HUTAN MONGGOT

“Menurut taksiran, korban yang dieksekusi dan dibuang di lokasi ini tak kurang dari 2.000 orang”, kata saksi sejarah sambil menunjukkan lokasinya [Foto: Humas YPKP]

SIMPOSIUM NASIONAL

Simposium Nasional Bedah Tragedi 1965 Pendekatan Kesejarahan yang pertama digelar Negara memicu kepanikan kelompok yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66; lalu menggelar simposium tandingan

ARSIP RAHASIA

Sejumlah dokumen diplomatik Amerika Serikat periode 1964-1968 (BBC/TITO SIANIPAR)

MASS GRAVE

Penggalian kuburan massal korban pembantaian militer pada kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66 di Bali. Keberadaan kuburan massal ini membuktikan adanya kejahatan kemanusiaan di masa lalu..

TRUTH FOUNDATION: Ketua YPKP 65 Bedjo Untung diundang ke Korea Selatan untuk menerima penghargaan Human Right Award of The Truth Foundation (26/6/2017) bertepatan dengan Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Korban Kekerasan [Foto: Humas YPKP'65]

Tampilkan postingan dengan label Jokowi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jokowi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Februari 2020

Forum Asia tentang HAM menyampaikan kekecewaan terhadap Jokowi

New Desk | The Jakarta Post 

Polisi menggunakan meriam air untuk membubarkan pengunjuk rasa di depan kompleks Dewan Perwakilan Rakyat pada 24 September 2019. (JP / Donny Fernando)

Presiden Joko “Jokowi” Masa jabatan kedua Widodo belum menunjukkan tanda-tanda kemajuan dalam menyelesaikan pelanggaran HAM, demikian kesimpulan Forum Asia untuk Hak Asasi Manusia dan Pembangunan.

Siaran pers yang disediakan untuk The Jakarta Post mengungkapkan kekhawatiran bahwa, setelah hari ke 100 masa jabatan keduanya, Jokowi sekali lagi gagal memenuhi janji kampanyenya untuk menangani pelanggaran hak asasi manusia. 
"Kami menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mengatasi situasi dan menghentikan erosi ruang sipil dan demokrasi di negara ini," kata siaran pers. 
Forum Asia untuk Hak Asasi Manusia dan Pembangunan, bersama dengan para anggotanya di Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Kelompok Kerja Hak Asasi Manusia (HRWG), Hak Asasi Manusia Indonesia Watch (Imparsial), Asosiasi Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Penelitian dan Advokasi Kebijakan (ELSAM) dan Yayasan Sekretariat Anak Merdeka (Samin), mengatakan bahwa Jokowi memiliki banyak pekerjaan yang harus dilakukan dalam hal menyelesaikan pelanggaran HAM, termasuk yang dari 1965 dan 1998, serta yang terkait dengan protes pada September 2019.

Protes September adalah ekspresi ketidakpuasan atas revisi administrasi Jokowi ke UU Komisi Pemberantasan Korupsi dan UU KUHP.
"Selama protes pada bulan September, ada laporan konstan tentang penggunaan kekerasan dan kekuatan yang tidak proporsional oleh polisi untuk menekan protes damai di seluruh Indonesia, yang mengakibatkan banyak cedera dan bahkan kematian," kata rilis itu.
Forum ini juga menjelaskan bahwa pemerintah telah mengecewakan kelas pekerja dengan undang-undang omnibus, seperangkat undang-undang yang dimaksudkan untuk merampingkan investasi di Indonesia. 
“Dalam proses penyusunan undang-undang yang diusulkan, yang kemungkinan akan membawa lebih banyak kerugian daripada kebaikan karena mengurangi hak-hak pekerja, memperburuk degradasi lingkungan dan mengkriminalisasi minoritas, serikat pekerja tidak diajak berkonsultasi. Langkah ini jelas menunjukkan bahwa Indonesia memprioritaskan bisnis dan investasi dibandingkan perlindungan pekerjanya,” kata forum itu. (gis)

Kamis, 23 Januari 2020

Asfinawati, Ketua Umum YLBHI: Jokowi Tidak Punya Perhatian Terhadap HAM dan Demokrasi


Senin, 23/12/2019 08:25 WIB

Asfinawati, Ketua Umum YLBHI (ABC)

Menjadi advokat yang memperjuangkan nasib rakyat bukanlah pekerjaan wangi. Banyak risiko yang harus dihadapi, seperti teror dan intimidasi yang kerap dilakukan oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab. Tidak sembarang orang mau memilih jalan ini, apalagi bagi seorang perempuan.

Namun, hal ini tidak berlaku bagi seorang Asfinawati. Perempuan kelahiran Bitung, 6 November 1977 ini justru terjun ke bawah untuk membela kaum lemah yang tertindas, meskipun kadang nyawa jadi taruhannya.
“Itu memang risiko yang harus disadari sejak awal dan siap ditanggung. Tetapi bukan berarti kita diam saja pasrah menanti nasib,” ujarnya, saat ditemui law-justice.co beberapa waktu lalu.
Asfinawati yang menyelesaikan studinya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, awalnya tidak pernah bermimpi menjadi seorang pejuang hak asasi manusia. Tapi setelah melihat ketidakadilan dan masih banyaknya penindasan terhadap rakyat,  dia pun memilih Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menjadi wadah perjuangannya. Ia bahkan pernah dipercaya sebagai direktur di lembaga tersebut periode 2006-2009. Saat ini, Asfinawati menjabat Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), periode 2017-2021.

Mendapat tanggung jawab sebagai pimpinan, membuat ia semakin konsisten memperjuangkan hak-hak kaum minoritas yang tertindas. Di kantornya YLBHI, Asfinawati sering mendapat laporan atau aduan dari masyarakat dari seluruh Indonesia. “Saya seperti keliling Indonesia, karena banyak orang dari berbagai daerah sering datang kesini untuk mengadu,” kata Asfinawati.

Berikut ini obrolan lebih jauh bersama Asfinawati, mengenai berbagai hal terutama kerisauannya terhadap ketidakadilan yang masih terus berlanjut di tanah air:

Bagaimana YLBHI melihat kondisi negara ini?

Sejak dulu YLBHI  tidak hanya berfungsi sebagai lembaga bantuan hukum yang menyelesaikan kasus, tapi lebih dari itu, seperti soal kebijakan dan soal demokrasi. Karena kalau kita melihat, sebenarnya masalah hukum sangat dipengaruhi oleh kondisi politik. Ketika situasi politiknya terbuka, maka pasti produk hukumnya terbuka, tetapi bila pemerintahnya otoriter dan kondisi politiknya jelek, pasti produk-produknya menindas rakyat.

Jadi saya sendiri percaya bahwa YLBHI harus banyak bergerak bersama orang dan kelompok atau lembaga karena tidak mungkin persoalan demokrasi diselesaikan oleh YLBHI sendiri. Sangat tidak mungkin. Karena itu yang utama adalah bagaimana merajut pertemuan dan gerakan dengan organisasi atau orang atau kelompok yang punya pikiran yang sama.

Hingga saat ini masih ada perlakuan atau tindakan intimidasi terhadap para pejuang-pejuang kemanusiaan, pendapat Anda?

Pertama, itu memang resiko yang harus disadari sejak awal dan siap ditanggung, tetapi bukan berarti kita diam saja pasrah menanti nasib. Sebenarnya sejak lama banyak kelompok mengusulkan adanya perlindungan terhadap pembela HAM. Ini kan ada deklarasinya secara internasional. Jangan salah, yang disebut pembela HAM itu bukan mereka yang tergabung di Non Government Organization (NGO), bukan begitu.
Tetapi petani yang memperjuangkan haknya, dan kalau dia percaya nilai-nilai universal dan lain-lain, itu juga pembela HAM. Guru juga bisa disebut pembela HAM.

Kedua, mungkin kita juga perlu membuat strategi soal keamanan, baik secara personal maupun secara jaringan. Misalnya, sebaiknya banyak orang yang muncul, sehingga dia tidak menyasar hanya satu orang, meskipun itu juga tidak terhindarkan, walau sudah banyak aktor tetap saja.

Atau ada kemungkinan lain, dia dipilih secara random atau secara acak hanya untuk menakut-nakuti, itu ada juga. Jadi pesannya adalah sengaja dipilih bukan yang paling inti, karena kalau intinya diserang, nanti orang akan marah. Misalnya suatu kasus yang kolektif seperti perburuhan atau tanah, diambil yang tidak terlalu penting tapi bagian dari mereka supaya terlalu tidak meledakkan kemarahan tapi memberikan sinyal “hati-hati ya kalau kamu masih terus akan dibeginikan”.

Itu terus terjadi, dan yang menarik nyaris tidak ada yang terungkap kasusnya oleh kepolisian dan kalaupun ada itu hanya menyasar orang yang melakukan dan bukan orang yang menyuruh. Misalnya dalam konflik di Jambi, sebelum peristiwa yang menimpa anggota YLBHI yaitu Era, sebenarnya ada teman-teman yang dari masyarakat yang dibunuh dan kemudian diadili, tapi cuma pelaku lapangan, kan tidak mungkin dia dan motifnya apa?

Dalam setiap rezim, adakah perbedaan setiap penguasa dalam menyelesaikan kasus HAM?

Sebenarnya ada perbedaan, ini pertanyaan yang bagus dan sulit dijawab. Jadi begini, kalau soal komitmen, pada masa Jokowi ini sangat buruk karena dia tidak punya perhatian terhadap kondisi HAM dan demokrasi. Tetapi bukan berarti pada masa yang lalu situasi baik, tidak! Pada pemerintahan yang lalu seperti Habibie, meskipun saat itu ditekan secara internasional, beliau banyak sekali melakukan perubahan-perubahan soal norma. Ia meratifikasi undang-undang, meratifikasi hukum internasional soal HAM, mengeluarkan UU yang tentang HAM, banyak sekali dalam konteks tertentu.

Kemudian Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY ini memang tidak bisa menyelesaikan banyak persoalan, tetapi ada satu atau dua kasus yang dia tunjukkan bahwa pemerintah punya perhatian soal HAM, misalnya kasus Munir dan itu luar biasa sekali bagaimana pertama kalinya seorang mantan pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) bisa dibawa ke pengadilan.
Meskipun dibebaskan, setidak-tidaknya kita tahu aparat penegak hukum punya komitmen. Meskipun didorong dengan keras, tapi pada akhirnya berhasil. Jadi kita tahu ada pesan bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum, akan bisa dibawa ke pengadilan dan semuanya sama.

Hal-hal yang serupa itu menunjukkan kepada publik ada satu dua kasus yang dianggap penting itu tidak kelihatan di pemerintahan Jokowi. Jadi pesan yang tampak malah semacam “Saya tidak peduli dengan isu HAM, saya tidak peduli dengan isu hukum,” dan itu dia tunjukkan berkali-kali, mulai dari tidak ada pengungkapan atau penyelesaian kasus-kasus penting yang jadi indikator dan juga pernyataan publik, dan pidato-pidato kenegaraan yang penting.

Kenapa satu dua kasus itu penting untuk ditunjukkan kepada publik,  karena kalau seorang pembela HAM yang sangat terkenal seperti Munir atau penyidik KPK seperti Novel Baswedan itu bisa dicelakai tanpa ada orang yang ditangkap, maka mafia akan berpikir begini, “berarti saya bisa lakukan lagi dan apalagi kepada orang-orang biasa. Kalau Novel saja saya siram begitu tidak terungkap, berarti saya bisa lakukan lagi, apalagi kepada orang yang tidak punya kuasa”.

Dalam pembentukan UU tentang hukum dan HAM, apakah YLBHI pernah diundang atau dimintai pendapatnya?

Pernah, tapi seingat saya tidak setiap undang-undang. Yang sering mengundang itu Bappenas. Kalau yang lain sangat jarang. Saat pembuatan undang-undang terbuka untuk publik, bahannya tidak diungkap di situs, jadwalnya tidak diungkap, kadang-kadang rapatnya di hotel, bagaimana kita bisa tahu?

Apa harapan Anda dan YLBHI terhadap Indonesia?

Harapan saya terhadap YLBHI, dia akan terus bersama gerakan rakyat, dia tidak tergelincir ke dalam sikap elitis dan menganggap bahwa advokasi terhadap pemerintah itu lebih penting daripada bertemu rakyat.

Kenapa saya bilang begitu? Karena pada masa awal-awal reformasi ada sebuah pertemuan strategi dan itu dipikirkan kita mungkin perlu memperkuat negara karena kita baru keluar dari negara otoriter. Apa yang terjadi? Negara khususnya pemerintah makin kuat, tapi semakin kuat menindas rakyat. Kita lihat setelah 21 tahun reformasi ini tiba-tiba negara menunjukkan tanda-tanda yang serupa dengan masa pemerintahan orde baru.

Kalau ada yang bilang, oh kita masih jauh. Ya tentu saja karena ini baru enam tahun bukan 32 tahun. Jadi jangan dibandingkan dengan tahun ke 32. Tapi sinyal-sinyal elemennya kan ada, pengaturan masuknya kembali militer, polisi di berbagai posisi sipil, kemudian kategori-kategori yang dipakai yang sangat tidak jelas yang merefleksi membatasi kebebasan sipil, seperti kemarin itu isu radikalisme. Radikalisme itu mencampurkan antara terorisme dengan intoleransi, padahal itu jauh sekali di dalam kajian. Menjadi intoleran dengan menjadi teroris itu hal yang sangat jauh sekali.

Harapan kepada negara, sebenarnya begini, negara itu bisa menyelesaikan bukan dengan elit, setidaknya itu yang ditunjukkan dalam 21 tahun reformasi. Reformasi mengajarkan kita bahwa masalah bisa diselesaikan dengan rakyat atau dengan orang biasa. Karena itu semoga semua orang di Indonesia itu menyadari panggilannya bahwa Indonesia bisa lebih menjadi makmur, bisa menjadi lebih sejahtera, bisa menjadi lebih aman, ya karena kita bukan karena elit. Elit menunjukkan dia yang merampas hak-hak kita dan memecah belah masyarakat.

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Reko Alum)

Selasa, 10 Desember 2019

LSM Kontras Kritik Jokowi yang Tak Beri Orasi Politik pada Hari HAM


Oleh: Riyan Setiawan - 10 Desember 2019

Koordinator Kontras Yati Andriyani memberikan keterangan pers. tirto.id/Riyan Setiawan

Kontras mengkritik Jokowi karena tak memberikan orasi politiknya terkait isu Hak Asasi Manusia pada peringatan hari HAM.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tak memberikan orasi politiknya terkait isu Hak Asasi Manusia pada peringatan hari HAM yang jatuh pada hari ini, Selasa 10 Desember 2019.
 "Kami ragu dengan komitmen Jokowi tentang HAM. Ketika hari HAM Pak Jokowi tidak memberikan statment dan rencana yang jelas untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pelanggaran HAM, bagaimana merespon isu-isu HAM," kata dia di Kantor Kontras, Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).
Menurutnya, Jokowi tak memiliki pemahaman yang kuat terhadap HAM sehingga Mantan Walikota Solo itu tak punya keberpihakan dan komitmen yang kuat untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM.

Hal tersebut dibuktikan dengan masih mandegnya sembilan berkas pelanggaran HAM masa lalu di Kejaksaan Agung. Sembilan berkas itu adalah berkas Peristiwa 1965/1966, Peristiwa Penembakan Misterius, Peristiwa Talangsari Lampung, Peristiwa Penculikan dan Penghilangan Paksa Aktivis 1997 1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti, Semanggi l dan Semanggi ll, Peristiwa Wasior dan Wamena, serta Peristiwa Simpang KKA dan Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis Lainnya.
"Itu sama sekali pak Jokowi tidak punya konsen dan prioritas terhadap persoalan-persoalan HAM dan demokrasi," pungkasnya.
Selain itu, Yati juga menilai tindakan dan kebijakan Mantan Gubernur DKI Jakarta itu kontraproduktif dalam penegakan HAM seperti berkompromi dan mengangkat pelanggar HAM sebagai menteri.

Jokowi juga dinilai kerap membiarkan tindakan kriminalisasi dan pengekangan hak-hak sipil dengan melakukan penangkapan untuk memuluskan proyek pembangunan dan infrastruktur. 
"Jadi kami mempertanyakan konsepsi pak Jokowi tentang keberpihakannya terhadap HAM dalam peringatan hari HAM saat ini," tuturnya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Hendra Friana

"Kami ragu dengan komitmen Jokowi tentang HAM."

Catatan Kontras: Tahun 2019 HAM Tak Diberi Ruang & Demokrasi Hilang

Oleh: Riyan Setiawan - 10 Desember 2019

Koordinator Kontras Yati Andriyani memberikan keterangan pers. tirto.id/Riyan Setiawan.

Koordinator Kontras Yati Andriyani memberikan catatan kritis pada Hari Hak Asasi Manusia Tahun 2019 ini.

Koordinator Kontras Yati Andriyani memberikan catatan kritis pada Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2019 ini. Ia menilai selama satu tahun terakhir, HAM tidak diberi ruang dan demokrasi menghilang.
"Kami menemukan pada tahun 2019 ada situasi di mana demokrasi dan penegakan HAM berjalan mundur dengan parameter indikator. Khususnya berkaitan dengan persoalan kasus HAM dan kebijakan pemerintah tahun 2019," kata dia di Kantor Kontras, Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).
Yati melihat terdapat tiga petisi besar yang menyebabkan kemunduran demokrasi selama satu tahun belakangan. Pertama, dinamika politik selama dan usai pemilihan presiden dan wakil presiden yang memuncak dalam peristiwa kekerasan pada tanggal 21-23 Mei 2019.

Kemudian meletupnya kemarahan rakyat Papua atas serangan rasisme kepada terhadap mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya. Sehingga menyulut rentetan demonstrasi secara masif di seluruh wilayah Papua dan memuncak pada kekerasan dan kerusuhan di Jayapura dan Wamena pada bulan September 2019.

Lalu yang ketiga rangkaian demonstrasi mahasiswa dan masyarakat pada bulan September yang menolak sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) buatan DPR RI dan Pemerintah.

Mereka menolak sejumlah RUU itu lantaran mengancam kebebasan sipil dan dianggap merugikan rakyat kecil. Ketiga peristiwa besar itu, kata Yati, telah menyebabkan kriminalisasi terhadap demonstran. Seperti melakukan penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang hingga jatuhnya korban jiwa. 
"Secara efektif telah membungkam dan menurunkan level kebebasan rakyat untuk mengemukakan pendapat dan mengkritik pemerintahan," ucapnya.
Selain itu, dia juga mengkritisi terkait sembilan berkas pelanggaran HAM masa lalu yang hingga kini masih mandeg di Kejaksaan Agung. Sembilan berkas itu adalah berkas Peristiwa 1965/1966, Peristiwa Penembakan Misterius, Peristiwa Talangsari Lampung, Peristiwa Penculikan dan Penghilangan Paksa Aktivis 1997 1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti, Semanggi l dan Semanggi ll, Peristiwa Wasior dan Wamena, serta Peristiwa Simpang KKA dan Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis Lainnya.

Pada 2019 ini, menurutnya, pemerintah belum menemukan satu upaya dan langkah nyata untuk menuntaskan kasus tersebut. Namun hanya wacana dari Dewan Kerukunan Nasional yang berada di bawah Menkopolhukam.
"Pada akhir 2019 ini, kami juga dengan Menkopolhukam akan mendorong kembali komisi kebenaran dan rekonsiliasi," pungkasnya.
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri


Ada tiga petisi besar yang menyebabkan kemunduran demokrasi selama satu tahun belakangan.

Hari HAM 10 Desember: Kasus Menumpuk di Bawah Rezim "Orang Baik"


Oleh: Haris Prabowo - 10 Desember 2019

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (12/11/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

Tak banyak yang berubah dalam peringatan Hari HAM 10 Desember di bawah Jokowi. Kasus-kasus tak juga selesai; justru semakin bertambah.

Hari hak asasi manusia (HAM) yang jatuh pada hari ini, Selasa 10 Desember 2019, mengingatkan kita bahwa di Indonesia masih ada setumpuk masalah yang tak mampu diselesaikan Presiden Joko Widodo.

 Jokowi memasukkan agenda penuntasan kasus pelanggaran HAM dalam Nawacita--sebut saja sembilan janji utama. Beberapa kasus yang ia janjikan untuk dibongkar adalah kerusuhan Mei 1998, Tragedi Trisakti, Semanggi 1 dan 2, penghilangan paksa, Talangsari 1989, Tanjung Priok 1984, hingga Tragedi 65.

Namun, setelah berkuasa selama satu periode (2014-2019), hasil penelitian Indonesian Legal Roundtable (ILR) berkata sebaliknya. Alih-alih kasus HAM tuntas, ILR malah menyebut indeks hukum dan HAM selama masa pemerintahan Jokowi lebih rendah dibanding masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Indeks hukum dan HAM Indonesia satu tahun sebelum Jokowi menjabat berada di angka 5,4. Tahun 2014, angkanya menurun menjadi 4,15 dan bahkan turun lagi setahun setelahnya, 3,82. Dua tahun berturut-turut memang kembali naik, tapi tetap di bawah era SBY: 4,25 (2016) dan 4,51 (2017). Peneliti ILR Erwin Natosmal Oemar menegaskan penurunan ini adalah efek dari kebijakan pemerintah.
"Aktor penurunan indeks HAM ini bukan masyarakat sipil, seperti konflik horizontal, tetapi oleh pemerintah sendiri. Jadi problem HAM-nya bukan lagi soal konflik horizontal, tetapi konflik vertikal sebagaimana yang terjadi di Orde Baru," kata Erwin, Oktober lalu.
HAM Buram di Bawah Jokowi

Pada akhirnya pemerintah yang tak berbuat apa-apa bikin publik pesimistis dengan periode kedua pemerintahan Jokowi--kini bersama Ma'ruf Amin. Hal ini terlihat dari hasil riset Litbang Kompas. Mereka menyimpulkan publik ragu Jokowi-Ma'ruf dapat menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Keraguan tersebut terutama dalam penyelesaian kasus penculikan aktivis 1997-1998. 51,7 persen responden menilai Jokowi tak mampu menyelesaikan kasus penculikan aktivis 1997-1998, sedangkan 34,5 persen menganggap mampu dan 13,8 persen menganggap sangat tidak mampu.

Selain kasus penculikan aktivis 1997-1998, ada empat kasus lain yang diteliti Litbang Kompas. Dalam kategori keyakinan publik terhadap pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, ada 42,6 persen yang menyatakan keduanya tak mampu menuntaskan kasus penembakan misterius (petrus) tahun 1982-1985. Untuk kasus yang sama, 7,2 persen responden menyatakan sangat tidak mampu dan 48 persen menyatakan mampu.

 Untuk kasus penembakan Trisakti-Semanggi 1998, 41,8 persen responden menilai Jokowi-Ma'ruf tidak mampu menuntaskannya. 6,6 persen menyatakan sangat tidak mampu dan 48,9 persen menyatakan mampu. Sementara untuk kasus kerusuhan Mei 1997, 42,7 persen publik menilai Jokowi-Ma'ruf tak mampu menyelesaikannya, 8 persen menilai sangat tidak mampu, dan 46,8 persen menilai mampu.

Riset ini dilaksanakan dari 23 September 2019 hingga 4 Oktober 2019 dengan jumlah responden sebanyak 1.200 orang dan sampling error 2,8 persen. Riset ini dilakukan di 34 provinsi dengan metodologi face to face interview, yakni menggunakan kuesioner dengan durasi wawancara maksimal 60 menit.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai wajar hasil survei Litbang Kompas.
"Pelanggar HAM dijadikan Menteri Pertahanan. Mantan Kapolri yang banyak terjadi pelanggaran HAM saat menjabat, malah jadi Mendagri sekarang. Dan tentu saja, Jokowi ingkar janji penuntasan pelanggaran HAM di Nawacita," kata Asfin saat dihubungi reporter Tirto, Senin (9/12/2019) siang.
Yang paling disoroti Asfin adalah bagaimana kebebasan berpendapat yang sebelumnya masih bisa dinikmati secara bebas, saat ini perlahan berkurang--alias terkekang. Dalam Laporan Pemantauan YLBHI dan 16 LBH Indonesia tentang Kondisi Hak Berekspresi dan Menyampaikan Pendapat di Indonesia 2019, setidaknya terdapat 6.000-an kasus pelanggaran HAM di ranah kebebasan berpendapat, dan itu hanya yang terjadi di 2019.
"6.000an itu hanya menyampaikan pendapat di muka umum. Padahal tidak semua kejadian bisa kami dokumentasikan. Suram masa depan Indonesia," lanjut Asfin.
Peneliti Human Right Watch (HRW) Andreas Harsono menilai buruknya penanganan kasus HAM tak bisa dilepaskan dari konteks geopolitik Asia Tenggara. Andreas mengutip berbagai data dari buku terbaru Michael Vatikiotis, Blood and Silk, yang menerangkan bahwa Asia Tenggara adalah kawasan paling berdarah di seluruh dunia pasca Perang Dunia II.

Dalam buku tersebut ada statistik berbagai pelanggaran dan kekerasan di semua negara-negara ASEAN, termasuk Filipina, Indonesia, Kamboja, Laos, Myanmar, Vietnam maupun Timor Leste saat ada di bawah otoritas Indonesia.
"Kawasan Asia Tenggara sangat berdarah. Ada lebih banyak orang mati dibunuh oleh pemerintah atau penguasanya sendiri daripada kawasan lain. Asia Tenggara lebih banyak korban ketimbang di Suriah," kata Andreas kepada reporter Tirto.

Meski demikian, sebenarnya ada beberapa pimpinan negara-negara itu yang serius mengatasi masalah dengan cara menghapus berbagai peraturan diskriminatif yang ada di sistem hukum mereka. Mereka termasuk Gus Dur dari Indonesia, Chuan Leekpai dari Thailand, dan Benigno Aquino Jr. dari Filipina.

Kontras dengan Gus Dur, di era Jokowi pelanggaran HAM bukan hanya tidak selesai, tapi juga bertambah dan menumpuk: dari extra judicial killing, penghilangan paksa, kekerasan seksual, pembantaian, hingga tahanan politik (pesakitan politik)--puluhan orang Papua ditahan hanya karena aspirasi politik mereka.
"Jadi apakah Presiden gagal selesaikan kasus pelanggaran HAM hingga kini? Saya kira, ya, ia gagal. Kalau lihat dalam konteks Asia Tenggara, Jokowi belum melakukan apa-apa," katanya.
Jokowi, misalnya kata Andreas, tak berani membongkar peraturan-peraturan diskriminatif yang terbit di era SBY. 
"SKB tiga menteri, FKUB, perda-perda syariah, hingga penguatan pasal penodaan agama. SBY tidak hanya membiarkan pelanggaran HAM, tapi juga menciptakan infrastruktur yang diskriminatif. Kunci menghentikan pelanggaran HAM adalah menghapus atau mencabut aturan yang diskriminatif. Aturan-aturan tersebut menyebabkan orang cenderung main hakim sendiri," katanya.
Absen dalam Pidato Ada lima hal yang jadi fokus pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, setidaknya itu terlihat lewat apa yang Jokowi sampaikan dalam pidato pelantikan Presiden-Wakil Presiden 2019-2024 yang digelar di Gedung DPR/MPR, Ahad, 20 Oktober 2019.
Tak ada penegakan hukum dan HAM dalam pidato itu. Saat itu Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan tidak ada penegakan hukum dan HAM dalam pidato pelantikan "bukan lagi upaya melupakan, melainkan untuk menyangkal kejahatan masa lalu."

Tapi bagi mantan Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden Eko Sulistyo, forum tersebut memang bukan tempat untuk memaparkan seluruh detail rencana kerja--penuntasan kasus HAM ada di dalamnya.

Sementara Ma'ruf Amin mengatakan "pemerintah tetap memegang komitmen untuk terus berupaya mencari solusi yang terbaik." Pernyataan ini menegaskan pemerintah masih berupaya menuntaskan kasus HAM, yang entah terealisasi atau sama seperti periode pertama lalu yang tak menghasilkan apa pun kecuali kekecewaan para keluarga korban kekerasan.

Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino
Intinya, HAM buram di era Jokowi

Tirto.ID 

Anggota Komisi III Singgung Janji Kampanye Jokowi soal Kasus HAM Belum Tuntas


10/12/2019, 13:10 WIB
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Kristian Erdianto

Calon Presiden Nomor Urut 1, Joko Widodo dan no urut 2, Prabowo Subianto bersalaman usai Debat Kedua Calon Presiden, Pemilihan Umum 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengingatkan Presiden Joko Widodo mengenai janji kampanye untuk menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.

Didik mengatakan, Jokowi harus berkomitmen terhadap janjinya sendiri. Sebab, penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu memerlukan keinginan politik yang kuat dari Jokowi.
"Penuntasan beberapa kasus HAM yang belum terselesaikan hingga saat ini sangat tergantung kepada kemauan politik presiden untuk menuntaskannya. Sesuai dengan janji dalam kampanye politiknya, baik di tahun 2014 maupun 2019, mestinya Jokowi segera menyelesaikan beberapa kasus HAM yang belum tuntas hingga hari ini," ujar Didik saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/12/2019).
Ketua DPP Partai Demokrat itu berharap pemerintah dapat memberikan jaminan konstitusional terhadap perlindungan dan pemenuhan HAM. Didik menegaskan pemenuhan jaminan perlindungan HAM tersebut diatur dalam UUD 1945 dan undang-undang.
"Sebagai konsekuensi logis dari negara demokrasi dan negara hukum, pemerintah harus bisa memastikan setiap warga negaranya mendapatkan jaminan perlindungan HAM, dan tidak mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dari pihak mana pun," ujar Didik.

"Pada hari HAM ini, saya mengingatkan pemerintah untuk kembali meneguhkan komitmen dan konsistensinya untuk terus dan tidak henti menghadirkan jaminan kebebasan dan perlindungan hak-hak asasi kepada segenap warga negara sebagai bagian hak konstitusional yang dijamin oleh UUD dan UU," tambahnya.
Berdasarkan catatan Kejaksaan Agung, saat ini ada 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum dituntaskan. Sebanyak 8 kasus terjadi sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Kedelapan kasus tersebut adalah Peristiwa 1965, peristiwa Penembakan Misterius (Petrus), Peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II tahun 1998, peristiwa Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa. Kemudian, Peristiwa Talangsari, Peristiwa Simpang KKA, Peristiwa Rumah Gedong tahun 1989, Peristiwa dukun santet, ninja dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998.

Sementara itu, empat kasus lainnya yang terjadi sebelum terbitnya UU Pengadilan HAM yakni peristiwa Wasior, Wamena dan Paniai di Papua serta peristiwa Jambo Keupok di Aceh.

Rabu, 04 Desember 2019

Nuansa politis menjadi hambatan terbesar Presiden Jokowi dalam menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu

4 Desember 2019
  • Survei kasus pelanggaran HAM

Peserta Napak Tilas Reformasi 1998 mengenakan pin bergambar korban-korban peristiwa Reformasi 1998 dalam acara yang digelar di Taman Makam Purwoloyo, Solo, Jawa Tengah, Rabu (27/11). MAULANA SURYA/ANTARA

Riset Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Litbang Kompas mengungkapkan mayoritas masyarakat Indonesia menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Ma'ruf Amin kesulitan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu karena ingin menjaga harmonisasi politik atau nuansa politis.

Berdasarkan hasil riset itu, 73,9 % responden menganggap nuansa politis menjadi hambatan utama. Selain itu, 23,6% persen beranggapan presiden tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan masalah kasus HAM masa lalu, dan hanya 2,5% yang menjawab tidak tahu.
"Hasil ini mengkonfirmasi bahwa kasus pelanggaran HAM berat bukan karena teknis hukum. Kalau masih saling lempar pendapat, kurang bukti dan macam-macam, itu dibantah sendiri oleh masyarakat. "Kalau hambatan ini bisa diselesaikan, maka 90 hari proses penyidikan, lalu masuk penuntutan sehingga tidak sampai satu tahun bisa diselesaikan di pengadilan. Kalau hambatan politisnya bisa dikurangi," kata komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu (04/12).
BBC News Indonesia berusaha menghubungi kantor kepresidenan untuk meminta tanggapan atas hasil survei itu, tetapi hingga berita ini diturunkan belum mendapat jawaban.

Dalam visi-misi kampanye Pilpres 2019, Jokowi-Ma'ruf berjanji akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Belakangan pemerintah mengungkapkan rencana untuk menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut yang selama ini terbengkalai.

Dalam konferensi pers tentang survei penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu pada era kepemimpinan Joko Widodo itu, peneliti Litbang Kompas Christian M. Marpaung menjelaskan hambatan politis merupakan hasil dari proses pengkodean atas semua jawaban yang disampaikan responden.

Menurutnya, mayoritas responden memandang faktor politik sebagai penghambat utama, seperti kepentingan untuk menjaga supaya tidak memunculkan kericuhan dan merusak harmoni politik.

Penelitian itu menggunakan metodologi kuantitatif survei dengan melakukan wawancara tatap muka di 34 provinsi. Jumlah responden adalah 1200 orang dengan batas galat sekitar 2,8% dan dilakukan pada September 2019 hingga Oktober 2019.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan hasil laporan riset tentang penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu pada era kepemimpinan Joko Widodo di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu (04/12). BBC INDONESIA/RAJA EBEN

Survei tersebut mengambil lima kasus pelanggaran HAM yang menarik perhatian publik, yaitu pelanggaran HAM pada tahun 1965, penembakan misterius dari tahun 1982 hingga 1985, penculikan aktivis pada 1997 hingga 1998, penembakan Trisakti dan Semanggi tahun 1998, dan kerusuhan Mei 1998.

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai hambatan tersebut muncul karena ada beberapa figur penting yang diduga terlibat pelanggaran HAM masa lalu sedang memegang jabatan politik. Sehingga, menurutnya, pejabat tersebut berkepentingan untuk mempetiemaskan kasus HAM tersebut agar tidak menjatuhkan karier politiknya.
"Karena negara, pemerintah, tidak berani, karena itu melibatkan orang penting di negeri ini, karena punya rahasia juga terhadap negara ini. Ada tekanan politik. "Inilah lingkaran setan, lingkaran kusut, hari demi hari, tahun demi tahun, dari periode-periode sebelumnya tidak pernah tuntas. Ini menjadi persoalan di bangsa ini," kata Ujang yang juga menjabat sebagai direktur eksekutif Indonesia Political Review (IPR).

'Pengadilan, bukan rekonsiliasi' pelanggaran HAM

Selain itu, survei tersebut juga menunjukan bahwa 99,5% responden ingin penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui jalur pengadilan, yang mana 62,1%ingin menggunakan pengadilan nasional dan 37,2% melalui pengadilan internasional.

Kemudian, hanya 0,5% yang ingin kasus itu diselesaikan dengan mekanisme lainnya, salah satunya seperti pembentukan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang kini sedang diwacanakan oleh pemerintah.
"Jadi kalau sekarang mau rekonsiliasi, itu salah satu bagian dari 0,5%. Jadi hentikan menarasikan KKR karena mayoritas masyarakat ingin penyelesaian melalui jalur pengadilan. Komnas HAM menghormati penyelesaian di pengadilan nasional maupun internasional," kata Choirul Anam.
Choirul melanjutkan temuan menarik lainnya dalam survei tersebut adalah belasan persen responden yang menganggap peristiwa 1965, Petrus 1982-1985, penculikan aktivis 1997-1998, penembakan Trisakti-Semanggi 1998, dan kerusuhan Mei 1998 sudah diselesaikan. Padahal, hingga kini, menurutnya, kelima kasus tersebut belum ada yang tuntas.

Menurutnya, pemerintah dalam lima tahun terakhir menggunakan metode penyelesaian kasus HAM dengan pendekatan kekeluargaan dengan saling memaafkan, lalu pendekatan budaya, dan ganti rugi yang ditunjukan dengan munculnya tim terpadu dan dewan kerukunan nasional dan menyampaikan pesan bahwa kasus itu telah selesai. 
"Kenapa muncul angka bahwa itu sudah selesai bisa jadi karena pengaruh kampanye bahwa kasus ini sudah selesai, tinggal salam-salaman saja, terus kasih hak korban. Itu yang lima tahun terakhir sering didengungkan berbagai pihak yang tidak mau kasus ini diselesaikan dengan cara hak asasi manusia," katanya.
Belasan persen responden menganggap peristiwa 1965, Petrus 1982-1985, penculikan aktivis 1997-1998, penembakan Trisakti-Semanggi 1998, dan kerusuhan Mei 1998 sudah selesai. Hasil Survei Komnas HAM bekerja sama dengan Litbang Kompas dipaparkan di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu (04/12) BBC INDONESIA/RAJA EBEN

Penyelesaian kasus masih simpang siur di mata publik, berikut hasilnya:

·         Peristiwa 1965: 38,6% tidak tahu, 34,9% belum tuntas, 19,2% sudah tuntas
·         Penembakan misterius 1982-1985: 44,8% tidak tahu, 32,1% belum tuntas, 15,7% sudah tuntas
·         Penculikan aktivis 1997-1998: 43,4% belum tuntas, 36,5% tidak tahu, dan 12,4% sudah tuntas
·         Penembakan Trisakti-Semanggi 1998: 42,2% belum tuntas, 37,3% tidak tahu, 14,4% sudah tuntas
·         Kerusuhan Mei 1998: 40% belum tuntas, 35,2% tidak tahu, 15,9% sudah tuntas.

Choirul berharap melalui survei tersebut, pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tepat sasaran dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu.

Senada dengan itu, Ujang mengatakan, penyelesaian kasus HAM masa lalu akan terjadi jika ada keinginan politik dari pemimpin negara dan pemerintah Indonesia, yaitu Presiden Joko Widodo, untuk menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi.


Menurutnya, Jokowi adalah pemegang kunci utama untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu.

BBC Indonesia 

Survei: Publik Ragu Jokowi-Ma'ruf Mampu Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM


Kompas.com - 04/12/2019, 18:26 WIB

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat berbicara di rilis Riset Litbang KOMPAS untuk Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).(KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)

JAKARTA— Hasil Riset Litbang Kompas untuk Komnas HAM menyebutkan bahwa publik meragukan kemampuan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.


Keraguan tersebut terutama dalam penyelesaian kasus penculikan aktivis 1997-1998. Dari hasil riset, sebanyak 51,7 persen menilai bahwa Jokowi tak mampu menyelesaikan kasus penculikan aktivis 1997-1998, sedangkan 34,5 persen menganggap mampu dan 13,8 persen menganggap sangat tidak mampu.
"Maka, tergantung Presiden mau atau tidak selesaikan sesuai harapan publik," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat merilis hasil riset di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019)
Ia mengatakan, ada angka hampir 70 persen dalam kasus penculikan aktivis 97-98 pada riset tersebut.

Kasus itu juga diketahui dalam pemilihan presiden beberapa waktu lalu kerap kali dijadikan bahan untuk memukul lawan politik. Sebab, kata Choirul, isu salah satu calon presiden yang terduga salah satu pelaku penculikan dalam kasus tersebut dimainkan oleh lawannya.


Dengan demikian, nuansa politis yang memenuhi penyelesaian kasus-kasus HAM masa lalu pun dinilai publik erat kaitannya dengan Jokowi. 
"Tantangannya bisa diprediksi paling besar di kasus penculikan aktivis 97-98. Padahal (riset) ini dibuat sebelum kabinet (sekarang) terbentuk," kata Choirul.
 "Pada pertarungan pilpres kasus penculikan masuk ke dalam kampanye presiden. Makanya itu dihitung sebagai hambatan besar oleh publik," ujar dia.
Selain kasus penculikan aktivis 1997-1998, ada empat kasus lain yang diteliti oleh Litbang Kompas.

Dalam kategori keyakinan publik terhadap pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, ada 42,6 persen yang menyatakan bahwa Jokowi-Ma'ruf tak mampu tuntaskan kasus penembakan misterius (petrus) tahun 1982-1985. Kemudian 7,2 persen menyatakan sangat tidak mampu dan 48 persen menyatakan mampu.

Untuk kasus penembakan Trisakti-Semanggi 1998, sebesar 41,8 persen menilai bahwa Jokowi-Ma'ruf tidak mampu menuntaskannya. Kemudian 6,6 persen menyatakan sangat tidak mampu dan 48,9 persen menyatakan mampu.

Sementara untuk kasus kerusuhan Mei 1997, 42,7 persen publik menilai bahwa Jokowi-Ma'ruf tak mampu menyelesaikannya, 8 persen menilai sangat tidak mampu, dan 46,8 persen menilai mampu.

Adapun riset Litbang Kompas ini dilaksanakan dari 23 September 2019 hingga 4 Oktober 2019 dengan jumlah responden sebanyak 1.200 orang dan sampling error 2,8 persen.

Wilayah riset ini dilakukan di 34 provinsi di Indonesia dengan metodologi face to face interview, yakni menggunakan kuesioner dengan durasi wawancara maksimal 60 menit.

Penulis : Deti Mega Purnamasari
Editor : Bayu Galih

Kamis, 07 November 2019

Jaksa Agung Ungkap Hambatan Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu


Kompas.com - 07/11/2019, 16:33 WIB
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Bayu Galih

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Rapat kerja tersebut membahas rencana strategis Kejaksaan Agung tahun 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan sejumlah hambatan dalam menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.


Dalam kasus yang terjadi sebelum tahun 2000, ST Burhanuddin mengaku pihaknya kesulitan untuk memperoleh alat bukti. Sebab, faktor waktu yang sudah terlampau lama dan tempat kejadian perkara yang sudah berubah.
"Sulit memperoleh alat bukti peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu karena tempus delicti sudah lama, locus delicti sudah berubah, alat bukti sulit diperoleh dan hilang atau tidak ada," ujar Burhanuddin dalam Rapat Kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Menurut Burhanuddin, pembuktian peristiwa pelanggaran HAM berat tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Aturan dalam KUHAP menyatakan, keterangan seorang saksi tidak dapat dijadikan alat bukti kecuali didukung alat bukti lain seperti keterangan ahli forensik, hasil uji balistik, dan dokumen terkait lainnya.
"Pembuktian peristiwa pelanggaran HAM berat tunduk pada KUHAP, keterangan seorang saksi tidak dapat dijadikan alat bukti kecuali didukung alat bukti lain seperti ahli forensik, uji balistik, dokumen terkait dan sebagainya," kata ST Burhanuddin. 
Hambatan lain yakni belum dibentuknya pengadilan HAM ad hoc. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000, diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM ad hoc.

Pengadilan HAM dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden. Artinya, Kejaksaan Agung tidak dapat melanjutkan proses penanganan perkara ke tahap penuntutan setelah penyelidikan dan penyidikan selesai.
"Penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM sifatnya pro justicia sehingga perlu izin dari ketua pengadilan, dan juga diperiksa serta diputus perkaranya oleh pengadilan ad hoc yang sampai saat ini belum terbentuk," tutur dia.
Saat ini terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum dituntaskan. Sebanyak 8 kasus terjadi sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Delapan kasus tersebut adalah Peristiwa 1965, peristiwa Penembakan Misterius (Petrus), Peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II tahun 1998, peristiwa Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa, Peristiwa Talangsari, Peristiwa Simpang KKA, Oeristiwa Rumah Gedong tahun 1989, Peristiwa dukun santet, ninja dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998.

Sedangkan empat kasus lainnya yang terjadi sebelum terbitnya UU Pengadilan HAM, yakni peristiwa Wasior, Wamena dan Paniai di Papua serta peristiwa Jambo Keupok di Aceh.

Jumat, 25 Oktober 2019

Yakini Pelanggaran HAM Tak Selesai di Era Jokowi, Haris Azhar: Kemarin Ada Wiranto, Sekarang Prabowo


Jumat, 25 Oktober 2019 20:56 WIB
Editor: Lailatun Niqmah

Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar

TRIBUNNEWS.COM - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar menyebut kasus pelanggaran HAM di masa lalu tidak akan terselesaikan pada era pemerintahan Jokowi. 

Haris Azhar mengungkapkan ia pesimis kabinet baru Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin akan menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM di Indonesia.

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Haris Azhar saat menjadi bintang tamu dalam acara 'DUA ARAH' yang diunggah kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (24/10/2019).

Haris Azhar mulanya menyebut tak ada udara segar yang dibawa oleh kabinet baru Jokowi, khususnya terkait dengan penyelesaian pelanggaran HAM.
"Enggak ada yang segar (tentang penyelesaian pelanggaran HAM)," ucap Haris Azhar.
Ia lantas menyinggung keberadaan Prabowo dalam Kabinet Indonesia Maju.

Seperti diketahui kini Prabowo menjabat sebagai Menteri Pertahanan dalam kabinet baru Jokowi.

"Ya ada Prabowo (dalam kabinet)," kata Haris Azhar.
"Saya lupa membawa Komnas (Komisi Nasional) HAM yang menyebutkan purnawirawan jenderal yang terlibat pelanggaran HAM yang berat."

Haris Azhar juga menyinggung nama Wiranto, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam) periode 2014-2019.
"Prabowo sekarang enggak lah, kita punya Wiranto kemarin," kata Haris Azhar.
Ia menambahkan, dengan susunan kabinet yang baru, Jokowi tetap memiliki beban menyelesaikan pelanggaran HAM.
"Jadi kalau mau bilang bahwa Jokowi enggak ada beban menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat, ada," ucapnya.
"Sekarang ada Prabowo," imbuhnya.
Ia lantas kembali menegaskan bahwa pelanggaran HAM berat di masa lalu tak akan dapat diselesaikan di era pemerintahan Jokowi.
"Tapi saya rasa rumusnya sama, jadi pelanggaran yang berat tidak akan selesai di zamannya Jokowi," ucap Haris.
Tak hanya menyinggung tentang Prabowo dan WirantoHaris Azhar juga menyoroti tentang Menko Polhukam yang baru, Mahfud MD.
Haris Azhar menyatakan, Mahfud MD sering memberikan pernyataan yang dinilainya membela Jokowi.
"Mahfud MD mohon maaf saya mau bilang bahwa dia sering bantu presiden untuk meng-clear-kan wacana soal hukum yang ada di istana," ucap Haris.
Ditunjuk sebagai menteri, Mahfud MD disebut Haris Azhar memiliki beberapa keunggulan.

Satu di antaranya yakni diterima secara baik oleh publik.

Tapi yang dibeli dari Mahfud MD adalah profilnya, kapasitasnya, teorinya, grand narasinya, logika penuturannya baik, dan dia acceptabilitas di publik baik," ujar Haris.

Ia menambahkan, tugas Mahfud MD di pemerintahan yaitu untuk membangun citra yang baik di kalangan masyarakat.
"Jadi menurut saya Pak Mafud tugasnya itu, jadi membangun image," imbuhnya.
Terkait posisi Mahfud MD sebagai Menko Polhukam, Haris Azhar menganggap tak akan ada perbaikan yang akan dilakukan.
"Substansinya tidak ada (perbaikan), ya ke depan mungkin untuk yang aman-aman di sekitarnya pemerintah oke," ucap Haris.
"Tapi kan yang di sekitar pemerintah kan tambah luas kan, setengahnya 02 pindah ke 01 sekarang."
Simak video selengkapnya berikut ini menit 1.45:


Alasan Jokowi Memilih Prabowo Jadi Menteri

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (25/10/2019), Jokowi menyampaikan alasan terkait keputusannya memilih Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan.
Jokowi mengaku ingin membbangun demokrasi gotong royong di Indonesia.
"Kita ini pengin membangun sebuah demokrasi gotong royong," ucap Jokowi, Kamis (24/10/2019).
Dalam konstitusi di Indonesia, Jokowi menyebut tak ada istilah oposisi.
Untuk itu lah Jokowi memutuskan menjadikan mantan rivalnya di Pilpres 2019 lalu itu sebagai Menteri Pertahanan.

Ia mengaku mempertimbangkan pengalaman Prabowo dalam dunia TNI selama ini.
"Ya memang pengalaman beliau besar, beliau ada di situ," kata dia. 

Mahfud MD Pastikan Akan Bahas Penuntasan Kasus HAM Masa Lalu


CNN Indonesia | Jumat, 25/10/2019 15:07 WIB

Menkopolhukam Mahfud MD memastikan pengusutan kasus pelanggaran HAM masa lalu akan dibahas dalam waktu dekat. (CNN Indonesia/ Joko Panji Sasongko)

Description: https://newrevive.detik.com/delivery/lg.php?bannerid=0&campaignid=0&zoneid=2403&loc=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Fnasional%2F20191025143302-20-442870%2Fmahfud-md-pastikan-akan-bahas-penuntasan-kasus-ham-masa-lalu&cb=a1c5fb989d
Jakarta, CNN Indonesia -- Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan pengusutan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu akan dilakukan. Mahfud menyebut pembahasan mengenai agenda pengusutan pelanggaran HAM akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Sudah jadi agenda waktu dekat. Kami akan membahasnya, sudah pasti," ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (25/10).
Meski bakal membahas, Mahfud mengingatkan penuntasan kasus pelanggan HAM masa lalu tidak mungkin sejalan dengan pemikiran sekelompok orang. Dia menyebut penuntasan itu harus dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Nanti kalau diselesaikan ada yang tidak setuju lalu dianggap tidak selesai, itu bukan bernegara. Cara preman namanya kalau gitu," ujarnya.
Sebelumnya, keluarga korban pelanggaran HAM kecewa dengan pengangkatan Prabowo Subianto menjadi Menteri Pertahanan. Mereka berharap Jaksa Agung yang baru terpilih ST Burhanuddin bisa menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang masih tertunda.
"Kami meminta Presiden menugaskan Jaksa Agung untuk segera tindaklanjuti berkas Komnas HAM mengenai pelanggaran HAM berat masa lalu," kata Ketua Jaringan Solidaritas Keluarga Korban (JSKK) Maria Catarina Sumarsih di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis (24/10).
Adapun kejahatan HAM yang perlu diselesaikan, kata Sumarsih, adalah peristiwa Semanggi I, Semanggi II, Peristiwa 13-15 Mei 1998 hingga Tragedi 1965. Kemudian Peristiwa Trisakti, Penculikan Dan Penghilangan Orang, Taman Sari, dan Tanjung Priok.

Senada, Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat bisa menjadi agenda prioritas Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam mengatakan, Mahfud MD dikenal cakap menangani hukum dan terbebas dari beban masa lalu.
"Agenda HAM diharapkan menjadi prioritas," kata Chairul Anam dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (23/10).
Anam mengungkapkan, penanganan kasus pelanggaran HAM berat selama lima tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo ini justru memburuk. Penunjukan Mahfud, kata Chairul, memunculkan harapan baru. (jps/ain)

Kamis, 24 Oktober 2019

Keluarga Korban Pelanggaran HAM Desak Jokowi Copot Prabowo


24/10/2019 - Sasmito Madrim

KontraS, YLBHI bersama korban dan keluarga korban pelanggaran HAM saat menggelar konferensi pers di kantor KontraS, Jakarta, Kamis (24/10). (Foto: VOA/Sasmito).

JAKARTA — Keluarga korban pelanggaran HAM dan sejumlah LSM mendesak presiden Joko Widodo mencopot Prabowo Subianto dari jabatan menteri pertahanan.

Seorang korban kekerasan peristiwa 1965, Bejo Untung, mengatakan kecewa terhadap Presiden Jokowi yang mengangkat Prabowo Subianto sebagai menteri pertahanan. Menurutnya, pengangkatan Prabowo sebagai terduga pelanggar HAM membuat pesimistis kasus pelanggaran HAM akan diselesaikan di era Jokowi. Karena itu, ia mendesak presiden segera mencopot Prabowo dari kursi menteri.

"Betul-betul kecewa berat atas diumumkannya kabinet Jokowi dimana terduga pelanggar HAM berat yaitu Prabowo masuk dalam jajaran kabinet. Bahkan masuk dalam posisi penting yaitu menteri pertahanan," jelas Bejo Untung di kantor KontraS, Kamis (24/10).

Kendati demikian, Bejo mengatakan masih menyisahkan harapan kepada Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut akan membuka kasus pelanggaran HAM masa lalu. Ia mendukung pernyataan Mahfud tersebut untuk segera dilakukan sebelum dijegal oleh menteri lainnya.

Sumarsih, ibu Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan, korban penembakan saat Tragedi Semanggi I pada 11-13 November 1998, menilai Jokowi telah mengecewakan keluarga korban sebanyak dua kali. Pertama yaitu saat mengangkat Wiranto sebagai Menko Polhukam dan kedua kini mengangkat Prabowo sebagai menteri pertahanan.

"Kalau menurut saya Pak Jokowi ini semakin jauh dari sila kedua butir Pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab," jelas Sumarsih.

Korban dan keluarga korban pelanggaran HAM juga menyebut keputusan administratif Dewan Kehormatan Perwira (DKP) melalui surat No.KEP/03/VIII/1998/DKP pada 21 Agustus 1998 yang memberhentikan Prabowo dari dinas militer juga semakin menguatkan keterlibatan Prabowo.

Selain itu, nama Prabowo juga terdapat dalam laporan penyelidikan Komnas HAM untuk kasus penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998. Sayangnya Prabowo terus mangkir ketika beberapa kali dipanggil untuk memberikan kesaksian.

Sementara Ketua Divisi Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan pengangkatan Prabowo yang merupakan terduga pelanggar HAM bukanlah hal yang sepele. Keputusan Jokowi ini, kata dia, sama halnya telah menutup keran bagi korban dan keluarga HAM dalam mencari keadilan.

Selain itu, kata Isnur, Prabowo juga berpotensi membuat beberapa capaian reformasi di kementerian pertahanan menjadi mundur. Ini dapat dilihat dari pernyataan-pernyataan Prabowo saat kampanye pemilu presiden lalu yang memiliki kebijakan tidak jauh berbeda dengan orde baru.

"Pak Jokowi di lima tahun terakhir jelas gagal memenuhi janjinya di nawacita untuk membawa para pelaku pelanggar HAM ke meja hijau. Sekarang Pak Jokowi memberikan gambaran jelas bahwa lima tahun ke depan tidak akan mengungkap kasus ini lagi," jelas Isnur.

Tanggapan Gerindra
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade membantah Prabowo Subianto bersalah dalam penculikan aktivis prodemokrasi periode 1997-1998. Menurutnya, pengadilan militer telah memutuskan Prabowo tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Sementara terkait putusan DKP, Andre menyebut keberadaan DKP tersebut inskontitusional karena bertentangan dengan SKEP Panglima ABRI Nomor 838 Tahun 1995.

"Saya rasa Pak Prabowo tidak perlu menanggapi, kami juga tidak perlu. Kita bekerja saja, menurut saya fokus bekerja untuk memenuhi amanah dan tunjukkan bahwa penunjukan sebagai menhan merupakan keputusan yang tepat," jelas Andre Rosiade.

Andre Rosiade menegaskan semua kader Gerindra akan mendukung langkah Prabowo yang kini menjadi menteri pertahanan. [sm/lt]