Selasa, 26 November 2019

Anggota Komisi III: KKR Harus Ungkap Kebenaran atas Kasus HAM Masa Lalu


Kompas.com - 26/11/2019, 21:41 WIB
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari berpendapat, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ( KKR) harus menjadi mekanisme bagi pemerintah dalam pengungkapan kebenaran atas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.


Dengan begitu, ia berharap KKR dapat menjadi pemecah kebuntuan yang selama ini menghambat penuntasan kasus.
"Pengungkapan kebenaran atas pelanggaran HAM masa lalu itu adalah bagian dari pembelajaran bangsa ini. Bukan sekadar kita ingin menuding seseorang, mau memidanakan seseorang. Tapi titik beratnya lebih pada pengungkapan kebenaran dan belajar dari kejadian kelam masa lalu," ujar Taufik saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
"Memang KKR ini kita harapkan dapat memecah kebuntuan terhadap penuntasan pelanggaran HAM masa lalu. Selama ini kan terhambat karena memang kita harus akui ada problem hukum selain juga politik," ucapnya.

Menurut Taufik, KKR harus menjadi wadah bagi korban dan keluarganya untuk memberikan kesaksian atas apa yang mereka alami.

Selain itu, KKR juga dapat meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, misalnya Komnas HAM yang selama ini telah melakukan penyelidikan, maupun organisasi masyarakat sipil pegiat HAM.

Kemudian, KKR bisa melakukan verifikasi atau meminta keterangan terhadap terduga pelaku pelanggaran HAM. Dengan demikian, kata Taufik, mekanisme pengungkapan kebenaran akan berjalan.
"Ketika ada dua versi, ya jadikan itu tetap dua versi, tidak apa-apa. Tapi tercatat oleh negara, kalau menurut versi korban seperti ini, menurut pelaku seperti ini," kata Taufik.
Taufik menekankan, bagian terpenting dalam KKR adalah peran negara dalam mendokumentasikan keterangan dari korban dan terduga pelaku. Artinya pemerintah melegitimasi bahwa kasus pelanggaran HAM berat masa lalu menjadi bagian dari sejarah Bangsa Indonesia.

Di sisi lain, KKR juga mensyaratkan keaktifan pemerintah dalam mencari data-data yang selama ini sulit diakses oleh publik, misalnya terkait dokumen yang dimiliki oleh intelijen dan institusi militer.
"Data-data yang ada di intelijen atau di militer yang selama ini tidak mungkin diakses oleh publik, yang bisa mengakses siapa? Ya negara dengan kekuasaannya untuk minta. Kalau negara bisa mengakses data itu, bentangkan sebagai sebuah informasi. jadi gambaran mengenai kejadian itu bisa diketahui," ucap Taufik.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, wacana menghidupkan kembali KKR untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM pada masa lalu masih dibahas. KKR pernah dibentuk tahun 2004 lalu untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM masa lalu. Namun, KKR bubar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi pada 2006.

Berdasarkan penuturan Jaksa Agung ST Burhanuddin, saat ini terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum dituntaskan.

Sebanyak 8 kasus terjadi sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kedelapan kasus tersebut adalah Peristiwa 1965, peristiwa Penembakan Misterius (Petrus), Peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II tahun 1998, peristiwa Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa, Peristiwa Talangsari, Peristiwa Simpang KKA, Oeristiwa Rumah Gedong tahun 1989, Peristiwa dukun santet, ninja dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998.

Sedangkan empat kasus lainnya yang terjadi sebelum terbitnya UU Pengadilan HAM, yakni peristiwa Wasior, Wamena dan Paniai di Papua serta peristiwa Jambo Keupok di Aceh.

Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Krisiandi’

0 komentar:

Posting Komentar