Selasa 05 Juni 2018, 15:22 WIB | Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Jimly Assiddiqie. Foto: Yulida Medistiara/detikcom
Jakarta - Pemerintah akan membentuk Dewan Kerukunan Nasional (DKN). Menko Polhukam Wiranto membahas tugas dari DKN dengan mengundang sejumlah tokoh.
Pertemuan itu digelar mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.50 WIB di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2018). Tokoh yang hadir di antaranya adalah mantan Ketua MK sekaligus Ketum ICMI Jimly Assiddiqie dan guru besar hukum Undip Prof Muladi.
"(Tugas DKN) pokoknya sepanjang hal-hal yang tidak melalui proses peradilan, di luar proses itu ada juga kita mau menghidupkan mekanisme mediasi yang sifatnya pendekatan budaya, tradisi, kerukunan hidup berbangsa," ujar Jimly usai pertemuan.Jimly menilai pendekatan budaya adalah salah satu kekayaan yang dimiliki Indonesia. Oleh karenanya pendekatan budaya bisa jadi alternatif jika jalur hukum dinilai terlalu kaku.
"Kalau semuanya dengan hukum, apalagi pidana ujungnya penjara. Sedangkan masuk penjara itu cuma 30% yang tobat, 30% itu dendam, 40% makin jadi. Maka pendekatan semata-mata pendekatan hukum ya gitu. Maka ini mau mengembangkan pendekatan yang lebih kultural kira-kira begitu, supaya mencegah dan mengatasi konflik-konflik yang ada," tutur Jimly.Jimly tak menampik jika badan ini nantinya juga akan menyelesaikan kasus HAM di masa lalu. Jimly menegaskan, penuntasan kasus HAM oleh DKN tak akan mengabaikan aspek hukum.
"Tanpa mengabaikan pendekatan hukum tapi ini melengkapi supaya ada solusi jangan terkatung-katung kira-kira begitu. Tapi yang jauh lebih penting yang sekarang dan masa depan. Jadi kita harus cegah, kira-kira begitu," tutur Jimly.Menurut Jimly, hukum tak jarang malah dijadikan alat kepentingan. Maka itu pendekatan kultural juga penting dalam rangka rekonsiliasi.
Meski begitu, Prof Muladi menyebut tugas DKN jauh lebih luas. DKN tak hanya menyelesaikan kasus HAM masa lalu saja.
"Yang berskala nasional, kalau skala kecil-kecil nggak, skala besar ya," ujar Muladi.Mengenai kasus pelanggaran HAM, Muladi berpendapat tetap diselesaikan oleh Kejaksaan Agung. DKN hanya memediasi konflik sosial berskala nasional.
DKN nantinya akan beranggotakan 17 orang. Namun Jimly belum bisa menjabarkan siapa saja anggotanya.
(bag/bag)
Sumber: Detik.Com
0 komentar:
Posting Komentar