Senin 11 Juni 2018, 11:23 WIB | Suparno - detikNews
Alfian Tanjung saat tiba di Lapas Kelas I Surabaya di Porong (Foto: Suparno)
Sidoarjo - Setelah kasasi kasusnya ditolak Mahkamah Agung, Alfian Tanjung segera diekseskui. Alfian dipindahkan dari Rutan Mako Brimob menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya di Porong.
Dari pantauan detikcom, Alfian tiba di Lapas Klas I Surabaya di Porong sekitar pukul 10.00 WIB. Alfian dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Alfian dibawa dengan pengawalan ketat dari Polresta Sidoarjo.
Menurut Kajari Tanjung Perak Surabaya Rahcmat Supriady, hari ini pihaknya melaksanakan eksekusi untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan amar putusannya yang menyatakan menolak permohonan kasasi dari Alfian. Dan struktur umum putusan kasasi merupakan upaya hukum atas putusan pengadilan sebelumnya yang pertama putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Eksekusi itu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1167/Pid.sus/2018 tanggal 7 Juni 2018 yang menolak kasasi Alfian atas putusan hukuman 2 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian. Kasus ini bermula saat ceramah Alfian di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya, yang tersebar melalui media sosial YouTube. Kemudian, pada 26 Februari 2017, seorang warga Surabaya bernama Sujatmiko melaporkan isi ceramah Alfian di YouTube itu dinilai mengandung ujaran kebencian.Dari pantauan detikcom, Alfian tiba di Lapas Klas I Surabaya di Porong sekitar pukul 10.00 WIB. Alfian dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Alfian dibawa dengan pengawalan ketat dari Polresta Sidoarjo.
Menurut Kajari Tanjung Perak Surabaya Rahcmat Supriady, hari ini pihaknya melaksanakan eksekusi untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan amar putusannya yang menyatakan menolak permohonan kasasi dari Alfian. Dan struktur umum putusan kasasi merupakan upaya hukum atas putusan pengadilan sebelumnya yang pertama putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
"Yang putusannya menyatakan terdakwa atas nama Alfian Tanjung terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 16 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras. Dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun," kata Rachmat kepada wartawan di Lapas Porong, Senin, (11/6/2018).
Rachmat menambahkan terhadap putusan pengadilan negeri ini terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim. Kemudian Pengadilan Negeri Jatim telah menjatuhkan putusan yaitu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
"Selanjutnya atas putusan Pengadilan Tinggi Jatim, terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, dan ditolak. Dan pagi hari ini kami akan melaksanakan eksekusi dengan memasukkan terdakwa ke Lapas Porong," tandas Rachmat.
Dalam video itu, ia menyebut di antaranya:
Jokowi adalah PKI, China PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya, dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI.
(iwd/iwd)
Sumber: Detik.Com
0 komentar:
Posting Komentar