5 Desember 2019 14:47
Baleg DPR RI gelar rapat kerja dengan Menkumhan Yasonna Laoly. Foto:
Efira Tamara Thenu/kumparan
Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat koordinasi
bersama Menkumham Yasonna Laoly untuk menyepakati RUU yang masuk dalam Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024.
Hasilnya, ditetapkan 247 RUU masuk Prolegnas, dan 50 di
antaranya jadi prioritas 2020.
Prolegnas adalah daftar Rancangan UU yang ditetapkan DPR
dan pemerintah untuk dibahas dalam satu periode. Sementara RUU prioritas adalah
daftar RUU yang akan dibahas dalam satu tahun.
"Menetapkan, Prolegnas RUU tahun 2020-2024 sebanyak 247 RUU, yang terdiri atas RUU usulan DPR, pemerintah dan DPD. Kedua, menetapkan prolegnas RUU prioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Rieke Diah Pitaloka di Gedung DPR, Senayan, Kamis (5/12).
Rieke menjelaskan, dalam RUU prioritas 2020, terdapat 4
RUU yang kembali dibahas dari periode sebelumnya. Yakni RUU KUHP, RUU
Pemasyarakatan, RUU Minerba, dan RUU Biaya Materai.
"Dengan catatan, bahwa RUU yang masuk dalam carry over tetap harus mendapatkan pembahasan yang mendalam tentang atas pasal-pasal yang mendapatkan perhatian khusus dari publik," kata Rieke.
Raker Baleg DPR bersama Menkumham Bahas RUU Prolegnas. Foto: Paulina
Herasmarinandar/kumparan
Rieke menuturkan, ada dua RUU yang diajukan pemerintah
ditarik dari prolegnas prioritas. Yakni, RUU Keuangan Negara dan RUU konservasi
keanekaragaman hayati.
"RUU Keuangan Negara dikeluarkan dari prolegnas prioritas RUU tahun 2020 dan masuk dalam long list atas usulan dari Kemenkeu (Sri Mulyani). RUU konservasi keanekaragaman hayati ditarik dari prioritas RUU tahun 2020 dan masuk dalam longlist atas permintaan menteri kehutanan dan LH (Siti Nurbaya)," sebutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Yasonna menyetujui seluruh
RUU tersebut untuk dibahas bersama pemerintah. Yasonna berharap kerja sama
pemerintah dan DPR terus ditingkatkan.
"Pemerintah menyetujui hasil rapat panja prolegnas yang tentunya merupakan hasil terbaik atas perbedaan pendapat dan atas dasar pemikiran mulia demi bangsa dan negara," ucapnya.
"Kami harap kerja sama antara baleg, Menkumham dan perancang UU DPD RI dalam prolegnas terus ditingkatkan agar hasilkan prolegnas yang lebih realistis dan responsif. Sehingga progam reformasi hukum yang jadi agenda strategis pemerintah untuk memulihkan kepercayaan publik, menciptakan keadilan dan kepastian hukum, bisa terwujud lewat pemetaan regulasi," imbuh Yasonna.
Berikut 50 RUU Prioritas yang akan dibahas DPR bersama
pemerintah:
1. RUU
tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
2. RUU
tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
3. RUU
tentang Pertanahan
4. RUU
tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
5. RUU
tentang RKHUP
6. RUU
tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan
7. RUU
tentang perubahan kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
8. RUU
tentang perubahan kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
9. RUU
tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan
10. RUU
tentang perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
11. RUU
tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
12. RUU
tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
13. RUU
perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba
14. RUU
tentang Energi Baru dan Terbarukan
15. RUU
tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
16. RUU
tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
17. RUU
tentang Pengawasan Obat dan Makanan
18. RUU
tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungsn Industrial
19. RUU
tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
20. RUU
tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
21. RUU
tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
22. RUU
tentang perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
23. RUU
tentang Penyadapan
24. RUU
tentang perubahan kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
25. RUU
tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
26. RUU
tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
27. RUU
tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
28. RUU
tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
29. RUU
tentang Perubahan atas UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan/RUU tentang
Kesehatan Nasional (omnibus law)
30. RUU
tentang Kefarmasian
31. RUU
tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
32. RUU
tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua
33. RUU
tentang Masyarakat Hukum Adat
34. RUU
tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
35. RUU
tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
36. RUU
tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan
Nasional
37. RUU
tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
38. RUU
tentang Ketahanan Keluarga
39. RUU
tentang Larangan Minuman Beralkohol
40. RUU
tentang Profesi Psikologi
41. RUU
tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
42. RUU
tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law)
43. RUU
tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian
44. RUU
tentang Perlindungan Data Pribadi
45. RUU
tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
46. RUU
tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
47. RUU
tentang perubahan atas UU Nomor15 Tahun 2006 tentang BPK
48. RUU
tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
49. RUU
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
50. RUU
tentang Daerah Kepulauan
0 komentar:
Posting Komentar