Rakhmatulloh | Jum'at, 1 Juni 2018 - 15:27 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin telah menerima perwakilan Aksi Kamisan ke Istana Merdeka. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi memberi arahan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi dengan Komnas HAM.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung, HM Prasetyo mengklaim koordinasi terus dilakukan dengan Komnas HAM. Bahkan, masing-masing sudah memahami bahwa ada kendala yuridis yang dihadapi dalam proses penegakan hukum.
"Saya ingin sampaikan bahwa kalau ini dinyatakan pelanggaran HAM berat masa lalu, memang harus diselesaikan. Nah bentuk penyelesaiannya tentu melihat realitas yang ada," ujar Prasetyo di Kantor Kemenlu, Jakarta, Jumat (1/6/2018).Diakui Prasetyo, apa yang diperjuangkan dan menjadi tuntutan Aksi Kamisan merupakan kasus pelanggaran HAM yang sudah lama. Sementara, kasus-kasus ini tak dikenal dengan istilah kedaluwarsa. Sehingga, jika tak segera dituntaskan akan terus menerus menjadi beban sejarah, warisan dosa masa lau.
Menurut Prasetyo, untuk menuntaskan kasus-kasus ini memang sulit mencari bukti-bukti dan saksinya, terlebih kasus pelanggaran HAM periode 65/66. Sehingga saat itu pihaknya mengusulkan agar kasus tersebut dilakukan pendekatan non yudisial dan rekonsiliasi.
Selain itu, kata dia, kasus-kasus itu juga menjadi kewenangan Komnas HAM untuk menyelidiki. Bahkan, pihaknya pernah membedah hasil penyelidikan Komnas HAM, namun masih mentok dengan bukti-bukti dan saksi.
"Bukan hanya perkara Kamisan, perkara Trisakti, tapi juga yang lain-lain. Ada enam perkara HAM berat yang kita teliti. Akhirnya semua menyadari bahwa yang ada itu, hasil penyelidikan itu hanya asumsi, opini saja, bukan bukti. Proses hukum kan perlu bukti bukan opini," pungkasnya.(kri)
Sumber: SindoNews
0 komentar:
Posting Komentar