Kompas.com - 05/12/2019,
20:20 WIB
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Krisiandi
Editor : Krisiandi
Fadjroel Rachman usai ditunjuk sebagai Staf Khusus Presiden Bidang
Komunikasi sekaligus Juru Bicara Presiden(KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM)
JAKARTA - Juru Bicara Presiden Fadjroel
Rachman menyebut, pemerintah sudah selesai menyusun naskah akademik dan
draf rancangan undang-undang komisi kebenaran dan rekonsiliasi (RUU KKR).
RUU KKR ini akan masuk program prioritas
nasional 2020.
"Jadi kemajuannya sudah cukup bagus, naskah akademiknya sudah selesai dan kemudian rancangan undang-undangnya sudah selesai. Segera sudah dimasukkan ke dalam prioritas prolegnas," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Fadjroel berharap pembentukan kembali KKR untuk
menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu.
Menurut dia, KKR ini nantinya bisa memberikan rekomendasi
untuk membuat pengadilan HAM. Namun, yang paling utama dibentuknya lembaga ini
adalah pengungkapan kebenaran dari kasus-kasus HAM masa lalu.
"Jadi kita kalau mengungkapkan kebenaran hati kita lega. Semuanya dinyatakan, lalu kemudian KKR bekerja, setelah itu baru diberikan rekomendasi sehingga semuanya bisa berjalan, rekonsiliasi terhadap seluruh rakyat," ujarnya.
Fadjroel mengatakan, KKR sebelumnya juga sudah pernah
dibentuk pada 2004 lalu. Namun, KKR bubar setelah MK membatalkan
undang-undangnya pada 2006 lalu.
MK membatalkan UU KKR karena ada salah satu pasal yang
menyebut jika telah meminta maaf, pelaku berhak mendapatkan pengampunan atau
amnesti.
Fadjroel memastikan dalam draf RUU KKR yang baru
ketentuan tersebut bakal dipisahkan. Menurut dia, rehabilitasi tidak dikaitkan
dengan amnesti. Namun hal itu akan diputuskan lewat mekanisme lewat pengadilan
HAM berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan KKR.
"Kita lihat. Ini kan baru selesai naskah akademiknya dan rancangan UU sudah kita majukan sebagai prioritas di dalam prolegnas. Mudah-mudahan nanti DPR bisa menyelesaikan," kata Fadjroel.Kompas.Com
0 komentar:
Posting Komentar