Selasa, 05 Juni 2018

Dewan Kerukunan Nasional Bakal Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu Tanpa Peradilan

ABBA GABRILLIN | 05/06/2018, 13:29 WIB


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/6/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA - Pemerintah segera merampungkan pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN). Rencananya, DKN tidak hanya menyelesaikan konflik sosial yang sedang terjadi. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, DKN nantinya juga akan menyelesaikan persoalan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu. Namun, penyelesaian oleh DKN dilakukan secara non-yudisial atau tanpa proses peradilan. 
"Jangan semua diselesaikan dengan pendekatan hukum, apalagi hukum pidana yang kaku, keras dan menang-kalah. Kalau pun si A atau B menang, itu belum tentu memuaskan semua pihak," ujar Jimly saat ditemui seusai mengikuti rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa (5/6/2018). 
Menurut Jimly, DKN ingin menghidupkan kembali mekanisme mediasi yang menggunakan pendekatan budaya, tradisi dan kerukunan hidup bermasyarakat. Ia mengatakan, penyelesaian persoalan yang dilakukan DKN melalui jalur rekonsiliasi. 

Cara ini sebagai bentuk solusi yang ditawarkan pemerintah atas penyelesaian kasus-kasus HAM masa lalu yang berlarut dan bahkan terkatung-katung. Meski demikian, Jimly mengatakan, mekanisme penyelesaian masalah masa lalu itu masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut, termasuk mengenai kasus yang sudah ditangani secara hukum sesuai aturan perundangan yang berlaku. 
"DKN hanya yang urusan non-yudisial. Yang yudisial sudah ada aturan undang-undangnya. Saya rasa tidak perlu dipaksakan penyelesaian hanya satu (mekanisme) atau dua-duanya," kata Jimly. 
Dewan Kerukunan Nasional (DKN) merupakan badan pemerintahan baru yang pembentukannya disepakati dalam rapat kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Rabu (4/1/2016). 
"Presiden sudah setuju untuk dibentuknya Dewan Kerukunan Nasional," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto usai rapat Kabinet. 
Wiranto mengatakan, Dewan Kerukunan Nasional ini nantinya akan menjadi penengah bagi konflik yang terjadi antarmasyarakat. Menurut dia, bangsa Indonesia sebetulnya selalu mengedepankan musyawarah tiap ada masalah. 

Lembaga-lembaga adat di Indonesia hingga kini pun selalu bermusyawarah. Namun, karena Indonesia mengadopsi undang-undang dari Eropa, maka berbagai kasus yang ada di masyarakat selalu dilarikan ke proses peradilan. 
"Di sini yang kami inginkan, begitu ada kasus diselesaikan dulu dengan cara-cara non justisia, bukan dengan cara-cara konflik di pengadilan," ucap Wiranto. 
Wiranto mengeluhkan, saat ini setiap ada kasus yang terjadi di masyarakat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia selalu masuk untuk menyelidiki. Akibatnya, kasus itu dibawa ke proses pengadilan. 
"Tentu ini bukan kultur kita, budaya kita," ucapnya. 
Wiranto juga mengakui bahwa DKN ini adalah upaya untuk menggantikan peran Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional yang sudah ditolak pembentukannya oleh Mahkamah Konstitusi. 

"Kita hidupkan satu falsafah bangsa kita sendiri menyelesaikan satu perkara dengan musyawarah mufakat," ucapnya.

Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Sumber: Kompas.Com 

0 komentar:

Posting Komentar