Reporter: Francisca
Christy Rosana
Editor: Syailendra
Persada
Jumat, 19 Oktober 2018 17:52
WIB
Sejumlah aktivis membentangkan spanduk saat Aksi Kamisan ke-558 di
depan Istana Negara, Jakarta, 18 Oktober 2018. Pada aksi ke-558 tersebut,
korban dan keluarga korban pelanggaran HAM serta para aktivis menyuarakan
kepemimpinan empat tahun Jokowi-JK, yang belum berhasil menyelesaikan kasus HAM
berat masa lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia atau Komnas HAM memberi catatan merah terhadap penyelesaian
pelanggaran HAM oleh Pemerintahan Joko Widodo (4 Tahun Jokowi). Komnas HAM
melihat janji penyelesaian konflik di era Jokowi hanya sebatas komitmen.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mohammad
Choirul Anam mengatakan niat penuntasan kasus HAM sering kali berhenti di level
perintah presiden. "Belum ada kemajuan yang cukup signifikan untuk
menyelesaikan kasus pelanggaran HAM," kata Choirul dalam konferensi pers 4
Tahun Pemerintahan Jokowi-JK dan Penegakan HAM di Restoran Bakoel Koffie,
Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Oktober 2018.
Menurut Choirul, banyak aduan kasus pelanggaran HAM yang
dibiarkan mandek. Artinya, tanpa tindak lanjut yang jelas dan pengawasan yang
ketat. Choirul mencontohkan tiga kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di
Aceh. Yaitu kasus Jambu Kepok, kasus simpang KAA, dan kasus rumah gedong.
Kasus-kasus itu telah diserahkan ke Jaksa Agung pada 2017-2018. Namun hingga
kini belum ada titik terang.
Komnas HAM melihat persoalan tersebut sama seretnya
dengan penuntasan pelanggaran HAM berat lainnya. Misalnya, peristiwa penembak
misterius atau Petrus yang terjadi pada 1982 hingga 1985.
Kemudian, peristiwa penghilangan aktivis pada pangkal
masa Orde Baru tahun 1997-1998. Kemudian bertutur-turut tragedi Trisakti,
Semanggi I, Semanggi II, Talangsari, dan kerusuhan Mei 1998 yang terjadi pada
saat bersamaan.
Choirul mengatakan belum ada upaya konkret Jaksa Agung
untuk menindaklanjuti kasus itu ke tahap penyidikan dan penuntutan. Padahal,
hukum telah mengamanatkan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
pengadilan HAM.
Komitmen penyelesaian kasus pelanggaran HAM juga terjadi
dalam penyelewengan hak asasi yang berkaitan dengan agraria. Sejak rezim Jokowi
gencar membangun infrastruktur, dalam 4 tahun, HAM mencatat ada sekitar 400
aduan masyarakat. Aduan ini bertalian dengan isu pembangunan jalan tol,
revitalisasi jalur dan stasiun kereta api, pembangunan bandara, waduk, dan
sejenisnya.
Komnas HAM menyayangkan masih terjadi kriminalisasi
terhadap warga oleh aparatur dalam pembebasan lahan yang tanahnya terdampak
pembangunan strategis. Umumnya, konflik yang berpotensi memunculkan pelanggaran
itu terjadi antara masyarakat dan TNI-Polisi.
Meski sudah selalu ada tawaran mediasi oleh Komnas HAM,
TNI-Polisi dinilai alot menerima rekomendasi itu.
Selanjutnya, kasus pelanggaran HAM yang menjadi catatan
merah pemerintahan Jokowi adalah konflik intoleransi dan pelanggaran hak
berekspresi. Dalam 4 tahun Jokowi menjabat, peristiwa penyerangan terhadao
Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat menjadi salah satu peristiwa yang paling
disoroti.
Lantas belakangan, kasus-kasus persekusi mulai marak.
Persekusi timbul karena riak-riak perbedaan pandangan politik atau prinsip.
Komnas HAM menyarankan Jokowi fokus pada komitmennya menyelesaikan
kasus-kasus ini. Sebab, penyelesaian kasus pelanggaran HAM adalah salah satu
janji yang digembar-gemborkan bakal dituntaskan pada masa awal ia menjabat
dulu.
Sumber: Tempo.Co
0 komentar:
Posting Komentar