PERS RELEASE (AKSI KAMISAN MALANG KE-50)
Tegakkan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya,
Serta Tuntaskan Impunitas Pelanggaran HAM EKOSOB di Indonesia.
(Aksi Solidaritas Hari Pemberantasan Kemiskinan Dunia)
Hasil survei kerjasama antara Kementerian Keuangan
Republik Indonesia dengan Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi
(OECD-Organisation for Economic Co-Operation and Development) menyatakan bahwa
kondisi ekonomi Indonesia meningkat positif.
Dalam siaran pers berjudul “Survei Ekonomi OECD: Ekonomi
Indonesia Sangat Positif” dinyatakan bahwa pertumbuhan Indonesia meningkat dari
5,2 persen tahun ini dan proyeksikan semakin meningkat menjadi 5,3 persen di
2019. Hasil survey dalam bentuk statistik tersebut membuat pemerintah yang
diwakili oleh Kementerian Keuangan menyatakan optimis bahwa agenda untuk
membuat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan semakin inklusif dapat
segera diwujudkan. Hasil survey tersebut mengakomodasi dua faktor yang dianggap
penting yakni peningkatan pendapatan publik dan peningkatan industri pariwisata
untuk pendapatan daerah.
Namun ada faktor yang dinafikan dalam upaya peningkatan
kondisi ekonomi di Indonesia, yakni faktor pemerataan ekonomi serta kebijakan
ekonomi berperspektif Hak Asasi Manusia. Secara kasat mata, praktik-praktik
pelanggaran HAM dibidang agraria baik yang dilakukan oleh aktor negara maupun
aktor non negara terus terjadi.
Kasus perampasan tanah petani di Kulon Progo untuk
pembangunan Bandar Udara di Jogjakarta, masalah eksplorasi kars di Rembang dan
Pati, pembunuhan aktivis agraria yang menolak pertambangan pasir di lumajang,
konflik antara masyarakat adat Papua dengan sejumlah korporasi swasta nasional
maupun asing yang berlarut-larut hingga puluhan tahun dan memakan korban
pelanggaran HAM yang tidak sedikit hingga detik ini. kasus-kasus tersebut
adalah beberapa kasus besar terkait pelanggaran hak ekonomi yang masih terus
terjadi hingga kini bahkan akan terus memakan korban jiwa.
Persis seperti negara berkembang pada umumnya, setelah
lepas dari kolonialisme dan dipimpin oleh rezim otoritarian yang memiliki
kecondongan ekonomi berpusat pada Blok Barat era Perang Dingin, Indonesia
menerapkan kebijakan yang represif terhadap masyarakat sipil untuk merealisasikan
kebijakan ekonomi yang western centric tersebut sehingga hal tersebut
menimbulkan pelanggaran HAM salah satunya yakni kemiskinan yang terstruktur.
Bahkan setelah rezim otoritarian tumbang yang kebijakan ekonominya western
centric tersebut tumbang, pelanggaran HAM masih terus terjadi bahkan
bereproduksi.
Reproduksi pelanggaran Hak Asasi Manusia terus terjadi
tidak lain karena impunitas yang terus dibiarkan dari satu rezim ke rezim
selanjutnya. Akibat hal tersebut dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya reformasi
politik yang pernah terjadi di Indonesia 2 dekade lalu hanya mengganti icon
politik pelaku pelanggaran HAM namun tidak mengusut tuntas kasus-kasus
pelanggaran HAM yang ada didalamnya, sehingga pelanggaran HAM yang dilindungi
oleh impunitas tersebut berreproduksi seiring dengan dinamika sosial
masyarakat.
Salah satu contoh impunitas didalam pelanggaran Hak Asasi
Manusia dibidang ekonomi adalah masalah ketimpangan sosial, persoalan buruh
migran, persoalan perburuhan dan perilaku bisnis perusahaan yang eksploitatif.
Masalah-masalah tersebut terus meningkat sejak 53 tahun terakhir. Serta tak
henti-hentinya para pegiat HAM terus menyuarakan dan mengkampanyekan agar
negara bertindak untuk mengakhiri impunitas disegala lini Hak Asasi Manusia,
salah satunya hak atas ekonomi seperti hak untuk lepas dari kemiskinan,
ketimpangan dan akses terhadap hak-hak dasar.
Atas hal tersebut, Aksi Kamisan Malang yang ke-50
melakukan aksi solidaritas di Hari Anti Pemberantasan Kemiskinan Sedunia yang
jatuh pada 17 Oktober 2018 lalu. Masih dipekan yang sama, kami menuntut
penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia dibidang hak ekonomi, sosial dan
budaya yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Tuntaskan pelanggaran Hak Asasi Manusia masa lalu dan
hapus impunitas pelanggaran HAM EKOSOB (ekonomi, sosial dan budaya).
2. Pemerintah membentuk kebijakan-kebijakan ekonomi berperspektif Hak Asasi
Manusia.
3. Mendukung dan mendorong aktor bisnis/korporasi untuk melakukan aktivitas
ekonomi yang patuh terhadap standar Hak Asasi Manusia.
4. Tuntaskan masalah-masalah agraria dan lakukan Reforma Agraria 1960.
5. Perluas akses buruh migran terhadap perlindungan hukum.
6. Perluas akses buruh terhadap Jaminan Sosial dan Pelayanan Publik.
7. Memberikan akses yang luas terhadap kesempatan pekerjaan dan karir bagi
seluruh warga negara tanpa diskriminasi gender.
8. Mengadili aktor-aktor bisnis yang terlibat dalam pelanggaran Hak Asasi
Manusia.
9. Tuntaskan kasus-kasus korupsi yang berdampak pada pelanggaran HAM dibidang
ekonomi yang aktornya meliputi aktor negara dan aktor non-negara.
Demikian tuntutan-tuntutan kami yang merupakan bagian
dari kepedulian kami sebagai warga negara yang sadar terhadap pentingnya
perlindungan negara terhadap Hak Asasi Manusia.
Semoga poin-poin tuntutan ini dapat menjadi bagian dari
aksi strategis dalam mengakhiri pelanggaran HAM dibidang hak ekonomi, sosial
dan budaya sehingga kemajuan dan pertumbuhan ekonomi bukan hanya berdasar atas
angka-angka statistik semata namun juga pemerataan ekonomi yang didorong dengan
kebijakan ekonomi berperspektif HAM. Hal ini tidak lain agar negara hadir untuk
melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat.
Malang, Kamis 18 Oktober 2018
Komite Aksi Kamisan Kota Malang
Komite Aksi Kamisan Kota Malang
0 komentar:
Posting Komentar