20.12.2019
Jaksa penuntut
Belgia mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman penjara 30 tahun pada
mantan pejabat Rwanda yang didakwa terlibat genosida dalam pembantaian 1994 di
negaranya.
Fabien Neretse, insinyur pertanian berusia 71 tahun,
ditangkap di Prancis tahun 2011 dan kini sedang diadili di pengadilan tinggi
Belgia atas dakwaan genosida dan
kejahatan perang di negaranya, Rwanda.
Hari Jumat (20/12) jaksa penuntut meminta pengadilan
menjatuhkan hukuman penjara 30 tahun. Sehari sebelumnya, pengadilan menyatakan
Fabien Neretse bersalah.
Jaksa Arnaud D'Oultremont mengatakan kepada tim juri di
pengadilan: "Ingatlah fakta-fakta yang ekstrem ini ... keinginan untuk
memusnahkan orang lain." Dia mengatakan Fabien Neretse "tanpa belas
kasihan" menargetkan minoritas Tutsi di Rwanda.
Fabien Neretse menjadi orang pertama yang dihukum di
Belgia atas tuduhan genosida. Terdakwa selama persidangan menyatakan dirinya
tidak bersalah. Selain dakwaan melakukan genosida, dia juga dihukum
karena kejahatan
perang dan 11 pembunuhan di Rwanda.
Belgia telah mengadakan empat persidangan dan mengutuk
delapan pelaku pembunuhan di bekas koloninya, tetapi Neretse adalah terdakwa
pertama yang secara khusus dihukum karena tuduhan genosida.
Fabien Neretse dinyatakan bersalah atas genosida di Rwanda tahun 1994.
Foto: Di depan gedung pengadilan di Brussels, 19 Desember 2019
Persidangan
genosida pertama
Selama persidangan, Fabien Neretse dituduh memerintahkan
pembunuhan 11 warga sipil di Kigali dan dua di daerah pedesaan di utara ibu
kota pada April dan Juli 1994. Namun tim juri membebaskan dia dari tuduhan dua
pembunuhan, tetapi menyatakan dia bersalah atas 11 pembunuhan yang termasuk
kejahatan perang.
Fabien Neretse adalah seorang ahli pertanian yang
mendirikan sebuah perguruan tinggi di distrik asalnya, Mataba, di utara Rwanda.
Dia kemudian menjadi pebisnis dan menjadi pejabat pemerintahan yang mengurus
sektor ekspor. Tapi dia juga dipandang sebagai gembong milisi lokal di Mataba,
dan kader partai yang berkuasa di bawah mendiang presiden Juvenal Habyarimana.
Di persidangan, Fabien Neretse menolak tuduhan
terhadapnya.
"Aku tidak akan pernah berhenti bersikeras bahwa aku tidak merencanakan atau mengambil bagian dalam genosida," katanya pada persidangan hari Selasa (17/12), sebelum tim juri menarik diri untuk menimbang putusannya.
"Harus ada
keadilan"
Di bawah undang-undang tahun 1993, pengadilan Belgia
punya wewenang yurisdiksi universal untuk menuntut genosida, kejahatan perang
dan kejahatan terhadap kemanusiaan di mana pun itu terjadi.
Neretse ditangkap 2011 di Prancis, di mana dia bermaksud
membangun kembali kehidupan profesionalnya sebagai pengungsi.
Dakwaan yang diajukan terhadap Neretse sebagian besar
adalah berkat kerja keras mantan pejabat Uni Eropa asal Belgia, Martine
Beckers, yang kini berusia 70 tahun.
"Pengadilan ini benar-benar bersejarah," kata Eric Gillet, seorang pengacara yang mewakili Beckers. Pihak kejaksaan dan aktivis telah bekerja selama 15 tahun mengumpulkan bukti-bukti untuk kasus ini
Berbicara dengan kantor berita AFP, Martine Beckers
menggambarkan perjuangannya sebagai "perjuangan bersama atas nama semua
korban pembantaian."
"Harus ada keadilan," katanya. "Mereka yang merencanakan, mengorganisir, dan mengeksekusi genosida ini harus dihukum. Jika tidak di sini, lalu di mana?"
hp/yp (afp, dpa)
0 komentar:
Posting Komentar