Selasa, 10 Desember 2019

Menurut Mahfud, Ada Kasus Pelanggaran HAM yang Tak Bisa Dibawa ke Pengadilan


Kompas.com - 10/12/2019, 11:24 WIB
Penulis : Deti Mega Purnamasari
Editor : Kristian Erdianto

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan bahwa seluruh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dapat dikategorikan dalam tiga kelompok. Menurut Mahfud, dari 12 kasus pelanggaran HAM masa lalu ada yang sudah selesai, ada yang dalam proses penyelidikan atau penyidikan dan kasus yang belum selesai.
"Sebenarnya kasus HAM masa lalu itu ada 12 yang selalu disebut di tengah masyarakat dan media. Tapi sesudah saya di sini (Polhukam), yang 12 itu bisa dikategorikan tiga. Ada yang sudah selesai, sudah (dalam proses) diadili, dan yang belum selesai tapi sudah kehilangan obyeknya," kata Mahfud dalam wawancara eksklusif dengan Kompas.com, Kamis (5/12/2019) lalu

Mahfud pun mencontohkan beberapa kasus yang masuk dalam kategori-kategori tersebut. Contoh kasus yang sudah selesai yakni, kasus Timor-Timur, Tanjung Priok, Talangsari, serta kasus penembakan misterius (petrus).

Kemudian yang saat ini masih dalam proses adalah kasus pelanggaran HAM di Wasior dan Wamena. Selanjutnya adalah kasus yang belum selesai tetapi sudah kehilangan obyek hukum, misalnya Peristiwa  1965-1966.
"Siapa yang mau dihukum? Siapa juga korbannya? Sudah pada tidak ada. Kenapa itu tidak dinyatakan saja, ini tidak bisa dibawa ke pengadilan. Mari kita akui bahwa peristiwa ini tejadi dan kita sesali dan ditutup kasusnya. Kan bisa?" kata dia

Mahfud mengatakan, apabila saat ini ada korban yang secara langsung dirugikan atas kasus-kasus tersebut, maka Presiden dapat diberikan kewenangan untuk membuat Peraturan Presiden (Perpres) agar diselesaikan melalui mekanisme rekonsiliasi.
"Jadi sebenarnya begitu saja UU KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) itu, tidak usah seram-seram amat. Dulu masing-masing ngotot lalu menggantung, maksudnya ngambang. Nah sekarang kita selesaikan yang begitu, biar ada kemajuan," kata dia
Sementara itu, berdasarkan catatan Kejaksaan Agung, saat ini ada 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum dituntaskan. Sebanyak 8 kasus terjadi sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Kedelapan kasus tersebut adalah Peristiwa 1965, peristiwa Penembakan Misterius (Petrus), Peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II tahun 1998, peristiwa Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa.

 Kemudian, Peristiwa Talangsari, Peristiwa Simpang KKA, Peristiwa Rumah Gedong tahun 1989, Peristiwa dukun santet, ninja dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998.

Sementara itu, empat kasus lainnya yang terjadi sebelum terbitnya UU Pengadilan HAM yakni peristiwa Wasior, Wamena dan Paniai di Papua serta peristiwa Jambo Keupok di Aceh.

0 komentar:

Posting Komentar