Jumat, 19 Oktober 2018

4 Tahun Jokowi, Komnas HAM Beri Rapor Merah


Reporter: Francisca Christy Rosana
Editor: Syailendra Persada
Jumat, 19 Oktober 2018 17:52 WIB

Sejumlah aktivis membentangkan spanduk saat Aksi Kamisan ke-558 di depan Istana Negara, Jakarta, 18 Oktober 2018. Pada aksi ke-558 tersebut, korban dan keluarga korban pelanggaran HAM serta para aktivis menyuarakan kepemimpinan empat tahun Jokowi-JK, yang belum berhasil menyelesaikan kasus HAM berat masa lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM memberi catatan merah terhadap penyelesaian pelanggaran HAM oleh Pemerintahan Joko Widodo (4 Tahun Jokowi). Komnas HAM melihat janji penyelesaian konflik di era Jokowi hanya sebatas komitmen.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan niat penuntasan kasus HAM sering kali berhenti di level perintah presiden. "Belum ada kemajuan yang cukup signifikan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM," kata Choirul dalam konferensi pers 4 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK dan Penegakan HAM di Restoran Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Oktober 2018.

Menurut Choirul, banyak aduan kasus pelanggaran HAM yang dibiarkan mandek. Artinya, tanpa tindak lanjut yang jelas dan pengawasan yang ketat. Choirul mencontohkan tiga kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh. Yaitu kasus Jambu Kepok, kasus simpang KAA, dan kasus rumah gedong. Kasus-kasus itu telah diserahkan ke Jaksa Agung pada 2017-2018. Namun hingga kini belum ada titik terang.

Komnas HAM melihat persoalan tersebut sama seretnya dengan penuntasan pelanggaran HAM berat lainnya. Misalnya, peristiwa penembak misterius atau Petrus yang terjadi pada 1982 hingga 1985.

Kemudian, peristiwa penghilangan aktivis pada pangkal masa Orde Baru tahun 1997-1998. Kemudian bertutur-turut tragedi Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, Talangsari, dan kerusuhan Mei 1998 yang terjadi pada saat bersamaan.

Choirul mengatakan belum ada upaya konkret Jaksa Agung untuk menindaklanjuti kasus itu ke tahap penyidikan dan penuntutan. Padahal, hukum telah mengamanatkan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

Komitmen penyelesaian kasus pelanggaran HAM juga terjadi dalam penyelewengan hak asasi yang berkaitan dengan agraria. Sejak rezim Jokowi gencar membangun infrastruktur, dalam 4 tahun, HAM mencatat ada sekitar 400 aduan masyarakat. Aduan ini bertalian dengan isu pembangunan jalan tol, revitalisasi jalur dan stasiun kereta api, pembangunan bandara, waduk, dan sejenisnya.

Komnas HAM menyayangkan masih terjadi kriminalisasi terhadap warga oleh aparatur dalam pembebasan lahan yang tanahnya terdampak pembangunan strategis. Umumnya, konflik yang berpotensi memunculkan pelanggaran itu terjadi antara masyarakat dan TNI-Polisi.

Meski sudah selalu ada tawaran mediasi oleh Komnas HAM, TNI-Polisi dinilai alot menerima rekomendasi itu.

Selanjutnya, kasus pelanggaran HAM yang menjadi catatan merah pemerintahan Jokowi adalah konflik intoleransi dan pelanggaran hak berekspresi. Dalam 4 tahun Jokowi menjabat, peristiwa penyerangan terhadao Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat menjadi salah satu peristiwa yang paling disoroti.

Lantas belakangan, kasus-kasus persekusi mulai marak. Persekusi timbul karena riak-riak perbedaan pandangan politik atau prinsip. Komnas HAM menyarankan Jokowi fokus pada komitmennya menyelesaikan kasus-kasus ini. Sebab, penyelesaian kasus pelanggaran HAM adalah salah satu janji yang digembar-gemborkan bakal dituntaskan pada masa awal ia menjabat dulu.

Sumber: Tempo.Co 

0 komentar:

Posting Komentar