Kompas.com - 26/11/2019,
09:11 WIB
Penulis Ihsanuddin | Editor
Icha Rastika
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
(Menko-Polhukam), Mahfud MD, memberikan keterangan di Kantor Kemenko-Polhukam,
Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).(Dian Erika/KOMPAS.com)
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, wacana menghidupkan kembali
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk mengungkap kasus pelanggaran hak
asasi manusia pada masa lalu masih dibahas.
Dia memastikan, keluarga korban hingga LSM akan
dilibatkan.
"Pastilah (melibatkan LSM dan keluarga korban), namanya mencari penyelesaian komprehensif, semua diundang, semua didengar, tapi semua harus fair," kata Mahfud di kantornya, Senin (25/11/2019).
"Fair itu harus terbuka, jangan ngotot-ngotot, sudah enggak bisa ngotot-ngotot begitu," kata dia.
Mahfud mengatakan, keberlanjutan dibentuknya KKR juga
harus dibicarakan dengan DPR terlebih dahulu. Pemerintah akan mengajukan UU
tentang KKR ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).
"Nanti dibicarakan, kan harus masuk prolegnas dulu dong. Ini proglenas belum jadi sudah mau bicara materi, kan prolegnas nantikan masih akan disahkan tanggal 18 (Desember), dan itu berlaku di tahun baru, masuk prolegnas baru urutan pembahasan," ujar Mahfud.
KKR pernah dibentuk tahun 2004 lalu untuk mengungkap
kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Namun, KKR bubar setelah Mahkamah Konstitusi (MK)
membatalkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi pada 2006.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Icha Rastika
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Icha Rastika
0 komentar:
Posting Komentar