8 Juni 2018 13:55
Presiden Joko Widodo mengundang Menteri Hukum dan HAM
Yasonna Laoly, Komnas HAM, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan
Jaksa Agung ke Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Mereka diudang untuk membahas soal penyelesaian kasus
pelanggaran HAM di masa lalu. Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik,
selain membahas isu itu, dibahas pula mengenai permohonan revisi Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000.
"Yang paling utama yang kami bicarakan adalah soal
bagaimana penyelesaian pelanggaran HAM berat yang sudah selama ini diselidiki
Komnas HAM, dan berkas penyelidikannya sudah disampaikan kepada Kejaksaan
Agung," kata Taufan usai bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan,
Jakarta, Jumat (8/6).
"Kami meminta perhatian Bapak Presiden untuk
reformasi tata kelola Komnas HAM yang sedemikian lama kurang begitu
diperhatikan untuk diperkuat dengan pertama, merevisi UU 39 Tahun 1999 Tentang
HAM, dan UU 26 Tahun 2000," lanjut dia.
Pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM poin
a, dijelaskan bahwa manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang
mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan
dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya
dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan
dirinya serta keharmonisan lingkungannya.
Sementara pada UU Nomor 26 Tahun 2000 diatur tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia. Secara historis, UU Pengadilan HAM lahir karena
amanat Bab IX Pasal 104 Ayat (1) UU No 39 Tahun 1999. Sehingga dengan lahirnya
UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tersebut, maka penyelesaian kasus
HAM berat dilakukan di lingkungan Peradilan Umum.
Aksi Kamisan Masuk ke Istana Merdeka (Foto: Yudhistira Amsal/kumparan)
Selain itu, Taufan mengungkapkan Komnas HAM meminta
Jokowi mengeluarkan Perpres mengenai birokrasi Komnas HAM yang menurutnya perlu
ditingkatkan kinerjanya. Dalam pertemuan itu, kata Taufan, Jokowi sempat
menyinggung pendapat Komnas HAM soal Dewan Kerukunan Nasional.
"Pada dasarnya Komnas HAM merujuk pada UU Nomor 26 Pasal 47 yang mengatakan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat itu bisa memang ditempuh dengan jalan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi," tuturnya.
Akan tetapi, UU KKR sudah dibatalkan oleh Mahkamah
Konstitusi, sehingga dengan demikian satu-satunya peluang adalah dengan
kebijakan politik dari Jokowi.
"Tapi kami mengingatkan kepada Bapak Presiden, bahwa kalau pun ada sejenis KKR apakah itu namanya Dewan Kerukunan Nasional atau yang lainnya dibentuk, maka pertama harus ada langkah-langkah pengungkapan kebenaran dari peristiwa pelanggaran HAM berat itu," tegasnya.
"Setelah itu kemudian ada upaya rekonsiliasi maupun rehabilitasi terhadap korban maupun keluarganya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Jokowi menerima peserta aksi Kamisan
pada Kamis (31/5). Lewat pertemuan itu, Jokowi memerintahkan Jaksa Agung untuk
segera menemui Komnas HAM dan pihaknya akan segera membentuk Dewan Kerukunan
Nasional.
0 komentar:
Posting Komentar