10 Desember 2019 19:47
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko di Diskusi Forum Merdeka Barat 9 di
Kantor Bappenas, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Pemerintah ingin menghidupkan Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi (KKR)
yang pernah terbentuk pada 2004 namun dibatalkan MK, untuk penuntasan
pelanggaran HAM masa lalu.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyebut Pemerintah
Indonesia bakal berkonsultasi dengan salah satu profesor AS soal wacana ini.
"Kita merencanakan mau konsultasi dengan satu profesor dari Amerika, mau mendiskusikan tentang KKR itu ya," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/12).
Moeldoko mengatakan, pihaknya bakal melakukan
teleconference dengan profesor AS hari Rabu. Ia beralasan menghubungi ahli KKR
dari AS untuk mendapat pandangan dan masukan terkait menghidupkan kembali KKR.
"Nanti salah satu reference bagi kita, bahwa KKR bisa dikenakan di negara lain," jelas dia.
Pembentukan KKR sebenarnya pernah dilaksanakan dalam UU
Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. KKR dibentuk
sebagai lembaga independen untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran HAM
berat dengan melaksanakan rekonsiliasi.
Namun, pada 2006, MK mencabut UU tersebut dengan alasan
UU itu tak memiliki hukum yang mengikat dan menentang konstitusi.
Wacana pembentukan KKR ini sempat dilontarkan juru bicara
Presiden, Fadjroel Rachman, pada Rabu (13/11). Hal itu diungkapkan setelah
Menko Polhukam Mahfud MD datang ke Istana Kepresidenan.
Pemerintah mengajukan RUU KKP kepada DPR agar masuk prioritas tahun 2020, namun
ternyata tak diterima DPR dalam 50 RUU Prioritas 2020.
0 komentar:
Posting Komentar