Kompas.com - 07/11/2019,
14:01 WIB
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Diamanty Meiliana
Editor : Diamanty Meiliana
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan
Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Rapat
kerja tersebut membahas rencana strategis Kejaksaan Agung tahun 2020. ANTARA
FOTO/Nova Wahyudi/ama. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 15 kasus pelanggaran hak
asasi manusia (HAM) berat berada di bawah penanganan Kejaksaan Agung. Namun,
hanya tiga kasus yang mampu dituntaskan. Jaksa Agung ST Burhanuddin
mengungkapkan bahwa terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum
diselesaikan.
"Ada 15 perkara pelanggaran HAM berat yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Ada 3 kasus yang sudah diselesaikan. Terdapat 12 perkara HAM yang belum diselesaikan," ujar Burhanuddin dalam Rapat Kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Dari 12 perkara, sebanyak 8 kasus terjadi sebelum
terbitnya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kedelapan
kasus tersebut adalah Peristiwa 1965, peristiwa Penembakan Misterius (Petrus),
Peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II tahun 1998, peristiwa Penculikan
dan Penghilangan Orang Secara Paksa, Peristiwa Talangsari, Peristiwa Simpang
KKA, Peristiwa Rumah Gedong tahun 1989, Peristiwa dukun santet, ninja dan orang
gila di Banyuwangi tahun 1998.
Sedangkan empat kasus lainnya yang terjadi sebelum terbitnya UU Pengadilan HAM, yakni peristiwa Wasior, Wamena dan Paniai di Papua serta peristiwa Jambo Keupok di Aceh. Tiga kasus lain yang sudah selesai yakni kasus Timor Timur tahun 1999, kasus Tanjung Priok 1984 dan peristiwa Abepura 2000.
Sedangkan empat kasus lainnya yang terjadi sebelum terbitnya UU Pengadilan HAM, yakni peristiwa Wasior, Wamena dan Paniai di Papua serta peristiwa Jambo Keupok di Aceh. Tiga kasus lain yang sudah selesai yakni kasus Timor Timur tahun 1999, kasus Tanjung Priok 1984 dan peristiwa Abepura 2000.
"Tahap penanganan perkara HAM yang telah dilakukan 12 perkara hasil penyelidikan Komnas HAM telah dipelajari dan diteliti, hasilnya baik persyaratan formil, materiil, belum memenuhi secara lengkap," kata Burhanuddin.
0 komentar:
Posting Komentar