HUTAN MONGGOT

“Menurut taksiran, korban yang dieksekusi dan dibuang di lokasi ini tak kurang dari 2.000 orang”, kata saksi sejarah sambil menunjukkan lokasinya [Foto: Humas YPKP]

SIMPOSIUM NASIONAL

Simposium Nasional Bedah Tragedi 1965 Pendekatan Kesejarahan yang pertama digelar Negara memicu kepanikan kelompok yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66; lalu menggelar simposium tandingan

ARSIP RAHASIA

Sejumlah dokumen diplomatik Amerika Serikat periode 1964-1968 (BBC/TITO SIANIPAR)

MASS GRAVE

Penggalian kuburan massal korban pembantaian militer pada kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66 di Bali. Keberadaan kuburan massal ini membuktikan adanya kejahatan kemanusiaan di masa lalu..

TRUTH FOUNDATION: Ketua YPKP 65 Bedjo Untung diundang ke Korea Selatan untuk menerima penghargaan Human Right Award of The Truth Foundation (26/6/2017) bertepatan dengan Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Korban Kekerasan [Foto: Humas YPKP'65]

Tampilkan postingan dengan label Statement. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Statement. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 Maret 2019

Penangkapan terhadap Refleksi Akademis Mencederai Negara Hukum & Demokrasi

Mar 7, 2019 



Robertus Robet, seorang dosen dan aktivis HAM ditangkap di rumahnya sekitar pukil 11.45 malam pada Kamis, 6 Maret 2019 dan dibawa ke Mabes Polri atas tuduhan UU ITE terkait orasi dalam aksi damai Kamisan, 28 Februari lalu.
Alasan penangkapan adalah pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2009 tentang ITE dan atau/ Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Aksi Kamisan tersebut menyoroti rencana pemerintah untuk menempatkan TNI pada kementerian-kementerian sipil. Rencana ini jelas bertentangan dengan fungsi TNI sebagai penjaga pertahanan negara sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 & amandemennya, UU TNI & TAP MPR VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri. Hal ini juga berlawanan dengan agenda reformasi TNI. Memasukan TNI di kementerian-kementerian sipil juga mengingatkan pada dwi fungsi ABRI pada masa Orde Baru yg telah dihapus melalui TAP MPR X/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyemangat dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara dan TAP MPR VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI.
Robet tidak sedikitpun menghina institusi TNI. Dalam refleksinya Robet justru mengatakan mencintai TNI dalam artian mendorong TNI yang profesional. Baginya, menempatkan TNI di kementerian sipil artinya menempatkan TNI di luar fungsi pertahanan yang akan mengganggu profesionalitas TNI seperti telah ditunjukkan di Orde Baru.
Pasal-pasal yang dikenakan adalah pasal-pasal yang selama ini kerap disalahgunakan untuk merepresi kebebasan berekspresi (draconian laws) dan sungguh tidak tepat, Pasal 207 KUHP berbunyi “barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau
badan hukum akan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006 dalam pertimbangannya mengatakan “dalam masyarakat demokratik yang modern maka delik penghinaan tidak boleh lagi digunakan untuk pemerintah (pusat dan daerah), maupun pejabat pemerintah (pusat dan daerah).” Bagian lain putusan tersebut mengatakan “Menimbang bahwa dalam kaitan pemberlakuan pasal 207 KUHPidana bagi delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana, halnya dengan penghinaan terhadap penguasa atau hadan publik (gestelde macht of openbaar lichaam) lainnya, memang seharusnya penuntutan terhadapnya dilakukan atas dasar pengaduan (bij klacht).
Sedangkan pasal 28 ayat (2) jo, UU ITE mengatur “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”
Penangkapan kepada Robertus Robet adalah ancaman kebebasan sipil di masa reformasi. Kami memandang:
Pertama, Robet tidak menyebarkan informasi apapun melalui elektronik karena yang dianggap
masalah adalah refleksinya. Kedua, refleksi yang memberikan komentar apalagi atas kajian akademis atas suatu kebijakan tidak dapat dikategorikan sebagai kebencian atau permusuhan. Ketiga, TNI jelas bukan individu dan tidak bisa “dikecilkan” menjadi kelompok masyarakat tertentu karena TNI adalah lembaga negara.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas kami menyatakan
1. Penangkapan terhadap Robertus Robet tidak memiliki dasar dan mencederai negara hukum dan demokrasi
2. Oleh karenanya Robertus Robet harus segera dibebaskan demi hukum dan keadilan.
Jakarta, 7 Maret 2019
Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi (KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, Imparsial, Indonesian Legal Roundtable, Lokataru Kantor Hukum dan HAM, AJAR, Amnesty Internasional Indonesia, Protection Internasional, hakasasi.id, Perludem, Elsam, sorgemagz.com, Solidaritas Perempuan, Jurnal Perempuan)
Kontak:
Yati Andriyani 0815-866664599
Arif Maulana 0817-256167
Asfinawati 0812-8219830

Sumber: Amnesty Indonesia 

Sabtu, 20 Oktober 2018

Statement Solidaritas Internasional menentang Unjuk Kekuatan Armada Internasional di Jeju 2018

Pernyataan Solidaritas Internasional 2018: Menentang Unjuk Kekuatan Armada Internasional di Jeju 2018 

Tolak Unjuk Kekuatan Armada Internasional di Jeju
Jadikan Pulau Jeju menjadi Pulau Perdamaian
Jadikan Samudera Pasifik Samudera Perdamaian

Kami,  organisasi dan individu, sangat menentang Unjuk  Kekuatan Armada International yang akan diadakan di Pangkalan Angkatan Laut Jeju di Desa Gangjeong mulai 10 Oktober. Ini adalah acara terbesar oleh Angkatan Laut Korea sejak pangkalan angkatan laut Jeju dibangun dan sekitar 50 kapal dan 20 pesawat dari 45 negara akan berkumpul di Pangkalan Angkatan Laut Jeju. Inspeksi kelautan, acara open house di kapal dan di pangkalan, serta  pameran industri militer yang dijadwalkan .
Unjuk kekuatan armada internasional, mengumpulkan kapal perang dari seluruh dunia, akan meningkatkan ketegangan militer di kawasan itu dan menciptakan awan gelap konflik di tengah-tengah keinginan yang berkembang untuk membuka era baru perdamaian dan koeksistensi serta mengakhiri perang di semenanjung Korea dan Asia Timur Laut.
Pangkalan Angkatan Laut Jeju dibangun di atas kekerasan negara terhadap penduduk desa, kebohongan, dan perusakan lingkungan alam. Kita semua ingat proses konstruksi “yang memaksa” (koersif) dan berbagai masalah adanya Pangkalan Angkatan Laut Jeju. Sambil mendukung keinginan penduduk pulau Jeju untuk membangun pulau yang indah ini sebagai Pulau Perdamaian, kami sangat menentang unjuk kekuatan Armada International yang diadakan di Pulau Jeju.
Sejak pembentukan Pangkalan Angkatan Laut Jeju, militerisasi Pulau Jeju telah dipercepat. Kapal perang dari berbagai negara termasuk kapal selam nuklir AS telah sering mengunjungi Pangkalan Angkatan Laut Jeju. Selain itu, kapal induk nuklir AS juga akan bergabung dengan Parade Armada International. Kami khawatir bahwa unjuk kekuatan Armada Internasional ini akan memperluas gerbang Pangkalan Angkatan Laut Jeju kepada kapal perang Jepang dan Amerika Serikat. Komandan Pasifik AS telah menyatakan keinginannya untuk menempatkan Perusak Stealth Zumwalt di Pangkalan Angkatan Laut Jeju. Selain membangun pangkalan angkatan laut, Angkatan Laut Korea memperkuat korps marinir di Jeju dan juga menyatakan rencananya untuk menggunakan bandara kedua sebagai pangkalan udaranya yang secara paksa dibangun oleh Pemerintah di Seongsan, Pulau Jeju.
Militerisasi Pulau Jeju akan memadamkan perdamaian di Semenanjung Korea, dan memperlancar militerisasi di Samudera Hindia dan Pasifik. AS mengubah Komando Pasifik menjadi Komando Indo-Pasifik pada bulan Mei lalu. Ini jelas menunjukkan keinginannya untuk memprioritaskan hegemoni militer di Samudera Hindia dan Pasifik, bukan kerja sama secara damai. AS belum menyembunyikan rencananya untuk membentuk aliansi militer semacam NATO di kawasan Indo-Pasifik. Banyak organisasi perdamaian prihatin bahwa Pulau Jeju akan menjadi pos terdepan untuk menghadapi China oleh AS dan sekutu militernya.
Dalam situasi seperti ini, unjuk kekuatan Armada International akan secara internasional menetapkan keberadaan dan penggunaan militer Pangkalan Angkatan Laut Jeju. Ini sangat membahayakan visi masa depan Pulau Jeju sebagai ‘Pulau Perdamaian’ yang dinyatakan oleh pemerintah Korea Selatan pada tahun 2005. Ini juga merusak lingkungan Pulau Beom yang ditetapkan sebagai Cagar Biosfer UNESCO.
Kedua Korea menyatakan ‘era baru perdamaian’ dan berjalan menuju pembentukan sistem perdamaian dan denuklirisasi di semenanjung Korea. Upaya orang Korea untuk beralih ke perdamaian dan koeksistensi dari permusuhan masa lalu harus dikaitkan dengan upaya untuk membuat Pasifik damai. Kami mendukung keinginan penduduk pulau Jeju untuk membuat Pulau Damai “yang sesungguhnya” dan menentang militerisasi Pasifik. Unjuk kekuatan Armada International di Pulau Jeju harus segera dihentikan.

Hentikan unjuk kekuatan Armada Internasional di Jeju!
Tutup Pangkalan Angkatan Laut Jeju!
Hentikan Militerisasi Jeju! Hentikan Militerisasi Lautan!
Jadikan Pulau Jeju sebagai Pulau Perdamaian,
Jadikan Pasifik sebagai Lautan Perdamaian

___
10 October 2018
Aaron Tovish (Zona Libre), Adilur Rahman Khan(Odhikar), Adrian Partridge (Derby CND), Adrian Perry (Derby Labour Party), Ai Iwakawa , Aiichiroh Sasagawa, Ailsa Johnson, Akifumi Fujita (Peace Studies, TRANSCEND Japan), Aki  KANEKO, Akiko Nishijima , Alain Ah Vee (LALIT), Alfred Robert Hogan (Writers Plus Newsroom), Alice Slater (World BEYOND War), Amy Echeverria (Missionary Society of St. Columban), Amy Harlib (Yoga For Peace, Justice, and Harmony With the Planet), Amy Levine, Andree Duguy (Women in Black London), Andrew Graham (Australian Anti-Bases campaign Coalition/Independent Peaceful Australia Network (IPAN), Angela Burrows (Pax Christi NSW, Independent and Peaceful Australia Network), Angie Kim (The supporting committee for Korean prisoners of conscience), Angie Zelter (Trident Ploughshares, Reforest the Earth, UK), Ann E. Ruthsdottir (Peace Works), Ann Kobayashi (Japanese Against Nuclear UK), Anne Dodd (Abingdon Peace Group), Anne Elvey (Plumwood Mountain: An Australian Journal of Ecopoetry and Ecopoetics), Anne Lanyon (Pax Christi NSW), Anne Lindsay (CND), Anne Macarthur (SCOTTISH CND), Anne Milne (Edinburgh CND), Annette Brownlie (Independent and Peaceful Australia Network), Annette Sheppard (Nil), Antonio Carlos Silva Rosa (TRANSCEND Media Service), Anuradha Chenoy (AEPF), Ara Lee (Puri arts), Ariel Ky (Nada), Asako Kageyama (Morinoeigasha), Asfinawati (Indonesia Legal Aid Foundation (YLBHI)), ASM Badrul Alam (Bangladesh Krishok Federation), Atsushi Fujioka (Ritsumeikan University), Aya Kasai (Miyazaki International College), Barry Huges (CND London), Bedjo Untung (YPKP 65 Indonesian Institute for the Study of 1965/66 Massacre), Benjamin Monnet, Bi-Xiu Lin (Environmental Rights Foundation), Bobby Montemayor (Metro Subic Network), Brenda Paik Sunoo, Brian Noyes Pulling, Brian Quail (Catholic worker), Brian Smiddy (St Mary’s Social Justice Group), Brigidine Sisters Kildara Centre, Bruce Gagnon (Global Network Against Weapons & Nuclear Power in Space), Buddy Bell (Voices for Creative Nonviolence), Camilla Saunders (Knighton Action for Peace and Justice), Candace Fujikane (University of Hawaiʻi English Department), Carol Turner (London Region CND), Carolyn A Hadfield (World Can’t Wait-Hawai`i), Catherine Christie (Local/Global Advocacy Network), Catherine Lutz (Brown University), CedarBough Saeji (University of British Columbia), Charles Ryu (St. Paul’s United Methodist Church), Chieko Hotta (Hiyamikachi), Chikako Kobayashi, Chikashi Furukawa (East Asia Popular History Exchange, Taiwan), Christina Rusnov , Christine A. DeTroy (Greater Brunswick PeaceWorks), Christine Ahn (Women Cross DMZ), Christopher Butler (Shipley CND), Christopher Coppock (Campaign for Nuclear Disarmament, Citizen of the World), Christopher Gwyntopher (Trident Ploughshares), Cindy Lin (East Asia popular history exchange, Taiwan), Citizens Opposing Active Sonar Threats, Claude Mostowik msc (Pax Christi Australia, Missionaries of the Sacred Heart Justice and Peace Centre), Colonel Ann Wright (U.S. Army (Retired) & Veterans for Peace), Come Ledesert (Filmmaker), Corazon Valdez Fabros (International Peace Bureau), Councillor Maya Evans (Voices for Creative Non Violence UK), Cynthia Franklin (University of Hawaii), Daisuke Sato (No Nukes Asia Forum Japan), Daisy (Women’s peace group), Dan Troy (Columbans), Daniell O’Keeffe (Missionary Society of St Columban), Danilo Alejandro (United Peoples Association of Zambales), Dave Webb (Global Network & CND), David French (Moray Peace Builders), David Hartsough (PEACEWORKERS), David Hoadley (Southampton CND), David Mackenzie (Trident Ploughshares), David Ray (Trident Ploushares), David Vine (American University), Debbie Kim (Gangjeong UK), Diane lunzer (CND), Dud Hendrick (Deer Isle, Maine), Eamon Adams (Missionary Society of St Columban), Earl Arnold (Presbyterian Peace Network for Korea), ECOTERRA Intl., Edward Egan (Pax Christi), Eileen Cook (Edinburgh CND), Elizabeth Knight (TPAG and TP), Elizabeth Rees (World Can’t Wait-Hawai`i), Ella Weng, Ellen E Barfield (Veterans For Peace, War Resisters League), Ellen Smiddy (St Mary’s Social Justice Group), Ellen Teague (Columban Missionaries, Britain), Ema Tagicakibau (Pacific Action Network for Peace and Disarmament (PANPAD), Pacific Foundation for the Advancement of Women (PACFAW)), Eric Herter (Maine Chapter 001, Veterans for Peace), Eun-Jeung Lee (Freie Universitaet Berlin), European Sanctuary of World Peace Prayer Society, Felix Mushobozi (Justice, Peace and Integrity of Creation Commission USG, UISG), Ferdinand Liefert (German East Asia Mission), Filo Hirota (Catholic Council for Justice and Peace of Japan), fPcN – friends of Peoples close to Nature, Francis McDonagh (St Mellitus Church), Frank Cordaro (Des Moines Catholic Worker), Fumihide Kanaya, Gail Okuma (Chuo University, Policy Studies Faculty), Gail Whang, Gar Smith (Environmentalists Against War), Gayle Wells, Geoff Holland (World Peace Now ॐ), Geoffrey Shaw, George Katsiaficas (Eros Effect Foundation), Gerry Condon (Veterans For Peace), Gerry Lee (Maryknoll Office for Global Concerns), Gill Boehringer (International Assn. of People’s Lawyers), Gisela Köllner, Greet Vanaerschot (Pax Christi International), Greg Reynolds (Inclusive Catholics Vic Inc.), Gwyn Kirk (Women for Genuine Security), H Mitchell (Bedford CND), Haeng Woo Lee (National Association of Korean-Americans), Hannah Kemp-Welch (CND), Harry Kerr (Pax Christi Australia), Heather Weedon (Franciscan Missionaries of Mary), Helen Marron (Pax Christi), Helen van den Berg (Pax Christi), Helena Paul, Hemantha Withanage (Centre for Environmental Justice), Henri Tiphagne (People’s Watch), Herbert J. Hoffman (VFP, Albuquerque, NM), Hideko Otake, Hiromi Ootsuki (Theater people who chose no war), Hiroshi Inaba (Okinawa Peace Support), Hiroshi Sato, Hiroshi Yamaguchi (group ZAZA in Osaka), Huang Yu Hsiang (University of the Ryukyus), Hugo Wilson, Hui Hwa Nam (Voices), Hye-Jung Park (Philadelphia Committee for Peace and Justice in Asia), Hyejin Yoon (University of Wisconsin-Milwaukee), Hyeyoung Lee (PCUSA), Ian Gasse (Dumfries TUC), Ian P. Hamilton (Methodist Church in Britain & Ireland), Ichiro Sumida (Henoko Blue), Ikuko Oshiro (Henoko Blue), Iljung Kim (University of British Columbia), Iwakawa (Labornet), Jack Cohen-Joppa (Nuclear Resister), Jacquelyn Wells (Women Cross DMZ), James George Cullen (Columban Fathers), James Trewby (Columbans UK), Jammu Narayana Rao (Global Network Against Weapons and Nuclear Power in Space), Jan Plummer (Trident Ploughshares), Jane Kaisen (Artist), Janet Fenton (Words & Actions Scotland, Scottish CND, Scottish WILPF, ICAN in Scotland), Jason Rawn (National War Tax Resistance Coordinating Committee), Jay Hauben (Amateur Computerist), Jean Oliver (Trident Ploughshares), Jean Sanborn (Women’s International League for Peace), Jenny Clegg (Campaign for Nuclear Disarmament, UK), Jenny Lee (Women Together, Inc.), Jesook Song (University of Toronto), Jess Santiago (Poet), Jill Gough (CND Cymru), Jo Bownas (St Mellitus Church), Jo Fry (Moray Peace Builders), Jo Siedlecka (Independent Catholic News), Joan West (East Lancashire CND), Joanna Nowicki (Moray Peace Builders and World beyond War), Joanne K Hardy (Greater Brunswick PeaceWorks), John B. Din (Columban Missionaries – Philippines), John Feffer (Foreign Policy In Focus), John Jackson (Asia Culture Center), John Lynes (Hastings against war), John Morris (Veterans for Peace), John Pilger (Journalist, writer, documentary filmmaker), John Wells (KPCW), Jos van den Berg (Pax Christi), Joseph Anthony Camilleri (Pax Christi), Joseph Essertier (World BEYOND War), Joseph Gerson (Campaign for Peace Disarmament, Common Security), Joy Enomoto (Womenʻs Voices Women Speak), Jude Genovia (Columban Missionaries), Judith Emerson (Women’s International League for Peace and Freedom), Judith Joy (Grassington & District Peace Group), Julia Larden (Hall Green CND), Julianna Bethlen (Women in Black London), Julie Enslow (Peace Action of Wisconsin), Julie Maguire (St Cuthberts Crook Justice & Peace Group), Julie Marlow (Australian Anti-Bases Campaign Coalition), Julie Ward MEP (Labour Campaign for Nuclear Disarmament), Kagari Ando, Kaia Curry (The Frontiers), Kamal Mitra Chenoy (JNU), Karissa Chua (Center for Peace Education – Miriam College), Kate Holcombe (Trident Ploughshares), Kathryn Edwards (Women in Black, London), Kathy Kelly (Voices for Creative Nonviolence), Katsuko Kai, Katsumi Hamaguchi (Kyoto), Kayoko Teshigawara (Meijigakuin university), Kazuhiro Ohmura (People’s soridarity of Okinawa Korea), Kazuhiro Shibata (NARAYUN-OKINAWA), Kazuyo Kozaki, Keiron Sparrowhawk (Justice and Peace, St Mellitus, UK), Ken Butigan (Pace e Bene), Kenneth Mayers (Veterans For Peace), Kenneth Wardrop (Stirling CND), Kerry Long (University of Hawaii at Manoa), Ketei Matsui (Global Campaign for Peace Education, Japan), Kevin Martin (Peace Action), Kikuko Nakahara, Kil Sang Yoon (Korean American National Coordinating Council, Inc.), Kimiko Matsuda, Kirity Roy (MASUM), Kit Fry (Moray Peace Builders), Kitamura Megumi (Japanese Army Comfort Women Problem Solving Hiroshima Network), Kiwamu Ogawa, Kiyoko Schneiss (Deutsche Ostasienmission), Koohan Paik (International Forum on Globalization), Kozue Akibayashi (Women’s International League for Peace and Freedom), Kristin Douglas, Kristina Wolff (Veterans for Peace), Kunio Asato (Henoko Blue), Kyle Kajihiro (Hawaiʻi Peace and Justice), Kyoko Okumoto (Northeast Asia Regional Peacebuilding Institute), Kyu Hyun Kim (Koreanfilm.org), Laam Hae (York University), Larry Kerschner (VFP Rachel Corrie Chapter 109), Laura Wilder (Pax Christi Dallas), Lenette Toledo (Columban Missionaries), Leonard Eiger (Ground Zero Center for Nonviolent Action), Lina Koleilat (The Australian National University), Linda Hugl (Campaign for Nuclear Disarmament), Lindis Percy (Co-Founder of the Campaign for the Accountability of American Bases (CAAB)), Lisa Savage (Maine Natural Guard), Liu ChiaSheng (Peace for the Sea), Loreta Castro (Center for Peace Education), Louise Legun (Veterans For Peace), Luis Frailes Álvaro (Grupo de Estudios Literarios y Decoloniales Asia-Pacífico en Madrid), Lynn Jamieson (Scottish branch of Women’s International League for Peace and Freedom and Scottish Campaign for Nuclear Disarmament), Maggie Galley (Pax Christi Australia NSW Branch), Maggie Holdsworth (Concerned human), Malcolm Bruce (Edinburgh CND), Manuel Pardo (Frente Antiimperialista Internacionalista), Margaret Tonkin (Pax Christi Victoria. Australia), Margery Toller (Christian CND, Anglican Pacifist Fellowship), Marie Dennis (Pax Christi International), Mark Kaplan (Grey Matter Media), Martha Duenas Baum (Famoksaiyian – Guahan), Martha Hennessy (Catholic Worker), Martin Newell cp (Passionists UK), Mary Beth Sullivan (Global Network), Mary Branson (St Marys Catholic Church), Masae Yuasa (Hiroshima City University), Masakazu Yasui (Japan Council against Atomic and Hydrogen Bombs (Gensuikyo)), Masako Suzuki (Northern dugong research team), Masako Tanaka (Sophia University), Masato Minamino (Okinawa-Korea People Solidarity), Masato Shinozaki, Mayumi Seita, Merci Angeles (Peace Women Partners), Meri Joyce (Peace Boat), Mesopotamia Ecology Movement, Michael Bloom (Abingdon Peace Group), Michael O’Sullivan (Columbans Ireland), Michael Orgel (Medact Scotland), Mike Hastie (Veterans For Peace), Miliann Kang, Mina Watanabe (Women’s Active Museum on War and Peace (WAM), Minah Seo (Columban Lay Missionary), Minoru Haseagwa (Okinawa Peace Support), Minoru Suda (Article) Messege Project), Mio Kokubun (Okinawa Baptist convention), Mio Nogawa (Alternative People’s Linkage in Asia), Misako Ichimura (Nora), Morag Carmichael (Trident Ploughshares), Mort Stamm, Motoki Tomoyose, Munemitsu Shiota, Munenori Ohwan 大湾 宗則(米軍Xバンドレーダー基地反対京都/近畿連絡会, No Base! 沖縄とつながる京都の会), Nan Kim (Alliance of Scholars Concerned about Korea, Women Cross DMZ), Nancy E. Galland(Natural Resource Defense Council USA), Natasha Mayers (Union of Maine Visual Artists), Nick Molnar (Moray Peace Builders), Nigel Young (Local Peace Group), Noam Chomsky (Linguist/Social Critic), Noboru Takeno, Noriko Kato (Stop!Henoko-umetate-campaign), Noriko Kyogoku (Base stop from bus stop (KANAGAWA)), Noriko Nakamatsu (Henoko Blue), Nuki Ashi, Olga Fedorenko (Seoul National University), Olivia Agate (Trident Ploughshares/CND), Osamu M akishi (Diving Team Rainbow), Pat Cunningham (Columban Justice and Peace), Pat Gaffney (Pax Christi British Section), Pat Sanchez (Greater Manchester CND), Patricia Antonyshyn, Patrick McInerney  (Columban Centre for Christian-Muslim Relations), Paul Krumm (Salina Resistance), Paul Schneiss (Deutsche Ostasienmission), Penny Morris (Veterans For Peace, MAINE), Penny Walker (Leicester Campaign for Nuclear Disarmament), Peter Hughes (Society of St. Columban), Peter Lanyon (Trident Ploughshares, Campaign for Nuclear Disarmament), Peter O’Neill (Columban Mission Centre Peace, Ecology and Justice Office), Peter S. Morgan, Jr. (Veterans For Peace, USA Coast Guard), Peter Vanhoutte, Pierre Rousset (Europe solidaire sans frontières (ESSF)), Prescilla D. Tulipat (UP Office of Anti-Sexual Harassment), Puaʻena N. Ahn, Rachael M Joo (Middlebury College), Rachel Western, Rafendi Djamin (Human Rights Working Group – Indonesia), Ramsay Liem (Boston College), Rebecca Johnson (Women in Black), Rebecca Woodsford (Gareloch Hortis), Regina Hagen (Global Network Against Weapons and Nuclear Power in Space), Reiner Braun (International Peace Bureau), Renate Zauner (Trident Ploughshares), Rie Nakaya (Vancouver Save Article 9), Rikiya Miwa (AWC), Rita Camilleri (Pax Christi Victoria), Robert B. Shetterly (Americans Who tell the Truth), Robert L. Dale (Veterans for Peace), Robert Morris (Veterans For Peace, MAINE), Robin Spencer (Maine Veterans for Peace), Roger Leisner (Radio Free Maine), Rolly Bea, Romi Elnagar (Green Party of the US (unofficial) Issues and Discussion Group), Romina Beitseen (Campaign for International Co-operation and Disarmament (CICD)), Rosalie Tyler Paul (Greater Bunswick Peaceworks), Rose Berger (Sojourners), Rosemary Theobalds (Gareloch Hortis), Rowena leder (Grassington & District Peace Group North Yorkshire England), Ruchama Marton, Russell Wray (Citizens Opposing Active Sonar Threats), Ryoko Okazaki (Ritsumeikan University), S. Unzu Lee (Presbyterian Peace Network for Korea), Saito Takako (Saitma Teachers’ Union), Sarah Lasenby (Oxford Quakers), Sarah Swift (Menwith Hill Accountability Campaign), Sasha Davis (Keene State College), Satoko Oka Norimatsu (Peace Philosophy Centre), Sean Martin (Society of Saint Columban), Seth Martin (The Menders), Seung Hee Jeon (Boston College), Shigeo Kobayashi (Japanese Against Nuclear UK), Shigeru Takagi (NPO Vountary Night School in Matsudo city), Shizuko Nagashima , Sho Nagamine, Shona Mcalpine (Scottish CND), Simone Chun (Women Cross DMZ), Sisto dos Santos (The HAK Association), Soomin Seo (Temple University), Sriprakash Mayasandra (Mennonite Central Committee), Stephen Hull, Stuart Parkinson (Scientists for Global Responsibility), Subodh Raj Pyakurel (INSEC), Sue Park-Hur (Reconciliasian), Sumi Hasegawa (Article 9 Canada), Sumie Mizusawa (Henoko blue), Sungeun Kim (Filmmaker), Susan Bennet (Gareloch Horticulturalists peace action group), Suzanne Ewing(Pax Chrisit USA), Suzanne Hedrick (Global works, Women’s International League for Peace), Suzuyo Takazato (Okinawa Women Act Against Military Violence), Suzy Kim, Swedish Peace Council, Takao Takahara (Peace Depot), Takashi Tanino (Agenda Project), Takehiko Ito (Wako University), Tamayo Yamshiro (Henoko blue), Tarak Kauff (Veterans For Peace), Taworu Yamasaki (Henoko Blue), Terri Kekoolani (Hawaii Peace and Justice), Terry Andrews, Terry Byrne (Pax Christi, Victoria, Australia), Theresa Wolfwood (Centre Foundation Barnard-Boecker), Thomas Harty (Veterans for Peace), Tim Shorrock (The Nation), Timothy Zhu (Democratic Socialists of Honolulu), Tom D’Arcy (D’Arcy), Tom Rainey-Smith, Tomas Remiarz (GreenLand Services), Tomiko Suzuki, Tommy Griffin (Veterans For Peace Chapter 170), Toshio Takahashi 高橋 年男 (沖縄―韓国民衆連帯), Tsuneo Takeuchi , Tyson Smith Berry Jr (4Kids International), Ulla Klötzer (Women Against Nuclear Power – Finland), Universal Peace&Social Development Society , Valerie Flessati (Pax Christi), Vicki Beitseen (CICD), Vincent Moinard, Viv Ring (Derby CND), Vladimir Tikhonov (박노자)(Oslo University), Wamuyu (Pax Christi international), Will Griffin (The Peace Report), William H. Slavick (Pax Christi Maine), Will Yang, World BEYOND War, Wu Ju Mei, Yeonhee Kim (University of Hawai’i Manoa), Yoko (Henoko blue), Yoko Iemoto (Article 9 Canada), Yoshida Ai 吉田藍 , Yoshio Nakamura (AWC-Japan), Yosi (Jo) McIntire (The Friendship Association), Youjeong Oh (The University of Texas at Austin), Youki Kato, Young Sun Han, Yuji Murakami, Yukiko Okamoto (not organisation), Yumiko Makihara, 上間芳子(沖縄平和市民連絡会), 仲村渠 政彦(わが沖縄を考えるひとりの会), 土井陽子, 富樫純子, 小西誠(社会批評社), 山田星河, 廣瀬 康代(あぷら), 清水早子(しみずはやこ)(宮古島ピースアクション実行委員会), 瀧川 順朗(AWC), 陳姿吟
(Total 435)

Jumat, 12 Oktober 2018

Pembubaran dan Penyerangan Aksi Kamisan Malang: Ancaman Serius Bagi Demokrasi

12 OKTOBER 2018


Pada hari Kamis, 11 Oktober 2018, beredar kabar tentang pembatalan seminar bertajuk “Perubahan dan Kesinambungan Historis dalam Perspektif Keilmuan dan Pembelajaran” yang semula bakal digelar pada 24 Oktober mendatang. Seminar tersebut dibatalkan setelah aparat militer melakukan desakan kepada pihak kampus Universitas Negeri Malang (UM). 

Berdasarkan surat pemberitahuan bernomor 10.10.85/UN32.7.5.3/KP/2018, alasan pembatalan terdiri dari lima butir, di antaranya adanya kehawatiran meluasnya pemahaman keliru dari masyarakat setempat yang beredar di media sosial hingga jadi sorotan pihak keamanan Kota Malang. Selanjutnya, penundaan itu merupakan hasil negosiasi panitia (Fakultas Ilmu Sosial Jurusan Sejarah UM) dengan pihak Komando Resort Militer (Korem) dan Komando Distrik Militer (Kodim) Kota Malang.

Sore hari terjadi insiden pembubaran paksa aksi Kamisan Malang, yang rutin dilakukan oleh Komite Aksi Kamisan Malang setiap hari kamis di Depan Balaikota Malang. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan insiden pembubaran aksi ini terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Berikut uraian kronologis:

Sekitar pukul 16.30 WIB massa Aksi Kamisan Malang mulai datang dan berkumpul di depan kantor Balai Kota Malang. Sekitar 20 orang memulai aksi dengan berdiri di depan balai kota dan membagikan selebaran kepada pengguna jalan. Fardan membuka aksi dengan berorasi. 
Sekitar 5-10 menit orasi berjalan, belasan anggota ormas Pemuda Pancasila dan gerombolan berpakaian putih-putih mulai berdatangan. Mereka kemudian meminta agar massa Aksi Kamisan Malang menghentikan orasi. 
Beberapa menit kemudian anggota Pemuda Pancasila merebut megaphone yang digunakan Fardan untuk berorasi. Setelah anggota Pemuda Pancasila berhasil merebut megaphone, megaphone kemudian dibanting hingga pecah.

Ormas Pemuda Pancasila tersebut kemudian memaksa massa aksi untuk menghentikan dan membubarkan aksi dengan cara merepresi massa aksi dan sempat terjadi dorong mendorong hingga beberapa masa aksi terpojok ke tembok pagar kantor balai kota. Kemudian Rico ditarik dari kerumunan masa dan dipukuli dengan menggunakan payung milik Komite Aksi Kamisan dan juga dituduh sebagai provokator. Rico berusaha menghindari pukulan dan berlari ke pelataran balai kota. Rico membela diri sehingga memukul balik seorang anggota Pemuda Pancasila hingga terjatuh. Kemudian Rico dikeroyok oleh beberapa anggota Pemuda Pancasila.

Melihat temannya dikeroyok massa, Frans, salah satu massa Aksi Kamisan kemudian berusaha melindungi Rico juga terkena pukulan di wajah hingga mengakibatkan yang bersangkutan terjatuh. Dalam keadaan terjatuh, beberapa anggota Pemuda Pancasila terus berusaha memukuli Frans dengan payung hingga melukai lengan kiri Frans.

Kemudian beberapa massa aksi sempat berlari ke dalam kantor balai kota untuk meminta perlindungan, namun naasnya mereka tidak dapat perlindungan justru malah diusir oleh Satpol PP. Faris, salah seorang masa aksi yang sedang merekam keadaan sempat ditendang dan direbut handphonenya dan dilarang untuk mendokumentasikan kejadian tersebut. Selain kejadian kekerasan yang dialami Fran, Rico dan Faris, Fajar yang coba melerai sempat ditampar oleh anggota Pemuda Pancasila.

Pada saat kejadian terlihat sekitar 10 orang personil polisi di lapangan, tapi tidak melakukan upaya apapun untuk menghentikan massa dari ormas gabungan tersebut yang melakukan tindakan pembubaran aksi dan kekerasan terhadap massa Aksi Kamisan. Pada saat massa aksi membubarkan diri menuju belakang kantor balai kota, terdengar teriakan bernada provokasi “Kalian PKI”.

Pada saat massa sedang berkumpul di belakang Balai Kota Malang, terlihat oknum Polisi melakukan intimidasi secara verbal kepada Rico dengan dengan pernyataan diskriminasi dan intimidasi:
“Kamu itu dicari-cari (DPO), untung saja nggak ada Aremania, kalau ada bisa habis kamu,”
“Ini bukan wilayah kamu, kamu kan dari Jogja. Malang sudah damai,” serta “Rico aksi kamu itu nggak murni, kita sudah tahu aktivitas kamu.”
Sekitar pukul 16.45 massa aksi membubarkan diri dan mendapatkan pengawalan polisi.

Bahwa peristiwa pembubaran Aksi Kamisan yang terjadi di Malang tidak hanya terjadi hari ini, dengan seringnya terjadi peristiwa seperti ini di Jawa Timur, menunjukkan bahwa personel Kepolisian di bawah Polda Jatim belum mampu menerapkan model polisi profesional yang menghormati prinsip-prinsip HAM.

Berdasarkan hal tersebut:

Pertama, bahwa tindakan pembubaran paksa aksi jelas bertentangan dengan prinsip kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum adalah Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang” dan ketentuan Undang-undang No 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik.

Kedua bahwa tindakan aparat kepolisian yang berada di lapangan yang membiarkan adanya tindakan kekerasan jelas melanggar pasal 2 Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang menyatakan: “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”.

Untuk itu kami dari Federasi KontraS dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya mendesak agar:

1. Presiden untuk melindungi segenap warga Indonesia dengan tetap memegang teguh prinsip negara hukum, termasuk juga menjamin kebebasan berkumpul dan kebebasan berpendapat di Indonesia;

2. Kapolri segera melakukan tindakan hukum terhadap ormas yang telah melakukan tidakan pembubaran paksa aksi Kamisan, menindak oknum anggota dilapangan yang diduga telah melakukan intimidasi terhadap massa aksi;

3. Kapolri untuk melakukan evaluasi terhadap jajaran kepolisian di daerah.

Andy Irfan, Sekjend Federasi KontraS
Fatkhul Khoir, Koordinator KontraS Surabaya

Sumber: KontraS Surabaya 

Kamis, 04 Oktober 2018

Aksi Kamisan Malang: "Stop Persekusi dan Pemberangusan Demokrasi"


"Stop Persekusi dan Pemberangusan Demokrasi"


Pada Kamis 27 September 2018 lalu, untuk pertama kalinya Aksi Kamisan Malang dibubarkan paksa oleh kelompok massa pimpinan Haris Budi Kuncahyo (HBK). Di depan aparat kepolisian, Aksi Kamisan Malang sebagai ruang bersama edukasi masyarakat dalam berdemokrasi yang sehat, penghormatan hak asasi manusia dan tuntutan pemenuhan keadilan masyarakat yang selama ini mampet telah dibungkam sedemikian rupa, di depan balaikota.

Aksi Kamisan Malang sebagai ruang bersama banyak komunitas dan individu merupakan gerakan yang memegang prinsip anti kekerasan.
Dalam dua tahun perkembangannya, aksi ekpresi bersama yang dilakukan sesuai prosedur perundang-undangan, dan dijamin sepenuhya oleh konstitusi kita. Tuntutan agar pemerintah menunaikan keadilan masyarakat, mengembangkan pemenuhan hak-hak dasar manusia, dan merespon sejumlah situasi mutakhir pelanggaran HAM dan demokrasi di Indonesia adalah tema isu yang diusung selama ini.

Untuk itu, kabar bohong yang mendeskriditkan Aksi Kamisan Malang dan pembubarannya telah mencederai prinsip demokrasi. Jaminan perlindungan hukum untuk masyarakat sirna. Pelabelan “pengacau” “separatis”, “komunis” dan mengadu-domba sesama kelompok sipil adalah cara-cara lama Orde Baru Suharto membungkam aspirasi rakyat menuntut keadilan. Ditambah lagi, mejelang Pilpres 2019 menjadi ajang maraknya berita bohong, politisasi identitas dan agama, serta persekusi sewenang-wenang marak terjadi.

Seperti amanah konstitusi kita, Hak Asasi Manusia harus diberikan kepada setiap orang dari rakyat tanpa terkecuali. Cara-cara kekerasan, intimidasi, persekusi adalah tindakan keji yang melanggar hukum. Mutu demokrasi dan akal sehat harus dijaga bersama.

Oleh karena itu, kami dari Aksi Kamisan Malang menyatakan:

(1). Meminta kepolisian menindak tegas kelompok massa yang telah melakukan intimidasi dan kekerasan pada peserta Aksi Kamisan Malang, aksi Roma Agreement, dan jurnalis mahasiswa LPM Siar.

(2). Mengajak seluruh elemen pro-demokrasi dan HAM untuk bersama-sama melawan pemberangusan demokrasi dan persekusi terhadap aspirasi masyarakat dalam menuntut keadilan yang dijamin konstitusi.

(3). Mendukung kerja-kerja jurnalistik sebagai pilar demokrasi yang sehat.
 ______

Narahubung: 085648106259 (Ninin)


Jumat, 28 September 2018

Press-Release | KontraS Surabaya

Pernyataan Pers : 



Aksi Kamisan adalah Suara Korban Pelanggaran HAM: 
Polisi wajib melindungi, bukan membubarkannya ! 

Federasi KontraS bersama KontraS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan) Surabaya, mengecam keras tindakan Ormas (Pemuda Garuda) dan aparat kepolisian yang membubarkan Aksi Kamisan di Surabaya dan Aksi Kamisan di Malang. 

Berikut ini kronologi pembubaran aksi kamisan di Surabaya dan Malang : 

Di Surabaya 

Sekitar pukul 16.00: 
Sebelum aksi kamisan dimulai di Taman Apsari sudah ada aparat kepolisian dan ormas yang berjaga sektar 100 orang. 

Pada pukul 16.10: 
Massa aksi kamisan yang berjumlah sekitar 20 orang memulai aksi. 

Pada pukul 16.35: 
Tiba-tiba dari belakang massa yang tidak diketahui dari mana asalnya melakukan orasi dan meneriaki massa aksi dengan menyebut massa aksi sebegai antek PKI, karena hal tersebut aparat kepolisian kemudian memaksa massa aksi untuk segera membubarkan diri dengan dalih tidak ada surat pemberitahuan aksi, dan kemudian sempat terjadi adu mulut antara massa aksi dengan oramas yang tidak mau menyebutkan identitasnya. 

Pada jam 17.00: 
Aparat Kepolisian dan Ormas membubarkan paksa masa aksi dengan mengeluarkan ancaman kalau tidak bubar akan dilakukan tindakan kekerasan. 

Pihak kepolisian melakukan pembubaran aksi kamisan pada hari Kamis tanggal 27 September 2018 dengan dalih karena tidak ada pemberitahuan serta ada pihak ormas lain yang menolak aksi kamisan, dan yang perlu diketahui bahwa selama ini aksi kamisan di Surabaya berjalan lancar dan tidak tidak pernah dibubarkan oleh aparat kepolisian. 


Di Malang 

Pukul 16.30: Kami sekitar delapan (8) orang baru tiba di Balaikota Malang untuk melakukan Aksi Kamisan. Ternyata sudah ada ormas reaksioner yang menunggu kami di depan Balaikota, dengan jumlah sekitar 20-an orang. Sementara polisi berjumlah sekitar 30-an orang. 
Aksi Kamisan Malang kali ini mengangkat isu "Hentikan Hoax 65". 

Lima menit kemudian kami memulai aksinya dengan berdiri tepat di samping kerumunan ormas reaksioner. Saat kami baru membuka poster serta payung, kami langsung dihampiri oleh ormas reaksioner, dengan menanyakan maksud aksi kami. 

Mereka menuduh kami separatis (karena ada kawan-kawan Papua) dan komunis. Kemudian menanyakan perihal surat izin yang belum masuk. Padahal itu hanya akal-akalan saja, tujuan mereka (ormas reaksioner) membubarkan aksi kamisan Malang karena mengangkat issue 65. 

Berkaca pada Aksi Kamisan Malang sebelumnya, kawan-kawan kami sudah mengantarkan surat pemberitahuan, tapi justru pihak kepolisian tidak menerimanya. Jadi sudah tidak relevan lagi kalau menanyakan perihal surat pemberitahuan, tapi suratnya justru ditolak ketika diantar. 

Bahwa tindakan pembubaran paksa aksi kamisan yang terjadi di Surabaya dan Malang merupakan alarm tanda bahaya bagi masa depan demokrasi dan penuntasan berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi di Indonesia. 

Untuk diketahui Aksi Kamisan adalah aksi damai yang telah dimulai sejak 18 Januari 2007 di depan Istana Negara di Jakarta oleh para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM serta aktivis HAM di Indonesia. Diantaranya adalah korban '65, korban Tragedi Trisakti dan Semanggi '98, Penculikan aktivis 98, Pembunuhan Munir, dan lain-lain. 

Selanjutnya aksi kamisan juga dilakukan di sejumlah kota-kota lain di Indonesia, diantaranya Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Medan, dan beberapa kota lain. Aksi Kamisan dilakukan pada setiap Hari Kamis Pukul 16.00 hingga 17.00 

Dengan terjadinya pembubaran aksi kamisan di Malang dan Surabaya makin menambah jumlah kasus pembatasan dan pelanggaran hak kebebasan untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat. 

Karena itu Federasi KontraS dan KontraS Surabaya menyatakan sikap : 

1. Mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang membubarkan aksi kamisan di kota Surabaya dan Malang atas permintaan Ormas. 

2. Dengan seringnya terjadi peristiwa semacam ini di wilayah Jawa Timur, menunjukkan bahwa personel Kepolisian dibawah Polda Jatim belum mampu menerapkan model Polisi Profesional yang menghormati prinsip-prinsip HAM. 

3. Mendesak Agar Pemerintah segera menyelesaikan berbagai peristiwa pelanggaran HAM Masa lalu di Indonesia. 

Surabaya, 28 September 2018 

Andy Irfan, Sekjend Federasi KontraS 

Fatkhul Khoir, Koordinator KontraS Surabaya 
____



Kronologis Pembubaran @aksikamisansby oleh Aparat Kepolisian dan Ormas.

27 September 2018

Sebelum aksi kamisan dimulai sudah ada beberapa aparat kepolisian dan ormas yang berjaga berjumlah 100 orang.

16.10
aksi kamisan dengan jumlah massa aksi 20 orang dimulai, berjalan beberapa menit dan beberapa massa aksi sudah melakukan orasi.

16.35
Beberapa aparat kepolisan dan ormas gabungan mulai meneriaki massa aksi untuk menghentikan aksi kamisan. Diduga kuat pembubaran aksi kamisan ini karena anggota massa aksi ada yang berasal dari Papua, sehingga ormas dikerahkan seperti pada kejadian perusakan asrama Papua Kalasan pada tanggal 15 Agustus lalu. Mereka meneriaki massa aksi dan menyebut mereka sebagai antek PKI. Padahal aksi kamisan dilaksanakan dengan damai dan bertujuan untuk menyuarakan pelanggaran HAM yang terlupakan terkait kasus 65 maupun kasus-kasus terbaru seperti kasus di daerah Wamena Papua yang sampai saat ini belum terselesaikan.

17.00
Aksi kamisan dipaksa bubar oleh aparat kepolisian dan ormas. MEREKA MENGANCAM AKAN MELALUKAN KEKERASAN TERHADAP MASSA AKSI jika tidak segera bubar.

17.05
Massa aksi kamisan meninggalkan tempat aksi kamisan.

Kronologis ini kami buat dengan sebenar-benarnya. Pemerintah kota Surabaya harus turun tangan dan bertanggung jawab atas tindakan represif oleh aparat dan ormas karena sudah membubarkan aksi damai yang jelas-jelas adalah tindakan anti demokrasi.

Minggu, 08 Juli 2018

HRWG Mendesak Jokowi Buat Terobosan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu




[Jakarta, 8 Juni 2018] – Human Rights Working Group (HRWG) mendesak komitmen Presiden untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Hal ini harus dijawab oleh Presiden dengan menyelesaikan sengkarut perdebatan yang tak kunjung usai antara Kejaksaan dan Komnas HAM, baik melalui perubahan kebijakan maupun terobosan institusional.
Pertemuan Presiden dengan korban yang konsisten melakukan Aksi Kamisan harus diterjemahkan ke dalam aksi konkret untuk kepentingan korban. HRWG memandang, wacana pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) yang diarahkan untuk mendorong rekonsiliasi justru tidak akan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada, karena secara hukum instansi kementerian tidak patut mengintervensi perkara penegakan hukum.
Di luar wacana DKN tersebut, sebelumnya telah ada inisiasi pembentukan Komite Kepresidenan yang justru lebih memadai untuk diteruskan oleh Presiden. Apalagi, pembentukan Komite ini telah disebutkan di dalam Nawacita dan RPJMN. Komite Kepresidenan ini setidaknya dilakukan oleh suatu lembaga baru yang lebih kredibel dan independen. Komite akan memberikan arah dan strategi kebijakan bagaimana kasus pelanggaran HAM masa lalu ini dapat diselesaikan.
Skenario lain yang juga relevan adalah dengan membuat terobosan untuk memutus perdebatan yang tak pernah selesai antara Kejaksaan dan Komnas HAM. Tahun 2012, Komite HAM PBB telah memasukkan deadlock ini dalam Rekomendasi dan meminta Pemerintah bisa menyelesaikannya. Namun hingga saat ini, bahkan pada saat Presiden menemui korban pekan lalu, kebuntuan ini belum juga bisa diatasi. Kejaksaan tetap memaksa untuk tidak melanjutkan ke proses penyidikan, namun mandat Komnas HAM sendiri sangat terbatas pada penyelidikan.
Untuk memutus kebuntuan ini, HRWG menilai pentingnya Jokowi membuat terobosan kebijakan bila kasus pelanggaran HAM masa hendak diselesaikan. Wacana mengeluarkan PERPPU revisi UU No. 26/2000 yang memberikan mandat lebih kepada Komnas HAM adalah salah satu pilihan strategis yang harus dilihat Presiden Jokowi. Sebagaimana diketahui, UU 26/2000 hanya memberikan kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM (Pasal 18) dan dengan bukti permulaan yang ada, kesimpulan hasil penyelidikan diserahkan kepada Penyidik (Pasal 20). Penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung (Pasal 21).
Mengatasi kebuntuan tersebut, revisi UU 26/2000 adalah mendesak dilakukan bila memang komunikasi antara dua lembaga ini tidak kunjung selesai. Melalui PERPPU, Komnas HAM seharusnya diberikan kewenangan lebih untuk melakukan Penyidikan (Pasal 20) dan melanjutkan proses pro justicia kasus-kasus yang telah lengkap bukti permulaannya. Bila tidak, kebuntuan ini tidak akan kunjung selesai. Beberapa komitmen yang disepakati, misalnya, untuk menyelesaikan kasus Wasior dan Wamena, ternyata tak juga bisa dilanjutkan dengan segala kendala yang muncul dalam proses penyelesaiannya.
Menurut HRWG, bila dibandingkan 20 tahun yang lalu, proses penegakan hukum dan penyelesaian dosa masa lalu ini seharusnya sudah lebih maju. Pada medio 1999 hingga 2000, Pemerintah Indonesia bisa menghasilkan dua UU dan peraturan lainnya yang memperkuat jaminan HAM dan mendorong proses penyelesaian pelanggaran HAM yang pernah terjadi. UU No. 39/1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah tonggak komitmen Negara. Maka itu, dalam perjalanan kurang lebih 20 tahun tersebut, Pemerintah harus lebih maju lagi penguatan norma dan penegakan HAM ini. Salah satu indikatornya adalah penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut.
Untuk itu, HRWG mendesak Presiden Jokowi untuk:
  1. Segera mengatasi kebuntuan komunikasi antara Kejaksaan dan Komnas HAM dan memprioritaskan kasus-kasus yang telah dapat dilanjutkan ke proses penyidikan agar dapat segera memberikan kepastian keadilan kepada para korban.
  2. Menolak pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) yang tidak memenuhi unsur independen dan akuntabilitas suatu badan penyelesaian perkara hukum dan keadilan. Pembentukan DKN ini juga bertentangan dengan Pasal 47 UU No. 26/2000.
  3. Membuat terobosan institusi ataupun kebijakan, di antaranya dengan melanjutkan rencana pembentukan Komite Kepresidenan yang memberikan arah kebijakan dan strategi penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu dan/atau mengeluarkan PERPPU terkait revisi UU No. 26 Tahun 2000 yang memberikan kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM.
Jakarta, 8 Juni 2018
Muhammad Hafiz, Direktur Eksekutif HRWG
(081282958035)
HRWG.Org 

Sabtu, 09 Juni 2018

Pernyataan Masyarakat Sipil Terkait Pemilihan Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan (DK) PBB

“Pernyataan Masyarakat Sipil Terkait Pemilihan Indonesia sebagai UNSC Non-Permanent Member”

ilustrasi: wikipedia

Tanggal 8 Juni 2018, di New York, merupakan pemilihan Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan (DK) PBB/ United Nations Security Council (UNSC) Non-Permanent Member pada Sidang Umum Majelis PBB/ United Nations General Assembly (UNGA). 
Sepuluh Anggota Tidak Tetap DK PBB terdistribusi secara regional sebagai berikut: 3 untuk negara-negara di Afrika, 2 untuk negara-negara di Asia-Pasifik, 2 untuk negara-negara Amerika Latin dan Karibia, 1 untuk negara di Eropa Timur, dan 2 untuk negara-negara Eropa dan lainnya. 
Setiap tahunnya UNGA selalu memilih lima dari total sepuluh negara Anggota Tidak Tetap DK PBB yang berjangka waktu dua tahun. 
Pada 2018, enam negara diusulkan untuk mengganti lima kursi yang dihuni oleh Etiopia, Kazakhstan, Bolivia, Swedia, dan Belanda. Keenam negara tersebut adalah Afrika Selatan (Afrika), Republik Dominika (Amerika Latin dan Karibia), Belanda dan Swedia (Eropa), sementara Indonesia dan Maladewa memperebutkan satu kursi yang mewakili Asia-Pasifik. Dan Indonesia telah berhasil untuk menduduki kursi Anggota Tidak Tetap DK PBB dengan dukungan sebanyak 144 suara bersama dengan Afrika Selatan, Belgia, Republik Dominika dan Jerman.
Di atas kertas, Indonesia memenuhi syarat dan lebih diunggulkan untuk menjadi Anggota Tidak Tetap DK PBB. Secara historis Indonesia memiliki keunggulan dibandingkan Maladewa karena Indonesia pernah menjadi Anggota Tidak Tetap PBB pada tiga periode 1973-1974, 1995-1996, dan yang paling terakhir 2007-2008. Selain itu, sedari 2016, Indonesia sudah aktif melakukan kampanye terbuka dalam berbagai kesempatan pertemuan bilateral dan multilateral atau pun di dalam forum internasional. Setidaknya dalam dua minggu terakhir, Indonesia sudah melobi Amerika Serikat (AS), Guyana, Argentina, dan Peru. Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri Indonesia, juga melobi Duta Besar untuk PBB dari negara Grenada, Burkina Faso, Togo, dan Gabon. Indonesia juga mendapatkan dukungan dari negara-negara anggota Organisation of Islamic Cooperation (OIC) dan Gerakan Non-Blok (GNB). 
Ditinjau dari konstelasi politik internasional dan secara prosedural, Indonesia memang memenuhi syarat dan lebih diunggulkan untuk menjadi Anggota Tidak Tetap DK PBB. Namun, modal konstelasi politik global dan prosedural yang dimiliki Indonesia tidak berbanding lurus dengan kondisi faktual yang terjadi di dalam negeri, karena sebetulnya pemerintah Indonesia masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi terlebih dahulu, terkhusus dalam bidang HAM. Hal ini harusnya menjadi rujukan sekaligus uji keyalakan bagi Indonesia untuk terpilih sebagai Anggota Tidak Tetap DK PBB.
Satu permasalahan yang belum pernah bisa diselesaikan oleh pemerintah Indonesia adalah terkait pelanggaran HAM berat masa lalu. Padahal, komitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sudah terurai pada “Nawa Cita” yang merupakan dokumen visi misi Joko Widodo-Jusuf Kalla. Namun, komitmen tersebut ternyata terpatahkan, hal ini ditunjukkan dari distribusi kekuatan politik hari ini, di mana Presiden Joko Widodo memilih beberapa terduga pelanggaran HAM masa lalu seperti Wiranto untuk menempati posisi strategis dalam pemerintahan. Hal lain ditunjukkan dari pernyataan Jaksa Agung, H. M. Prasetyo, pada 1 Juni 2018 (sehari setelah Presiden memerintahkan Jaksa Agung berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu), yang bersikukuh mengatakan bahwa kasus pelanggaran HAM masa lalu ini sulit diselesaikan secara yudisial. 
Solusi kilat yang ditawarkan oleh Wiranto, yakni Dewan Kerukunan Nasional (DKN) pun tidak memenuhi standar UU Pengadilan HAM No. 26/2000. Selain itu, Indonesia masih enggan untuk meratifikasi Statuta Roma pun juga perlu menjadi catatan tersendiri bagi UNGA bahwa 20 tahun semenjak Reformasi, problematika domestik Indonesia tidak beranjak dari isu HAM.
Situasi lain yang perlu dijadikan bahan pertimbangan adalah terkait praktik hukuman mati di Indonesia. Di dalam dua tahun pertama rezim Presiden Joko Widodo, tercatat 18 eksekusi mati telah dilakukan. Ironisnya, pemerintah hari ini menganggap angka ini sebagai sebuah pencapaian. Pada 2017-2018, Indonesia menahan eksekusi terhadap terpidana mati, namun sesuai dengan pernyataan Jaksa Agung di Rapat Kerja Komisi III dan Jaksa Agung RI pada Maret 2018, yang menyatakan bahwa upaya Indonesia untuk menjadi Anggota Tidak Tetap DK PBB memengaruhi tatanan hukum Indonesia yang masih menganut hukuman mati. Hal ini menunjukkan bahwa eksekusi mati di Indonesia yang terhenti selama 2017-2018 dilatarbelakangi oleh alasan yang sangat politis, dan bukan karena argumentasi yang konstruktif. Pekerjaan rumah lain yang harus perlu digarisbawahi adalah banyaknya kasus unfair trial di Indonesia. Mulai dari kasus Yusman Telaumbanua, Christian, warga negara asing seperti Rodrigo Gularte, dan kasus-kasus lainnya yang terlalu banyak untuk dipaparkan. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa criminal justice system di Indonesia, dari hulu sampai hilirnya masih carut marut.
Selain itu, menyikapi isu terorisme yang tengah menguat saat ini di tingkat nasional dan internasional, Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa dalam pemberantasan terorisme Indonesia selalu memperhatikan prinsip HAM dan rule of law yang sesuai dengan hukum nasional dan kewajiban hukum internasional. Namun, pada praktiknya masih banyak sekali kasus-kasus penangkapan dan penahanan sewenang-wenang yang mengakibatkan penyiksaan dan kematian kepada para terduga teroris yang dilakukan oleh Densus 88. Terlebih lagi, Indonesia baru saja mengesahkan UU Anti Terorisme baru yang dapat memberikan kewenangan kepada TNI untuk ikut aktif berpartisipasi dalam memberantas terorisme.
Catatan penting lain yaitu terkait kebijakan HAM luar negeri Indonesia dalam menjaga perdamaian di level internasional. Di dalam rules of procedure General Assembly of the United Nations Bab XV Pasal 143 tentang Kualifikasi Keanggotaan (Tidak Tetap DK PBB), menyebutkan salah satunya bahwa calon anggota DK PBB harus memerhatikan kontribusinya dalam rangka menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Melalui pernyataan Menteri Luar Negeri, Indonesia memang berdalih bahwa Indonesia menghuni peringkat 9 dari total 125 negara yang menjadi penyumbang tentara terbanyak untuk berbagai Misi Kemanusiaan PBB. Namun, hal ini tidak berbanding lurus dengan sikap Indonesia yang ditunjukkan dalam voting di UNGA terkait kasus-kasus pelanggaran HAM di negara-negara yang dilanda konflik, seperti Suriah, Palestina, dan juga kasus Rohingya di Myanmar. Voting Indonesia untuk Suriah banyak diisi dengan suara abstain, kecuali di tahun 2017, yang mana suasananya sangat politis jika kita menaruh situasi ini dalam konteks Indonesia yang tengah berusaha menjadi Anggota DK PBB.
Dalam Aide Memoire (rancangan teks perjanjian dan negosiasi) yang dibuat untuk kepentingan ini, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan komitmen terhadap penegakan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai kebijakan prioritas di nasional. Indonesia berkomitmen melanjutkan komitmen HAM, transparansi, keterbukaan, dan akuntabilitas pemerintahan, termasuk pula memajukan situasi perempuan di bidang sosial, ekonomi, dan politik. Di tingkat regional, Indonesia berjanji untuk memajukan perdamaian, stabilitas, prinsip-prinsip demokratis, serta pemajuan dan perlindungan HAM di kawasan ASEAN.
Rekomendasi-rekomendasi pada UPR yang diterima oleh Indonesia masih belum menunjukkan sebuah perkembangan yang signifikan, dari catatan kami dalam beberapa aspek yang disebutkan diatas – Indonesia masih bergerak perlahan, salah satunya adalah terkait komitmen Indonesia untuk meratifikasi beberapa Konvensi Internasional yang masih belum masuk pada catatan Prolegnas. 
Kedua, dalam konteks komitmen pada mekanisme treaty bodies – Indonesia masih belum taat untuk memberikan laporan periodik kepada treaty bodies, salah satunya ialah kepada Committee Against Torture yang pelaporan terakhirnya dilakukan pada tahun 2002. Ketiga, pelanggaran hak asasi manusia pada LGBT, kelompok-kelompok minoritas agama dan pembela hak asasi manusia (anti korupsi, lingkungan dan perempuan) masih terjadi dan pemerintah lamban meresponnya.
Kami berharap, dari paparan panjang kami diatas Indonesia dapat memegang teguh komitmen yang tertera pada Aide Memoire yang diberikan dalam pencalonan sebagai Anggota Tidak Tetap DK-PBB tidak hanya untuk terus membangun pencitraan yang baik di forum internasional, namun juga untuk meningkatkan kualitas hak asasi manusia di Indonesia sesuai dengan komitmen-komitmen yang telah disebutkan pada dokumen-dokumen dalam skala nasional maupun internasional.
Ekspektasi untuk menjadi Anggota Tidak Tetap DK PBB tidak hanya untuk menaikkan posisi tawar Indonesia di kancah internasional, namun menjadi tantangan bagi Indonesia untuk menghormati standar hukum internasional dan secara substantif memperbaiki situasi HAM.

Jakarta, 9 Juni 2018
1. Komisi Untuk Orang Hilang & Korban Tindak Kekerasan (KontraS) (Fatia +6281913091992)
2. Human Rights Working Group (HRWG) (Muhammad Hafiz +62812 8295 8035)
3. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (Jane Aileen +62817 0192 405)
4. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) (Ricky Gunawan +62812 1067 7657)
5. Pusat Studi Hukum & Kebijakan (PSHK) (Miko +62878 2262 6362)
6. Intitute for Criminal Justice Reform (ICJR) (Erasmus +62811 1441 800)
7. Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) (Totok +62822 9777 1782)
8. Yayasan Perlindungan Insani Indonesia (YPII) (Damai +62812 2699 822)
9. Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) (Asep +62857 7372 8190)
10. Rumah Cemara (Achiel +62822 2770 3428)

Selasa, 01 Mei 2018

Pernyataan Sikap KOMITMEN May Day 2018


Pernyataan Sikap
KOMITMEN
[Komite 1 Mei untuk Kemerdekaan, Kesetaraan dan Kesejahteraan]
___
20 Tahun Reformasi: sebuah pengingat untuk merebut apa yang belum dicapai reformasi yaitu Kemerdekaan, Kesetaraan dan Kesejahteraan!
Hidup Buruh !!
Hidup Rakyat!
1 Mei adalah lambang perlawanan kita pada tirani modal dan penguasa yang menindas kelas pekerja. Hari ini, kita dari barisan KOMITMEN (Komite 1 Mei untuk KEMERDEKAAN, KESETARAAN, DAN KESEJAHTERAAN) bersama kaum buruh sedunia memperingati HARI BURUH INTERNASIONAL (MAYDAY). Satu hari yang merupakan momentum peringatan atas perjuangan para pejuang buruh di masa lalu dalam merebut hak atas kesejahteraan, yaitu hak 8 jam kerja.
Momentum MAYDAY adalah kenangan terhadap para buruh di Chicago, Amerika Serikat, dua abad silam dengan tak kenal lelah menunjukkan pada kita bahwa HAK TIDAK DIBERIKAN NAMUN HARUS DIREBUT!
Dahulu pada masa kediktatoran ORBA, MAYDAY adalah HARI TERLARANG. Namun sekarang, karena gelombang perlawanan kaum buruh MAYDAY telah menjadi HARI RAYA bahkan bagi serikat-serikat buruh yang dulu PRO ORDE BARU. Namun ternyata sikap PEMERINTAH (elit, aparat Negara) dan PENGUSAHA sejatinya masih sama. Pemerintah dan Pengusaha selalu mencoba untuk meredam semangat PERLAWANAN MAYDAY menjadi pesta dangdut, karnaval, aksi bakti sosial dan ajang pesta hiburan.
Benar bahwa pada satu hari nanti KITA AKAN MERAYAKAN MAYDAY sebagai HARI RAYA KEMENANGAN KAUM BURUH dengan pesta, karnaval dan bersenang-senang. Namun itu akan kita lakukan ketika KAUM BURUH TIDAK LAGI TERTINDAS. Ketika kita tidak lagi menjadi BUDAK dibawah PENJAJAHAN GAYA BARU. MAYDAY 2018 adalah MAYDAY dengan semangat perlawanan demi KEMERDEKAAN, KESETARAAN DAN KESEJAHTERAAN!
May Day 2018 ini juga bertepatan dengan 20 tahun usia reformasi di Indonesia (Mei 1998 – Mei 2018). Setelah 20 tahun lengsernya Soeharto sebagai simbol kekuasaan Orde Baru, apa yang menjadi cita cita reformasi masih belum sepenuhnya terwujud. Di era pemerintahan Jokowi – JK saat ini situasi pembungkaman dan penutupan ruang demokrasi semakin nyata.
Hal tersebut terutama bersumber pada 2 hal: pertama, kebijakan ekonomi – politik rejim Jokowi JK yang secara fundamental tidak jauh berbeda dengan rejim sebelumnya, yakni keberpihakan pada kepentingan modal; kedua, konsolidasi dan gerakan politik kelompok kanan sebagai pihak oposisi yang mengusung politik reaksioner berbasiskan politik SARA (Suku, Agama, Ras, Antar Golongan) dan penyebaran HOAX (berita bohong) yang didalangi oleh elit-elit politik sisa Orba, elit militer dan termasuk kelompok pendukung pemerintah, yang berhasil meracuni kesadaran massa rakyat dan terseret dalam mobilisasi mereka. Sejatinya kedua kelompk ini sama saja, sama-sama dari lingkaran elit sisa-sia orde baru dan reformis gadungan yang tidak menghendaki massa rakyat memiliki kebebasan politik dan mendapatkan hak kesejahteraan yang maksimal.
Kita kaum buruh, hari ini masih mengalami satu penindasan dan dirampas kemerdekaannya untuk dapat hidup sejahtera dan merdeka. Hari ini kaum buruh masih dihisap dan dijajah oleh sistem kapitalisme yang menghisap darah dan tenaga kaum buruh. Kaum buruh dihisap tenaganya dan dibayar murah hanya agar tetap hidup supaya tetap dapat terus menerus dihisap tenaganya. Logika Kapitalisme yang berkawin dengan kekuasaan Negara semakin merendahkan martabat manusia. Manusia sekedar dinilai semat-mata berdasar kemampuan produktifitasnya. Hal ini telah mengakibatkan berbagai dekadensi kemanusiaan bahkan pelanggaran Hak Asasi Manusia .
Layanan kesehatan memang sudah diberikan oleh rejim ini, namun pelayanannya masih sangat berantakan. Pengobatan diberikan secara alakadarnya. Pengeloaannya dilakukan dengan gaya industri asuransi yang orientasinya pengumpulan laba dan bukan kesejahteraan semua lapisan rakyat Indonesia.
Betapa menyakitkan mengetahui bahwa pemerintahan Jokowi malahan memberikan keleluasaan bagi para pemodal serakah dengan membuka ruang bagi mereka menggaji secara sewenang-wenang melalui PP pengupahan 78/2015 yang sangat tidak demokratis. Terbitnya PP pengupahan ini cermin bahwa negara sudah berada dibawah kendali kekuatan modal.
Sementara ribuan buruh migran asal Indonesia yang tersebar di berbagai negara juga masih banyak yang tidak mendapatkan hak – hak normatif dan perlindungan. Bahkan, di negara – negara teokrasi seperti di Arab Saudi, banyak buruh migran yang mengalami hukuman pancung tanpa adanya bantuan dan perlindungan yang berarti dari pemerintah.
Jam kerja yang sedianya 8 jam per hari semakin jauh dari kenyataan dengan maraknya buruh yang dipaksa untuk bekerja melampaui jam kerja dengan bayaran yang sangat murah. Kaum Buruh dengan orientasi seksual LGBT ditindas, didiskriminasi bahkan dikriminalisasi dengan RUKHP yang akan keluarkan Rejim Jokowi. Kaum buruh diberangus hak-haknya untuk berserikat, bahkan tidak sedikit yang mengalami PHK sepihak dan kriminalisasi karena mengadvokasi dan menuntut apa yang sudah menjadi haknya.
Rezim Jokowi – JK yang sudah di kendalikan oleh kekuatan modal, juga telah melakukan pemberangusan kebebasan dan perendahan harkat dan martabat kaum pekerja dengan semakin membabi buta memberangus kebebasan pers atas nama perlindungan nama baik wakil rakyat di DPR (UU MD3). Secara aktif dan sistematis menindas dan membinasakan bangsa West Papua yang adalah umat manusia yang layak dihargai dan dihormati haknya untuk memperjuangkan hak penentuan nasibnya sendiri sebagaimana yang diamanatkan pembukaan UUD 1945. Lahan para petani diberbagai wliayah di Indonesia dirampas.
Ironisnya Pemerintah yang konon pro rakyat, bahkan memberi lampu hijau dan karpet merah bagi para pemodal Industri sawit, semen, tambang untuk secara bebas merusak alam dan memiskinkan Rakyat Indonesia, khususnya kaum petani. Dan kita sama-sama tahu semua bentuk kekerasan negara ini adalah sebuah patologi yang sudah dimulai sejak peristiwa 1965 dimana sejak saat itu negara atas pengaruh kekuatan modal asing telah memulai aksi-aksi kekerasaan, pembunuhan bahkan pembinasaan massal kepada rakyatnya sendiri yang menolak tunduk kepada kekuasaan kapitalis.
Oleh karena itu kami barisan kelas pekerja, kelompok seniman, perempuan, agamawan, pelajar, mahasiwa, pejuang lingkungan dan seluruh elemen rakyat yang tergabung dalam KOMITMEN menyerukan dan menuntut kepada Rejim pemerintahan Jokowi agar:
1. Kurangi Jam kerja, 6 jam/hari.
2. Stop Union Busting
3. Naikan Upah 100%
4. Hapuskan sistem kerja kontrak, outsourching dan magang
5. Cabut PP 78
6. Cuti haid tanpa syarat
7. Cuti hamil dan melahirkan selama 14 Bulan!
8. Cabut pasal Defamasi
9. Cabut Perpu Ormas
10. Penuhi K3 layak bagi buruh!
11. Pelindungan sejati bagi buruh migran, Stop Hukuman Mati!
12. Tolak MoU TNI/Polri
13. Tolak RKUHP Ngawur!
14. Usut Pelanggaran HAM
15. Tarik TNI/Polri Organik dan Non-Organik dari Papua
16. Tangkap, adili Jenderal Pelangar HAM
17. Buka seluas-luasnya Kemerdekaan berpendapat dan akses terhadap jurnalis internasional ke Papua
18. Institusi Keagamaan harus berpihak kepala kelas pekerja
19. Hak yang adil/setara bagi buruh LGBT dan Difabel
20. Bubarkan struktur komando territorial
21. Hapuskan status kawasan industry sebagai obyek vital nasional
22. Hapuskan program Bela Negara di Kampus
23. Stop Penggusuran dan Perampasan Tanah
24. Tolak Reklamasi
25. Layanan Kesehatan Gratis!
26. Kembalikan Reforma Agraria Sejati!
27. Hapus Pasal Makar!
28. Cabut UU Pemilu dan Parpol!
29. Bebaskan dan Stop Kriminalisasi Aktivis!
30. Moratorium Izin dan Stop Perluasan Ekspansi Pertambangan
31. Stop Obral Izin Tambang sebagai Modal dan Ijon Di Tahun Politik
32. Ungkap Kebenaran, Hapus Impunitas, Hentikan Genosida 1965-66!
33. Stop diskriminasi dan stigma terhadap buruh dan masyarakat bertato
34. Cabut Ijin Usaha Perkebunan dan Tutup PT.KSO serta kembalikan 2000 Hektar tanah petani Galela (Halmahera Utara) tanpa syarat!
Kepada seluruh rakyat Indonesia yang tertindas dan elemen-elemen perlawanan rakyat mari bersama-sama membangun kekuatan politik alternatif sebagai alat penyatuan kekuatan perubahan bangsa dan tatanan masyarakat menjadi lebih demokratis, adil, setara, sejahtera dan dengan kondisi lingkungan yang sehat. Namun, kekuatan alternatif tak mungkin tercapai apabila kita tak sungguh-sungguh berdedikasi, berkomitmen, berkemandirian membangunnya, apalagi menggantungkan harapan pada elit satu dan lainnya. Perubahan hanya mungkin pada persatuan kekuatan rakyat yang berani, mandiri dan berkesadaran.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Salam Pembebasan! Salam Solidaritas!
Medan Juang, 1  Mei 2018
KOMITMEN – JABODETABEK
F-Sedar, GKA, Safenet, PEMBEBASAN, AMP, JATAM, LBH Pers, LBH KJR, SEBUMI, TRIMOERTI, KOBUMI, Metaruang, Perhimpunan IPT 65, IPMAPA Bogor, SPRI, PPRI, PPR dan invididu (Asep Komarudin, Galesh, Roy Murtadho)
Source: #Komitmen