Kompas.com - 10/12/2019,
16:41 WIB
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Diamanty Meiliana
Editor : Diamanty Meiliana
Ketua Komnas-HAM, Ahmad Taufan Damanik, di
Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019)(Dian
Erika/KOMPAS.com)
JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi UU No 39/1999 tentang Hak
Asasi Manusia (HAM) masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas)
DPR 2020-2024.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berharap revisi
tersebut memperkuat kelembagaan Komnas HAM, khususnya terkait hasil rekomendasi
dan mediasi.
"Perlu ada penguatan terkait dengan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM. Seperti mediasi, hasil kajian, hasil pemantauan itu selama ini tidak mengikat," kata Taufan seusai Seminar Nasional '20 Tahun UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM: Refleksi dan Proyeksi' di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Menurut dia, rekomendasi atau mediasi dari Komnas HAM
terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM mestinya bersifat mengikat secara hukum.
"Kita berharap itu ada ikatan yang lebih kuat secara hukum, sehingga para pihak yang diberikan rekomendasi itu tidak ada pilihan, kecuali mematuhinya. Itu yang kita harapkan," tuturnya.
Selanjutnya, Taufan pun berharap revisi UU HAM itu dapat
diselesaikan oleh DPR periode ini. Ia mengatakan Komnas HAM bakal terus
berkomunikasi dengan DPR terkait revisi tersebut
"Sekarang kita upayakan untuk dekati lagi DPR dan pimpinan yang baru supaya mereka berani mengambil inisiatif," kata Taufan.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan prolegnas pioritas 2020
dan prolegnas jangka menengah 2020-2024 pada Jumat (6/12). Ada 50 RUU prolegnas
prioritas 2020 dan 247 RUU prolegnas jangka menengah 2020-2024.
Revisi UU No 39/1999 tentang HAM masuk dalam prolegnas
jangka menengah 2020-2024. Revisi UU tersebut merupakan inisiasi pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar