4 Desember 2019 18:51
Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat,
Rabu (4/12). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Menkopolhukam Mahfud MD menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak terkait
wacana penghidupan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di
Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).
Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi menuturkan,
pemerintah sepenuhnya mendukung upaya penghidupan KKR. Hal itu demi menuntaskan
kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"Ya gini, sesuai dengan komitmen Presiden bahwa dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu itu kan kalau kita kategorikan ada tiga. Ada yang bisa diproses, ada yang sudah pernah berjalan, ada yang tidak bisa diproses. Gitu ya. Pak Menko mencari jalan, kalau yang bisa diproses ya dijalankan," kata Mualimin di Kemenkopolhukam.
Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi di Kemenkopolhukam,
Jakarta Pusat, Rabu (4/12). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Mualimin menambahkan, saat ini pembentukan KKR masih
dalam tahap pemetaan dan pendalaman kasus-kasus. Pemetaan dilakukan untuk
mengklasifikasi kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang bisa diselesaikan
melalui mekanisme KKR dan kasus yang harus diselesaikan lewat jalur yudisial
atau pengadilan.
"Setelah nanti UU KKR dibahas, kalau itu jadi, maka pemerintah yang kali ini diwakili menko, dan di situ ada Jaksa Agung, maka melakukan verifikasi mana-mana saja sih yang tidak bisa dibawa ke yudisial. Begitu ya. Kalau yang bisa dibawa ke yudisial ya dibawa ke yudisial," jelas Mualimin.
Namun, Mualimin menyebut pemerintah belum melakukan
pembagian kasus mana saja yang akan diselesaikan mekanisme KKR dan mana yang
akan diselesaikan melalui jalur pengadilan atau yudisial.
"Belum, belum, makanya ini kan lagi mendalami dulu. Setelah kita mendalami ini, kemudian kan prosesnya harus melalui program legislasi nasional," tuturnya.
Dalam pertemuan itu selain dihadiri Dirjen HAM
Kemenkumham, juga dihadiri Guru Besar Hukum UI Harkristuti Harkrisnowo,
peneliti LIPI Siti Zuhro, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Santi Purwono,
dan perwakilan masyarakat sipil sekaligus Koordinator Jaringan Gusdurian Alissa
Wahid.
Mahfud MD memang mendorong RUU KKR untuk diprioritaskan
dalam Prolegnas 2020 mendatang. Mahfud menilai UU KKR bukanlah hal baru.
Hanya saja, Mahfud MD mengatakan UU KKR perlu didaftarkan kembali agar
segera disahkan oleh pihak legislatif di DPR.
"Sudah (masuk rencana prolegnas). Tinggal nanti dibicarakan lagi. Sudah ada kok itu, sudah lama. Tinggal di-follow up lagi," kata Mahfud, 25 November lalu.
Menkopolhukam Mahfud MD hadiri Penganugerahan Predikat Kepatuhan
Standar Pelayanan Publik Tahun 2019 di Jakarta, Rabu (27/11). Foto: Irfan Adi
Saputra/kumparan
KKR ini telah diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2004. Namun,
pada tahun 2006, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie membatalkan
perundangan tersebut. Sebab, Undang-undang ini dianggap tak memiliki
konsistensi sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
MK kemudian meminta agar UU KKR baru bis sejalan dengan
UUD 1945 dan menjunjung tinggi prinsip hukum humaniter dan hukum HAM kembali
dibentuk.
Berdasarkan laman dpr.go.id, KKR sempat masuk dalam Prolegnas 2 Februari
2015. Perundangan itu bahkan sudah masuk di tingkat II, yaitu menunggu
pengambilan keputusan RUU menjadi UU oleh Rapat Paripurna atau persetujuan RUU
menjadi UU.
Akan tetapi, karena alasan yang tak jelas Rancangan
Undang-Undang (RUU) KKR tersebut tak kunjung disahkan.
0 komentar:
Posting Komentar