8 Juni 2018 14:24
Ilustrasi Human Rights (Foto: Pixabay)
Presiden RI Joko Widodo memanggil Menkum HAM Yasonna
Laoly, Komnas HAM dan LPSK, Jumat (8/6) siang. Jokowi memanggil mereka untuk
menegaskan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di
masa lalu.
Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Jokowi
memperlihatkan keseriusannya untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Menurutnya, ada enam kasus pelanggaran HAM yang mendapat
perhatian khusus dari Jokowi.
"Ada enam kasus ya, itu soal peristiwa tahun 1965 sampai 1966, kemudian Talangsari, penembakan misterius, peristiwa Semanggi I dan Semanggi II, kemudian penghilangan paksa aktivis, dan juga terkait dengan setelah tahun 2000 yaitu Wamena Wasior dan Jambu Kepok di Aceh. Itu yg tadi kita sampaikan," kata Taufan Damanik di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/6).
Taufan mengaku gembira dengan keseriusan Jokowi yang
berniat mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut.
"Oh iya, ekspresi Bapak Presiden sangat menggembirakan buat kita ya. Serius, ada keinginan serius. (Arahannya) untuk meneruskan, menggerakkan," lanjut dia.
Atas keseriusan ini, Komnas HAM mengaku siap membantu
Jaksa Agung, bila memerlukan bukti-bukti untuk penyelesaian kasus tersebut.
Tugas Komnas HAM hanya dalam ruang lingkup menemukan indikasi permulaan dan
mengkonstruksikan peristiwa dari pelanggaran HAM itu.
"Tapi dengan wewenang yang ada pada Komnas HAM sekarang ini hanya penyidikan, itu tidak mungkin kami lakukan. Atau pihak Jaksa Agung sebagai penyidik bisa melakukan sendiri penambahan-penambahan alat bukti yang dibutuhkan," jelasnya.
Pihaknya menyambut positif respons Jokowi yang mengaku
akan terus membangun hubungan yang intens dengan lembaga serta organisasi,
untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu tersebut.
"Sangat positif. Bapak Presiden sangat mengapresiasi dan berharap terus bisa membangun komunikasi yang intensif dengan Komnas HAM, LPSK, dan lembaga terkait," tutur Taufan Damanik.
0 komentar:
Posting Komentar