Jumat, 15 November 2019

Pelanggaran HAM masa lalu: Keluarga tetap tuntut proses peradilan di tengah rencana hidupkan kembali KKR


Liza Yosephine - 15 November 2019

JEWEL SAMAD/AFP

Keluarga korban penembakan Tragedi Semanggi 1998 tetap menuntut proses peradilan di tengah rencana pemerintah menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk menyelesaika kasus pelanggaran HAM masa lalu yang selama ini terbengkalai.

Sementara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga merekomendasikan mekanisme yudisial.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan melalui rencana KKR itu ada dua model penyelesaian.
"Artinya kalau sudah ada KKR, jadi kita ada dua model penyelesaian pelanggaran HAM yang berat. Yang pertama yudisial, yang kedua non-yudisial. Undang-undang KKR itu untuk soal penyelesaian non-yudisial itu," kata Beka.
Menurut Beka, Komnas HAM tetap memandang bahwa jalur untuk penyelesaian masalah HAM masa lalu ialah seusai yang sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Undang-Undang kita itu hanya mengenal penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat melalui mekanisme yudisial," ujarnya.
Keluarga korban dugaan pelanggaran HAM, Sumarsih, menuntut penyelesaian pelanggaran kasus-kasus masa lalu melalui proses pengadilan.

Sumarsih mengatakan bahwa mekanisme tersebut sebenarnya sudah jelas diuraikan dalam UU Pengadilan HAM yang sudah ada.

Sumarsih adalah ibu dari Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan, seorang korban penembakan Tragedi Semanggi I pada 11-13 November 1998.
"Kalau menurut saya, pemerintah jangan membuat berbagai alasan untuk menghindar terhadap tanggung jawab, terhadap khususnya penembakan para mahasiswa," kata Sumarsih kepada BBC News Indonesia.
"Negara jangan melanggengkan impunitas dengan memberikan perlindungan kepada para pelanggar HAM berat, dan memeti-eskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu," tambahnya.
Menurut Sumarsih, kepastian hukum adalah tahapan penting untuk mencegah pengulangan kekerasan aparat.
"Bagi kami keluarga korban, tuntutannya adalah negara membentuk pengadilan HAM ad-hoc untuk menjangkau para komandan pemberi perintah kepada prajurit di lapangan yang melakukan penembakan itu," ujarnya, merujuk pada isi undang-undang yang mengatur penyelesaian dugaan pelanggaran HAM.

Mengapa pemerintah menempuh proses rekonsiliasi?

Berdasarkan UU Pengadilan HAM, Jaksa Agung berwenang melakukan penyidikan dalam menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM. Namun, jalur tersebut sejauh ini terus mengalami kendala.

Kerusuhan Mei 1998 termasuk dalam dugaan pelanggaran HAM berat yang masih mengganjal. AFP

Sejak 2002, Komnas HAM telah menyerahkan berkas penyelidikan sejumlah kasus pelanggaran berat HAM masa lalu ke Jaksa Agung. Sejak itu pula berkas-berkas tersebut mengalami proses bolak-balik antara kedua instansi tersebut.

Diantara berkas perkara terkait termasuk berkas peristiwa 1965-1966, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, lalu peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998.

Berkas perkara kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya adalah peristiwa Trisakti 1998, Semanggi I dan Semanggi II 1998-1999, peristiwa Talangsari 1989, peristiwa Kerusuhan Mei 1998, serta peristiwa Wasior Wamena 2000-2003.

Selain itu, ada juga berkas pelanggaran HAM berat di Aceh yang dikembalikan oleh Jaksa Agung, yaitu peristiwa Simpang KAA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh, Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.

Pada Kamis (14/11), Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, mengatakan pemerintah sedang mengupayakan menghidupkan kembali penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui jalur non-yudisial.

Peristiwa G30S/PKI dan kekerasan yang menyusul masih menjadi perdebatan di kalangan warga Indonesia. GETTY IMAGES

Salah-satu caranya, menurut Mahfud, adalah memperbaiki Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), yang tidak berlaku setelah dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 silam.
"Iya (KKR dihidupkan kembali). Dulu kan kita punya undang-undang KKR ya, tapi dibatalkan oleh MK, dengan catatan harus segera diperbaiki," ucap Mahfud di kantornya, Jakarta, Kamis (14/11).
Menurutnya, konsep perbaikian UU KKR sudah pernah dilakukan, namun tidak dilanjurkan, karena sejumlah menteri belum memiliki pemahaman yang sama.
"Waktu itu sudah diperbaiki. Cuma kemudian antara menteri pada waktu yang lalu itu masih ada yang enggak cocok," ungkap Mahfud.

Mengapa penyelesaian peradilan ditolak pemerintah?

Kebijakan penyelesaian non-yudisial, atau tidak melalui proses peradilan, sudah sejak lama menjadi kehendak pemerintah Indonesia dalam upaya penyelesaian masalah HAM berat di masa lalu.

Semenjak Reformasi 1998, pemerintah Indonesia lebih berpihak pada jalur tersebut ketimbang upaya peradilan seperti dituntut para pegiat HAM, yang dianggap 'sulit digelar' karena berbagai alasan.

Beberapa hal yang dianggap dapat menjadi tantangan dalam proses peralidan termasuk menemukan bukti-bukti atau saksi-saksi, terumata untuk kasus-kasus lama, seperti peristiwa 1965.

Orang-orang menyebut dirinya keluarga korban konflik Aceh menuntut agar pemerintah mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM di masa lalu dalam unjuk rasa di Banda Aceh, 10 Desember 2006. AFP

Dengan cara pandang demikian, maka lahir konsep rekonsiliasi, rehabilitasi dan kompensasi sebagai jalan yang dianggap paling bijaksana untuk menyelesaikan masalah-masalah kekerasan masa lalu.

Undang-Undang KKR pertama kali terbentuk pada 2004, namun Mahkamah Konstitusi membatalkan UU tersebut pada 2006 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Komnas HAM: 'Kami belum dilibatkan pembahasan rencana KKR'

Kini, setelah dipercaya menjadi Menkopolhukkam, Mahfud MD menggaungkan kembali penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM di masa lalu, dengan pendekatan rekonsiliasi.
"Sekarang kita koordinasikan lagi agar bisa menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan masalah-masalah HAM di masa lalu," kata Mahfud.
Pernyataan Mahfud ini menandakan upaya terbaru pemerintah untuk memajukan proses rekonsiliasi dalam penyelesaian kasus-kasus HAM seperti diamanatkan saat Reformasi 1998.

Dalam hal ini, Komnas HAM menilai bahwa langkah tersebut adalah kewenangan pemerintah untuk menjawab tuntutan penyelesaian masalah kekerasan masa lalu.
"Tentu saja, kita akan melihat Komnas HAM nanti […] dimana peran Komnas HAM dalam Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang akan dibentuk oleh pemerintah ini," kata Komisioner Komnas HAM Beka.
Beka mengatakan bahwa pihaknya belum dilibatkan dalam pembahasan rencana KKR, sehingga belum mengetahui konsep rekonsiliasi terbaru yang akan dikembangkan oleh pemerintah.
"Kami belum terlibat dalam pembahasan rencana KKR itu. Tetapi kami serahkan kepada pemerintah," kata Beka.

0 komentar:

Posting Komentar