"Stop Persekusi dan Pemberangusan Demokrasi"
Pada Kamis 27 September 2018 lalu, untuk pertama kalinya Aksi Kamisan
Malang dibubarkan paksa oleh kelompok massa pimpinan Haris Budi Kuncahyo (HBK).
Di depan aparat kepolisian, Aksi Kamisan Malang sebagai ruang bersama edukasi
masyarakat dalam berdemokrasi yang sehat, penghormatan hak asasi manusia dan
tuntutan pemenuhan keadilan masyarakat yang selama ini mampet telah dibungkam
sedemikian rupa, di depan balaikota.
Aksi Kamisan Malang sebagai ruang bersama banyak komunitas dan individu
merupakan gerakan yang memegang prinsip anti kekerasan.
Dalam dua tahun perkembangannya, aksi ekpresi bersama yang dilakukan sesuai
prosedur perundang-undangan, dan dijamin sepenuhya oleh konstitusi kita.
Tuntutan agar pemerintah menunaikan keadilan masyarakat, mengembangkan
pemenuhan hak-hak dasar manusia, dan merespon sejumlah situasi mutakhir
pelanggaran HAM dan demokrasi di Indonesia adalah tema isu yang diusung selama
ini.
Untuk itu, kabar bohong yang mendeskriditkan Aksi Kamisan Malang dan
pembubarannya telah mencederai prinsip demokrasi. Jaminan perlindungan hukum
untuk masyarakat sirna. Pelabelan “pengacau” “separatis”, “komunis” dan
mengadu-domba sesama kelompok sipil adalah cara-cara lama Orde Baru Suharto
membungkam aspirasi rakyat menuntut keadilan. Ditambah lagi, mejelang Pilpres
2019 menjadi ajang maraknya berita bohong, politisasi identitas dan agama,
serta persekusi sewenang-wenang marak terjadi.
Seperti amanah konstitusi kita, Hak Asasi Manusia harus diberikan kepada
setiap orang dari rakyat tanpa terkecuali. Cara-cara kekerasan, intimidasi,
persekusi adalah tindakan keji yang melanggar hukum. Mutu demokrasi dan akal
sehat harus dijaga bersama.
Oleh karena itu, kami dari Aksi Kamisan Malang menyatakan:
(1). Meminta kepolisian menindak tegas kelompok massa yang telah melakukan
intimidasi dan kekerasan pada peserta Aksi Kamisan Malang, aksi Roma Agreement,
dan jurnalis mahasiswa LPM Siar.
(2). Mengajak seluruh elemen pro-demokrasi dan HAM untuk bersama-sama
melawan pemberangusan demokrasi dan persekusi terhadap aspirasi masyarakat
dalam menuntut keadilan yang dijamin konstitusi.
(3). Mendukung kerja-kerja jurnalistik sebagai pilar demokrasi yang sehat.
0 komentar:
Posting Komentar