Selasa, 10 Desember 2019

Mau Dihidupkan Lagi, KKR Diharapkan Tak Jadi Lembaga Generik

Kompas.com - 10/12/2019, 15:44 WIB
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Diamanty Meiliana

Ketua Komnas-HAM, Ahmad Taufan Damanik, di Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019)(Dian Erika/KOMPAS.com)

JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik setuju dengan wacana penghidupan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ( KKR) untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM masa lalu. Namun, dia meminta KKR tidak menjadi lembaga yang bersifat generik.
"Kalau pemerintah sekarang menawarkan KKR, silakan. Tidak keberatan. Tapi ingat jangan jadi kebijakan generik," kata Taufan seusai Seminar Nasional '20 Tahun UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM: Refleksi dan Proyeksi' di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Sebab, menurut Taufan, tiap kasus memiliki kekhususan tersendiri. Ia mengatakan ada kasus-kasus yang bisa diselesaikan lewat jalur pengadilan.
"Karena ada dari berbagai kasus itu bisa dengan langkah pengadilan," jelasnya.
Ia mengatakan sudah sempat berkomunikasi dengan Menko Polhukam Mahfud MD.

Taufan mengaku sudah menyampaikan agar KKR melibatkan korban dan keluarga korban dan mampu melihat kasus per kasus secara substantif.
"Seperti saya katakan tadi, dengan Pak Menko kita jelaskan jangan lupa untuk mengajak korban dan keluarga korban. Sebab mereka subjek keadilan hak asasi itu dalam kasus yang kita selidiki. Ajak mereka bicara. Dengar aspirasinya. Jangan sepihak membuat konsep KKR tapi tidak mengajak mereka," kata Taufan.
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman menyebut, pemerintah berencana menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk mengungkap kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu.

Hal itu disampaikan Fadjroel menjawab pertanyaan terkait kelanjutan kasus dugaan pelanggaran HAM dalam tragedi Semanggi I pada 11-13 November 1998. 
"Usulan dari Menkopolhukam, Pak Mahfud MD, sebenarnya beliau menyarankan lagi untuk dibentuknya komisi kebenaran dan rekonsiliasi," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/11).
Fadjroel menyebut KKR sebelumnya telah dibentuk beberapa tahun lalu. Namun, KKR bubar pada 2006 lalu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Menurut dia, saat itu KKR memiliki anggota sekitar 42 orang. Ia mengaku menjadi salah satu anggota. Namun, Fadjroel mengakui KKR saat itu belum banyak bekerja karena UU 27/2004 terlanjur dibatalkan oleh MK.
"Inisiatif sekarang dari Menko Polhukam untuk menaikkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Intinya itu adalah agar kebenaran diungkap," ujarnya
Kompas.Com 

0 komentar:

Posting Komentar