HUTAN MONGGOT

“Menurut taksiran, korban yang dieksekusi dan dibuang di lokasi ini tak kurang dari 2.000 orang”, kata saksi sejarah sambil menunjukkan lokasinya [Foto: Humas YPKP]

SIMPOSIUM NASIONAL

Simposium Nasional Bedah Tragedi 1965 Pendekatan Kesejarahan yang pertama digelar Negara memicu kepanikan kelompok yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66; lalu menggelar simposium tandingan

ARSIP RAHASIA

Sejumlah dokumen diplomatik Amerika Serikat periode 1964-1968 (BBC/TITO SIANIPAR)

MASS GRAVE

Penggalian kuburan massal korban pembantaian militer pada kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66 di Bali. Keberadaan kuburan massal ini membuktikan adanya kejahatan kemanusiaan di masa lalu..

TRUTH FOUNDATION: Ketua YPKP 65 Bedjo Untung diundang ke Korea Selatan untuk menerima penghargaan Human Right Award of The Truth Foundation (26/6/2017) bertepatan dengan Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Korban Kekerasan [Foto: Humas YPKP'65]

Tampilkan postingan dengan label Konflik Agraria. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konflik Agraria. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Februari 2020

Catatan Testimoni Penerjemahan Petani dan Seni Bertani

12 Februari pukul 11.09 | Ciptaning Larastiti 


Sebuah kebanggaan bagi saya ikut terlibat dalam penerjemahan Seri Kajian Petani dan Perubahan Agraria. Proses penerjemahannya sendiri berlangsung selama 4-5 bulan. Namun, butuh waktu hampir empat tahun untuk memastikan buku ini nyaman dibaca dan layak diterbitkan.
Di dalamnya ada kerja keras banyak pihak, terutama penyunting ahli: Pak Ben dan Mba Laksmi dan tim editor INSISTPress ada Udin, Bang Hadi, Bang Marsen.

Bagi saya, penerjemahan Buku Petani dan Seni Bertani merupakan proses belajar yang berharga. Mau tidak mau, saya dituntut memperhatikan detail kata per kata, sembari memahami konsep yang dinarasikan Van der Ploeg. Pada proses ini, saya dibantu pengalaman penelitian sebelumnya. Saat menerangkan konsep “aliran nilai”, Van der Ploeg menggunakan ilustrasi tentang lumbung Orang Balanta. Di saat bersamaan, ingatan saya seperti ditarik kembali pada leuit Kasepuhan Sinar Resmi Sukabumi.

Dari sini saya belajar, wawasan terhadap topik yang relevan menjadi syarat penting dalam menerjemahkan buku, terutama buku sosial humaniora. Jika tidak, kita bisa kesulitan mendalami materi teks aslinya.
Sepanjang proses ini, saya merefleksikan dua tantangan penerjemahan. Pertama adalah, “menjaga agar gaya bahasa penulis sesuai teks asli” sekaligus “menyampaikan gagasan penulis secara lengkap ke dalam bahasa indonesia.” Kerja ini butuh pemindaian yang berulang-ulang, tujuannya untuk meminimalisir pengaruh dari gaya bahasa saya sendiri.

Di dalam teks aslinya, Van der Ploeg sering menggunakan kalimat panjang, sementara saya lebih nyaman menggunakan kalimat pendek. Kondisi ini memang menyulitkan di awal, meski kemudian bisa diatasi.
Kedua adalah mencari padanan yang tepat untuk konsep-konsep penting. Proses ini tidak hanya melibatkan saya sebagai penerjemah, tetapi juga penyunting ahli dan tim editor INSIST Press. Konsep drudgery misalnya, setelah diskusi beberapa kali disepakati lah jerih payah sebagai padanan kata yang tepat. Buku ini memang tidak mengkhianati prosesnya yang panjang. Muatan kata per kata-nya, saya harap bisa sedekat mungkin dengan teks aslinya.

Hal menarik yang perlu saya promosikan tentang buku ini adalah optimismenya terhadap pertanian petani. Di tengah pembahasan ekonomi politik agraria yang membuat kita pesimis, buku ini menawarkan nuansa berbeda. Di dalam konteks Indonesia, buku ini membuka mata saya, “perjuangan keadilan agraria melalui UU Pokok Agraria dan Perjanjian Bagi Hasil 1960 berakar dari tradisi Chayanovian.”

Kedua perundangan ini secara khusus melindungi pertanian petani keluarga: (a) mengusahakan struktur penguasaan tanah yang adil dengan membagi tanah guntai kepada penggarap, (b) dan, mengatur usaha tani agar terhindar dari sistem ijon. Menurut Selo Soemardjan, idealnya, penggarap menerima separuh sampai dua per tiga dari hasil panen.

Hari ini, kita seperti mundur terlalu jauh. Pada 1952, Muchamad Tauchid pernah menulis, “di masa kolonial, 0,5% penduduk Eropa menguasai 60% dari total lahan Hindia Belanda.” Dan hari ini, angka itu tidak jauh berubah. Berdasarkan indeks ketimpangan lahan Sensus Pertanian 2013, 1% dari total populasi Indonesia menguasai 68% sumber daya lahan.

 Penguasaan lahan skala besar ini tidak dimaksudkan untuk memberi makan makhluk hidup di dunia, tetapi untuk memenuhi demand pasar komoditas ekspor seperti industri kelapa sawit. Padahal, resiko perusakan ekologisnya sangat besar dan mampu menghilangkan kemungkinan petani melakukan reproduksi pertanian, sebagaimana diidealkan Van der Ploeg dalam repeasantisasi.

Di tengah ketimpangan ini, puluhan tahun pasca Tragedi 1965, gerakan petani mengalami depolitisasi. Mereka dipaksa jinak untuk menerima modernisasi pertanian, maupun perampasan lahan pertanian produktif atas nama pembangunan. Sementara, perjuangan petani merebut kembali otonominya selalu disikapi dengan kekerasan aparat dan milisi sipil dengan beragam terror seperti tuduhan komunis. Lantas, sejauh mana kita mampu merawat optimisme seperti isi dari buku Van der Ploeg ini? Mari kita diskusikan hari ini. Terimakasih, selamat berdiskusi.

Minggu, 02 Februari 2020

Bajau, Kapitalisme dan Perebutan Ruang Hidup


02 FEBRUARI 2020


“Kekasih hari ini aku ingin bercerita tentang nelayan yang menjual perahunya mengubah lajur hidupnya sebab terampas laut dan gelombangnya” – Sombanusa
Bait dari lagu yang dikarang dengan baik oleh musisi Yogyakarta tersebut menjadi sebuah refleksi dalam melihat realita sosial nelayan hari ini. Artikel ini ditulis berdasarkan pada ringkasan dari diskusi film dari Watchdoc “The Bajau” (2019) yang diselenggarakan oleh Lingkar Diskusi Publik (LDP) Universitas Negri Yogyakarta yang bekerjasama dengan beberapa organisasi mahasiswa seperti Ekspresi pers mahasiswa beserta organisasi diluar kampus seperti Walhi dan Landless (Labor and Class Struggle Studies). Dalam agenda tersebut diskusi dipantol oleh Himawan Adi (Walhi), Ismantoro dan Sinergy Aditya (Landless). Selain ‘The Bajau’ yang merupakam film tentang masyarakat Suku Bajau yang diproduksi oleh Watchdoc, VOA Indonesia (2019) menunjukkan bahwa ada film lain yang juga memotret kehidupan masyarakat Suku Bajau, yakni film “The Call From the Sea” (2017) yang disutradarai oleh Taylor McNulty. Film tersebut menyorot kehidupan Suku Bajau di Sulawesi yang hidupnya bergantung dengan laut yang dihadapkan fenomena pemanasan global dan pencemaran laut yang telah membuat kondisi laut menurun. 

Sementara itu, sekilas tentang film yang diproduksi oleh Watchdoc ini, memotret dinamika kehidupan dari masyarakat Suku Bajau. Seperti biasa, yang menjadi ciri khas produksi film dari Watchdoc adalah melihat titik kritis atau fenomena lain dari masyarakan Suku Bajau. Tidak hanya mengupas masalah profil Suku Bajau dan sejarahnya namun dibenturkan dengan konflik sosial dan ekologis yang terjadi dalam film tersebut. Namun, ringkasan tulisan ini hendak menjelaskan pendalaman sisi dinamika ekonomi politik dalam film tersebut. 
Secara historis, Suku Bajau adalah orang-orang yang tidak memiliki negara. Hidup mereka mengembara di lautan, mencari makan di lautan, serta hidup dan mati mereka di lautan. Bagi Suku Bajo, laut adalah jantung yang berdetak dan darah yang mengalir di dalam tubuh mereka. Aktivitas keseharian Suku Bajo dalam berburu ikan untuk keberlanjutan hidup mereka. Suku Bajo bukanlah suku yang berasal dari Malaysia, Filipina, maupun Indonesia, melainkan suku yang tidak berasal dari manapun. Mereka tidak memiliki negara, manusia bebas atau manusia pengembara.

Alam Sebagai Ruang Hidup

Hidup mereka menyatu dengan laut, dan memperoleh ikan sebagai sumber makanan pokok dari laut, dan lautan adalah rumah mereka. Mereka juga paham bagaimana caranya berinteraksi dengan lautan, dan menjaga kelestarian ekosistem laut. Dalam artikel National Geographic Indonesia (2018) dijelaskan bahwa  Suku Bajau kerap disebut sebagai penjelajah air, mereka memiliki kemampuan seperti layaknya makhluk laut yakni bisa berjalan di dasar laut dan menyelam hingga kedalaman 25-50 meter tanpa alat bantu, dan orang Bajau konon dapat bertahan di laut berbulan-bulan tanpa makanan dan perlengkapan modern. 

Perlu diketahui, bahwa masyarakat Suku Bajau tidak menangkap ikan dengan bom, pukat harimau, atau alat dan bahan-bahan peledak lainnya yang dapat menghancurkan ekosistem laut. Mereka menangkap ikan dengan menjaring, menyelam ke dalam air, dan memanah ikan di dalam air. Bagi Suku Bajo, kehidupan di laut sudah mulai diperkenalkan oleh orang tua mereka semenjak mereka masih kecil atau anak-anak. Oleh karena itu, mereka sangat terampil dalam berburu ikan di dalam laut. Ketika mereka sedang berburu ikan, hasil tangkapan mereka tidak selalu dinikmati sendiri, mereka rela berbagi dengan orang-orang Suku Bajo lainnya yang sedang mengalami kesulitan dalam berburu ikan. Dilansir dalam Mongabay (2014) yang menjelaskan bahwa masyarakat Suku Bajau memiliki kecerdasan ekologi (ecological intelligence)  secara alami yang hal tersebut melekat dalam nilai, tradisi dan budaya dalam kehidupan masyarakat Suku Bajau. Kecerdasan tersebut tergambar dalam pemahaman dan penerjemahan hubungan manusia dengan seluruh unsur beserta mahluk hidup lain. Pemahaman demikian yang membentuk prinsip dan pandangan hidup, serta kesadaran terhadap alam dan perilaku ekologis. Hal ini dapat mengatasi krisis ekologi jika setiap orang di belahan bumi memiliki kecerdasan demikian. 

Namum, kondisi stateless pada orang bajau membuat beberapa negara resah, yang selanjutnya negara Indonesia salah satunya melakukan penertiban dan pendisiplinan mulai dari ‘Merumahkan’ Suku Bajau. Hal ini yang sangat bertentangan dengan kultur masyarakat Suku Bajau yang bahkan dijelaskan para pendahulu Suku Bajau dari lahir-mati berada dilautan. Potensi terjadinya pergeseran budaya, cara hidup bahkan hilangnya tradisi nilai lokal akan terancam sesuai dengan lirik dari Sombanusa bahwa “…nelayan akan merubah lajur hidupnya karena terampas laut dan gelombangnya…”, hal ini akan terjadi jika negara terus mengintervensi hingga hal inti dari suatu suku adat yang dapat menghilangkan nilai lokal dan tradisi sebagai masyarakat adat.
Dinamika Perebutan Ruang: Bajau, Negara dan Kapitalisme 

Potret yang tergambarkan dalam dokumentasi film ‘The Bajau’ memperlihatkan ragam masyarakat Suku Bajau yang hidup di beberapa wilayah Provinsi Sulawesi. Salah satauya yakni masyarakat Suku Bajau yang tinggal di Torosiaje, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo dan juga Morombo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Masyarakat Suku Bajau yang tinggal di Torosiaje digambarkan dalam film “The Bajau” dengan apik dan alami dengan lingkungan yang tenang dan terjaga keindahannya. Sedangkan, di Morombo, kehidupan masyarakat Suku Bajau digambarkan dengan krisis, karena ruang hidupnya yang kumuh tercemar perusahaan tambang.

Fenomena di Morombo memerlihatkan suatu dinamika perebutan ruang antara masyarakat Suku Bajau dengan kapitalis, dalam hal ini terwujud dari perusahaan pertambangan batubara. Suku Bajau yang pada dasarnya sangat bergantung pada lautan sebagai ruang pemenuhan keberlangsungan hidupnya, tidak bisa berbuat banyak karena laut mereka tercemar oleh perusahaan tambang batubara di bibir pantai. Hal demikian yang membuat lingkungan masyarakat Suku Bajau hidup menjadi kritis bahkan tidak layak untuk dihuni. Warnai air yang keruh tak sejernih seperti yang di Torosiaje mengancam kesehatan masyarakat dalam mengkonsumsi air. 

Celia Lowe dan EP Riley (2013) dalam artiklenya yang selanjutnya ditulis menjadi buku yang berjudul Wild Profusion: Biodiversity Conservation in an Indonesian Archipelago menjelaskan bahwa masyarakat Suku Bajau di Sulawesi Tenggara yang merupakan suku laut paling kosmoplitan di Asia Tenggara mendapatakan permasalahan kehidupannya dengan alam. Oleh karenannya Lowe menyarankan untuk dilakukan konservasi alam. Konservasi dalam pandangan John B. Foster (2009) dalam bukunya The Ecological Revolution, belum sepenuhnya mampun menyelesaikan permasalahan kehidupan masyarakat dan juga pencemaran alam. Ia juga menegaskan bahwa beragam perushaan melakukan konservasi yang justru anti-rakyat dan tidak menyelesaikan akar permasalahan kerusakan lingkungan. Oleh karenannya, konservasi menjadi tidak memiliki pengaruh yang signifikan karena mengesampingkan faktor ekonomi politik permasalahan alam yang dihadapi oleh masyarakat Suku Bajau, yang tidak lain karena pencemaran atas perusahaan tambang. 

Pencamaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi didorong oleh logika produksi dalam sistem ekonomi yang bercorak kapitalistik. Hal tersebut dijelaskan oleh Fred Magdoff dan John B. Foster (2011) dalam bukunya  yang berjudul What Every Environmentalist Need to Know about Capitalism: A Citizen’s  Guide to Capitalism and The Environtment bahwa imperatif pertumbuhan dalam ekonomi kapitalisme harus terus didorong, dan sistem ekonomi kapitalisme harus terus membesar dalam persaingan kompetisi dan monopoli pasar dengan logika produksi guna menggapai profit terus menerus. 

Sehingga, eksploitasi sumber daya alam harus terus berjalan dan dilakukan 
untuk pemenuhan logika produksi. Sumber daya yang terus menerus diproduksi demi pemenuhan pasar maka secara perlahan akan menjadi krisis dan berakibat pada degradasi lingkungan.  Hal senada juga ditegaskan oleh Barry Commoner (1990) dalam bukunya yang berjudul Making Peace with The Planet bahwa jika lingkungan tercemar, perekonomian sakit, virus penyebab keduanya akan ditemukan pada sistem produksi yang tidak adil. Demikan sederhana adalah siklus bisnis dan kerusakan lingkungan hidup atau bahkan bencana yang terjadi.
Keberadaan sistem ekonomi yang eksploitatif baik pada tenaga kerja maupun dengan alam disebut oleh Anto Sangaji (2010) sebagai sebuah potret ‘Metabolic Rift’, yakni sebuah kondisi dimana terjadinya kontradiksi abadi kapitalisme dengan lingkungan hidup. Hal demikian yang kemudian membuat Murray Bookchin (1982) dalam bukunya The Ecology and Freedom memeberikan pamahaman dalam pengelolaan alam ditengan kondisi keberadaan sistem kapitalisme yang memberangus lingkungan hidup dan rezim pengetahuan tentang metabolic rift, yang membuat kapitalisme seakan abadi dan tak bisa dihancurkan. Bookchin mendorong untuk pembebasan hirarki dan reorganisasi masyarakat dengan garis etnik alam dikelola secara kolektif. Keseimbangan kebutuhan, pemanfaatan alam dan perawatan harus dimiliki oleh masyarakat, karena keberlangsungan lingkungan hidup adalah keberlangsungan kehidupan manusia juga. 

Jika melihat dinamika yang tergambarkan diatas, ada salah satu aspek yang hilang, yakni keberadaan negara dan peranannya. Memang dalam dokumentasi film ‘The Bajau’ belum secara kompleks menjelaskan dinamika kekuatan elit dalam negara sehingga melegitimasi beberapa kebijakan perizinan yang sangat eksploitatif. Hal demikian tergambar sekilas diterangkan dalam film tersebut bahwa negara 141 perizinan pertambangan dan pembukaan lahan sawit, dengan detail rincial 600.000 ha areal pertambangan batubara dan juga 400.000 ha areal perushaan kelapa sawit. Legitimasi tersebut yang kemudian menjadi suatu fakta keberpihakan negara pada kapitalis dalam hal ini adalah perusahaan pertambangan batubara. Hal ini menjadi suatu fenomena yang menguatkan fakta watak negara dalam arus neoliberalisme seperti yang disebutkan oleh Bob Jessop (2002) dalam artikelnya yang berjudul Liberalism, neoliberalism, and urban governance: A state–theoretical perspective bahwa negara menjadi alat untuk melancarkan kepentingan kapitalisme melakukan akumulasi. 

Adat dan Kekuatan Alternatif

Kepentingan kapitalisme yang dapat menggunakan kekuatan negara untuk melancarkan sirkulasi akumulasi kapitalnya tidak sedikit menciptakan permasalahan yang cukup signifikan seeperti kemiskinan, ketimpang, pencemaran dan kerusakan lingkungan. Fenomena demikian yang kembali memukul si ‘Miskin’ kaum yang terampas alat produksi menjadi krisis. Hal demikian seperti yang dialami oleh masyarakat Suku Bajau vis a vis dengan korporasi pertambangan batubara di Marambo, Sulawesi Utara. Terasingnya masyarakat Suku Bajau sebagai subjek politik, menjadikannya sebagai korban sosial-politik dalam proses modernisasi. Hal demikian kurang lebih sama halnya yang dialami oleh masyarakat adat di Amerika Latin yang juga terasing dengan negara sehingga kebutuhan sosial dan politik tidak dapat tidak dipenuhi oleh negara. Sehingga Deborah J. Yashar (1997) dalam artikelnya yang berjudul Contesting citizenship: Indigenous movements and democracy in Latin America menjelaskan bahwa gerakan adat harus dapat merebut negara, yakni tampil dalam kontestasi politik dan demokrasi agar hak-hak sosial dan ekonominya terpenuhi. Hal demikian membuahkan hasil dengan terpilihnya Presiden Bolivia dari masyarakat adat yang kemudian menjalankan pemerintahannya dengan cukup adil dan memberikan hak-hak kepada kelompok rentan dan marjinal. 

Majemuknya suku di Indonesia menurut Nur I. Subono (2017) dalam bukunya Dari Adat ke Politik menjelaskan cukup membutuhkan tenaga bayak untuk membentuk kekuatan politik berbasis adat, mengingat majemuknya suku yang juga berarti majemuknya aspirasi dan kepentingan yang dibawa. Melalui realita ini diharapkan perlunya suatu narasi besar yang dapat menggandeng segala hal tersebut, tidak hanya berasaskan pada aliran adat, budaya, suku atau golongan. Namun yakni kondisi dan perasaan yang sama tentang perampasan, pemarjinalan, penggusuran dan ketertindasaan yang dirasakan menjadi salah satu rumusan untuk membentuk blok kekuatan alternatif ditengah sistem dominan yang kurang berpihak pada masyarakat kecil dan kelompok rentan.

Daftar Pustaka:

Bookchin, M. (1982). The ecology of freedom. New Dimensions Foundation.Commoner, B. (1990). Making peace with the planet. Pantheon Books.
Foster, J. B., & Foster, J. B. (2009). The ecological revolution: Making peace with the planet (p. 14). New York: Monthly Review Press.
Jessop, B. (2002). Liberalism, neoliberalism, and urban governance: A state–theoretical perspective. Antipode, 34(3), 452-472.
Lowe, C. (2013). Wild profusion: biodiversity conservation in an Indonesian archipelago. Princeton University Press.
Magdoff, F., & Foster, J. B. (2011). What every environmentalist needs to know about capitalism: A citizen’s guide to capitalism and the environment. NYU Press.
Mongabay. (2014, Januari 26). Kearifan Suku Bajo Menjaga Keletarian Peisir dan Laut. Diambil dari https://www.mongabay.co.id/2014/01/26/kearifan-suku-bajo-menjaga-kelestarian-pesisir-dan-laut/.
National Geographic Indonesia. (2018, Desember 10 ). Kampung Bajo Mola Tempat Tinggal Suku Bajau Si Penjelajah Air Yang Tangguh. Diambil dari https://nationalgeographic.grid.id/read/131253898/kampung-bajo-mola-tempat-tinggal-suku-bajau-si-penjelajah-air-yang-tangguh.
Sangaji, Anto. (2010). Imperialisme Ekologi. Harian Indoprogress.
Subono, N. I. (2017). Dari adat ke politik: transformasi gerakan sosial di Amerika Latin. Marjin Kiri.
VOA Indonesia. (2019, Januari 15). Film As Call From The Sea Menyingkap Suku Bajau di Indonesia. Diambil dari https://www.voaindonesia.com/a/film-as-call-from-the-sea-menyingkap-suku-bajau-di-indonesia-terancam-punah/4742475.html.
Yashar, D. J. (1998). Contesting citizenship: Indigenous movements and democracy in Latin America. Comparative politics, 23-42.
______________________________
Ditulis oleh: Ismantoro Dwi Yuwono & Sinergy Aditya
Mereka berdua adalah anggota Landless (Labor and Class Struggle Studies).


Sabtu, 01 Februari 2020

Kapitalisme Bertentangan dengan Kepedulian Lingkungan


1 Februari 2020 Arif Novianto


Narasi penghapusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diutarakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang telah memicu polemik. Sebagian besar orang yang peduli terhadap lingkungan mengutuk keras upaya tersebut. Penghapusan Amdal dinilai akan semakin memicu kerusakan lingkungan akibat masifnya industri yang tidak memperhatikan aspek ekologi. Itu karena pandangan arus utama percaya, bahwa dengan Amdal maka kerusakan ekologi dapat diminimalisasi dan ekologi dapat terlindungi.

Mekanisme Amdal yang sudah mulai diterapkan di Indonesia sejak tahun 1982, pada kenyataannya tidak terlalu mampu melindungi ekologi dari kerusakan. Selama hampir 40 tahun Amdal dijadikan prasyarat wajib dalam proses pembangunan, degredasi ekologi masih begitu banyak kita temui. Artinya, Amdal pada kenyataannya bukanlah “dewa-dewi suci” yang dapat menyingkirkan orang-orang jahat yang rakus dalam merampok dan memperkosa ibu bumi.

Amdal Sebagai Kuda Troya

Jika kita gali lebih dalam, Amdal hanyalah instrumen yang memberikan data dan analisis dampak yang menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Amdal tidak dapat memberi keputusan, yang memberikan keputusan secara formal adalah mereka yang berada di pusat pemerintahan.
Walaupun didesain dengan maksud melindungan ekologi, permasalahan yang dihadapi oleh Amdal ini berada dalam dua lapis. Lapis pertama, adalah pada saat proses penelitian Amdal. Penelitian yang saya lakukan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah tentang konflik pembangunan pabrik semen (2016), Amdal justru digunakan oleh penguasa dan pengusaha untuk membenarkan ekspansi modal. Penolakan masyarakat terhadap pembangunan pabrik semen dibenturkan dengan klaim “keilmiahan” yang dibuat oleh para ahli (klaim “kepakaran”) dalam penelitian Amdal.

Dalam setiap aksi massa dan audiensi yang dilakukan oleh masyarakat kontra pembangunan, penguasa-pengusaha selalu berbicara agar masyarakat menunggu hasil kajian ilmiah dari Amdal dan menekankan agar tidak melakukan penolakan terlebih dahulu. Argumentnya, karena Amdal adalah ilmiah dan dibuat para ahli, maka Amdal akan benar-benar mampu memprediksi dampak dari pembangunan. Sehingga ketika kajian Amdal menyatakan “tidak layak”, maka mereka tidak akan jadi melakukan pembangunan. Sementara jika kajian Amdal menyatakan “layak”, maka mereka akan tetap melanjutkan pembangunan. Masyarakat yang sejak awal bahkan menolak penelitian Amdal, dipaksa untuk mengikuti mekanisme itu.

Dalam proses penelitiannya, “para ahli” pembuat Amdal tidaklah netral. Hasil penelitian yang mereka lakukan, hampir selalu dikoreksi oleh masyarakat karena ada kekeliruan data penelitian lapangan. Masyarakat bersama jaringan aktivis kemudian melakukan Amdal tandingan, untuk menunjukan bahwa dalam pengambilan data saja Amdal versi “resmi” salah, apalagi dalam hal analisis. 
Contohnya dari jumlah mata air dari 139 mata air di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sahabat Mulya Sakti (anak usaha PT Indocement Tunggal Prakarsa), hanya disebutkan 24 saja, dari 24 goa hanya 13 yang dicantumkan, dan bahkan 7 ponor di Pegunungan Kendeng tidak disebutkan dalam dokumen itu. Data tandingan dari masyarakat kontra pembangunan, justru ditempatkan sebagai masukan dan tambahan data bagi mereka (JMPPK, 2014).

Dalam hal pelibatan partisipasi, karena masyarakat kontra pembangunan selalu menolak sosialisasi dan penelitian Amdal, untuk memenuhi prosedur, pihak peneliti kemudian melibatkan para masyarakat yang pro pembangunan. Dalam sidang KA-Andal contohnya, pihak perusahaan membayar masyarakat pro senilai 300.000-500.000 rupiah untuk menghadiri sidang tersebut. Mereka sudah didesain agar menyetujui hasil temuan dan analisis Amdal (Novianto, 2016). Pada kasus konflik pembangunan PT Indocement di Pati ini, hasil kajian sosial Amdal menunjukan bahwa 67% masyarakat menolak pembangunan pabrik semen, 20% setuju, sementara 13% abstain. Namun, hasil Amdal tetap menyatakan bahwa pembangunan pabrik semen itu “layak bersyarat”.

Permasalahan lapis keduanya adalah, dengan bekal dokumen Amdal itu, pihak pemerintah menerbitkan “izin lingkungan” dan sejak awal terlibat aktif dalam mendukung berdirinya pabrik semen.

Amdal dalam konteks konflik rencana pembangunan pabrik semen di atas, memperlihatkan bagaimana Amdal tidak ubahnya seperti kuda troya. Dengan klaim kepakaran dan keilmiahan, Amdal digunakan untuk membenarkan pembangunan pabrik semen dengan cara menyisihkan suara-suara yang kontra dengan pembangunan itu.

Dorongan Akumulasi, Merusak Ekologi

Mekanisme Amdal untuk menjaga ekologi dari kerusakan, demi menghadirkan bumi yang layak huni bagi makhluk hidup di masa depan, justru dibajak oleh penguasa-pengusaha. Hal itu tidak lain karena Amdal hanyalah instrumen, sementara siapa yang akan menjalankan instrumen tersebut, tergantung kelas mana yang dominan.

Keberhasilan digunakannnya pertimbangan ekologis dalam setiap pembangunan yang akan berdampak bagi lingkungan, adalah hasil dari perjuangan kelas. Artinya pihak penguasa-pengusaha tidak menjalankan mekanisme itu atas dasar kehendak baiknya, namun karena tekanan besar dari gerakan rakyat.

Amdal atau Environmental Impact Assessment (EIA) pertamakali diterapkan di Amerika Serikat (AS) pada tahun 1970 dan kemudian digunakan pula oleh berbagai negara di dunia. Sebelumnya, gerakan lingkungan meningkat pesat di AS menentang penggunaan DDT (dichlorodiphenyltrichloroethane) atau pestisida yang telah menciptakan degredasi ekologi dan membahayakan kehidupan manusia. Terbitnya buku Rachel Carson berjudul “Silent Spring” pada tahun 1962, menjadi salah satu pemantik meningkatnya kesadaran masyarakat tentang bahaya DDT. Akibat tekanan yang begitu kuat, akhirnya Presiden dan parlemen AS menyepakati tuntutan gerakan dan menindaklanjutinya dengan penerapan EIA.

Sejarah penerapan Amdal, memperlihatkan bahwa pertimbangan ekologis hadir, ketika ada tekanan dari bawah. Itu karena dalam sistem ekonomi kapitalisme yang berjalan saat ini, pertimbangan utama mereka adalah keuntungan, tidak tentang kelestarian lingkungan dan kemanusiaan.

Itu karena dorongan untuk akumulasi menjadi hukum dasar dari ekonomi kapitalis. Tanpa berakumulasi, kekayaan kapitalis akan terdevaluasi, baik karena inflasi, penurunan realisasi produk yang dibuat, pangsa pasarnya diambil oleh kapitalis lain, habisnya bahan baku di lokasi yang dikuasai, atau karena penguasa politik yang tidak berpihak kepada mereka.

Dorongan untuk akumulasi telah mengadu kapitalis dengan kapitalis, kapitalis dengan pekerja, dan pekerja dengan pekerja. Dorongan akumulasi ini memicu kompetisi, yang kata Marx dalam “Capital Vol 1” “menundukkan setiap kapitalis individu dengan hukum imanen produksi kapitalis, sebagai hukum eksternal, hukum koersif.” Para kapitalis harus dapat memenangkan kompetisi agar mereka dapat terus hidup dan berkembang. Hukum koersif kompetisi, membuat mereka berjuang untuk mengendalikan dan menguasai pasar, tenaga kerja, dan alam. Para kapitalis yang memenangkan pertarungan, akan memangsa kapitalis lain yang lebih kecil. Kondisi itu mengarahkan sistem kapitalisme menuju konsentrasi dan sentralisasi modal, di mana segelintir kapitalis dengan kekayaan yang menumpuk telah memonopoli pasar.

Nilai yang menjadi kekayaan bagi para kapitalis terus berkembang dengan mengeksploitasi pekerja dan merampok alam (Foster, 2000). Kebutuhan untuk akumulasi, membuat cara kerja sistem ini menjadi brutal. Marx menggambarkan cara kerja kapitalis seperti Vampir, “akan menghisap darah sampai tidak tersisa setetes pun”. Alam yang ditempatkan sebagai “hadiah gratis”, dirampas untuk kepentingan mendapatkan keuntungan. Pada konteks ini, tujuan utama untuk mendapatkan keuntungan menjadikan pertimbangan lingkungan diabaikan. Artinya produksi dilakukan tidak untuk memenuhi kebutuhan, akan tetapi produksi adalah untuk produksi, untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya keuntungan.

Hukum umum sistem ekonomi tersebut, akan selalu bertentangan dengan metabolisme alam. Di satu sisi, produksi kapitalis selalu menginginkan produksi sebanyak mungkin, dan semakin banyak produksi, semakin banyak pula melakukan apropriasi terhadap alam. Di sisi yang lain, metabolisme akan mengalami kerusakan ketika terjadi pengambilan sumber daya alam secara besar-besaran. Kita dapat mengambil banyak sekali contoh tentang brutalnya proses produksi yang bertumpu pada kehendak untuk mendapatkan keuntungan yang ada di sekitar kita. Oleh karena itu, dorongan untuk akumulasi, akan selalu bertentangan dengan dorongan untuk merawat ekologi.

Pandangan di atas menegaskan bahwa Amdal sebagai instrumen, tidak akan benar-benar mampu melindungan lingkungan ketika sistem sosial yang berkuasa justru memanfaatkan alam sebagai sumber mencari sebesar-besarnya keuntungan. Sebaik apapun instrumen yang dibuat, ketika tidak dikawal oleh gerakan rakyat secara sadar, maka akan banyak cara untuk menunggangi atau bahwa mengabaikan instrumen tersebut. Kondisi itu seperti apa yang dikatakan Fernand Braudel, sejarahwan Prancis, bahwa “manakala kapitalisme diusir keluar dari pintu, ia akan masuk kembali lewat jendela”. Selalu ada cara untuk memanipulasi, menunggangi, hingga mengabaikan instrumen-instrumen yang dianggap mengganggu dorongan akumulasi mereka.

Saat ini, para ekonom arus utama, berupaya mengalihkan permasalahan internal dari cara kerja sistem kapitalisme sebagai permasalahan eksternal. Mereka menawarkan hingga mengembangkan konsep-kosep pembangunan yang mempertimbangkan aspek lingkungan, seperti pembangunan berkelanjutan, ekonomi hijau (green economy) hingga pertumbuhan hijau (green growth).

Alih-alih berupaya untuk mengganti sistem ini, mereka percaya bahwa kapitalisme dapat selaras dengan kepentingan untuk melindungi ekologi. Pemahaman tersebut ahistoris, dan gagal dalam menjelaskan akar penyebab kerusakan ekologi selama ini. Pemahaman tersebut justru hendak melanggengkan sistem yang telah ada yang telah terbukti terus menciptakan kerusakan lingkungan. Tanpa mengubah sistem kapitalisme ini dengan sistem yang memperhatikan lingkungan hidup dan kemanusiaan, maka masa depan dunia ini akan tetap dalam marabahaya.

_______________
Arif Novianto
Redaktur di Penerbit Independen (PIN) dan editor di bukuprogresif.com
Penulis dapat dihubungi di akun twitternya: @arifnovianto_id atau Instagram: @arifnovianto_id

Tulisan ini sebelumnya dimuat di website Pergerakan, dimuat ulang untuk menyebarluaskan gagasan.

Minggu, 20 Oktober 2019

Pemilihan Umum Oligarki


20/10/2019 - Anggi Alwik Juli Siregar*

Jatam.org

Pemilihan umum serentak tahun 2019 sudah selesai. Pilpres dimenangkan oleh Jokowi-Ma’ruf dengan memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Hari ini, 20 Oktober 2019, Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan dilantik di Gedung DPR/MPR. Di sisi lain, elite politik sibuk dengan agenda politiknya masing-masing.

Ada yang membicarakan soal Koalisi dan Oposisi, ada juga yang membahas soal siapa saja calon-calon menteri yang akan bergabung di Kabinet Jokowi jilid II nanti untuk membantunya di Pemerintahan selama lima tahun ke depan. 

Bahkan sebelumnya, ada salah seorang petinggi partai yang bertemu dengan salah satu Gubernur untuk membahas Pilpres 2024. Luar biasa, bukan? Tahun baru saja belum, sudah membicarakan Pilpres 2024. Dasar politikus!

Bagi saya, generasi yang lahir di tahun 90-an, hal ini semua tak penting untuk dibahas. Itu hanya sebatas hal-hal teknis dan perayaan setiap lima tahun saja. Menang, ya harus dilantik. Kalah, ya coba lagi. Hal yang lebih penting dilakukan adalah bagaimana pemenang tersebut bisa menepati janji-janjinya selama kampanye.

Pemenang harus bisa melindungi setiap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, sesuai dengan tujuan negara Republik Indonesia yang tertuang di dalam alinea ke-4 UUD 1945.

Saya melihat pemilihan umum kali ini tak terlepas dari dukungan dan peran para oligarki, ditambah dengan buruknya sistem pemilu. Lebih kasarnya, bahwa pemenang pemilu tahun ini adalah oligarki itu sendiri.

Bagaimana tidak, Presidential Threshold 20 persen sehingga tidak ada pilihan calon lain untuk ikut kontestasi Pilpres. Rakyat hanya disodorkan dua nama calon saja. Belum lagi mahalnya biaya Pemilu.

Saya justru lebih tertarik membahas soal keterlibatan oligarki di pemilihan umum serentak tahun ini. Berbicara pemilu tahun ini, ataupun tahun-tahun sebelumnya, pemenang pemilu, baik Parpol, DPR/DPD, Pilkada, ataupun Pilpres, bukan lagi menjadi rahasia umum bahwa Pemilu (Pilpres) tidak bisa dilepaskan dari cengkeraman oligarki.

Oligarki dan Kekuasaan

Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh sekelompok elite kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Istilah ini berasal dari kata Yunani, yaitu Oligoi yang berarti “beberapa” atau “segelintir” dan arche yang berarti “memerintah”.

Sementara itu, menurut Jefry Winters, oligarki adalah pelaku yang menguasai dan mengendalikan konsentrasi besar sumber daya materiel yang bisa digunakan untuk mempertahankan atau meningkatkan kekayaan pribadi dan posisi sosial ekslusifnya.

Sedangkan Paul M. Johnson menerangkan bahwa oligarki adalah sebuah sistem pemerintahan yang seluruh kekuatan politiknya berada di tangan sejumlah kecil orang-orang kaya yang membentuk kebijakan publik lebih untuk kepentingan finansial mereka sendiri.

Itu melalui subsidi langsung terhadap perusahaan-perusahaan mereka, melalui kontrak-kontrak pemerintahan yang timpang, dan tindakan-tindakan proteksi yang bertujuan untuk menghancurkan saingan bisnis mereka. Tindakan tersebut dilakukan dengan sedikit atau bahkan tidak memikirkan kepentingan seluruh rakyat.

Kalau kita melihat sejarah, oligarki sudah ada sebelum masehi. Oligarki tidak hanya ada di Indonesia, tetapi juga ada di berbagai negara di belahan dunia. 

Berawal sekitar 1100 dan 800 SM, sekelompok orang mulai berbagi kekuasaan di beberapa negara kota di Yunani. Kekuatan politik dibagi antara aristokrat-aristokrat (cerdik pandai) yang mewarisi kekayaan dan kuasa dari keluarga mereka yang raja-raja. Perlahan, kelompok berkuasa ini berganti. Oligarki berkembang pada kekuatan politik dan individu-individu kaya tertentu. (Paul Gowder, 2014:1-67)

Oligarki terjadi di Amerika Serikat pada periode industrialisasi abad ke-19. Para oligarki ini mendapatkan julukan robber barons karena menggunakan cara-cara yang licik berupa monopoli, penghancuran kompetitor, perbuatan curang, dan cara-cara korup seperti menyuap aparat pemerintah. (Hal Bridges: 1-13)

Selain itu, oligarki juga terjadi di Afrika Selatan di bawah sistem apartheid di mana minoritas kulit putih berkuasa. (Wiiliam A. Darity: 1747)

Bagaimana dengan Indonesia? Di masa Orba, Jefry Winters mengatakan bahwa Soeharto sebagai Oligarki Kesultanan. Sultan di sini merujuk pada sistem kerajaan di Jawa. Ada 3 (tiga) elemen utama dalam mendefinisikan rezim kesultanan. 

Pertama, penguasa-penguasa kesultanan memerintah secara pribadi dan menjalankan kebijakan ekonomi politik yang penting. Mereka meningkatkan kekuatan dan kewenangan dengan cara mencegah pembentukan lembaga-lembaga independen ketimbang mendirikannya. Lembaga-lembaga yang ada tersebut berada di bawah subordinasi dari hak prerogatif penguasa kesultanan.

Kedua, penguasa-penguasa kesultanan mengelola kontrol strategis atas akses terhadap kekayaan dan menempatkan sumber daya sebagai bagian kunci dari basis kekuasaan mereka. Hubungan antara oligarki satu dengan oligarki lainnya bersifat simbiotik.

Ketiga, penguasa-penguasa kesultanan berusaha mendirikan dan mempertahankan penguasaan atas kekuatan koersif yang ada dalam negara atau rezim. Ini termasuk mengendalikan angkatan bersenjata, intelijen polisi, aparat peradilan, dan kadang membayar paramiliter, preman, dan bandit-bandit. (Jefry Winters: 135)

Setelah Soeharto lengser, oligarki yang semula terpusat pada Soeharto terpencar dan membangun porosnya sendiri-sendiri. Lalu, muncul oligarki-oligarki lokal yang membangun sentra-sentra kekuasaan di daerah, baik provinsi maupun kabupaten, hingga tingkat nasional. (Nelson Nikodemus Simamora: 6)

Jumlahnya makin banyak dan sering kali tidak memiliki keterkaitan antara tingkatan satu dengan tingkatan lainnya. Vedi R. Hadiz dan Richard Robison menyebut oligarki-oligarki baru itu sebagai “predator kekuasaan”.

Mereka saling memangsa, berebut jalan untuk mencapai posisi yang lebih tinggi dalam politik Indonesia. Sebab makin dekat dengan kekuasaan, makin besar pula kemungkinannya mempertahankan kekayaan.

Ditambah program liberalisasi IMF tersebut, para oligarki menjadi makin terintegrasi dengan sistem kapitalisme global setelah berhasil mengambil kembali unit-unit usahanya dari pemerintah.

Oligarki-oligarki lama kembali dan munculnya oligarki-oligarki baru di berbagai daerah, Indonesia kini dihadapkan pada permasalahan klasik yang telah bermutasi dengan lebih banyak aktor dan jalinan yang lebih kompleks. Mereka makin leluasa mengembangkan kekayaannya, hingga saat ini. (Nelson Nikodemus Simamora: 6)

Bagaimana Cara Melawan Oligarki?

Menurut Jefrey Winters, oligarki yang dijalankan kaum oligarki telah menguasai perpolitikan Indonesia di era Reformasi. Kali ini tanpa adanya kediktatoran Soeharto yang membatasi ruang gerak oligarki. 

Tetapi, kalau dilihat, partai-partai besar sekarang ini hanya dikuasai satu atau segelintir orang saja. Arena pertarungan politik dibuat sedemikian rupa, sehingga hanya dengan restu dan campur tangan mereka, politik bisa berjalan dengan biaya besar.

Biaya besar ini bukan hanya dalam kerangka kontestasi di pemilu. Dari awal untuk bisa masuk dalam ruang kontestasi pemilu saja, sebuah partai harus menyiapkan biaya minimal Rp35-60 miliar. Ini belum termasuk biaya kampanye, sehingga juga belum menjamin partai bersangkutan memperoleh suara signifikan.

Di sinilah yang saya katakan di atas bahwa biaya Pemilu itu sangat mahal. Hanya pemilik modal dan konglomerat yang hanya bisa membuat partai dan ikut kontestasi dalam Pemilu.

Saya melihat kenyataannya bahwa pemilu di Indonesia yang dilakukan lima tahun sekali ini hanya sekadar pertarungan antar-oligarki belaka, tidak lebih. Ini terlihat dalam sebuah film dokumenter produksi Watchdoc berjudul Sexy Killer.

Dari film dokumenter itu, kita bisa melihat fakta-fakta bagaimana pemilu dimanipulasi atas nama kepentingan rakyat. Padahal, sesungguhnya pertarungan antar-elite/oligarki itu hanya untuk mengamankan kepentingan/kekayaan mereka belaka.

Dalam berbagai debat calon presiden yang digelar selama lima kali, kedua pasangan kandidat sama sekali tidak pernah menyentuh hal-hal yang berkaitan dengan rakyat. Soal tambang batu bara, misalnya, kedua calon tidak pernah membahasnya karena faktanya pemilik tambang-tambang batu bara tersebut merupakan elite-elite yang berada di belakang Jokowi maupun Prabowo.

Berdasarkan film dokumenter tersebut, ada sekitar 3.500 lubang bekas tambang batu bara di Kalimantan. Disebutkan pula sekitar 290 pemilik tambang tidak memberi jaminan lingkungannya dengan baik. Bahkan kubangan tambang batu bara di tengah hutan itu telah menelan banyak korban jiwa. Sepanjang 2018, sekitar 30 orang meninggal dan umumnya adalah anak-anak.

Timbul di benak kita, siapa pemilik saham tambang batu bara yang merusak lingkungan dan merenggut banyak korban jiwa itu?

Film dokumenter tersebut menyebutkan, dari tim Jokowi-Ma’ruf Amin, ada nama Luhut Binsar Pandjaitan (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman), Fachrul Razi (pensiunan jenderal TNI), dan Suadi Marasambessy. Mereka bergabung dalam tim Bravo 5. Selain mereka, ada nama Hary Tanoesoedibjo, Surya Paloh, Sakti Wahyu Trenggono, Jusuf Kalla, Andi Syamsuddin Arsyad, dan Oesman Sapta Odang.

Sementara itu, di kubu Prabowo-Sandiaga Uno, pertama-tama adalah kedua orang itu. Karena mereka adalah pemain lama dalam bisnis energi.
Kemudian, ada nama Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, Maher Al Gadrie, Hashim Djojohadikusumo, Sudirman Said, Ferry Mursydan Baldan, dan Zulkifli Hasan. 

Menariknya, meski para elite itu berbeda kubu, tetapi secara bisnis mereka saling terkait. PT Saratoga Investama milik Sandiaga Uno, misalnya, melepas sahamnya sebagian senilai Rp130 miliar kepada PT Toba Bara milik Luhut Pandjaitan.

Dari film itu, diketahui bahwa perusahaan Luhut itu memiliki 50 lubang bekas tambang. Total luas lahan tambang batu bara Luhut mencapai 14 ribu hektare.

Di samping tambang batu bara, Luhut juga punya 6 perusahaan lain, yakni Toba Coal and Mining, Toba Oil and Gas, Toba Power, Toba Perkebunan dan Kehutanan, Toba Industri dan Toba Property and Infrastructure. Anak usaha ini terbagi menjadi 16 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor.

Selain Luhut, Sandiaga Uno yang menjadi pasangan Prabowo itu juga memiliki perusahaan PT Multi Harapan Utama, PT Saratoga Investama, dan PT Adaro Energy yang sahamnya dimiliki oleh saudara Erick Tohir, Dan diketahui, Erick Tohir merupakan Ketua Tim Kampanye Nasional untuk Jokowi-Ma’ruf Amin.

Dari fakta ini semua, saya kira kita sedang dipertontonkan oleh dua kubu besar oligarki yang sedang ingin mempertahankan kekayaannya dengan cara menjadi penguasa.

Menurut Jeffrey Winters, kenyataan demikian menunjukkan dinamika politik Indonesia hingga kini masih dikuasai para oligarki dengan kepentingan kekuasaan agar mengamankan kekayaan.

Kembali ke pertanyaan di atas, bagaimana caranya melawan oligarki?
Melawan apalagi menghancurkan oligarki tersebut sangatlah sulit, butuh waktu yang lama. Bahkan hukum sebagai panglima pun tidak bisa berbuat banyak, hukum tidak bisa membatasi pergerakan oligarki untuk masuk ke ruang-ruang gelap kekuasan, karena oligarki bersekongkol dengan para elite itu sendiri.

Oligarki dengan mudahnya bisa masuk dan mengontrol parlemen, pemerintahan, peradilan dan media. Sehingga sangat mudah untuk mengintervensi kebijakan negara.

Menurut Winters, melawan oligarki harus dimulai dengan masyarakat yang memiliki organisasi dan pimpinan di luar struktur yang dikuasai oligarki. Organisasi dan pimpinan politik inilah yang akan menjadi agen dan alat dalam melawan oligarki.

Hemat saya, melawan oligarki harus diawali dengan kesadaran diri sendiri, lalu mendorong rakyat/masyarakat lainnya untuk aktif dan terlibat langsung  di lembaga demokrasi/HAM. Bisa dengan sebuah NGO/LSM atau membangun gerakan/politik alternatif rakyat, agar terlibat dalam kontestasi politik yang tujuannya adalah keadilan sosial dan jelas keberpihakannya kepada rakyat.

Saya percaya, kalau setiap individu/warga negara sadar dengan hal ini, maka 10-15 tahun ke depan, oligarki akan mati dengan sendirinya. Tetapi kalau tidak, bersiaplah untuk tetap geram kepada pemerintah. Jangan diam! Lawan!
"Jika Anda bergetar dengan geram setiap melihat ketidakadilan, maka Anda adalah kawanku." (Che Guevara)
Penulis, Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Sabtu, 19 Oktober 2019

Komnas HAM: 'Soal kasus-kasus HAM berat, Jokowi belum lulus'


19 Oktober 2018

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ifdhal Kasim, menyebut Presiden Jokowi telah menunjukkan komitmen pada perkara HAM. GETTY IMAGES

Presiden Joko Widodo diragukan mampu menyelesaikan setidaknya satu kasus pelanggaran hak asasi manusia saat masa kepemimpinannya habis 20 Oktober 2019.

Namun pemerintah mengklaim selama ini telah berupaya keras menuntaskan kasus-kasus yang ada dan menyebut penyelesaian perkara kini ada di tangan Kejaksaan Agung dan Komnas HAM.
"Soal kasus HAM berat, Jokowi belum lulus," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, di Jakarta, Jumat (19/10).
Menurut Taufan, realisasi janji penuntasan kasus HAM selama ini berhenti pada tataran pernyataan publik. Jokowi disebutnya tak pernah memerintahkan Kejagung secara tegas untuk menggulirkan perkara HAM ke pengadilan.
"Untuk menyelesaikan dalam satu tahun tidak mungkin, tapi bisa untuk memberikan arahan yang tegas, misalnya agar Jaksa Agung segera membentuk tim penyidik. Itu jelas, bukan hanya pernyataan," kata Taufan.
Dihubungi terpisah, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ifdhal Kasim, menyebut Jokowi telah menunjukkan komitmen pada perkara HAM.

Ia mengatakan pemerintah kini fokus untuk menyelesaikan kasus HAM di Wamena dan Wasior, di Papua.
"Ada progres yang dilakukan. Kalau dikatakan tidak ada sama sekali, jelas itu menyesatkan karena pemerintah ini bekerja. Memang belum sampai pada digelarnya pengadilan. Karena itu perlu waktu," ujarnya kepada BBC News Indonesia.
Ifdhal mengatakan, pemerintah tak dapat mencampuri proses penyelidikan perkara Wamena (2003) dan Wasior (2001) yang tengah berjalan di Kejagung. Ia menyebut jaksa dan penyelidik Komnas HAM yang sebenarnya justru sangat berperan dalam tahapan itu.
"Jadi pemerintah sudah menunjukkan komitmen, itu bukan semata untuk kepentingan elektoral, tapi dilandasi kemauan politik," kata Ifdhal.
Lebih dari itu, Ifdhal menjelaskan setiap pemerintahan pascareformasi akan menghadapi kesulitan yang sama dalam kasus HAM. Ia menyatakan, Jokowi tak mau mengorbankan stabilitas pemerintahan demi isu HAM.
"Pemerintahan Gus Dur sangat berani tapi risikonya dia jatuh. Belajar dari itu, pemerintahan setelahnya lebih memilih berkalkulasi agar tidak menyebabkan terganggunya stabilitas politik," kata Ifdhal.

Kasus agraria

Tak cuma perkara pelanggaran HAM, Komnas juga mencermati kasus agraria yang terjadi seiring berbagai proyek infrastruktur di era pemerintahan Jokowi.

Presiden Jokowi didesak tegas menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. BBC INDONESIA

Jumlah kasus itu dikhwatirkan meningkat setelah dicapai kesepakatan investasi infrastruktur senilai lebih dari Rp245 triliun dalam pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia di Bali, pekan lalu.
"Kami khawatir, semakin besar investasi infrastrukur, lahan akan semakin dikuasai swasta. Bukan hanya terjadi pengosongan lahan, tapi juga intimidasi terhadap masyarakat," kata Taufan.
Meski begitu, Komnas HAM mencatat perbaikan pengelolaan konflik saat Jokowi menerbitkan Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria.

Beleid itu menjamin strategi mengatasi ketimpangan kepemilikan lahan dan proses penanganan sengketa agraria.
"Isu agraria nilai untuk pemerintah belum sampai 50 karena kasusnya banyak sekali. Tapi paling tidak sudah ada kerangka hukum meski belum memuaskan," ujar Taufan.
Dalam catatan Komnas HAM, dalam setahun terakhir kasus intoleransi dan pelanggaran atas kebebasan berekspresi marak terjadi di Indonesia.

Taufan menyebut kepolisian gagal menindak pelaku penyerangan kelompok rentan seperti Ahmadiyah. Di sisi lain, kepolisian dianggap tak netral dalam sejumlah kasus pembubaran diskusi maupun persekusi kelompok minoritas.
"Pekerjaan rumah masih cukup banyak, karena tinggal beberapa bulan lagi, pemerintah seharusnya menetapkan skala prioritas penyelesaian kasus," kata Taufan.


Selasa, 01 Oktober 2019

Hikayat Rubidi, Pria Cilacap yang Telunjuknya Tentukan Hidup dan Mati PKI

Muhamad Ridlo - 01 Okt 2019, 00:00 WIB

Rubidi Mangun Sudarmo, bekas Wakil Komandan Pasukan Pembersihan PKI di Cilacap barat. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Cilacap - Karsiman tak akan pernah lupa satu nama yang begitu menjadi momok pascaperistiwa G30SPKI. Namanya, Rubidi.

Sebulan seusai peristiwa 65, Rubidi menjadi orang yang begitu ditakuti. Tiap kali nama Rubidi disebut, ingatannya melayang kepada sosok yang lincah, tegas dan terkadang, beringas.

Warga Cikuya, Bantar, Kecamatan Wanareja, Cilacap, bahkan punya julukan khusus untuk Rubidi, Lingsang Geni, lingsang yang berenang dalam lautan api. Julukan ini menunjukkan betapa Rubidi begitu menakutkan.

Rubidi adalah komandan operasi pembersihan PKI yang begitu menguasai kawasan Cilacap barat, termasuk Cikuya, Cipari, Cimanggu, dan sekitar Gunung Karangtengah. Waktu itu, Karsiman berusia 15 tahun sehingga tidak ditangkap tentara.

Itu sebabnya, pertama kali bertemu dengan Rubidi, Karsiman begitu marah. Ingatannya kepada sosok Rubidi yang begitu tega kepada warga Cikuya begitu membekas dan menaburkan benih dendam.

Warga menganggap Rubidi lah orang yang bertanggung jawab atas hilangnya beberapa warga Cikuya yang dituduh PKI. Puluhan pria dipenjara. Dan dampak yang masih terasa hingga saat ini adalah warga terusir dari tanahnya.
"Ya saya gregetan. Pengin memukul. Enggak tanya saya, enggak mau tanya. Saya bertanya itu paling baru empat tahunan," ucap Karsiman, beberapa waktu lalu.
Serupa dengan Karsiman, seorang pria sepuh, Sandiarja (85) juga mengaku tahu siapa Rubidi. Beda dengan Karsiman yang tak ditangkap tentara, Sandiarja dibui 11 bulan karena dituduh anggota Barisan Tani Indonesia (BTI).

Padahal, ia sama sekali tidak tahu apa BTI atau PKI. Bahkan, hingga kini, ia buta huruf.

Namun, ia mengaku tak mendendam. Hanya saja, Sandiarja ogah bersalaman dengan Rubidi, sampai sekarang. Dia pun enggan menyapa orang yang pernah menuduhnya terlibat PKI ini.

Saat Rubidi Ditunjuk Jadi Wakil Komandan Operasi Pembersihan PKI

Lahan dan permukiman warga dirampas pascaperistiwa G30SPKI dan berubah menjadi kebun karet. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
"Lha buat apa tanya, bertemu ya sudah. Paling saya membathin seperti ini, 'Oh, ini orangnya'. Sampai sekarang lah," ucap Sandiarja.
Nama lengkap Rubidi adalah Rubidi Mangun Sudarmo. Ia lahir di Sambilgaluh, Kulonprogo pada tahun 1933. Kemudian pada tahun 1935-an, bersama orangtuanya ia pindah ke Cipancur, Desa Bantarsari, Kecamatan Wanareja, Cilacap.

Ia menempuh pendidikan sekolah dasar di Bantarsari hingga kelas 2 SD, kemudian dilanjutkan ke SD Wanareja hingga kelas 5. SMP diselsaikan di SMP 1 Cilacap. SMA diselesaikan Angkatan Pelajar Pemuda Indonesia (APPI) Cikini.

Masa muda dilewatinya dengan masuk berbagai organisasi. Lantas, ia beranjak menjadi tokoh PNI yang disegani. Dia cakap, pintar, dan cerdas.

Ia juga diperhitungkan karena sangat menguasai lapangan. Lalu, saat peristiwa 1965 terjadi, dia diangkat menjadi wakil komandan pasukan gabungan operasi pengamanan gerombolan PKI.

Rubidi mengaku menghadapi dilema besar ketika ditunjuk menjadi Wakil Komandan Pasukan Gabungan dalam Operasi Penumpasan Gerombolan PKI di kawasan Cilacap barat, meliputi pegunungan Wilis yang kini masuk di lima kecamatan, yakni Kecamatan Cipari, Wanareja, Sidareja, Cimanggu, dan Majenang.

Sebab, mertua dan istrinya adalah tokoh PKI dan Gerwani. Dia sendiri, adalah kader PNI yang loyal dan saat itu, telunjuknya bisa menentukan hidup dan mati seseorang.

Namun, pilihannya saat itu adalah hidup atau mati. Jika dia menolak tugas, itu artinya, mati. Sebab, waktu itu yang benar-benar berkuasa adalah militer.

Pada November 1965, dia menerima jabatan wakil komandan pasukan gabungan dari kalangan sipil. Tugas utamanya adalah memindahkan, atau lebih tepat mengusir warga yang berada dalam radius tapal kuda operasi. Dia ditunjuk oleh Letnan Kolonel Arifin, pejabat militer komandan tertinggi operasi keamanan.
"Tugas saya yang pokok, yang saya emban, adalah mengembalikan masyarakat kembali seperti semula. Artinya yang punya rumah ya kembali ke rumah, Yang bertani ya kembali bekerja bertani. Makanya disebut sebagai operasi keamanan. Di luar itu, saya menolak kuat pun saya bisa," ucap Rubidi.

Pagi Mencekam di Kampung Cikuya

Rubidi Mangun Sudarmo, bekas Wakil Komandan Pasukan Pembersihan PKI di Cilacap barat dengan dua jurnalis dalam pembuatan film dokumenter kuburan massal PKI dan perampasan tanah. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Namun begitu, Rubidi membantah berlaku kejam. Ia justru menuduh, yang berlaku kejam waktu itu adalah anggota baru PKI.

Mereka, kata Rubidi, berlindung di balik kekejamannya untuk melindungi dirinya sendiri. Dia bahkan berani menunjukkan siapa saja yang anggota PKI, tetapi berlaku kejam kepada orang yang dituduh PKI.

Beberapa di antaranya, masih hidup hingga hari ini. Dan mereka masih berlindung di balik drama pemberantasan PKI yang diikutinya.
"Yang kejam-kejam, suruh bunuh ya bunuh, itu adalah orang baru, baru masuk. Belum setahun. (Baru Masuk PKI?) ya. Yang sekarang masih hidup pun, jiwanya masih seperti itu. (menutup jati dirinya?) Iya," Rubidi menegaskan.
Membantah berlaku kejam, tetapi Rubidi mengaku telah mengusir warga dari permukimannya agar operasi itu cepat selesai. Tak terhitung permukiman yang berhasil dikosongkannya.
"Tujuannya kan untuk mempercepat operasi keamanan. Soalnya, kalau bercampur dengan rombongan yang betul, rombongan orang PNI, Nahdatul Ulama, itu kan enggak disinggung-singgung. Makanya saya suruh pergi," ujarnya.
Salah satu kampung yang dikosongkan paksa oleh Rubidi dan anak buahnya adalah kampung Cikuya. Sebuah kampung dengan luas lahan sekitar 72 hektare dan didiami oleh 70-an keluarga. Kampung Cikuya, saat ini berada di Desa Bantarsari Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap.

Namun, ia mengaku telat tiba di Cikuya. Sejumlah nyawa di Cikuya pun melayang oleh aksi main hakim sendiri milisi yang liar.
"Pagi-pagi saya datang ke sana. Sarno, sudah dibawa keluar. Anak-anak Wanareja sudah ada di sana. Termasuk Kurdi, yang bersenjata, juga sudah di sana," dia bercerita.
"Ketika saya ke sana, senjatanya ditodongkan ke kepala Sarno. Dibunyikan, duar. Saya kagetnya luar bisa. Saya bilang 'Lha ya untuk apa, itu kan hanya untuk nakut-nakutin orang," dia melanjutkan.

Perjuangan Reforma Agraria Cilacap

Lahan dan permukiman warga dirampas pascaperistiwa G30SPKI dan berubah menjadi kebun karet. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Rubidi lantas meminta warga Cikuya pergi. Tak terhitung berapa orang di luar Cikuya yang diusir oleh Rubidi. Dan ancamannya selalu sama, liang lahat.

Tak ada siapa pun yang bisa meraba nasin. Tanpa dinyana, Rubidi, Karsiman, Sandiarja, Ratmini, dan seluruh korban pengusiran yang tersebar di sejumlah desa, seperti Caruy, Karangreja, Kelapagading, Mulyadadi, Sidasari, dan Bantarsari dipertautkan.

Kerena Rubidi, sang lingsang geni, akhirnya juga kehilangan tanahnya. Ia kehilangan asetnya yang berharga. Dan kini, ia mengaku menjadi bagian dari korban yang dikhianati oleh negara.

Namun, Rubidi mengaku sudah tidak memiliki kekuatan lagi untuk melawan. Pasca '65, militer berkuasa di segala lini hidup bangsa Indonesia.
"Saya pun terus diam. Soalnya situasinya kan lain. Ini sudah, perhitungan saya ini yang berkuasa militer. Sampai Soeharto berdiri itu kan juga militer," dia menuturkan.
Rubidi, kemudian menjadi aktivis reforma agraria. Karena dia paham, bahwa tanah-tanah yang dirampas adalah tanah hak rakyat, yang dibuka oleh masyarakat jauh hari sebelum kemerdekaan.
"Tanah dibuka oleh masyarakat. Menurut hukum. Itu berlaku di seluruh dunia bahkan, tidak hanya di Indonesia. Kalau di Sumatera, itu yang disebut sebagai tanah ulayat. Kan itu, dasarnya hingga sekarang kan tidak tersentuh hukum. Ini kan harus bayar. Itu tidak sesuai," jelas Rubidi.
Uluran tangan Rubidi pun diterima oleh Karsiman dan korban pengusiran pascaperistiwa 1965. Ia mengaku saat ini sudah tidak lagi menyimpan dendam kepada Rubidi. Ia merasa senasib sepenanggungan dengan Rubidi.
"Ya, karena bagaiman kita perasaan sebagai sesama manusia lah. Sudah seperti ini terjadinya, ya bagaimana lagi. Ya tidak dendam lah. Apalagi sekarang dia sudah menjadi kawan seperjuangan," ucap Karsiman.

Jumat, 27 September 2019

Malam Mencekam di Tanah Kafir, Kuburan Massal PKI di Cilacap


Muhamad Ridlo - 27 Sep 2019, 01:00 WIB

Lokasi diduga kuburan massal PKI di Tanah Kafir, Cipari, Cilacap, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Cilacap - Mendadak, langit yang sedari pagi begitu terik berubah suram. Awan hitam bergelayut mengiringi keberangkatan kami ke lokasi kuburan massal PKI di Cilacap.

Hujan menyulitkan perjalanan kami di medan menanjak dan terjal ini. Berkali-kali, ban selip mendaki jalan aspal yang mengelupas sepanjang enam kilometer masuk ke jantung perkebunan karet di Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Mobil kami hentikan di jalan yang agak landai. Tampak, pemakaman Singaranting berada di perbukitan. Tak berapa lama, dua sepeda motor mendekat dari arah berlawanan.

Satu pengendara mengenakan mantel. Satunya mengenakan jaket tebal.
Ia memperkenalkan diri bernama Jumar. Jumar adalah warga Lengkong Desa Mekarsari, Kecamatan Cipari, kampung di tengah areal perkebunan karet yang hanya berjarak 500 meter dari lokasi kuburan massal PKI. Istrinya adalah karyawan perkebunan karet.

Bersama dengan Jumar dan Suripto, berboncengan satu motor lainnya adalah Dirman dan Jafar. Dirman aktivis reforma agraria, sedangkan Jafar adalah korban pengusiran tanah.

Jafar NU tulen. Bahkan, pada tahun 1965 turut menjaga kantor NU Majenang dan Gudang Garam, yang juga menjadi semacam camp konsentrasi anggota PKI yang hendak dieksekusi.
"Kan saya juga sering ke sini. Yang mencari kayu bakar. Ranting. Kalau ada tentara datang, saya pergi, lari pulang. Saya takut," ucapnya, menceritakan pengalamannya 50 tahun silam.
Tak bicara terlalu banyak, kami langsung berjalan menuju lokasi yang akan ditunjukkan oleh Jumar. Sementara, hujan menderas.

Kuburan Massal Tanah Tak Bertuan

Saksi mata peristiwa 1965, Jumar, menunjukkan lokasi diduga kuburan massal PKI Tanah Kafi, Cipari, Cilacap, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Angin bertiup kencang dan guruh terdengar menyambar-nyambar di kejauhan. Susana perkebunan karet jadi mencekam. Seolah saya dilemparkan ke masa 50 tahun lalu, ketika pembantaian massal anggota PKI terjadi. Kami meniti jalan licin sepanjang hampir satu kilometer.

Letak kuburan massal PKI di Cilacap ini sebenarnya hanya berjarak sekitar 500 meter dari pemakaman umum Singaranting. Hanya saja, lokasinya berada di bukit berbeda. Dan memang sama sekali terpisah.

Perbukitan itu dipisahkan ngarai yang dalam sehingga untuk menuju ke kuburan massal harus melewati jalan menurun dan menanjak tajam untuk sampai lokasi. Posisi tepatnya ada di Perkebunan JA Watie Afdeling Sela Gedang.

Sesampai lokasi, Jumar dan Suripto mulai menunjukkan kuburan massal yang dimaksud. Ada sebidang tanah luas datar di perbukitan itu. Ini lah lokasi yang disebut sebagai Tanah Kafir, sebuah kawasan kuburan massal PKI.
"Enggak hanya satu lubang dua lubang, lubangnya banyak. Banyak lubang. Ini termasuk Singaranting. (Yang itu? Ini salah satu pemakaman?) Iya. Di sana juga makam lagi, sananya juga makam lagi," dia menerangkan, sembari menunjukkan titik kuburan massal PKI.
Kuburan massal PKI itu saat ini sudah menjadi perkebunan karet. Hampir tidak ada bekas sama sekali. Jumar hanya mengandalkan ingatannya mengenai kontur bidang tanah datar luas di perbukitan. Lokasinya memang mudah diingat.

Ia hapal lantaran tanah itu tanpa pemilik. Namanya, Tanah Kafir.
Perkebunan JA Watie tidak mengakui, pun dengan Perkebunan RSA. Akhirnya, tanah itu dibiarkan terlantar dan terkadang hanya dimanfaatkan oleh warga yang berani ke Tanah Kafir.
"Kalau luasnya bisa dikatakan sekitar 200 ubin ya. Pokoknya seluruh dataran ini, dataran ini semuanya dipakai. Jadi kalau ada penguburan, besoknya ada lubang lagi, bikin lubang lagi," ucap Jumar.
"Isinya tidak pasti. Kadang-kadang ada sembilan, ada yang kadang 12 orang. Ada yang 10 orang dalam satu lubang. Jadi kalau ada mobil datang, bawa orang misalnya 20 orang, ya lubangnya dibuat untuk 20 orang," Jumar melanjutkan.

Detik-Detik Eksekusi Anggota PKI

Saksi dan pembuat lubang kuburan massal PKI untuk eksekusi, Kirman, di Kuburan Massal PKI Singaranting, Cipari, Cilacap. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Menilik jumlah lubang, Jumar menduga anggota PKI yang dieksekusi di Tanah Kafir berjumlah kisaran 100 orang. Itu saja, jika per lubang hanya diisi tak lebih dari lima orang.

Padahal, ia sendiri tahu, lubang tak mesti dibuat satu ukuran. Terkadang, ukurannya diperkirakan cukup untuk 20 orang.
"Jadi tiap kali nanti malam mau dikirim, kuliari itu siang harinya dikerjakan untuk bikin lubang. Tapi karena waktu itu istri saya kerja, kalau karyawan laki-laki membuat lubang, kalau istri saya pulang. Takut," dia menuturkan.
Jumar menggambarkan, saat itu suasana sangat mencekam. Dari rumahnya ia mendengar deru truk menanjak.
"Kami tahunya, mobil itu kan kedengaran. Grung grung grung, kemudian berhenti di sini. Sebentar, tak lama kemudian ada suara rentetan tembakan. Dor dor dor dor... Ya sudah. Jelas itu ada pembunuhan," ucapnya.
Lazimnya, eksekusi dilakukan tengah malam atau awal dini hari. Ia menyebut, lubang dibuat acak di lahan seluas 200 ubin itu.

Usai eksekusi, jenazah ditinggal begitu saja. Lantas, lubang-lubang itu ditutup oleh kuliari atau kuli perkebunan, keesokan harinya,.

Jafar, bekas Kayim atau perangkat desa bagian pernikahan dan kematian Desa Mulyadadi, Kecamatan Majenang mengatakan, sekitar tahun 1965 ia turut menjaga Kantor NU yang berdekatan dengan gudang uyah (garam) di Majenang, yang dijadikan kamp para tahanan PKI yang menunggu giliran eksekusi.
"Kumpul semuanya di Majenang. Di gudang garam itu terkenalnya. Bertumpuk-tumpuk orang. Kalau ada panggilan tengah malam berarti ya 'beruntung', panggilan akan dibunuh," dia bercerita, setengah berbisik.
Dugaan Lokasi Kuburan Massal PKI di Cilacap Barat

Direktur Serikat Tani Mandiri (Setam) Cilacap, Petrus Sugeng menunjukkan lokasi diduga kuburan massal PKI, Singaranting, Cipari , Cilacap. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Jafar mengemukakan, saat itu ia menjadi anggota Ormas. Tugasnya, hanya menjaga kantor NU. Namun, dari cerita milisi yang di lapangan, ia tahu mereka dibawa ke lokasi eksekusi.
"Kebetulan dibawa ke jembatan. Kalau tidak ke pejaten. Kalau tidak ya seperti daerah seperti ini, di sini. Ya massal, buat lubang di situ. Tapi tidak mesti di makam," dia menjelaskan.
Soal kuburan massal ini, aktivis Reforma Agraria Cilacap, Suripto mengatakan masih memiliki data lainnya. Namun, ia belum berani memastikan titik koordinat tepatnya. Hanya saja, lokasinya sudah diketahui. Namun, titik lubangnya yang belum bisa dipastikan.

Wilayah itu meliputi, Penyarang, Sidareja, Sempayak, Karang Bolang, hingga Singkup. Kemudian Babakan, Bantar, dan Jambe Lima.
"Kalau Jambe Lima yang tahu persis Pak Karsim. Kalau untuk Babakan, saya bisa mengantarkan ke sana," ujar Suripto.
Menurut Suripto, jika dibongkar, maka cerita pilu yang dialami orang-orang tak bersalah di sekitar Cilacap bisa terungkap. Dia yakin, yang menjadi korban pembunuhan massal ada yang sama sekali tidak paham dengan kesalahannya. Bahkan, eksekusi itu dilakukan tanpa pengadilan.

Dia berharap, suatu ketika kuburan massal korban peristiwa 1965 ini akan dibongkar untuk diidentifikasi. Dengan demikian, sejarah bisa terbaca dengan adil. Bahwa banyak orang yang menjadi korban atas peristiwa 1965.
"Ketika itu bisa diidentifikasi dan mutlak bisa diketahui, apa alasan dasarnya, itu agar stigma secara umum PKI itu hilang. Dan siapa yang bertanggungjawab," dia mengungkapkan.