HUTAN MONGGOT

“Menurut taksiran, korban yang dieksekusi dan dibuang di lokasi ini tak kurang dari 2.000 orang”, kata saksi sejarah sambil menunjukkan lokasinya [Foto: Humas YPKP]

SIMPOSIUM NASIONAL

Simposium Nasional Bedah Tragedi 1965 Pendekatan Kesejarahan yang pertama digelar Negara memicu kepanikan kelompok yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66; lalu menggelar simposium tandingan

ARSIP RAHASIA

Sejumlah dokumen diplomatik Amerika Serikat periode 1964-1968 (BBC/TITO SIANIPAR)

MASS GRAVE

Penggalian kuburan massal korban pembantaian militer pada kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66 di Bali. Keberadaan kuburan massal ini membuktikan adanya kejahatan kemanusiaan di masa lalu..

TRUTH FOUNDATION: Ketua YPKP 65 Bedjo Untung diundang ke Korea Selatan untuk menerima penghargaan Human Right Award of The Truth Foundation (26/6/2017) bertepatan dengan Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Korban Kekerasan [Foto: Humas YPKP'65]

Tampilkan postingan dengan label Menko Polhukam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Menko Polhukam. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Desember 2019

Mahfud Jelaskan Jalur Penyelesaian 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat


27/12/2019, 08.06 WIB
Penulis: Martha Ruth Thertina
Editor: Martha Ruth Thertina

Mahfud menyatakan tidak ada kecenderungan jalur penyelesaian lewat nonyudisial atau di luar pengadilan.

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (12/12/2019). ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan keinginannya agar kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu bisa segera selesai. Dirinya menyatakan tidak ada kecenderungan jalur penyelesaian lewat nonyudisial atau di luar pengadilan.
"Apakah saya lebih cenderung ke nonyudisial. Enggak ada kecenderungan saya," kata Mahfud dalam diskusi dengan wartawan di Jakarta, Kamis (26/12)

Ia menyebutkan ada 12 kasus pelanggaran HAM berat yang harus diselesaikan. Nantinya, akan ada kriteria untuk menentukan jalur penyelesaian kasus: yudisial atau nonyudisial. Kriteria tersebut akan diatur dalam Undang-Undang (UU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
"Kecenderungan saya hanya ingin berakhir. Yang bisa yudisial, masuk. Yang tidak bisa, tutup. Kalau ditutup terus apa syaratnya. Follow up-nya. Begitu saja," ujarnya.
Ia menjelaskan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM itu sesuai amanat Presiden Jokowi agar tidak jadi komoditas politik yang berulang.
"Nanti ada Pilkada rame lagi, di-up, ada ini rame lagi. Apalagi, pilpres. Itu semua bicara HAM yang tidak selesai," kata dia.
Untuk menyelesakan persoalan HAM ini, ia menyatakan sudah berkomunikasi dengan Jaksa Agung, Komnas HAM, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan para korban.

Sebanyak 12 kasus yang masuk kategori pelanggaran HAM berat masa lalu, yakni peristiwa 1965-1966; peristiwa penembakan misterius (petrus) 1982; peristiwa Talangsari, Lampung 1989; tragedi Trisakti dan Semanggi I dan II pada 1998-1999; dan peristiwa kerusuhan Mei 1998.
 Kemudian, penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998; peristiwa Wamena dan Wasior 2001-2003; peristiwa Aceh-Jambo Keupok 2003; peristiwa Aceh-Simpang KKA 1998; peristiwa Aceh Rumoh Geudong 1989; serta peristiwa dukun santet di Jawa Timur 1998-1999.

Dari 12 kasus pelanggaran HAM berat itu, delapan kasus terjadi sebelum terbit UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan empat kasus terjadi sebelum terbit UU Pengadilan HAM, yakni peristiwa Wasior, Wamena, dan Jambo Keupok Aceh.

Reporter: Antara

Selasa, 10 Desember 2019

5 Kasus HAM yang Belum Tuntas, dari Peristiwa Trisakti hingga Paniai


Kompas.com - 10/12/2019, 20:11 WIB
Penulis Vina Fadhrotul Mukaromah | Editor Sari Hardiyanto

Mahasiswa melakukan unjuk rasa dengan membawa foto almarhum Munir Said Thalib di Kampus UNS, Solo, Jawa Tengah, Selasa (10/9). Unjuk rasa tersebut digelar untuk memperingati 15 tahun meninggalnya aktivis HAM Munir serta meminta pemerintah serius dalam menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu. (BBC News Indonesia)

KOMPAS.com - Hari Hak Asasi Manusia (HAM) diperingati setiap 10 Desember. Peringatan ini dilakukan tiap tahunnya di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

Hari HAM sekaligus menjadi pengingat atas pentingnya upaya-upaya penegakkan HAM dan kasus-kasus pelanggaran yang belum kunjung usai. Adapun salah satu tugas penegakkan HAM yang belum tuntas adalah soal pelanggaran HAM berat.

Saat dihubungi Kompas.com (8/12/2019), Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan ada 11 berkas yang sudah dihasilkan dari penyelidikan Komnas HAM dan diserahkan ke Jaksa Agung. Akan tetapi, hingga kini, belum ada langkah selanjutnya dari Jaksa Agung.

 Ahmad mengungkapkan, Komnas HAM hanya memiliki wewenang sampai tahap penyelidikan. Sementara, penyelidikan lanjutan adalah wewenang dari Jaksa Agung.

Adapun 11 berkas yang sudah diajukan tersebut di antaranya meliputi kasus-kasus seperti peristiwa 1965, Trisakti, Semanggi 1, Semanggi 2, Penembak Misterius (Petrus), kasus Wamena dan Wasilor, penculikan dan penghilangan paksa aktivis, peristiwaTalangsari, peristiwa dukun santet, ninja, dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998.
"Kasus-kasus lama. Dari periode-periode sebelumnya, numpuk 11 berkas," tutur Ahmad.
Ahmad juga mengungkapkan bahwa akhir tahun ini atau paling lambat awal tahun depan, ada kasus yang akan selesai dan sedang difinalisasi penyelidikannya.
"Satu dari Aceh satu dari Papua," jelas Ahmad. 
Dihimpun dari berbagai pemberitaan Kompas.com, berikut adalah beberapa pelanggaran HAM berat yang termasuk dalam 11 berkas Komnas HAM:

1. Pembunuhan Massal 1965
Pada tahun 2012, Komnas HAM menyatakan penemuan adanya pelanggaran HAM berat usai terjadinya peristiwa Gerakan 30 September 1965.

Adapun sejumlah kasus yang ditemukan antara lain adalah penganiayaan, pemerkosaan, pembunuhan, penghilangan paksa, hingga perbudakan. Kasus ini masih belum ditindaklanjuti kembali di Kejaksaan Agung.

 Korban dari peristiwa 1965 diperkirakan mencapai 1,5 juta orang di mana sebagian besar merupakan anggota PKI ataupun ormas yang berafiliasi dengannya.

2. Peristiwa Talangsari Lampung 1989

Pada Maret 2005, Komnas HAM membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa Talangsari Lampung tahun 1989.

Kemudian, pada 19 Mei 2005, tim tersebut memperoleh kesimpulan bahwa ditemukan adanya unsur pelanggaran berat pada peristiwa ini.
Berkas penyelidikan kemudian diserahkan ke Jaksa Agung pada tahun 2006 untuk ditindaklanjuti.

Namun, kasus ini belum kunjung tuntas diusut hingga kini. Dalam peristiwa Talangsari, korban diperkirakan mencapai 803 orang. Peristiwa ini terjadi pada 7 Februari 1989.

Menurut rilis yang dikeluarkan oleh KontraS, saat itu terjadi penyerbuan ke desa Talangsari yang dipimpin oleh Danrem Garuda Hitam 043, Kolonel Hendropriyono.

Penyerbuan tersebut dilakukan atas dugaan makar ingin mengganti Pancasila dengan Al-Qur'an dan Hadits oleh jamaah pengajian Talangsari yang dimpimpin oleh Warsidi.

Akibatnya, sejumlah jama'ah hingga kini dinyatakan hilang, perkampungan habis dibakar, dan ditutup untuk umum.

3. Tragedi Penembakan Mahasiswa Trisakti 1998

Komnas HAM juga telah melakukan penyelidikan pada tragedi penembakan mahasiswa Trisakti 1998 dan selesai pada Maret 20002. Kasus ini sempat masuk ke Kejaksaan Agung berkali-kali. Namun, berkali-kali juga berkas kasus ini dikembalikan.

Bahkan, berkas sempat dikatakan hilang pada 13 Maret 2008 oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman. Tragedi penembakan Trisakti ini sendiri diperkirakan menyebabkan korban hingga 685 orang.

 4. Kasus Wasior dan Wamena (2001 dan 2003)

Kasus Wasior dan Wamena juga telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Sebelumnya, tim ad hoc Papua Komnas HAM telah melakukan penyelidikan Pro Justisia yang mencakup Wasior dan Wamena sejak 17 Desember 2003 hingga 31 Juli 2004.

Namun setelah diserahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini sempat ditolak dengan alasan tidak lengkapnya laporan yang diberikan Komnas HAM. Kasus Wasior dan Wamena sendiri terjadi pada tahun 2001 dan 2003.

 Melansir BBC, pada 13 Juni 2001, terduga aparat Brimob Polda Papua melakukan penyerbuan kepada warga di Desa Wonoboi, Wasior, Manokwari, Papua.

Tindakan ini dipicu oleh 5 anggota Brimob dan satu orang sipil perusahaan PT Vatika Papuana Perkasa yang dibunuh. Menurut laporan KontraS, perusahaan kayu PT VPP dianggap warga mengingkari kesepakatan yang dibuat masyarakat.

Tercatat empat orang tewas, satu orang mengalami kekerasan seksual, lima hilang, dan 39 disiksa.

Sementara, untuk Kasus Wamena terjadi pada 4 April 2003, saat masyarakat sipil Papua tengah merayakan Hari Raya Paskah. Masyarakat dikejutkan dengan penyisiran terhadap 25 kampung. Penyisiran ini dilakukan akibat sekelompok masa tidak dikenal membobol gudang senjata Markas Kodim 1702/Wamena.

Komnas HAM melaporkan kasus ini menyebabkan 9 orang tewas dan 38 orang luka berat. Selain itu, pemindahan paksa dilakukan terhadap 25 warga kampung dan menyebabkan 42 orang meninggal dunia karena kelaparan dan 15 orang korban perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang.

5. Peristiwa Paniai (2014)

Peristiwa Paniai juga masuk ke dalam deretan kasus HAM yang belum tuntas hingga kini. Menurut KontraS dilansir dari BBC, kejadian bermula pada 8 Desember 2014 tengah malam.

Saat itu, sebuah mobil hitam dari Enaro menuju kota Madi yang diduga dikendarai oleh dua oknum anggota TNI, dihentikan tiga remaja warga sipil. Tiga remaja tersebut menahan mobil karena warga tengah mengetatkan keamanan jelang natal. Tidak terima ditahan, terduga anggota TNI kembali ke Markas TNI di Madi Kota dan mengajak beberapa anggota lainnya kembali ke Togokotu, tempat ketiga remaja menahan mobil mereka sebelumnya.

Mereka pun mengejar ketiga remaja tadi. Keesokan paginya, warga Paniai berkumpul dan meminta aparat bertanggungjawab terhadap remaja yang dipukul.

Namun, sebelum pembicaraan dilakukan, aparat gabungan TNI dan Polri sudah melakukan penembakan ke warga.

Akibat peristiwa ini, empat orang tewas di tempat, 13 orang terluka dilarikan ke rumah sakit. Sementara satu orang akhirnya meninggal dalam perawatan di rumah sakit Mahdi.

(Sumber: Kompas.com/ Nabilla Tashandra, Kristian Erdianto | Editor: Bayu Galih, Aprillia Ika)

Penulis : Vina Fadhrotul Mukaromah
Editor : Sari Hardiyanto

Mau Dihidupkan Lagi, KKR Diharapkan Tak Jadi Lembaga Generik

Kompas.com - 10/12/2019, 15:44 WIB
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Diamanty Meiliana

Ketua Komnas-HAM, Ahmad Taufan Damanik, di Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019)(Dian Erika/KOMPAS.com)

JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik setuju dengan wacana penghidupan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ( KKR) untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM masa lalu. Namun, dia meminta KKR tidak menjadi lembaga yang bersifat generik.
"Kalau pemerintah sekarang menawarkan KKR, silakan. Tidak keberatan. Tapi ingat jangan jadi kebijakan generik," kata Taufan seusai Seminar Nasional '20 Tahun UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM: Refleksi dan Proyeksi' di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Sebab, menurut Taufan, tiap kasus memiliki kekhususan tersendiri. Ia mengatakan ada kasus-kasus yang bisa diselesaikan lewat jalur pengadilan.
"Karena ada dari berbagai kasus itu bisa dengan langkah pengadilan," jelasnya.
Ia mengatakan sudah sempat berkomunikasi dengan Menko Polhukam Mahfud MD.

Taufan mengaku sudah menyampaikan agar KKR melibatkan korban dan keluarga korban dan mampu melihat kasus per kasus secara substantif.
"Seperti saya katakan tadi, dengan Pak Menko kita jelaskan jangan lupa untuk mengajak korban dan keluarga korban. Sebab mereka subjek keadilan hak asasi itu dalam kasus yang kita selidiki. Ajak mereka bicara. Dengar aspirasinya. Jangan sepihak membuat konsep KKR tapi tidak mengajak mereka," kata Taufan.
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman menyebut, pemerintah berencana menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk mengungkap kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu.

Hal itu disampaikan Fadjroel menjawab pertanyaan terkait kelanjutan kasus dugaan pelanggaran HAM dalam tragedi Semanggi I pada 11-13 November 1998. 
"Usulan dari Menkopolhukam, Pak Mahfud MD, sebenarnya beliau menyarankan lagi untuk dibentuknya komisi kebenaran dan rekonsiliasi," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/11).
Fadjroel menyebut KKR sebelumnya telah dibentuk beberapa tahun lalu. Namun, KKR bubar pada 2006 lalu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Menurut dia, saat itu KKR memiliki anggota sekitar 42 orang. Ia mengaku menjadi salah satu anggota. Namun, Fadjroel mengakui KKR saat itu belum banyak bekerja karena UU 27/2004 terlanjur dibatalkan oleh MK.
"Inisiatif sekarang dari Menko Polhukam untuk menaikkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Intinya itu adalah agar kebenaran diungkap," ujarnya
Kompas.Com 

Menurut Mahfud, Ada Kasus Pelanggaran HAM yang Tak Bisa Dibawa ke Pengadilan


Kompas.com - 10/12/2019, 11:24 WIB
Penulis : Deti Mega Purnamasari
Editor : Kristian Erdianto

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan bahwa seluruh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dapat dikategorikan dalam tiga kelompok. Menurut Mahfud, dari 12 kasus pelanggaran HAM masa lalu ada yang sudah selesai, ada yang dalam proses penyelidikan atau penyidikan dan kasus yang belum selesai.
"Sebenarnya kasus HAM masa lalu itu ada 12 yang selalu disebut di tengah masyarakat dan media. Tapi sesudah saya di sini (Polhukam), yang 12 itu bisa dikategorikan tiga. Ada yang sudah selesai, sudah (dalam proses) diadili, dan yang belum selesai tapi sudah kehilangan obyeknya," kata Mahfud dalam wawancara eksklusif dengan Kompas.com, Kamis (5/12/2019) lalu

Mahfud pun mencontohkan beberapa kasus yang masuk dalam kategori-kategori tersebut. Contoh kasus yang sudah selesai yakni, kasus Timor-Timur, Tanjung Priok, Talangsari, serta kasus penembakan misterius (petrus).

Kemudian yang saat ini masih dalam proses adalah kasus pelanggaran HAM di Wasior dan Wamena. Selanjutnya adalah kasus yang belum selesai tetapi sudah kehilangan obyek hukum, misalnya Peristiwa  1965-1966.
"Siapa yang mau dihukum? Siapa juga korbannya? Sudah pada tidak ada. Kenapa itu tidak dinyatakan saja, ini tidak bisa dibawa ke pengadilan. Mari kita akui bahwa peristiwa ini tejadi dan kita sesali dan ditutup kasusnya. Kan bisa?" kata dia

Mahfud mengatakan, apabila saat ini ada korban yang secara langsung dirugikan atas kasus-kasus tersebut, maka Presiden dapat diberikan kewenangan untuk membuat Peraturan Presiden (Perpres) agar diselesaikan melalui mekanisme rekonsiliasi.
"Jadi sebenarnya begitu saja UU KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) itu, tidak usah seram-seram amat. Dulu masing-masing ngotot lalu menggantung, maksudnya ngambang. Nah sekarang kita selesaikan yang begitu, biar ada kemajuan," kata dia
Sementara itu, berdasarkan catatan Kejaksaan Agung, saat ini ada 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum dituntaskan. Sebanyak 8 kasus terjadi sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Kedelapan kasus tersebut adalah Peristiwa 1965, peristiwa Penembakan Misterius (Petrus), Peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II tahun 1998, peristiwa Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa.

 Kemudian, Peristiwa Talangsari, Peristiwa Simpang KKA, Peristiwa Rumah Gedong tahun 1989, Peristiwa dukun santet, ninja dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998.

Sementara itu, empat kasus lainnya yang terjadi sebelum terbitnya UU Pengadilan HAM yakni peristiwa Wasior, Wamena dan Paniai di Papua serta peristiwa Jambo Keupok di Aceh.

Soal Pembentukan KKR, Mahfud MD Sebut untuk Selesaikan Perdebatan

Kompas.com - 10/12/2019, 09:59 WIB
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) dibentuk untuk menyelesaikan perdebatan soal penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam wawancara khusus kepada Kompas.com, Kamis (5/12/2019).
"Jangan karena ada yang menolak, ada yang setuju, lalu tidak diputuskan, itu tidak boleh. Itulah tugasnya UU, menyelesaikan yang setuju dan tidak setuju," kata Mahfud.
Sejumlah pihak, terutama korban pelanggaran HAM berat, menginginkan agar penyelesaian kasus dilakukan melalui jalur yudisial atau pengadilan.

 Namun, ada pula alternatif lain yang beberapa kali dilontarkan pemerintah yaitu melalui jalur non-yudisial. Menurut Mahfud, perdebatan yang ada saat ini membuat penyelesaian kasus-kasus tersebut menggantung. Maka dari itu, segala pro dan kontra terkait hal tersebut sebaiknya disampaikan di DPR demi dicapai sebuah keputusan.
"Disampaikan di DPR, adu argumen lalu diputuskan. Kan selesai," ungkapnya. Berdasarkan catatan Kejaksaan Agung, saat ini ada 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum dituntaskan.

Rinciannya, peristiwa Wasior, Wamena dan Paniai di Papua, serta peristiwa Jambo Keupok di Aceh. Kemudian, Peristiwa 1965, peristiwa Penembakan Misterius (Petrus), Peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II tahun 1998, peristiwa Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa.

Lalu, Peristiwa Talangsari, Peristiwa Simpang KKA, Peristiwa Rumah Gedong tahun 1989, Peristiwa dukun santet, ninja dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998. Nantinya, KKR akan mengakomodir penyelesaian secara yudisial dan non-yudisial. Mahfud menuturkan, jalur non-yudisial berlaku bagi kasus yang sudah kehilangan obyek dan subyeknya.
"Kalau rekonsiliasi kepada kasus-kasus yang tidak bisa ditemukan lagi obyek dan subyeknya yang sedang berjalan seperti Wasior dan Wamena, kawal penegakan hukum. Kan bisa," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menegaskan bahwa pihaknya menolak mekanisme penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui mekanisme KKR.

Sikap itu didasarkan pada hasil riset Litbang Kompas yang menunjukkan publik lebih memilih mekanisme pengadilan baik nasional maupun internasional untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

 Dalam hasil riset Litbang Kompas, sebanyak 62,1 persen responden memilih mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu diselesaikan melalui pengadilan nasional. Sisanya, 37,2 persen memilih diselesaikan oleh pengadilan internasional. Hanya ada 0,5 persen saja yang memilih lainnya, termasuk di dalamnya mekanisme rekonsiliasi lewat KKR.

Dengan demikian hampir 99,5 persen responden memilih pengadilan sebagai mekanisme penyelesaian kasus HAM.
"Jadi hentikan KKR, karena kalau angka ini 99,5 persen mengatakan diselesaikan melalui pengadilan, dan memang yang lebih besar adalah harapannya diselesaikan di pengadilan nasional bukan di pengadilan internasional," kata Anam saat merilis hasil riset di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

Kompas.Com 

Rabu, 04 Desember 2019

Dukung Penghidupan KKR, Pemerintah Mulai Petakan Kasus HAM Masa Lalu


4 Desember 2019 18:51

Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (4/12). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan

Menkopolhukam Mahfud MD menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak terkait wacana penghidupan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).

Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi menuturkan, pemerintah sepenuhnya mendukung upaya penghidupan KKR. Hal itu demi menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"Ya gini, sesuai dengan komitmen Presiden bahwa dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu itu kan kalau kita kategorikan ada tiga. Ada yang bisa diproses, ada yang sudah pernah berjalan, ada yang tidak bisa diproses. Gitu ya. Pak Menko mencari jalan, kalau yang bisa diproses ya dijalankan," kata Mualimin di Kemenkopolhukam.
Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (4/12). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan

Mualimin menambahkan, saat ini pembentukan KKR masih dalam tahap pemetaan dan pendalaman kasus-kasus. Pemetaan dilakukan untuk mengklasifikasi kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang bisa diselesaikan melalui mekanisme KKR dan kasus yang harus diselesaikan lewat jalur yudisial atau pengadilan.
"Setelah nanti UU KKR dibahas, kalau itu jadi, maka pemerintah yang kali ini diwakili menko, dan di situ ada Jaksa Agung, maka melakukan verifikasi mana-mana saja sih yang tidak bisa dibawa ke yudisial. Begitu ya. Kalau yang bisa dibawa ke yudisial ya dibawa ke yudisial," jelas Mualimin.
Namun, Mualimin menyebut pemerintah belum melakukan pembagian kasus mana saja yang akan diselesaikan mekanisme KKR dan mana yang akan diselesaikan melalui jalur pengadilan atau yudisial.
"Belum, belum, makanya ini kan lagi mendalami dulu. Setelah kita mendalami ini, kemudian kan prosesnya harus melalui program legislasi nasional," tuturnya.
Dalam pertemuan itu selain dihadiri Dirjen HAM Kemenkumham, juga dihadiri Guru Besar Hukum UI Harkristuti Harkrisnowo, peneliti LIPI Siti Zuhro, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Santi Purwono, dan perwakilan masyarakat sipil sekaligus Koordinator Jaringan Gusdurian Alissa Wahid.

Mahfud MD memang mendorong RUU KKR untuk diprioritaskan dalam Prolegnas 2020 mendatang. Mahfud menilai UU KKR bukanlah hal baru.
Hanya saja, Mahfud MD mengatakan UU KKR perlu didaftarkan kembali agar segera disahkan oleh pihak legislatif di DPR.
"Sudah (masuk rencana prolegnas). Tinggal nanti dibicarakan lagi. Sudah ada kok itu, sudah lama. Tinggal di-follow up lagi," kata Mahfud, 25 November lalu.
Menkopolhukam Mahfud MD hadiri Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2019 di Jakarta, Rabu (27/11). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

KKR ini telah diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2004. Namun, pada tahun 2006, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie membatalkan perundangan tersebut. Sebab, Undang-undang ini dianggap tak memiliki konsistensi sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

MK kemudian meminta agar UU KKR baru bis sejalan dengan UUD 1945 dan menjunjung tinggi prinsip hukum humaniter dan hukum HAM kembali dibentuk.

Berdasarkan laman dpr.go.id, KKR sempat masuk dalam Prolegnas 2 Februari 2015. Perundangan itu bahkan sudah masuk di tingkat II, yaitu menunggu pengambilan keputusan RUU menjadi UU oleh Rapat Paripurna atau persetujuan RUU menjadi UU.

Akan tetapi, karena alasan yang tak jelas Rancangan Undang-Undang (RUU) KKR tersebut tak kunjung disahkan.

Rabu, 27 November 2019

KKR dan Keadilan Hukum bagi Korban Pelanggaran HAM Berat

Kompas.com - 27/11/2019, 07:38 WIB
Penulis Kristian Erdianto
Editor Icha Rastika
SHUTTERSTOCK/210229957Ilustrasi HAM

JAKARTA - Rencana pemerintah membentuk kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ( KKR) dinilai menjadi langkah awal yang baik dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Mekanisme penuntasan melalui KKR diharapkan mampu memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban serta keluarganya.
Sebab, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang KKR pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 lalu karena tidak memberikan kepastian hukum.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari berpendapat, pemerintah harus tetap membuka peluang penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui jalur hukum atau pengadilan.
"Penuntasan kasus harus berjalan paralel. Tetap harus disediakan kemungkinan untuk mekanisme peradilan itu berjalan," ujar Taufik saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Menurut Taufik, penuntasan kasus HAM masa lalu melalui pengadilan perlu dilakukan untuk menghentikan praktik impunitas atau kejahatan yang terjadi tanpa ada penyelesaian melalui proses pemidanaan.

Sementara itu, opsi penuntasan melalui KKR diambil ketika terdapat kesulitan dalam hal pembuktian di pengadilan, misalnya, kurangnya alat bukti atau keterangan saksi atas sebuah kasus. 
"Ketika ada pelanggaran masa lalu tidak dituntaskan maka akan terjadi impunitas, sebuah kejahatan tanpa ada penyelesaian," kata Taufik.
"Tapi di sisi lain kita juga harus membuka peluang ketika ada kesulitan dalam hal membawa ke pengadilan ada ruang lain yaitu pengungkapan kebenaran melalui KKR," ucap dia.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc.

Pengadilan HAM dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden.

Merujuk pada catatan Kejaksaan Agung, terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum dituntaskan. Sebanyak 8 kasus terjadi sebelum terbitnya UU Pengadilan HAM. Kedelapan kasus tersebut yakni peristiwa 1965, peristiwa penembakan misterius (petrus), peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II tahun 1998, peristiwa penculikan dan penghilangan orang secara paksa, peristiwa Talangsari, peristiwa Simpang KKA, peristiwa Rumah Gedong tahun 1989, peristiwa dukun santet, ninja dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998.

Pengungkapan kebenaran

Selain memberikan jaminan kepastian hukum, opsi penuntasan melalui KKR juga harus menjadi mekanisme bagi pemerintah dalam mengungkap kebenaran atas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Dengan begitu, Taufik berharap KKR dapat menjadi pemecah kebuntuan yang selama ini menghambat penuntasan kasus.
Harus diakui bahwa selama ini penuntasan kasus HAM selalu terhambat oleh dua aspek, yakni hukum dan politik.
"Pengungkapan kebenaran atas pelanggaran HAM masa lalu itu adalah bagian dari pembelajaran bangsa ini. Bukan sekadar kita ingin menuding seseorang, mau memidanakan seseorang. Tapi titik beratnya lebih pada pengungkapan kebenaran dan belajar dari kejadian kelam masa lalu," ujar Taufik.
Menurut Taufik, jika nanti terbentuk, KKR harus menjadi wadah bagi korban dan keluarganya untuk memberikan kesaksian atas apa yang mereka alami.

KKR juga dapat meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, misalnya Komnas HAM yang selama ini telah melakukan penyelidikan, maupun organisasi masyarakat sipil pegiat HAM.

Kemudian, KKR bisa melakukan verifikasi atau meminta keterangan terhadap terduga pelaku pelanggaran HAM.

Dengan demikian, kata Taufik, mekanisme pengungkapan kebenaran akan berjalan.
"Ketika ada dua versi, ya jadikan itu tetap dua versi, tidak apa-apa, tetapi tercatat oleh negara, kalau menurut versi korban seperti ini, menurut pelaku seperti ini," kata Taufik.
Ia menekankan, bagian terpenting dalam KKR adalah peran negara dalam mendokumentasikan keterangan dari korban dan terduga pelaku. Artinya, pemerintah melegitimasi bahwa kasus pelanggaran HAM berat masa lalu menjadi bagian dari sejarah Bangsa Indonesia.

Di sisi lain, KKR juga mensyaratkan keaktifan pemerintah dalam mencari data-data yang selama ini sulit diakses oleh publik, misalnya terkait dokumen yang dimiliki oleh intelijen dan institusi militer.
"Data-data yang ada di intelijen atau di militer yang selama ini tidak mungkin diakses oleh publik, yang bisa mengakses siapa? Ya negara dengan kekuasaannya untuk minta. Kalau negara bisa mengakses data itu, bentangkan sebagai sebuah informasi. jadi gambaran mengenai kejadian itu bisa diketahui," ucap Taufik.
Tak miliki tendensi politik Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Feri Kusuma berharap komisioner KKR nantinya diisi oleh orang yang tidak memiliki tendensi politik terhadap pelaku kejahatan HAM masa lalu.

Ia mengatakan, jabatan komisioner KKR harus diisi orang yang memiliki integritas, tidak berafiliasi terhadap partai politik, dan mempunyai kompetensi terhadap kasus HAM.
"Bisa diisi oleh orang yang selama ini tidak terlibat kejahatan HAM, tidak diduga bertanggungjawab atas suatu peristiwa, tidak punya tendensi politik terhadap pelaku," ujar Feri di Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Menurut Feri, posisi komisioner dapat diisi oleh kalangan penggiat HAM, purnawirawan Polri yang fokus terhadap isu HAM, jurnalis, bahkan kelompok agamawan.

Baginya, yang terpenting dari wacana dibentuknya kembali KKR adalah pengungkapan kebenaran dari peristiwa masa lalu, termasuk perbaikan kondisi bagi keluarga korban, baik dalam bentuk restitusi, rehabilitasi, kompensasi, maupun jaminan pelanggaran HAM tidak terjadi kembali di masa depan.
"Yang paling penting itu keadilan agar proses hukum tetap jalan," kata Feri.
Kompas.Com 

Senin, 25 November 2019

Komnas HAM Minta Mahfud Libatkan Keluarga Korban Bahas KKR


CNN Indonesia | Senin, 25/11/2019 22:50 WIB

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai pelibatan keluarga korban penting di dalam Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). (CNN Indonesia/Safir Makki)

Description: https://newrevive.detik.com/delivery/lg.php?bannerid=0&campaignid=0&zoneid=2403&loc=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Fnasional%2F20191125194904-12-451435%2Fkomnas-ham-minta-mahfud-libatkan-keluarga-korban-bahas-kkr&cb=c57298c8cd
Jakarta -- Komnas HAM meminta pemerintah melibatkan korban atau keluarga korban pelanggaran HAM dalam membahas rencana menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai pelibatan korban atau keluarga korban merupakan hal yang penting.
"Kami kasih masukan kalau KKR seperti apa. Misalnya, korban (atau) keluarga korban harus diajak bicara, itu penting," ujar Taufan usai bersama pimpinan Komnas HAM bertemu Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya, Jakarta, Senin (25/11).

Taufan menuturkan Komnas HAM juga memberi masukan mengenai formulasi yang tepat dalam menyelesaikan pelanggaran HAM lewat KKR. Dia berkata KKR harus memiliki formulasi untuk memilih pelanggaran yang harus diselesaikan di jalur yudisial atau nonyudisial.

Lebih lanjut, Ahmad enggan menyampaikan secara tegas sikap Komnas HAM perihal pernyataan Mahfud yang merasa pelanggaran HAM masa lalu cukup diselesaikan lewat jalur nonyudisial. Dia berkata pihaknya menilai pernyataan Mahfud hanya bagian dari ide.

Komnas HAM meyakini Mahfud tidak mungkin mengeluarkan pikiran yang negatif terhadap penuntasan kasus pelanggaran HAM.
"Kami kenal baik dengan beliau dan menyambut baik berapa ide-ide. Makanya tadi ada pernyataan yang kami anggap kontroversi, kami tidak anggap ada kontroversi," kata Taufan.


Menko Polhukam Mahfud MD. (CNN Indonesia/ Joko Panji Sasongko)

Pemerintah berencana menghidupkan kembali KKR. Mahfud berharap KKR menjadi jalan keluar penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang selama ini mangkrak.

Indonesia pernah memiliki Undang-Undang KKR. Namun, UU itu dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Tak Ingin Berpolemik

Taufan mengatakan pihaknya enggan terus berpolemik dengan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Dia pun meminta Mahfud membantu mencarikan solusi atas persoalan tersebut.
"Tadi sudah kita bicarakan, kita tidak perlu lagi berpolemik panjang. Kita cari saja solusinya apa," ujar Taufan.
Dia menuturkan Mahfud berencana mengundang Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk membahas soal penyelesaian kasus pelanggaran HAM, khususnya perkara yang mangkrak hingga kini.

Dengan pertemuan itu, dia berharap ada solusi yang bisa dibuat oleh Mahfud.

Namun pimpinan Komnas HAM belum spesifik membahas penyelesaian kasus pelanggaran HAM saat bertemu dengan Mahfud. Dalam pertemuan itu, mereka juga membahas situasi HAM di Papua dan Aceh, serta intoleransi ekstrimisme.

Sebelumnya, Mahfud menyatakan pihaknya tak ingin ada tarik ulur antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, apalagi menjadi komoditas politik.


Mahfud MD: Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu demi Kepentingan Negara


Kompas.com - 25/10/2019, 15:15 WIB
Penulis : Deti Mega Purnamasari
Editor : Diamanty Meiliana

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD saat pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden RI Joko Widodo mengumumkan dan melantik menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju dan kepala badan setingkat menteri.(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan akan membahas penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"Pasti akan dibahas. Upaya-upaya menuntaskan (kasus pelanggaran) HAM masa lalu itu sudah dibahas," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2019). Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk membahas penyelesaiannya.

Hanya, penyelesaian bukan untuk demi kepentingan kelompok tertentu, melainkan untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Jangan diartikan harus sesuai dengan kehendak sekelompok orang, harus untuk kepentingan bangsa dan negara," kata dia. "Nanti kalau diselesaikan ada yang tidak setuju, lalu dianggap tidak selesai, itu bukan hidup bernegara. Cara preman namanya kalau gitu," kata Mahfud.
Beberapa aktivis penggerak HAM memang mendesak berbagai kasus pelanggaran berat HAM masa lalu diselesaikan di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kali ini.

Peneliti Kontras Danu Pratama menilai selama lima tahun terakhir ini belum ada komitmen serius dari Jokowi sebagai Presiden untuk memajukan nilai HAM di tingkat legislasi.
"Selama lima tahun terakhir belum ada komitmen serius untuk memajukan nilai HAM di tingkat legislasi dan UU," ujar Danu di Kantor Kontras, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2019). Salah satu kasus pelanggaran HAM berat yang belum selesai hingga saat ini antara lain kasus tragedi Semanggi I dan II yang terjadi pada 1998.

Jumat, 22 November 2019

Jika Ingin Hidupkan KKR, Pemerintah Diminta Kedepankan Partisipasi Pihak Korban Pelanggaran HAM


Kompas.com - 22/11/2019, 17:47 WIB
Penulis Dylan Aprialdo Rachman | Editor Krisiandi

Diskusi bertajuk Menghidupkan Kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi: Harus Berpihak pada Kebenaran dan Keadilan, di Brownbag, Jakarta, Jumat (22/11/2019)(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Program Regional Asia Justice and Rights (AJAR) Indria Fernida meminta pemerintah untuk mengedepankan partisipasi pihak korban pelanggaran hak asasi manusia ( HAM) berat di masa lalu, apabila ingin menghidupkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ( KKR).

Indria menanggapi rencana pemerintah menghidupkan kembali KKR untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM masa lalu. Hal itu dipaparkan Indria dalam diskusi bertajuk Menghidupkan Kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi: Harus Berpihak pada Kebenaran dan Keadilan, di Brownbag, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
"Prinsip dasar yang harus dijalankan pemerintah adalah tentu saja suara korban yang harus diutamakan. Nah, dari diskursus ini saya enggak tahu apakah sudah ada undangan dari pihak pemerintah kepada para korban?" kata Indria.

Ia menegaskan, dalam pengungkapan pelanggaran HAM berat masa lalu, partisipasi dan suara pihak korban merupakan aspek utama yang harus diperhatikan.

Indria mengakui bahwa setiap pihak korban punya suara yang berbeda-beda dalam pengungkapan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Tetapi, negara tetap harus memerhatikan seluruh aspirasi pihak korban. Sebab, negara berkewajiban memenuhi hak-hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Keadilan versi masing-masing pihak korban tentu saja berbeda. Tapi sekali lagi, apapun aspirasi yang diinginkan korban harus diadopsi oleh pemerintah. Jadi pemerintah enggak bisa bilang oh ini korban maunya cuma KKR, kemudian yang usul pengadilan HAM enggak usah. Atau sebaliknya, itu enggak bisa," kata dia.
"Jadi korban itu harus diposisikan sebagai sumber perhatiannya dan harus paritispatif," sambungnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman menyebut, pemerintah berencana menghidupkan kembali KKR untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Hal itu disampaikan Fadjroel menjawab pertanyaan terkait kelanjutan kasus dugaan pelanggaran HAM dalam tragedi Semanggi I pada 11-13 November 1998.
"Usulan dari Menkopolhukam, Pak Mahfid MD, sebenarnya beliau menyarankan lagi untuk dibentuknya komisi kebenaran dan rekonsiliasi," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Fadjroel menyebut KKR sebelumnya telah dibentuk beberapa tahun lalu. Namun, KKR bubar pada 2006 lalu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Menurut dia, saat itu KKR memiliki anggota sekitar 42 orang. Ia mengaku menjadi salah satu anggota. Namun, Fadjroel mengakui KKR saat itu belum banyak bekerja karena UU 27/2004 terlanjur dibatalkan oleh MK.
 "Inisiatif sekarang dari Menko Polhukam untuk menaikkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Intinya itu adalah agar kebenaran diungkap," ujarnya
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Senin, 18 November 2019

Fraksi Nasdem Soal Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi: Itu Alternatif Ungkap Kasus HAM Masa Lalu


Kompas.com - 18/11/2019, 06:16 WIB
Penulis : Haryanti Puspa Sari - Editor : Diamanty Meiliana

Ketua Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari di Seminyak, Bali, Sabtu (16/11/2019)(KOMPAS.com/Haryantipuspasari)

BALI, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari mendukung wacana pemerintah yang akan menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ( KKR) untuk mengungkapkan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu.

"Sangat amat mendukung penuh upaya pemerintah bentuk kembali KKR melalui UU KKR, karena itu salah satu solusi untuk memecah kebuntuan yang selama ini terjadi dalam hal upaya tuntaskan pelanggaran HAM masa lalu," kata Taufik di Hotel Trans Resort, Seminyak, Bali, Sabtu (16/11/2019).
Taufik menyadari, bukan hal yang mudah untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

Oleh karena itu, kata dia, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) menjadi salah satu alternatif yang bisa dilakukan pemerintah.
"Oleh karena itu, sebagai salah satu alternatif dari proses pengadilan ataupun bersifat komplementer, saling melengkapi antara proses peradilan HAM dengan pengungkapan kebenaran dengan KKR, ini bisa dilakukan," ujarnya. 
Taufik berpendapat, pemerintah bisa mencontoh model Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dari Guatemala.

KKR versi Guatemala, kata dia, bertugas mengungkap kasus pelanggaran HAM di masa lalu kemudian pemerintah memberikan legitimasi atas adanya catatan sejarah yang diakui.
"Dalam proses itu diidentifikasi siapa saja korbannya, dan negara lakukan kewajiban terhadap korban untuk rehabilitasi, restitusi, kompensasi termasuk dibuatkan monumen untuk diingat kejadian masa lalu. Ini Bisa dicontoh untuk awal KKR di Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman menyebut, pemerintah berencana menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk mengungkap kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu.

Hal itu disampaikan Fadjroel menjawab pertanyaan terkait kelanjutan kasus dugaan pelanggaran HAM dalam tragedi Semanggi I pada 11-13 November 1998.
"Usulan dari Menkopolhukam, Pak Mahfid MD, sebenarnya beliau menyarankan lagi untuk dibentuknya komisi kebenaran dan rekonsiliasi," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Fadjroel menyebut KKR sebelumnya telah dibentuk beberapa tahun lalu. Namun, KKR bubar pada 2006 lalu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Menurut dia, saat itu KKR memiliki anggota sekitar 42 orang. Ia mengaku menjadi salah satu anggota. Namun, Fadjroel mengakui KKR saat itu belum banyak bekerja karena UU 27/2004 terlanjur dibatalkan oleh MK.
 "Inisiatif sekarang dari Menko Polhukam untuk menaikkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Intinya itu adalah agar kebenaran diungkap," ujarnya.

Selasa, 08 Oktober 2019

Komnas HAM Kritik Jaksa Agung soal Penuntasan Pelanggaran HAM


CNN Indonesia | Jumat, 08/11/2019 06:25 WIB

Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menanggapi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait hambatan penyelesaian pelanggaran HAM berat. (CNN Indonesiaa/ Bisma Septalisma)

Jakarta, -- Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritik pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memaparkan hambatan penyelesaian sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu di hadapan Komisi III DPR, Kamis (7/11).

Burhanuddin mengatakan penuntasan kasus terkendala berkas Komnas HAM yang dianggap tak lengkap dan ketiadaan pengadilan HAM ad hoc. Pernyataan itu, menurut Komisioner Komnas HAM Chairul Anam justru menunjukkan ketidakpahaman Burhanuddin terhadap proses hukum.
"Persoalannya pada kewenangan. Jaksa meminta tambahan bukti yang tidak memungkinkan, karena itu kewenangan penyidik, bukan penyelidik. Itu harusnya dilakukan oleh penyidik jaksa agung sendiri," kata Chairul Anam kepada CNNIndonedia.com melalui pesan singkat, Kamis (7/11).

Ia mengatakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia mengatur kewenangan Komnas HAM sebagai penyelidik, sedangkan Kejaksaan Agung bertugas sebagai penyidik dalam penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

Sementara pengadilan HAM ad hoc, kata Anam, baru perlu dibentuk ketika berkas penyidikan sudah rampung. Penyelesaian berkas ini penting dikerjakan agar status perkara jelas.
"Apakah cukup bukti, sehingga bisa naik ke pengadilan plus menetapkan tersangka. Baru dibentuk pengadilannya. Jadi alurnya, penyelidikan dan penyidikannya kelar, baru dibuat pengadilan serta merta dibuat penuntutan. Proses jalan," jelas dia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Jalan lain memecah kebuntuan penyelesaian kasus pelanggaran HAM, menurut Anam, jaksa agung bisa mengeluarkan surat perintah penyidik untuk penyelidik Komnas HAM lantas membentuk tim penyidik independen. Tokoh HAM juga penting dilibatkan untuk membangun kepercayaan publik.
"Jalan keluar yang bisa dilakukan oleh Jaksa Agung adalah membuat tim penyidik independen yang melibatkan tokoh HAM yang mengerti aturan-aturan HAM, baik nasional maupun internasional," tulis Anam dalam keterangan tertulis.
Namun faktanya hingga kini menurut Anam, Jaksa Agung malah tak kunjung bergegas menunaikan tugas dan kewenangan menyempurnakan berkas perkara tersebut.
"Kondisi ini seperti lagu lama diputar berulang kali, hanya mengganti penyanyinya saja," kata dia mengibaratkan.

Situasi tersebut menurut dia semakin memperlihatkan rendahnya komitmen Presiden Joko Widodo dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Terbukti, jaksa agung yang baru saja dipilih presiden itu dianggap tak memahami penanganan kasus.
"Padahal sangat jelas, presiden mendapat rapor merah terkait hal ini, dan memiliki kesempatan untuk memperbaikinya dengan menunjuk jaksa agung yang paham dan ingin melakukan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat," ujar dia lagi.
Burhanuddin memaparkan kini ada 12 kasus pelanggaran HAM berat yang terparkir di Kejaksaan Agung. Sebanyak delapan di antaranya terjadi sebelum terbitnya Undang-Undang tentang Pengadilan HAM.

Kasus-kasus tersebut antara lain Tragedi 65/66, penembakan misterius pada 1982, tragedi Talangsari pada 1989, penculikan dan penghilangan paksa 1995-1998, Tragedi Trisakti-Semanggi I-Semanggi III pada 1998, peristiwa dukun santet di Banyuwangi pada 1998, insiden Rumoh Geudong Aceh pada 1989 dan insiden Dewantara atau Tragedi Krueng Geukueh pada 1999 yang dikenal dengan Tragedi Simpang KKA.

Sementara empat kasus lainnya terjadi setelah Undang-Undang Pengadilan HAM terbit yakni kasus Wasior Berdarah pada 2001, peristiwa Wamena Berdarah pada 2003, peristiwa Jambo Keupok pada 2003 dan, Paniai Berdarah pada 2014.

Menurut Burhanuddin, Komnas HAM telah menyelidiki ke-12 kasus tersebut namun dianggap belum memenuhi syarat formil juga materiil.

Selasa, 18 Juni 2019

Simbiosis Politik Jenderal-Jenderal Orba dengan Ormas dan Preman

Gromico Oleh: Fadrik Aziz Firdausi - 18 Juni 2019

Sekjen DPD FPI Jakarta Novel Bamukmin berorasi saat melakukan aksi di depan kantor Facebook, Jakarta, Jumat (12/1/2018). tirto.id/Andrey

Strategi menggandeng ormas dan memanfaatkan preman sudah jadi cara elite militer ikut kontestasi politik sejak dulu. Mereka membentuk simbiosis politik.

Usai ontran-ontran di Bawaslu pada 22 Mei lalu, media-media kita diramaikan berita-berita soal penangkapan aktor-aktor di balik kericuhan itu. Salah satu yang bikin khalayak heboh adalah reportase majalah Tempo edisi 10-16 Juni 2019.

Dengan gamblang awak Tempo membeber nama-nama yang diketahui punya hubungan dengan Prabowo Subianto. Nama pertama yang terungkap adalah mantan Komandan Jenderal Kopassus, Soenarko.

Majalah Tempo edisi 3-9 Juni menyebut ia ditangkap pada 20 Mei, sehari sebelum demonstrasi di Bawaslu. Mulanya atas sangkaan makar, kemudian kepemilikan senjata api ilegal.

Mengutip Moeldoko, Tempo menyebut soal adanya skenario penembakan terhadap demonstran dan pengerahan massa bayaran.
“Skenarionya hampir mirip seperti peristiwa Mei 1998,” katanya.
Kericuhan yang terjadi hampir selama dua hari itu disebutnya dikomando dengan rapi. Ada koordinator lapangan yang memantau dan mengarahkan massa. Ada pula ambulans yang digunakan untuk menyusupkan massa, menyediakan senjata, juga menyembunyikan duit bayaran bagi perusuh.
“Setelah berhasil masuk, mereka langsung memprovokasi massa,” terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo sebagaimana dikutip Tempo.
Untuk urusan ini yang tersangkut adalah Ketua Bidang Pendayagunaan Aparatur Partai Gerindra Fauka Noor Farid. Mantan anggota Tim Mawar yang terlibat penculikan aktivis pada 1998 itu diduga sebagai pengatur demonstrasi yang akhirnya ricuh di Bawaslu. Tempo menyebut bahwa orang-orang Fauka terlibat dalam kericuhan itu.

Tentu saja Fauka tak bermain sendirian. Ia disebut mengerahkan sumber daya dari Garda Prabowo—organisasi yang dibikin untuk mendukung Prabowo. Salah satu yang membantu Fauka adalah Abdul Gani Ngabalin, bekas anak buah gembong preman Tanah Abang Rozario Marshal alias Hercules. Sudah jadi rahasia umum bahwa Hercules adalah “binaan” Prabowo.
“Beberapa hari sebelum unjuk rasa, ia ditengarai diperintahkan Fauka bersiap-siap mengikuti demonstrasi, yang kemudian berujung ricuh. [...] Menjelang 22 Mei, Abdul Gani diduga ikut mengerahkan massa dari berbagai daerah, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Maluku. Sebagian diinapkan di daerah sekitar Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur,” tulis Tempo edisi 10-16 Juni 2019.
Sejauh mana keterlibatan dan peran nama-nama itu dalam kerusuhan 22 Mei hingga kini masih didalami polisi. Hubungan antara para mantan tentara itu atau juga politikus dengan ormas dan preman pun masih spekulatif.

Tapi jika menilik sejarah politik Indonesia, hubungan macam itu sebenarnya bukanlah isapan jempol belaka. Hubungan itu bersifat mutualistis.

Para politikus pengejar kekuasaan butuh massa sebagai modal politik. Sementara para pentolan ormas dan dedengkot preman memang mediator efektif untuk mengumpulkan dukungan dari beragam kelompok sosial. Mereka juga memanfaatkan hubungan itu untuk memperoleh konsesi dari politikus atau partai yang mereka dukung.

Preseden dari simbiosis ini dapat dirunut sejak Republik Indonesia baru lahir.

Sisa-Sisa Zaman Revolusi Pada tahun-tahun pertama kemerdekaan, gerombolan jago dan geng-geng kota punya peran penting dalam perang melawan Belanda. Umumnya mereka tergabung dalam laskar-laskar dan berjuang bersama tentara Republik.

Di Jakarta, pentolan preman terkenal yang ikut perang adalah Imam Syafe’i si penguasa Senen. Jerome Tadie dalam Wilayah Kekerasan di Jakarta (2009) menyebut Syafe’i bergabung dengan Tentara Keamanan Rakyat (TKR—cikal bakal TNI).

Ia juga berhasil mengajak pengikutnya yang kebanyakan pencuri dan pencopet jadi tentara dengan membentuk Resimen Perjuangan (hlm. 238).

Setelah perang berakhir Syafe’i jadi tentara profesional berpangkat kapten. Meski begitu ia tetap mempertahankan hubungannya dengan dunia preman dengan membikin geng Cobra. Jaringannya luas, meliputi Senen, Tanah Abang, Jatinegara, Pasar Rebo, hingga Kebayoran Lama.

Selama masa Sukarno berkuasa, ia terkenal karena keahliannya memobilisasi massa untuk kepentingan politik. Pada 1966 ia bahkan diangkat Sukarno jadi Menteri Urusan Keamanan. Selain memastikan keamanan ibu kota, menghambat demonstrasi mahasiswa masuk pula dalam deskripsi tugasnya.
“Ia ditangkap pada 18 Maret [1966] sebagai komunis, padahal ia bukan komunis, maka dibebaskan beberapa bulan kemudian. Sebagaimana dinyatakan oleh salah satu saksi zaman itu: dia tidak tahu apa-apa tentang politik. Dia hanya setia pada Soekarno,” tulis Tadie (hlm. 244).
Tentara yang sadar politik dan paham benar potensi jejaring preman tentu saja adalah Jenderal Abdul Haris Nasution. Potensi massa mereka itu dihimpun Nasution dalam Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) dan terkhusus sayap pemudanya, Pemuda Pancasila.
“Dengan dukungan kalangan jago dan kriminal sebagai basis sosialnya, Nasution dan IPKI turut menciptakan tekanan yang memuncak pada pembubaran Konstituante oleh Sukarno dan mengawali periode Demokrasi Terpimpin (1959-1965),” tulis indonesianis Ian Douglas Wilson dalam Politik Jatah Preman: Ormas dan Kuasa Jalanan di Indonesia Pasca Orde Baru (2019: 28)
Bertahan hingga Reformasi Bentuk simbiosis macam itu terus dipakai hingga Soeharto melengserkan Sukarno. Di masa Orde Baru, aktornya adalah Jenderal Ali Moertopo yang membina para preman dengan membentuk serbaneka organisasi. Semasa menjabat Wakil Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara, Ali membentuk Yayasan Fajar Menyingsing yang kemudian jadi organ preman terbesar di Jawa Tengah.

Lain itu, ada The Prems di Jakarta dan Massa 33 di Jawa Timur. Ormas-ormas macam inilah yang kerap ia manfaatkan untuk memuluskan kepentingan politik Orde Baru. Salah satunya adalah dimanfaatkan untuk menggalang dukungan bagi Golkar dan menekan oposannya.
“Tugas saya adalah menghancurkan organisasi massa para buruh yang menjadi onderbouw partai agar buruh hanya setia kepada Golongan Karya,” tutur Bathi Mulyono, mantan anggota Fajar Menyingsing, sebagaimana dikutip Tempo edisi 6-12 Oktober 2014.
Jejak ormas dan preman binaan Ali Moertopo juga tercium dalam Peristiwa Malari 1974. Majalah Historia nomor 9/2013 menyebut Ali diduga menunggangi aksi mahasiswa yang kemudian berujung rusuh melalui Gabungan Usaha Perbaikan Pendidikan Islam (GUPPI). Sebelumnya, pada 1971, organisasi yang diisi beberapa eks-DI/TII rekrutan Ali itu terlibat dalam kampanye Golkar.

Dalam Peristiwa Malari, GUPPI ditengarai menggalang massa dari luar Jakarta untuk ikut berdemo. Ali juga tak segan membayar preman dan tukang becak untuk melakukan perusakan dan penjarahan. Kerusuhan yang terjadi di Senen hingga Harmoni adalah kreasi kelompok Ali ini.

Hubungan tentara dan para binaannya itu nyatanya tak selalu erat. Ada pula masa-masa ketika para preman itu digebuk ABRI. Aktivis eks-DI/TII dan preman-preman itu ganti diburu ketika Jenderal Benny Moerdani naik jadi Panglima ABRI pada 1983. Tapi, toh itu tak menghentikan pembinaan preman generasi baru. 

Di masa akhir Orde Baru ada Prabowo dan Wiranto yang diketahui punya hubungan dengan preman atau ormas. Seturut penelusuran Wilson, Prabowo sudah membina Hercules sejak ia berdinas di Timor Timur pada akhir 1980-an. Hercules sendiri mulanya adalah pemuda Timor yang direkrut tentara dalam Tenaga Bantuan Operasional (TBO). Koneksi inilah yang di kemudian hari dimanfaatkan Hercules untuk menguasai dunia gelap Tanah Abang.

Tak hanya itu, Hercules dan gengnya juga kerap dikontrak untuk menekan kelompok pro-kemerdekaan Timor Timur di Jakarta. Meski di hadapan publik Prabowo sempat menyangkal koneksi itu, Hercules nyatanya selalu berada dalam lingkaran Prabowo hingga Reformasi.

Ketika Prabowo menyorongkan pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaya Purnama dalam Pilkada Jakarta 2012, Hercules diketahui ikut mendukung kampanyenya.
“Hercules juga muncul dalam pada beberapa acara kampanye Jokowi, dan organisasinya, Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB), dikerahkan untuk mengawasi TPS-TPS atas permintaan Gerindra, partai milik bekas beking militernya, Prabowo Subianto,” tulis Wilson (hlm. 261)

Sementara itu, Wiranto diketahui punya koneksi dengan Rizieq Shihab dan FPI. Pada 2017, di hadapan para wartawan, Wiranto mengaku telah mengenal dekat Rizieq sejak sebelum 2000. Lebih dari sekadar kenal, keduanya mengaku pernah berjuang bersama menjaga negara saat reformasi terjadi.

“Saya kira waktu itu secara faktual kita bersama-sama ikut mengamankan negeri ini supaya tetap selamat menghadapi satu gelombang memburuknya ekonomi dunia disusul satu gerakan reformasi luar biasa,” ujar Wiranto.
Di masa itu Rizieq juga diketahui punya koneksi dengan Kapolda Metro Jaya Mayjen Nugroho Djayoesman dan Pangdam Jaya Mayjen Djaja Suparman. Keduanya disebut Robert W. Hefner dalam artikel "Muslim Democrats and Islamist Violence in Post-Soeharto Indonesia" sebagai orang yang ikut terlibat mendirikan FPI.

Meski dibantah, Hefner menunjukkan beberapa indikasi. Misalnya atas undangan Wiranto pada November 1999, FPI membantu melakukan mobilisasi masa hingga 100.000 orang yang disebut sebagai Pam Swakarsa untuk melindungi DPR dan pemerintah dari para demonstran yang menolak RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya.

FPI kerap dituding sebagai kelompok yang mendapatkan perlindungan politik dari beberapa elite seperti Wiranto. Kecurigaan ini sering kali muncul karena FPI seakan-akan kebal hukum atas aksi-aksi main hakim sendiri yang pernah mereka lakukan.

Dukungan FPI terhadap Wiranto juga ditunjukkan saat pemilu 2004. Saat itu FPI mendukung Wiranto sebagai calon presiden bahkan mengirimkan dai-dai ke daerah-daerah untuk mendiskreditkan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pesaing terberat Wiranto. Seperti yang sudah-sudah, para elite politik bekas tentara itu bisa membantah mutualisme tersebut.

Tapi peran komplotan ormas dan preman nyatanya tak pernah surut. Karena itu, tepat belaka jika Ian Wilson menyebut, “Mereka menjadi tantangan bagi demokrasi sekaligus pihak yang paling berhasil memanfaatkan demokrasi” (hlm. xix).

Penulis: Fadrik Aziz Firdausi
Editor: Ivan Aulia Ahsan


Para politikus butuh massa, para pentolan ormas dan preman menyediakannya.

Tirto.ID