Kompas.com - 11/12/2019,
09:23 WIB
Penulis : Devina Halim
Editor : Fabian Januarius Kuwado
Editor : Fabian Januarius Kuwado
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman di Gedung Bundar
Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).(KOMPAS.com/Devina Halim)
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku sudah
berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM
berat di masa lalu.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Adi
Toegarisman menuturkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan
kasus-kasus tersebut.
"Pada saat itu kami sudah berbicara soal teknis dan sebagainya. Ada kesepakatan untuk sama-sama menindaklanjuti," ungkap Adi di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019)
Hingga saat ini, terdapat sejumlah kasus HAM berat di masa lalu yang berkasnya
masih dalam proses. Di antaranya, peristiwa 1965/1966, peristiwa Talangsari
Lampung 1998, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Trisakti,
Semanggi I, dan Semanggi II.
Kemudian, berkas peristiwa kerusuhan Mei 1998, peristiwa
penghilangan orang secara paksa 1997-1998, peristiwa Wasior dan Wamena,
peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh, serta peristiwa Rumah
Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.
Diketahui, Kejagung dan Komnas HAM seringkali terlibat
saling lempar atas berkas kasus-kasus tersebut. Berkas perkara kerap
dikembalikan Kejagung kepada Komnas HAM dengan alasan belum lengkap dari segi
formil dan materiil.
Adi pun meyakini bahwa Komnas HAM dan pihaknya terus
bekerja menyelesaikan kasus HAM berat di masa lalu.
"Kami yakin Komnas HAM pun masih kerja untuk itu. Kami juga masih mengikuti perkembangan hasil penyelidikan itu," tuturnya.
Ia menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam penuntasan
kasus-kasus tersebut. Namun, dengan catatan, apabila buktinya dinilai cukup.
"Selama alat bukti dinilai memadai, kami harus jalan. Komitmen untuk itu," kata Adi.
0 komentar:
Posting Komentar