Jumat, 08 November 2019

Jaksa Agung Akan Bahas Pelanggaran HAM Berat di DPR


CNN Indonesia | Jumat, 08/11/2019 23:39 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin akan menjelaskan persoalan pelanggaran HAM berat. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Jakarta -- Jaksa Agung ST Burhanuddin tak memberikan banyak komentar terkait persoalan pelanggaran HAM Berat  
yang sebelumnya disampaikan dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (7/11).

Ia berjanji akan memberikan pernyataan lebih jauh mengenai hal tersebut pada rapat lanjutan bersama Komisi III DPR yang rencananya akan digelar pada pekan terakhir November ini.
"Tunggu saja, kami akan RDP [rapat dengar pendapat] dengan DPR, itu Komnas HAM, kemudian Kejaksaan Agung. Kita akan bicarakan masalah itu. Jadi, saya tidak buka dulu karena nanti bahan-bahan akan disampaikan di sana," kata Burhanuddin usai melakukan pertemuan dengan Komisioner KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum'at (8/11).
Dalam rapat kemarin, Burhanuddin mengungkapkan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat terkendala berkas Komnas HAM yang dianggap tak lengkap dan ketiadaan pengadilan HAM ad hoc.
"Beberapa hambatan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat belum adanya pengadilan HAM ad hoc, penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM sifatnya pro justisia, sehingga perlu izin dari ketua pengadilan dan juga diperiksa serta diputus perkaranya oleh pengadilan HAM ad hoc yang sampai saat ini belum terbentuk," kata Burhanuddin dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).

Pernyataan itu pun mendapat kritik dari Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Anam menilai Burhanuddin tidak paham terhadap proses hukum.
"Persoalannya pada kewenangan. Jaksa meminta tambahan bukti yang tidak memungkinkan, karena itu kewenangan penyidik, bukan penyelidik. Itu harusnya dilakukan oleh penyidik jaksa agung sendiri," kata Chairul Anam kepada CNNIndonedia.com melalui pesan singkat, Kamis (7/11).
Ia mengatakan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia mengatur kewenangan Komnas HAM sebagai penyelidik, sedangkan Kejaksaan Agung lah yang bertugas sebagai penyidik dalam penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

Sementara pengadilan HAM ad hoc, kata dia, baru perlu dibentuk ketika berkas penyidikan sudah rampung. Penyelesaian berkas ini penting dikerjakan agar status perkara jelas.
"Apakah cukup bukti, sehingga bisa naik ke pengadilan plus menetapkan tersangka. Baru dibentuk pengadilannya. Jadi alurnya, penyelidikan dan penyidikannya kelar, baru dibuat pengadilan serta merta dibuat penuntutan. Proses jalan," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar