Rabu, 04 Desember 2019

Nuansa politis menjadi hambatan terbesar Presiden Jokowi dalam menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu

4 Desember 2019
  • Survei kasus pelanggaran HAM

Peserta Napak Tilas Reformasi 1998 mengenakan pin bergambar korban-korban peristiwa Reformasi 1998 dalam acara yang digelar di Taman Makam Purwoloyo, Solo, Jawa Tengah, Rabu (27/11). MAULANA SURYA/ANTARA

Riset Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Litbang Kompas mengungkapkan mayoritas masyarakat Indonesia menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Ma'ruf Amin kesulitan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu karena ingin menjaga harmonisasi politik atau nuansa politis.

Berdasarkan hasil riset itu, 73,9 % responden menganggap nuansa politis menjadi hambatan utama. Selain itu, 23,6% persen beranggapan presiden tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan masalah kasus HAM masa lalu, dan hanya 2,5% yang menjawab tidak tahu.
"Hasil ini mengkonfirmasi bahwa kasus pelanggaran HAM berat bukan karena teknis hukum. Kalau masih saling lempar pendapat, kurang bukti dan macam-macam, itu dibantah sendiri oleh masyarakat. "Kalau hambatan ini bisa diselesaikan, maka 90 hari proses penyidikan, lalu masuk penuntutan sehingga tidak sampai satu tahun bisa diselesaikan di pengadilan. Kalau hambatan politisnya bisa dikurangi," kata komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu (04/12).
BBC News Indonesia berusaha menghubungi kantor kepresidenan untuk meminta tanggapan atas hasil survei itu, tetapi hingga berita ini diturunkan belum mendapat jawaban.

Dalam visi-misi kampanye Pilpres 2019, Jokowi-Ma'ruf berjanji akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Belakangan pemerintah mengungkapkan rencana untuk menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut yang selama ini terbengkalai.

Dalam konferensi pers tentang survei penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu pada era kepemimpinan Joko Widodo itu, peneliti Litbang Kompas Christian M. Marpaung menjelaskan hambatan politis merupakan hasil dari proses pengkodean atas semua jawaban yang disampaikan responden.

Menurutnya, mayoritas responden memandang faktor politik sebagai penghambat utama, seperti kepentingan untuk menjaga supaya tidak memunculkan kericuhan dan merusak harmoni politik.

Penelitian itu menggunakan metodologi kuantitatif survei dengan melakukan wawancara tatap muka di 34 provinsi. Jumlah responden adalah 1200 orang dengan batas galat sekitar 2,8% dan dilakukan pada September 2019 hingga Oktober 2019.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan hasil laporan riset tentang penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu pada era kepemimpinan Joko Widodo di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu (04/12). BBC INDONESIA/RAJA EBEN

Survei tersebut mengambil lima kasus pelanggaran HAM yang menarik perhatian publik, yaitu pelanggaran HAM pada tahun 1965, penembakan misterius dari tahun 1982 hingga 1985, penculikan aktivis pada 1997 hingga 1998, penembakan Trisakti dan Semanggi tahun 1998, dan kerusuhan Mei 1998.

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai hambatan tersebut muncul karena ada beberapa figur penting yang diduga terlibat pelanggaran HAM masa lalu sedang memegang jabatan politik. Sehingga, menurutnya, pejabat tersebut berkepentingan untuk mempetiemaskan kasus HAM tersebut agar tidak menjatuhkan karier politiknya.
"Karena negara, pemerintah, tidak berani, karena itu melibatkan orang penting di negeri ini, karena punya rahasia juga terhadap negara ini. Ada tekanan politik. "Inilah lingkaran setan, lingkaran kusut, hari demi hari, tahun demi tahun, dari periode-periode sebelumnya tidak pernah tuntas. Ini menjadi persoalan di bangsa ini," kata Ujang yang juga menjabat sebagai direktur eksekutif Indonesia Political Review (IPR).

'Pengadilan, bukan rekonsiliasi' pelanggaran HAM

Selain itu, survei tersebut juga menunjukan bahwa 99,5% responden ingin penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui jalur pengadilan, yang mana 62,1%ingin menggunakan pengadilan nasional dan 37,2% melalui pengadilan internasional.

Kemudian, hanya 0,5% yang ingin kasus itu diselesaikan dengan mekanisme lainnya, salah satunya seperti pembentukan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang kini sedang diwacanakan oleh pemerintah.
"Jadi kalau sekarang mau rekonsiliasi, itu salah satu bagian dari 0,5%. Jadi hentikan menarasikan KKR karena mayoritas masyarakat ingin penyelesaian melalui jalur pengadilan. Komnas HAM menghormati penyelesaian di pengadilan nasional maupun internasional," kata Choirul Anam.
Choirul melanjutkan temuan menarik lainnya dalam survei tersebut adalah belasan persen responden yang menganggap peristiwa 1965, Petrus 1982-1985, penculikan aktivis 1997-1998, penembakan Trisakti-Semanggi 1998, dan kerusuhan Mei 1998 sudah diselesaikan. Padahal, hingga kini, menurutnya, kelima kasus tersebut belum ada yang tuntas.

Menurutnya, pemerintah dalam lima tahun terakhir menggunakan metode penyelesaian kasus HAM dengan pendekatan kekeluargaan dengan saling memaafkan, lalu pendekatan budaya, dan ganti rugi yang ditunjukan dengan munculnya tim terpadu dan dewan kerukunan nasional dan menyampaikan pesan bahwa kasus itu telah selesai. 
"Kenapa muncul angka bahwa itu sudah selesai bisa jadi karena pengaruh kampanye bahwa kasus ini sudah selesai, tinggal salam-salaman saja, terus kasih hak korban. Itu yang lima tahun terakhir sering didengungkan berbagai pihak yang tidak mau kasus ini diselesaikan dengan cara hak asasi manusia," katanya.
Belasan persen responden menganggap peristiwa 1965, Petrus 1982-1985, penculikan aktivis 1997-1998, penembakan Trisakti-Semanggi 1998, dan kerusuhan Mei 1998 sudah selesai. Hasil Survei Komnas HAM bekerja sama dengan Litbang Kompas dipaparkan di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu (04/12) BBC INDONESIA/RAJA EBEN

Penyelesaian kasus masih simpang siur di mata publik, berikut hasilnya:

·         Peristiwa 1965: 38,6% tidak tahu, 34,9% belum tuntas, 19,2% sudah tuntas
·         Penembakan misterius 1982-1985: 44,8% tidak tahu, 32,1% belum tuntas, 15,7% sudah tuntas
·         Penculikan aktivis 1997-1998: 43,4% belum tuntas, 36,5% tidak tahu, dan 12,4% sudah tuntas
·         Penembakan Trisakti-Semanggi 1998: 42,2% belum tuntas, 37,3% tidak tahu, 14,4% sudah tuntas
·         Kerusuhan Mei 1998: 40% belum tuntas, 35,2% tidak tahu, 15,9% sudah tuntas.

Choirul berharap melalui survei tersebut, pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tepat sasaran dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu.

Senada dengan itu, Ujang mengatakan, penyelesaian kasus HAM masa lalu akan terjadi jika ada keinginan politik dari pemimpin negara dan pemerintah Indonesia, yaitu Presiden Joko Widodo, untuk menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi.


Menurutnya, Jokowi adalah pemegang kunci utama untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu.

BBC Indonesia 

0 komentar:

Posting Komentar