Kamis, 07 November 2019

Jaksa Agung Ungkap Hambatan Penyelesaian Kasus HAM Berat


CNN Indonesia | Kamis, 07/11/2019 16:50 WIB
  
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).

Description: https://newrevive.detik.com/delivery/lg.php?bannerid=0&campaignid=0&zoneid=2403&loc=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Fnasional%2F20191107142131-12-446354%2Fjaksa-agung-ungkap-hambatan-penyelesaian-kasus-ham-berat&cb=44c7eb7229
Jakarta -- Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut salah satu hambatan yang dihadapi pihaknya dalam penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat adalah ketiadaan pengadilan HAM ad hoc hingga saat ini.

Pasalnya, menurut dia, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM hanya bersifat mendukung proses penegakan hukum atau pro justitia yang masih memerlukan izin dari ketua pengadilan untuk kemudian perkaranya diputuskan di pengadilan HAM ad hoc.
"Beberapa hambatan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat [karena] belum adanya pengadilan HAM ad hoc," kata Burhanuddin dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (7/11).

Dia menerangkan Kejaksaan Agung menangani 15 kasus pelanggaran HAM berat hingga saat ini. Menurutnya, tiga di antara perkara itu telah selesai, yakni aksi kekerasan di Timor Leste pada 1999; Tragedi Tanjung Priok pada 1984; serta kasus yang terjadi di Abepura, Papua pada 2000.

Kini, ucap Burhanuddin, 12 kasus pelanggaran HAM berat lainnya yang belum diselesaikan terbagi dalam dua periode yakni sebelum dan sesudah penerbitan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Kasus yang masuk periode sebelum pengesahan UU Pengadilan HAM, katanya, ialah Tragedi pada 1965; penembakan misterius pada 1982; peristiwa Talangsari pada 1989; penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada 1995 hingga 1998; Tragedi Trisakti pada 1998, insiden Semanggi I dan Semanggi III pada 1998; pembantaian Banyuwangi pada 1998; insiden Dewantara atau Tragedi Krueng Geukueh pada 1999; serta peristiwa Rumah Geudong pada 1989.

Kemudian, kasus yang masuk periode setelah pengesahan UU Pengadilan HAM adalah kasus Wasior Berdarah pada 2001, peristiwa Wamena Berdarah pada 2003, peristiwa Jambo Keupok pada 2003, hingga Paniai Berdarah pada 2014.

Menurutnya, Komnas HAM telah melakukan penyelidikan terhadap 12 kasus pelanggaran HAM tersebut. Namun, 12 kasus tersebut belum memenuhi syarat formil dan materiil.
"Tahap penanganan perkara HAM yang telah dilakukan 12 perkara hasil penyelidikan Komnas HAM telah dipelajari dan diteliti, hasilnya baik persyaratan formil dan materiil belum memenuhi secara lengkap," kata Burhanuddin.
Dia menyebut kasus Tragedi 1965, insiden Semanggi I, serta Semanggi II telah dinyatakan tidak termasuk kasus pelanggaran HAM berat berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPR beberapa waktu lalu.

Sedangkan kasus Paniai Berdarah pada 2014, lanjutnya, masih dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian hingga saat ini.
"Perkara Paniai tahun 2014 masih berupa SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti dengan hasil penyelidikan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 1 ayat 2 UU Pengadilan HAM," katanya.

Burhanuddin kemudian menyampaikan proses pembuktian peristiwa pelanggaran HAM berat juga mengalami hambatan karena harus tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dia berkata, keterangan seorang saksi tidak dapat dijadikan alat bukti kecuali didukung alat bukti lain seperti ahli forensik, uji balistik, atau dokumen terkait.

Burhanuddin juga menyampaikan bahwa kesulitan dalam memperoleh alat bukti peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu terjadi karena waktu kejadian sudah lama dan lokasi kejadian telah mengalami perubahan.
"Tempus delicti sudah lama, locus delicti sudah berubah, alat bukti sulit diperoleh dan hilang atau tidak ada," katanya
Berangkat dari itu, menurut Burhanuddin, regulasi terkait opsi penanganan pelanggaran HAM berat di Indonesia dalam rangka mencapai kepastian hukum perlu ditinjau kembali demi mewujudkan rekonsiliasi dalam bentuk kebijakan hukum yang tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan instrumen HAM secara universal. (mts/osc)

0 komentar:

Posting Komentar