Liputan6 - 26
November 2019
Peserta aksi Kamisan saat aksi di kawasan Silang Monas depan Istana
Negara, Jakarta, Kamis (14/2). Seiring aksi Kamisan, JSKK meminta komitmen
pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Jakarta - Penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu merupakan
salah satu janji pemerintah yang selalu ditunggu. Untuk menyelesaikan kasus
tersebut, Menko Polhukam Mahfud Md mewacanakan tentang pembentukan kembali
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Oleh karena itu, Kemenkopolhukam akan
mengundang keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu.
"Pasti semua (keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu).
Namanya mencari penyelesaian masalah secara komprehensif, pasti semua elemen
terkait diundang," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Menurut dia, pemerintah akan mendengar semua masukan dari
keluarga korban. "Akan tetapi semua harus fair," lanjut Mahfud.
Fair yang dimaksudnya adalah, keluarga korban juga
diminta mendengarkan suara pemerintah. Sehingga penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu cepat
dilakukan.
"Fair artinya harus terbuka. Jangan
ngotot-ngotot, sudah tidak bisa, masih aja ngotot gitu. Intinya nanti kita
lihat saja," kata Mahfud Md.
Masuk Prolegnas
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan sudah merancang
konsep pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
"Tinggal nanti dibicarakan lagi. Sudah ada kok itu
(konsepnya) sudah lama. Tinggal di follow up lagi," kata Mahfud di
kantornya, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Menurut dia, pembicaraan konsep itu harus menunggu KKR
ini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 terlebih dahulu.
"Kan harus masuk Prolegnas dulu dong. Ini Prolegnas
belum jadi, sudah bicara materi, gimana sih? Kan Prolegnas masih akan disahkan 18
Desember, berlaku 2020," ungkap Mahfud.
KKR pernah dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2004. Namun, UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga
dibubarkan
MK meminta untuk dibentuk KKR baru yang sejalan dengan
UUD 1945, dan menjunjung tinggi prisip-prinsip hukum humaniter dan hukum hak
asasi manusia internasional.
Berdasarkan laman resmi DPR, KKR sempat masuk Prolegnas 2
Februari 2015. Adapun, itu sudah sampai masuk di tingkat II, yaitu menunggu
pengambilan keputusan RUU menjadi UU oleh Rapat Paripurna atau persetujuan RUU
menjadi UU. Akan tetapi sampai sekarang belum disahkan.
0 komentar:
Posting Komentar