Kompas.com - 22/11/2019, 20:23 WIB
Direktur Koordinasi KontraS Feri Kusuma
(tengah) saat memberikan keterangan pers soal HAM di kawasan Wahid Hasyim,
Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).(KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Feri Kusuma mengatakan, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ( KKR) harus diisi dengan orang yang memiliki kompetensi dalam persoalan hak asasi manusia ( HAM).
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Feri Kusuma mengatakan, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ( KKR) harus diisi dengan orang yang memiliki kompetensi dalam persoalan hak asasi manusia ( HAM).
Feri menanggapi rencana pemerintah menghidupkan kembali
KKR untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Hal itu dipaparkan
Feri dalam diskusi bertajuk Menghidupkan Kembali Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi: Harus Berpihak pada Kebenaran dan Keadilan, di Brownbag, Jakarta,
Jumat (22/11/2019).
"Harus diisi orang-orang yang tepat yang bisa menjalankan fungsi lembaga ini terserah nanti namanya apa. Itu harus orang yang paham tentang HAM, psikologi korban, kondisi sosial korban, harapan korban yang sudah lama sekali menyuarakan keadilan," kata Feri.
"Orang-orang yang bertugas di KKR itu harus sesuai dengan apa yang diharapkan para korban. Mereka yang memang sering berinteraksi dengan pihak korban, misalnya," kata dia.Feri menyampaikan, jaminan terlaksananya KKR secara khusus ditentukan oleh sejauh mana iktikad baik Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.
"Sejauh mana Presiden Jokowi sebagaimana yang sering disampaikan dalam pidato-pidatonya, untuk memperlihatkan sikap atau komitmen politiknya dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu," kata dia.
Kemudian, tutur Feri, sejauh mana Mahfud mau membuka diri
untuk berdialog dengan para pihak korban dan orang-orang yang kompeten untuk
mendukung pengungkapan pelanggaran HAM berat masa lalu itu.
"Karena KKR itu punya fungsi menyembuhkan luka bangsa, khususnya para korban. Kemudian, memastikan kebenaran dan keadilan bagi para korban, memastikan agar tidak ada keberulangan di masa depan. Dan mendorong pembelajaran bagi generasi selanjutnya," kata dia.
Di sisi lain, Feri mengingatkan bahwa jika KKR dibentuk,
harus berjalan beriringan dengan pengadilan HAM.
"Ini penegasan terakhir saya, non-yudisial ini bukan berarti menegasikan pengadilan. Dia tetap harus ada, berjalan beriringan," ucap dia.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Icha Rastika
Editor : Icha Rastika
0 komentar:
Posting Komentar