Kompas.com - 07/11/2019,
18:22 WIB
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Fabian Januarius Kuwado
Editor : Fabian Januarius Kuwado
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin
mengusulkan perubahan regulasi terkait ketentuan dalam menyelesaikan kasus
pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Pasalnya, dari 15 kasus pelanggaran HAM berat yang
ditangani Kejaksaan Agung, hanya tiga yang berhasil dituntaskan.
"Opsi penanganan pelanggaran HAM berat di Indonesia, untuk mencapai kepastian hukum, maka perlu ditinjau kembali regulasi ketentuan penyelesaian perkaranya," ujar Burhanuddin dalam Rapat Kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).Burhanuddin tidak menjelaskan secara spesifik saat memaparkan hambatan regulasi dalam rapat kerja tersebut. Namun, ia mengatakan, bahwa mekanisme pembuktian kasus HAM berat tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP).
Dengan demikian, keterangan seorang saksi tidak dapat
dijadikan alat bukti kecuali adanya alat bukti lain seperti keterangan ahli
forensik, hasil uji balistik dan dokumen terkait lainnya.
"Pembuktian peristiwa pelanggaran HAM berat tunduk pada KUHAP. Keterangan seorang saksi tidak dapat dijadikan alat bukti, kecuali didukung alat bukti lain. Misalnya ahli forensik, uji balistik, dokumen terkait dan sebagainya," kata Burhanuddin.Saat ini, terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum dituntaskan. Sebanyak 8 kasus terjadi sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Kedelapan kasus itu, yakni Peristiwa 1965, peristiwa
Penembakan Misterius (Petrus), Peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II
tahun 1998, peristiwa Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa, Peristiwa
Talangsari, Peristiwa Simpang KKA, Oeristiwa Rumah Gedong tahun 1989, Peristiwa
dukun santet, ninja dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998.
Sedangkan empat kasus lainnya yang terjadi sebelum
terbitnya UU Pengadilan HAM, yakni peristiwa Wasior, Wamena dan Paniai di Papua
serta peristiwa Jambo Keupok di Aceh.
0 komentar:
Posting Komentar