CNN Indonesia | Rabu,
20/11/2019 06:50 WIB
Menko
Polhukam Mahfud MD ingin persoalan HAM masa lalu segera dituntaskan agar tak
melulu dijadikan sebagai komoditas politik. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta -- Menko Polhukam Mahfud MD meminta
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menunjukkan bukti kasus
pelanggaran HAM di masa lalu. Mahfud mengaku secara pribadi siap
membawa bukti itu ke pengadilan.
"Saya kira Komnas HAM cukup dewasa untuk tahu kalau memang bisa, ayo saya yang bawa ke pengadilan. Tapi kalau memang tidak ada bukti ya nyatakan dong," ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan persoalan
HAM masa lalu memang harus segera dituntaskan. Sebab, dia melihat selama ini
kasus pelanggaran HAM masa lalu selalu dijadikan komoditas politik.
Lebih lanjut, Mahfud mengaku tidak ingin Kejaksaan Agung
dan Komnas HAM tarik ulur dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Namun,
itu harus diselesaikan segera agar tidak berlarut-larut.
"Kalau Komnas HAM punya bukti, kan selalu begitu. Jaksa Agung mengembalikan, 'nih anda perbaiki', lalu bukan perbaikan yang diberikan, tapi tanggapan. Sampai berkali-kali itu. Nah kita klirkan saja itu," ujarnya.Salah satu cara penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, kata Mahfud adalah lewat jalur nonyudisial. Langkah itu diambil lantaran pelaku, bukti, hingga korban pelanggaran HAM masa lalu sudah tidak ada.
Lebih dari itu, Mahfud menegaskan kerusuhan yang terjadi
Papua tidak seluruhnya merupakan pelanggaran HAM. Dia menyebut gerakan
kerusuhan di Papua terbagi menjadi dua, yakni disebabkan tindakan separatisme
dan konflik horizontal.
Dalam gerakan separatis, dia menyebut bukan merupakan pelanggaran HAM. Akan tetapi, dia berkata merupakan penegakan hukum terhadap separatisme sebagaimana yang diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta UU Keamanan dan Ketertiban.
Dalam gerakan separatis, dia menyebut bukan merupakan pelanggaran HAM. Akan tetapi, dia berkata merupakan penegakan hukum terhadap separatisme sebagaimana yang diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta UU Keamanan dan Ketertiban.
"Nah yang pelanggaran HAM di Papua itu terjadi secara horizontal. Horizontal itu antar kelompok dengan kelompok lainnya di tingkat rakyat sendiri. Itu tidak bisa dibantah," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar