1965, dengan tangan yang harus diikat Kawulusan dipindahkan ke kantor RINDAM XIII Merdeka yang saat itu terletak di Kakaskasen, Tomohon.

Satu bulan dihabiskan sebagai tahanan di tempat ini. Yang tidak bisa Kawulusan lupa adalah bagaimana ia hanya makan sekali dalam sehari dengan menu yang tak layak dan tak sehat. Namun ia bersyukur karena selama di sini, ia tak pernah menjalani interogasi. Ini berarti tak akan lagi berhadapan dengan siksaan fisik seperti sebelumnya.
“Saya tiap pagi dan malam itu berdoa. Mengucap syukur. Tidak lagi disiksa,” Kawulusan mengenang dengan tersenyum. “Soal makanan, itu tidak penting. Yang penting bisa makan, biar macam makanan untuk hewan ternak.”
Kawulusan juga berharap keluarganya baik-baik saja dan tidak mengalami hal yang buruk. 
“Itu yang selalu hadir di doa saya. Tidak pernah lupa. Semoga anak-anak dan istri baik-baik saja di kampung,” jelas Kawulusan.
 Lalu datang seorang bernama Letnan Sangit sebulan kemudian. Pria ini yang kemudian membawa Kawulusan pindah tahanan ke Manado tepatnya di KOTI B.

Di tempat baru ini, Kawulusan kembali diharuskan menjalani interogasi. Tentu saja tak lupa siksaan fisik. Menjawab ya atau tidak adalah sama bagi interogator untuk kemudian segera mendaratkan tamparan, tinju atau tendangan.
 “Saya bahkan pernah disetrum berkali-kali hingga pingsan,” kenang Kawulusan.
Kadang Kawulusan juga disuruh berlari di tempat hingga lelah benar-benar menghancurkan otot-ototnya. Karena kelelahan dan siksaan fisik yang terus menerus, Kawulusan pernah mengalami pendarahan dari hidung. Tapi hal itu tak sedikitpun mengurangi dosis siksaan fisik yang dialami.
“Oh, mereka tidak peduli kamu sakit atau sehat. Pokoknya, kena hantam terus,” ingat Kawulusan. “Lebih sering kena siksa daripada makan.”
Lalu setelah berkali-kali mengalami kerasnya siksaan di Manado, Kawulusan dibawa ke desa Sukur, Airmadidi untuk dipindahkan ke sebuah gudang kopra bekas di daerah itu. Di gudang tersebut telah ada banyak tahanan yang sudah lebih dahulu ditahan. Laki-laki dan perempuan yang jumlahnya lebih dari 100 orang.
“Saya sampai sekarang bingung kenapa kami dipindah ke Airmadidi. Dua minggu cuma ditahan begitu. Macam disuruh menunggu,” kata Kawulusan.   
 Masih terus mengganjal dalam benaknya mengapa mereka disekap di gudang kopra tersebut.

Setelahnya, datang sebuah truk yang kembali mengangkut Kawulusan dengan beberapa tahanan lain untuk dibawa dan menjalani pemeriksaan di kantor POM sebelum akhirnya di di penjara KOTI B Manado.

Interogasi ini seperti akan menjadi yang terakhir karena hingga beberapa tahun kemudian, Kawulusan tak pernah lagi dipanggil untuk diinterogasi.
Ia terus saja menjalani masa penahanan tanpa pernah melewati proses persidangan untuk membuktikan apakah ia bersalah atau tidak. Sebagai seorang warga negara yang baik dan abdi negara yang setia, Kawulusan tiba-tiba saja harus membiarkan dirinya dipasung dalam penjara tanpa proses yang adil.

Selama dalam penjara, Kawulusan harus mengalami bagaimana keringatnya diperah tanpa imbalan sepeser pun.
 “Harus kerja. Karena kami dianggap sebagai orang-orang yang bertujuan jahat kepada Indonesia, maka kami tidak dibayar,” kenang Kawulusan.
Menjalani kerja paksa karena ia adalah seorang tahanan kasus politik. Sebuah tuduhan yang tak jelas pangkal ujungnya hingga bisa dituduhkan padanya. Hingga kini setelah bebas, Kawulusan masih tak mengerti titik kesalahannya.
“Saya dituduh terlibat makar dan upaya kudeta kekuasaan,” kata Kawulusan. 
Tuduhan terlibat sebagai intrik politik tingkat tinggi, meski bagi Kawulusan menjadi seorang guru di kampung sendiri sudah lebih dari cukup sebagai sebuah berkat dari Tuhan.

Ada banyak bangunan yang merasakan sentuhan Kawulusan ketika harus menjalani kerja paksa.
“Asrama DODIK yang ada di Wangurer, Bitung itu misalnya,” kenang Kawulusan dengan bangga. 
Kantor KODIM Manado juga pernah direhabnya bersama dengan teman-teman tahanan yang lain. Juga ada berbagai rumah para perwira tentara yang harus mereka kerjakan. 
 “Kami juga pernah dapat tugas untuk rehab rumah pejabat militer. Salah satunya adalah rumah Mayor CPM Datu yang kala itu adalah anggota Tim Pemeriksa daerah Sulutteng.
Tahun 1971, Kawulusan harus berpindah tempat tahanan lagi ke Kamp Pengasingan di Ranomuut, Manado. Baru beberapa bulan di sini, ia sempat dipanggil tim POM Den untuk kembali menjalani pemeriksaan atas apa yang dituduhkan padanya.
“Cuma dipanggil menghadap dan pura-pura diperiksa. Padahal, mereka sudah punya keputusan,” nada ketus Kawulusan jelas terdengar.
Ia divonis bersalah. Sebab itu, Kawulusan kembali harus menjalani interogasi.
 “Interogasi itu cuma jadi ajang untuk pelampiasan kekerasan aparat,” kenang Kawulusan. “Jangan bicara keadilan. Itu seperti jadi mimpi.”
Kawulusan dinyatakan bebas secara fisiknya pada tanggal 27 Desember 1977.
 “Tapi secara mental, kami masih dihukum,” kata Kawulusan.
Kebebasan ini membuat Kawulusan mendapat kesempatan untuk pulang ke kampung halamannya di desa Molompar, kecamatan Tombatu, kabupaten Minahasa Tenggara untuk bertemu dengan anak dan istrinya. Ia membawa rindu yang tak mungkin bisa diceritakan dengan kata-kata.

Tiap senti otot Kawulusan yang pernah merasakan tinju dan tendangan seperti kembali bergairah karena membayangkan memeluk anak-anaknya sembari menebus waktu yang terampas. Kawulusan telah dirampas dari keluarganya untuk rentang waktu yang mesti ia tebus sendiri.
“Sulit digambarkan dengan kata-kata. Bahagia sekali pas bebas,” kenang Kawulusan.
Meski telah bebas, Kawulusan masih harus wajib lapor ke kantor KORAMIL di desa Tombatu. Selama berada dalam pengawasan KORAMIL, Kawulusan bersama para wajib lapor yang lain harus menjalani kerja.
“Tetap, kami adalah tenaga kerja gratis dan tersedia 24 jam setiap hari kalau dibutuhkan tentara,” kata Kawulusan. 
Mereka diharuskan membersihkan selokan yang ada di sekitar bangunan pemerintahan, gedung-gedung pemerintahan dan halamannya serta tentu saja kantor KORAMIL.

Jika tanggal 17 Agustus tiba, semua wajib lapor diharuskan mengikuti upacara bendera jika tak ingin kembali terlilit masalah.

Yang paling menyakitkan menurut Kawulusan selama periode ini adalah bagaimana ia dan keluarganya mengalami penolakan yang dilakukan oleh masyarakat karena dianggap sebagai penyakit masyarakat.

Hal ini paling terasa ketika Kawulusan bersama istrinya seperti biasa mengikuti ibadah di Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM) Molompar. Salah satu denominasi Kristen Protestan yang ada di kampungnya.

Mereka selalu disinggung sebagai kalangan atheis atau tak bertuhan karena terlibat dengan PKI. Dianggap tak bertuhan karena Komunis. Tuduhan sepihak tanpa landasan bukti yang kuat.
“Memang tidak bicara langsung. Tapi di belakang kami. Mereka bilang, kami ini PKI. Jadi itu artinya, kami ini atheis. Tidak percaya Tuhan,” Kawulusan tertawa kecil.
Meski awalnya berupaya tegar dan menganggap semuanya angin lalu, benteng pertahanan itu akhirnya jebol. Kawulusan dan istrinya memutuskan pindah ke Gereja Advent dengan harapan mereka bisa diterima.
“Pindah gereja itu pilihan sulit. Tapi daripada sakit hati terus,” jelas Kawulusan.
Namun bukan berarti bahwa semuanya serta merta berakhir. Di kalangan jemaat gereja yang baru, Kawulusan bersama keluarga masih tetap harus menjalani diskriminasi sosial seperti yang dialami sebelumnya.
“Menurut pemimpin jemaat di gereja, para jemaat yang dahulu terlibat dengan PKI tidak bisa berkhotbah dalam sebuah ibadah,” kenang Kawulusan.
Mereka juga tak boleh terlalu banyak bicara. Cukup berdoa dan membaca Alkitab saja mengingat keKristenan mereka yang diragukan. 
 “Cukup datang ibadah, duduk diam, berdoa dan selesai.”
Ada satu pengalaman yang tak bisa dilupakan oleh Kawulusan.
Yaitu ketika ia dibentak-bentak oleh seorang pejabat bernama Letnan Garusu sewaktu menjalani wajib lapor di kantor KORAMIL. Kawulusan dianggap belum bebas sepenuhnya dan wajib melaporkan diri setiap kali ingin bepergian keluar kampung.

Tak terima dengan hal ini mendorong Kawulusan meminta surat keterangan bebas penuh dari Mayor CPM Datu.
“Saya kan dulu yang bangun rumahnya. Jadi, saya minta dia bantu,” kata Kawulusan.
Ia berhasil mendapatkan surat itu. Surat ini juga yang kemudian digunakan Kawulusan untuk menegaskan bahwa ia telah punya kebebasan meski masih secuil.

Masih ada juga kisah tentang pemerasan yang dilakukan oleh oknum veteran TNI kepada para bekas tapol dan napol. Caranya adalah dengan mewajibkan semua wajib lapor untuk membuat pas foto diri sebanyak 40 lembar dengan alasan bahwa ini telah menjadi ketentuan dari para petinggi.
“Bikin pas foto banyak-banyak, entah untuk apa,” kenang Kawulusan. “Lucu sekali.
Agenda rutin wajib lapor berhenti dijalani Kawulusan ketika Soeharto akhirnya jatuh dari kursi kekuasaan presiden pada tahun 1999. Semenjak itu, Kawulusan benar-benar mendapatkan kebebasan sepenuhnya. Meski masih ada beberapa hal yang tetap saja mengganggu seperti stigma masyarakat yang mayoritas belum berubah.

Bagi warga, terlibat PKI adalah kesalahan puncak seorang warga negara yang tak mungkin mendapatkan ruang maaf. Persoalannya bagi Kawulusan, ia merasa tak pernah terlibat dengan PKI. Ia pun merasa dibuntungi dengan diharuskan mendekam dalam penjara tanpa pernah ada proses peradilan yang dijalani.
“Tapi ya, mau menuntut ke siapa? Siapa yang mau bersihkan nama kami yang dituduh tanpa bukti dan dipenjara tanpa diadili? Kan percuma saja,” tutup Kawulusan getir.
DI DESA KOLONGAN, kecamatan Sonder Minahasa, Clara Pangemanan juga tak meyangka akan ada sebuah peristiwa besar yang tak akan bisa dilupakan karena menjadi bagian paling hitam dalam sejarah keluarganya.

Berawal dari penangkapan suaminya Lolowang oleh anggota Komando Pemuda Anti G30 S di bawah komando Deker Palit yang menuduh PKI sebagai dalang dibalik kejadian ini. Suaminya saat itu adalah Wakil Sekretaris Committee Sub Seksi PKI Kecamatan Sonder, Minahasa. Tentu saja sebagai pimpinan legal PKI di tingkat kecamatan, Lolowang adalah target empuk bagi para milisi sipil pemuda ini.

Tapi tak hanya suaminya saja yang ditahan. Perempuan kelahiran Tomohon 21 Juni 1933 ini, juga akhirnya ikut ditangkap pada keesokan harinya.
“Saya ditangkap akhir Oktober,” kenang Pangemanan. “Saya sudah tidak ingat tanggal pastinya.” Suasana yang serba tak menentu membuat ia merasa waktu seperti berjalan begitu cepat.
Pangemanan saat itu memang tak bisa mengelak. Ia adalah salah satu anggota dari kolektif pimpinan Gerakan Wanita Indonesia (GERWANI) di Kecamatan Sonder dengan jumlah anggota lebih dari 100 orang yang terhimpun dari semua desa di wilayah Sonder.
“Semua orang di Sonder tahu bahwa saya ini anggota Gerwani,” kata Pangemanan.
Kegiatan GERWANI saat itu adalah arisan, kegiatan pelatihan keterampilan teknis untuk perempuan seperti masak memasak, pendidikan tentang keorganisasian dan masih banyak lagi.
 “Kami juga melatih perempuan cara merawat anak, juga mengajari mereka baca tulis untuk mereka yang masih buta huruf.”
Bagi Pangemanan yang juga berprofesi sebagai guru, GERWANI mengajarkan kemandirian bagi banyak perempuan untuk berani memaksimalkan potensi-potensi yang dimiliki masing-masing anggota.

Awalnya, Pangemanan hanya dipanggil untuk menghadap ke kantor KORAMIL setempat untuk melaporkan diri. Perintah itu disertai sebuah memo agar juga mengemasi pakaian karena akan dilakukan pemeriksaan di tempat lain.
“Waktu terima memo itu, saya tidak kira akan dibawa jauh dari Sonder,” kenang Pangemanan.
Pangemanan akhirnya dibawa ke kantor KODIM Tondano dan ditahan di LP Tondano yang letaknya tak jauh dari kantor KODIM tersebut. Ia tak sendiri. Ada sekelompok tahanan lain yang juga turut serta.
“Sebagian besar dari rombongan saya adalah perempuan,” kenang Pangemanan. Mereka adalah aktivis dari berbagai organisasi massa yang cukup dikenal Pangemanan. “Ada juga yang sama-sama berasal dari Gerwani.”
Hari pertama di tempat itu dijalani Pangemanan dengan interogasi dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tentara.
 “Ada sekitar 30 orang yang di BAP hari itu termasuk saya,” kenang Pangemanan.

Di tempat ini, Pangemanan ditahan selama 9 hari dengan terus menerus harus menjalani interogasi dengan pertanyaan yang sama. 
“Cuma ada tiga atau empat pertanyaan tiap hari. Itu saja yang diulang-ulang,” kata Pangemanan.
Ruang penahanan Pangemanan adalah sebuah kamar sel dengan ukuran 3 X 3 meter yang harus dihuni oleh 12 orang sehingga terasa begitu sesak.
“Apalagi saat itu kondisi saya sedang hamil muda,” kata Pangemanan. Sesaknya ruang tahanan saat itu terkadang membuat pengap seperti menyergap udara dan menekan dada. Belum lagi tanya yang terus hadir seputar keberadaan sang suami, Lolowang yang belum juga ada kabar di tahan di mana. 
“Saya terus menerus bertanya soal di mana suami saya.”
Pangemanan lalu dipindahkan ke desa Sukur, Airmadidi dan disekap dalam sebuah gudang kopra bekas. Tempat yang sama di mana Kawulusan juga ikut ditahan.

Di tempat ini, Pangemanan menjumpai begitu banyak orang yang ditahan dengan alasan yang sama. Mereka harus menjalani indoktrinasi tentang kesetiaan terhadap Pancasila.
 “Disuruh mengeja lima sila Pancasila. Sehari bisa sampai tiga kali,” kenang Pangemanan.
Hal ini dilakukan karena para tahanan dianggap tidak loyal kepada negara karena dituduh terlibat upaya makar kekuasaan. Meski tak mengerti dasar tuduhan tanpa alasan itu, Pangemanan mencoba tabah selama ditahan.
“Saya hanya bisa berdoa kepada Tuhan,” kenang Pangemanan. Bukan hanya untuk keselamatan dirinya, tapi juga keselamatan suami tercinta dan anak-anak mereka yang kini harus ditinggal pergi kedua orang tuanya.
“Hati saya masih sering sedih jika mengingat momen itu,” kata Pangemanan.
Ia merasa tak menjalankan kewajiban sebagai seorang ibu yang baik karena terpaksa harus meninggalkan anak-anaknya.
Penahanan di Sukur menjadi akhir penyekapan sepihak yang dialami Pangemanan.

Selanjutnya ia dipulangkan ke rumahnya di desa Kolongan, kecamatan Sonder. Pangemanan gembira bukan kepalang karena kembali bisa berjumpa dengan anak-anaknya. Meski tetap ada sedih yang menggelayut di hati kecilnya.
“Sampai saya pulang ke Sonder, belum juga ada kabar soal di mana keberadaan suami saya,” kenang Pangemanan.
Tak semua tahanan di Sukur kemudian mendapatkan kesempatan pulang ke rumah. Sebagian dari mereka yang dianggap masih berbahaya kembali dipulangkan ke berbagai tempat penahanan. Ada yang kembali di tahan di Manado, ada juga yang harus merasakan kerasnya besi jeruji di Tondano.

Pulang ke Sonder, tak berarti semua urusan serta merta selesai.
Pangemanan masih harus menjalani wajib lapor selama dua kali dalam seminggu di kantor KORAMIL setempat. Sepanjang masa wajib lapor inilah, Pangemanan berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan suaminya.
“Dia ternyata harus mendekam selama 12 tahun karena dinyatakan bersalah terlibat dengan kasus makar,” jelas Pangemanan.
Ini tuduhan yang dialamatkan kepada semua mereka yang ditangkap.

Wajib lapor harus dijalani Pangemanan hingga tahun 1977. Semuanya kegiatan ini berhenti bersamaan dengan pembebasan suami tercinta dari balik jeruji besi.
“Oh, bahagia sekali. Itu mungkin hari paling bahagia di hidup saya,” kenang Pangemanan. Matanya berkaca-kaca.
Selama menjalani wajib lapor, Pangemanan juga harus membagi konsentrasi sebagai pencari nafkah bagi keluarganya yang ditinggal suami karena ditahan.
 “Tidak mudah. Sulit cari kerja karena kami dianggap sebagai pengkhianat,” kata Pangemanan.
Stigma sebagai orang yang berkhianat kepada negara menjadi batu sandungan yang berimbas pada kondisi pendidikan anak-anaknya. Empat dari enam anak Pangemanan harus mengalami putus sekolah karena terkaman kondisi ekonomi yang morat marit.
“Mereka terpaksa harus berhenti sekolah. Selain karena tidak punya cukup uang, mereka juga jadi korban diskriminasi karena dituduh sebagai anak PKI,” kata Pangemanan.
Beruntung dua anak yang lain bisa meneruskan pendidikan hingga jenjang strata dua dan mendapatkan pekerjaan di luar daerah. Semua itu bisa terjadi setelah almarhum suaminya bebas dari penjara dan ikut membantu Pangemanan mencari nafkah untuk menyekolahkan anak-anaknya.

Pangemanan dengan bangga menunjuk rumah dimana kini ia berdiam, tempat di mana saya mewawancarainya.
“Rumah ini adalah hasil dari jerih payah kedua anak saya,” kata Pangemanan dengan bangga. “Juga sebagai bentuk ucapan terima kasih.”
Sedangkan keempat anaknya yang tak bisa melanjutkan sekolah, bekerja sebagai petani hingga sekarang. Mereka juga mempunyai andil yang besar dalam membantu Pangemanan menyekolahkan kedua anak bungsunya.
Ingatan Pangemanan tentang hari kelam itu makin pilu jika kembali membayangkan bahwa ada beberapa temannya yang diperkosa oleh tentara.
“Saya tahu betul, ada tiga kawan yang diperkosa tentara,” kata Pangemanan pelan. 
Ia tak mau menyebutkan nama ketiga kawannya karena merasa tak berhak mengungkap nama korban tanpa persetujuan mereka.
Pangemanan yakin bahwa masih banyak korban lain yang mengalami pemerkosaan ketika diinterogasi.
“Biasanya mereka dipanggil dengan alasan harus menjalani interogasi pada malam hari,” kata Pangemanan. Namun bukan interogasi yang berlangsung, justru adalah tindakan biadab yang tak bisa dimaafkan Pangemanan.
Ia juga hampir menjadi korban ketika pada suatu malam ketika ia sudah dipulangkan ke kampung halamannya.
“Saya juga hampir pernah menjadi korban,” kenang Pangemanan.
Panggilan interogasi itu datang dari seorang oknum tentara pada malam hari. Namun karena curiga dan khawatir akan terjadi hal-hal buruk, Pangemanan berkeras menampik panggilan itu. Ia tak takut bahwa hal itu akan beresiko besar nantinya.

Dalam pikirannya saat itu, ia harus tegar untuk anak-anaknya.
“Saya tak boleh lemah karena saat itu saya adalah satu-satunya sandaran bagi anak-anak,” kenang Pangemanan.
PERISTIWA YANG DIALAMI oleh Pangemanan juga turut dirasakan Tjenny Lengkong. Saat itu, perempuan kelahiran Kali Putih, Modayag Bolaang Mongondow, 15 Januari 1951 ini sedang berada di desa Sonder ketika menerima kabar bahwa telah terjadi penangkapan sejumlah orang karena mempunyai keterkaitan dengan PKI secara organisasional.
“Waktu itu, saya sedang mengunjungi keluarga di Sonder. Ayah saya berasal dari daerah itu,” kenang Lengkong.
Lengkong seorang perempuan berdarah Minahasa yang telah lahir dan menghabiskan masa kecilnya di tanah Bogani, Bolaang Mongondow. Modayag memang mempunyai cukup banyak penduduk yang berasal dari Minahasa yang kemudian menetap dan memilih melanjutkan hidup sebagai migran.

Tapi kepulangannya ke Modayag justru berbuah penangkapan oleh pihak kepolisian yang dikomandani oleh Robot dan Haji Manoppo.
Penangkapan ini sendiri terjadi akhir Oktober 1965.
“Saya tidak ingat pasti tanggal berapa,” kata Lengkong.
Setelah ditangkap, Lengkong diinapkan selama semalam di rumah Robot sebelum kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses interogasi.
“Saya ingat, interogator saya adalah seorang petugas bernama Hasanuddin,” kenang Lengkong. “Namanya menggunakan dua ‘d’,” tegas perempuan ini.
Nama ini begitu melekat di ingatan Lengkong. Sebabnya, dari tangan pria inilah, tamparan dan tinju sebagai paket interogasi harus diterimanya.
 “Pokoknya mulai dari tulang betis ditendang, ditampar sampai rambut dijambak,” kenang Lengkong.
Waktu itu, Lengkong adalah seorang aktivis GERWANI. Ia dipaksa harus mengakui bahwa mengetahui proses kejadian di Jakarta dan ikut terlibat didalamnya. Menjawab tidak adalah pilihan yang tidak bisa diterima oleh interogator.
 “Kalau jawab ‘tidak’ itu sama saja undang kena tampar atau pukul,” jelas Lengkong. Akibatnya, beberapa kali tengkuknya mendapatkan pukulan pentungan dari Hasanuddin.
Setelah itu di keesokan harinya, Lengkong diharuskan menghadap pak Sutoyo, Kepala Kepolisian Modayag saat itu.

Di hadapan Sutoyo, Lengkong ditanyai soal PKI dan keterkaitan dirinya. Apapun jawabannya, siksaan fisik tetap saja jadi sesuatu yang tak bisa ditolak. Interogasi ini terkait tuduhan bahwa ia menyimpan berbagai dokumen tentang aktivitas PKI di lemari pakaian. 
“Padahal, mereka tidak menemukan apapun setelah menggeledah lemari pakaian saya,” kata Lengkong. 
Meski demikian, Lengkong tetap dianggap bersalah dan kembali harus menjalani penahanan selama hampir dua bulan di kantor Polisi Modayag.

Pertengahan Desember 1965, Lengkong digiring paksa menuju kantor BUTEPRA di Modayag untuk kemudian menjalani interogasi oleh pak Gunawan dan seseorang lain bernama Petrus. 
“Saya selalu ingat nama-nama interogator saya, karena pernah berharap bahwa kesalahan mereka suatu saat nanti akan diganjar hukuman,” nada suara Lengkong terdengar sinis.
Interogasi di tempat baru masih saja terkait soal tuduhan kepemilikan dokumen partai yang ditimpakan kepada Lengkong. Ia kembali menolak tuduhan itu.
“Karena terus bilang tidak tahu soal dokumen, saya pernah dipukul dengan menggunakan popor senapan sembari ditendang di bagian perut oleh Petrus,” kenang Lengkong. “Pak Petrus melakukan itu atas perintah Pak Gunawan.”
Meski begitu, Lengkong tetap berkeras bahwa dirinya tak bersalah dan tak tahu menahu tentang semua tuduhan itu.

Kemudian oleh Petrus, Lengkong sempat dibawa ke daerah sekitar perkebunan Tobangon.
Tujuannya bukan untuk menjalani interogasi.
“Mereka minta saya melayani nafsu seksual mereka,” kenang Lengkong. Nada suaranya terdengar geram. “Kalau saya iyakan tawaran itu, mereka akan beri sedikit keringanan kalau ada interogasi lagi,” tutur Lengkong.
Lengkong mengingat bagaimana petugas polisi bernama Petrus ini mengatakan bahwa atasannya yang bernama Gunawan cukup terpikat dengan kecantikan dirinya,
“Saya waktu itu hampir berusia 25 tahun,” kenang Lengkong. “Ini tawaran gila yang langsung saya tolak.”
Penolakan tersebut membuat Lengkong mendapatkan penyiksaan fisik dari Gunawan dan Petrus dengan kadar berlipat.

Tawaran gila ini tak hanya datang sekali. Setiap kali ada kesempatan, Petrus selalu menyampaikan pesan dari Gunawan tentang hal itu. “Tiap kali habis mereka berdua menyiksa saya, tawaran itu diulang terus,” kenang Lengkong geram.

Jawaban yang diberikan Lengkong juga tetap sama. Menolak tunduk.
Setelah itu, ia dikembali sebagai tahanan di BUTEPRA Modayag sebelum kemudian dinyatakan bebas pada tahun 1967.
 “Tapi saya tetap masih harus menjalani wajib lapor rutin, sekali seminggu,” kenang Lengkong. “Saya wajib lapor sampai tahun 1977.”
Selama proses wajib lapor ini, tak jarang Lengkong harus menerima hinaan dari para oknum tentara. 
“Mereka sering panggil kami lonte,” kenang Lengkong.
Cap sebagai perempuan murahan tidak hanya menimpa Lengkong. Semua perempuan yang dituduh terlibat dengan GERWANI juga mengalami hal yang sama. Mereka dianggap tidak bermoral. Sebuah mitos salah tentang GERWANI yang masih hidup hingga hari ini dikepala begitu banyak orang.

Sebelumnya, Lengkong adalah anggota Pemuda Rakyat (PR). Keterlibatannya dalam PR semata-mata karena berbagai program simpatik yang ditawarkan.
“Program-program mereka waktu itu cocok sekali dengan kondisi yang dihadapi kami di kampung,” jelas Lengkong.
Sebagai anak muda, Lengkong yang kala itu bekerja sebagai honorer di sebuah sekolah dasar merasa bahwa PR memberikan banyak kemajuan dalam dirinya. Ia merasa jauh lebih berkembang, meluas dalam wawasan berpikir dan semakin kritis dalam menghadapi masalah.
“Saya belajar banyak hal baru. Saya jadi makin tahu cara menghadapi masalah dan akar dari masalah tersebut,” jelas Lengkong sambil tersenyum.
Sebagai anak seorang petani, perhatian PR yang begitu besar kepada kaum tani adalah salah satu daya tarik mengapa Lengkong mau terlibat dalam organisasi ini.
“Status saya cuma anggota biasa, tapi saya bangga sekali saat itu,” kenang Lengkong. “Saya aktif sekali mengikuti kegiatan-kegiatan mereka.”
Tidak hanya dirinya yang menjadi korban. Adik perempuannya, Dortje juga ikut menjadi korban karena peristiwa ini.
“Dia lebih menderita dari saya,” kenang Lengkong.
Saat saya bertanya, apakah adiknya ikut menjadi korban pemerkosaan oleh polisi dan tentara selama periode itu, Lengkong menolak bercerita. “Sudah, tanya yang lain saja,” kata perempuan ini.

BEO ADALAH DAERAH pelabuhan yang terletak di pulau Karakelang, Kabupaten Kepulauan Talaud. Kota ini sejak awal merupakan salah satu daerah yang dianggap cukup maju di kabupaten paling utara se-Indonesia ini.

Di tahun 1965, Beo adalah sebuah desa yang sekaligus menjadi ibukota kecamatan bernama sama. Wilayah ini saat itu masih termasuk dalam daerah administratif Kabupaten Sangihe dan Talaud. Orang biasa menyingkatnya sebagai Satal. Di sini, saya menemui Adolfina Yura.
Ia menemui saya di rumahnya yang berjarak tak jauh dari pantai.
“Kabar soal peristiwa 1 Oktober 1965, sampai di Talaud cukup lambat,” kata Yura memulai kisahnya.
Berita tentang tentang penangkapan massal anggota dan simpatisan PKI mulai berhembus dan sampai di Talaud sekitar akhir bulan Oktober di tahun yang sama. Kendala minimnya fasilitas komunikasi adalah salah satu sebab.
“Dulu kan, akses itu hanya lewat surat yang diantar oleh pos,” kenang Yura.
Awalnya berupa sebuah desas desus. Meski begitu, Yura tetap saja melakukan aktifitasnya seperti biasa.
“Saya tetap buka warung dan melayani pembeli seperti biasa,” kenang Yura. Ia mengelola sebuah warung yang menjual sembako sekaligus menjadi pembeli kopra dari para petani yang berasal dari Beo dan desa-desa di sekitar.
Usaha ini dirintis Yura bersama dengan suami tercinta, Heles Rama.
Rama, adalah seorang pejuang otonomi Talaud. Sejak awal, ia adalah satu di antara sedikit orang yang dengan gigih memperjuangkan berdirinya kabupaten Talaud.
“Pak Heles itu pintar sekali. Apalagi kalau bicara, semua kami macam tersihir,” kata Yura mengenang almarhum suaminya.
Kharisma Heles Rama sebagai seorang aktivis politik muda diakui Yura jadi salah satu daya tarik yang membuatnya jatuh cinta dan akhirnya menerima pinangan untuk menikah.
“Saya kan cuma perempuan biasa. Jadi ditaksir oleh orang yang diidolakan banyak orang itu jelas bikin bangga.”
Yura tersenyum kecil. Ia tampak masih malu-malu menceritakan kepada saya bagaimana kisah cintanya di tahun-tahun pusaran politik.
“Kami menikah tahun 1962. Diberkati di gereja sini,” kenang perempuan ini.
Saat melamar Yura, Heles Rama adalah anggota Commite Seksi (CS) PKI Kabupaten Sangihe Talaud. Bersama dengan Tegel Ontorael, karib sesama anggota CS PKI Satal, usaha Rama untuk memperjuangkan otonomisasi Talaud tak pernah surut.
“Mereka berdua itu duet maut. Sama-sama keras kepala soal otonomi,” kata Yura.
“Dari sebelum jadi pengurus PKI, Pak Heles itu sudah keras bicara soal Talaud yang harus pisah dari Sangihe,” jelas Yura. “Dia dulu sering ke Manado untuk cari dukungan dari mahasiswa-mahasiswa Talaud yang lagi kuliah di sana.”
Saat ditunjuk sebagai salah satu pengurus PKI tingkat kabupaten, Rama semakin gencar menyuarakan hal itu. Seingat Yura, Rama bahkan pernah berangkat ke Makassar tahun 1956 untuk melakukan pertemuan dengan gubernur Sulawesi. Ia ditemani oleh Wempie Bee dan Ismail Tingginehe.
“Saya ingat, dia pamit mau ke Ujung Pandang. Dia bilang mau bicara dengan Gubernur Sulawesi untuk bicara soal pemekaran Talaud jadi kabupaten,” kenang Yura. “Dia selalu bilang bahwa jadi kabupaten itu salah satu solusi untuk membuat Talaud maju dan tidak lagi jadi daerah miskin”
Di kemudian hari, karena aktivitas inilah, Rama ikut ditangkap bersama Ontorael karena dituduh terlibat peristiwa 1 Oktober 1965 di Jakarta.
“Semua orang selalu bilang, pak Heles itu ditangkap karena bicara soal pemekaran Talaud dan minta dukungan dari PKI di Jakarta,” kenang Yura.
Yura sendiri telah diberitahukan oleh suaminya, Rama, bahwa dirinya kemungkinan juga akan terseret dalam badai ini. 
 “Dia sudah bilang dari awal kalau besok lusa, akan ada orang yang tidak senang dengan dirinya akan menggunakan isu soal pemekaran Talaud sebagai alasan menyerang dirinya,” jelas Yura.
Yura sendiri aktif sebagai pengurus GERWANI kecamatan Talaud Utara.
“Tapi, walau saya tidak aktif di Gerwani, saya pasti jadi sasaran. Suami saya Heles Rama, semua orang kenal. Sudah pasti saya jadi korban,” jelas Yura. Perempuan ini sadar konsekuensi bersuamikan seorang pengurus CS PKI.
“Pak Heles itu dulu sering pimpin rapat akbar. Pidato di depan banyak orang. Dia selalu bicara soal pentingnya Talaud jadi kabupaten terpisah dari Sangihe. Kan, tidak semua orang senang dengan usul itu. Jadi, kami berdua sudah tahu ada akibat,” kata Yura.
Wanita kelahiran Beo, 9 Maret 1931 sadar bahwa politik selalu datang dengan konsekuensi. Yang tak mampu dikira adalah ternyata soal ini jauh lebih besar dan beralur kusut hingga di luar daya jangkau nalarnya.
“Tapi kalau sampai suami saya hilang, tidak pernah saya pikir akan sampai begitu. Kan saya pikir, kita masih sama-sama orang Indonesia. Masih sama-sama saudara,” jelas Yura.
Ada banyak pertanyaan yang menghinggapi kepalanya ketika suaminya dipanggil menghadap oleh pihak kepolisian pada awal November.
 “Pak Heles disuruh pergi menghadap polisi sekitar tanggal 6 Oktober, kalau tidak salah,” ingat Yura. “Dia tidak pernah lagi kembali sejak itu.”
Ditinggal sendiri, Yura menjadi sasaran empuk dari kemarahan massa. Warung sembako dan gudang kopra mereka habis dijarah oleh massa pemuda anti PKI.
“Mereka nanti berani datang bakar warung dan gudang kopra kami setelah Pak Heles sudah ditahan polisi,” sinis nada suara Yura. “Saya ingat, beberapa dari mereka yang datang bakar itu punya hutang di sini. Waktu susah dulu, saya dan Pak Heles yang bantu. Tapi mereka tidak tahu balas budi,” kenang Yura dengan kesal.
Ia juga akhirnya menyusul mendapatkan panggilan dari pihak KORAMIL terkait tuduhan yang sama. Yura dituduh terlibat upaya makar kekuasaan dan dianggap mengkhianati Pancasila dan NKRI.
“Pas dituduh begitu, saya bingung,” kenang Yura.
Sebuah tuduhan yang kepalang besar untuk dirinya yang mengakui bahwa keterlibatannya di dunia politik saat itu tidaklah terlalu mentereng. Di Talaud Utara, terutama di Beo, Gerwani saat itu belumlah mempunyai anggota yang banyak. Mereka sedang dalam tahap pembangunan organisasi itu.
“Kami belum punya banyak anggota. Masih sering rapat-rapat kecil untuk sosialisasi. Masih baru mau ajak ibu-ibu gabung,” kata Yura.
Struktur kepengurusan Gerwani di mana Yura terlibat juga adalah struktur sementara yang mandatnya adalah perluasan organisasi. 
“Belum banyak orang yang tahu Gerwani itu apa, dan siapa-siapa saja pengurusnya,” kenang Yura.
Dalam interogasi, Yura ditanyai seputar aktivitas politiknya di Gerwani. Meski lebih sering, ia ditanya soal keterlibatan suaminya.
“Mereka lebih sering tanya soal Pak Heles. Apa saja aktivitasnya, siapa saja yang sering datang berkunjung ke rumah dan diskusi dengan Pak Heles. Begitu-begitu saja pertanyaannya,” kata Yura.
“Saya tidak mengalami penyiksaan fisik. Cuma diinterogasi selama dua hari, lalu disuruh wajib lapor,” kenang Yura. 
 “Suami saya yang ditahan dan sejak saat itu tidak pernah jelas nasibnya bagaimana.” Yura menjalani wajib lapor di kantor KORAMIL setiap minggu hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Aktivitas ini dijalani Yura hingga tahun 1977.
Sedang suaminya Rama, setelah ditangkap, sempat di tahan di Beo untuk beberapa saat sebelum kemudian akhirnya dibawa ke penjara di Tahuna.
“Saya berupaya cari tahu informasi tentang suami saya. Bertahun-tahun, saya harus bolak-balik ke Manado dan Tahuna. Sogok sana-sini supaya dapat informasi,” kenang Yura. 
Dari upaya tersebut, Yura mendapat informasi bahwa suaminya Rama telah dipindahkan ke penjara Manado tepatnya di Kamp Pengasingan di Ranomuut.

Heles Rama dan Tegel Ontorael sama-sama ditahan di Ranomuut karena termasuk kategori tahanan kategori A.
 “Pak Heles dan Pak Tegel dianggap sama-sama berbahaya, makanya saya tidak bisa mengunjungi dia di tahun-tahun awal dia ditahan.” kenang Yura.
Setahun setelah masa wajib lapor Yura berakhir, ia juga mendapat kabar gembira soal kabar pembebasan suaminya dari Ranomuut.
“Pas pulang, saya bahagia sekali. Tapi saya langsung tahu kalau Pak Heles itu menderita sekali selama di penjara,” kenang Yura. “Dia gampang jatuh sakit dan jadi jarang bicara soal politik. Macam tidak bersemangat lagi. Lebih sering ke kebun, tapi tidak bisa lagi kerja fisik macam dulu.”
Heles Rama akhirnya menghembuskan nafas di tahun 1997 sebelum sempat merasakan bagaimana hak-hak ekonomi sosial budaya serta politiknya yang dibuntungi dikembalikan.
“Dia bahkan tidak sempat lihat Presiden Soeharto diganti,” tutup Yura. (*)
Editor: Gratia Karundeng