Kustin Ayuwuragil, CNN Indonesia | Rabu, 01/08/2018 07:02 WIB
Komnas HAM tidak sepakat dengan gagasan Wiranto yang berkeras supaya perkara pelanggaran hak asasi berat masa lampau diselesaikan tanpa proses hukum. (Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gagasan Menko Polhukam Wiranto membentuk tim terpadu pengusut pelanggaran berat hak asasi manusia berat di masa lalu ditentang oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Mereka khawatir ada ketidakadilan lantaran Wiranto memilih penyelesaian kasus-kasus HAM dengan jalan damai atau tidak menempuh proses hukum hingga pengadilan."Ide Menkopolhukam untuk membuat tim terpadu bukan ide keadilan penyelelesaian pelanggaran berat HAM dan tentu saja bukan kewenangan Komnas HAM untuk terlibat karena jauh dari sistem dan upaya hukum yudisial dan bertentangan dengan kewenangan Komnas HAM," kata Koordinator Subkomisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, M Choirul Anam, saat dihubungi CNNIndonesia.com pada Selasa (31/7).Anam menilai ide tim terpadu tersebut tidak sesuai dengan pembicaraan antara Komnas HAM dan Presiden Joko Widodo sebelumnya. Sebab dalam pertemuan itu, presiden menghormati dan mendukung kewenangan Komnas HAM yang memilih penyelesaian pelanggaran berat HAM lewat jalur hukum.
"Komnas HAM berpegang pada kewenangan UU Nomor 26/2000 tentang penyelesaian pelangaran berat masa lalu harus tetap dilakukan dengan jalan yudisial. Ide di luar hukum, dalam koridor negara hukum, bukan sikap yang baik dalam tata kelola negara hukum yang demokratis," ujar Anam.Menurut Anam kapasitas Wiranto sebagai Menko Polhukam tidak memiliki kewenangan untuk menjadi koordinator penyelesaian kasus HAM di masa lalu. Dia meminta Presiden Jokowi memastikan proses hukum terus berjalan dengan baik supaya keadilan segera terwujud.
"Ini penantian panjang korban dan semua pihak yang mendambakan keadaban HAM di Indonesia. Dalam momentum tahun politik harusnya menjaga dinamika politik tetap dalam koridor hukum termasuk penyelesaian kasus masa lalu. Biar tercipta suasana politik yang tidak gaduh," ujarnya.Menurut Anam, presiden sebagai kepala negara bisa membuat Perpres yang minimal berisi hak korban, kewenangan penyidikan, dan kesejahteraan korban.
"Atau dengan jalan sederhana dan cepat lainnya, yaitu presiden memerintahkan Jaksa Agung agar tim penyidik Jaksa Agung untuk segera bekerja, atau memberi mandat penyidikan ke Komnas HAM," katanya. (ayp/ayp)
Sumber: CNN Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar