Appridzani
Gerakan buruh di Indonesia adalah gerakan buruh terbesar di Asia Tenggara dan disegani di dunia, setidaknya hingga menjelang peristiwa 1 Oktober 1965. Setelah peristiwa nahas itu, citra kelompok buruh perlahan diubah. Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), kelompok buruh komunis sekaligus menjadi tiang pancang serikat buruh, dihancurkan oleh militer, khususnya Angkatan Darat (AD), sampai tingkatan akar rumput.
Ihwal “penghancuran” gerakan buruh itu kemudian mendasari beberapa pertanyaan sederhana: sejauh mana SOBSI memperjuangkan hak pekerja/buruh? Bagaimana awal konflik antara Angkatan Darat dan SOBSI dimulai?
Kelahiran dan titik balik kebangkitan SOBSI
SOBSI merupakan sebuah serikat buruh yang bersifat vackcentral yaitu induk organisasi-organisasi buruh berdasarkan kategorisasi kerja. Sejak pembentukannya pada 1946, SOBSI menghimpun 38 serikat buruh dalam skala nasional dan 800 lebih serikat buruh tingkat lokal. Hal ini menjadi wajar apabila hingga menjelang peristiwa 1 Oktober 1965, SOBSI beranggotakan 3,5 juta jiwa.
Akibat keterlibatannya dalam peristiwa Madiun 1948 anggota SOBSI menurun drastis menjadi 19 serikat buruh tingkat nasional. Hal itu tidak berlangsung lama, karena setelah kedaulatan Republik Indonesia diakui melalui Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 27 Desember 1949, SOBSI perlahan bangkit kembali (Iskandar Tedjasukmana, 2008).
Memasuki periode 1950an terdapat banyak perselisihan buruh dengan majikan. Periode ini dikenal sebagai masa onstlag atau krisis ekonomi yang mengakibatkan PHK masal pasca KMB. Seperti yang diketahui, bahwa poin dari KMB diantaranya ialah menjamin keberlangsungan perusahaan milik Belanda dan kesepakatan bahwa Indonesia menanggung beban hutang yang dimiliki Hindia Belanda. SOBSI memanfaatkan momentum tersebut pasca keterpurukan tahun 1948 dengan menuntut hadiah lebaran sebagai upah yang dibayarkan diluar gaji pokok sekaligus penanda kebangkitan mereka sebagai motor perjuangan buruh.
Perselisihan mengenai hadiah lebaran meluas hingga beberapa daerah di Indonesia. Hadiah lebaran menjadi agenda nasional gerakan buruh yang diawali oleh SOBSI. Setidaknya sejak 1951, menurut buku Tindjauan Masalah Perburuhan Tahun IV no 6/7/8, perselisihan tentang hadiah lebaran nyaris memuncaki permasalahan buruh yang tergabung dalam SOBSI.
Bersama isu upah buruh, serikat-serikat yang tergabung dalam SOBSI melakukan pemogokan dan pecahlah menjadi isu nasional. Beberapa serikat buruh SOBSI yang memegang peran penting terhadap roda perekonomian negara juga terlibat seperti buruh kereta api (SBKA), buruh listrik dan gas (SBLG), buruh industri Smetal (SBIM), buruh minyak (Perbum) dan buruh pegawai negeri (SEBDA).
Tidak hanya memakan waktu satu-dua bulan, perdebatan tentang hadiah lebaran itu bahkan memakan waktu hingga 10 tahun sejak pertama kali digulirkan sebagai wacana wajib bagi buruh. Buah manis tunjangan hari lebaran akhirnya dapat dinikmati oleh seluruh buruh di Indonesia yang pada 1961 mulai terlembaga dan memiliki kekuatan hukum. Hal itu termaktub dalam peraturan Kementrian Perburuhan No.1/1961 yang mengatur regulasi soal pembagian hadiah lebaran/THR. Keterlibatan organisasi anggota SOBSI begitu dominan, mereka menjadikan tuntutan mengenai hadiah lebaran sebagai agenda nasional (Jafar Suryomenggolo, 2015).
Hingga kini, buah perjuangan SOBSI masih kita nikmati melalui tunjangan hari raya yang setiap tahun diberikan oleh perusahaan kepada buruh.
Sumber karikatur: Buletin SOBSI tahun II nomor 13, 14, 15
Nasionalisasi Aset Asing
Gelombang penolakan terhadap perjanjian KMB yang merugikan bangsa Indonesia menyebar luas. SOBSI sebagai wadah berkumpulnya kaum buruh merasakan imbas secara langsung. Minimnya upah dan naiknya harga kebutuhan pokok menjadi isu utama. Mereka menilai bahwa perjanjian KMB adalah induk dari permasalahan yang mereka alami. SOBSI dengan tegas menolak isi dari perjanjian KMB. Terlebih hingga beberapa tahun setelahnya, pihak Belanda tidak segera menyerahkan wilayah Irian Barat kepada Indonesia.
Negosiasi politik yang diupayakan kedua belah pihak tidak menemukan titik temu. Bangsa Indonesia dituntut mengambil langkah sepihak untuk mempertegas posisi dan kedaulatan bangsa. Upaya politis diambil oleh Indonesia sebagai sikap tegas sepihak untuk mengakhiri negosiasi buntu yang diusahakan antara Indonesia dan Belanda. Sejak 1957, gelombang tuntutan SOBSI untuk mendorong nasionalisasi aset begitu masif (Yahya A. Muhaimin, 1990).
Setahun setelahnya, pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1958 tentang nasionalisasi aset perusahaan Belanda atas kendali pemerintah Indonesia. SOBSI merespon hal itu dengan menerbitkan sebuah instruksi nasional tentang penyatuan kekuatan dan ambil alih perusahaan belanda dalam rangka pembebasan Irian Barat (ANRI: SOBSI, No. 240).
Sejak instruksi itu diterbitkan, banyak perusahaan asing milik Belanda diambil alih oleh buruh dan diberikan kepada negara. Seperti perusahaan kereta api, perusahaan minyak bumi, perusahaan listrik, perusahaan metal, perusahaan kapal dan lain-lain. Buah nasionalisasi ini sekaligus menjadi embrio konflik antara buruh SOBSI dengan tentara Angkatan Darat.
Soekarno, sebagai presiden Indonesia, mengambil langkah moderat supaya tidak dianggap condong ke kiri. Menurut Kuncoro Hadi, ia memberikan kursi direksi untuk menjalankan roda aktivitas perusahaan yang telah di nasionalisasi. Sebagai pihak yang paling terlibat dalam upaya nasionalisasi, SOBSI memberi jarak dan berbuah pada konflik dengan pihak Angkatan Darat.
Pasca pecahnya peristiwa malam nahas 1 Oktober, pihak militer keluar sebagai pemenang. Konflik tak berujung antara pihak AD dan SOBSI berbuah buruk bagi gerakan buruh. SOBSI dianggap terlibat terhadap peristiwa berdarah tersebut sehingga itu menjadi legitimasi bagi pihak AD untuk memberangus kaum buruh hingga akar rumput.
Bubarnya SOBSI sekaligus menjadi penanda matinya gerakan buruh di Indonesia, karena sejak itu banyak diantara buruh takut untuk mengekspresikan tuntutan melalui jalan yang radikal seperti yang dilakukan oleh SOBSI. Pada era Orde Baru, kaum buruh lekat dengan stigma komunis. Hal itu di reproduksi secara terus-menerus sehingga itu menjadi legitimasi untuk mereduksi gerakan buruh selama rezim Soeharto berkuasa.
Sumber: Senandika.Web.Id
0 komentar:
Posting Komentar