Kompas.com - 10/12/2018,
13:21 WIB
Penulis : Christoforus Ristianto
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam acara peringatan Hari HAM
Internasional ke-70 di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Senin (10/12/2018).
(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, peringatan Hari HAM Internasional
ke-70 yang jatuh pada 10 Desember 2018 menjadi acuan dan memacu penyelesaian
sejumlah kasus pelanggaran HAM.
Hal itu dikatakan Taufan saat membuka peringatan Hari HAM
Internasional di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Senin (10/12/2018).
"Perayaan ini sebagai refleksi, acuan, dan pacuan untuk menyelesaikan kasus HAM. Komnas HAM telah menetapkan empat tema, yaitu penyelesaian HAM berat masa lalu, reforma agraria berbasis HAM, penanganan maraknya intoleransi radikalisme, dan ekstremisme dengan kekerasan, dan pembenahan tata kelola lembaga," kata TaufanIa mengatakan,Komnas HAM berupaya mendorong terciptanya kondisi pelaksanaan HAM yang kondusif.
"Sejak berdiri 25 tahun lalu, Komnas HAM telah menyelidiki 13 pelanggaran HAM yang berat. Tiga di antaranya telah selesai diputuskan di pengadilan hukum AD hoc, yaitu kasus Timor Timur (1999), Tanjung Priok (1984), dan Abepura (2003)," ujar Taufan.
Sementara itu, seperti diungkapkan Taufan, ada 10 kasus
lain yang belum selesai hingga saat ini yaitu kerusuhan Mei 1998, tragedi
Trisakti dan Semanggi I dan II; penghilangan paksa aktivis 1997/1998; kasus
Wasior dan Wamena; kasus Talangsari Lampung; kasus Penembakan Misterius
(Petrus); dan peristiwa pembantaian massal 1965; peristiwa Jambu Keupok Aceh;
dan peristiwa simpang KKA Aceh.
"Dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2018, Komnas HAM telah menyampaikan permintaan kepada Presiden agar kasus-kasus tersebut segera ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung selaku penyidik dan penuntut umum," kata dia.
Taufan mengatakan, desakan untuk penyelesaian kasus
pelanggaran HAM dinilai hingga saat ini prosesnya masih berlarut-larut. Menurut
dia, hal itu menciderai hak para korban atas kepastian hukum dan keadilan.
0 komentar:
Posting Komentar