Tampilkan postingan dengan label Konflik Agraria. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konflik Agraria. Tampilkan semua postingan
Rabu, 12 Februari 2020
Catatan Testimoni Penerjemahan Petani dan Seni Bertani
12
Februari pukul 11.09 | Ciptaning Larastiti
Sebuah kebanggaan bagi saya ikut terlibat dalam
penerjemahan Seri Kajian Petani dan Perubahan Agraria. Proses penerjemahannya
sendiri berlangsung selama 4-5 bulan. Namun, butuh waktu hampir empat tahun
untuk memastikan buku ini nyaman dibaca dan layak diterbitkan.
Di dalamnya ada kerja keras banyak pihak, terutama
penyunting ahli: Pak Ben dan Mba Laksmi dan tim editor INSISTPress ada Udin,
Bang Hadi, Bang Marsen.
Bagi saya, penerjemahan Buku Petani dan Seni Bertani
merupakan proses belajar yang berharga. Mau tidak mau, saya dituntut
memperhatikan detail kata per kata, sembari memahami konsep yang dinarasikan
Van der Ploeg. Pada proses ini, saya dibantu pengalaman penelitian sebelumnya.
Saat menerangkan konsep “aliran nilai”, Van der Ploeg menggunakan ilustrasi
tentang lumbung Orang Balanta. Di saat bersamaan, ingatan saya seperti ditarik
kembali pada leuit Kasepuhan Sinar Resmi Sukabumi.
Dari sini saya belajar, wawasan terhadap topik yang relevan
menjadi syarat penting dalam menerjemahkan buku, terutama buku sosial
humaniora. Jika tidak, kita bisa kesulitan mendalami materi teks aslinya.
Sepanjang proses ini, saya merefleksikan dua tantangan
penerjemahan. Pertama adalah, “menjaga agar gaya bahasa penulis sesuai teks
asli” sekaligus “menyampaikan gagasan penulis secara lengkap ke dalam bahasa
indonesia.” Kerja ini butuh pemindaian yang berulang-ulang, tujuannya untuk
meminimalisir pengaruh dari gaya bahasa saya sendiri.
Di dalam teks aslinya, Van der Ploeg sering menggunakan
kalimat panjang, sementara saya lebih nyaman menggunakan kalimat pendek.
Kondisi ini memang menyulitkan di awal, meski kemudian bisa diatasi.
Kedua adalah mencari padanan yang tepat untuk
konsep-konsep penting. Proses ini tidak hanya melibatkan saya sebagai
penerjemah, tetapi juga penyunting ahli dan tim editor INSIST Press. Konsep
drudgery misalnya, setelah diskusi beberapa kali disepakati lah jerih payah
sebagai padanan kata yang tepat. Buku ini memang tidak mengkhianati prosesnya
yang panjang. Muatan kata per kata-nya, saya harap bisa sedekat mungkin dengan
teks aslinya.
Hal menarik yang perlu saya promosikan tentang buku ini
adalah optimismenya terhadap pertanian petani. Di tengah pembahasan ekonomi
politik agraria yang membuat kita pesimis, buku ini menawarkan nuansa berbeda.
Di dalam konteks Indonesia, buku ini membuka mata saya, “perjuangan keadilan
agraria melalui UU Pokok Agraria dan Perjanjian Bagi Hasil 1960 berakar dari
tradisi Chayanovian.”
Kedua perundangan ini secara khusus melindungi pertanian
petani keluarga: (a) mengusahakan struktur penguasaan tanah yang adil dengan
membagi tanah guntai kepada penggarap, (b) dan, mengatur usaha tani agar
terhindar dari sistem ijon. Menurut Selo Soemardjan, idealnya, penggarap
menerima separuh sampai dua per tiga dari hasil panen.
Hari ini, kita seperti mundur terlalu jauh. Pada 1952,
Muchamad Tauchid pernah menulis, “di masa kolonial, 0,5% penduduk Eropa
menguasai 60% dari total lahan Hindia Belanda.” Dan hari ini, angka itu tidak
jauh berubah. Berdasarkan indeks ketimpangan lahan Sensus Pertanian 2013, 1%
dari total populasi Indonesia menguasai 68% sumber daya lahan.
Penguasaan lahan
skala besar ini tidak dimaksudkan untuk memberi makan makhluk hidup di dunia,
tetapi untuk memenuhi demand pasar komoditas ekspor seperti industri kelapa
sawit. Padahal, resiko perusakan ekologisnya sangat besar dan mampu
menghilangkan kemungkinan petani melakukan reproduksi pertanian, sebagaimana
diidealkan Van der Ploeg dalam repeasantisasi.
Di tengah ketimpangan ini, puluhan tahun pasca Tragedi
1965, gerakan petani mengalami depolitisasi. Mereka dipaksa jinak untuk
menerima modernisasi pertanian, maupun perampasan lahan pertanian produktif
atas nama pembangunan. Sementara, perjuangan petani merebut kembali otonominya
selalu disikapi dengan kekerasan aparat dan milisi sipil dengan beragam terror
seperti tuduhan komunis. Lantas, sejauh mana kita mampu merawat optimisme
seperti isi dari buku Van der Ploeg ini? Mari kita diskusikan hari ini. Terimakasih,
selamat berdiskusi.
Minggu, 02 Februari 2020
Bajau, Kapitalisme dan Perebutan Ruang Hidup
02
FEBRUARI 2020
“Kekasih hari ini aku ingin bercerita tentang nelayan yang menjual perahunya mengubah lajur hidupnya sebab terampas laut dan gelombangnya” – Sombanusa
Bait dari lagu yang dikarang dengan baik oleh musisi
Yogyakarta tersebut menjadi sebuah refleksi dalam melihat realita sosial
nelayan hari ini. Artikel ini ditulis berdasarkan pada ringkasan dari diskusi
film dari Watchdoc “The Bajau” (2019) yang diselenggarakan oleh
Lingkar Diskusi Publik (LDP) Universitas Negri Yogyakarta yang bekerjasama
dengan beberapa organisasi mahasiswa seperti Ekspresi pers mahasiswa beserta
organisasi diluar kampus seperti Walhi dan Landless (Labor and Class Struggle
Studies). Dalam agenda tersebut diskusi dipantol oleh Himawan Adi (Walhi),
Ismantoro dan Sinergy Aditya (Landless). Selain ‘The Bajau’ yang
merupakam film tentang masyarakat Suku Bajau yang diproduksi oleh
Watchdoc, VOA Indonesia (2019) menunjukkan bahwa ada film lain yang juga
memotret kehidupan masyarakat Suku Bajau, yakni film “The Call From the
Sea” (2017) yang disutradarai oleh Taylor McNulty. Film tersebut menyorot
kehidupan Suku Bajau di Sulawesi yang hidupnya bergantung dengan laut yang
dihadapkan fenomena pemanasan global dan pencemaran laut yang telah membuat
kondisi laut menurun.
Sementara itu, sekilas tentang film yang diproduksi oleh
Watchdoc ini, memotret dinamika kehidupan dari masyarakat Suku Bajau. Seperti biasa,
yang menjadi ciri khas produksi film dari Watchdoc adalah melihat titik kritis
atau fenomena lain dari masyarakan Suku Bajau. Tidak hanya mengupas masalah
profil Suku Bajau dan sejarahnya namun dibenturkan dengan konflik sosial dan
ekologis yang terjadi dalam film tersebut. Namun, ringkasan tulisan ini hendak
menjelaskan pendalaman sisi dinamika ekonomi politik dalam film tersebut.
Secara historis, Suku Bajau adalah orang-orang yang tidak
memiliki negara. Hidup mereka mengembara di lautan, mencari makan di lautan,
serta hidup dan mati mereka di lautan. Bagi Suku Bajo, laut adalah jantung yang
berdetak dan darah yang mengalir di dalam tubuh mereka. Aktivitas keseharian
Suku Bajo dalam berburu ikan untuk keberlanjutan hidup mereka. Suku Bajo
bukanlah suku yang berasal dari Malaysia, Filipina, maupun Indonesia, melainkan
suku yang tidak berasal dari manapun. Mereka tidak memiliki negara, manusia
bebas atau manusia pengembara.
Alam Sebagai Ruang Hidup
Hidup mereka menyatu dengan laut, dan memperoleh ikan sebagai
sumber makanan pokok dari laut, dan lautan adalah rumah mereka. Mereka juga
paham bagaimana caranya berinteraksi dengan lautan, dan menjaga kelestarian
ekosistem laut. Dalam artikel National Geographic Indonesia (2018) dijelaskan
bahwa Suku Bajau kerap disebut sebagai penjelajah air, mereka memiliki
kemampuan seperti layaknya makhluk laut yakni bisa berjalan di dasar laut dan
menyelam hingga kedalaman 25-50 meter tanpa alat bantu, dan orang Bajau konon
dapat bertahan di laut berbulan-bulan tanpa makanan dan perlengkapan
modern.
Perlu diketahui, bahwa masyarakat Suku Bajau tidak
menangkap ikan dengan bom, pukat harimau, atau alat dan bahan-bahan peledak
lainnya yang dapat menghancurkan ekosistem laut. Mereka menangkap ikan dengan
menjaring, menyelam ke dalam air, dan memanah ikan di dalam air. Bagi Suku
Bajo, kehidupan di laut sudah mulai diperkenalkan oleh orang tua mereka
semenjak mereka masih kecil atau anak-anak. Oleh karena itu, mereka sangat
terampil dalam berburu ikan di dalam laut. Ketika mereka sedang berburu ikan,
hasil tangkapan mereka tidak selalu dinikmati sendiri, mereka rela berbagi
dengan orang-orang Suku Bajo lainnya yang sedang mengalami kesulitan dalam
berburu ikan. Dilansir dalam Mongabay (2014) yang menjelaskan bahwa masyarakat Suku
Bajau memiliki kecerdasan ekologi (ecological intelligence) secara
alami yang hal tersebut melekat dalam nilai, tradisi dan budaya dalam kehidupan
masyarakat Suku Bajau. Kecerdasan tersebut tergambar dalam pemahaman dan
penerjemahan hubungan manusia dengan seluruh unsur beserta mahluk hidup lain.
Pemahaman demikian yang membentuk prinsip dan pandangan hidup, serta kesadaran
terhadap alam dan perilaku ekologis. Hal ini dapat mengatasi krisis ekologi
jika setiap orang di belahan bumi memiliki kecerdasan demikian.
Namum, kondisi stateless pada orang bajau
membuat beberapa negara resah, yang selanjutnya negara Indonesia salah satunya
melakukan penertiban dan pendisiplinan mulai dari ‘Merumahkan’ Suku Bajau. Hal
ini yang sangat bertentangan dengan kultur masyarakat Suku Bajau yang bahkan
dijelaskan para pendahulu Suku Bajau dari lahir-mati berada dilautan. Potensi
terjadinya pergeseran budaya, cara hidup bahkan hilangnya tradisi nilai lokal
akan terancam sesuai dengan lirik dari Sombanusa bahwa “…nelayan akan
merubah lajur hidupnya karena terampas laut dan gelombangnya…”, hal ini akan
terjadi jika negara terus mengintervensi hingga hal inti dari suatu suku adat
yang dapat menghilangkan nilai lokal dan tradisi sebagai masyarakat adat.
Dinamika Perebutan Ruang: Bajau, Negara dan
Kapitalisme
Potret yang tergambarkan dalam dokumentasi film ‘The
Bajau’ memperlihatkan ragam masyarakat Suku Bajau yang hidup di beberapa
wilayah Provinsi Sulawesi. Salah satauya yakni masyarakat Suku Bajau yang
tinggal di Torosiaje, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo dan juga Morombo, Kabupaten
Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Masyarakat Suku Bajau yang tinggal di
Torosiaje digambarkan dalam film “The Bajau” dengan apik dan alami
dengan lingkungan yang tenang dan terjaga keindahannya. Sedangkan, di Morombo,
kehidupan masyarakat Suku Bajau digambarkan dengan krisis, karena ruang
hidupnya yang kumuh tercemar perusahaan tambang.
Fenomena di Morombo memerlihatkan suatu dinamika
perebutan ruang antara masyarakat Suku Bajau dengan kapitalis, dalam hal ini
terwujud dari perusahaan pertambangan batubara. Suku Bajau yang pada dasarnya
sangat bergantung pada lautan sebagai ruang pemenuhan keberlangsungan hidupnya,
tidak bisa berbuat banyak karena laut mereka tercemar oleh perusahaan tambang
batubara di bibir pantai. Hal demikian yang membuat lingkungan masyarakat Suku
Bajau hidup menjadi kritis bahkan tidak layak untuk dihuni. Warnai air yang
keruh tak sejernih seperti yang di Torosiaje mengancam kesehatan masyarakat
dalam mengkonsumsi air.
Celia Lowe dan EP Riley (2013) dalam artiklenya yang
selanjutnya ditulis menjadi buku yang berjudul Wild Profusion:
Biodiversity Conservation in an Indonesian Archipelago menjelaskan bahwa
masyarakat Suku Bajau di Sulawesi Tenggara yang merupakan suku laut paling
kosmoplitan di Asia Tenggara mendapatakan permasalahan kehidupannya dengan
alam. Oleh karenannya Lowe menyarankan untuk dilakukan konservasi alam.
Konservasi dalam pandangan John B. Foster (2009) dalam bukunya The
Ecological Revolution, belum sepenuhnya mampun menyelesaikan permasalahan
kehidupan masyarakat dan juga pencemaran alam. Ia juga menegaskan bahwa beragam
perushaan melakukan konservasi yang justru anti-rakyat dan tidak menyelesaikan
akar permasalahan kerusakan lingkungan. Oleh karenannya, konservasi menjadi
tidak memiliki pengaruh yang signifikan karena mengesampingkan faktor ekonomi
politik permasalahan alam yang dihadapi oleh masyarakat Suku Bajau, yang tidak
lain karena pencemaran atas perusahaan tambang.
Pencamaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi didorong
oleh logika produksi dalam sistem ekonomi yang bercorak kapitalistik. Hal
tersebut dijelaskan oleh Fred Magdoff dan John B. Foster (2011) dalam
bukunya yang berjudul What Every Environmentalist Need to Know about
Capitalism: A Citizen’s Guide to Capitalism and The Environtment bahwa
imperatif pertumbuhan dalam ekonomi kapitalisme harus terus didorong, dan
sistem ekonomi kapitalisme harus terus membesar dalam persaingan kompetisi dan
monopoli pasar dengan logika produksi guna menggapai profit terus menerus.
Sehingga, eksploitasi sumber daya alam harus terus berjalan dan dilakukan
untuk
pemenuhan logika produksi. Sumber daya yang terus menerus diproduksi demi
pemenuhan pasar maka secara perlahan akan menjadi krisis dan berakibat pada degradasi
lingkungan. Hal senada juga ditegaskan oleh Barry Commoner (1990) dalam
bukunya yang berjudul Making Peace with The Planet bahwa jika
lingkungan tercemar, perekonomian sakit, virus penyebab keduanya akan ditemukan
pada sistem produksi yang tidak adil. Demikan sederhana adalah siklus bisnis
dan kerusakan lingkungan hidup atau bahkan bencana yang terjadi.
Keberadaan sistem ekonomi yang eksploitatif baik pada
tenaga kerja maupun dengan alam disebut oleh Anto Sangaji (2010) sebagai sebuah
potret ‘Metabolic Rift’, yakni sebuah kondisi dimana terjadinya
kontradiksi abadi kapitalisme dengan lingkungan hidup. Hal demikian yang
kemudian membuat Murray Bookchin (1982) dalam bukunya The Ecology and
Freedom memeberikan pamahaman dalam pengelolaan alam ditengan kondisi
keberadaan sistem kapitalisme yang memberangus lingkungan hidup dan rezim
pengetahuan tentang metabolic rift, yang membuat kapitalisme seakan
abadi dan tak bisa dihancurkan. Bookchin mendorong untuk pembebasan hirarki dan
reorganisasi masyarakat dengan garis etnik alam dikelola secara kolektif.
Keseimbangan kebutuhan, pemanfaatan alam dan perawatan harus dimiliki oleh
masyarakat, karena keberlangsungan lingkungan hidup adalah keberlangsungan kehidupan
manusia juga.
Jika melihat dinamika yang tergambarkan diatas, ada salah
satu aspek yang hilang, yakni keberadaan negara dan peranannya. Memang dalam
dokumentasi film ‘The Bajau’ belum secara kompleks menjelaskan
dinamika kekuatan elit dalam negara sehingga melegitimasi beberapa kebijakan
perizinan yang sangat eksploitatif. Hal demikian tergambar sekilas diterangkan
dalam film tersebut bahwa negara 141 perizinan pertambangan dan pembukaan lahan
sawit, dengan detail rincial 600.000 ha areal pertambangan batubara dan juga
400.000 ha areal perushaan kelapa sawit. Legitimasi tersebut yang kemudian
menjadi suatu fakta keberpihakan negara pada kapitalis dalam hal ini adalah
perusahaan pertambangan batubara. Hal ini menjadi suatu fenomena yang
menguatkan fakta watak negara dalam arus neoliberalisme seperti yang disebutkan
oleh Bob Jessop (2002) dalam artikelnya yang berjudul Liberalism,
neoliberalism, and urban governance: A state–theoretical perspective bahwa
negara menjadi alat untuk melancarkan kepentingan kapitalisme melakukan
akumulasi.
Adat dan Kekuatan
Alternatif
Kepentingan kapitalisme yang dapat menggunakan kekuatan
negara untuk melancarkan sirkulasi akumulasi kapitalnya tidak sedikit
menciptakan permasalahan yang cukup signifikan seeperti kemiskinan, ketimpang,
pencemaran dan kerusakan lingkungan. Fenomena demikian yang kembali memukul si
‘Miskin’ kaum yang terampas alat produksi menjadi krisis. Hal demikian seperti
yang dialami oleh masyarakat Suku Bajau vis a vis dengan korporasi
pertambangan batubara di Marambo, Sulawesi Utara. Terasingnya masyarakat Suku
Bajau sebagai subjek politik, menjadikannya sebagai korban sosial-politik dalam
proses modernisasi. Hal demikian kurang lebih sama halnya yang dialami oleh
masyarakat adat di Amerika Latin yang juga terasing dengan negara sehingga
kebutuhan sosial dan politik tidak dapat tidak dipenuhi oleh negara. Sehingga
Deborah J. Yashar (1997) dalam artikelnya yang berjudul Contesting
citizenship: Indigenous movements and democracy in Latin America menjelaskan
bahwa gerakan adat harus dapat merebut negara, yakni tampil dalam kontestasi
politik dan demokrasi agar hak-hak sosial dan ekonominya terpenuhi. Hal
demikian membuahkan hasil dengan terpilihnya Presiden Bolivia dari masyarakat
adat yang kemudian menjalankan pemerintahannya dengan cukup adil dan memberikan
hak-hak kepada kelompok rentan dan marjinal.
Majemuknya suku di Indonesia menurut Nur I. Subono (2017)
dalam bukunya Dari Adat ke Politik menjelaskan cukup membutuhkan tenaga bayak
untuk membentuk kekuatan politik berbasis adat, mengingat majemuknya suku yang
juga berarti majemuknya aspirasi dan kepentingan yang dibawa. Melalui realita
ini diharapkan perlunya suatu narasi besar yang dapat menggandeng segala hal
tersebut, tidak hanya berasaskan pada aliran adat, budaya, suku atau golongan.
Namun yakni kondisi dan perasaan yang sama tentang perampasan, pemarjinalan,
penggusuran dan ketertindasaan yang dirasakan menjadi salah satu rumusan untuk
membentuk blok kekuatan alternatif ditengah sistem dominan yang kurang berpihak
pada masyarakat kecil dan kelompok rentan.
Daftar Pustaka:
Bookchin, M. (1982). The ecology of freedom. New
Dimensions Foundation.Commoner, B. (1990). Making peace with the planet.
Pantheon Books.
Foster, J. B., & Foster, J. B. (2009). The
ecological revolution: Making peace with the planet (p. 14). New York:
Monthly Review Press.
Jessop, B. (2002). Liberalism, neoliberalism, and
urban governance: A state–theoretical perspective. Antipode, 34(3),
452-472.
Lowe, C. (2013). Wild profusion: biodiversity
conservation in an Indonesian archipelago. Princeton University Press.
Magdoff, F., & Foster, J. B. (2011). What every
environmentalist needs to know about capitalism: A citizen’s guide to
capitalism and the environment. NYU Press.
Mongabay. (2014, Januari 26). Kearifan Suku Bajo
Menjaga Keletarian Peisir dan Laut. Diambil dari https://www.mongabay.co.id/2014/01/26/kearifan-suku-bajo-menjaga-kelestarian-pesisir-dan-laut/.
National Geographic Indonesia. (2018, Desember 10
). Kampung Bajo Mola Tempat Tinggal Suku Bajau Si Penjelajah Air Yang
Tangguh. Diambil dari https://nationalgeographic.grid.id/read/131253898/kampung-bajo-mola-tempat-tinggal-suku-bajau-si-penjelajah-air-yang-tangguh.
Sangaji, Anto. (2010). Imperialisme Ekologi. Harian
Indoprogress.
Subono, N. I. (2017). Dari adat ke politik:
transformasi gerakan sosial di Amerika Latin. Marjin Kiri.
VOA Indonesia. (2019, Januari 15). Film As Call From
The Sea Menyingkap Suku Bajau di Indonesia. Diambil dari https://www.voaindonesia.com/a/film-as-call-from-the-sea-menyingkap-suku-bajau-di-indonesia-terancam-punah/4742475.html.
Yashar, D. J. (1998). Contesting citizenship:
Indigenous movements and democracy in Latin America. Comparative politics,
23-42.
______________________________
Ditulis oleh: Ismantoro Dwi Yuwono & Sinergy Aditya
Mereka berdua adalah anggota Landless (Labor and Class Struggle Studies).
Ditulis oleh: Ismantoro Dwi Yuwono & Sinergy Aditya
Mereka berdua adalah anggota Landless (Labor and Class Struggle Studies).
Sabtu, 01 Februari 2020
Kapitalisme Bertentangan dengan Kepedulian Lingkungan
1
Februari 2020 Arif
Novianto
Narasi penghapusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diutarakan oleh Menteri Agraria
dan Tata Ruang telah memicu polemik. Sebagian besar orang yang peduli terhadap
lingkungan mengutuk keras upaya tersebut. Penghapusan Amdal dinilai akan
semakin memicu kerusakan lingkungan akibat masifnya industri yang tidak
memperhatikan aspek ekologi. Itu karena pandangan arus utama percaya, bahwa
dengan Amdal maka kerusakan ekologi dapat diminimalisasi dan ekologi dapat terlindungi.
Mekanisme Amdal yang sudah mulai diterapkan di Indonesia
sejak tahun 1982, pada kenyataannya tidak terlalu mampu melindungi ekologi dari
kerusakan. Selama hampir 40 tahun Amdal dijadikan prasyarat wajib dalam proses
pembangunan, degredasi ekologi masih begitu banyak kita temui. Artinya, Amdal
pada kenyataannya bukanlah “dewa-dewi suci” yang dapat menyingkirkan
orang-orang jahat yang rakus dalam merampok dan memperkosa ibu bumi.
Amdal Sebagai Kuda Troya
Jika kita gali lebih dalam, Amdal hanyalah instrumen yang
memberikan data dan analisis dampak yang menjadi pertimbangan dalam pengambilan
keputusan. Amdal tidak dapat memberi keputusan, yang memberikan keputusan
secara formal adalah mereka yang berada di pusat pemerintahan.
Walaupun didesain dengan maksud melindungan ekologi,
permasalahan yang dihadapi oleh Amdal ini berada dalam dua lapis. Lapis
pertama, adalah pada saat proses penelitian Amdal. Penelitian yang saya lakukan
di Kabupaten Pati, Jawa Tengah tentang konflik pembangunan pabrik semen (2016),
Amdal justru digunakan oleh penguasa dan pengusaha untuk membenarkan ekspansi
modal. Penolakan masyarakat terhadap pembangunan pabrik semen dibenturkan
dengan klaim “keilmiahan” yang dibuat oleh para ahli (klaim “kepakaran”) dalam
penelitian Amdal.
Dalam setiap aksi massa dan audiensi yang dilakukan oleh
masyarakat kontra pembangunan, penguasa-pengusaha selalu berbicara agar
masyarakat menunggu hasil kajian ilmiah dari Amdal dan menekankan agar tidak
melakukan penolakan terlebih dahulu. Argumentnya, karena Amdal adalah ilmiah
dan dibuat para ahli, maka Amdal akan benar-benar mampu memprediksi dampak dari
pembangunan. Sehingga ketika kajian Amdal menyatakan “tidak layak”, maka mereka
tidak akan jadi melakukan pembangunan. Sementara jika kajian Amdal menyatakan
“layak”, maka mereka akan tetap melanjutkan pembangunan. Masyarakat yang sejak
awal bahkan menolak penelitian Amdal, dipaksa untuk mengikuti mekanisme itu.
Dalam proses penelitiannya, “para ahli” pembuat Amdal
tidaklah netral. Hasil penelitian yang mereka lakukan, hampir selalu dikoreksi
oleh masyarakat karena ada kekeliruan data penelitian lapangan. Masyarakat
bersama jaringan aktivis kemudian melakukan Amdal tandingan, untuk menunjukan
bahwa dalam pengambilan data saja Amdal versi “resmi” salah, apalagi dalam hal
analisis.
Contohnya dari jumlah mata air dari 139 mata air di Izin Usaha
Pertambangan (IUP) PT Sahabat Mulya Sakti (anak usaha PT Indocement Tunggal
Prakarsa), hanya disebutkan 24 saja, dari 24 goa hanya 13 yang dicantumkan, dan
bahkan 7 ponor di Pegunungan Kendeng tidak disebutkan dalam dokumen itu. Data
tandingan dari masyarakat kontra pembangunan, justru ditempatkan sebagai
masukan dan tambahan data bagi mereka (JMPPK, 2014).
Dalam hal pelibatan partisipasi, karena masyarakat kontra
pembangunan selalu menolak sosialisasi dan penelitian Amdal, untuk memenuhi
prosedur, pihak peneliti kemudian melibatkan para masyarakat yang pro
pembangunan. Dalam sidang KA-Andal contohnya, pihak perusahaan membayar
masyarakat pro senilai 300.000-500.000 rupiah untuk menghadiri sidang tersebut.
Mereka sudah didesain agar menyetujui hasil temuan dan analisis Amdal
(Novianto, 2016). Pada kasus konflik pembangunan PT Indocement di Pati ini,
hasil kajian sosial Amdal menunjukan bahwa 67% masyarakat menolak pembangunan
pabrik semen, 20% setuju, sementara 13% abstain. Namun, hasil Amdal tetap
menyatakan bahwa pembangunan pabrik semen itu “layak bersyarat”.
Permasalahan lapis keduanya adalah, dengan bekal dokumen
Amdal itu, pihak pemerintah menerbitkan “izin lingkungan” dan sejak awal
terlibat aktif dalam mendukung berdirinya pabrik semen.
Amdal dalam konteks konflik rencana pembangunan pabrik
semen di atas, memperlihatkan bagaimana Amdal tidak ubahnya seperti kuda troya.
Dengan klaim kepakaran dan keilmiahan, Amdal digunakan untuk membenarkan
pembangunan pabrik semen dengan cara menyisihkan suara-suara yang kontra dengan
pembangunan itu.
Dorongan Akumulasi, Merusak Ekologi
Mekanisme Amdal untuk menjaga ekologi dari kerusakan,
demi menghadirkan bumi yang layak huni bagi makhluk hidup di masa depan, justru
dibajak oleh penguasa-pengusaha. Hal itu tidak lain karena Amdal hanyalah
instrumen, sementara siapa yang akan menjalankan instrumen tersebut, tergantung
kelas mana yang dominan.
Keberhasilan digunakannnya pertimbangan ekologis dalam
setiap pembangunan yang akan berdampak bagi lingkungan, adalah hasil dari
perjuangan kelas. Artinya pihak penguasa-pengusaha tidak menjalankan mekanisme
itu atas dasar kehendak baiknya, namun karena tekanan besar dari gerakan
rakyat.
Amdal atau Environmental Impact Assessment (EIA)
pertamakali diterapkan di Amerika Serikat (AS) pada tahun 1970 dan kemudian
digunakan pula oleh berbagai negara di dunia. Sebelumnya, gerakan lingkungan
meningkat pesat di AS menentang penggunaan DDT (dichlorodiphenyltrichloroethane)
atau pestisida yang telah menciptakan degredasi ekologi dan membahayakan
kehidupan manusia. Terbitnya buku Rachel Carson berjudul “Silent Spring” pada
tahun 1962, menjadi salah satu pemantik meningkatnya kesadaran masyarakat
tentang bahaya DDT. Akibat tekanan yang begitu kuat, akhirnya Presiden dan
parlemen AS menyepakati tuntutan gerakan dan menindaklanjutinya dengan
penerapan EIA.
Sejarah penerapan Amdal, memperlihatkan bahwa
pertimbangan ekologis hadir, ketika ada tekanan dari bawah. Itu karena dalam
sistem ekonomi kapitalisme yang berjalan saat ini, pertimbangan utama mereka
adalah keuntungan, tidak tentang kelestarian lingkungan dan kemanusiaan.
Itu karena dorongan untuk akumulasi menjadi hukum dasar
dari ekonomi kapitalis. Tanpa berakumulasi, kekayaan kapitalis akan terdevaluasi,
baik karena inflasi, penurunan realisasi produk yang dibuat, pangsa pasarnya
diambil oleh kapitalis lain, habisnya bahan baku di lokasi yang dikuasai, atau
karena penguasa politik yang tidak berpihak kepada mereka.
Dorongan untuk akumulasi telah mengadu kapitalis dengan
kapitalis, kapitalis dengan pekerja, dan pekerja dengan pekerja. Dorongan
akumulasi ini memicu kompetisi, yang kata Marx dalam “Capital Vol 1”
“menundukkan setiap kapitalis individu dengan hukum imanen produksi kapitalis,
sebagai hukum eksternal, hukum koersif.” Para kapitalis harus dapat memenangkan
kompetisi agar mereka dapat terus hidup dan berkembang. Hukum koersif
kompetisi, membuat mereka berjuang untuk mengendalikan dan menguasai pasar,
tenaga kerja, dan alam. Para kapitalis yang memenangkan pertarungan, akan
memangsa kapitalis lain yang lebih kecil. Kondisi itu mengarahkan sistem
kapitalisme menuju konsentrasi dan sentralisasi modal, di mana segelintir
kapitalis dengan kekayaan yang menumpuk telah memonopoli pasar.
Nilai yang menjadi kekayaan bagi para kapitalis terus
berkembang dengan mengeksploitasi pekerja dan merampok alam (Foster, 2000).
Kebutuhan untuk akumulasi, membuat cara kerja sistem ini menjadi brutal. Marx
menggambarkan cara kerja kapitalis seperti Vampir, “akan menghisap darah sampai
tidak tersisa setetes pun”. Alam yang ditempatkan sebagai “hadiah gratis”,
dirampas untuk kepentingan mendapatkan keuntungan. Pada konteks ini, tujuan
utama untuk mendapatkan keuntungan menjadikan pertimbangan lingkungan diabaikan.
Artinya produksi dilakukan tidak untuk memenuhi kebutuhan, akan tetapi produksi
adalah untuk produksi, untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya keuntungan.
Hukum umum sistem ekonomi tersebut, akan selalu
bertentangan dengan metabolisme alam. Di satu sisi, produksi kapitalis selalu
menginginkan produksi sebanyak mungkin, dan semakin banyak produksi, semakin
banyak pula melakukan apropriasi terhadap alam. Di sisi yang lain, metabolisme
akan mengalami kerusakan ketika terjadi pengambilan sumber daya alam secara besar-besaran.
Kita dapat mengambil banyak sekali contoh tentang brutalnya proses produksi
yang bertumpu pada kehendak untuk mendapatkan keuntungan yang ada di sekitar
kita. Oleh karena itu, dorongan untuk akumulasi, akan selalu bertentangan
dengan dorongan untuk merawat ekologi.
Pandangan di atas menegaskan bahwa Amdal sebagai
instrumen, tidak akan benar-benar mampu melindungan lingkungan ketika sistem
sosial yang berkuasa justru memanfaatkan alam sebagai sumber mencari
sebesar-besarnya keuntungan. Sebaik apapun instrumen yang dibuat, ketika tidak
dikawal oleh gerakan rakyat secara sadar, maka akan banyak cara untuk
menunggangi atau bahwa mengabaikan instrumen tersebut. Kondisi itu seperti apa
yang dikatakan Fernand Braudel, sejarahwan Prancis, bahwa “manakala kapitalisme
diusir keluar dari pintu, ia akan masuk kembali lewat jendela”. Selalu ada cara
untuk memanipulasi, menunggangi, hingga mengabaikan instrumen-instrumen yang
dianggap mengganggu dorongan akumulasi mereka.
Saat ini, para ekonom arus utama, berupaya mengalihkan
permasalahan internal dari cara kerja sistem kapitalisme sebagai permasalahan
eksternal. Mereka menawarkan hingga mengembangkan konsep-kosep pembangunan yang
mempertimbangkan aspek lingkungan, seperti pembangunan berkelanjutan, ekonomi hijau
(green economy) hingga pertumbuhan hijau (green growth).
Alih-alih berupaya untuk mengganti sistem ini, mereka
percaya bahwa kapitalisme dapat selaras dengan kepentingan untuk melindungi
ekologi. Pemahaman tersebut ahistoris, dan gagal dalam menjelaskan akar
penyebab kerusakan ekologi selama ini. Pemahaman tersebut justru hendak
melanggengkan sistem yang telah ada yang telah terbukti terus menciptakan
kerusakan lingkungan. Tanpa mengubah sistem kapitalisme ini dengan sistem yang
memperhatikan lingkungan hidup dan kemanusiaan, maka masa depan dunia ini akan
tetap dalam marabahaya.
_______________
Arif Novianto
Redaktur di Penerbit Independen (PIN) dan editor di bukuprogresif.com
Penulis dapat dihubungi di akun twitternya: @arifnovianto_id atau Instagram: @arifnovianto_id
Tulisan ini sebelumnya dimuat di website Pergerakan, dimuat ulang untuk menyebarluaskan gagasan.
Arif Novianto
Redaktur di Penerbit Independen (PIN) dan editor di bukuprogresif.com
Penulis dapat dihubungi di akun twitternya: @arifnovianto_id atau Instagram: @arifnovianto_id
Tulisan ini sebelumnya dimuat di website Pergerakan, dimuat ulang untuk menyebarluaskan gagasan.
Minggu, 20 Oktober 2019
Pemilihan Umum Oligarki
20/10/2019 - Anggi Alwik
Juli Siregar*
Jatam.org
Pemilihan umum serentak tahun 2019 sudah selesai. Pilpres
dimenangkan oleh Jokowi-Ma’ruf dengan memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50
persen. Hari ini, 20 Oktober 2019, Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan
dilantik di Gedung DPR/MPR. Di sisi lain, elite politik sibuk dengan agenda
politiknya masing-masing.
Ada yang membicarakan soal Koalisi dan Oposisi, ada juga
yang membahas soal siapa saja calon-calon menteri yang akan bergabung di
Kabinet Jokowi jilid II nanti untuk membantunya di Pemerintahan selama lima
tahun ke depan.
Bahkan sebelumnya, ada salah seorang petinggi partai yang
bertemu dengan salah satu Gubernur untuk membahas Pilpres 2024. Luar biasa,
bukan? Tahun baru saja belum, sudah membicarakan Pilpres 2024. Dasar politikus!
Bagi saya, generasi yang lahir di tahun 90-an, hal ini
semua tak penting untuk dibahas. Itu hanya sebatas hal-hal teknis dan perayaan
setiap lima tahun saja. Menang, ya harus dilantik. Kalah, ya coba lagi. Hal
yang lebih penting dilakukan adalah bagaimana pemenang tersebut bisa menepati
janji-janjinya selama kampanye.
Pemenang harus bisa melindungi setiap bangsa, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia, sesuai dengan tujuan negara Republik Indonesia yang tertuang
di dalam alinea ke-4 UUD 1945.
Saya melihat pemilihan umum kali ini tak terlepas dari
dukungan dan peran para oligarki, ditambah dengan buruknya sistem pemilu. Lebih
kasarnya, bahwa pemenang pemilu tahun ini adalah oligarki itu sendiri.
Bagaimana tidak, Presidential Threshold 20
persen sehingga tidak ada pilihan calon lain untuk ikut kontestasi Pilpres.
Rakyat hanya disodorkan dua nama calon saja. Belum lagi mahalnya biaya Pemilu.
Saya justru lebih tertarik membahas soal keterlibatan
oligarki di pemilihan umum serentak tahun ini. Berbicara pemilu tahun ini,
ataupun tahun-tahun sebelumnya, pemenang pemilu, baik Parpol, DPR/DPD, Pilkada,
ataupun Pilpres, bukan lagi menjadi rahasia umum bahwa Pemilu (Pilpres) tidak
bisa dilepaskan dari cengkeraman oligarki.
Oligarki dan
Kekuasaan
Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan
politiknya secara efektif dipegang oleh sekelompok elite kecil dari masyarakat,
baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Istilah ini berasal
dari kata Yunani, yaitu Oligoi yang berarti “beberapa” atau
“segelintir” dan arche yang berarti “memerintah”.
Sementara itu, menurut Jefry Winters, oligarki adalah
pelaku yang menguasai dan mengendalikan konsentrasi besar sumber daya materiel
yang bisa digunakan untuk mempertahankan atau meningkatkan kekayaan pribadi dan
posisi sosial ekslusifnya.
Sedangkan Paul M. Johnson menerangkan bahwa oligarki
adalah sebuah sistem pemerintahan yang seluruh kekuatan politiknya berada di
tangan sejumlah kecil orang-orang kaya yang membentuk kebijakan publik lebih
untuk kepentingan finansial mereka sendiri.
Itu melalui subsidi langsung terhadap
perusahaan-perusahaan mereka, melalui kontrak-kontrak pemerintahan yang
timpang, dan tindakan-tindakan proteksi yang bertujuan untuk menghancurkan
saingan bisnis mereka. Tindakan tersebut dilakukan dengan sedikit atau bahkan
tidak memikirkan kepentingan seluruh rakyat.
Kalau kita melihat sejarah, oligarki sudah ada sebelum
masehi. Oligarki tidak hanya ada di Indonesia, tetapi juga ada di berbagai
negara di belahan dunia.
Berawal sekitar 1100 dan 800 SM, sekelompok orang mulai
berbagi kekuasaan di beberapa negara kota di Yunani. Kekuatan politik dibagi
antara aristokrat-aristokrat (cerdik pandai) yang mewarisi kekayaan dan kuasa
dari keluarga mereka yang raja-raja. Perlahan, kelompok berkuasa ini berganti.
Oligarki berkembang pada kekuatan politik dan individu-individu kaya tertentu.
(Paul Gowder, 2014:1-67)
Oligarki terjadi di Amerika Serikat pada periode
industrialisasi abad ke-19. Para oligarki ini mendapatkan julukan robber
barons karena menggunakan cara-cara yang licik berupa monopoli,
penghancuran kompetitor, perbuatan curang, dan cara-cara korup seperti menyuap
aparat pemerintah. (Hal Bridges: 1-13)
Selain itu, oligarki juga terjadi di Afrika Selatan di
bawah sistem apartheid di mana minoritas kulit putih berkuasa.
(Wiiliam A. Darity: 1747)
Bagaimana dengan Indonesia? Di masa Orba, Jefry Winters
mengatakan bahwa Soeharto sebagai Oligarki Kesultanan. Sultan di sini merujuk
pada sistem kerajaan di Jawa. Ada 3 (tiga) elemen utama dalam mendefinisikan
rezim kesultanan.
Pertama, penguasa-penguasa kesultanan memerintah secara
pribadi dan menjalankan kebijakan ekonomi politik yang penting. Mereka
meningkatkan kekuatan dan kewenangan dengan cara mencegah pembentukan
lembaga-lembaga independen ketimbang mendirikannya. Lembaga-lembaga yang ada
tersebut berada di bawah subordinasi dari hak prerogatif penguasa kesultanan.
Kedua, penguasa-penguasa kesultanan mengelola kontrol
strategis atas akses terhadap kekayaan dan menempatkan sumber daya sebagai
bagian kunci dari basis kekuasaan mereka. Hubungan antara oligarki satu dengan
oligarki lainnya bersifat simbiotik.
Ketiga, penguasa-penguasa kesultanan berusaha mendirikan
dan mempertahankan penguasaan atas kekuatan koersif yang ada dalam negara atau
rezim. Ini termasuk mengendalikan angkatan bersenjata, intelijen polisi, aparat
peradilan, dan kadang membayar paramiliter, preman, dan bandit-bandit. (Jefry
Winters: 135)
Setelah Soeharto lengser, oligarki yang semula terpusat
pada Soeharto terpencar dan membangun porosnya sendiri-sendiri. Lalu, muncul
oligarki-oligarki lokal yang membangun sentra-sentra kekuasaan di daerah, baik
provinsi maupun kabupaten, hingga tingkat nasional. (Nelson Nikodemus Simamora:
6)
Jumlahnya makin banyak dan sering kali tidak memiliki
keterkaitan antara tingkatan satu dengan tingkatan lainnya. Vedi R. Hadiz dan
Richard Robison menyebut oligarki-oligarki baru itu sebagai “predator
kekuasaan”.
Mereka saling memangsa, berebut jalan untuk mencapai
posisi yang lebih tinggi dalam politik Indonesia. Sebab makin dekat dengan
kekuasaan, makin besar pula kemungkinannya mempertahankan kekayaan.
Ditambah program liberalisasi IMF tersebut, para oligarki
menjadi makin terintegrasi dengan sistem kapitalisme global setelah berhasil
mengambil kembali unit-unit usahanya dari pemerintah.
Oligarki-oligarki lama kembali dan munculnya
oligarki-oligarki baru di berbagai daerah, Indonesia kini dihadapkan pada
permasalahan klasik yang telah bermutasi dengan lebih banyak aktor dan jalinan
yang lebih kompleks. Mereka makin leluasa mengembangkan kekayaannya, hingga saat
ini. (Nelson Nikodemus Simamora: 6)
Bagaimana Cara
Melawan Oligarki?
Menurut Jefrey Winters, oligarki yang dijalankan kaum
oligarki telah menguasai perpolitikan Indonesia di era Reformasi. Kali ini
tanpa adanya kediktatoran Soeharto yang membatasi ruang gerak oligarki.
Tetapi, kalau dilihat, partai-partai besar sekarang ini
hanya dikuasai satu atau segelintir orang saja. Arena pertarungan politik
dibuat sedemikian rupa, sehingga hanya dengan restu dan campur tangan mereka,
politik bisa berjalan dengan biaya besar.
Biaya besar ini bukan hanya dalam kerangka kontestasi di
pemilu. Dari awal untuk bisa masuk dalam ruang kontestasi pemilu saja, sebuah
partai harus menyiapkan biaya minimal Rp35-60 miliar. Ini belum termasuk biaya
kampanye, sehingga juga belum menjamin partai bersangkutan memperoleh suara
signifikan.
Di sinilah yang saya katakan di atas bahwa biaya Pemilu
itu sangat mahal. Hanya pemilik modal dan konglomerat yang hanya bisa membuat
partai dan ikut kontestasi dalam Pemilu.
Saya melihat kenyataannya bahwa pemilu di Indonesia yang
dilakukan lima tahun sekali ini hanya sekadar pertarungan antar-oligarki
belaka, tidak lebih. Ini terlihat dalam sebuah film dokumenter produksi
Watchdoc berjudul Sexy Killer.
Dari film dokumenter itu, kita bisa melihat fakta-fakta
bagaimana pemilu dimanipulasi atas nama kepentingan rakyat. Padahal,
sesungguhnya pertarungan antar-elite/oligarki itu hanya untuk mengamankan
kepentingan/kekayaan mereka belaka.
Dalam berbagai debat calon presiden yang digelar selama
lima kali, kedua pasangan kandidat sama sekali tidak pernah menyentuh hal-hal
yang berkaitan dengan rakyat. Soal tambang batu bara, misalnya, kedua calon
tidak pernah membahasnya karena faktanya pemilik tambang-tambang batu bara
tersebut merupakan elite-elite yang berada di belakang Jokowi maupun Prabowo.
Berdasarkan film dokumenter tersebut, ada sekitar 3.500
lubang bekas tambang batu bara di Kalimantan. Disebutkan pula sekitar 290
pemilik tambang tidak memberi jaminan lingkungannya dengan baik. Bahkan
kubangan tambang batu bara di tengah hutan itu telah menelan banyak korban
jiwa. Sepanjang 2018, sekitar 30 orang meninggal dan umumnya adalah anak-anak.
Timbul di benak kita, siapa pemilik saham tambang batu
bara yang merusak lingkungan dan merenggut banyak korban jiwa itu?
Film dokumenter tersebut menyebutkan, dari tim
Jokowi-Ma’ruf Amin, ada nama Luhut Binsar Pandjaitan (Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman), Fachrul Razi (pensiunan jenderal TNI), dan Suadi
Marasambessy. Mereka bergabung dalam tim Bravo 5. Selain mereka, ada nama Hary
Tanoesoedibjo, Surya Paloh, Sakti Wahyu Trenggono, Jusuf Kalla, Andi Syamsuddin
Arsyad, dan Oesman Sapta Odang.
Sementara itu, di kubu Prabowo-Sandiaga Uno, pertama-tama
adalah kedua orang itu. Karena mereka adalah pemain lama dalam bisnis energi.
Kemudian, ada nama Hutomo Mandala Putra atau Tommy
Soeharto, Maher Al Gadrie, Hashim Djojohadikusumo, Sudirman Said, Ferry
Mursydan Baldan, dan Zulkifli Hasan.
Menariknya, meski para elite itu berbeda kubu, tetapi
secara bisnis mereka saling terkait. PT Saratoga Investama milik Sandiaga Uno,
misalnya, melepas sahamnya sebagian senilai Rp130 miliar kepada PT Toba Bara
milik Luhut Pandjaitan.
Dari film itu, diketahui bahwa perusahaan Luhut itu
memiliki 50 lubang bekas tambang. Total luas lahan tambang batu bara Luhut
mencapai 14 ribu hektare.
Di samping tambang batu bara, Luhut juga punya 6
perusahaan lain, yakni Toba Coal and Mining, Toba Oil and Gas, Toba Power, Toba
Perkebunan dan Kehutanan, Toba Industri dan Toba Property and Infrastructure. Anak
usaha ini terbagi menjadi 16 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor.
Selain Luhut, Sandiaga Uno yang menjadi pasangan Prabowo
itu juga memiliki perusahaan PT Multi Harapan Utama, PT Saratoga Investama, dan
PT Adaro Energy yang sahamnya dimiliki oleh saudara Erick Tohir, Dan diketahui,
Erick Tohir merupakan Ketua Tim Kampanye Nasional untuk Jokowi-Ma’ruf Amin.
Dari fakta ini semua, saya kira kita sedang
dipertontonkan oleh dua kubu besar oligarki yang sedang ingin mempertahankan
kekayaannya dengan cara menjadi penguasa.
Menurut Jeffrey Winters, kenyataan demikian menunjukkan
dinamika politik Indonesia hingga kini masih dikuasai para oligarki dengan
kepentingan kekuasaan agar mengamankan kekayaan.
Kembali ke pertanyaan di atas, bagaimana caranya melawan
oligarki?
Melawan apalagi menghancurkan oligarki tersebut sangatlah
sulit, butuh waktu yang lama. Bahkan hukum sebagai panglima pun tidak bisa
berbuat banyak, hukum tidak bisa membatasi pergerakan oligarki untuk masuk ke
ruang-ruang gelap kekuasan, karena oligarki bersekongkol dengan para elite itu
sendiri.
Oligarki dengan mudahnya bisa masuk dan mengontrol
parlemen, pemerintahan, peradilan dan media. Sehingga sangat mudah untuk
mengintervensi kebijakan negara.
Menurut Winters, melawan oligarki harus dimulai dengan
masyarakat yang memiliki organisasi dan pimpinan di luar struktur yang dikuasai
oligarki. Organisasi dan pimpinan politik inilah yang akan menjadi agen dan
alat dalam melawan oligarki.
Hemat saya, melawan oligarki harus diawali dengan
kesadaran diri sendiri, lalu mendorong rakyat/masyarakat lainnya untuk aktif
dan terlibat langsung di lembaga demokrasi/HAM. Bisa dengan sebuah
NGO/LSM atau membangun gerakan/politik alternatif rakyat, agar terlibat dalam
kontestasi politik yang tujuannya adalah keadilan sosial dan jelas
keberpihakannya kepada rakyat.
Saya percaya, kalau setiap individu/warga negara sadar
dengan hal ini, maka 10-15 tahun ke depan, oligarki akan mati dengan
sendirinya. Tetapi kalau tidak, bersiaplah untuk tetap geram kepada pemerintah.
Jangan diam! Lawan!
"Jika Anda bergetar dengan geram setiap melihat ketidakadilan, maka Anda adalah kawanku." (Che Guevara)
Penulis, Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Sabtu, 19 Oktober 2019
Komnas HAM: 'Soal kasus-kasus HAM berat, Jokowi belum lulus'
15.54
Jokowi, Kamisan, Kejahatan HAM, Kliping, Kliping #65, Komnas HAM, Konflik Agraria, News, Tragedi
No comments
19 Oktober 2018
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ifdhal Kasim, menyebut Presiden
Jokowi telah menunjukkan komitmen pada perkara HAM. GETTY IMAGES
Presiden Joko Widodo diragukan mampu menyelesaikan
setidaknya satu kasus pelanggaran hak asasi manusia saat masa kepemimpinannya
habis 20 Oktober 2019.
Namun pemerintah mengklaim selama ini telah berupaya
keras menuntaskan kasus-kasus yang ada dan menyebut penyelesaian perkara kini
ada di tangan Kejaksaan Agung dan Komnas HAM.
"Soal kasus HAM berat, Jokowi belum lulus," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, di Jakarta, Jumat (19/10).
Menurut Taufan, realisasi janji penuntasan kasus HAM
selama ini berhenti pada tataran pernyataan publik. Jokowi disebutnya tak
pernah memerintahkan Kejagung secara tegas untuk menggulirkan perkara HAM ke
pengadilan.
"Untuk menyelesaikan dalam satu tahun tidak mungkin, tapi bisa untuk memberikan arahan yang tegas, misalnya agar Jaksa Agung segera membentuk tim penyidik. Itu jelas, bukan hanya pernyataan," kata Taufan.
Dihubungi terpisah, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf
Presiden, Ifdhal Kasim, menyebut Jokowi telah menunjukkan komitmen pada perkara
HAM.
Ia mengatakan pemerintah kini fokus untuk menyelesaikan
kasus HAM di Wamena dan Wasior, di Papua.
"Ada progres yang dilakukan. Kalau dikatakan tidak ada sama sekali, jelas itu menyesatkan karena pemerintah ini bekerja. Memang belum sampai pada digelarnya pengadilan. Karena itu perlu waktu," ujarnya kepada BBC News Indonesia.
Ifdhal mengatakan, pemerintah tak dapat mencampuri proses
penyelidikan perkara Wamena (2003) dan Wasior (2001) yang tengah berjalan di
Kejagung. Ia menyebut jaksa dan penyelidik Komnas HAM yang sebenarnya justru
sangat berperan dalam tahapan itu.
"Jadi pemerintah sudah menunjukkan komitmen, itu bukan semata untuk kepentingan elektoral, tapi dilandasi kemauan politik," kata Ifdhal.
Lebih dari itu, Ifdhal menjelaskan setiap pemerintahan
pascareformasi akan menghadapi kesulitan yang sama dalam kasus HAM. Ia
menyatakan, Jokowi tak mau mengorbankan stabilitas pemerintahan demi isu HAM.
"Pemerintahan Gus Dur sangat berani tapi risikonya dia jatuh. Belajar dari itu, pemerintahan setelahnya lebih memilih berkalkulasi agar tidak menyebabkan terganggunya stabilitas politik," kata Ifdhal.
Kasus agraria
Tak cuma perkara pelanggaran HAM, Komnas juga mencermati
kasus agraria yang terjadi seiring berbagai proyek infrastruktur di era
pemerintahan Jokowi.
Presiden Jokowi didesak tegas menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran
HAM. BBC INDONESIA
Jumlah kasus itu dikhwatirkan meningkat setelah dicapai
kesepakatan investasi infrastruktur senilai lebih dari Rp245 triliun dalam
pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia di Bali, pekan lalu.
"Kami khawatir, semakin besar investasi infrastrukur, lahan akan semakin dikuasai swasta. Bukan hanya terjadi pengosongan lahan, tapi juga intimidasi terhadap masyarakat," kata Taufan.
Meski begitu, Komnas HAM mencatat perbaikan pengelolaan
konflik saat Jokowi menerbitkan Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria.
Beleid itu menjamin strategi mengatasi ketimpangan
kepemilikan lahan dan proses penanganan sengketa agraria.
"Isu agraria nilai untuk pemerintah belum sampai 50 karena kasusnya banyak sekali. Tapi paling tidak sudah ada kerangka hukum meski belum memuaskan," ujar Taufan.
Dalam catatan Komnas HAM, dalam setahun terakhir kasus
intoleransi dan pelanggaran atas kebebasan berekspresi marak terjadi di
Indonesia.
Taufan menyebut kepolisian gagal menindak pelaku
penyerangan kelompok rentan seperti Ahmadiyah. Di sisi lain, kepolisian
dianggap tak netral dalam sejumlah kasus pembubaran diskusi maupun persekusi
kelompok minoritas.
"Pekerjaan rumah masih cukup banyak, karena tinggal beberapa bulan lagi, pemerintah seharusnya menetapkan skala prioritas penyelesaian kasus," kata Taufan.
Selasa, 01 Oktober 2019
Hikayat Rubidi, Pria Cilacap yang Telunjuknya Tentukan Hidup dan Mati PKI
Muhamad Ridlo - 01 Okt
2019, 00:00 WIB
Rubidi Mangun Sudarmo, bekas Wakil Komandan Pasukan Pembersihan PKI di
Cilacap barat. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Cilacap - Karsiman tak akan pernah lupa satu nama
yang begitu menjadi momok pascaperistiwa G30SPKI. Namanya, Rubidi.
Sebulan seusai peristiwa 65, Rubidi menjadi orang yang
begitu ditakuti. Tiap kali nama Rubidi disebut, ingatannya melayang kepada
sosok yang lincah, tegas dan terkadang, beringas.
Warga Cikuya, Bantar, Kecamatan Wanareja, Cilacap, bahkan
punya julukan khusus untuk Rubidi, Lingsang Geni, lingsang yang berenang dalam
lautan api. Julukan ini menunjukkan betapa Rubidi begitu menakutkan.
Rubidi adalah komandan operasi pembersihan PKI yang begitu menguasai
kawasan Cilacap barat, termasuk Cikuya, Cipari, Cimanggu, dan sekitar Gunung
Karangtengah. Waktu itu, Karsiman berusia 15 tahun sehingga tidak ditangkap
tentara.
Itu sebabnya, pertama kali bertemu dengan Rubidi,
Karsiman begitu marah. Ingatannya kepada sosok Rubidi yang begitu tega kepada
warga Cikuya begitu membekas dan menaburkan benih dendam.
Warga menganggap Rubidi lah orang yang bertanggung jawab
atas hilangnya beberapa warga Cikuya yang dituduh PKI. Puluhan pria dipenjara.
Dan dampak yang masih terasa hingga saat ini adalah warga terusir dari
tanahnya.
"Ya saya gregetan. Pengin memukul. Enggak tanya saya, enggak mau tanya. Saya bertanya itu paling baru empat tahunan," ucap Karsiman, beberapa waktu lalu.
Serupa dengan Karsiman, seorang pria sepuh, Sandiarja
(85) juga mengaku tahu siapa Rubidi. Beda dengan Karsiman yang tak ditangkap
tentara, Sandiarja dibui 11 bulan karena dituduh anggota Barisan Tani Indonesia
(BTI).
Padahal, ia sama sekali tidak tahu apa BTI atau PKI.
Bahkan, hingga kini, ia buta huruf.
Namun, ia mengaku tak mendendam. Hanya saja, Sandiarja
ogah bersalaman dengan Rubidi, sampai sekarang. Dia pun enggan menyapa orang
yang pernah menuduhnya terlibat PKI ini.
Saat Rubidi
Ditunjuk Jadi Wakil Komandan Operasi Pembersihan PKI
Lahan dan permukiman warga dirampas pascaperistiwa G30SPKI dan berubah
menjadi kebun karet. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
"Lha buat apa tanya, bertemu ya sudah. Paling saya membathin seperti ini, 'Oh, ini orangnya'. Sampai sekarang lah," ucap Sandiarja.
Nama lengkap Rubidi adalah Rubidi Mangun Sudarmo. Ia
lahir di Sambilgaluh, Kulonprogo pada tahun 1933. Kemudian pada tahun 1935-an,
bersama orangtuanya ia pindah ke Cipancur, Desa Bantarsari, Kecamatan Wanareja,
Cilacap.
Ia menempuh pendidikan sekolah dasar di Bantarsari hingga
kelas 2 SD, kemudian dilanjutkan ke SD Wanareja hingga kelas 5. SMP diselsaikan
di SMP 1 Cilacap. SMA diselesaikan Angkatan Pelajar Pemuda Indonesia (APPI)
Cikini.
Masa muda dilewatinya dengan masuk berbagai organisasi.
Lantas, ia beranjak menjadi tokoh PNI yang disegani. Dia cakap, pintar, dan
cerdas.
Ia juga diperhitungkan karena sangat menguasai lapangan.
Lalu, saat peristiwa 1965 terjadi, dia diangkat menjadi wakil komandan pasukan
gabungan operasi pengamanan gerombolan PKI.
Rubidi mengaku menghadapi dilema besar ketika ditunjuk
menjadi Wakil Komandan Pasukan Gabungan dalam Operasi Penumpasan Gerombolan PKI
di kawasan Cilacap barat, meliputi pegunungan Wilis yang kini masuk di lima
kecamatan, yakni Kecamatan Cipari, Wanareja, Sidareja, Cimanggu, dan Majenang.
Sebab, mertua dan istrinya adalah tokoh PKI dan Gerwani.
Dia sendiri, adalah kader PNI yang loyal dan saat itu, telunjuknya bisa
menentukan hidup dan mati seseorang.
Namun, pilihannya saat itu adalah hidup atau mati. Jika
dia menolak tugas, itu artinya, mati. Sebab, waktu itu yang benar-benar
berkuasa adalah militer.
Pada November 1965, dia menerima jabatan wakil komandan
pasukan gabungan dari kalangan sipil. Tugas utamanya adalah memindahkan, atau
lebih tepat mengusir warga yang berada dalam radius tapal kuda operasi. Dia
ditunjuk oleh Letnan Kolonel Arifin, pejabat militer komandan tertinggi operasi
keamanan.
"Tugas saya yang pokok, yang saya emban, adalah mengembalikan masyarakat kembali seperti semula. Artinya yang punya rumah ya kembali ke rumah, Yang bertani ya kembali bekerja bertani. Makanya disebut sebagai operasi keamanan. Di luar itu, saya menolak kuat pun saya bisa," ucap Rubidi.
Pagi Mencekam di
Kampung Cikuya
Rubidi Mangun Sudarmo, bekas Wakil Komandan Pasukan
Pembersihan PKI di Cilacap barat dengan dua jurnalis dalam pembuatan film
dokumenter kuburan massal PKI dan perampasan tanah. (Foto: Liputan6.com/Muhamad
Ridlo)
Namun begitu, Rubidi membantah berlaku kejam. Ia justru
menuduh, yang berlaku kejam waktu itu adalah anggota baru PKI.
Mereka, kata Rubidi, berlindung di balik kekejamannya
untuk melindungi dirinya sendiri. Dia bahkan berani menunjukkan siapa saja yang
anggota PKI, tetapi berlaku kejam kepada orang yang dituduh PKI.
Beberapa di antaranya, masih hidup hingga hari ini. Dan
mereka masih berlindung di balik drama pemberantasan PKI yang diikutinya.
"Yang kejam-kejam, suruh bunuh ya bunuh, itu adalah orang baru, baru masuk. Belum setahun. (Baru Masuk PKI?) ya. Yang sekarang masih hidup pun, jiwanya masih seperti itu. (menutup jati dirinya?) Iya," Rubidi menegaskan.
Membantah berlaku kejam, tetapi Rubidi mengaku telah
mengusir warga dari permukimannya agar operasi itu cepat selesai. Tak terhitung
permukiman yang berhasil dikosongkannya.
"Tujuannya kan untuk mempercepat operasi keamanan. Soalnya, kalau bercampur dengan rombongan yang betul, rombongan orang PNI, Nahdatul Ulama, itu kan enggak disinggung-singgung. Makanya saya suruh pergi," ujarnya.
Salah satu kampung yang dikosongkan paksa oleh Rubidi dan
anak buahnya adalah kampung Cikuya. Sebuah kampung dengan luas lahan sekitar 72
hektare dan didiami oleh 70-an keluarga. Kampung Cikuya, saat ini berada di
Desa Bantarsari Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap.
Namun, ia mengaku telat tiba di Cikuya. Sejumlah nyawa di
Cikuya pun melayang oleh aksi main hakim sendiri milisi yang liar.
"Pagi-pagi saya datang ke sana. Sarno, sudah dibawa keluar. Anak-anak Wanareja sudah ada di sana. Termasuk Kurdi, yang bersenjata, juga sudah di sana," dia bercerita.
"Ketika saya ke sana, senjatanya ditodongkan ke kepala Sarno. Dibunyikan, duar. Saya kagetnya luar bisa. Saya bilang 'Lha ya untuk apa, itu kan hanya untuk nakut-nakutin orang," dia melanjutkan.
Perjuangan Reforma
Agraria Cilacap
Lahan dan permukiman warga dirampas pascaperistiwa G30SPKI dan berubah
menjadi kebun karet. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Rubidi lantas meminta warga Cikuya pergi. Tak terhitung
berapa orang di luar Cikuya yang diusir oleh Rubidi. Dan ancamannya selalu
sama, liang lahat.
Tak ada siapa pun yang bisa meraba nasin. Tanpa dinyana,
Rubidi, Karsiman, Sandiarja, Ratmini, dan seluruh korban pengusiran yang
tersebar di sejumlah desa, seperti Caruy, Karangreja, Kelapagading, Mulyadadi,
Sidasari, dan Bantarsari dipertautkan.
Kerena Rubidi, sang lingsang geni, akhirnya juga
kehilangan tanahnya. Ia kehilangan asetnya yang berharga. Dan kini, ia mengaku
menjadi bagian dari korban yang dikhianati oleh negara.
Namun, Rubidi mengaku sudah tidak memiliki kekuatan lagi
untuk melawan. Pasca '65, militer berkuasa di segala lini hidup bangsa
Indonesia.
"Saya pun terus diam. Soalnya situasinya kan lain. Ini sudah, perhitungan saya ini yang berkuasa militer. Sampai Soeharto berdiri itu kan juga militer," dia menuturkan.
Rubidi, kemudian menjadi aktivis reforma agraria. Karena
dia paham, bahwa tanah-tanah yang dirampas adalah tanah hak rakyat, yang dibuka
oleh masyarakat jauh hari sebelum kemerdekaan.
"Tanah dibuka oleh masyarakat. Menurut hukum. Itu berlaku di seluruh dunia bahkan, tidak hanya di Indonesia. Kalau di Sumatera, itu yang disebut sebagai tanah ulayat. Kan itu, dasarnya hingga sekarang kan tidak tersentuh hukum. Ini kan harus bayar. Itu tidak sesuai," jelas Rubidi.
Uluran tangan Rubidi pun diterima oleh Karsiman dan
korban pengusiran pascaperistiwa 1965. Ia mengaku saat ini sudah tidak lagi
menyimpan dendam kepada Rubidi. Ia merasa senasib sepenanggungan dengan Rubidi.
"Ya, karena bagaiman kita perasaan sebagai sesama manusia lah. Sudah seperti ini terjadinya, ya bagaimana lagi. Ya tidak dendam lah. Apalagi sekarang dia sudah menjadi kawan seperjuangan," ucap Karsiman.
Jumat, 27 September 2019
Malam Mencekam di Tanah Kafir, Kuburan Massal PKI di Cilacap
01.02
BTI, Cilacap, Genosida 65, Kejahatan HAM, Kisah, Kliping #65, Konflik Agraria, Mass-Graves
No comments
Muhamad Ridlo - 27 Sep
2019, 01:00 WIB
Lokasi diduga kuburan massal PKI di Tanah Kafir, Cipari, Cilacap, Jawa
Tengah. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Cilacap - Mendadak, langit yang sedari pagi begitu
terik berubah suram. Awan hitam bergelayut mengiringi keberangkatan kami ke
lokasi kuburan massal PKI di Cilacap.
Hujan menyulitkan perjalanan kami di medan menanjak dan
terjal ini. Berkali-kali, ban selip mendaki jalan aspal yang mengelupas
sepanjang enam kilometer masuk ke jantung perkebunan karet di Cipari, Kabupaten
Cilacap, Jawa Tengah.
Mobil kami hentikan di jalan yang agak landai. Tampak,
pemakaman Singaranting berada di perbukitan. Tak berapa lama, dua sepeda motor
mendekat dari arah berlawanan.
Satu pengendara mengenakan mantel. Satunya mengenakan
jaket tebal.
Ia memperkenalkan diri bernama Jumar. Jumar adalah warga
Lengkong Desa Mekarsari, Kecamatan Cipari, kampung di tengah areal perkebunan
karet yang hanya berjarak 500 meter dari lokasi kuburan massal PKI. Istrinya adalah karyawan
perkebunan karet.
Bersama dengan Jumar dan Suripto, berboncengan satu motor
lainnya adalah Dirman dan Jafar. Dirman aktivis reforma agraria, sedangkan
Jafar adalah korban pengusiran tanah.
Jafar NU tulen. Bahkan, pada tahun 1965 turut menjaga
kantor NU Majenang dan Gudang Garam, yang juga menjadi semacam camp konsentrasi
anggota PKI yang hendak dieksekusi.
"Kan saya juga sering ke sini. Yang mencari kayu bakar. Ranting. Kalau ada tentara datang, saya pergi, lari pulang. Saya takut," ucapnya, menceritakan pengalamannya 50 tahun silam.
Tak bicara terlalu banyak, kami langsung berjalan menuju
lokasi yang akan ditunjukkan oleh Jumar. Sementara, hujan menderas.
Kuburan Massal
Tanah Tak Bertuan
Saksi mata peristiwa 1965, Jumar, menunjukkan lokasi diduga kuburan
massal PKI Tanah Kafi, Cipari, Cilacap, Jawa Tengah. (Foto:
Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Angin bertiup kencang dan guruh terdengar
menyambar-nyambar di kejauhan. Susana perkebunan karet jadi mencekam. Seolah
saya dilemparkan ke masa 50 tahun lalu, ketika pembantaian massal anggota PKI
terjadi. Kami meniti jalan licin sepanjang hampir satu kilometer.
Letak kuburan massal PKI di Cilacap ini sebenarnya hanya
berjarak sekitar 500 meter dari pemakaman umum Singaranting. Hanya saja,
lokasinya berada di bukit berbeda. Dan memang sama sekali terpisah.
Perbukitan itu dipisahkan ngarai yang dalam sehingga
untuk menuju ke kuburan massal harus melewati jalan menurun dan menanjak tajam
untuk sampai lokasi. Posisi tepatnya ada di Perkebunan JA Watie Afdeling Sela
Gedang.
Sesampai lokasi, Jumar dan Suripto mulai menunjukkan
kuburan massal yang dimaksud. Ada sebidang tanah luas datar di perbukitan itu.
Ini lah lokasi yang disebut sebagai Tanah Kafir, sebuah kawasan kuburan massal
PKI.
"Enggak hanya satu lubang dua lubang, lubangnya banyak. Banyak lubang. Ini termasuk Singaranting. (Yang itu? Ini salah satu pemakaman?) Iya. Di sana juga makam lagi, sananya juga makam lagi," dia menerangkan, sembari menunjukkan titik kuburan massal PKI.
Kuburan massal PKI itu saat ini sudah menjadi perkebunan
karet. Hampir tidak ada bekas sama sekali. Jumar hanya mengandalkan ingatannya
mengenai kontur bidang tanah datar luas di perbukitan. Lokasinya memang mudah
diingat.
Ia hapal lantaran tanah itu tanpa pemilik. Namanya, Tanah
Kafir.
Perkebunan JA Watie tidak mengakui, pun dengan Perkebunan
RSA. Akhirnya, tanah itu dibiarkan terlantar dan terkadang hanya dimanfaatkan
oleh warga yang berani ke Tanah Kafir.
"Kalau luasnya bisa dikatakan sekitar 200 ubin ya. Pokoknya seluruh dataran ini, dataran ini semuanya dipakai. Jadi kalau ada penguburan, besoknya ada lubang lagi, bikin lubang lagi," ucap Jumar.
"Isinya tidak pasti. Kadang-kadang ada sembilan, ada yang kadang 12 orang. Ada yang 10 orang dalam satu lubang. Jadi kalau ada mobil datang, bawa orang misalnya 20 orang, ya lubangnya dibuat untuk 20 orang," Jumar melanjutkan.
Detik-Detik Eksekusi
Anggota PKI
Saksi dan pembuat lubang kuburan massal PKI untuk eksekusi, Kirman, di
Kuburan Massal PKI Singaranting, Cipari, Cilacap. (Foto: Liputan6.com/Muhamad
Ridlo)
Menilik jumlah lubang, Jumar menduga anggota PKI yang
dieksekusi di Tanah Kafir berjumlah kisaran 100 orang. Itu saja, jika per
lubang hanya diisi tak lebih dari lima orang.
Padahal, ia sendiri tahu, lubang tak mesti dibuat satu
ukuran. Terkadang, ukurannya diperkirakan cukup untuk 20 orang.
"Jadi tiap kali nanti malam mau dikirim, kuliari itu siang harinya dikerjakan untuk bikin lubang. Tapi karena waktu itu istri saya kerja, kalau karyawan laki-laki membuat lubang, kalau istri saya pulang. Takut," dia menuturkan.
Jumar menggambarkan, saat itu suasana sangat mencekam.
Dari rumahnya ia mendengar deru truk menanjak.
"Kami tahunya, mobil itu kan kedengaran. Grung grung grung, kemudian berhenti di sini. Sebentar, tak lama kemudian ada suara rentetan tembakan. Dor dor dor dor... Ya sudah. Jelas itu ada pembunuhan," ucapnya.
Lazimnya, eksekusi dilakukan tengah malam atau awal dini
hari. Ia menyebut, lubang dibuat acak di lahan seluas 200 ubin itu.
Usai eksekusi, jenazah ditinggal begitu saja. Lantas,
lubang-lubang itu ditutup oleh kuliari atau kuli perkebunan, keesokan harinya,.
Jafar, bekas Kayim atau perangkat desa bagian pernikahan
dan kematian Desa Mulyadadi, Kecamatan Majenang mengatakan, sekitar tahun 1965
ia turut menjaga Kantor NU yang berdekatan dengan gudang uyah (garam) di
Majenang, yang dijadikan kamp para tahanan PKI yang menunggu giliran eksekusi.
"Kumpul semuanya di Majenang. Di gudang garam itu terkenalnya. Bertumpuk-tumpuk orang. Kalau ada panggilan tengah malam berarti ya 'beruntung', panggilan akan dibunuh," dia bercerita, setengah berbisik.
Dugaan Lokasi Kuburan Massal PKI di Cilacap Barat
Direktur Serikat Tani Mandiri (Setam) Cilacap, Petrus Sugeng
menunjukkan lokasi diduga kuburan massal PKI, Singaranting, Cipari , Cilacap.
(Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Jafar mengemukakan, saat itu ia menjadi anggota Ormas.
Tugasnya, hanya menjaga kantor NU. Namun, dari cerita milisi yang di lapangan,
ia tahu mereka dibawa ke lokasi eksekusi.
"Kebetulan dibawa ke jembatan. Kalau tidak ke pejaten. Kalau tidak ya seperti daerah seperti ini, di sini. Ya massal, buat lubang di situ. Tapi tidak mesti di makam," dia menjelaskan.
Soal kuburan massal ini, aktivis Reforma Agraria Cilacap,
Suripto mengatakan masih memiliki data lainnya. Namun, ia belum berani
memastikan titik koordinat tepatnya. Hanya saja, lokasinya sudah diketahui.
Namun, titik lubangnya yang belum bisa dipastikan.
Wilayah itu meliputi, Penyarang, Sidareja, Sempayak,
Karang Bolang, hingga Singkup. Kemudian Babakan, Bantar, dan Jambe Lima.
"Kalau Jambe Lima yang tahu persis Pak Karsim. Kalau untuk Babakan, saya bisa mengantarkan ke sana," ujar Suripto.
Menurut Suripto, jika dibongkar, maka cerita pilu yang
dialami orang-orang tak bersalah di sekitar Cilacap bisa terungkap. Dia yakin,
yang menjadi korban pembunuhan massal ada yang sama sekali tidak paham dengan
kesalahannya. Bahkan, eksekusi itu dilakukan tanpa pengadilan.
Dia berharap, suatu ketika kuburan massal korban
peristiwa 1965 ini akan dibongkar untuk diidentifikasi. Dengan demikian,
sejarah bisa terbaca dengan adil. Bahwa banyak orang yang menjadi korban atas
peristiwa 1965.
"Ketika itu bisa diidentifikasi dan mutlak bisa diketahui, apa alasan dasarnya, itu agar stigma secara umum PKI itu hilang. Dan siapa yang bertanggungjawab," dia mengungkapkan.
Langganan:
Postingan (Atom)






















