HUTAN MONGGOT

“Menurut taksiran, korban yang dieksekusi dan dibuang di lokasi ini tak kurang dari 2.000 orang”, kata saksi sejarah sambil menunjukkan lokasinya [Foto: Humas YPKP]

SIMPOSIUM NASIONAL

Simposium Nasional Bedah Tragedi 1965 Pendekatan Kesejarahan yang pertama digelar Negara memicu kepanikan kelompok yang berkaitan dengan kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66; lalu menggelar simposium tandingan

ARSIP RAHASIA

Sejumlah dokumen diplomatik Amerika Serikat periode 1964-1968 (BBC/TITO SIANIPAR)

MASS GRAVE

Penggalian kuburan massal korban pembantaian militer pada kejahatan kemanusiaan Indonesia 1965-66 di Bali. Keberadaan kuburan massal ini membuktikan adanya kejahatan kemanusiaan di masa lalu..

TRUTH FOUNDATION: Ketua YPKP 65 Bedjo Untung diundang ke Korea Selatan untuk menerima penghargaan Human Right Award of The Truth Foundation (26/6/2017) bertepatan dengan Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Korban Kekerasan [Foto: Humas YPKP'65]

Tampilkan postingan dengan label Ahmad Tohari. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ahmad Tohari. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Maret 2019

Membongkar Pasung "Ronggeng Kunes"

TRIBUTE TO KUNES: Repertoar Ronggeng Kunes digelar oleh komunitas "Titik Kumpul" di Roemah Martha Tilaar Gombong (16/3) mengingatkan pada tragedi politik 1965 yang memicu gelombang "genosida" dan merambah wilayah budaya di Banyumas [Foto: Ar]

Keberanian mbarang lengger komunitas “Titik Kumpul” di Roemah Martha Tilaar, pantas mendapatkan apresiasi luas. Pilihan mengangkat repertoar berbingkai Tribute to Kunesyang dipersiapkan bagi panggung Asia di Taiwan April-Mei mendatang; membuat penonton terpengarah (16/3/2019) malam itu. Namun sedikit dari yang terpengarah itu memahami kesima “Kunes” dalam konteks sejarah dan lokalitasnya. Penari tradisi bumi Banyumas selatan yang lahir seabad lalu, sedikit diketahui, pada zaman berikutnya telah menjadi bagian langsung dari sejarah kelam kejahatan atas kemanusiaan (crimes against humanity)pada medio dekade 60-an. 

Dalam perspektif genosida dimana pembasmian meluas atas sekelompok tertentu manusia di sebuah negara, maka tragedi yang dalam idiom lokal disebut Geger Gestok 65, telahmerambah masuk pula ke dalam wilayah budaya sebagai obyek penghancurannya. Perjalanan penari Ronggeng Kunes yang berhilir tragis; memang jadi linier dengan apa yang pernah ditulis novelis Ahmad Tohari pada novel triloginya Ronggeng Dukuh Paruk(berikut 2 novel lainnya, Lintang Kemukus Dinihari, Jentera Bianglala) yang usai melampaui batas bahasa di beberapa negara itu.

Pada kasus booming novel karya sastranya Ahmad Tohari mengakui realitas masih lekatnyacommunisto-phobia, yang pada gilirannya telah cukup membuat repot penulisnya. Bahwa masa itu telah lewat, ya. Tetapi sejarah memiliki cara tutur dan jalan takdirnya sendiri, termasuk dalam berhadapan dengan segala phobia; yang mungkin hari ini pun masih ada karena memang dipelihara. Tak terkecuali perjalanan tragik Ronggeng Kunes yang sepintas nampak sebagai kisah personal yang literer dengan segala romantismenya.  

Namun Ronggeng Kunes dalam dimensi sejarah memiliki alur dan memori kolektif yang lebih dari sekedar magnet ingatan akan segala kisahnya. Karena “karir dan marwah” Kunessebagai penari tradisi tidak lah berdiri sendiri. Meskipun -boleh jadi- komunitas “Titik Kumpul” tak bertendensi lebih jauh, tetap saja kisah tragis Ronggeng Kunes yang dipanggungkan, lepas dari apakah kisi-kisi kelam ini tersingkap; repertoar ini akan menemukan pijak dan kekuatan konteksnya yang menyejarah itu.

Kedaulatan Panggung


Pemahaman atas Tribute to Ronggeng Kunes boleh datang kemudian dalam berbagai interpretasinya. Demikian ini bukan hanya berlaku bagi siapa pun yang menonton repertoar ini, namun juga bagi komunitas “titik kumpul” dalam proses kreatifnya. Proses yang telah menghasilkan perform seputar kebiasaan-kebiasaan ronggeng seperti gilir sampur hingga kedaulatannya dalam menghidupkan gairah panggung.

Ronggeng Kunes yang dinarasikan tak terpisah dengan fenomena indang seperti tersirat melalui properti ambeng yang dibawa keluar penarinya telah cukup menjelaskan kekuatan magis tradisionalnya. Kebanyakan seni tradisi memang senantiasa lekat dengan aspek itu. Kesinambungannya terjaga melalui ritual-ritual sebagai manifestasi nilai-nilai yang berlaku di masyarakat kebudayaanya.

Repertoar Ronggeng Kunes mengangkat relasi di lapangan kebudayaan itu dari timbulnya ketimpangan yang menjadi bidikannya. Bagaimana Ronggeng membangun kedaulatangender dengan mengeksplorasi tata nilai menjadi bias hegemoni dalam relasi sosialnya ke atas panggung. Pentas tribute ini menampilkan Ronggeng Kunes yang tengah mencapai puncak emasnya, saat sang ronggeng menjadi kiblat puja.

Tapi makin tinggi pohon tumbuh, makin besar tiupan angin menerpanya; begitu pepatah berkata. Realitas sejarah tak pernah bisa sepenuhnya lepas dari intervensi berbagai kepentingan, termasuk kepentingan politik. Nah, pandangan pragmatis akan bisa menjerumuskan perjalanannya. Bias ini dialami Ronggeng Kunes dalam masa yang menenggelamkannya dan menjadi tonggak yang menandai genosida budaya pasca 1965, khususnya di daerah Banyumas.

Ronggeng Kunes terbelenggu bukan oleh lintasan balok yang memasung kakinya, melainkan oleh badai politik yang memicu gelombang genosida budaya yang mengiringiGeger Gestok pada masa itu. [ap]

Jumat, 23 Februari 2018

Ahmad Tohari, Kisah ronggeng dan pembantaian PKI di Pekuncen


Pundra Rengga Andhita | 06:00 WIB - Jumat, 23 Februari 2018

Penulis Ahmad Tohari ketika ditemui di kediamannya di Desa Tinggarjaya, Jatilawang, Purwokerto, Jawa Tengah pada Rabu (14/02/2018). Pundra Rengga Andhita / Beritagar.id



Dengan alasan kemanusiaan, ia nekat menulis trilogi Ronggeng Dukuh Paruk, walaupun ancaman di depan mata, termasuk tuduhan simpatisan PKI.
“Saya bukan simpatisan PKI. Saya NU tulen. Saya lahir dari keluarga NU," kata Ahmad Tohari ketika Beritagar.id menemuinya, Rabu (14/02/2018).
Tohari, 70 tahun, merupakan salah satu sastrawan masyhur di tanah air. Ronggeng Dukuh Paruk, trilogi yang ia tulis pada 1981, masuk dalam jajaran karya sastra berpengaruh di Indonesia. Novel ini telah disatukan dan diterbitkan dalam bahasa Inggris, Jerman, Belanda, Cina, dan Jepang.

Keberaniannya dalam menulis tidak diragukan lagi. Ketika penekun sastra lain memilih diam, ia justru mengangkat tema paling sensitif di masanya. Ia mafhum, persepsi orang terhadap tulisannya pasti akan melekat juga di dirinya.

Setelah trilogi itu terbit, identitas Tohari disinyalir bagian dari kelompok tertentu. Namun ia menegaskan, dirinya warga Nahdliyin tulen. Lahir dan besar dari lingkungan Nahdlatul Ulama (NU).

Tohari lahir pada 13 Juni 1948. Ia merupakan putra asli Banyumas. Ia menuntaskan jenjang pendidikan mulai tingkat dasar, menengah dan atas di kota di Jawa Tengah itu.

Ia juga pernah menimba ilmu di Fakultas Ilmu Kedokteran Ibnu Khaldun, Jakarta (1967-1970), Fakultas Ekonomi Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto (1974-1975), dan Fakultas Sosial Politik Universitas Jenderal Soedirman (1975-1976).

Meski sempat bekerja sebagai redaktur di beberapa media cetak Jakarta, namun hampir sebagian besar hidupnya ia habiskan di kota kelahirannya.
Tohari besar dalam lingkungan keluarga santri. Ayahnya, Madiryat, pernah nyantri dan bekerja sebagai pegawai Kantor Urusan Agama. Ia merupakan tokoh NU terkemuka di desanya. Mardiyat sempat menjabat sebagai ketua NU setingkat cabang kala itu.

Sedangkan ibunya, Saliyem, merupakan tipe perempuan mandiri, ikut membantu suami melalui bertani dan berdagang. Diryat dan Saliyem berhasil mengantar 12 anaknya ke kehidupan mapan.

Tohari merupakan anak keempat dari pasangan itu. Ia tumbuh besar dalam lingkungan keluarga yang hangat. Nilai kasih sayang, kedisiplinan, kejujuran, kesederhanaan dan keharmonisan yang sarat akan muatan agama menjadi pemandangannya sehari-hari. Nilai itu juga yang mendekatkannya ke masyarakat.

Di kehidupan nyata, Tohari memang mengenal beberapa penari ronggeng. Namun Srintil, tokoh dalam novelnya Ronggeng Dukuh Paruk, bukan yang dikenal akrab olehnya. Perjumpaan Tohari dengan Srintil terjadi secara tidak sengaja. Semua bermula dari bidikan pelurunya yang meleset. | Pundra Rengga Andhita /Beritagar.id

Bertemu "Srintil"

Sebelum Tohari memutuskan menulis novel trilogi Ronggeng Dukuh Paruk, ada pergulatan keras di batinnya. Kontestasi politik nasional yang tidak mendukung, membuatnya ragu untuk lanjut menulis atau setop, membiarkan kisah itu hanya bersemayam di kepala.

Tohari menyadari, jika lanjut menulis ada dua kelompok yang harus dihadapi. Kelompok pertama dari kalangannya sendiri, yakni NU. Sedangkan yang kedua, tentara, perpanjangan tangan dari rezim Orde Baru.

Ronggeng Dukuh Paruk merupakan novel inspiratif yang melalui beberapa rezim kekuasaan di Indonesia. Terbit pada 1982, novel ini ditulis dalam tiga seri, yakni, Catatan Buat Emak, Lintang Kemukus Dini Hari, dan Jantera Bianglala.

Selain difilmkan, Sang Penari (2011), novel ini juga diterjemahkan dalam beberapa bahasa asing seperti Inggris, Belanda, Jerman, Jepang, terbaru, Spanyol dan Italia.

Entah mengapa, ketika novel ini terbit, banyak pihak yang menganggap Tohari bagian dari kelompok kiri. Bahkan sampai sekarang, anggapan itu masih sayup terdengar di telinganya.

Anggapan itu juga yang menuntun langkah kami, menemui Tohari di rumahnya yang terletak di Desa Tinggarjaya, Jatilawang, Purwokerto. 
"Dari masjid agung Jatilawang, ke arah barat sekitar tiga kilometer. Nanti setelah menemukan pangkalan becak di sebelah kiri, rumah saya tepat di seberang jalan," ujar Tohari memberikan lokasi rumahnya.
Awalnya kami agak kesulitan menemukan rumah Tohari, sempat terlewati cukup jauh. Kami menyadari setelah bertanya pada penduduk setempat. Semua orang yang kami tanya tahu letak rumah Tohari. Bahkan seorang polisi yang kebetulan sedang bertugas tidak keberatan mengantarkan kami.

Rumah Tohari terletak di pinggir ruas jalan raya nasional Jatilawang-Wangon. Rumahnya adem, banyak pohon besar menaungi. Keteduhannya mampu mengalihkan suara bising lalu lalang kendaraan.

Pintu rumahnya sudah terbuka, seolah menyadari kedatangan kami sebelum sang empunya rumah menyambut. Tak selang berapa lama, istri Tohari, Siti Syamsiah yang dinikahinya pada 1 Desember 1970, mempersilakan kami duduk. Sambutannya hangat sekali.

Belum genap sepuluh menit, Tohari menyusul keluar. Mengenakan peci hitam, sikapnya ramah, tanpa jarak dan senyum tidak berhenti tersungging di wajahnya.

Namun senyum itu sempat hilang ketika Tohari menceritakan masa mudanya yang muram, saat ia harus melihat guru sekolah dasarnya dieksekusi tentara di lapangan setempat.

Batinnya berontak kala melihat gurunya mati karena diduga terlibat PKI (Partai Komunis Indonesia). Massa yang menonton kala itu justru bertepuk tangan seiring suara bedil dan timah panas menembus badan gurunya.

Ia menuturkan, sekitar tahun 1965, di desa Pekuncen, Jatilawang -- desa yang menginspirasi nama Dukuh Paruk -- masyarakatnya terbagi menjadi empat golongan. Nasionalis PNI (Partai Nasional Indonesia) sekitar 60 persen, NU 20 persen, PKI kira-kira 15 persen tapi menurutnya sangat aktif, dan sisanya Muhammadiyah.

Pemisahan ini cukup jelas. Jadi, kalau ada yang gabung dengan PKI, garis demarkasi siap memisahkan mereka. Seandainya pun bersaudara, bisa saling tak tegur sapa, putus hubungan.

Pemisahan itu diperparah dengan kondisi kemiskinan. Pekuncen kala itu dalam situasi kemarau panjang, tidak ada irigasi, persawahan kering.
"Politik ekonomi berdikari melarang impor beras. Kami makan apa yang ada di situ. Semuanya miskin, kurang makan, termasuk saya," katanya.
Berbarengan dengan kemiskinan yang melanda Jatilawang, Gerakan 30 September 1965 meledak, membuat pemilahan kelompok di masyarakat makin tajam. 
"Saya terhitung saksi mata, sekelas tukang kambing, tukang cari kayu, dihukum tanpa peradilan," tutur Tohari.
Ia tak sampai hati melihat orang-orang kampung yang masih diduga terlibat harus ikut menerima risiko. 
"Saya NU, sangat NU. Kalau pembubaran PKI saya setuju, penghukuman tokohnya juga setuju. Tapi orang kampung dibunuhi saya tidak setuju," tandasnya.
Sisi kemanusiaannya berontak. Ingatannya merekam semua kejadian di desanya. Rekaman itulah yang mendorongnya menulis novel Kubah (1980), yang diterbitkan Pustaka Jaya.

Kubah bercerita tentang seorang miskin bernama Karman yang menjadi anggota PKI. Setelah peristiwa Gerakan 30 Sepetember 1965, ia ditangkap dan dipenjara selama 12 tahun di Pulau Buru, sebelum akhirnya pulang kampung dan menjadi muslim yang taat.

Tohari tak bisa menahan diri untuk tak menuliskan kisah Karman. Ia mengaku telah sabar menunggu kemunculan karya sastra lain yang mau mengangkatnya. Masa tunggu itu ia tujukan kepada senior-seniornya yang tak berani menorehkan peristiwa tersebut dalam bentuk tulisan.
"Kalau pembubaran PKI saya setuju, penghukuman tokohnya juga setuju. Tapi orang kampung dibunuhi saya tidak setuju."

Ahmad Tohari

Jelang tahun 1982, Tohari tetap belum bisa berdamai dengan masa lalunya. Ia merasa, Kubah belum tuntas mengangkat apa yang terjadi di era 1965. Setelah melewati pergulatan panjang, ia memantapkan diri, mengesampingkan kekuatirannya, lalu mulai menulis lagi.

Dalam bayangan Tohari, pintu masuk tragedi kemanusiaan 1965 bisa digambarkan melalui kisah penari ronggeng, yang kala itu identik dengan pelacuran. Namun kegundahannya kembali muncul. Jika ia lanjut menulis akan ada masalah besar yang menghampiri. Masalah itu datang dari pemerintah dan kalangan pemuka agama.

Namun Tohari yang sudah melahap karya Pramoedya Ananta Toer sampai tuntas ini lebih mengedepankan sisi kemanusian dibandingkan kecemasannya. Ia nekat, berhenti bekerja sebagai redaktur di harian Merdeka, Jakarta, agar fokus menulis. Tohari pulang ke Jatilawang menggunakan vespa sambil memboyong mesin tik Brother di boncengannya.

Setelah itu, lahir trilogi Ronggeng Dukuh Paruk. Novel yang berlatar belakang kondisi sosial budaya masyarakat setempat di era 1965an yang mengisahkan kisah cinta antara Srintil, penari ronggeng, dan Rasus, tentara.

Di kehidupan nyata, Tohari memang mengenal beberapa penari ronggeng. Namun Srintil bukan salah satu dari yang dikenal akrab olehnya. Perjumpaan Tohari dengan Srintil terjadi secara tidak sengaja.
Kisah itu bermula dari hobi Tohari berburu burung di pedalaman hutan Jatilawang. Tohari masih duduk di bangku sekolah menengah atas.

Biasanya bidikan Tohari akurat. Namun siang itu bidikannya meleset. Peluru yang hanya menyerempet sayap, membuat burung perkutut incarannya masih bisa terbang rendah.

Tohari lantas mengejarnya sampai masuk lebih dalam lagi ke hutan, mengarah ke curug (air terjun). Di situ langkahnya terhenti karena mendengar gemericik air yang tidak biasa. Tohari lalu mencari sumber suara, tak dinyanya, mendapati seorang perempuan muda berparas cantik nan elok sedang mandi.

Belakangan diketahui, perempuan itu penari ronggeng yang "dipelihara" pejabat setempat. Perempuan itu yang akhirnya menginspirasi Tohari melahirkan karakter Srintil di novelnya.

Ketika seri pertama selesai, Tohari membawa naskah itu ke penerbit Gramedia. Bak gayung bersambut, Gramedia memberikan respon positif, meminta Tohari agar menyodorkan seri berikutnya dengan cepat.
Proses penulisan seri kedua lebih mendebarkan bagi Tohari karena mulai masuk ke ranah sensitif, peristiwa pasca 1965. Untungnya penerbit masih mau menerima.

Selanjutnya, ketika seri ketiga selesai penerbit justru angkat tangan. Menurut mereka seri itu belum saatnya muncul karena rezim Soeharto masih berkuasa, kecuali dengan proses sensor di beberapa bagian. Alhasil naskah itu terbit namun tidak utuh.

Naskah yang tidak utuh membuat Tohari kesal. Ia ingin naskah ini terbit tanpa sensor, meski harus menunggu Soeharto lengser.

Dalam masa menunggu, seorang sastrawan Amerika yang juga pendiri Yayasan Lontar, John McGlynn mendatangi Tohari. Ia mengutarakan maksud ingin menerbitkan Ronggeng Dukuh Paruk dengan judul The Dancer tanpa sensor. Rencananya, McGlynn akan menerbitkan The Dancer bersama naskah terbungkam lain dari berbagai negara.

Tawaran dari McGlynn disampaikan Tohari ke Gramedia. Jika Gramedia tidak mau menerbitkannya tanpa sensor, Tohari akan mengambil semua naskahnya. Alhasil, trilogi tersebut terbit ulang secara utuh di kemudian hari, tahun 2002. Beberapa bagian yang hilang dikembalikan.

Foto yang terpajang di rumah sastrawan Ahmad Tohari. Tampak Gus Dur (Presiden RI keempat) sedang duduk di samping kirinya. Sejak 1981 keduanya berteman akrab dan aktif di lingkungan Nahdlatul Ulama. | Pundra Rengga Andhita /Beritagar.id

Diciduk tentara

Tohari paham betul, usai trilogi Ronggeng Dukuh Paruk terbit kali pertama pada 1986, hanya tinggal menunggu waktu masalah akan menghampiri. Benar saja. Matahari belum genap naik di atas kepala, rumahnya didatangi tentara. Mereka mengantarkan surat perintah untuk membawa Tohari.

Kebetulan Tohari sedang di Jakarta. Istrinya yang menerima surat. Sambil meneteskan air mata, pikiran Syamsiah berkecamuk. Tangannya gemetar memegang surat itu. Ia tidak bisa membayangkan bagaimana kehidupan kelima anaknya tanpa Tohari.

Mendapati Tohari tidak di rumah, rombongan tentara itu menanyakan posisi Tohari di Jakarta. Meski berat hati, tidak ada pilihan bagi Syamsiah untuk menutupi. Tepatnya 2 Juli 1986, Tohari diciduk tentara. Ia dibawa ke Kopkamtib, sejenis markas tentara kala itu.

Tohari dintegrogasi selama lima hari. Ia dipaksa mengaku sebagai PKI. Berulang-ulang kali Tohari menegaskan, 
"Saya bukan simpatisan PKI. Apalagi bagian dari PKI. Saya orang NU," kata Tohari berusaha meyakinkan sang interogator.
Ia juga mengungkapkan ke mereka alasan yang mendorongnya menulis Ronggeng Dukuh Paruk. Tohari miris melihat orang-orang di kampungnya yang masih terduga PKI ikut menjadi korban eksekusi. Sisi kemanusiaannya terpanggil. Apalagi sedari kecil Tohari sudah diajarkan untuk mencintai sesama manusia.

Namun alasan itu tidak membuat mereka berhenti mengintegrogasinya. Baru di hari kelima Tohari dilepas. Itu pun karena salah satu dari mereka menyerahkan kertas, meminta Tohari untuk menulis, 
"Sebutkan orang yang bisa kami hubungi untuk meyakinkan kami bahwa kamu NU," kata interogator kepada Tohari.
Tanpa pikir panjang, Tohari mencantumkan nama Gus Dur, lengkap beserta nomor teleponnya. Sontak, nama itu membuat mereka diam. Sikap mereka langsung berubah menjadi lebih manis. Tohari diberikan nasi bungkus sebelum diantarkan pulang.
"Saya sempat menantang mereka, silakan jika masih ingin menginterogasi saya," katanya mantap. Satu nama itu membuat urusannya selesai. Kedekatan Tohari dengan Gus Dur sudah lama, dimulai dari tahun 1981.
"Saya sudah bareng Gus Dur di Muktamar NU Situbondo (1984). Sudah bareng merumuskan penerimaan asas tunggal," kisahnya. Bahkan Gus Dur terhitung beberapa kali menginap di rumahnya.
Namun, meski urusan dengan tentara selesai, masih ada kelompok lain yang harus dihadapi, yakni kalangannya sendiri, NU. Mereka mempertanyakan alasan Tohari mengangkat topik ronggeng yang memiliki citra buruk kala itu.

Meski berulang kali Tohari meyakinkan, Ronggeng Dukuh Paruk itu sarat muatan dakwah tapi tetap saja tidak membuat mereka puas. Menurut Tohari, Gus Dur pernah mengutarakan, di Indonesia ada dua penulis bergelar pengarang porno. Hanya saja mereka berbeda cara mengatasi tuduhan itu.
"Pengarang pertama memilih banting setir. Karyanya disisipi ayat. Kalau Tohari justru balik bicara: bukan novelnya yang porno tapi otakmu yang porno," kata Gus Dur dikisahkan oleh Tohari.
Tohari menilai mereka tidak mampu melihat pesan tersembunyi yang ingin disampaikan lewat novel itu. Salah satu pesannya terletak pada pergulatan batin Srintil yang akhirnya hijrah dari penari ronggeng menjadi ibu rumah tangga.

Seorang pelacur sekalipun berhak mendapat kesempatan kedua dalam hidupnya dan diterima kembali ke masyarakat. "Tuhan itu maha pemaaf," kata Tohari.

Kalangan itu juga mempertanyakan sikap Tohari yang terkesan mendukung kelompok kiri. Padahal Tohari sudah menegaskan bahwa itu semata-mata atas dasar kemanusiaan.
"Saya keberatan disebut simpatisan PKI. Saya tidak masuk kasta politik. Saya murni NU. Domain saya sastra," tegasnya.
Lewat Ronggeng Dukuh Paruk, Tohari ingin menyampaikan pesan agar semua manusia saling mencintai sesamanya. Menurut dia, dendam hanya akan membumihanguskan kemanusiaan.

Di kemudian hari, konsistensi Tohari menulis topik yang menitikberatkan pada kemanusiaan mengantarkan dirinya mendapatkan banyak penghargaan, dari dalam dan luar negeri. Ia sering diundang menjadi pembicara dalam forum ilmiah nasional dan internasional.

Semua itu tidak membuatnya jumawa, ia justru makin menunduk. Kini, di usianya yang senja, Tohari hanya ingin hidup damai dan tenteram. Ia tidak lagi menulis novel. Sisa hidupnya dihabiskan untuk mengasuh Pondok Pesantren Al Falah di desanya.

Sesekali, undangan menjadi pembicara tetap ia penuhi. Tujuannya bukan hanya sebatas membagi ilmu tetapi juga meluruskan persepsi orang terhadapnya: Tohari itu sastrawan dan budayawan yang NU tulen, bukan simpatisan PKI.

Penulis Ahmad Tohari ketika ditemui di kediamannya di Desa Tinggarjaya, Jatilawang, Purwokerto, Jawa Tengah pada Rabu (14/02/2018). Pundra Rengga Andhita /Beritagar.id

Sumber: Beritagar.Id 

Senin, 12 Agustus 2013

Kekerasan Pasca 1965 dan Proyek Pengaburan Sejarah ‘Formal’


12 August 2013 | Sayfa Auliya Achidsti

SEBELUM memasuki perbincangan inti tulisan ini, saya ingin sedikit membahas salah satu novel yang telah saya baca beberapa kali tanpa bosan, Ronggeng Dukuh Paruk karya Ahmad Tohari, penulis asal Banyumas (Jawa Tengah). Bagi saya, novel percintaan yang berlatarbelakang sejarah, dan dibungkus dengan gaya tutur yang ‘analitis’ ini adalah salah satu novel yang memiliki kekuatan untuk membuka mata kita atas apa yang terjadi pada sejarah bangsa Indonesia, terutama pada era tahun 1960-an.

Keberanian Tohari menceritakan kisah yang berpijak pada kejadian nyata sangat menarik. Walaupun identitas sejumlah orang dan tempat disamarkan,  penamaan tempat dan manusia dalam karya ini tidak terlalu berbeda dengan kondisi aslinya. Pada tahun-tahun ini, banyak karya sastra yang dinilai sebagai hasil pikiran kiri memosisikan dirinya sebagai kritik atas kondisi sosio-kultural dan kekerasan rezim yang berkuasa.

Fenomena ini memang sering terjadi dalam sebuah rezim tangan besi, di mana penyebutan nama asli pihak terlibat seringkali berbahaya bagi penulis. Namun demikian, hampir seperti dalam novel Spionnage-Dienst (Pacar Merah Indonesia) yang ditulis Hasbullah Parindurie (dengan nama pena Matu Mona) dan diterbitkan pertama pada 1934, penamaan tokoh dilakukan hanya dengan menyamarkan saja, dengan nama yang mirip, sehingga pembaca umum pun akan langsung paham pihak mana yang sebenarnya dimaksud oleh penulis.

Ronggeng Dukuh Paruk yang ditulis Tohari pada tahun 1982 ini diterbitkan dalam tiga buku terpisah: Catatan Buat Emak (1982), Lintang Kemukus Dini Hari (1984), dan Jantera Bianglala (1985). Ketika terbit untuk pertama kalinya, novel ini kontroversial dan segera mengundang ketakutan pemerintahan Soeharto saat itu, sehingga beberapa bagiannya disensor otoritas dengan alasan menyebabkan keresahan sosial dan kesalahpahaman sejarah. Setelah Reformasi bergulir, edisi lengkap novel ini pun diterbitkan kembali. Banyak nasib penulis yang mengisahkan keadaan zamannya dan karyanya dilarang terbit, misalnya Mochtar Loebis, yang menulis beberapa novel dalam penjara. Karyanya sempat dilarang, namun sebuah penerbit luar negeri meminta naskahnya untuk segera diterbitkan di luar Indonesia.

Novel Ronggeng Dukuh Paruk—yang oleh rezim pada saat itu disebut sebagai karya yang ‘tidak baik,’—menampilkan kisah percintaan dua orang muda dengan latar sebuah kampung di wilayah Banyumas, Dukuh Paruk. Persahabatan Rasus dan Srintil sejak kecil kemudian berbuah cinta. Srintil, yang tumbuh sebagai gadis paling cantik sekampung, kelak diyakini mendapat titisan indang (roh peronggeng), sehingga ia berkesempatan menjadi ronggeng. Pada saat itu, menjadi ronggeng adalah sebuah kebanggaan dan simbol kesenangan. Ronggeng adalah bagian dari kehidupan masyarakat, sehingga wajar jika ia segera larut dalam politik, sebagai simbol dari kebudayan rakyat.

Konflik mulai terjadi pada tahun 1964. PKI (yang pada bagian awal novelnya digambarkan sebagai kelompok bercaping merah) mengundang ronggeng dan kelompok-kelompok seni lain untuk pentas. Oleh PKI, ronggeng diasosiasikan sebagai bagian dari kesenian rakyat dan simbol perlawanan terhadap pemerintah. Di sinilah ditampilkan sisi ganas sebuah rezim, baik pemerintah maupun oposisi, yang menggunakan rakyat hanya sebagai alat. Selama beberapa tahun, Srintil ditahan pemerintah. Malangnya, setelah bebas, lingkunganlah yang menjadi ruang tahanan bagi Srintil, lengkap dengan segala stigma dan perasaan tidak nyaman yang menghantuinya.

Membaca novel Ahmad Tohari yang ditulis pada 1984, tampak bahwa peristiwa 1965 membawa pengaruh yang sangat luas. Banyak orang yang tak tahu apa-apa terseret dalam konflik ini, mirip dengan tokoh Srintil dan tetangga-tetangga sekampungnya. Ketidakpahaman mereka di satu sisi, dan kerasnya politik di sisi lain, menimbulkan banyak korban, yang hingga kini tidak kunjung jelas mengenai apa yang sebenarnya terjadi.

Pembasmian

Terdapat banyak kasus pembuangan  terhadap orang-orang yang dicurigai terlibat dalam aksi 1965. Mereka dicap sebagai bagian dari PKI (Partai Komunis Indonesia) dan karenanya harus ditindak. Dalam hal ini, berbagai tindakan dilakukan, dan yang paling ‘ringan’ adalah penahanan (yang hampir semua dilakukan dengan tanpa adanya peradilan).

Implikasinya, cap ‘komunis,’ yang ditakuti dan gampang meneror mental khalayak,  digunakan sebagai alat politik Misalnya saja, orang yang mengkritisi kebijakan atau pejabat (atau pihak yang dekat dengan negara) bisa semena-mena kena label komunis.  Banyak permasalahan pribadi yang berakhir dengan pencekalan salah satu pihak yang kemudian berkembang menjadi tuduhan  komunis. Tentunya, ini belum termasuk pembuangan dan pembasmian orang-orang yang dianggap komunis.
Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang lumrahnya dimiliki warga negara sebagai pengenal, dijadikan tanda dengan kode-kode tertentu untuk menunjukkan bahwa si pemilik kartu telah dicurigai sebagai komunis.

Dengan adanya stigma tersebut, dan kondisi masyarakat yang sudah ‘sakit’ oleh trauma, ekses-ekses ekonomi-politik berkembang. Hingga kini, pada kenyataannya, masih terdapat banyak kasus di mana keluarga dari orang yang dulu dicap sebagai PKI sulit mendapatkan pekerjaan terutama untuk posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Salah satu yang mulai diperbincangkan di era reformasi adalah tuntutan pelurusan sejarah yang selama bertahun-tahun dikuasai oleh rezim.

Sejarah adalah pengetahuan, di mana pengetahuan adalah kuasa. Maka, dalam konteks ini, sejarah yang dituliskan dan tersebar sebagai sebuah imajinasi sosial bangsa menjadi aspek yang sangat determinan dalam kehidupan bernegara. Dalam ‘sejarah umum’ di Indonesia, insiden politik pada tanggal 1 Oktober 1965 sendiri selalu diasosiasikan dengan gerakan orang-orang dari komunis yang melakukan kudeta dengan membunuh sejumlah jenderal. Maka, ‘G30S/PKI’ pun diperlakukan sebagai istilah yang tak bermasalah dalam penulisan sejarah. Di ujian-ujian sekolah, jawaban dari murid akan disalahkan jika ia menulis ‘G30S’ tanpa disambung kata ‘PKI.’ Dalam hal ini, posisi saya bukan menolak dan mengatakan bahwa PKI tidak terlibat dengan mempersoalkan perihal istilah yang ‘formal’ dalam kurikulum pendidikan sejarah Indonesia.

Namun, sementara ada beragam versi sejarah peristiwa 1965, pemerintah pun kelihatan naif (jika bukan tendensius) ketika langsung menunjuk PKI sebagai aktor tunggal pada peristiwa tersebut.
Tak perlu dikatakan lagi jika penulisan sejarah ini seiring dengan tindakan kekerasan negara yang  menimbulkan korban yang luar biasa banyaknya.

Pasca-1965, walaupun konstelasi politik mulai menuju pada satu polar dan relatif menjadi berangsur-angsur ‘stabil,’ kestabilan ini dipaksakan. Peraturan-peraturan dikeluarkan, meregulasi gerak-gerik warga, dan akhirnya turut memelihara stigma dan diskriminasi terhadap siapapun yang dianggap ‘kiri.’ Beberapa peraturan yang memiliki dampak langsung tersebut adalah:

Tap MPRS No. XXV/1966
Pembubaran PKI, pernyataan organisasi terlarang di seluruh wilayah negara RI bagi PKI dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan/ mengembangkan paham atau ajaran komunise/marxisme, leninisme. (Masih berlaku).

UU No. 3/1967
Dewan Pertimbangan Agung;
Pasal 4-e untuk menjadi anggota DPA, tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam gerakan kontra revolusi G30S/PKI/organisasi terlarang.

UU No. 15/1969
Pemilihan umum anggota-anggota Badan Permusyawaratan Perwakilan Rakyat;
Pasal 2, WNI bekas anggota organisasi terlarang PKI termasuk organisasi massanya yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam gerakan kontra revolusi G30S/PKI/organisasi terlarang lainnya tidak diberi hak untuk memilih dan dipilih.

UU No. 5/1985
Referendum;
Pasal 11 ayat 2-a untuk dapat dari daftar dalam pemberi pendapat rakyat, harus dipenuhi syarat-syarat bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung.

UU No. 14/1985
Mahkamah Agung;
Pasal 7 ayat 1d untuk dapat diangkat menjadi hakim agung seorang calon harus memenuhi syarat: bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya.

UU No. 2/1986
Peradilan Umum;
Pasal 14 ayat 1d untuk diangkat menjadi hakim pengadilan negeri, seorang calon bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya/ bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung dalam G30S/PKI.

UU No. 5/1986
Peradilan Tata Usaha Negara;
Pasal 14 ayat 1d untuk diangkat menjadi Hakim pada pengadilan TUN, seorang hakim bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya/bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung dalam G30S/PKI.

UU No. 7/1989
Peradilan Agama;
Pasal 13 ayat 1d untuk diangkat menjadi hakim pada pengadilan agama, seorang Hakim bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya/bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung dalam G30S/PKI.

UU No. 17/1997
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
Pasal 8d untuk dapat menjadi anggota setiap calon bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI termasuk organisasi massanya/bukan seseorang yang terlibat langsung/ tidak langsung dalam G30S/ PKI.

UU No.5/1991
Kejaksaan Negeri;
Pasal 9d syarat untuk diangkat menjadi jaksa tidak boleh bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya/bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung dalam G30S/PKI.

UU No. 3/1999
Pemilihan Umum;
Pasal 43 ayat 1f seorang calon anggota DPP, DPRD I, DPRD II adalah bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya/bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung dalam G30S/PKI.

UU No. 4/1999
Susunan, Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD;
Pasal 3 ayat 1d bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya/bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung dalam G30S/PKI.

Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 1981: Larangan menjadi pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, guru, pendeta, dan sebagainya bagi mereka yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam G30S/1965 dan mereka yang tidak ‘bersih lingkungan’.

Keputusan Presiden No.16 Tahun 1990: Penelitian khusus (Litsus) bagi calon pegawai negeri sipil, anggota DPR dan notaris.

Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 1991: KTP seumur hidup tak berlaku bagi WNI yang berusia 60 tahun tapi pernah terlibat langsung ataupun tidak langsung dengan organisasi terlarang (OT).

UU No. 43/1999 tentang Perubahan Azas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian: Pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Ideologi negara, Pancasila, UU Dasar 1945, atau terlibat dalam kegiatan yang menentang negara dan pemerintah (Pasal 23 Ayat 5 b).

UU no. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah: Syarat kepala daerah tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang menghianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang dinyatakan dengan surat keterangan ketua pengadilan negeri (Pasal 33 c).

UU No. 31/2002 tentang Partai Politik: Partai politik dilarang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran atau paham komunisme/Marxisme-Leninisme (Pasal 19 Ayat 5).

UU No. 12/2003 tentang Pemilu: Syarat caIon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI atau organisasi terlarang lainnya (Pasal 60 g).

UU No. 23/2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: Syarat calon presiden dan wakil presiden bukan bekas anggota terlarang PKI termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI (Pasal 6 s).

Pelurusan Sejarah

Pada tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) secara terbuka mengatakan bahwa dirinya prihatin dengan pembunuhan terhadap orang-orang yang dinyatakan komunis. Dalam kapasitasnya sebagai seorang presiden, ia mengucapkan permintaan maaf. Banyak pihak menanggapi dengan respon beragam. Di satu sisi, pihak yang setuju menyambut baik tindakan Gus Dur, yang menawarkan kemungkinan diadakannya peradilan secara terbuka untuk menentukan pihak mana yang terlibat dan bersalah. Dengan tindakan seperti itu, diharapkan dapat terjadi sebuah rekonsiliasi dan pelurusan sejarah 1965. Adapun pihak yang berseberangan menanggapi dingin pernyataan Gus Dur dengan alasan perbedaan prinsip.
Tahun 2002, Gus Dur kembali mengucapkan pernyataan maaf. Kali ini mewakili Nahdlatul Ulama (NU) yang diakuinya turut terlibat dalam peristiwa-peristiwa 1965 dan setelahnya, kendati di bawah setting penguasa Suharto pada masa itu.

Pasca reformasi, terlebih setelah sikap terbuka Gus Dur, beberapa kali diserukan rehabilitasi hak-hak korban  1965. Pada tahun 2003, Megawati Soekarnoputri yang menjabat presiden diminta mengeluarkan keputusan terkait hal tersebut. Diskriminasi masih menjadi hal yang sangat menyulitkan—dan dirasakan sebagai kekerasan dalam bentuk yang samar—bagi para keluarga korban 1965 yang dilabeli komunis. Namun, seruan ini layu sebelum berkembang. Ada banyak pihak yang menentang.

Salah satunya Amien Rais, yang menolak rencana tersebut dengan pernyataan yang sangat emosional. 24 Juli 2003, di Gedung Nusantara III saat menerima Gerakan Nasional Patriot Indonesia, Amien mengatakan bahwa sungguh bodoh bangsa Indonesia apabila kembali mengizinkan disebarluaskannya ajaran Komunis/Marxisme/Leninisme, setelah terbukti dua kali terjadi pengkhianatan: pemberontakan PKI di Madiun 1948 dan pengkhianatan ‘G30S/PKI’. ‘Kambing congek saja tidak akan membenturkan kepalanya dua kali. Kalau kita belum bisa mengambil pelajaran dari dua peristiwa bersejarah tersebut ya kita lebih bodoh dari kambing,’ ujarnya pada saat itu (Rakyat Merdeka, 25 Juli 2003).

Di sisi lain, perkembangan yang juga menarik adalah kemunculan organisasi-organisasi yang mempublikasikan kisah para korban 1965 dalam bentuk buku-buku yang sebelumnya dilarang. Mereka aktif juga dalam penelitian guna menyokong rekonsiliasi pihak-pihak yang saling berselisih. Sejak 1998, banyak film bertema seputar 1965 telah diproduksi oleh komunitas-komunitas. Mereka berupaya melakukan pelurusan sejarah resmi yang tidak adil, diskriminatif,  dan mempersulit proses rekonsiliasi. Dalam tulisannya ‘The Battle for History After Soeharto,’ Gerry van Klinken  menyebutnya sebagai bagian sebuah eforia kebebasan dari rezim. Ia membandingkan kondisi Indonesia saat ini dengan yang terjadi di Thailand setelah protes anti-militer yang dilakukan para mahasiswa pada tahun 1973. Tercatat selepas 1998, terdapat dua judul film fiksi dan enam film dokumenter yang diproduksi di Indonesia.

Film-film dokumenter berkaitan dengan tema 1965 lebih banyak dalam hal jumlah, namun kurang terpublikasi secara serius. Beberapa di antaranya adalah Puisi Tak Terkuburkan (1999), Mass Grave (2003), Gie (2005), Menyemai Terang dalam Kelam (2006), Tumbuh dalam Badai (2008), dan Tjidurian 19 (2009).
Pada Juni 2012 lalu, puluhan keluarga korban mendatangi Komisi Nasional HAM, pengakuan maaf dari pemerintah dan pelurusan sejarah.

Upaya semacam ini telah dilakukan sebelum-sebelumnya dan tetap tidak mendapatkan tanggapan berarti dari pemerintah. Aksi Juni 2012 itu dilakukan bertepatan dengan diadakannya Sidang Paripurna untuk membahas hasil penelusuran yang dilakukan Tim Penyelidik Kasus 1965.

Pada aksi hari itu pula, sempat terjadi ketegangan saat beberapa orang dari Front Anti Komunis (FAKI) mendatangi Komnas HAM untuk menolak permintaan dari korban 1965. Eksistensi FAKI yang memosisikan diri sebagai penolak ideologi tertentu (komunis), seraya menolak saat diberi kesempatan oleh Komnas HAM untuk berdialog dengan para korban 1965 (YPKP 65/66, Juni 2012), adalah ganjil dalam sebuah negara demokratis.

Hal yang kemudian menjadi disesalkan adalah penundaan keputusan dari Komnas HAM mengenai nasib korban 1965. Secara resmi, Sidang Paripurna Komnas HAM tersebut tidak memutuskan apapun selain penundaan dan menunggu sampai terbentuknya komisioner yang baru.

Tim Penyelidik Kasus 1965 ini sendiri telah dibentuk sejak 2008, dan belum bisa memutuskan apapun. Seharusnya, Komnas HAM dengan kekuatannya bisa melihat betapa berbahayanya sebuah rezim sejarah yang ada sekarang. Dengan adanya kenyataan bahwa tragedi pembantaian tahun 1965 tersebut menghilangkan sangat banyak nyawa, dan memiliki implikasi pada keluarganya hingga kini, agak aneh melihat langkah Komnas HAM yang terkesan ragu-ragu.
Tidak perlu memberikan solusi dalam hal ini berkaitan dengan Komnas HAM, karena pada dasarnya sudah jelas apa yang seharusnya mereka lakukan.

***

Sayfa Auliya Achidsti, mahasiswa Pascasarjana Fisipol UGM dan jurnalis

Sumber: Indoprogress