HUTAN MONGGOT

“Menurut taksiran, korban yang dieksekusi dan dibuang di lokasi ini tak kurang dari 2.000 orang”, kata saksi sejarah sambil menunjukkan lokasinya [Foto: Humas YPKP]

SIMPOSIUM NASIONAL

Simposium Nasional Bedah Tragedi 1965 Pendekatan Kesejarahan yang pertama digelar Negara memicu kepanikan kelompok yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66; lalu menggelar simposium tandingan

ARSIP RAHASIA

Sejumlah dokumen diplomatik Amerika Serikat periode 1964-1968 (BBC/TITO SIANIPAR)

MASS GRAVE

Penggalian kuburan massal korban pembantaian militer pada kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66 di Bali. Keberadaan kuburan massal ini membuktikan adanya kejahatan kemanusiaan di masa lalu..

TRUTH FOUNDATION: Ketua YPKP 65 Bedjo Untung diundang ke Korea Selatan untuk menerima penghargaan Human Right Award of The Truth Foundation (26/6/2017) bertepatan dengan Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Korban Kekerasan [Foto: Humas YPKP'65]

Tampilkan postingan dengan label JC Princen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label JC Princen. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 Oktober 2019

Tahanan Politik Orde Baru: dari Tuduhan Ekstrem Kiri Sampai Kanan


1 Oktober 2019

©Arsip/BAL

Mengakhiri peringatan peristiwa Gerakan 30 September (G30S), BALAIRUNG kembali mengunggah arsip mengenai dinamika politik dan hukum pada saat itu dan setelahnya. Pada kesempatan ini, BALAIRUNG membahas tahanan politik Orde Lama dan Orde Baru, hingga upaya rekonsiliasi nasional.

Artikel ini dimuat Majalah BALAIRUNG NO. 22/TH.IX/1995 dalam rubrik Berita Tema yang mengulas tema-tema tertentu. Demi keterbacaan artikel, kami melakukan penyuntingan minor yang meliputi diksi dan bahasa sebelum mengunggah di laman ini. Berikut adalah artikelnya.

Di seputar tahun 1960-an ketika usia sudah mencapai kepala enam, konon Presiden Soekarno dihinggapi rasa cemas. Ia merasa revolusi Indonesia stagnan. Padahal revolusi yang berkobar pada 17 Agustus 1945 belumlah selesai. Revolusi harus berjalan terus selama tujuannya belum tercapai.

Namun, Dekrit Presiden yang dikeluarkan pada 1959 untuk mengakhiri tidak beresnya politisi dalam mempraktikkan demokrasi liberal juga tidak menolong. Bahkan, dekrit menimbulkan kevakuman politik. Saat itulah, pada 22 Juli 1959 untuk pertama kalinya, Indonesia mempunyai peraturan hukum bernama Penetapan Presiden (Penpres) yang mengatur segera dibentuknya DPR sebagai pengganti konstituante.

Penpres dianggap sebagai hukum revolusi tidak lama setelah muncul konsep demokrasi dan ekonomi terpimpin. Keluarlah PNPS No. 11/1063 yang terkenal sebagai Undang-Undang Subversi. Produk hukum ini sengaja diciptakan sebagai alat untuk menghalalkan segala cara mencapai tujuan revolusi sebagai cara menjatuhkan lawan-lawan politiknya. Jadi, setiap orang yang tidak menghendaki susunan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan ajaran Manipol dengan demokrasi terpimpinnya. Maka, menurut Penpres ini, mereka digolongkan pada anasir-anasir subversi yang dapat dikenakan tindak pidana subversi.

Uniknya, Penpres produk Orde Lama itu akhirnya dioper dan dipakai oleh pemerintah Orde Baru. Padahal, berdasarkan TAP MPRS No. XIX/MPRS/1966 tentang peninjauan kembali produk-produk legislatif di luar produk MPRS yang tidak sesuai dengan UUD 1945, produk berbentuk Penpres itu harus ditinjau kembali. Penpres itu tidak dicabut, karena bagi Orde Baru ternyata Penpres itu berguna sebagai alat untuk menjatuhkan sisa-sisa pelaku G30S/PKI. 
Sejarah membuktikan bahwa Penpres itu akhirnya memangsa banyak korban, bukan hanya PKI, tetapi juga dari kalangan Islam atau gerakan separatis. Pada masa Orde Baru, tahanan politik atau narapidana politik menjadi istilah yang sering dipakai untuk menjatuhkan lawan-lawan politiknya.

Menurut Prof. Dr. Ichlasul Amal, istilah Tapol-Napol itu khas Orde Baru.
“Di masa Orde Lama, Mochtar Lubis atau Natsir pernah ditahan Soekarno, tetapi mereka tidak disebut sebagai Tapol-Napol. Tidak ada batasan yang jelas dan kriteria yang pasti seseorang disebut Tapol-Napol.” Ujar Staf pengajar Fisipol UGM ini lebih lanjut melihat kontradiksi dari batasan Tapol-Napol. 
“Pengadilan pidana politik itu sebenarnya tidak ada. Pengadilan hanya mengadili perkara kriminal. Keyakinan politik itu sendiri tidak dapat diadili. Tetapi, kalau keyakinan itu diwujudkan dalam suatu tindakan yang merusak, maka tuduhan itu yang harus diadili,” tambahnya.

©Arsip/BAL

H.J.C. Princen bahkan menilai konstitusi Indonesia bukan hanya melindungi keyakinan politik, tetapi juga tindakan politik sepanjang tindakan tersebut tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku.
“Jika seseorang ditahan atau dihukum karena tindakan politiknya, itu lebih karena sifat tindakan itu, misalnya ia menggunakan kekerasan hendak membunuh presiden, dan bukan karena hakekat keyakinan politiknya,” ujar Princen.
Maka, bagi direktur Lembaga Pembela Hak-Hak Asasi ini, istilah Tapol-Napol sebenarnya tidak dikenal dalam sistem politik dan hukum Indonesia. Setiap negara, lanjut Princen, memang berhak menjaga dirinya dari usaha-usaha yang bermaksud untuk meruntuhkan negara serta menjajah negara dan bangsa. Oleh karena itu, adalah wajar apabila negara membuat seperangkat aturan yang bersifat preventif dan represif mengenai bahaya yang mengancam kelangsungan hidupnya. Tetapi, hadir permasalahan terkait dengan aturan-aturan yang mengekang demokrasi dan hak asasi manusia.
 “Nyatanya di Indonesia kekuasaan negara sedemikian besarnya, dan dapat memaksakan kehendaknya sehingga menghambat demokrasi,” tambahnya.

Sistem Politik Orde Baru

Fenomena kemunculan Tapol-Napol sebenarnya tidak dapat dilepaskan dari sistem politik Orde Baru secara keseluruhan. Meskipun PKI dan para pendukungnya berhasil disingkirkan setelah kegagalan perebutan kekuasaan oleh G30S/PKI, namun kekhawatiran akan terjadinya konflik politik yang tajam masih tetap saja ada. Hal yang paling dikhawatirkan oleh pemimpin Orde Baru adalah munculnya konflik-konflik “ideologis” seperti masa sebelumnya, terutama yang berasal dari ekstrim kanan dan ekstrim kiri.
Setiap orang atau golongan yang tidak mematuhi aturan yang telah digariskan dapat dijadikan sebagai tahanan/narapidana politik.

Sampai tahun 1970-an, isu yang paling menonjol adalah mengenai PKI. Menurut catatan Amnesti Internasional, sebanyak 1.014 orang yang sempat ditahan berkenaan dengan G30S/PKI. Dari jumlah itu, hampir separuh telah dijatuhi hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman 20 tahun. Dari 400 perkara yang telah diputuskan di pengadilan, kira-kira 150 orang telah dijatuhi hukuman mati. Data terakhir menunjukan bahwa jumlah yang sudah dihukum mati sebanyak 67 orang. Dari jumlah itu yang sudah dieksekusi sebanyak 18 orang, yang telah diubah –menjadi seumur hidup, 20 tahun atau dibebaskan– sebanyak 3 orang. Sehingga yang tersisa dan menunggu perkembangan ada 46 orang.

Menjelang tahun 1980-an, muncul Tapol dari kalangan Islam. Kemunculan Tapol ini tidak dapat dilepaskan dari kekhawatiran pemimpin Orde Baru akan kemunculan kelompok-kelompok Islam radikal. Kelompok ini dicurigai menggunakan sentimen agama sebagai daya tarik dalam menuntut berbagai hal yang menonjolkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini dapat mengganggu pihak-pihak lain yang tidak beragama Islam. Masa-masa ini adalah masa rekayasa besar-besaran terhadap organisasi masa dan kelompok Islam yang menyebabkan letupan-letupan dalam masyarakat. Buktinya, muncul penentangan yang kemudian disertai dengan penangkapan dan penahanan. Menurut catatan Panjimas, secara acak sejak 1985 sampai 1987, tercatat 180 narapidana politik Islam terpuruk di dalam ruang sempit sel penjara. 

Mulai dari Usroh, Darul Islam, Tanjung Priok, Komando Jihad, Penyebaran selebaran gelap, LP3K, khotbah, mencuri bahan peledak, peledakan gedung BCA, Talang Sari Lampung, dan berbagai kasus lain. Selain yang telah dibebaskan, kini sekitar 30 orang masih meringkuk di lembaga permasyarakatan dengan masa tahanan –sebagian– seumur hidup untuk mereka yang berunsur komando jihad dan sebagian lagi antara 18 tahun hingga 20 tahun bagi mereka yang gerakannya dikenal komando jihad, Lampung, GPK Aceh, dan aksi bom bis Pemuda di Malang.

Selain Tapol dari G30S/PKI dan Islam, banyak Tapol juga berasal dari gerakan separatis. Dari catatan Amnesty Internasional, ada 80-an orang yang ditahan. Mulai dari Gerakan Aceh Merdeka sebanyak 24 orang yang rata-rata dipenjara seumur hidup, 20 tahun sampai 6 tahun, Gerakan Papua Merdeka sebanyak 16 orang yang kebanyakan seumur hidup dan penjara 6 tahun hingga 12 tahun. Sedang lainnya dari Gerakan Timor Timur Fretilin.

Akhir-akhir ini justru muncul Tapol jenis baru yang berasal dari mahasiswa, aktivis hak asasi manusia, gerakan pro demokrasi ataupun gerakan buruh.

Secara keseluruhan, menurut data yang diperoleh BALAIRUNG dari Yayasan Penghayat Keadilan, ada 263 tahanan politik di seluruh Indonesia. Angka ini belum termasuk yang ditahan di berbagai rumah tahanan militer di Irian Jaya, Timor Timur, Aceh, dan Lampung. Dari jumlah itu sebagian diantaranya telah berusia lanjut dan sakit-sakitan.

Hegemoni Negara

Tapol-Napol berbeda dengan tahanan/narapidana perkara kriminal biasa. Hal ini dikarenakan kasusnya adalah politik, maka dasar yang membuat mereka ditahan atau dipidana tidak dapat dilepaskan dari alasan-alasan politis tertentu.
 Selama ini yang dituduhkan kepada mereka adalah mereka hendak menggulingkan pemerintah yang sah atau mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi lain. 

Dari mantan Tapol-napol yang berhasil dihubungi BALAIRUNG seperti Oei Tjoe Tat, Pramoedya Ananta Toer, HCJ Princen, Oemar Dhani, A.M. Fatwa, H.M. Sanusi –kesemuanya menolak tuduhan itu. 

A.M. Fatwa misalnya mengingatkan agar dalam menilai Tapol Islam harus dikaitkan dengan peristiwa politik yang melingkupinya waktu itu. Peristiwa politik masa itu, menurut Fatwa, memang menyudutkan kepentingan muslim. Dan hal-hal itu yang melahirkan keberanian menentang (lihat: Seputar Tapol Islam).

Pramoedya bahkan lebih pedas, menilai bahwa para Tapol itu dijebloskan ke penjara kebanyakan tanpa melalui suatu proses pengadilan.
“Saya sendiri mengalaminya. Ditahan selama 14 tahun. Sampai sekarang tidak ada tuduhan dan pengadilan apa-apa bagi saya. Salah saya apa? Tahu-tahu saya diambil lalu dipenjara,” ujarnya.
Bagi Pram, keadaan waktu itu memang diwarnai oleh pertentangan ideologi yang tajam dan saling berhadap-hadapan.
“Saya dituduh LEKRA, padahal di LEKRA saya hanya anggota kehormatan. Saya bukan orang organisasi. Terus mengenai realisme sosialis dapat saya jelaskan begini. Saya sebetulnya tidak tahu banyak. Waktu itu saya disuruh berbicara di Universitas Indonesia tentang realisme sosialis. Dari literatur di perpustakaan saya, saya susun makalah mengenai hal itu. Saya hanya menulis makalah, karena memang diminta berbicara mengenai hal itu. Lantas orang lalu menuding saya menyebarkan ajaran realisme sosialis. Itu bukan garis LEKRA,” tambahnya. 
©Arsip/BAL

Oei Tjoe Tat, bekas menteri dalam pemerintahan Soekarno, yang ditahan karena dituduh melakukan kup terhadap Soekarno, bahkan balik bertanya.
 “Siapa pun tahu bahwa saya dikenal sebagai salah satu pengikutnya, sebagai fellow travellernya yang setia. Lantas sungguh aneh kalau kemudian saya dituduh subversif terhadap pemerintah Soekarno dimana saya termasuk salah seorang anggota kabinetnya. Apakah dengan ini yang mau dicapai adalah mendiskreditkan Soekarno, dimana saya termasuk pengikutnya? Rasanya terlalu janggal pula.”
Bagi Oei Tjoe Tat, yang justru lebih menggelisahkan adalah nasib ribuan orang yang ditahan, lalu dibuang ke Pulau Buru. Padahal mereka tidak tahu menahu tentang politik pada masa itu. 

Selama ini negara yang menafsirkan sejauh mana seseorang terlibat dalam tindakan subversi. Dalam kasus Tapol-Napol separatis, selama ini orang dituduh gerakan makar adalah mereka orang-orang yang dituduh hendak melepaskan diri dari wilayah Indonesia. Pemerintah sama sekali tidak disinggung kesalahannya yang menyebabkan timbulnya gerakan atau tindakan semacam itu. Collin Mc. Andreas, lewat bukunya Central Government and Local Development in Indonesia (1986) misalnya, melihat kemunculan gerakan separatis itu sebagai letupan perasaan tidak puas terhadap pemerintah.
“Janji-jani kemakmuran tidak juga muncul. Apalagi adanya jurang yang lebar antara daerah dan pusat atau kebijakan yang merugikan daerah. Hal ini menyebabkan kekecewaan yang berpuncak pada gerakan radikalisasi. Maka penanganan gerakan ini jangan hanya melihat kebijakan-kebijakan yang selama ini turut menciptakan ketegangan,” tulis Mc. Andreas.

Trauma Nasional

Tragedi politik 1965, demikian juga peristiwa Lampung, Tanjung Priok, GPK Aceh, Timor Timur telah menoreh “luka” yang mendalam bagi sebagian besar rakyat Indonesia. Garis persaudaraan, kekerabatan, pertetanggaan, pertemanan acapkali renggang karena perbedaan politik. Bahkan dampaknya terus membekas hingga kini, bukan hanya pada mantan Tapol/napol saja, tetapi juga pada keturunan mereka. 

Bahkan isu ini terus-menerus diperkuat oleh penguasa. Misalnya, lewat kebijakan litsus (Penelitian Khusus) dan keterpengaruhan yang digunakan untuk meneliti sejauh mana seorang warga negara, terutama keturunan mantan Tapol/Napol bersih secara ideologis. 

Hal ini terjadi ketika mereka hendak menjadi pegawai negeri, tentara dan anggota parlemen. Keturunan mantan Tapol/Napol ini  dicurigai hanya karena lingkungan atau kerabatnya pernah terlibat kegiatan politik yang berlawanan dengan pemerintah. Sedangkan hukum yang berlaku secara jelas dan tegas menyatakan pidana hanya bisa dikenakan pada si pelaku.

Oemar Dhani yang pernah ditahan karena terlibat G30S/PKI kepada BALAIRUNG mengungkapkan efek penahanannya pada kehidupan keluarganya. 
 “Anak saya mau masuk pegawai negeri susah. Bahkan untuk pacaran saja susah. Anak saya (sembari menunjuk anak laki-lakinya) putus pacaran gara-gara mertuanya malu, bapaknya pernah terlibat PKI. Ya sepertinya kita ini kok harus selalu dikasihani,” ujarnya. 
Oemar Dhani tidak sendirian. Banyak kasus dapat disebut. Seperti surat pembaca DeTIK (No. 30/5 Oktober 1993) tentang pernikahan dengan calon suami seorang ABRI yang gagal. Setelah pihak suami mengetahui calon istrinya anak seorang eks Tapol, pernikahan tersebut lantas dibatalkan.

Pengalaman traumatik kita dengan Peristiwa Tanjung Priok, Madiun, DI/TII, PRRI/Permesta, Peristiwa Dili dan sebagainya, terus menerus dihidupkan lewat memori. Para pejabat selalu melontarkan “bahaya komunisme” atau “bahaya fundamentalisme Islam” dalam retorika politiknya. 

Bahwa komunisme/fundamentalisme masih kuat, oleh karena itu harus diwaspadai sebagai bahaya laten. Kekejaman komunis PKI, radikalisme Islam juga selalu diulang-ulang supaya orang tidak melupakannya. Namun, sangat disayangkan kekejaman lain terus berlangsung, seolah bukan peristiwa yang patut diperhatikan seperti penggusuran hak-hak buruh dan sebagainya.

Tentang reproduksi bahaya yang terus menerus ini, Princen mempunyai komentar yang menarik. 
 “Apakah rakyat Indonesia menderita amnesia sejarah, sehingga setiap waktu terus-menerus harus diingatkan? Padahal dengan terus memupuk dendam dan membuat sebagian anggota masyarakat larut dihimpit rasa bersalah, rendah diri dan akhirnya tidak dapat mengembangkan diri secara wajar,” ungkap Princen.

Rekonsiliasi Nasional?

Pertanyaan kemudian, mungkinkah dilakukan rekonsiliasi nasional, dengan memberi hadiah amnesti kepada para tahanan politik? Princen, secara tegas menghendaki terjadinya rekonsiliasi, dimana sudah waktunya pemimpin sekarang memaafkan “dosa-dosa politik” para lawan politiknya.

Sebagai bangsa yang berprikemanusiaan sudah seharusnya memberi hukuman yang tidak melewati batas ketahanan seseorang. Berikanlah kesempatan kepada mereka untuk meninggal tenah di rumahnya sendiri dan dikelilingi oleh orang-orang yang mereka cintai,” tuturnya. 

Tetapi bagi Ismail Hasan Mataerum, isu rekonsiliasi terhadap para Tapol napol itu dinilai sebagai salah alamat. Menurut wakil ketua DPR dari Fraksi Persatuan Pembangunan ini, tidak perlu ada rekonsiliasi, sebab tidak ada perpecahan. 
“Rekonsiliasi antara siapa dengan siapa. Yang benar adalah sikap maaf-memaafkan. Namanya silaturahmi. Jangan samakan dengan Tapol. Ujungnya silaturahmi antara individu dengan individu,” tambahnya.

©Arsip/BAL

Brigjend. Roekmini Koesoema Astuti punya pandangan lain. Bagi anggota komisi Komnas HAM ini, rekonsiliasi terhadap para Tapol/napol tidak penting, yang justru lebih mendesak adalah pembenahan terhadap sistem politik. 
“Adanya Tapol/napol itu karena mereka mau mengubah sistem Pancasila. Padahal, Pancasila yang kita anut itu sudah sempurna. Kalau sekarang ada penyimpangan bukan sistemnya yang salah tetapi mekanisme dan orang-orangnya yang salah,” katanya. 
Karenanya, lanjut Roekmini, mekanisme itu harus dibetulkan, bukan dengan mengganti sistemnya.

Dari perspektif politik, pembebasan Tapol-napol, jelas merujuk kepada pemberian amnesti. Di Indonesia ada pengampunan dari presiden untuk meniadakan penuntutan hukum terhadap sekelompok orang yang terlibat peristiwa pidana. Jadi segala tuntutan terhadap kelompok orang itu dihapuskan, yang didasarkan kepada kebijaksanaan pemerintah atau presiden sebagai pemilik hak prerogatif. 

Dalam seminar mengenai Tapol yang diselenggarakan oleh MIK (Masyarakat Indonesia untuk Kemanusiaan), Marzuki Darusman, anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengungkapkan kesulitan pemberian amnesti ini. 
Menurutnya pemberian amnesti bertalian erat dengan suatu tujuan untuk menciptakan kondisi politik baru. Undang-undang tentang amnesti dan abolisi tahun 1954 juga menegaskan bahwa hal ini dapat dilakukan presiden atas dasar kepentingan negara. 

Pertanyaannya, atas dasar kepentingan negara yang bagaimana pada saat ini sehingga anjuran amnesti dianggap perlu diberikan? Dengan demikian pemberian amnesti sukar dilakukan karena mengandung konsekuensi pertanggungjawaban politik oleh presiden.

Marzuki Darusman mengusulkan amnesti dapat diberikan kepada napol yang tidak secara langsung bertanggung jawab atas timbulnya perbuatan tindak pidana keji yang berlatar belakang situasi dan kondisi politik tertentu.
Pembebasan dengan cara lain adalah atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

Secara hukum, cara seperti ini tidak dilakukan melalui amnesti, melainkan dengan grasi dan perlakuan secara khusus. Hal ini yang telah diperjuangkan oleh banyak kalangan.

Ditulis ulang dengan penyuntingan oleh Beby Pane dan Harits Naufal Arrazie

Jumat, 26 April 2019

Sejarah Hidup J.C. Princen, Desertir Belanda yang Mendirikan LBH


Oleh: Petrik Matanasi - 26 April 2019

Hidup J.C. Princen penuh romantika di zaman Revolusi. Dia memilih desersi dari ketentaraan Belanda dan berpihak pada Republik.

Johannes Cornelis Princen. tirto.id/Lugas

Pelarian Princen menyeberang ke kubu Republik adalah kisah terbesar dalam sejarah desersi tentara Belanda di Indonesia. Dan dia merasa bukan satu-satunya desertir di keluarga besarnya. Kakek buyutnya, yang jadi idola Princen, juga desersi dari ketentaraan Belanda.

Sedari belia Johannes Cornelis Princen alias Poncke adalah pemuja kebebasan dan tidak begitu menyukai penderitaan orang lain. Orang semacam dirinya tentu saja membenci wajib militer. Princen pernah kabur ke Perancis dari negaranya demi menghindari tugas-tugas jorok yang menguntungkan politikus dan elite kolonial. Namun akhirnya Poncke terjebak pula dalam pekerjaan kotor itu.

Bersama pemuda lain, Poncke dikapalkan. Salah satu orang yang bersamanya adalah Piet van Straveren, pemuda komunis yang benci pada politik negaranya dan justru mencintai Indonesia. Poncke begitu salut terhadap Piet—yang belakangan punya nama Jawa, Pitojo.

Menyesuaikan Diri dengan Cara Hidup Orang Indonesia Suatu kali, ketika sudah berada di Indonesia, Poncke ada janji pada malam hari dengan seorang perempuan Indonesia di seberang Kebun Raya. Poncke membawakannya sekaleng kornet, karena sedang tidak ada uang.
Setelah 30 menit bertemu, mereka pulang ke tempat masing-masing. Sepulangnya ke barak, terdengar suara tembakan. Bersama kawannya, Poncke ambil Sten gun. Setelah masuk ruangan di barak, Poncke terkejut tapi tidak bisa memperlihatkan apa-apa di hadapan kawan-kawan serdadu Belandanya.
“Kami masuk ke ruangan dan melihat terbaring seorang perempuan bersimbah darah. Ini adalah cewek yang baru saja aku kencani,” aku Poncke dalam autobiografinya, Kemerdekaan Memilih (1995: 62).
Hatinya tersayat-sayat melihat Asmuna, gadis itu. Pemandangan tersebut sangat memilukan dan Poncke merasa betapa menjijikannya kawan-kawan serdadunya. Polisi militer, yang diberitahu bahwa Poncke “ada main” dengan perempuan itu, pun menjemputnya. Salah satu anggota polisi militer bilang, “Hei kamu lebih baik periksakan dirinya. Apa kamu tahu dia berpenyakit sifilis?”
Setelah beberapa waktu di Indonesia, Poncke harus menjalani hukuman penjara karena desersi yang pernah dilakukannya pada 1946. Dia dipenjara di Cipinang (Jakarta Timur) dan Poncol (Cimahi). Ketika di Cimahi, pada 1947, Poncke dengar kabar luar biasa: Piet sudah menyeberang ke Republik.
 Poncke mengaku belum terpikir untuk menyeberang. Setelah bebas, Poncke jadi supir pembantu di Bogor. Selama di Bogor, Poncke mulai bergaul dengan orang-orang Indonesia dan belajar bahasa Indonesia.

Suatu pagi pada 26 September 1948, Poncke ke Jakarta dari Sukabumi dengan menebeng jip militer. Ketika berhenti di Jakarta, Geert Verbeek, si supir, percaya bahwa Poncke hendak menyambangi pacarnya. Poncke rupanya mendatangi kantor Balai Pustaka untuk mencari tahu ke mana dia harus pergi untuk kabur ke pihak Republik. Sri Murtioso, yang merasa Poncke sudah gila, akhirnya memberi dua alamat di Semarang dan uang 25 gulden.

Poncke pun naik kereta ke Semarang. Di alamat pertama, Poncke melihat keragu-raguan, dan akhirnya ke alamat kedua, seorang perempuan anggota Palang Merah. Setelah tinggal bersama di rumah keluarga perempuan ini, Poncke nekat mencari kontak sendiri. Akhirnya dia menemukan pemuda Republik bersenjata, yang membawa Poncke berjalan setengah hari ke pos gerilya. Seorang perwira Republik yang bisa bahasa Belanda pun memeriksanya.

Di sekitar Kudus-Pati, Poncke sempat berada di tengah-tengah perseteruan antara milisi komunis dengan tentara pemerintah, sebelum akhirnya Batalyon Kala Hitam pimpinan Mayor Kemal Idris menguasai keadaan. Poncke pun bebas. Kemal Idris lalu mengirim Poncke ke Kolonel Gatot Subroto di Solo. Gatot Subroto mempercayainya dan akhirnya Poncke diizinkan ke Yogyakarta, seperti yang diinginkannya.

Di Yogyakarta, Poncke melapor ke Mokoginta—yang tidak percaya pada Poncke dan mengerangkengnya. Ketika keadaan kacau karena Belanda menyerbu, Princen bertemu lagi dengan Kemal Idris, yang sekali lagi membebaskannya dari Penjara Wirogunan.
Tak lupa Idris memberinya dua pilihan, “ikut kami (gerilya) di Jawa Tengah atau kembali ke tentara kamu sendiri?” Poncke ikut pilihan pertama. “Ia mulai menyesuaikan diri dengan cara hidup orang Indonesia,” aku Kemal Idris dalam autobiografinya, Bertarung Dalam Revolusi (1997: 114).
Dengan segera Poncke dijadikan perwira batalion. Poncke yang berwajah bule dimanfaatkan untuk mengelabui orang-orang Belanda, demi mendapatkan senjata dari Belanda, salah satunya dengan menyerang penjaga perkebunan. Bahkan Kemal Idris pernah menugaskannya masuk ke Jakarta untuk mengontak orang-orang Republik. Di mata Kemal Idris, Poncke orang yang kocak. Waktu lewat sungai berkali-kali terpeleset. Kemal geli melihat Poncke memaki-maki Tuhan dalam bahasa Belanda karena kesulitan yang dihadapinya.

Di dalam perjalanan gerilyanya, Poncke lagi-lagi terlibat asmara. Kali ini dengan Nyi Odah. Mereka bahkan menikah. Odah ikut bergerilya. Poncke sebentar bahagia bersama Odah, sebab istrinya itu harus mati muda, terbunuh oleh peluru tentara Belanda.

Setelah gencatan senjata, Poncke yang sudah kehilangan istri akhirnya menulis surat ke ibunya. Menceritakan pelariannya dari kesatuan tentara Belanda dan memilih bergabung dengan tentara Republik. Juga tentang tentara Belanda yang mengejarnya. Tak lupa, Poncke menuliskan nama barunya, Sasmita Atmadja. Dirinya ikut serta dalam menangkal Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) pimpinan Westerling.


Dari Politikus sampai Pendiri LBH Setelah Tentara Belanda angkat kaki, Poncke memilih keluar dari TNI. Dia jadi orang bebas lagi. Dia berkelana dengan sepeda motor BSA. Sebagai jomblo.
“Menurut kebiasaan seorang laki-laki ganteng tak bisa terus menerus hidup melajang,” aku Poncke dalam autobiografinya (hlm. 142).
Setelah itu kawinlah dia dengan Eddah. Lalu dia dapat pekerjaan sebagai kepala screening tentara Belanda yang ingin tinggal di Indonesia. Usai Pemilu 1955, dia terpilih menjadi anggota parlemen sebagai wakil golongan asing. Saat itu dia aktif di partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) atas ajakan A.H. Nasution.

Sejak zaman Sukarno, Poncke jadi orang kritis kepada penguasa. Baik di Orde Lama maupun Orde Baru. Meski dikenal sebagai sosok yang anti-komunis, Poncke masih punya hati dan begitu risih dengan pembantaian massal pasca-1965 di Purwodadi. Poncke lalu menulis laporan soal pembantaian tersebut.

Laporan itu bukannya diseriusi, tapi membuat Poncke dituduh komunis. Sudah menjadi “hukum tak tertulis Orde Baru” bahwa semua yang berseberangan dan menjelek-jelekan Orde Baru maka dia akan dicap komunis. Sebelum tutup usia pada 2002, Poncke dikenal sebagai aktivis HAM. Dia menjadi salah satu pembela orang-orang yang dianggap bersalah dalam kasus Tanjung Priok.
“Dalam bidang advokasi hukum, Princen juga meletakkan peran rintisan. Pada masa awal Orde Baru, 1971, bersama sejumlah tokoh, Princen mendirikan LBH (Lembaga Bantuan Hukum),” tulis R. Eep Saefulloh Fatah dalam Membangun oposisi: agenda-agenda perubahan politik masa depan (1999: 79).
Penulis: Petrik Matanasi Editor: Ivan Aulia Ahsan

Rabu, 02 Oktober 2013

Dunia dalam Peristiwa 1965


Aryono - 02 Oktober 2013

Negara-negara asing bukanlah pengamat netral. Dalam rangka mengamankan kepentingan masing-masing, mereka memainkan peran dalam peristiwa 1965

Diskusi buku "1965-Indonesia dan Dunia" di Goethe Haus, Jakarta, 30 September 2013. Foto: Agus Kurniawan.

KETIKA Gerakan 30 September 1965 pecah, Uchikowati (48 tahun) duduk di sekolah menengah pertama. Ibunya anggota Gerwani, ditahan di penjara Bulu, Semarang. Sedangkan ayahnya, bupati Cilacap, dibui di penjara Mlaten, Semarang. Pada 1967, ayahnya divonis 20 tahun penjara sebagai tahanan politik dan menghuni lembaga pemasyarakat Besi dan Permisan di Nusakambangan.
“Ketika semua orang menyebut bahwa Gerwani itu jahat,” kata Uchi, “saya tak pernah melihat kejahatan itu pada ibu saya. Justru saya melihat ibu saya punya pekerjaan yang mulia. Bersama anggota Gerwani, ibu mendirikan taman kanak-kanak, rumah bersalin, dan pemberantasan buta huruf dengan sasaran petani dan kaum perempuan.”
Uchi menceritakan pengalaman pahit tersebut pada acara diskusi buku 1965 - Indonesia dan Dunia karya Baskara T. Wardaya dan Bernd Schafer, di Goethe Haus, Menteng, Jakarta Pusat, 30 September lalu. Hadir sebagai pembicara, kedua editor buku tersebut, Bonnie Triyana, Mery Kolimon, Ratna Hapsari Rudjito, dan Uchikowati. Buku ini adalah kumpulan tulisan dari seminar internasional bertajuk “Indonesia and the World 1959-1969: A Critical Decade” di Goethe Haus tahun 2011.

Menurut sejarawan Baskara T. Wardaya, buku ini membantu melihat konteks yang lebih luas atas apa yang terjadi di seputar tragedi 1965-1966 berikut dampaknya. Buku ini memiliki dimensi yang berbeda dari yang apa kita lihat selama ini: ketegangan antara blok Barat dan Timur, Inggris yang sibuk membentuk federasi Malaysia, Australia yang ingin mendekat kepada Barat dalam menghadapi perkembangan komunis di Asia, perpecahan antara Beijing dan Moskow, dan diam-diam hasrat untuk menguasai sumberdaya alam Indonesia.
“Buku ini diharapkan bisa membantu kita melihat peristiwa 1965-1966 secara lebih jernih dan luas, baik untuk kepentingan akademik maupun advokasi,” kata Baskara.
Selain itu, dengan membaca ini, kata Mery Kolimon yang mengumpulkan cerita korban peristiwa 1965 di Nusa Tenggara Timur, kita mengerti bahwa mereka adalah korban dari sebuah skenario besar kepentingan para penguasa dunia.
 “Ibaratnya gajah berkelahi, pelanduk mati di tengah-tengah,” ujar Mery, pendeta dan dosen Universitas Kristen Artha Wacana, Kupang, NTT.
Mery mengatakan ini bukan persaingan ideologi. Tapi perebutan kekuasaan ekonomi dan politik. Tulisan Bradley Simpson dalam buku ini menunjukkan bukti-bukti otentik keterlibatan Amerika Serikat dan Inggris.

Pembantaian terhadap orang-orang komunis dan yang dituduh komunis didukung oleh operasi-operasi rahasia Amerika dan Inggris. Kedua negara itu melihat pembasmian PKI sangat penting untuk mengembalikan Indonesia ke dalam hubungan erat dengan dunia Barat. Bagi mereka, Sukarno harus disingkirkan karena kebijakan-kebijakannya semakin pro-Tiongkok. Tulisan Jovan Cavoski menjelaskan pengaruh Tiongkok yang semakin kuat terhadap PKI dan Sukarno membuat cemas negara-negara Barat dan Uni Soviet.
“Saya sendiri memahami peristiwa 1965 sebagai teror negara terhadap rakyatnya sendiri. Dan di atas teror itu kekuasaan Orde Baru dibangun dan berkembang lebih dari 30 tahun. Teror itu menjadi trauma kolektif. Bukan hanya korban dan keluarga korban yang mengalami trauma, tetapi seluruh bangsa. Ini yang kami temukan dalam penelitian di NTT,” kata Mery.
Bonnie Triyana, sejarawan dan pemimpin redaksi majalah Historia, menyoroti soal pemberitaan media massa luar negeri. Dalam buku ini terdapat dua tulisan mengenai hal itu: Heinz Schutte menulis tentang pers Prancis dan Richard Tanter soal pers Australia.

Selain pers di kedua negara tersebut, menurut Bonnie, justru pers Belanda yang cukup banyak memberitakan apa yang terjadi di Indonesia, khususnya mengenai pembantaian massal dan penahanan semena-mena. Salah satu koran yang getol menulis adalah De Haagsche Courant –kemudian dimerger menjadi NRC Handelsblad.

Dua wartawannya, Cees van Caspel dan Henk Kolb bersama Poncke Princen, mantan tentara Belanda yang memilih menjadi warga negara Indonesia dan bergiat sebagai pejuang hak azasi manusia, datang ke Purwodadi. Mereka mendapatkan keterangan mengenai pembunuhan massal dari Romo Wignyosumarto. Berita itu menghebohkan. Pemberitaan media massa Thailand bahkan memicu demonstrasi di depan kedutaan besar Indonesia di Bangkok.

Buku ini telah mengisi kekosongan historiografi di Indonesia. 
 “Selama ini kajian peristiwa 1965 lebih banyak mengenai apa yang terjadi pada 1 Oktober, siapa dalangnya, dan apa yang terjadi setelahnya. Belum ada pembahasan mengenai bagaimana posisi Indonesia dalam peta politik dunia dan kaitannya dalam peristiwa 1965,” kata Bonnie.