Tampilkan postingan dengan label Ahmad Tohari. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ahmad Tohari. Tampilkan semua postingan
Rabu, 20 Maret 2019
Membongkar Pasung "Ronggeng Kunes"
TRIBUTE TO KUNES: Repertoar Ronggeng Kunes digelar oleh komunitas "Titik Kumpul" di Roemah Martha Tilaar Gombong (16/3) mengingatkan pada tragedi politik 1965 yang memicu gelombang "genosida" dan merambah wilayah budaya di Banyumas [Foto: Ar]
Keberanian mbarang lengger komunitas “Titik Kumpul” di Roemah Martha Tilaar, pantas mendapatkan apresiasi luas. Pilihan mengangkat repertoar berbingkai Tribute to Kunesyang dipersiapkan bagi panggung Asia di Taiwan April-Mei mendatang; membuat penonton terpengarah (16/3/2019) malam itu. Namun sedikit dari yang terpengarah itu memahami kesima “Kunes” dalam konteks sejarah dan lokalitasnya. Penari tradisi bumi Banyumas selatan yang lahir seabad lalu, sedikit diketahui, pada zaman berikutnya telah menjadi bagian langsung dari sejarah kelam kejahatan atas kemanusiaan (crimes against humanity)pada medio dekade 60-an.
Dalam perspektif genosida dimana pembasmian meluas atas sekelompok tertentu manusia di sebuah negara, maka tragedi yang dalam idiom lokal disebut Geger Gestok 65, telahmerambah masuk pula ke dalam wilayah budaya sebagai obyek penghancurannya. Perjalanan penari Ronggeng Kunes yang berhilir tragis; memang jadi linier dengan apa yang pernah ditulis novelis Ahmad Tohari pada novel triloginya Ronggeng Dukuh Paruk(berikut 2 novel lainnya, Lintang Kemukus Dinihari, Jentera Bianglala) yang usai melampaui batas bahasa di beberapa negara itu.
Pada kasus booming novel karya sastranya Ahmad Tohari mengakui realitas masih lekatnyacommunisto-phobia, yang pada gilirannya telah cukup membuat repot penulisnya. Bahwa masa itu telah lewat, ya. Tetapi sejarah memiliki cara tutur dan jalan takdirnya sendiri, termasuk dalam berhadapan dengan segala phobia; yang mungkin hari ini pun masih ada karena memang dipelihara. Tak terkecuali perjalanan tragik Ronggeng Kunes yang sepintas nampak sebagai kisah personal yang literer dengan segala romantismenya.
Namun Ronggeng Kunes dalam dimensi sejarah memiliki alur dan memori kolektif yang lebih dari sekedar magnet ingatan akan segala kisahnya. Karena “karir dan marwah” Kunessebagai penari tradisi tidak lah berdiri sendiri. Meskipun -boleh jadi- komunitas “Titik Kumpul” tak bertendensi lebih jauh, tetap saja kisah tragis Ronggeng Kunes yang dipanggungkan, lepas dari apakah kisi-kisi kelam ini tersingkap; repertoar ini akan menemukan pijak dan kekuatan konteksnya yang menyejarah itu.
Kedaulatan Panggung
Pemahaman atas Tribute to Ronggeng Kunes boleh datang kemudian dalam berbagai interpretasinya. Demikian ini bukan hanya berlaku bagi siapa pun yang menonton repertoar ini, namun juga bagi komunitas “titik kumpul” dalam proses kreatifnya. Proses yang telah menghasilkan perform seputar kebiasaan-kebiasaan ronggeng seperti gilir sampur hingga kedaulatannya dalam menghidupkan gairah panggung.
Ronggeng Kunes yang dinarasikan tak terpisah dengan fenomena indang seperti tersirat melalui properti ambeng yang dibawa keluar penarinya telah cukup menjelaskan kekuatan magis tradisionalnya. Kebanyakan seni tradisi memang senantiasa lekat dengan aspek itu. Kesinambungannya terjaga melalui ritual-ritual sebagai manifestasi nilai-nilai yang berlaku di masyarakat kebudayaanya.
Repertoar Ronggeng Kunes mengangkat relasi di lapangan kebudayaan itu dari timbulnya ketimpangan yang menjadi bidikannya. Bagaimana Ronggeng membangun kedaulatangender dengan mengeksplorasi tata nilai menjadi bias hegemoni dalam relasi sosialnya ke atas panggung. Pentas tribute ini menampilkan Ronggeng Kunes yang tengah mencapai puncak emasnya, saat sang ronggeng menjadi kiblat puja.
Tapi makin tinggi pohon tumbuh, makin besar tiupan angin menerpanya; begitu pepatah berkata. Realitas sejarah tak pernah bisa sepenuhnya lepas dari intervensi berbagai kepentingan, termasuk kepentingan politik. Nah, pandangan pragmatis akan bisa menjerumuskan perjalanannya. Bias ini dialami Ronggeng Kunes dalam masa yang menenggelamkannya dan menjadi tonggak yang menandai genosida budaya pasca 1965, khususnya di daerah Banyumas.
Ronggeng Kunes terbelenggu bukan oleh lintasan balok yang memasung kakinya, melainkan oleh badai politik yang memicu gelombang genosida budaya yang mengiringiGeger Gestok pada masa itu. [ap]
Jumat, 23 Februari 2018
Ahmad Tohari, Kisah ronggeng dan pembantaian PKI di Pekuncen
06.05
Ahmad Tohari, Genosida 65, Gusdurian, Kisah, Kliping #65, Novel, PKI, Sastra, Tokoh
No comments
Pundra Rengga Andhita | 06:00 WIB - Jumat, 23 Februari 2018
Penulis Ahmad Tohari ketika ditemui di kediamannya di Desa Tinggarjaya, Jatilawang, Purwokerto, Jawa Tengah pada Rabu (14/02/2018). Pundra Rengga Andhita / Beritagar.id
Dengan alasan kemanusiaan, ia nekat menulis trilogi
Ronggeng Dukuh Paruk, walaupun ancaman di depan mata, termasuk tuduhan
simpatisan PKI.
“Saya bukan simpatisan PKI. Saya NU tulen. Saya lahir dari keluarga NU," kata Ahmad Tohari ketika Beritagar.id menemuinya, Rabu (14/02/2018).
Tohari, 70 tahun, merupakan salah satu sastrawan masyhur
di tanah air. Ronggeng Dukuh Paruk, trilogi yang ia tulis pada 1981, masuk
dalam jajaran karya sastra berpengaruh di Indonesia. Novel ini telah disatukan
dan diterbitkan dalam bahasa Inggris, Jerman, Belanda, Cina, dan Jepang.
Keberaniannya dalam menulis tidak diragukan lagi. Ketika
penekun sastra lain memilih diam, ia justru mengangkat tema paling sensitif di
masanya. Ia mafhum, persepsi orang terhadap tulisannya pasti akan melekat juga
di dirinya.
Setelah trilogi itu terbit, identitas Tohari disinyalir
bagian dari kelompok tertentu. Namun ia menegaskan, dirinya warga Nahdliyin
tulen. Lahir dan besar dari lingkungan Nahdlatul Ulama (NU).
Tohari lahir pada 13 Juni 1948. Ia merupakan putra asli
Banyumas. Ia menuntaskan jenjang pendidikan mulai tingkat dasar, menengah dan
atas di kota di Jawa Tengah itu.
Ia juga pernah menimba ilmu di Fakultas Ilmu Kedokteran
Ibnu Khaldun, Jakarta (1967-1970), Fakultas Ekonomi Universitas Jenderal
Soedirman, Purwokerto (1974-1975), dan Fakultas Sosial Politik Universitas
Jenderal Soedirman (1975-1976).
Meski sempat bekerja sebagai redaktur di beberapa media
cetak Jakarta, namun hampir sebagian besar hidupnya ia habiskan di kota
kelahirannya.
Tohari besar dalam lingkungan keluarga santri. Ayahnya,
Madiryat, pernah nyantri dan bekerja sebagai pegawai Kantor Urusan
Agama. Ia merupakan tokoh NU terkemuka di desanya. Mardiyat sempat menjabat
sebagai ketua NU setingkat cabang kala itu.
Sedangkan ibunya, Saliyem, merupakan tipe perempuan
mandiri, ikut membantu suami melalui bertani dan berdagang. Diryat dan Saliyem
berhasil mengantar 12 anaknya ke kehidupan mapan.
Tohari merupakan anak keempat dari pasangan itu. Ia
tumbuh besar dalam lingkungan keluarga yang hangat. Nilai kasih sayang,
kedisiplinan, kejujuran, kesederhanaan dan keharmonisan yang sarat akan muatan
agama menjadi pemandangannya sehari-hari. Nilai itu juga yang mendekatkannya ke
masyarakat.
Di kehidupan nyata, Tohari memang mengenal beberapa
penari ronggeng. Namun Srintil, tokoh dalam novelnya Ronggeng Dukuh Paruk,
bukan yang dikenal akrab olehnya. Perjumpaan Tohari dengan Srintil terjadi
secara tidak sengaja. Semua bermula dari bidikan pelurunya yang meleset. | Pundra
Rengga Andhita /Beritagar.id
Bertemu
"Srintil"
Sebelum Tohari memutuskan menulis novel trilogi Ronggeng
Dukuh Paruk, ada pergulatan keras di batinnya. Kontestasi politik nasional yang
tidak mendukung, membuatnya ragu untuk lanjut menulis atau setop, membiarkan
kisah itu hanya bersemayam di kepala.
Tohari menyadari, jika lanjut menulis ada dua kelompok
yang harus dihadapi. Kelompok pertama dari kalangannya sendiri, yakni NU.
Sedangkan yang kedua, tentara, perpanjangan tangan dari rezim Orde Baru.
Ronggeng Dukuh Paruk merupakan novel inspiratif yang
melalui beberapa rezim kekuasaan di Indonesia. Terbit pada 1982, novel ini
ditulis dalam tiga seri, yakni, Catatan Buat Emak, Lintang Kemukus
Dini Hari, dan Jantera Bianglala.
Selain difilmkan, Sang Penari (2011), novel ini
juga diterjemahkan dalam beberapa bahasa asing seperti Inggris, Belanda,
Jerman, Jepang, terbaru, Spanyol dan Italia.
Entah mengapa, ketika novel ini terbit, banyak pihak yang
menganggap Tohari bagian dari kelompok kiri. Bahkan sampai sekarang, anggapan
itu masih sayup terdengar di telinganya.
Anggapan itu juga yang menuntun langkah kami, menemui
Tohari di rumahnya yang terletak di Desa Tinggarjaya, Jatilawang, Purwokerto.
"Dari masjid agung Jatilawang, ke arah barat sekitar tiga kilometer. Nanti setelah menemukan pangkalan becak di sebelah kiri, rumah saya tepat di seberang jalan," ujar Tohari memberikan lokasi rumahnya.
Awalnya kami agak kesulitan menemukan rumah Tohari,
sempat terlewati cukup jauh. Kami menyadari setelah bertanya pada penduduk
setempat. Semua orang yang kami tanya tahu letak rumah Tohari. Bahkan seorang
polisi yang kebetulan sedang bertugas tidak keberatan mengantarkan kami.
Rumah Tohari terletak di pinggir ruas jalan raya nasional
Jatilawang-Wangon. Rumahnya adem, banyak pohon besar menaungi. Keteduhannya
mampu mengalihkan suara bising lalu lalang kendaraan.
Pintu rumahnya sudah terbuka, seolah menyadari kedatangan
kami sebelum sang empunya rumah menyambut. Tak selang berapa lama, istri
Tohari, Siti Syamsiah yang dinikahinya pada 1 Desember 1970, mempersilakan kami
duduk. Sambutannya hangat sekali.
Belum genap sepuluh menit, Tohari menyusul keluar.
Mengenakan peci hitam, sikapnya ramah, tanpa jarak dan senyum tidak berhenti
tersungging di wajahnya.
Namun senyum itu sempat hilang ketika Tohari menceritakan
masa mudanya yang muram, saat ia harus melihat guru sekolah dasarnya dieksekusi
tentara di lapangan setempat.
Batinnya berontak kala melihat gurunya mati karena diduga
terlibat PKI (Partai Komunis Indonesia). Massa yang menonton kala itu justru
bertepuk tangan seiring suara bedil dan timah panas menembus badan gurunya.
Ia menuturkan, sekitar tahun 1965, di desa Pekuncen,
Jatilawang -- desa yang menginspirasi nama Dukuh Paruk -- masyarakatnya terbagi
menjadi empat golongan. Nasionalis PNI (Partai Nasional Indonesia) sekitar 60
persen, NU 20 persen, PKI kira-kira 15 persen tapi menurutnya sangat aktif, dan
sisanya Muhammadiyah.
Pemisahan ini cukup jelas. Jadi, kalau ada yang gabung
dengan PKI, garis demarkasi siap memisahkan mereka. Seandainya pun bersaudara,
bisa saling tak tegur sapa, putus hubungan.
Pemisahan itu diperparah dengan kondisi kemiskinan.
Pekuncen kala itu dalam situasi kemarau panjang, tidak ada irigasi, persawahan
kering.
"Politik ekonomi berdikari melarang impor beras. Kami makan apa yang ada di situ. Semuanya miskin, kurang makan, termasuk saya," katanya.
Berbarengan dengan kemiskinan yang melanda Jatilawang,
Gerakan 30 September 1965 meledak, membuat pemilahan kelompok di masyarakat
makin tajam.
"Saya terhitung saksi mata, sekelas tukang kambing, tukang cari kayu, dihukum tanpa peradilan," tutur Tohari.
Ia tak sampai hati melihat orang-orang kampung yang masih
diduga terlibat harus ikut menerima risiko.
"Saya NU, sangat NU. Kalau pembubaran PKI saya setuju, penghukuman tokohnya juga setuju. Tapi orang kampung dibunuhi saya tidak setuju," tandasnya.
Sisi kemanusiaannya berontak. Ingatannya merekam semua
kejadian di desanya. Rekaman itulah yang mendorongnya menulis novel Kubah (1980),
yang diterbitkan Pustaka Jaya.
Kubah bercerita tentang seorang miskin bernama
Karman yang menjadi anggota PKI. Setelah peristiwa Gerakan 30 Sepetember 1965,
ia ditangkap dan dipenjara selama 12 tahun di Pulau Buru, sebelum akhirnya
pulang kampung dan menjadi muslim yang taat.
Tohari tak bisa menahan diri untuk tak menuliskan kisah
Karman. Ia mengaku telah sabar menunggu kemunculan karya sastra lain yang mau
mengangkatnya. Masa tunggu itu ia tujukan kepada senior-seniornya yang tak
berani menorehkan peristiwa tersebut dalam bentuk tulisan.
"Kalau pembubaran PKI saya setuju, penghukuman tokohnya juga setuju. Tapi orang kampung dibunuhi saya tidak setuju."
Ahmad Tohari
Jelang tahun 1982, Tohari tetap belum bisa berdamai
dengan masa lalunya. Ia merasa, Kubah belum tuntas mengangkat apa
yang terjadi di era 1965. Setelah melewati pergulatan panjang, ia memantapkan
diri, mengesampingkan kekuatirannya, lalu mulai menulis lagi.
Dalam bayangan Tohari, pintu masuk tragedi kemanusiaan
1965 bisa digambarkan melalui kisah penari ronggeng, yang kala itu identik
dengan pelacuran. Namun kegundahannya kembali muncul. Jika ia lanjut menulis akan
ada masalah besar yang menghampiri. Masalah itu datang dari pemerintah dan
kalangan pemuka agama.
Namun Tohari yang sudah melahap karya Pramoedya Ananta
Toer sampai tuntas ini lebih mengedepankan sisi kemanusian dibandingkan
kecemasannya. Ia nekat, berhenti bekerja sebagai redaktur di harian Merdeka,
Jakarta, agar fokus menulis. Tohari pulang ke Jatilawang menggunakan vespa
sambil memboyong mesin tik Brother di boncengannya.
Setelah itu, lahir trilogi Ronggeng Dukuh Paruk.
Novel yang berlatar belakang kondisi sosial budaya masyarakat setempat di era
1965an yang mengisahkan kisah cinta antara Srintil, penari ronggeng, dan Rasus,
tentara.
Di kehidupan nyata, Tohari memang mengenal beberapa
penari ronggeng. Namun Srintil bukan salah satu dari yang dikenal akrab
olehnya. Perjumpaan Tohari dengan Srintil terjadi secara tidak sengaja.
Kisah itu bermula dari hobi Tohari berburu burung di
pedalaman hutan Jatilawang. Tohari masih duduk di bangku sekolah menengah atas.
Biasanya bidikan Tohari akurat. Namun siang itu
bidikannya meleset. Peluru yang hanya menyerempet sayap, membuat burung
perkutut incarannya masih bisa terbang rendah.
Tohari lantas mengejarnya sampai masuk lebih dalam lagi
ke hutan, mengarah ke curug (air terjun). Di situ langkahnya terhenti karena mendengar
gemericik air yang tidak biasa. Tohari lalu mencari sumber suara, tak dinyanya,
mendapati seorang perempuan muda berparas cantik nan elok sedang mandi.
Belakangan diketahui, perempuan itu penari ronggeng yang
"dipelihara" pejabat setempat. Perempuan itu yang akhirnya
menginspirasi Tohari melahirkan karakter Srintil di novelnya.
Ketika seri pertama selesai, Tohari membawa naskah itu ke
penerbit Gramedia. Bak gayung bersambut, Gramedia memberikan respon positif,
meminta Tohari agar menyodorkan seri berikutnya dengan cepat.
Proses penulisan seri kedua lebih mendebarkan bagi Tohari
karena mulai masuk ke ranah sensitif, peristiwa pasca 1965. Untungnya penerbit
masih mau menerima.
Selanjutnya, ketika seri ketiga selesai penerbit justru
angkat tangan. Menurut mereka seri itu belum saatnya muncul karena rezim
Soeharto masih berkuasa, kecuali dengan proses sensor di beberapa bagian.
Alhasil naskah itu terbit namun tidak utuh.
Naskah yang tidak utuh membuat Tohari kesal. Ia ingin
naskah ini terbit tanpa sensor, meski harus menunggu Soeharto lengser.
Dalam masa menunggu, seorang sastrawan Amerika yang juga
pendiri Yayasan Lontar, John McGlynn mendatangi Tohari. Ia mengutarakan maksud
ingin menerbitkan Ronggeng Dukuh Paruk dengan judul The Dancer tanpa
sensor. Rencananya, McGlynn akan menerbitkan The Dancer bersama
naskah terbungkam lain dari berbagai negara.
Tawaran dari McGlynn disampaikan Tohari ke Gramedia. Jika
Gramedia tidak mau menerbitkannya tanpa sensor, Tohari akan mengambil semua
naskahnya. Alhasil, trilogi tersebut terbit ulang secara utuh di kemudian hari,
tahun 2002. Beberapa bagian yang hilang dikembalikan.
Foto yang terpajang di rumah
sastrawan Ahmad Tohari. Tampak Gus Dur (Presiden RI keempat) sedang duduk di
samping kirinya. Sejak 1981 keduanya berteman akrab dan aktif di lingkungan
Nahdlatul Ulama. | Pundra Rengga Andhita /Beritagar.id
Diciduk tentara
Tohari paham betul, usai trilogi Ronggeng Dukuh
Paruk terbit kali pertama pada 1986, hanya tinggal menunggu waktu masalah
akan menghampiri. Benar saja. Matahari belum genap naik di atas kepala,
rumahnya didatangi tentara. Mereka mengantarkan surat perintah untuk membawa
Tohari.
Kebetulan Tohari sedang di Jakarta. Istrinya yang
menerima surat. Sambil meneteskan air mata, pikiran Syamsiah berkecamuk.
Tangannya gemetar memegang surat itu. Ia tidak bisa membayangkan bagaimana
kehidupan kelima anaknya tanpa Tohari.
Mendapati Tohari tidak di rumah, rombongan tentara itu
menanyakan posisi Tohari di Jakarta. Meski berat hati, tidak ada pilihan bagi
Syamsiah untuk menutupi. Tepatnya 2 Juli 1986, Tohari diciduk tentara. Ia
dibawa ke Kopkamtib, sejenis markas tentara kala itu.
Tohari dintegrogasi selama lima hari. Ia dipaksa mengaku
sebagai PKI. Berulang-ulang kali Tohari menegaskan,
"Saya bukan simpatisan PKI. Apalagi bagian dari PKI. Saya orang NU," kata Tohari berusaha meyakinkan sang interogator.
Ia juga mengungkapkan ke mereka alasan yang mendorongnya
menulis Ronggeng Dukuh Paruk. Tohari miris melihat orang-orang di
kampungnya yang masih terduga PKI ikut menjadi korban eksekusi. Sisi
kemanusiaannya terpanggil. Apalagi sedari kecil Tohari sudah diajarkan untuk
mencintai sesama manusia.
Namun alasan itu tidak membuat mereka berhenti
mengintegrogasinya. Baru di hari kelima Tohari dilepas. Itu pun karena salah
satu dari mereka menyerahkan kertas, meminta Tohari untuk menulis,
"Sebutkan orang yang bisa kami hubungi untuk meyakinkan kami bahwa kamu NU," kata interogator kepada Tohari.
Tanpa pikir panjang, Tohari mencantumkan nama Gus Dur,
lengkap beserta nomor teleponnya. Sontak, nama itu membuat mereka diam. Sikap
mereka langsung berubah menjadi lebih manis. Tohari diberikan nasi bungkus
sebelum diantarkan pulang.
"Saya sempat menantang mereka, silakan jika masih ingin menginterogasi saya," katanya mantap. Satu nama itu membuat urusannya selesai. Kedekatan Tohari dengan Gus Dur sudah lama, dimulai dari tahun 1981.
"Saya sudah bareng Gus Dur di Muktamar NU Situbondo (1984). Sudah bareng merumuskan penerimaan asas tunggal," kisahnya. Bahkan Gus Dur terhitung beberapa kali menginap di rumahnya.
Namun, meski urusan dengan tentara selesai, masih ada
kelompok lain yang harus dihadapi, yakni kalangannya sendiri, NU. Mereka
mempertanyakan alasan Tohari mengangkat topik ronggeng yang memiliki citra
buruk kala itu.
Meski berulang kali Tohari meyakinkan, Ronggeng
Dukuh Paruk itu sarat muatan dakwah tapi tetap saja tidak membuat mereka
puas. Menurut Tohari, Gus Dur pernah mengutarakan, di Indonesia ada dua penulis
bergelar pengarang porno. Hanya saja mereka berbeda cara mengatasi tuduhan itu.
"Pengarang pertama memilih banting setir. Karyanya disisipi ayat. Kalau Tohari justru balik bicara: bukan novelnya yang porno tapi otakmu yang porno," kata Gus Dur dikisahkan oleh Tohari.
Tohari menilai mereka tidak mampu melihat pesan
tersembunyi yang ingin disampaikan lewat novel itu. Salah satu pesannya
terletak pada pergulatan batin Srintil yang akhirnya hijrah dari penari
ronggeng menjadi ibu rumah tangga.
Seorang pelacur sekalipun berhak mendapat kesempatan
kedua dalam hidupnya dan diterima kembali ke masyarakat. "Tuhan itu maha
pemaaf," kata Tohari.
Kalangan itu juga mempertanyakan sikap Tohari yang
terkesan mendukung kelompok kiri. Padahal Tohari sudah menegaskan bahwa itu
semata-mata atas dasar kemanusiaan.
"Saya keberatan disebut simpatisan PKI. Saya tidak masuk kasta politik. Saya murni NU. Domain saya sastra," tegasnya.
Lewat Ronggeng Dukuh Paruk, Tohari ingin
menyampaikan pesan agar semua manusia saling mencintai sesamanya. Menurut dia,
dendam hanya akan membumihanguskan kemanusiaan.
Di kemudian hari, konsistensi Tohari menulis topik yang
menitikberatkan pada kemanusiaan mengantarkan dirinya mendapatkan banyak
penghargaan, dari dalam dan luar negeri. Ia sering diundang menjadi pembicara
dalam forum ilmiah nasional dan internasional.
Semua itu tidak membuatnya jumawa, ia justru makin
menunduk. Kini, di usianya yang senja, Tohari hanya ingin hidup damai dan
tenteram. Ia tidak lagi menulis novel. Sisa hidupnya dihabiskan untuk mengasuh
Pondok Pesantren Al Falah di desanya.
Sesekali, undangan menjadi pembicara tetap ia penuhi.
Tujuannya bukan hanya sebatas membagi ilmu tetapi juga meluruskan persepsi
orang terhadapnya: Tohari itu sastrawan dan budayawan yang NU tulen, bukan
simpatisan PKI.
Penulis Ahmad Tohari ketika
ditemui di kediamannya di Desa Tinggarjaya, Jatilawang, Purwokerto, Jawa Tengah
pada Rabu (14/02/2018). Pundra Rengga Andhita /Beritagar.id
Sumber: Beritagar.Id
Senin, 12 Agustus 2013
Kekerasan Pasca 1965 dan Proyek Pengaburan Sejarah ‘Formal’
09.55
Ahmad Tohari, Article, Genosida 65, Impunity, Kliping #65, Lengger, Novel, Persekusi, PKI, Sejarah, Stigma PKI
No comments
12 August 2013 | Sayfa Auliya
Achidsti
SEBELUM memasuki perbincangan inti tulisan ini, saya
ingin sedikit membahas salah satu novel yang telah saya baca beberapa kali
tanpa bosan, Ronggeng Dukuh Paruk karya Ahmad Tohari, penulis asal
Banyumas (Jawa Tengah). Bagi saya, novel percintaan yang berlatarbelakang
sejarah, dan dibungkus dengan gaya tutur yang ‘analitis’ ini adalah salah satu
novel yang memiliki kekuatan untuk membuka mata kita atas apa yang terjadi pada
sejarah bangsa Indonesia, terutama pada era tahun 1960-an.
Keberanian Tohari menceritakan kisah yang berpijak pada
kejadian nyata sangat menarik. Walaupun identitas sejumlah orang dan tempat
disamarkan, penamaan tempat dan manusia dalam karya ini tidak terlalu
berbeda dengan kondisi aslinya. Pada tahun-tahun ini, banyak karya sastra yang
dinilai sebagai hasil pikiran kiri memosisikan dirinya sebagai kritik atas
kondisi sosio-kultural dan kekerasan rezim yang berkuasa.
Fenomena ini memang sering terjadi dalam sebuah rezim
tangan besi, di mana penyebutan nama asli pihak terlibat seringkali berbahaya
bagi penulis. Namun demikian, hampir seperti dalam novel Spionnage-Dienst (Pacar
Merah Indonesia) yang ditulis Hasbullah Parindurie (dengan nama pena Matu Mona)
dan diterbitkan pertama pada 1934, penamaan tokoh dilakukan hanya dengan
menyamarkan saja, dengan nama yang mirip, sehingga pembaca umum pun akan
langsung paham pihak mana yang sebenarnya dimaksud oleh penulis.
Ronggeng Dukuh Paruk yang ditulis Tohari pada tahun
1982 ini diterbitkan dalam tiga buku terpisah: Catatan Buat Emak (1982), Lintang
Kemukus Dini Hari (1984), dan Jantera Bianglala (1985).
Ketika terbit untuk pertama kalinya, novel ini kontroversial dan segera
mengundang ketakutan pemerintahan Soeharto saat itu, sehingga beberapa
bagiannya disensor otoritas dengan alasan menyebabkan keresahan sosial dan
kesalahpahaman sejarah. Setelah Reformasi bergulir, edisi lengkap novel ini pun
diterbitkan kembali. Banyak nasib penulis yang mengisahkan keadaan zamannya dan
karyanya dilarang terbit, misalnya Mochtar Loebis, yang menulis beberapa novel
dalam penjara. Karyanya sempat dilarang, namun sebuah penerbit luar negeri
meminta naskahnya untuk segera diterbitkan di luar Indonesia.
Novel Ronggeng Dukuh Paruk—yang oleh rezim pada saat
itu disebut sebagai karya yang ‘tidak baik,’—menampilkan kisah percintaan dua
orang muda dengan latar sebuah kampung di wilayah Banyumas, Dukuh Paruk.
Persahabatan Rasus dan Srintil sejak kecil kemudian berbuah cinta. Srintil,
yang tumbuh sebagai gadis paling cantik sekampung, kelak diyakini mendapat
titisan indang (roh peronggeng), sehingga ia berkesempatan menjadi
ronggeng. Pada saat itu, menjadi ronggeng adalah sebuah kebanggaan dan simbol
kesenangan. Ronggeng adalah bagian dari kehidupan masyarakat, sehingga wajar
jika ia segera larut dalam politik, sebagai simbol dari kebudayan rakyat.
Konflik mulai terjadi pada tahun 1964. PKI (yang pada
bagian awal novelnya digambarkan sebagai kelompok bercaping merah) mengundang
ronggeng dan kelompok-kelompok seni lain untuk pentas. Oleh PKI, ronggeng diasosiasikan
sebagai bagian dari kesenian rakyat dan simbol perlawanan terhadap pemerintah.
Di sinilah ditampilkan sisi ganas sebuah rezim, baik pemerintah maupun oposisi,
yang menggunakan rakyat hanya sebagai alat. Selama beberapa tahun, Srintil
ditahan pemerintah. Malangnya, setelah bebas, lingkunganlah yang menjadi ruang
tahanan bagi Srintil, lengkap dengan segala stigma dan perasaan tidak
nyaman yang menghantuinya.
Membaca novel Ahmad Tohari yang ditulis pada 1984, tampak
bahwa peristiwa 1965 membawa pengaruh yang sangat luas. Banyak orang yang tak
tahu apa-apa terseret dalam konflik ini, mirip dengan tokoh Srintil dan
tetangga-tetangga sekampungnya. Ketidakpahaman mereka di satu sisi, dan
kerasnya politik di sisi lain, menimbulkan banyak korban, yang hingga kini
tidak kunjung jelas mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
Pembasmian
Terdapat banyak kasus pembuangan terhadap
orang-orang yang dicurigai terlibat dalam aksi 1965. Mereka dicap sebagai
bagian dari PKI (Partai Komunis Indonesia) dan karenanya harus ditindak. Dalam
hal ini, berbagai tindakan dilakukan, dan yang paling ‘ringan’ adalah penahanan
(yang hampir semua dilakukan dengan tanpa adanya peradilan).
Implikasinya, cap ‘komunis,’ yang ditakuti dan gampang
meneror mental khalayak, digunakan sebagai alat politik Misalnya saja,
orang yang mengkritisi kebijakan atau pejabat (atau pihak yang dekat dengan
negara) bisa semena-mena kena label komunis. Banyak permasalahan pribadi
yang berakhir dengan pencekalan salah satu pihak yang kemudian berkembang menjadi
tuduhan komunis. Tentunya, ini belum termasuk pembuangan dan pembasmian
orang-orang yang dianggap komunis.
Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang lumrahnya dimiliki warga
negara sebagai pengenal, dijadikan tanda dengan kode-kode tertentu untuk
menunjukkan bahwa si pemilik kartu telah dicurigai sebagai komunis.
Dengan adanya stigma tersebut, dan kondisi masyarakat
yang sudah ‘sakit’ oleh trauma, ekses-ekses ekonomi-politik berkembang. Hingga
kini, pada kenyataannya, masih terdapat banyak kasus di mana keluarga dari
orang yang dulu dicap sebagai PKI sulit mendapatkan pekerjaan terutama untuk
posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Salah satu yang mulai diperbincangkan di era reformasi
adalah tuntutan pelurusan sejarah yang selama bertahun-tahun dikuasai oleh rezim.
Sejarah adalah pengetahuan, di mana pengetahuan adalah
kuasa. Maka, dalam konteks ini, sejarah yang dituliskan dan tersebar sebagai
sebuah imajinasi sosial bangsa menjadi aspek yang sangat determinan dalam
kehidupan bernegara. Dalam ‘sejarah umum’ di Indonesia, insiden politik pada
tanggal 1 Oktober 1965 sendiri selalu diasosiasikan dengan gerakan orang-orang
dari komunis yang melakukan kudeta dengan membunuh sejumlah jenderal. Maka,
‘G30S/PKI’ pun diperlakukan sebagai istilah yang tak bermasalah dalam penulisan
sejarah. Di ujian-ujian sekolah, jawaban dari murid akan disalahkan jika ia
menulis ‘G30S’ tanpa disambung kata ‘PKI.’ Dalam hal ini, posisi saya bukan
menolak dan mengatakan bahwa PKI tidak terlibat dengan mempersoalkan perihal
istilah yang ‘formal’ dalam kurikulum pendidikan sejarah Indonesia.
Namun, sementara ada beragam versi sejarah peristiwa
1965, pemerintah pun kelihatan naif (jika bukan tendensius) ketika langsung
menunjuk PKI sebagai aktor tunggal pada peristiwa tersebut.
Tak perlu dikatakan lagi jika penulisan sejarah ini
seiring dengan tindakan kekerasan negara yang menimbulkan korban yang
luar biasa banyaknya.
Pasca-1965, walaupun konstelasi politik mulai menuju pada
satu polar dan relatif menjadi berangsur-angsur ‘stabil,’ kestabilan ini
dipaksakan. Peraturan-peraturan dikeluarkan, meregulasi gerak-gerik warga, dan
akhirnya turut memelihara stigma dan diskriminasi terhadap siapapun yang
dianggap ‘kiri.’ Beberapa peraturan yang memiliki dampak langsung tersebut
adalah:
Tap MPRS No. XXV/1966
Pembubaran PKI, pernyataan organisasi terlarang di
seluruh wilayah negara RI bagi PKI dan larangan setiap kegiatan untuk
menyebarkan/ mengembangkan paham atau ajaran komunise/marxisme, leninisme.
(Masih berlaku).
UU No. 3/1967
Dewan Pertimbangan Agung;
Pasal 4-e untuk menjadi anggota DPA, tidak terlibat baik
langsung maupun tidak langsung dalam gerakan kontra revolusi
G30S/PKI/organisasi terlarang.
UU No. 15/1969
Pemilihan umum anggota-anggota Badan Permusyawaratan Perwakilan
Rakyat;
Pasal 2, WNI bekas anggota organisasi terlarang PKI
termasuk organisasi massanya yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam
gerakan kontra revolusi G30S/PKI/organisasi terlarang lainnya tidak diberi hak
untuk memilih dan dipilih.
UU No. 5/1985
Referendum;
Pasal 11 ayat 2-a untuk dapat dari daftar dalam pemberi
pendapat rakyat, harus dipenuhi syarat-syarat bukan bekas anggota organisasi
terlarang PKI, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat
langsung/tidak langsung.
UU No. 14/1985
Mahkamah Agung;
Pasal 7 ayat 1d untuk dapat diangkat menjadi hakim agung
seorang calon harus memenuhi syarat: bukan bekas anggota organisasi terlarang
PKI, termasuk organisasi massanya.
UU No. 2/1986
Peradilan Umum;
Pasal 14 ayat 1d untuk diangkat menjadi hakim pengadilan
negeri, seorang calon bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk
organisasi massanya/ bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung
dalam G30S/PKI.
UU No. 5/1986
Peradilan Tata Usaha Negara;
Pasal 14 ayat 1d untuk diangkat menjadi Hakim pada
pengadilan TUN, seorang hakim bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI,
termasuk organisasi massanya/bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak
langsung dalam G30S/PKI.
UU No. 7/1989
Peradilan Agama;
Pasal 13 ayat 1d untuk diangkat menjadi hakim pada
pengadilan agama, seorang Hakim bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI,
termasuk organisasi massanya/bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak
langsung dalam G30S/PKI.
UU No. 17/1997
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
Pasal 8d untuk dapat menjadi anggota setiap calon bukan
bekas anggota organisasi terlarang PKI termasuk organisasi massanya/bukan
seseorang yang terlibat langsung/ tidak langsung dalam G30S/ PKI.
UU No.5/1991
Kejaksaan Negeri;
Pasal 9d syarat untuk diangkat menjadi jaksa tidak boleh
bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya/bukan
seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung dalam G30S/PKI.
UU No. 3/1999
Pemilihan Umum;
Pasal 43 ayat 1f seorang calon anggota DPP, DPRD I, DPRD
II adalah bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi
massanya/bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung dalam G30S/PKI.
UU No. 4/1999
Susunan, Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD;
Pasal 3 ayat 1d bukan bekas anggota organisasi terlarang
PKI, termasuk organisasi massanya/bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak
langsung dalam G30S/PKI.
Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 1981:
Larangan menjadi pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, guru, pendeta, dan
sebagainya bagi mereka yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam
G30S/1965 dan mereka yang tidak ‘bersih lingkungan’.
Keputusan Presiden No.16 Tahun 1990: Penelitian khusus
(Litsus) bagi calon pegawai negeri sipil, anggota DPR dan notaris.
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 1991: KTP
seumur hidup tak berlaku bagi WNI yang berusia 60 tahun tapi pernah terlibat
langsung ataupun tidak langsung dengan organisasi terlarang (OT).
UU No. 43/1999 tentang Perubahan Azas UU No. 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian: Pegawai negeri sipil diberhentikan tidak
dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Ideologi negara,
Pancasila, UU Dasar 1945, atau terlibat dalam kegiatan yang menentang negara
dan pemerintah (Pasal 23 Ayat 5 b).
UU no. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah: Syarat kepala
daerah tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang menghianati Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang dinyatakan
dengan surat keterangan ketua pengadilan negeri (Pasal 33 c).
UU No. 31/2002 tentang Partai Politik: Partai politik
dilarang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran atau paham
komunisme/Marxisme-Leninisme (Pasal 19 Ayat 5).
UU No. 12/2003 tentang Pemilu: Syarat caIon anggota DPR,
DPD, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota bukan bekas anggota organisasi
terlarang PKI, termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat
langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI atau organisasi terlarang lainnya
(Pasal 60 g).
UU No. 23/2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden: Syarat calon presiden dan wakil presiden bukan bekas anggota
terlarang PKI termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat
langsung dalam G30S/PKI (Pasal 6 s).
Pelurusan Sejarah
Pada tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
secara terbuka mengatakan bahwa dirinya prihatin dengan pembunuhan terhadap
orang-orang yang dinyatakan komunis. Dalam kapasitasnya sebagai seorang
presiden, ia mengucapkan permintaan maaf. Banyak pihak menanggapi dengan respon
beragam. Di satu sisi, pihak yang setuju menyambut baik tindakan Gus Dur, yang
menawarkan kemungkinan diadakannya peradilan secara terbuka untuk menentukan
pihak mana yang terlibat dan bersalah. Dengan tindakan seperti itu, diharapkan
dapat terjadi sebuah rekonsiliasi dan pelurusan sejarah 1965. Adapun pihak yang
berseberangan menanggapi dingin pernyataan Gus Dur dengan alasan perbedaan
prinsip.
Tahun 2002, Gus Dur kembali mengucapkan pernyataan maaf.
Kali ini mewakili Nahdlatul Ulama (NU) yang diakuinya turut terlibat dalam
peristiwa-peristiwa 1965 dan setelahnya, kendati di bawah setting penguasa
Suharto pada masa itu.
Pasca reformasi, terlebih setelah sikap terbuka Gus Dur,
beberapa kali diserukan rehabilitasi hak-hak korban 1965. Pada tahun
2003, Megawati Soekarnoputri yang menjabat presiden diminta mengeluarkan
keputusan terkait hal tersebut. Diskriminasi masih menjadi hal yang sangat
menyulitkan—dan dirasakan sebagai kekerasan dalam bentuk yang samar—bagi para
keluarga korban 1965 yang dilabeli komunis. Namun, seruan ini layu sebelum
berkembang. Ada banyak pihak yang menentang.
Salah satunya Amien Rais, yang menolak rencana tersebut
dengan pernyataan yang sangat emosional. 24 Juli 2003, di Gedung Nusantara III
saat menerima Gerakan Nasional Patriot Indonesia, Amien mengatakan bahwa
sungguh bodoh bangsa Indonesia apabila kembali mengizinkan disebarluaskannya
ajaran Komunis/Marxisme/Leninisme, setelah terbukti dua kali terjadi
pengkhianatan: pemberontakan PKI di Madiun 1948 dan pengkhianatan ‘G30S/PKI’.
‘Kambing congek saja tidak akan membenturkan kepalanya dua kali.
Kalau kita belum bisa mengambil pelajaran dari dua peristiwa bersejarah tersebut
ya kita lebih bodoh dari kambing,’ ujarnya pada saat itu (Rakyat Merdeka, 25
Juli 2003).
Di sisi lain, perkembangan yang juga menarik adalah
kemunculan organisasi-organisasi yang mempublikasikan kisah para korban 1965
dalam bentuk buku-buku yang sebelumnya dilarang. Mereka aktif juga dalam
penelitian guna menyokong rekonsiliasi pihak-pihak yang saling berselisih.
Sejak 1998, banyak film bertema seputar 1965 telah diproduksi oleh
komunitas-komunitas. Mereka berupaya melakukan pelurusan sejarah resmi yang tidak
adil, diskriminatif, dan mempersulit proses rekonsiliasi. Dalam
tulisannya ‘The Battle for History After Soeharto,’ Gerry van Klinken
menyebutnya sebagai bagian sebuah eforia kebebasan dari rezim. Ia membandingkan
kondisi Indonesia saat ini dengan yang terjadi di Thailand setelah protes
anti-militer yang dilakukan para mahasiswa pada tahun 1973. Tercatat selepas
1998, terdapat dua judul film fiksi dan enam film dokumenter yang diproduksi di
Indonesia.
Film-film dokumenter berkaitan dengan tema 1965 lebih
banyak dalam hal jumlah, namun kurang terpublikasi secara serius. Beberapa di
antaranya adalah Puisi Tak Terkuburkan (1999), Mass Grave (2003), Gie (2005), Menyemai
Terang dalam Kelam (2006), Tumbuh dalam Badai (2008),
dan Tjidurian 19 (2009).
Pada Juni 2012 lalu, puluhan keluarga korban mendatangi
Komisi Nasional HAM, pengakuan maaf dari pemerintah dan pelurusan sejarah.
Upaya semacam ini telah dilakukan sebelum-sebelumnya dan
tetap tidak mendapatkan tanggapan berarti dari pemerintah. Aksi Juni 2012 itu
dilakukan bertepatan dengan diadakannya Sidang Paripurna untuk membahas hasil
penelusuran yang dilakukan Tim Penyelidik Kasus 1965.
Pada aksi hari itu pula, sempat terjadi ketegangan saat
beberapa orang dari Front Anti Komunis (FAKI) mendatangi Komnas HAM untuk
menolak permintaan dari korban 1965. Eksistensi FAKI yang memosisikan diri
sebagai penolak ideologi tertentu (komunis), seraya menolak saat diberi
kesempatan oleh Komnas HAM untuk berdialog dengan para korban 1965 (YPKP 65/66,
Juni 2012), adalah ganjil dalam sebuah negara demokratis.
Hal yang kemudian menjadi disesalkan adalah penundaan
keputusan dari Komnas HAM mengenai nasib korban 1965. Secara resmi, Sidang
Paripurna Komnas HAM tersebut tidak memutuskan apapun selain penundaan dan
menunggu sampai terbentuknya komisioner yang baru.
Tim Penyelidik Kasus 1965 ini sendiri telah dibentuk
sejak 2008, dan belum bisa memutuskan apapun. Seharusnya, Komnas HAM dengan
kekuatannya bisa melihat betapa berbahayanya sebuah rezim sejarah yang ada
sekarang. Dengan adanya kenyataan bahwa tragedi pembantaian tahun 1965 tersebut
menghilangkan sangat banyak nyawa, dan memiliki implikasi pada keluarganya
hingga kini, agak aneh melihat langkah Komnas HAM yang terkesan ragu-ragu.
Tidak perlu memberikan solusi dalam hal ini berkaitan
dengan Komnas HAM, karena pada dasarnya sudah jelas apa yang seharusnya mereka
lakukan.
***
Sayfa Auliya Achidsti, mahasiswa
Pascasarjana Fisipol UGM dan jurnalis
Sumber: Indoprogress
Langganan:
Postingan (Atom)














