Rabu, 04 Desember 2019

Komnas HAM: Harapannya Kasus HAM Masa Lalu Tuntas Melalui Pengadilan

Kompas.com - 04/12/2019, 21:34 WIB

Penulis : Deti Mega Purnamasari - Editor : Kristian Erdianto


Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (21/12/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) Choirul Anam menegaskan bahwa pihaknya menolak mekanisme penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui mekanisme Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Sikap itu didasarkan pada hasil riset Litbang Kompas yang menunjukkan publik lebih memilih mekanisme pengadilan baik nasional maupun internasional untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lal

"Kalau kami berangkat dari survei ini, hasilnya mengatakan bahwa pengadilan itu menjadi jalan yang terbaik di antara jalan yang ada. Oleh karenanya ya kami harus mengambil suaranya masyarakat yang ada di survei ini," ujar Anam saat merilis hasil riset di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
Dalam hasil riset Litbang Kompas, sebanyak 62,1 persen responden memilih mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu diselesaikan melalui pengadilan nasional. Sisanya, 37,2 persen memilih diselesaikan oleh pengadilan internasional. Hanya ada 0,5 persen saja yang memilih lainnya, termasuk di dalamnya mekanisme rekonsiliasi lewat KKR. Dengan demikian hampir 99,5 persen responden memilih pengadilan sebagai mekanisme penyelesaian kasus HAM.

"Jadi hentikan KKR, karena kalau angka ini 99,5 persen mengatakan diselesaikan melalui pengadilan, dan memang yang lebih besar adalah harapannya diselesaikan di pengadilan nasional bukan di pengadilan internasional," kata Anam.
Bagi Komnas HAM, lanjut Anam, penyelesaian kasus pelanggaran HAM harus ditempuh melalui pengadilan nasional. Komnas HAM mempersilakan apabila pemerintah tetap ingin membentuk KKR.

Namun Anam mengatakan, Komnas HAM tidak akan turut serta dalam proses pembentukannya.

"Karena kewenangan Komnas HAM  juga soal pengadilan bukan soal KKR. Kalau memang mau mengambil KKR, KKR-nya harus KKR yang Hak Asasi Manusia, bukan KKR yang jadi-jadian," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mewacanakan untuk menghidupkan kembali KKR untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM pada masa lalu.

KKR sendiri pernah dibentuk tahun 2004 untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM masa lalu. Namun, KKR bubar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi pada 2006.

Kompas.Com 

0 komentar:

Posting Komentar