Selasa, 10 Desember 2019

Anggota Komisi III Singgung Janji Kampanye Jokowi soal Kasus HAM Belum Tuntas


10/12/2019, 13:10 WIB
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Kristian Erdianto

Calon Presiden Nomor Urut 1, Joko Widodo dan no urut 2, Prabowo Subianto bersalaman usai Debat Kedua Calon Presiden, Pemilihan Umum 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengingatkan Presiden Joko Widodo mengenai janji kampanye untuk menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.

Didik mengatakan, Jokowi harus berkomitmen terhadap janjinya sendiri. Sebab, penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu memerlukan keinginan politik yang kuat dari Jokowi.
"Penuntasan beberapa kasus HAM yang belum terselesaikan hingga saat ini sangat tergantung kepada kemauan politik presiden untuk menuntaskannya. Sesuai dengan janji dalam kampanye politiknya, baik di tahun 2014 maupun 2019, mestinya Jokowi segera menyelesaikan beberapa kasus HAM yang belum tuntas hingga hari ini," ujar Didik saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/12/2019).
Ketua DPP Partai Demokrat itu berharap pemerintah dapat memberikan jaminan konstitusional terhadap perlindungan dan pemenuhan HAM. Didik menegaskan pemenuhan jaminan perlindungan HAM tersebut diatur dalam UUD 1945 dan undang-undang.
"Sebagai konsekuensi logis dari negara demokrasi dan negara hukum, pemerintah harus bisa memastikan setiap warga negaranya mendapatkan jaminan perlindungan HAM, dan tidak mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dari pihak mana pun," ujar Didik.

"Pada hari HAM ini, saya mengingatkan pemerintah untuk kembali meneguhkan komitmen dan konsistensinya untuk terus dan tidak henti menghadirkan jaminan kebebasan dan perlindungan hak-hak asasi kepada segenap warga negara sebagai bagian hak konstitusional yang dijamin oleh UUD dan UU," tambahnya.
Berdasarkan catatan Kejaksaan Agung, saat ini ada 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum dituntaskan. Sebanyak 8 kasus terjadi sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Kedelapan kasus tersebut adalah Peristiwa 1965, peristiwa Penembakan Misterius (Petrus), Peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II tahun 1998, peristiwa Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa. Kemudian, Peristiwa Talangsari, Peristiwa Simpang KKA, Peristiwa Rumah Gedong tahun 1989, Peristiwa dukun santet, ninja dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998.

Sementara itu, empat kasus lainnya yang terjadi sebelum terbitnya UU Pengadilan HAM yakni peristiwa Wasior, Wamena dan Paniai di Papua serta peristiwa Jambo Keupok di Aceh.

0 komentar:

Posting Komentar