Oleh: Husein Abdulsalam - 25 Juni 2018
Sebelum partai politik semakin membosankan, Pemilu 1999 dirayakan dengan penuh semarak.
Supeni Pudjobuntoro berusia 81 tahun pada 1999. Pada usia senja itu mantan wakil menteri luar negeri di era Presiden Sukarno tersebut berjibaku memimpin Partai Nasional Indonesia (PNI) menghadapi Pemilihan Umum pertama sejak Soeharto lengser.
Namun, Supeni sinis. Sebagai seorang loyalis Sukarno, Supeni menganggap pandangan orang-orang mengenai kesinambungan ideologis antara Megawati dan Sukarno belum tentu ada.
Sejak 1973, partai berhaluan nasionalis—termasuk PNI, partai yang didirikan Sukarno pada 1927—dipaksa berfusi dalam Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Sedangkan partai berhaluan Islami dipaksa berfusi dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Bersaing atas Golkar yang didukung pemerintah, PPP dan PDI selalu kalah pada lima pemilu selama Orde Baru.
Setelah Soeharto menyatakan berhenti pada 21 Mei 1998, presiden penggantinya, B.J. Habibie, bergegas merancang undang-undang parpol dan pemilu yang lebih demokratis, terbuka, dan adil.
Habibie, melalui Menteri Dalam Negeri Syarwan Hamid, mendelegasikan tugas merancang UU tersebut kepada Tim Tujuh, beranggotan tujuh orang dan diketuai Rektor Insititut Ilmu Pemerintahan (IIP) Ryaas Rasyid. Mereka berhasil merancang tiga UU lalu mengajukannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Tidak semua usulan Tim Tujuh dipenuhi DPR, tetapi tiga UU ini memberikan keleluasaan bagi siapa pun untuk mendirikan parpol. Pemilu tak dibatasi hanya boleh diikuti PDI, PPP, dan Golkar seperti zaman Orde Baru.
UU Nomor 2 Tahun 1999 menyatakan sekurang-kurangnya 50 orang warga negara yang telah berusia 21 tahun dapat membentuk partai politik dengan syarat: mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara dalam anggaran dasar partai; asas, aspirasi, dan program partai tak bertentangan dengan Pancasila; keanggotaan partai bersifat terbuka; dan tidak menggunakan nama atau lambang yang sama dengan lambang atau bendera negara asing, bendera Merah Putih, gambar perorangan dan nama, serta lambang partai lain yang telah ada.
Sedangkan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 1999 mengatur parpol dapat mengikuti Pemilu apabila memiliki pengurus di sepertiga jumlah provinsi di Indonesia dan memiliki pengurus di setengah jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Syarat tersebut tergolong mudah, tetapi dari 141 parpol yang terdaftar di Departemen Kehakiman, hanya 48 parpol yang lolos seleksi oleh Panitia Persiapan Pembentukan Komite Pemilihan Umum (P3KPU) atau Tim Sebelas.
Dari 48 parpol tersebut, tiga kelompok politik peserta Pemilu pada era Orde Baru—Golkar, PDI, PPP—tetap eksis pada Pemilu 1999. Namun, sebagian besar parpol yang berlaga merupakan partai baru yang dibentuk sejak 1998 atau partai non-parlemen yang dibentuk selama Orde Baru seperti Partai Rakyat Demokratik (PRD) atau Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI).
Saat itu, PUDI diketuai Sri Bintang Pamungkas dan PRD diketuai Budiman Sudjatmiko. PUDI berasas demokrasi religius sementara PRD berasas sosial demokrasi kerakyatan. Perolehan suara dua partai ini kecil sehingga nihil kursi di DPR.
Kini, Budiman adalah anggota DPR dari fraksi PDIP. Kemunculan partai yang kini diurus Budiman itu pada Pemilu 1999 juga berliku.
Sejak Pemilu 1997, Megawati tak lagi mendukung PDI akibat konflik internal berujung Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli). Megawati akhirnya mendirikan PDI Perjuangan (PDIP), yang kemudian mendapat 33,7 persen suara dan menang pada Pemilu 1999.
Di antara 48 parpol peserta Pemilu 1999, ada empat partai menggunakan nama atau lambang mirip PNI. Selain PNI yang diketuai Supeni (selanjutnya disebut PNI-Supeni), ada PNI-Front Marhaenis dan PNI-Massa Marhaen, dan Partai Nasional Demokrat (PND).
PNI-Supeni semula organisasi masyarakat (ormas) bernama Persatuan Nasional Indonesia. Ormas ini didirikan pada 1995 oleh orang-orang PDI yang merupakan tokoh-tokoh PNI. Sedangkan PNI-Massa Marhaen merupakan hasil penggabungan antara PNI besutan Bachtar Oscha Chalik dan PNI besutan Irawan Sunario.
Sementara PNI-Front Marhaenis diketuai Probosutedjo, pengusaha yang juga adik tiri Soeharto. Soal keluarga Soeharto ini, Indonesianis M.C. Ricklefs mengatakan dalam Sejarah Indonesia Modern 1200-2008 (2008), “Sekitar 20 di antara mereka (parpol) secara populer diyakini sebagai partai bentukan keluarga dan kroni-kroni Soeharto, dimaksudkan untuk merusak pemilihan.”
Selain sebarisan PNI di atas, pimpinan PDI Jawa Barat Clara Sitompul mendirikan Partai Kristen Nasional Indonesia (Krisna), yang lambangnya mirip salah satu partai yang dulu berfusi ke PDI, Partai Kristen Indonesia (Parkindo). Partai Murba dan Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) juga lepas dari PDI.
Pun, perpecahan tak hanya terjadi di partai banteng. Beringin juga kehilangan ranting dan daun-daunnya.
Pada 1998, Golkar mengubah format organisasi menjadi parpol. Akbar Tanjung didapuk sebagai ketua umum. Namun, salah satu organisasi sayap Golkar, Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), menyempal dan bikin partai sendiri bernama partai MKGR.
Sejumlah tokoh Golkar juga membentuk Partai Demokrasi Kasih Bangsa (PDKB) dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
Meski tercabik-cabik dan mendapat sentimen sebagai parpol Orde Baru, Golkar masih berjaya dengan perolehan 23.741.749 suara (22,4 persen) dan menempati peringkat kedua pada Pemilu 1999.
Dalam "The Islamic Factor in Post Soeharto Indonesia" (2000), guru besar sejarah di Fakultas Adab UIN Syarief Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra mencatat 40 dari 141 parpol merupakan parpol Islam.
Sebanyak 9 parpol yang lolos seleksi Tim Sebelas mencantumkan Islam sebagai asas parpol. PPP, yang saat itu diketuai Hamzah Haz, berasas Islam. Tetapi, salah satu tokohnya, Jaelani Naro, menyempal dan mendirikan Partai Persatuan (PP) yang juga berasas Islam.
Dua parpol berasas Islam (PSII dan PSII 1905) lain mengklaim sebagai pewaris Sarekat Dagang Islam atau Sarekat Islam, organisasi yang dibentuk H.O.S Tjokroaminoto, yang kemudian jadi Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) pada era Presiden Sukarno.
Sedangkan tiga lain, seperti Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Masyumi Baru, dan Partai Politik Islam Indonesia Masyumi, mendaku sebagai pewaris partai Masyumi, parpol Islam yang dibubarkan Presiden Sukarno pada 1960.
Selain delapan parpol di atas, masih ada Partai Keadilan (PK), embrio Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat ini, yang juga berasas Islam, serta Partai Kebangkitan Muslim Indonesia (Kami) yang berasas Alquran dan hadits.
Definisi parpol Islami tersebut dapat diperluas karena ada pula parpol yang dibentuk dengan modal massa ormas Islam, meskipun mencantumkan Pancasila sebagai asas parpol. Misalnya, Partai Amanat Nasional (PAN) didirikan Amien Rais berbekal basis massa ormas Muhammadiyah atau Partai Cinta Damai (PCD) yang didirikan Badan Koordinasi Surau.
Macam-macam parpol seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia (SUNI) juga didirikan sejumlah tokoh ormas Nahdlatul Ulama (NU). Tokoh-tokoh NU lain mendirikan Partai Nahdlatul Ummah (Partai NU) dan Partai Kebangkitan Ummat (PKU) yang mencantum Pancasila dan aqidah Ahlussunnah wal Jamaah sebagai asas partai.
Kecuali PPP, tak banyak parpol berasas Islam meraup dukungan suara pada Pemilu 1999. PPP mendapat 11.329.905 suara (10,7 persen) dan bercokol pada peringkat ketiga. Sedangkan parpol berbasis ormas Islam, yakni PKB (12,6 persen) dan PAN (7,1 persen), menempati urutan keempat dan kelima.
Selain itu, berbagai parpol didirikan tokoh-tokoh penggiat serikat buruh atau menyasar isu-isu perburuhan seperti Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia (PSPSI), Partai Solidaritas Pekerja (PSP), Partai Buruh Nasional (PBN), dan Partai Pekerja Indonesia (PPI).Namun, di tengah semaraknya pendirian parpol baru, tetap saja pada Pemilu 1999 hingga kini, Partai Komunis Indonesia (PKI) atau partai berhaluan Komunis dilarang beroperasi di Indonesia.
Sepekan setelah pemilu digelar pada 7 Juni 1999, hari ini 19 tahun lalu, Supeni tampak pesimistis mengenai partainya. Kepada New York Times, Supeni berkata, "Insyaallah, Megawati akan menang. Indonesia membutuhkan seseorang seperti dia saat ini."Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) besutan Megawati memang tengah digandrungi banyak orang saat itu. Citra sebagai tokoh oposisi Orde Baru dan putri Sukarno membuat daya tawar politis Megawati kuat.
Namun, Supeni sinis. Sebagai seorang loyalis Sukarno, Supeni menganggap pandangan orang-orang mengenai kesinambungan ideologis antara Megawati dan Sukarno belum tentu ada.
Supeni dan Megawati sama-sama memimpin sebuah parpol Pemilu 1999. Dan itu menggambarkan persaingan parpol-parpol yang mengklaim sebagai pewaris Sukarno, presiden pertama Indonesia. Persaingan itu tentu sulit dibayangkan terjadi selama Orde Baru karena hanya dua parpol plus satu Golongan Karya yang diperbolehkan ikut pemilu.
"Banyak orang berpikir bahwa karena dia (Megawati) adalah seorang Sukarno, mereka akan mendapatkan Sukarno. Dia adalah seorang Sukarno secara biologis tetapi tidak secara ideologis. Saya pikir orang-orang mungkin akan kecewa," ujar Supeni.
Sejak 1973, partai berhaluan nasionalis—termasuk PNI, partai yang didirikan Sukarno pada 1927—dipaksa berfusi dalam Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Sedangkan partai berhaluan Islami dipaksa berfusi dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Bersaing atas Golkar yang didukung pemerintah, PPP dan PDI selalu kalah pada lima pemilu selama Orde Baru.
Setelah Soeharto menyatakan berhenti pada 21 Mei 1998, presiden penggantinya, B.J. Habibie, bergegas merancang undang-undang parpol dan pemilu yang lebih demokratis, terbuka, dan adil.
Habibie, melalui Menteri Dalam Negeri Syarwan Hamid, mendelegasikan tugas merancang UU tersebut kepada Tim Tujuh, beranggotan tujuh orang dan diketuai Rektor Insititut Ilmu Pemerintahan (IIP) Ryaas Rasyid. Mereka berhasil merancang tiga UU lalu mengajukannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pemilu di tengah Gelombang Reformasi
Pada 29 Januari 1999, sekitar enam bulan setelah Tim Tujuh merampungkan rancangannya, DPR mengesahkan tiga UU, yakni UU Nomor 2 Tahun 1999 tentang partai politik, UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilu, dan UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR/DPR/DPRD.Tidak semua usulan Tim Tujuh dipenuhi DPR, tetapi tiga UU ini memberikan keleluasaan bagi siapa pun untuk mendirikan parpol. Pemilu tak dibatasi hanya boleh diikuti PDI, PPP, dan Golkar seperti zaman Orde Baru.
UU Nomor 2 Tahun 1999 menyatakan sekurang-kurangnya 50 orang warga negara yang telah berusia 21 tahun dapat membentuk partai politik dengan syarat: mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara dalam anggaran dasar partai; asas, aspirasi, dan program partai tak bertentangan dengan Pancasila; keanggotaan partai bersifat terbuka; dan tidak menggunakan nama atau lambang yang sama dengan lambang atau bendera negara asing, bendera Merah Putih, gambar perorangan dan nama, serta lambang partai lain yang telah ada.
Sedangkan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 1999 mengatur parpol dapat mengikuti Pemilu apabila memiliki pengurus di sepertiga jumlah provinsi di Indonesia dan memiliki pengurus di setengah jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Syarat tersebut tergolong mudah, tetapi dari 141 parpol yang terdaftar di Departemen Kehakiman, hanya 48 parpol yang lolos seleksi oleh Panitia Persiapan Pembentukan Komite Pemilihan Umum (P3KPU) atau Tim Sebelas.
Dari 48 parpol tersebut, tiga kelompok politik peserta Pemilu pada era Orde Baru—Golkar, PDI, PPP—tetap eksis pada Pemilu 1999. Namun, sebagian besar parpol yang berlaga merupakan partai baru yang dibentuk sejak 1998 atau partai non-parlemen yang dibentuk selama Orde Baru seperti Partai Rakyat Demokratik (PRD) atau Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI).
Saat itu, PUDI diketuai Sri Bintang Pamungkas dan PRD diketuai Budiman Sudjatmiko. PUDI berasas demokrasi religius sementara PRD berasas sosial demokrasi kerakyatan. Perolehan suara dua partai ini kecil sehingga nihil kursi di DPR.
Kini, Budiman adalah anggota DPR dari fraksi PDIP. Kemunculan partai yang kini diurus Budiman itu pada Pemilu 1999 juga berliku.
Sejak Pemilu 1997, Megawati tak lagi mendukung PDI akibat konflik internal berujung Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli). Megawati akhirnya mendirikan PDI Perjuangan (PDIP), yang kemudian mendapat 33,7 persen suara dan menang pada Pemilu 1999.
Sempalan-Sempalan Parpol Lama
PDIP hanya satu dari parpol yang menyempal dari PDI. Yang paling masif adalah PNI.Di antara 48 parpol peserta Pemilu 1999, ada empat partai menggunakan nama atau lambang mirip PNI. Selain PNI yang diketuai Supeni (selanjutnya disebut PNI-Supeni), ada PNI-Front Marhaenis dan PNI-Massa Marhaen, dan Partai Nasional Demokrat (PND).
PNI-Supeni semula organisasi masyarakat (ormas) bernama Persatuan Nasional Indonesia. Ormas ini didirikan pada 1995 oleh orang-orang PDI yang merupakan tokoh-tokoh PNI. Sedangkan PNI-Massa Marhaen merupakan hasil penggabungan antara PNI besutan Bachtar Oscha Chalik dan PNI besutan Irawan Sunario.
Sementara PNI-Front Marhaenis diketuai Probosutedjo, pengusaha yang juga adik tiri Soeharto. Soal keluarga Soeharto ini, Indonesianis M.C. Ricklefs mengatakan dalam Sejarah Indonesia Modern 1200-2008 (2008), “Sekitar 20 di antara mereka (parpol) secara populer diyakini sebagai partai bentukan keluarga dan kroni-kroni Soeharto, dimaksudkan untuk merusak pemilihan.”
Selain sebarisan PNI di atas, pimpinan PDI Jawa Barat Clara Sitompul mendirikan Partai Kristen Nasional Indonesia (Krisna), yang lambangnya mirip salah satu partai yang dulu berfusi ke PDI, Partai Kristen Indonesia (Parkindo). Partai Murba dan Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) juga lepas dari PDI.
Pun, perpecahan tak hanya terjadi di partai banteng. Beringin juga kehilangan ranting dan daun-daunnya.
Pada 1998, Golkar mengubah format organisasi menjadi parpol. Akbar Tanjung didapuk sebagai ketua umum. Namun, salah satu organisasi sayap Golkar, Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), menyempal dan bikin partai sendiri bernama partai MKGR.
Sejumlah tokoh Golkar juga membentuk Partai Demokrasi Kasih Bangsa (PDKB) dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
Meski tercabik-cabik dan mendapat sentimen sebagai parpol Orde Baru, Golkar masih berjaya dengan perolehan 23.741.749 suara (22,4 persen) dan menempati peringkat kedua pada Pemilu 1999.
Jatuh Bangun Parpol Islam
Dari 48 parpol peserta Pemilu 1999, sebanyak 34 parpol berasas Pancasila. Seluruh parpol sempalan PDI dan Golkar di atas berasas Pancasila. Namun, Pemilu 1999 juga dicirikan dengan menjamurnya partai berhaluan Islami.Dalam "The Islamic Factor in Post Soeharto Indonesia" (2000), guru besar sejarah di Fakultas Adab UIN Syarief Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra mencatat 40 dari 141 parpol merupakan parpol Islam.
Sebanyak 9 parpol yang lolos seleksi Tim Sebelas mencantumkan Islam sebagai asas parpol. PPP, yang saat itu diketuai Hamzah Haz, berasas Islam. Tetapi, salah satu tokohnya, Jaelani Naro, menyempal dan mendirikan Partai Persatuan (PP) yang juga berasas Islam.
Dua parpol berasas Islam (PSII dan PSII 1905) lain mengklaim sebagai pewaris Sarekat Dagang Islam atau Sarekat Islam, organisasi yang dibentuk H.O.S Tjokroaminoto, yang kemudian jadi Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) pada era Presiden Sukarno.
Sedangkan tiga lain, seperti Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Masyumi Baru, dan Partai Politik Islam Indonesia Masyumi, mendaku sebagai pewaris partai Masyumi, parpol Islam yang dibubarkan Presiden Sukarno pada 1960.
Selain delapan parpol di atas, masih ada Partai Keadilan (PK), embrio Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat ini, yang juga berasas Islam, serta Partai Kebangkitan Muslim Indonesia (Kami) yang berasas Alquran dan hadits.
Definisi parpol Islami tersebut dapat diperluas karena ada pula parpol yang dibentuk dengan modal massa ormas Islam, meskipun mencantumkan Pancasila sebagai asas parpol. Misalnya, Partai Amanat Nasional (PAN) didirikan Amien Rais berbekal basis massa ormas Muhammadiyah atau Partai Cinta Damai (PCD) yang didirikan Badan Koordinasi Surau.
Macam-macam parpol seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia (SUNI) juga didirikan sejumlah tokoh ormas Nahdlatul Ulama (NU). Tokoh-tokoh NU lain mendirikan Partai Nahdlatul Ummah (Partai NU) dan Partai Kebangkitan Ummat (PKU) yang mencantum Pancasila dan aqidah Ahlussunnah wal Jamaah sebagai asas partai.
Kecuali PPP, tak banyak parpol berasas Islam meraup dukungan suara pada Pemilu 1999. PPP mendapat 11.329.905 suara (10,7 persen) dan bercokol pada peringkat ketiga. Sedangkan parpol berbasis ormas Islam, yakni PKB (12,6 persen) dan PAN (7,1 persen), menempati urutan keempat dan kelima.
Dilarang Ada Komunis
Menariknya, selain partai berhaluan agama dan nasionalisme, ada pula Partai Abul Yatama yang didirikan karena keinginan untuk menyadarkan semua orang agar lebih memperhatikan nasib anak yatim. Semula parpol ini merupakan yayasan penyantun anak yatim. Dalam bahasa Arab, abul yatama berarti ayah anak yatim.Selain itu, berbagai parpol didirikan tokoh-tokoh penggiat serikat buruh atau menyasar isu-isu perburuhan seperti Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia (PSPSI), Partai Solidaritas Pekerja (PSP), Partai Buruh Nasional (PBN), dan Partai Pekerja Indonesia (PPI).Namun, di tengah semaraknya pendirian parpol baru, tetap saja pada Pemilu 1999 hingga kini, Partai Komunis Indonesia (PKI) atau partai berhaluan Komunis dilarang beroperasi di Indonesia.
"Masih ada ketentuan hukum (pada Pemilu 1999) yang menyatakan para kontestan harus bebas dari keterlibatan apa pun dalam G30S," sebut Suryadinata dalam Elections and Politics in Indonesia (2002).
Penulis: Husein Abdulsalam
Editor: Fahri Salam
Editor: Fahri Salam
Kecuali PPP, tak banyak parpol berasas Islam meraup dukungan suara pada Pemilu 1999
Sumber: Tirto.Id
0 komentar:
Posting Komentar